CILEGON, BANPOS – Jajaran Kepolisian Polres Cilegon musnahkan barang bukti minuman keras berbagai merek hasil operasi pekat 2020 di Mapolres Cilegon, Senin (28/12).
Sebanyak 6.500 botol miras yakni Anggur Merah 1.400 botol, Anggur Kolesom 1.300 botol, Anggur Inti Sari 600 botol, Bir Hitam 900 botol, Bir Putih 1.100 botol, Kecut 200 paket, dan Bir Singaraja 1.000 botol dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0623, Letkol Inf. Ageng Wahyu Romadhon, Danlanal Banten, Letkol Laut (P) Budi Iryanto, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi, Perwakilan Kejari Cilegon, Kepala Badan Kesbangpol, Andi Afandi, dan Perwakilan BNN Cilegon.
“Hari ini kami musnahkan berdasarkan barang bukti yang kami sita,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono usai pemusnahan miras di Mapolres Cilegon, Senin (28/12).
AKBP Sigit mengatakan, lain dari hasil operasi yang ditingkatkan, miras yang disita tersebut juga berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.
Kapolres menjelaskan, jumlah miras yang disita tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya, dimana miras dari berbagai merek tersebut disita dari sejumlah warung jamu dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon.
“Ini tentunya dalam rangka mengurangi dan memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon, Endang Efendi memberikan apresiasi kepada Kepolisian yang telah bersinergi baik dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
“Kami harap pihak kepolisian dan pemerintah dapat terus melakukan operasi yang bisa menertibkan masyarakat di Kota Cilegon,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, Dimyati Sujai Abubakar berharap operasi serupa terus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya peredaran miras.
“Alhamdulillah sudah dilaksanakan, intinya masyarakat jangan terlalu over acting sama minuman keras, mari kita sama-sama tingkatkan ketertiban dan keamanan,” tandasnya.(LUK)
Tinggalkan Balasan