JAKARTA, BANPOS – Penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung disorot oleh DPR RI, khususnya dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan APBN di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada tahun 2018.
Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI komitmenn dan konsisten dalam menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi, khususnya penyimpangan penggunaan dana yang berasal dari APBN.
Ia juga mendukung penuh dan mengapresiasi Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel), terutama Direktur C JAMIntel Elisyahputra dan PLH Kasubdit C 3 Imanuel Rudy Pailang.
Menurutnya, mereka telah fokus dan memperlihatkan keseriusan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari dana APBN.
“Terutama terkait dengan dugaan penyimpangan hukum dalam penggunaan APBN oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Tahun Anggaran 2018,” ujar Arteria dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2).
Selain itu, Arteria meminta untuk dilakukan upaya penegakan hukum setuntas-tuntasnya, tentunya dengan melalui proses pro justitia secara cermat, khidmat, dan berkepastian. Sebab, penyimpangan penggunaan APBN tersebut sejatinya telah secara kasat mata dihadirkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Bekraf tahun 2018.
“Direktur C Jamintel tidak perlu ragu dan takut, usut setuntas-tuntasnya. Ini kan mudah, panggil saja pihak-pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Panggil inspektur utama Kemenparekraf, Restog Krisna Kusuma. Mintakan klarifikasi dan pertanggungjawaban,” katanya.
Menurutnya, perlu dipertanyakan bagaimana pelaksanaan sewa kelola, penataan persediaan, dan penatausahaan aset tetap, apakah ada penyimpangan.
Begitu juga dengan temuan-temuan serta tindak lanjut atas temuan BPK, khususnya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan seperti kekurangan volume pekerjaan.
“Kegiatan yang dikategorikan pemborosan, lebih bayar, juga terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kekurangan volume pekerjaan, kekurangan volume belanja jasa lainnya,” tegasnya.
Begitu juga dengan pertanggungjawaban sisa dana yang belum dikembalikan, tambah dia, indikasi manipulasi pertanggungjawaban laporan kegiatan. Baik penetapan jumlah peserta, kelebihan pembayaran honor, kelebihan pembayaran mentor dan paket meeting.
“Pun perjalanan dinas, pengadaan kegiatan-kegiatan fisik dalam bentuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi, yang terdapat di Kota Bandung dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dan di Kabupaten Badung Provinsi Bali,” ungkap Arteria.
Termasuk di dalamnya indikasi adanya penyimpangan terkait dengan pemilihan penyedia jasa konstruksi, yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung yang diniali tidak sesuai dengan Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Selamat bekerja, sehebat-hebatnya dan secermat-cermatnya, pastinya kami akan mendukung kerja-kerja baik kejaksaan. Semoga kejadian ini tidak terulang dan menjadi koreksi bagi Bekraf maupun kementerian,” tandasnya.(JPG/PBN)
Tinggalkan Balasan