Penulis: admin

  • Penyidik Polres Serang Kota Diperiksa Karena Beri Restorative Justice Pada Kasus Pemerkosaan

    Penyidik Polres Serang Kota Diperiksa Karena Beri Restorative Justice Pada Kasus Pemerkosaan

    SERANG, BANPOS – Pembebasan pemerkosa penyandang disabilitas mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut menilai bahwa pembebasan pelaku atas dasar restorative justice tidak bisa dibenarkan.

    Bahkan, Kompolnas meminta bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) dan Propam Polda Banten, untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas tersebut. Apalagi Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan bahwa Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut. Ia pun meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang ditugaskan pada perkara itu.

    “Kami merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik kasus tersebut,” ujar Poengky dalam rilis yang diterima.

    Poengky menilai, kasus perkosaan bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun pelapor bermaksud mencabut kasus, proses pidananya tetap harus berjalan. Selain itu, restorative justice pun tidak bisa dilakukan untuk kasus pemerkosaan.

    “Alasan restorative justice itu untuk kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi,” tegas Poengky.

    Ia pun menyayangkan jika penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perkosaan, dengan alasan laporan sudah dicabut. Ia menegaskan bahwa polisi memiliki tugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    “Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban,” tuturnya.

    Di tempat terpisah, Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.

    “Kami sudah melakukan restorative justice, karena keinginan kedua belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kami teliti kembali. Bisa dilanjutkan. Memang ini (restorative justice) inisiatif pelapor karena dasar kemanusiaan,” terangnya.

    Sementara itu, Polda Banten pun langsung menindaklanjuti rekomendasi dari Kompolnas dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara pemerkosan gadis disabilitas mental asal Kecamatan Kasemen itu.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Polda Banten menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

    “Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel,” ujar Shinto pada Jumat (21/1).

    Selain itu, Shinto menuturkan bahwa Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota.

    “Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Shinto.

    Dikecam DPR RI

    ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nur’aeni, mengaku miris dan kecewa dengan langkah restorative justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, atas kasus pemerkosaan disabilitas mental asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Menurut Nur’aeni, restorative justice yang ditempuh oleh Polres Serang Kota sehingga membebaskan para pelaku, sangat bertentangan dengan semangat dari pemerintah pusat dalam mengentaskan masalah kekerasan seksual.

    “DPR dalam paripurna sudah mengetok RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk masuk ke Prolegnas tahun 2022. Namun anehnya, di daerah justru muncul kasus seperti ini. Berarti daerah masih setengah-setengah dalam memandang masalah ini,” ujarnya.

    Polres Serang Kota pun menurutnya, masih memandang masalah tindak kekerasan seksual, apalagi terhadap penyandang disabilitas, sebagai perkara yang biasa, sampai-sampai pelakunya dibebaskan. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi lagi.

    “Ini yang tidak benar menurut saya. Jangan berikan ruang bagi pelaku pemerkosaan, apalagi dibebaskan dengan dalih apapun. Meskipun diklaim sudah dilakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan,” tegasnya.

    Politisi perempuan asal Partai Demokrat ini menegaskan, langkah pembebasan pelaku pemerkosaan oleh Polres Serang Kota dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

    “Kalau seandainya setiap kasus pemerkosaan dilakukan lewat cara-cara perdamaian ataupun ada lobi, ini tidak akan membuat efek jera. Walaupun ada dalih ini kan untuk melindungi korban karena difabel, khawatir ada ancaman. Makanya, perlu pendampingan khusus. Karena ini bukan kasus ecek-ecek, ini kasus pemerkosaan yang merupakan pelanggaran HAM, terlebih terhadap disabilitas,” ungkapnya.

    Ia pun menyayangkan dinikahinya korban dengan salah satu pelaku. Menurutnya, perlu diusut siapa yang berinisiatif untuk mengambil langkah perdamaian melalui pernikahan itu. Karena menurutnya, hal itu bisa mengarah pada kekerasan seksual yang lebih jauh lagi.

    “Jadi mengapa bisa diputuskan dengan mudah? Kan ini bukan persoalan yang gampang. Jangan mentang-mentang hamil lalu dinikahkan. Kalau menurut saya, ini bukan menyelesaikan satu persoalan, malah akan menambah persoalan yang baru bagi si korban,” tandasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa diputuskannya langkah Restorative Justice terhadap perkara pemerkosaan penyandang disabilitas, merupakan salah berpikir dari Polres Serang Kota atas konsep Restorative Justice.

    “Kalau kasus pemerkosaan ini bisa dilakukan Restorative Justice cukup dengan keterangan bahwa pelaku siap menikahi korban, tentu akan banyak kasus pemerkosaan-pemerkosaan lainnya. Tinggal kuat-kuatan relasi dan harta kalau seperti itu. Jelas ini merupakan salah pikir terkait Restorative Justice,” ujarnya.

    Di sisi lain, pelaku pemerkosaan terdiri dari dua orang. Salah satu klausul perdamaian yang disebut merupakan keinginan dari pihak keluarga, mewajibkan pelaku untuk menikahi korban serta menafkahi lahir batin hingga akhir hayatnya.

    “Menurut saya ini aneh, karena dari dua orang ini, siapa yang akan menikahi? Atas dasar apa dia yang harus menikahi? Keduanya kan sama-sama pelaku. Tidak mungkin keduanya menikahi korban. Artinya, kalau hanya satu orang yang akan menikahi, mengapa pelaku lainnya dibebaskan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

    Selain itu menurutnya, secara aturan Islam pun dilarang untuk menikahi wanita yang tengah hamil di luar pernikahan. Sebab, hal itu akan terjadi bias nasab, meskipun jika sudah jelas siapa ayah kandungnya tetap tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah.

    “Apalagi berdasarkan informasi yang perwakilan kami dapatkan pada saat turun ke lapangan, ternyata pernikahan korban dengan pelaku tidak dihadiri oleh Wali dari korban. Jelas ini merupakan bentuk permainan terhadap agama dan hukum,” ungkapnya.

    Pernikahan yang terjadi antara korban dan salah satu pelaku pun dikhawatirkan oleh pihaknya, malah menambah permasalahan yang dialami korban. Sebab, bisa saja korban mengalami trauma terhadap pelaku, dan dipaksa untuk tinggal serumah dengan ikatan pernikahan yang ia anggap sebagai paksaan.

    “Kalau dinikahkan, apa enggak ada ketakutan bahwa si korban malah akan tersiksa lahiriah dan batiniyah. Justru korban akan tertekan dinikahkan dengan salah satu pelaku, karna korban dinikahkan bukan dengan orang yang dia sukai, justru yang dia benci saat ini,” ucapnya.

    Maka dari itu, ia pun mendesak agar negara, khususnya Pemerintah Kota Serang, untuk turun tangan mengambil alih hak asuh korban, dan dijadikan sebagai tanggungan negara. Karena, pihak keluarga korban pun sangat sulit untuk dipercaya, mengingat salah satu pelaku merupakan paman korban, dan yang mewakili korban merupakan bibi dari korban yang diduga istri pelaku.

    “Korban ini tengah hamil enam bulan. Ini seharusnya menjadi tanggungan negara, agar dirawat oleh Pemerintah Kota Serang karena pihak keluarga pun tidak bisa menjaganya. Supaya korban memiliki rasa aman dan kenyamanan pada dirinya, sebagai proses pemulihan atas kejadian itu,” ungkapnya.

    Ia pun mendesak Polres Serang Kota untuk mencabut keputusan Restorative Justice yang dibuat, dan membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Sebab tanpa laporan pun, kasus pemerkosaan tetap bisa diselidiki oleh Kepolisian lantaran bukan delik aduan.

    “Kami mendesak Polres Serang Kota untuk menindak kasus kejahatan seksual ini dengan tuntas dan pelaku harus dihukum, jangan sampai dibiarkan begitu saja. Ini adalah delik biasa, maka dari itu walaupun tidak ada laporan, polisi harus menindak pelaku kejahatan tersebut. Jangan biarkan predator seksual berkeliaran,” tandasnya.

    (DZH/ENK)

  • Perjalanan Dinas Lebih Besar Dari Pembangunan Jalan, APBD Kota Serang Dikritik

    Perjalanan Dinas Lebih Besar Dari Pembangunan Jalan, APBD Kota Serang Dikritik

    SERANG, BANPOS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2022 mendapatkan kritik dari masyarakat. Pasalnya, Pemkot Serang menganggarkan perjalanan dinas yang sangat besar, bahkan lebih besar dari anggaran pembangunan infrastruktur jalan.

    Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang, Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, seharusnya Pemkot Serang lebih sensitif dalam mengeluarkan kebijakan. Termasuk dalam menyusun APBD.

    “Di situasi yang sedang kolaps seperti saat ini, dibutuhkannya sentuhan-sentuhan pemerintah untuk masyarakat atas apa yang terjadi di situasi pandemi ini. Tentu kehadiran pemerintah dalam memulihkan ekonomi rakyat, sangat ditunggu-tunggu,” ujarnya, Minggu (23/1).

    Akan tetapi, dirinya mengaku kaget dan heran setelah melihat APBD Kota Serang tahun 2022, yang menganggarkan perjalanan dinas dengan besaran hingga Rp81 miliar. Menurutnya, hal tersebut sangatlah mubazir.

    “Saya sebagai sipil melihat apa yang sedang mereka rancang dan lakukan. Dalam ringkasan anggaran APBD 2022 yang Pemkot Serang buat benar-benar sangat mubazir dan tidak substantif. Bahkan menurut saya tidak masuk akal,” terangnya.

    Menurutnya besaran anggaran perjalanan dinas tersebut sangat aneh. Sebab jika dibandingkan dengan anggaran pembangunan infrastruktur, anggaran perjalanan dinas tersebut masih lebih besar anggarannya.

    “Kalau saya lihat, anggaran belanja modal jalan, jaringan dan irigasi saja hanya sebesar Rp55,8 miliar. Perjalanan dinas ternyata masih lebih besar dibandingkan dengan pembangunan infrastruktur yang digembar-gemborkan oleh Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.

    Sementara dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang yang diproyeksikan tahun 2022 ini, menurut Fauzan perjalanan dinas memakan porsi hingga 27,8 persen. Sehingga ia menilai bahwa berbagai pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat, justru malah dihabiskan untuk program yang mubazir.

    “Jelas masyarakat yang sebenarnya ingin pajak dan retribusi yang mereka bayarkan itu kembali lagi kepada mereka dalam bentuk pelayanan dan infrastruktur, namun yang terjadi malah digunakan untuk jalan-jalan. Kan kecil kemungkinan dana transfer digunakan untuk perjalanan dinas,” tegasnya.

    Ia pun mengaku kecewa dengan Pemkot Serang, begitu pula dengan DPRD Kota Serang yang tidak bisa mencegah pemborosan tersebut. Menurutnya, DPRD Kota Serang harus lebih tegas dalam mengawas penyusunan anggaran Pemkot Serang.

    “Kota serang masih membutuhkan sesuatu yang harus diselesaikan masalahnya, seperti infrastruktur, pendidikan dan sosial masyarakat. Legislatif harus lebih serius dalam menjalankan fungsi pengawasannya, agar uang rakyat tidak dihambur-hamburkan untuk hal yang tidak jelas,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Serang, M. Ridwan, saat ingin dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak menjawab.

    (DZH/ENK)

  • Sejumlah Warga Ciledug Indah Terkena Demam Berdarah

    Sejumlah Warga Ciledug Indah Terkena Demam Berdarah

    TANGERANG, BANPOS – Demam Berdarah Dengue (DBD) mengintai kesehatan masyarakat Ciledug Indah, RT 2 RW 07, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sejumlah masyarakat di lokasi tersebut terkonfirmasi DBD.

    Warga pun melakukan berbagai antisipasi dalam menanggulangi penularan di wilayahnya. Mulai dari menguras,menutup dan mengubur (3M) tempat penampungan air hingga melalukan fogging.

    “Di lingkungan sudah ada yang terkena penyakit DBD sebanyak 10 orang yang membuat penyemprotan harus segera dilakukan untuk pencegahan,” ketua RW 2, Doni Thamrin, Minggu, (23/01).

    Kendati demikian, tidak ada warga yang meninggal dari gigitan nyamuk Aedes aegypti itu. Pihaknya pun menggencarkan penyemprotan fogging untuk mengantisipasi penyebarannya.

    “Setelah ada korban yang terkena penyakit demam berdarah kami coba menghubungi Zamaludin DPRD Kota Tangerang meminta bantuan dalam kegiatan penyemprotan fogging di lingkungan warga,” katanya.

    Kekhawatiran warga pun kata Doni bertambah dengan masih adanya Covid-19. Sehingga dalam menjalankan aktivitas mereka was-was.

    Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Zamaludin mengatakan penyemprotan fogging ini merupakan respon cepat dari aspirasi masyarakat. Dirinya pun meminta masyarakat tetap waspada dalam menerapkan protokol kesehatan.

    “Saya mendapat laporan dari Ketua Rukun Warga (RW) 7, Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang tengah meminta untuk penyemprotan fogging di lingkungan dengan laporan itu kami turunkan tim Satgas AMPG ke warga,” pungkasnya.

    (IRFAN/BNN)

  • Begini Cara Rubah Bentuk dan Ganti Warna Kendaraan Bermotor di STNK dan BPKB

    Begini Cara Rubah Bentuk dan Ganti Warna Kendaraan Bermotor di STNK dan BPKB

    SERANG, BANPOS – Memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajar untuk dilakukan. Meski begitu, jangan lupa melaporkan pengubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke Kepolisian. Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian bentuk dan warna dasar kendaraan karena tidak sesuai standar.

    Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjelaskan bahwa bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

    Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan atau modifikasi pada kendaraan bermotor dimana perubahan atau modifikasi tersebut sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang.

    Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait Rubentina. “Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,” kata Budi Mulyanto, Minggu (23/01).

    Lebih lanjut Budi Mulyanto menjelaskan alur permohonan pengubahan data di STNK dan BPKB yaitu Pemohon mengisi formulir permohonan.

    “Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan, Ke Loket Tata Usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina, Cek fisik Ranmor, Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK, Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti, Perekaman data oleh petugas, Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, Pencetakan STNK dan BPKB,” ujar Budi Mulyanto.

    Rinciannya biaya PNBP STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000. Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp225.000 per penerbitan dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp375.000.

    “Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi serta identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan,” tutup Budi.

    (MUF)

  • YAIL Libatkan Emak-emak Lakukan Upaya Pemulihan Ekosistem Pesisir

    YAIL Libatkan Emak-emak Lakukan Upaya Pemulihan Ekosistem Pesisir

    PANDEGLANG, BANPOS- Dalam upaya melakukan pemulihan ekosistem pesisir pantai di Kabupaten Pandeglang, Non-Governmental Organization (NGO) lokal yang bergerak dibidang lingkungan yaitu Yayasan Alabama Indonesia Lestari (YAIL) melibatkan emak-emak yang ada di Kampung Surungsungut, Desa Cibungur, KecamatanSukaresmi, Kabupaten Pandeglang melakukan penyemaian pohon untuk ditanam dipesisir pantai.

    Direktur YAIL, Yosep Aulia Rahman mengatakan, pihaknyaingin melibatkan peran serta masyarakat untuk memberikan kontribusinya terhadap lingkungan khususnya yang ada diwilayah pesisir pantai.

    “Di Kabupaten Pandeglang sendiri kan rawan bencana, apalagi terkait isu tsunami, angin kencang dan abrasi. Jadi kita meminta peran serta masyarakat secara mandiri untuk melakukan kegiatan yang sifatnya membantu restorasi lingkungan dan restorasi perhutanan,” kata Yosep kepada BANPOS dilokasi penyemaian pohon di Desa Cibungur, Jum’at (21/1) lalu.

    Menurutnya, dalam program persemaian mandiri di Kampung Surungsungut melakukan pemberdayaan terhadap kelompok perempuan yang berjumlah sekitar 23 Kepala Keluarga (KK) untuk mengikuti program tersebut.

    “Ada sekitar 75 ribu tanaman yang kita lakukan persemaian dan secara mandiri dilakukan oleh masyarakat. Untuk jenis tanamannya ada sekitar 3 jenis tanaman diantaranya Katapang, Burancak dan Malapari untuk disini (Kampung Surungsungut,red),” terangnya.

    Dijelaskannya, untuk penanaman bibit pohonnya sendiri akan dilakukan di 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu dan Kecamatan Sumur.

    “Hasil dari penyemaian yang akan dilakukan oleh kelompok Missurungsungut akan ditanam di 6 kecamatan,” ungkapnya.

    Anggota Kelompok Missurungsungut, Marsinah mengatakan, kegiatan ini sangat edukatif dan banyak memberikan manfaat kepada emak-emak khususnya.

    “Saya kira kegiatan ini banyak memberikan manfaat dan ilmu yang kita dapatkan, khususnya para ibu-ibu. Jadi sekarang kita paham akan pentingnya ekosistem pesisir pantai yang memiliki banya fungsi terhadap lingkungan, oleh karena itu kita sangat bersemangat saat diberikan bibit oleh YAIL untuk kita semai dan hasilnya akan kita tanam dipesisir pantai,” katanya.

    (DHE)

  • Tokoh dan aktivis Baksel Desak PT Cemindo Gemilang Segera Selesaikan Jalan Cibayawak

    Tokoh dan aktivis Baksel Desak PT Cemindo Gemilang Segera Selesaikan Jalan Cibayawak

    BAYAH, BANPOS – Pekerjaan pembangunan jalan Cibayawak-Sawarna yang dilaksanakan PT Cemindo Gemilang (CG) diakhir Tahun 2021 lalu masih menyisa sekitar 70 Persen. Pasalnya, sesuai kewajiban sosial yang telah dijanjikan pihak PT CG yang berjanji membangun betonisasi jalan wisata Cibayawak-Sawarna sepanjang 500 meter itu, ternyata baru dikerjakan 160 meter, dan akan dilanjut Januari 2022.

    Tokoh Masyarakat-masyarakat Bayah, Erwin Komara Sukma kepada BANPOS berharap pihak CG segera menyelesaikan jalan Cibayawak-Sawarna, “Saya berharap tidak mundur lagi pengerjaan lanjutannya, soalnya masyarakat pengguna jalan masih tetap merasakan debu dan jalan licin. Itu masih ada sisa 340 meter lagi yang belum di kerjakan pihak Cemindo. Untuk pekerjaan tahap awal kami lihat cukup baik, namun kami minta mewakili masyarakat pengguna jalan agar jalan tersebut segera di selesaikan,” ujar Erwin, Sabtu (22/01).

    Senada, pengelola wisata Pantai Pulomanuk, Eko Priyono kepada BANPOS mengatakan pihaknya juga kerap mendapatkan aduan dari masyarakat pengguna jalan yang mengeluh jalan wisata rusak dan berdebu,

    “Iya, terus terang kami juga sering mendapat pengaduan dari masyarakat pengguna jalan baik yang mau berwisata atau yang melewati jalan ini. Mereka mengeluhkan debu jika musim kemarau dan di saat hujan jalan dikeluhkan cukup becek licin.”ungkap Eko.

    Ditambahkan Eko, terutama pengunjung dari luar yang sudah berkali-kali datang, mereka mengaku heran jalan yang jelek itu berada di lingkungan perusahan besar.

    “Itu kan Cemindo perusahaan besar, emang ga peduli sama jalan lingkungannya sampai jalan rusak begini? para pengunjung kerap ngomong ke saya gitu. Harusnya jalan itu bagus, tidak seperti itu,” kata Eko menirukan keluhan pengunjung.

    Terpisah, aktivis Bayah Lili Suheli mengharapkan pihak PT CG tidak lagi mengulur waktu untuk meneruskan pembangunan jalan Cibayawak-Sawarna. Kata dia, jangan sampai pembangunan digantung lama, jalan tersebut jalan utama bagi wisatawan yang mau berkunjung ke pantai Sawarna dan Pulomanuk,

    “Kemaren saja saat dibangun di akhir tahun, pada saat tahun baru jalan itu di tutup sementara. Itu sangat berpengaruh, pengunjung banyak yang ngga hapal jalan, banyak pengunjung yang balik lagi. Sehingga penurunan wisatawan sangat drastis. Pokonya saya minta perusahaan konsisten untuk segera selesaikan jalan tersebut,” tegasnya.

    (WDO/ENK)

  • Puluhan Warga Cijaku Keracunan Usai Menyantap Berkat Syukuran

    Puluhan Warga Cijaku Keracunan Usai Menyantap Berkat Syukuran

    BAKSEL, BANPOS – Puluhan warga Kampung Sukalaksana, Desa Cijaku Kecamatan Cijaku yang jumlahanya 96 dilaporkan mengalami keracunan usai menyantap nasi berkat pemberian di acara selamatan toko bangunan baru milik seorang pengusaha, Jumat lalu (21/01).

    Salah seorang warga setempat, Nurjaman kepada BANPOS mengatakan bahwa dirinya juga kemarin membawa kerabatnya yang jadi korban keracunan ke Puskesmas Cijaku.

    “Benar kemarin kami mengantar saudara yang keracunan ke Puskesmas, saat itu juga warga yang juga keracunan pada berdatangan juga, puskesmas penuh ini banyak pasien keracunan,” ungkapnya, Sabtu (22/01)

    Menurutnya para korban keracunan itu gejala mual-mual, pusing lalu muntah-muntah, karena awalnya mereka makan nasi berkat dari acara syukuran toko bangunan milik seorang pengusaha.

    “Iya, kemarin para anak yatim di undang acara syukuran pembukaan toko bangunan milik keluarga H Jejen yang baru dibuka di Cijaku, pulangnya bawa berkat. Nah kami menduga mereka keracunan setelah makan berkat itu,” ujarnya.

    Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh pihak Polsek Cijaku yang membenarkan telah terjadi penumpukan pasien diduga keracunan di Puskesmas Cijaku. “Iya ada penumpukan pasien di Puskesmas Cijaku, jumlahnya 96. Katanya akibat keracunan berkat,” ujar Sutardi, anggota Polsek Cijaku.

    Terpisah, Kepala Puskesmas Cijaku, Susilo kepada BANPOS membenarkan juga bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat siang. Terangnya, ada penumpukan pasien, dan berdasarkan anamnesa (data medis) korban mengeluh muntah, diare dan pusing.

    “Iya ada kemarin sampai tadi malam terjadi penumpukan pasien dadakan dengan kasus sakit yang sama. Pasien terus bertambah sampai pukul 14.00 Wib menjadi 10 orang dirawat. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib bertambah lagi. Dan hingga malam hari Pukul 23.00 berdatangan lagi pasien dengan gejala yang sama. Kepada mereka telah diadakan tindakan rehidrasi dan pemberian obat-obatan oral sebanyak sembilan pasien,” kata Susilo, Sabtu (22/01).

    Dijelaskannya, rinciannya sebanyak 16 pasien rawat jalan dan sebanyak 54 pasien rawat inap. Terdiri dari empat balita, remaja dan dewasa sebanyak 66 orang. Kata Susilo, korban terus bertambah sehingga yang rawat inap ada sebanyak 74 pasien dan yang sudah pulang sebanyak 27 pasien.

    “Jadi yang masih dalam perawatan observasi puskesmas 47 pasien. Alhamdulillah, sampai saat ini, pasien tidak ada yg dirujuk. Semoga saha pasien yang kami rawat segera pulih kembali dan keadaan bisa normal seperti sedia kala,” paparnya. (WDO)

  • MAKI Laporkan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Karena Dugaan Pemerasan dan Pungli

    MAKI Laporkan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Karena Dugaan Pemerasan dan Pungli

    TANGERANG, BANPOS – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

    Dalam laporannya, oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soetta itu memeras perusahaan jasa ekspedisi sebesar Rp5 ribu per kilogram barang yang dikirimkan dari luar negeri. Jika tidak dipenuhi, perusahaan jasa ekspedisi tersebut akan ditutup. Total uang yang dikuras oleh oknum tersebut pada satu perusahaan, mencapai hingga Rp1,7 miliar.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pelaporan dugaan pemerasan dan pungli itu merupakan hasil koordinasi dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Sehingga pafa 8 Januari lalu, dirinya pun langsung berkirim surat kepada Kejati Banten, melalui sarana media elektronik.
     
    “Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun,” ujar Boyamin dalam rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (22/1).

    Menurutnya, dugaan pemerasan dan pungli tersebut dilakukan dengan modus menekan kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi yaitu PT. SQKSS baik secara tertulis maupun lisan atau verbal.

    “Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.
     
    Boyamin mengatakan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, pihak perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp1 ribu per kilogram.

    “Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis. Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19,” terangnya.
     
    Ia mengatakan, oknum tersebut berinisial AB yang merupakan pejabat bea cukai setingkat Eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat Eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
     
    “Modus dugaan pemerasan/pungli adalah Terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak, terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap,” katanya.

    Ia menduga, kedua oknum itu menghubungi pihak perusahaan melalui sambungan telepon untuk meminta ‘jatah’ mereka agar dapat segera diserahkan. “Akhirnya terlaksana penyerahan uang  dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar,” ucapnya.

    Ia pun menduga masih banyak perusahaan lainnya yang menjadi korban pemerasan dan pungli oleh oknum Bea Cukai Bandara Soetta tersebut. Namun yang berani untuk buka suara, hanya satu perusahaan saja. Kemungkinan, perusahaan yang lain lebih memilih tetap mempertahankan kelangsungan usaha mereka.

    “Laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” tandasnya.

    (RUS/DZH/ENK)

  • Kolaborasi Bersama TNI Polri, Vaksinasi di Kecamatan Cinangka Lebih dari 70 Persen

    Kolaborasi Bersama TNI Polri, Vaksinasi di Kecamatan Cinangka Lebih dari 70 Persen

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kecamatan Cinangka terus lakukan pelaksanaan kegiatan vaksinasi dosis kesatu hingga dosis kedua maupun dosis ketiga atau booster, dimana vaksinasi tersebut berkolaborasi bersama Koramil 2305/Cinangka dan Polsek Cinangka.

    Camat Cinangka Dite mengatakan, penyaluran vaksinasi di wilayah Kecamatan Cinangka untuk meningkatkan imunitas masyarakat. “Alahamdulillah pelaksanaan vaksin di Kecamatan Cinangka berjalan dengan lancar, berdasarkan data kami sudah lebih dari 70 persen berdasarkan KTP, data untuk penduduk di Kecamatan Cinangka kurang lebih 59.461 jiwa,”ujarnya.

    Lanjutnya, bahwa pada tanggal 19 Januari 2022 diwilayah kecamatan Cinangka sudah melaksanakan vaksinasi untuk anak Sekolah Dasar sesuai perintah Ibu Bupati Serang. “Kemarin juga kami sudah melaksanakan vaksinasi untuk anak SD maupun MI, kami melaksanakan di 7 SD dan MI setiap harinya” katanya.

    Ia melanjutkan, dirinya terus berupaya untuk mempercepat penyaluran vaksinasi untuk masyarakat, dan menghibau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Cinangka untuk segera lakukan vaksinasi baik itu dari Puskesmas maupun dari TNI Polri.

    “Kita memang sejalan dengan TNI dan Polri untuk percepatan vaksinasi di Kecamatan Cinangka, jadi kami semuanya bergerak dengan tujuan sama, kami mengapresiasikan Kinerja puskesmas, Koramil 2305/Cinangka dan Polsek Cinangka sudah membantu kami sampai saat ini, kedapannya kami juga akan terus Kolaborasi bersama TNI dan Polri.” pungkasnya. (RUL)

  • Penuturan Anak Korban Sebelum Kecelakaan Maut Terjadi

    Penuturan Anak Korban Sebelum Kecelakaan Maut Terjadi

    CILEGON, BANPOS – Benz Fransisco Saragih (19) anak korban kecelakaan maut Simpang Lima Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur amat terpukul atas kepergian ayah tercinta Juni Deddy Ricardo Saragih (44) warga Komplek Taman Raya Cilegon, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

    Benz tidak menyangka sang ayah menjadi salah satu korban meninggal dunia kecelakaan maut truk tronton yang menabrak puluhan kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah tersebut.

    “Kita cukup kaget. Soalnya pagi-pagi ada saudara datang mengatakan kita harus kuat, kita harus kuat,” kata Benz menirukan ucapan saudaranya.

    Kemudian Benz bertanya balik kepada saudaranya apa yang sebenarnya terjadi. “Harus kuatnya itu yang bagaimana?,” tanya Benz.

    “Tapi setelah memastikan di berita, di tv dan di youtube, pas melihat itu (ayah kecelakaan) saya juga kaget cepat banget itu berlalu,” kata Benz.

    “Sedih, namanya juga orang yang memiliki hubungan dekat dengan kita sedih rasanya separuh jiwa ditarik. Semoga (almarhum) ditempatkan disisi yang terbaik di maha kuasa,” tuturnya.

    Sebelum kejadian, mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini tidak merasakan firasat apapun akan tetapi dirinya dua hari yang lalu sempat berkomunikasi via telepon dengan almarhum.

    “Dua hari yang lalu saya masih telponan sama almarhum,” kenangnya.

    Benz menambahkan sosok almarhum ayahnya di mata keluarga merupakan sosok yang baik, tegas dan tidak banyak bicara. Sebelum berangkat bekerja ke Kalimantan sang ayah untuk menafkahi keluarga membuka usaha bengkel dan jualan bensin eceran di rumahnya.

    “(Sebelum bekerja di Kalimantan) sehari-hari tambal ban, buka bensin sama ganti oli bengkel gitu. (Kemudian) Kerja di perusahaan Pertamina yang ada bangun proyek di Kalimantan Timur, baru tiga bulan,” tutup Benz yang merupakan anak satu-satunya. (LUK)