10 Puskesmas Buka Layanan 24 Jam, Warga Miskin Bebas Biaya Persalinan

Wali Kota Serang, Syafrudin, secara simbolis memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat di Puskesmas Kasemen, Rabu (2/9). KIS merupakan program pemerintah di bidang kesehatan, sebagai jaminan masyarakat kurang mampu untuk dapat pelayanan kesehatan secara gratis. (Diebaj/Banten Pos)
Wali Kota Serang, Syafrudin, secara simbolis memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat di Puskesmas Kasemen, Rabu (2/9). KIS merupakan program pemerintah di bidang kesehatan, sebagai jaminan masyarakat kurang mampu untuk dapat pelayanan kesehatan secara gratis. (Diebaj/Banten Pos)

SERANG , BANPOS – Sebanyak 10 Puskesmas yang ada di Kota Serang dideklarasikan untuk siap melayani persalinan melahirkan, selama 24 jam non stop. Pelayanan ini sebagai langkah Pemkot Serang dalam mengurangi angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

Deklarasi Pelayanan Persalinan 24 jam ini dilakukan di Puskesmas Kasemen, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Rabu (2/10).

Dalam acara tersebut juga digelar launching Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta penandatangan MoU antara Dinkes dan Disdukcapil Kota Serang.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pada acara tersebut, pihaknya mendeklarasikan 10 Puskesmas untuk siap melayani persalinan 24 jam. Diantaranya yaitu Puskesmas Cipocok Jaya, Ciracas, Unyur, Taktakan, Pancur, Rau, Sawah Luhur, Kalodran, Banten Girang, dan Banjar Agung.

“Jadi persalinan di 10 puskesmas ini sekarang sudah buka 24 jam. Kalau nanti petugasnya masih tidur, dibangunkan saja,” ujarnya kepada awak media.

Pelayanan tersebut juga akan diberikan secara gratis kepada masyarakat penerima KIS. Penerima program KIS tersebut merupakan warga yang dianggap kurang mampu dalam membayar biaya persalinan.

“Kami sudah siapkan untuk 42 ribu masyarakat yang tidak mampu. Sampai saat ini, totalnya sudah sekitar 95 persen warga tidak mampu sudah tercover kesehatannya,” kata Syafrudin.

Sementara bagi masyarakat yang tidak mampu serta tidak memiliki KIS, juga akan diberikan pelayanan persalinan secara gratis. Warga cukup mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.

“Syaratnya cukup ada keterangan dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah atau membawa SKTM, jadi cukup mudah,” terangnya.

Dijelaskan oleh Syafrudin, penandatangan MoU antara Dinkes dengan Disdukcapil untuk pemberian Akta Kelahiran secara gratis, kepada masyarakat yang melakukan persalinan. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima manfaat bantuan yang diberikan Pemkot Serang.

“Jadi semuanya serba gratis, mulai dari persalinan, hingga pembuatan Akta Kelahiran, dan untuk pembuatan aktanya juga akan lebih cepat, karena yang biasanya lama itu dipemberian nama kepada anaknya saja,” tuturnya.

Di tempat yang sama, kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan bahwa fasilitas untuk menunjang pelayanan persalinan sudah cukup lengkap di setiap Puskesmas. Hal itu yang menjadi pertimbangan untuk segera mendeklarasikan pelayanan persalinan 24 jam.

“Sesuai visi dan misi Walikota Serang, Syafrudin dan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, untuk mempercepat pembangunan baik infrastruktur maupun di bidang kesehatan,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan mendeklarasikan pelayanan persalinan 24 jam tersebut adalah untuk mengurangi AKI dan AKB. Selain itu juga untuk mengurangi angka kematian akibat penyakit menular maupun tidak.

“Kita mencoba terus berupaya agar jumlah AKI dan AKB di Kota Serang tiap tahunnya selalu menurun, hal itu menunjukan bahwa pembangunan di Kota Serang semakin membaik,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *