SERANG, BANPOS – Empat orang warga Kabupaten Serang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASAK), melakukan aksi pengecoran kaki di depan Kejati Banten. Aksi tersebut sebagai bentuk mandeknya upaya penegakkan hukum atas dugaan korupsi pada pengadaan kalender dan dugaan penyalahgunaan anggaran ambulans desa Pemkab Serang.
Koordinator aksi GRASAK, Heri, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Kejati Banten bertujuan untuk meminta kasus yang sempat ditunda penyelidikannya karena perhelatan Pilkada tersebut, dapat kembali dilanjutkan.
“Ini murni uang rakyat, yang disalahgunakan oleh Ratu Tatu Chasanah,” tegasnya di depan Kantor Kejati Banten, Rabu (30/12).
Heri mengungkapkan, aksi teatrikal mengecor kaki ini dilakukan untuk meminta jawaban secara tertulis dari Kejati Banten. Heri menegaskan, pihaknya tidak akan pernah beranjak meninggalkan Kantor Kejati Banten sebelum surat yang diajukan dibalas oleh pihak Kejati secara tertulis.
“Kami tidak akan pernah beranjak sebelum Kejati Banten membalas surat dari kami. Kami mempertanyakan kapan kasus akan ditindaklanjuti. Kami menunggu ketegasan dari Kajati Banten,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya menuntut agar jawaban dari Kejati Banten dapat disebarluaskan. Hal ini agar masyarakat di Kabupaten Serang mengetahui tindak-lanjut penanganan perkara dugaan dua kasus korupsi itu.
“Kami meminta Kajati Banten tegas, dan mempublikasikan serta menyebarluaskan kepada pihak media. Agar publik tahu, bahwa semua perkara ditindaklanjuti. Siapapun yang bersalah harus dihukum,” ucapnya.
Sementara Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Banten, Hadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas yang diberikan oleh massa aksi, kemudian akan disampaikan kepada pimpinan.
Dirinya tidak dapat menyampaikan secara teknis, mengingat dalam hal ini, bukan kewenangannya. Sebab, bagian yang harusnya menangani tengah melakukan cuti kerja.
“Berkasnya sudah kami diterima, kami akan laporkan kepada pimpinan,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan