Penulis: admin

  • Sopir Mengantuk, Mobil Masuk Parit di Tol Tangerang-Merak

    Sopir Mengantuk, Mobil Masuk Parit di Tol Tangerang-Merak

    SERANG, BANPOS – Telah terjadi kecelakaan tunggal yang di tol Tangerang-Merak KM 53.500 B arah Jakarta pada Senin (24/01) pukul 05.00 WIB. Pengemudi yang mengantuk tak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjerumus ke dalam parit di sisi jalur tol.

    Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh laporan kecelakaan tunggal tersebut. Kendaraan yang mengalami insiden adalah mobil Toyota Innova A-1263-ZP yang dikemudikan oleh AFH (22).

    “Kami mendapatkan informasi telah terjadi kecelakaan lalu lintas out of control atau tunggal, TKP di tol Tangerang-Merak KM 53.500 B arah Jakarta, setelah mendapatkan informasi tersebut personel turun langsung membantu,” kata Budi.

    Selanjutnya Budi Mulyanto menyampaikan insiden kecelakaan tersebut bermula saat kendaraan Toyota Innova yang dikendarai oleh AFH melaju di jalan tol dari arah merak menuju ke Jakarta. Kendaraannya bergerak ke kiri di lajur lambat hingga berjalan ke parit.

    “Kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan pengemudi Pengemudi AFH (22) saat mengendarai kendaraan mengalami ngantuk, sehingga kendaraan masuk ke parit,” ujar Budi.

    Budi Mulyanto mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut pengemudi mengalami luka-luka dan kendaraannya mengalami kerusakan.

    “Pengemudi mengalami luka ringan langsung diobati di lokasi oleh petugas,” ujar Budi.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

    “Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan, pengemudi yang sudah lelah dan mengantuk dapat beristirahat di rest area,” kata Shinto.

    Shinto menghimbau agar pengendara disiplin dan mematuhi rambu peringatan saat berkendara terutama di ruas jalan tol, dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jaga keselamatan karena keluarga menanti di rumah.

    (MUF)

  • Dibayar Setengah, Kontraktor Pembangunan Gedung SMK Negeri Tak Terima

    Dibayar Setengah, Kontraktor Pembangunan Gedung SMK Negeri Tak Terima

    PERKARA hukum pada dunia pendidikan Banten juga terjadi pada proyek pembangunan sekolah. Tepatnya pada proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas.

    Kontraktor pada paket pekerjaan tersebut yakni CV. Cahaya Ali Pratama, akan melaporkan Dindikbud Provinsi Banten lantaran tidak membayarkan sisa nilai kontrak proyek pekerjaan tersebut sebesar Rp1,4 miliar. Tidak dibayarkannya sisa nilai kontrak itu karena Dindik beranggapan pekerjaan baru terealisasi 63,4 persen.

    Pihak kontraktor pun tak menerima alasan Dindikbud Provinsi Banten tersebut. Kuasa Hukum CV. Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra, menuding pihak Dindikbud Banten mengeluarkan keputusan tersebut sebagai upaya mengada-ngada dan dianggap melanggar perjanjian kontrak pada 12 Juli 2021.

    Untuk diketahui, CV. Cahaya Ali Pratama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 2 Juli 2021, setelah mengikuti tahapan lelang yang dilakukan oleh Dindikbud Banten. CV. Cahaya Ali Pratama pun menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) melalui Dindikbud pada 8 Juli 2021.

    Dedi pun menceritakan kronologis perkara yang menimpa kliennya tersebut. Menurutnya, setelah proses pengerjaan pada batas waktu, kliennya baru menyelesaikan volume pekerjaan setara 70 persen. Maka dari itu, kontraktor baru menerima 50 persen dari nilai kontrak.

    Untuk memenuhi volume pekerjaan sesuai dengan kontrak, kliennya pun mengajukan addendum dan menyerahkan hasil pekerjaan berdasarkan addendum yakni 150 hari kerja.

    “Klien kami mengaku aneh karena tidak dibayarnya hak kontraktor tersebut. Diduga disebabkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang tiba-tiba menghadirkan (konsultan individu) dan menyetujui perhitungan sepihak,” ujar Kuasa Hukum Direktur CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra kepada awak media, Kamis (20/1).

    Dedi menuturkan, persoalan muncul karena Dindikbud menetapkan hasil hitungan volume pekerjaan bukan dengan Konsultan Pengawas yang telah ditetapkan sesuai dengan kontrak pekerjaan, melainkan Konsultan Individu.

    “Hasil hitungan volume pekerjaan 63,4 persen. Padahal menurut Konsultan Pengawas (sesuai Kontrak) perhitungan volume pekerjaan Kontraktor adalah sebesar 91,96 persen,” katanya.

    Dalam hal ini, kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan kontrak. Dindikbud Provinsi Banten pun dituding oleh Dedi telah melakukan serangkaian tindakan manipulatif. “Itu dilakukan dalam pembuatan dan penandatanganan surat Show Case Meeting (SCM) 1, 2 dan 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume pekerjaan,” jelasnya.

    Ia mengaku pihaknya telah berupaya menempuh jalur musyawarah untuk pemintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung. Akan tetapi, Dindikbud justru malah menuduh kontraktor menurunkan Bahan Spesifikasi Bangunan. “PPK Dindik tidak juga berkeinginan untuk membayar,” katanya.

    Menurutnya, Dindikbud Banten telah menyalahgunakan wewenang atas hak kontraktor yang menimbulkan kerugian. Padahal, secara faktual telah menyelesaikan pekerjaan di dua SMKN dengan volume pekerjaan 91 persen.

    “Atas dasar (penilaian) konsultan pengawas, layak untuk digunakan. Jika tidak ada itikad baik dari Dindikbud Banten, maka kami akan membawa hal ini ke ranah hukum, karena memang ini tindakan dzolim,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur CV. Cahaya Ali Pratama, M Ismail Syaban, mengaku sangat dirugikan dengan tidak dibayarnya sisa nilai kontrak. Ia pun meminta agar Dindikbud Banten segera membayar hak dirinya yang belum dibayarkan. “Tentu saya sangat dirugikan. Kami ingin sisanya bisa dibayarkan,” katanya.

    Kasi Sarana dan Prasarana pada Dindikbud Provinsi Banten, Asep Mudzakkir, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum ada laporan resmi dari kontraktor terkait pelaksanaan kerja, seperti laporan progres akhir. “Apa bukti yang harus kami bayar jadinya?” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa banyak hal yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan juga perencanaan, seperti halnya lantai dan atap. Ia mengaku bahwa terjadi pertemuan di salah satu hotel di Kota Serang bersama dengan Kejaksaan, untuk konsultasi awal apakah bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

    “Adapun jika memang mau dibayar, saat ini kami masih menunggu hasil dari BPK. Kami belum bisa menjawab dengan penuh karena masih menunggu hasil dari pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sedangkan mengenai pengawas independen yang dibawa oleh Dindikbud Provinsi Banten untuk menilai progres pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, ia enggan memberikan jawaban. Menurutnya, biarkan pengadilan yang memutuskan apakah pihaknya harus membayar sisa nilai proyek tersebut atau tidak.

    “Karena ini sudah masuk ke substansi disomasi. Biar nanti kita lihat langsung saja, kan ada wasitnya untuk menilai. Biar nanti pengadilan yang memutuskan, apakah kami harus membayar atau tidak,” tandasnya.

    (DZH/ENK)

  • Mengungkap Sunat dan Intimidasi di BOP PAUD Pandeglang

    Mengungkap Sunat dan Intimidasi di BOP PAUD Pandeglang

    SELAIN di lingkungan Pemprov Banten, dugaan penyelewengan pendidikan juga terjadi di lingkungan Pemeritnah Kabupaten Pandeglang. Diduga, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah itu, jadi ‘santapan’ oknum.

    Akhir 2021 lalu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita membenarkan adanya dugaan pemotongan bantuan untuk PAUD di Kabupaten Pandeglang. Pemkab mendapatkan alokasi anggaran dari APBN untuk BOP 672 PAUD, dimana setiap PAUD mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta.

    Setelah dicairkan, diduga ada oknum yang menjadi dalang penyunatan BOP itu Rp3 juta per lembaga, mengatasnamakan Bupati Pandeglang. Irna pun membenarkan adanya praktik culas tersebut. Informasi itu katanya, didapatkannya dari salah satu anggota DPRD Banten.

    “Iya, jadi ada seorang anggota DPRD Provinsi Banten nanya masalah itu (penyunatan BOP PAUD, red). Katanya atas nama Bupati, setiap oknum gitu tuh, atas nama Bupati,” aku Irna.

    Anggota DPRD Banten yang dimaksud Irna adalah Fitron Nur Ikhsan. Anggota Frkasi Partai Golkar itu juga mengungkapkan kepada media adanya dugaan intimidasi terhadap pengelola PAUD, yang dilakukan oknum ASN berinisial M.

    Kata Fitron, ada dua bentuk intimidasi yang dilakukan oknum ASN di Pandeglang itu, pertama, intimidasi itu dilakukan agar para Kepala PAUD membeli buku yang disediakan oknum, kedua intimidasi didorong untuk menyembunyikan fakta yang dilakukan oknum.

    “Ada dua kali, intimidasi yang dilakukan oknum kepada para Kepala PAUD di Kabupaten Pandeglang,” kata Fitron, Kamis (6/1).

    Akibat intimidasi yang dilakukan oleh oknum ASN tak bertanggung jawab itu, para Kepala PAUD yang tersebar di Kabupaten Pandeglang pada takut, sehingga menuruti apa yang diinginkan oknum tersebut.

    “Ada intimidasi dan pengelola PAUD pada takut, makanya saya imbau ini bukan kebijakan Bupati Pandeglang, jadi jangan takut kepada PAUD untuk mengembalikan bukunya. Jangan membayar, bagi yang belum membayar. Karena ini bukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, tapi ini kebijakan oknum yang tak bertanggungjawab mengatasnamakan pemerintah demi kepetingan pribadi,” tambahnya.

    Ia juga mendesak pihak Inspektorat, untuk melanjutkan pemeriksaannya hingga menemukan fakta yang benar, terhadap persoalan tersebut. Sebab dinilainya, itu langkah yang tepat.

    “Menurut saya, yang dilakukan Inspektorat tepat, dan harus terus dilanjutkan. Silahkan usut dan temukan dalang dibalik persoalan ini,” tandasnya.

    Saat ini, dugaan pemotongan itu telah memasuki tahapan Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat Pemkab Pandeglang. Diduga pemotogan ini melibatkan seorang oknum ASN berinisial M.
    Bahkan, Riksus yang sedang diproses Inspektorat Pandeglang itu, sekarang menjalar kepada para Ketua Pengurus Cabang Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PC Himpaudi) se-Kabupaten Pandeglang, yang sudah dipecat beberapa waktu lalu oleh PD Himpaudi Pandeglang.

    Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Pandeglang, Gunara Daradjat menyatakan, proses Riksus dalam kasus tersebut terus berjalan. Bahkan ungkap dia, saat ini pihaknya sedang memproses (memeriksa) para Koordinator Kecamatan (Korcam) atau para Ketua PC Himpaudi yang sudah pada dipecat.

    “Kami panggil, karena mereka telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua PC Himpaudi. Makanya kami pertegas, mempertanyakan hal itu kenapa terjadi. Kami tanyakan soal salah atau tidaknya. Karena kalau tak ada sebab, tidak mungkin dipecat,” kata Gunara, Minggu (23/1).

    Dalam proses Rikus yang dilaksnakan Inspektorat itu, sudah ada sebanyak 9 orang yang dimintai keterangan. Bahkan, Senin sampai Rabu mendatang bakal ada 7 orang yang bakal diperiksa.
    “Dalam proses Riksus itu, kami sudah panggil 9 orang, dan nanti hari Senin-Rabu-pun kami panggil lagi sekitar 7 orang. Nanti kami kembangkan lagi, dari hasil pekan ini dengan pekan depan (Senin-Rabu),” tambahnya.

    Ditegaskannya lagi, selain para mantan Ketua PC Himpaudi, pihaknya juga bakal memeriksa para pihak lainnya yang terkait dalam persoalan BOP PAUD tersebut.

    “Yang sudah dipanggil pekan ini, para mantan Korcam (Katua PC Himpaudi), kemudian nanti dari Dinas Pendidikan juga bakal kami panggil, penilik dan Himpaudi bakal kami panggil,” ungkapnya.
    Dijabarkannya, Namanya Riksus itu masuk pada pendalaman materi, kemungkinan yang kemarin sudah pernah dihadirkan atau diundang untuk dimintai keterangan, bakal diminta lagi keterangan lebih mendalam, dalam Riksus tersebut.

    “Pengembangan dari apa yang kami dapat informasi maupun data dan fakta dari hasil pemeriksaan klarifikasi sebelumnya. Mungkin nanti bakal semakin berkembang orang-orang yang dipanggilnya, antara yang memang berkaitan dengan hasil pengembangan pada saat klarifikasi maupun para pemberi keterangan diperdalam lagi di Riksus ini,” terangnya.

    Target penyelesaian Riksus yang dilakukan pihak Inspektorat Pandeglang itu, bakal disesuaikan dengan pekembangan. “Target sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan,” tandasnya.

    Dalam menjalani Riksus, Inspektorat kabupaten Pandeglang memang tak selalu berjalan mulus. Bahkan, muncul adanya indikasi terjadinya intimidasi dan pengarahan terhadap pengelola PAUD oleh oknum ASN inisial Mr. M.

    Dengan begitu, Inspektorat Pandeglang memastikan oknum ASN berinisial M yang diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut, bakal dipanggil dan diperiksa.

    Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya belum berhenti mendalami kasus tersebut. Hanya saja, saat diminta point apa saya yang bakal didalami, ia masih enggan memaparkannya dan meminta wartawan menunggu hasil Riksus yang dilakukannya.

    “Nanti saja, lihat hasilnya. Kami belum bisa menyampaikan,” ujarnya.

    Sebelum memeriksa Mr. M tandasnya, pihaknya terlebih dahulu akan mendalami pemeriksaan para pihak terkait seperti, pengeloa PAUD hingga jajaran Dindikpora Pandeglang.

    “Mr. M dipanggilnya terakhir. Kan ditingkatkan ke Riksus, ini karena kaitan ke tahapan Mr. M. Perkembangannya, akan kami cari tahu dulu,” ungkapnya, seraya menegaskan, dirinya dan Irban I yang akan langsung memeriksa M.

    Ketua Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PD Himpaudi) Pandeglang, Ika Dian Supriyatna mengatakan, tidak diharuskan para pengelola PAUD membeli buku-buku yang kurang bermanfaat.

    Bahkan katanya, pengadaan buku kesetiap PAUD dari anggaran BOP dinilai hanya merusak kreativitas anak. “Setiap pembelanjaan itu disesuaikan dengan juknis, pembelian buku harus jika sekolah itu membutuhkan, dan harus sesuai Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang dibuat. Namun semua itu harus sesuai kebutuhan, tidak diharuskan pula membeli buku-buku yang kurang begitu manfaat,” kata Ika, Minggu (16/1).

    (NIPAL/MARDIANA/ENK/BNN)

  • Pendidikan Banten di Tengah Pusaran Hukum

    Pendidikan Banten di Tengah Pusaran Hukum

    BESARNYA alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan, berbanding lurus dengan dugaan penyelewengan di sektor tersebut. Bantuan pendidikan hingga pembangunan infrastruktur pendidikan di berbagai tingkatan dan berbagai level pemerintahan di Provinsi Banten, masih kental dengan aroma korupsi.

    Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah untuk sekolah swasta pada tahun 2020 bakal dilaporkan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ke aparat penegak hukum (APH). Pelaporan tersebut dilakukan lantaran diduga terjadi perbuatan melawan hukum, karena menabrak aturan dalam pencairannya,

    Di sisi lain, dana BOS Daerah dan BOS Nasional untuk sekolah swasta di Provinsi Banten, pun berpotensi diseret ke meja hijau. Sebab, dalam penggunaannya diduga terjadi penyalahgunaan oleh pihak Yayasan, dan diduga tidak mematuhi Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat S, mengatakan bahwa pada Senin (24/1) hari ini, pihaknya akan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan dana BOS Daerah sekolah-sekolah swasta tahun 2020 ke Polda Banten.

    “Laporan pengaduan ini atas dugaan dana BOS Daerah tahun 2020 untuk sekolah-selolah swasta yang dalam bentuk hibah berupa uang tunai dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme hibah sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 Pergub Banten nomor 10 tahun 2019, yang diundangkan dan berlaku tanggan 23 April 2019,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (23/1).

    Dalam ketentuan pasal tersebut, diketahui bahwa pihak-pihak yang mengajukan hibah baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, BUMD/BUMN, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan, wajib menyampaikan permohonan hibah secara daring melalui situs Pemerintah Daerah atau e-Hibah.

    “Berdasarkan data berupa daftar nama penerima hibah berupa uang tahun anggaran 2020, didapatkan data nilai yang dihibahkan untuk sekolah-sekolah swasta, khususnya SMK dan SMA, lebih dari Rp65 miliar, dimana porsi untuk SMK swasta lebih besar jika dibandingkan dengan SMA swasta,” tuturnya.

    Karena tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, pihaknya pun menduga pencairan BOS Daerah 2020 memenuhi unsur ketentuan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pencairan dana hibah yang dilakukan permohonannya tanpa melalui e-hibah, kami menduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor berbunyi ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Adapun pasal 3 berbunyi ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.

    Selain itu, pihaknya juga menduga selama ini Laporan Keuangan sekolah-sekolah swasta yang mayoritas memiliki badan hukum berbentuk yayasan, diduga melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    “Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jelas berbunyi ikhtisar laporan keuangan bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri dan/atau pihak lain sebesar Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku, diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan diaudit oleh Akuntan Publik,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa sekolah swasta yang berbadan hukum Yayasan di Provinsi Banten, patut diduga jika anggaran dana BOS Daerah dan BOS Nasional serta Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), melebihi besaran ketentuan pada Undang-undang tersebut.

    “Jika suatu sekolah swasta menerima dana BOS Daerah sekitar Rp130 juta ditambah dengan BOS Nasional, (berdasarkan perhitungan) maka patut diduga masuk kategori ketentuan pasal 52 Undang-undang Yayasan tersebut. Itu dari perhitungan BOS Nasional dan BOS Daerah saja, di luar SPP dan DSP serta sumbangan pihak III,” terangnya.

    Penggunaan dana BOS Daerah pun diduga tidak sesuai dengan Pergub Banten Nomor 23 tahun 2017. Menurutnya, jika nanti terbukti bahwa terjadi ketidaksesuaian penggunaan dana BOS Daerah oleh pihak sekolah atau Yayasan, maka berpotensi pula melanggar Pasal 70 Undang-undang Yayasan.

    “Sehingga jika ini nanti terbukti (penggunaannya tidak sesuai Pergub 23), maka akan ada potensi melanggar ketentuan pasal 70 Undang-undang Yayasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” katanya.

    Sebelumnya, Ojat mengatakan bahwa dirinya menemukan beberapa permasalahan lain dalam pengelolaan dana BOS Daerah maupun BOS Nasional. Hal itu setelah dirinya melakukan penelusuran melalui permohonan informasi kepada beberapa sekolah swasta.

    “Saat ini saya sedang bersengketa informasi dengan beberapa SMA swasta besar yang menerima dana hibah yang sangat besar, sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Dari enam sekolah, hanya satu sekolah yang menjawab surat permohonan informasi kepada saya,” ucapnya.

    Dari jawaban salah satu Kepala Sekolah tersebut, ternyata diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS Daerah dan BOS Nasional oleh pihak yayasan. Sebab, anggaran BOS tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah.

    “Kepala Sekolah yang menjawab surat saya, cerita kepada saya sambil menangis. Dia cerita bahwa dana BOS Daerah dan BOS Nasional yang dicairkan kepada sekolah, hanya turun sebesar 40 persen saja. Sedangkan sisanya itu dinikmati oleh pihak yayasan,” jelasnya.

    Dari permasalahan pencairan dana BOS Daerah untuk swasta tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan anggaran BOS baik daerah maupun nasional oleh pihak yayasan, dirinya pun melaporkan sengkarut permasalahan dana BOS tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Ini makanya saya melaporkan itu. Artinya, jika ada penyimpangan penggunaan dana BOS nya, maka ada unsur memperkaya orang lain. Makanya saya minta itu untuk segera diselidiki,” katanya.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, diketahui bahwa pencairan dana BOS Daerah untuk swasta ditandatangani oleh Plt. Kepala Dindikbud Provinsi Banten yang saat itu sedang menjabat, yakni Muhammad Yusuf. Hal itu berdasarkan foto Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diterima oleh BANPOS.

    Saat ingin dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Muhammad Yusuf tidak kunjung mengangkat panggilan telepon. Lebih dari tiga kali BANPOS mencoba menghubungi, namun hasilnya tetap nihil.

    Sementara Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, saat ingin dikonfirmasi melalui sambungan telepon pun tidak mengangkat. Begitu pula dengan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Muhammad Taqwim.

    (DZH/ENK)

  • Pengusaha Nahdliyin di kota Tangerang Diminta Beri Kontribusi

    Pengusaha Nahdliyin di kota Tangerang Diminta Beri Kontribusi

    TANGERANG, BANPOS – Sejumlah pengusaha dari kaum Nahdliyin di Kota Tangerang Minggu, (23/01) dilantik sebagai Pengurus Cabang (PC) Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) masa khidmat 2022-2024. Pelantikan yang dilaksanakan di di Ballroom Hotel Narita, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto hingg Camat Cipondoh Rizal Ridholloh.

    Sachrudin dalam kesempatan itu meminta pengusaha Nahdliyin agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang besar dan memiliki program manfaat dan bisa dirasakan oleh masyarakat.

    “Himpunan Pengusaha Nahdiyin harus tumbuh berkembang, bergerak membangkitkan perekonomian ditengah pandemi Covid-19, khususnya di Kota Tangerang,” ujarnya. Selain itu ia meminta agar HPN tidak perlu membuat program kerja muluk-muluk atau setinggi langit. “Karena itu, langit itu tinggi sekali. Jadi yang penting bisa dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

    Dia menyampaikan juga apresiasi dan selamat kepada pengurus HPN PC Kota Tangerang yang sudah dilantik. Katanya, cinta terhadap tanah air adalah sebagian dari iman. Sasarannya adalah bagaimana rakyat sejahtera, keberadaaan organisasi adalah kepercayaan masyarakat dan NU adalah organisasi besar di negara Indonesia.

    “Di tengah pandemi saat ini, HPN diharapkan bisa mendorong setiap upaya dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, salah satunya dengan vaksinasi dan Kota Tangerang tengah mendorong percepatan vaksinasi booster,” ucapnya.

    Di lokasi yang sama, Ketua PC HPN Kota Tangerang Nefri Ihza Mahendra mengatakan, HPN adalah wadahnya pengusaha, hadir untuk memberikan pelatihan dan pembinaan bagi anggota. Hingga saat ini ada 200 lebih anggota yang tergabung di HPN PC Kota Tangerang.

    “Warga Nahdiyin yang memiliki usaha dapat bergabung untuk bersama-sama mengelola, mengembangkan UMKMnya, kami akan berikan masukan positif, inovatif dan kreatif, terlebih ditengah pandemi Covid-19,” katanya.

    Nefri menyampaikan bahwa HPN PC Kota Tangerang terus membuka kesempatan seluas – luasnya kepada masyarakat yang memiliki UMKM untuk dapat bergabung. “Kami akan terus menjaring anggota yang mau bergabung, syaratnya harus memiliki usaha,” tutupnya.

    (MADE/BNN)

  • Kasus Covid-19 Meningkat, Taman Tematik Kembali Ditutup

    Kasus Covid-19 Meningkat, Taman Tematik Kembali Ditutup

    TANGERANG, BANPOS – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang No180/41-Bag.Hkm/2022 di tengah kenaikan kasus Covid-19, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kota Tangerang secara resmi menutup seluruh taman tematik dan ruang terbuka hijau per Jumat (21/01).

    “Atas SE tersebut, Disbudpar harus menutup 27 taman tematik dan seluruh RTH di Kota Tangerang. Hal ini ditujukan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19 yang kian hari kian melonjak,” ungkap Kepala Disbudpar Kota Tangerang Ubaidillah Ansar.

    Ia pun mengungkapkan, penutupan taman dan RTH akan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Semua diperhitungkan kembali berdasarkan kondisi dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang ada.

    Atas penutupan ini Disbudparman juga akan bekerjasama dengan Satpol PP dalam proses pengawasannya. Memasang Satgas Taman atau Brigade 1016, untuk menjaga taman dan RTH untuk selalu steril dari kunjungan masyarakat.

    “Dengan berat hati, hal ini harus kita lakukan demi kebaikan dan kesehatan masyarakat Kota Tangerang,” kata Ubaidillah.

    Ia pun mengimbau, bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang atau penggemar taman tematik, untuk bersabar kembali.

    “Ayo sama-sama kita pahami, sama-sama kita patuhi. Demi kebaikan dan kesehatan bersama. Kalau bisa saat ini untuk tidak berpergiaan dulu, dan selalu jaga prokes dalam segala aktivitas,” imbaunya.

    (MANDE/BNN)

  • Bikin Tarikan Enteng, X-TEN Buktikan Sebagai “Oli Tahan Lama”

    Bikin Tarikan Enteng, X-TEN Buktikan Sebagai “Oli Tahan Lama”

    JAKARTA, BANPOS – Salah satu bentuk perawatan motor yang paling penting adalah pergantian oli. Tapi tak boleh asal ganti oli, pengguna motor harian pun juga harus tahu cara menentukan kualitas oli agar mesin motor tahan lama dan performanya tetap terjaga. 

    PT Surganya Motor Indonesia saat ini berinovasi untuk menjadikan oli X-TEN sebagai oli tahan lama. Caranya dengan memakai ester sebagai bahan dasar yang akan membuat tarikan entengnya tahan lama, olinya tahan lama dan juga melindungi mesin tahan lama.

    Kadiv Product and Service Development PT Surganya Motor Indonesia, Wisnu Satriya mengatakan oli X-TEN dengan kandungan ester akan mencegah komponen mesin motor dan mobil dari kerusakan. Sehingga usia pakai komponen di mesin lebih lama.

    “Kandungan ester yang terdapat pada oli X-TEN akan membersihkan sisa karbon yang menempel pada mesin. Karena oli X-TEN mampu mengikis habis sisa-sisa karbon tersebut dan efeknya tentu membuat tarikan mesin motor Anda akan enteng kembali,” katanya.

    Bahkan oli X-TEN juga berfungsi membentuk lapisan pelindung pada mesin. “Ester memiliki banyak sekali kelebihan dibanding bahan baku oli mineral atau full sintetik lain. Ester membuat mesin lebih tahan panas membentuk lapisan pelindung mesin yang membuat mesin tahan lama dan berpengaruh terhadap kehematan bahan bakar,” ujar Wisnu dalam keterangannya.

    Wisnu menjelaskan, dengan formula ester di dalam olinya setelah diuji coba di laboratorium independen terkemuka, oli X-TEN untuk motor bisa digunakan sampai 5,000 km, sedangkan untuk mobil bisa mencapai 15,000 km tanpa mengurangi kualitas oli tersebut.

    “Sudah diuji dan mendapat sertifikasi. Daya tahannya bisa 5,000 dan 15,000 KM, berdasarkan pengujian endurance,” katanya.

    Sementara Firma, seorang pengguna oli X-TEN mengakui kalau dirinya terbiasa mengganti oli di kisaran jarak 4000-5000 km. “Di kisaran 4000-5000 km, olinya masih terasa kaya baru ganti oli. Bahkan pernah saya pakai sampai 3 bulan, olinya masih kental,” katanya.

    Sedangkan Dodit Arya, seorang pengemudi Ojol mengaku dirinya merasa puas dengan kualitas oli X-TEN. “Olinya bagus, semakin panas mesin bukan semakin lemah tenaganya, tapi malah semakin Top… Jadi cocok buat cari nafkah jarak jauh,” kata Dodit. 

    Mengenai kualitas dan keamanannya, Oli X-TEN tak perlu diragukan lagi. Wisnu menjamin bahwa oli produksi PT Surganya Motor Indonesia ini aman digunakan dan mutunya juga sudah mendapatkan sertifikasi dari SNI dan JASO. “Kami sudah memiliki sertifikat SNI dan JASO, sehingga kualitasnya tak perlu diragukan lagi,” cetusnya.

    Bahkan untuk pengguna motor big matic, X-TEN juga berinovasi dengan mengeluarkan oli X-TEN khusus untuk motor matic 150 cc, yakni X-TEN Double Ester Matic. “Dengan oli ini, dipastikan tarikan motor matic Anda akan lebih enteng,” katanya.

    (ENK).

  • Sepuluh Lumbung Sosial Bakal Dibangun Di Zona Merah Rawan Bencana

    Sepuluh Lumbung Sosial Bakal Dibangun Di Zona Merah Rawan Bencana

    PANDEGLANG, BNAPOS – Beberapa titik zona merah (rawan bencana) di Kabupaten Pandeglang, bakal dibuatkan lumbung sosial penanganan bencana.

    Demikian disampaikan Bupati Pandeglang, Irna Narulita, menindaklanjuti rencana Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini, yang memerintahkan harus ada lumbung sosial penanganan bencana. Kemudian, Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang langsung mengajukannya.

    Semula ungkap Irna, lumbung sosial itu dari Pemerintah Pusat hanya diberikan lima lumbung saja, dan dari Pemkab Pandeglang dua lumbung. Namun karena dibantu didorong oleh Komisi VIII DPR RI, jadi nanti bakal dapat 10 lumbung.

    “Langsung kami susul pengajuannya, untuk lumbung sosial itu. Awalnya dikasih lima lumbung, namun karena dibantu oleh Komisi VIII DPR RI, jadi dapat 10 lumbung. Nanti dari kami dua lumbung,” kata Irna, Minggu (23/1).

    Sepuluh lumbung sosial penanganan bencana itu, bukan hanya dibuat di wilayah Sumur saja, tetapi bakal dibuat di wilayah-wilayah yang rawan bencana baik tsunami, gempa, banjir maupun longsor.

    “Untuk di Kecamatan Sumur, wajib tiga lumbung. Nanti di Kecamatan Patia juga, dibuatkan karena rawan banjir. Kecamatan lainnya yakni, di Cikuesik dan Cigeulis. Ini dibuat secara bertahap, kemungkinan nanti di Kecamatan lainnya yang rawan bencana,” tambahnya.

    Menurutnya, lumbung sosial itu salah satu cara dari pemerintah, untuk semakin mendekatkan kebutuhan-kebutuhan dasar atau logistik untuk masyarakat, yang tinggal di wilayah berpotensi bencana.

    “Jangan sampai, kebutuhan dasarnya terhenti gara-gara terhalang akses infrastruktur. Maka dengan program lumbung sosial ini, akan semakin masyarakat didorong untuk siap menghadapi bencana, tanpa kesulitan untuk menyediakan kebutuhan dasarnya seperti makanan, minuman dan sebagainya,” tandasnya.

    Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah menambahkan, perlengkapan untuk lumbung sosial penanganan bencana dari Pemerintah Pusat, sudah ada satu di Dinsos Pandeglang. Sisanya kata dia, bakal dikirim secara bertahap.

    “Fasilitas lumbung itu, ada peralatan masak, sanitasi air, bantuan makanan, tenda keluarga, tendan induk. Jadi nanti, semua itu ada di lumbung. Kemarin (Jumat,red) baru satu, karena semuanya disediakan secara bertahap,” ujar Nuriah.

    Ditambahkannya, pihaknya sedang mempersiapkan anggaran dan mencari lahan, untuk mewujudkan lumbung sosial penanganan bencana tersebut.

    “Kami sedang menghitung kebutuhan untuk mendirikan bangunannya, dan mencari lahannya. InsyaAllah, ini dapat diselesaikan secara cepat,” tandasnya.

    (NIPAL/MARDIANA/BNN)

  • Masih Ada Puluhan Hektar Wilayah Kumuh di Kota Cilegon

    Masih Ada Puluhan Hektar Wilayah Kumuh di Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) atau Disperkim Kota Cilegon mencatat 37,66 hektar masuk kategori kumuh. Kawasan kumuh ini diketahui ada 12 titik yang tersebar di 8 kecamatan di Kota Cilegon.

    Kepala Disperkim Kota Cilegon, M Ridwan mengatakan dari 8 kecamatan di Kota Cilegon, kecamatan yang paling kumuh berada di Kecamatan Pulomerak dan Kecamatan Jombang.

    Salah satu faktor wilayah tersebut kumuh, yakni, masih buruknya penataan jalan-jalan lingkungan, minimnya pembangunan sanitasi, kepadatan penduduk, ketidakteraturan bangunan, penyediaan air minum, tidak bisa dilintasi mobil pemadam kebakaran dan minimnya saluran lingkungan.

    “Dari indikator-indikator inilah, saat ini Kota Cilegon masih kumuh. 37,66 hektar atau 12 titik lagi yang perlu kita selesaikan agar tidak kumuh,” kata Ridwan beberapa waktu lalu.
    Ridwan menambahkan, pada 2022, Disperkim Kota Cilegon menargetkan kawasan yang kumuh bisa disulap menjadi kawasan tidak kumuh.

    Salah satu upaya yang dilakukan saat ini dengan bekerjasama dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan program DPW-Kel untuk merubah dan membuat jalan-jalan dan terwujudnya sanitasi yang baik.

    “Misalnya dengan DPWKel atau DPUTR kita buka jalan sepanjang 5-10 meter. Pembuatan sanitasi yang baik. Selain itu, kami juga berencana akan menyusun regulasi berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan kawasan kumuh. Melalui aturan tersebut, pihaknya yakin penataan kawasan kumuh akan lebih baik ke depan. Kita ajukan Perda Penataan Kawasan Kumuh. Mudah-mudahan dengan dengan perda, punya kekuatan lebih untuk menata,” terangnya.

    Ketika disinggung soal anggaran untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, Ridwan mengaku anggaran yang diberikan dianggap masih kurang, mengingat untuk mengatasi kawasan kumuh di Cilegon menjadi prioritas.

    “Anggaran yang diberikan hanya Rp 10 miliar. Itu masih kurang. Makanya, kita butuh Perda tersebut untuk membantu kami merealisasikan kawasan tersebut tidak kumuh,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Arsitektur pada Disperkim Kota Cilegon Edhi Hendarto meminta semua pihak untuk berperan dalam mengatasi kawasan kumuh di Kota Cilegon, termasuk peran dari industri.

    “Jadi sekarang kumuhnya kumuh sedang. Mereka (industri) membantu melalui melalui CSR, membantu mengatasi kawasan kumuh,” tutupnya.

    (LUK/RUL)

  • Dindikbud Banten Belum Terapkan PTM 100 Persen

    Dindikbud Banten Belum Terapkan PTM 100 Persen

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebesar 50 persen yang diberlakukan di SMA, SMK dan SKh di Provinsi Banten mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan SMA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. Pemprov Banten juga didorong untuk menerapkan PTM 100 persen bila kondisinya sudah aman dari covid-19.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten Tabrani kemarin mengatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memang disebutkan bagi daerah yang berada pada level dua diperbolehkan menerapkan PTM 100 persen.

    “Akan tetapi, untuk penerapannya diserahkan kepada daerah masing-masing. Kebijakan Bapak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), tetap menerapkan PTM 50 persen, dengan pertimbangan keamanan untuk kesehatan siswa dan guru,” ungkapnya.

    “Itu sudah dilakukan rapat koordinasi Kepala Daerah se-Provinsi Banten. Jadi sebelum Omicron ini masuk ke Provinsi Banten kita menerapkan PTM 50 persen. Dari semester pertama sampai kedua saat ini masih 50 persen,” tambah Tabrani.

    Dijelaskan dia, saat ini berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten bahwasannya kasus Omicron di Provinsi Banten mengalami peningkatan. Seiring dengan itu dirinya juga sudah berkoordinasi kepada seluruh kepala sekolah agar meningkatkan kedisiplinan Prokes di sekolah.

    “Karena berdasarkan informasi, varian Omicron ini mulai meningkat sebarannya,” katanya.

    Jika dalam pelaksanaannya nanti ternyata ditemukan kasus baru di sekolah, maka Tabrani akan langsung menutup proses PTM di sekolah yang bersangkutan, untuk kemudian dilakukan tracking dan testing baik kepada peserta didik maupun pendidiknya.

    “Untuk sementara PTM di sekolah bersangkutan akan ditutup, dan full daring sampai 8 hari ke depan. Setelah itu akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu, jika sudah dinyatakan kondisinya baik, PTM bisa dilanjutkan, tetapi jika belum memungkinkan akan diperpanjang 6 hari lagi sehingga totalnya menjadi 14 hari,” jelasnya.

    Tabrani menambahkan, saat ini capaian vaksinasi terhadap peserta didik di Provinsi Banten sudah mencapai 82 persen lebih untuk dosis pertama, sedangkan untuk vaksinasi guru atau pendidik itu sudah mencapai 87,79 persen.

    “Untuk guru belum mencapai 100 persen karena sisanya mempunyai komorbid yang tidak bisa dilakukan penyuntikan vaksin,” ucapnya.

    Tabrani juga sedang melakukan koordinasi dengan Dinkes terkait dengan rencana melakukan vaksinasi booster untuk tenaga pendidik.

    “Kita sih inginnya bisa segera dilakukan vaksinasi booster bagi tenaga pendidik. Namun berdasarkan hasil koordinasi, ternyata pelaksanaan vaksinasi booster ini berbasis wilayah, yang kebetulan untuk tenaga pendidik vaksinasinya dipusatkan di RSUD Banten yang berada di Kota Serang, yang belum bisa melakukan vaksinasi booster,” pungkasnya.

    (RUS)