PANDEGLANG, BANPOS – Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pandeglang menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan situs resmi Pemkab Pandeglang. Hal tersebut dikarenakan, dalam situs pandeglangkab.go.id tersebut terdapat nama wakil bupati yaitu Doni JBH yang beragama atheis dan lahir di Mars.
Dari rilis yang diterima BANPOS, IMM Pandeglang menyatakan, dengan adanya hal tersebut maka menunjukkan adanya permasalahan dari Pemkab Pandeglang dalam mengelola informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya dari situs terpercaya pemda.
“Tapi sayangnya di Pandeglang sulit memperoleh informasi yang akurat melalui elektronik, hal ini tentu sangat jauh dari kesan kemajuan digital,” ungkap Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pandeglang, Sadin Maulana, Jumat (5/3/2021).
Dia mengatakan telah menguji tingkat aksesbel informasi publik di Pandeglang, dan pada akhirnya menemukan kejanggalan tersebut.
“Saya uji dengan membuka link website https://pandeglangkab.go.id/bupati/bupatiwakil jam 13.30 hari Kamis tanggal 4 Maret 2021, yang muncul profil tanpa foto dengan deskripsi nama wakil bupati adalah Doni Jbh, dengan keterangan beragama Ateis. Seharusnya yang muncul profil Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dengan deskripsi yang benar,” kata Sadin.
Ia menerangkan, warga Pandeglang banyak yang ingin tahu terkait kerja-kerja dan kebijakan publik, jika Pemkab tidak mampu mengelola informasi yang akurat dan akuntabel, maka pemerinta telah melakukan penyesatan.
“Saya juga mencoba membuka profil pimpinan OPD yang tersedia di https://satudata.pandeglangkab.go.id/, namun beberapa yang muncul adalah nama dan foto pimpinan OPD lama. Ini benar-benar menyesatkan,” ujarnya.
Sadin menceritakan, sebelum dia berselancar di laman website Pemkab Pandeglang, awalnya berniat untuk mencari referensi anggaran daerah terkait perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Sekretariat DPRD Pandeglang. Namun dia tidak menemukan fitur permohonan data yang bisa terhubung ke pejabat terkait.
“Sarana yang tersedia jelas tidak memudahkan publik, sangat bertolak belakang dengan yang dicita-citakan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Menurut Sadin, informasi yang salah bisa menyesatkan pengguna informasi tersebut. Dia mengklaim Pemkab Pandeglang tidak mampu mengelola informasi publik
“Yang jadi pertanyaan adalah, apa mungkin pengelola website Pemkab tidak ada dananya. Jika uang Negara digunakan hanya untuk formalitas, maka keterlaluan jika berkepanjangan seperti ini. Atau apakah Pemkab tidak becus mengelola informasi daerah?” katanya.
Sementara itu Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Girgi Jantoro belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal tersebut.(CR-02/PBN)
Tinggalkan Balasan