Penulis: admin

  • Akibat Hujan Angin di Cileles, Sebuah Rumah Roboh dan Satu Penghuninya Terluka

    Akibat Hujan Angin di Cileles, Sebuah Rumah Roboh dan Satu Penghuninya Terluka

    LEBAK, BANPOS – Dampak dari hujan dan angin kencang, satu unit rumah warga milik warga Desa Pasirpeuteuy Kecamatan Cileles dilaporkan ambruk, kejadian itu terjadi pada Kamis pagi, (20/01)

    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun istri dari pemilik rumah mengalami luka ringan tertimpa puing-puing bangunan, untuk sementara pemilik rumah mengungsi ke tempat saudaranya yang terdekat

    “Kejadiannya tadi pagi pak sekitar pukul 06:00 Wib, saat itu istri saya sedang masak di dapur dan saya sendiri di ruangan tengah, tiba-tiba tanpa terdengar apa-apa tembok rumah langsung ambruk. Tapi alhamdulillah istri saya bisa sedikit menghindar walau kakinya sempat tertimpa puing bangunan,” terang Ucok sang pemilik rumah.

    Menurut penjual baso tusuk keliling ini, sebelum curah hujan yang tinggi hingga meruntuhkan rumahnya itu, memang tembok rumahnya sudah sedikit retak-retak akibat kejadian gempa seminggu lalu,

    “Ya, karena tidak ada biaya untuk memperbaiki yang retak itu akhirnya sekarang ambruk,” terangnya.

    Kata dia, ia merasa kesulitan dengan kejadian yang menimpanya tersebut, dirinya berharap uluran tangan dari pemerintah untuk bisa memperbaiki kembali rumahnya

    “Mau gimana lagi, jangankan untuk memperbaiki tembok yang retak itu, untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari saja saya kesulitan. Ya, mungkin ini nasib kami, semoga saja ada bantuan untuk memperbaikinya,.”paparnya. (WDO)

  • KPU Tambah Alternatif Tanggal Pemilu 14 Februari 2024

    KPU Tambah Alternatif Tanggal Pemilu 14 Februari 2024

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 kepada DPR, yakni pada 14 Februari 2024. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam surat permohonan Rapat Konsultasi dengan DPR, Rabu (19/1).

    “Usulan ini bukanlah baru sama sekali, karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata Ubaid, dalam keterangannya, Kamis (20/1).

    Ubaid menerangkan, pada Rabu malam (19/1) KPU mengirimkan surat ke Pimpinan DPR yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.

    “Hari ini (Kamis), kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke Sekretariat DPR,” ujarnya.

    Selain itu, KPU mendengar pernyataan beberapa Pimpinan Komisi II DPR di media bahwa rapat konsultasi akan diselenggarakan pekan depan.

    “Tentu KPU mengapresiasi hal tersebut, karena dalam surat kami, KPU memang berharap pembahasan tentang tahapan Pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini,” ungkap dia.

    KPU berharap, tahapan Pemilu segera diputuskan agar penyelenggara memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan.

    “Langkah persiapan itu meliputi perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (Peraturan KPU), sosialisasi tahapan pendaftaran, dan verifikasi partai politik,” papar Ubaid.(UMM/ENK/RMID)

  • Soal Arteria Dahlan, Akademisi Untirta: Sunda tak Cuma Bahasa

    Soal Arteria Dahlan, Akademisi Untirta: Sunda tak Cuma Bahasa

    SERANG, BANPOS – Meski politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan sudah meminta maaf atas pernyataannya dan pasrah atas sanksi yang diberikan oleh partainya terkait penggunaan Bahasa Sunda, akan tetapi hendaknya ini harus dijadikan pelajaran. Pasalnya, sudah menyangkut lintas etnik.

    Akademisi Untirta, Dr. Ali Fadillah, kemarin mengaku prihatin atas pernyataan dari wakil rakyat di senayan, Arteria pada saat rapat kerja beberapa waktu lalu.

    “Saya khawatir itu bisa menimbulkan kegaduhan lintas etnik di Indonesia. Dari narasi verbal yang saya bisa tangkap, pernyataan itu terkesan irrelevant. Karena kinerja seorang pejabat tidak bisa diukur dari penggunaan bahasa, mengingat setiap institusi telah menetapkan indikator untuk menentukan kompetensi di bidangnya,” ungkap Ali Fadillah.

    Pernyataan Arteria itu, menurut Ali, mengundang pertanyaan publik, apa relevansinya usulan pemecatan dengan penggunaan bahasa. “Tetapi itu kan ranah kebijakan, bukan kapasitas saya untuk mengomentari,” ujarnya.

    Pihaknya mengaku ingin mencermatinya dari perspektif etnisitas. Menurutnya, Sunda bukan sekadar bahasa, seperti juga bahasa daerah lain di Indonesia, tetapi juga bagian dari identitas kultural dari kelompok etnik yang secara administratif berada di wilayah Jawa Barat dan Banten.

    Bahasa juga menjadi bagian dari entitas geografi dan budaya yang memiliki akar sejarah. Ada salah satu sumber berbahasa China dari abad XII sudah menyebut, Sunda sebagai pelabuhan besar yang menjalin hubungan perdagangan lintas lautan.

    “Juga sumber Portugis abad XVI menyebut, Sunda sebagai tempat di sekitar Jawa Barat. Karena reputasi historis itu, nama Sunda diberikan untuk menandai kawasan geografis lebih luas. Misalnya, dataran Sunda untuk menyebut wilayah Indonesia sebelah barat garis Wallace,” jelasnya.

    Bahkan terang Ali, dalam peta-peta lama untuk memetakan pulau-pulau di Indonesia, disebut Kepulauan Sunda besar dan Kepulauan Sunda kecil, jauh sebelum Indonesia lahir sebagai negara dan bangsa.

    “Maka Sunda bukan sekadar istilah, tetapi sudah menjadi konsep. Kita tahu bahwa bahasa Sunda telah puluhan abad lalu digunakan dalam banyak prasasti, manuskrip kuno, karya sastra, yang memiliki dasar arkeologis, historis dan filosofis yang kuat,” ucapnya.

    Karenanya hal itu terus melekat pada cultural heritage dan juga living culture. Bahkan lanjutnya, sampai hari ini, warga Baduy di Banten Selatan menggunakan istilah “Sunda Wiwitan” untuk menyebut agama atau kepercayaan yang berasal dari leluhurnya.

    Maka wajar apabila dalam komunikasi lintas etnik, baik di level nasional dan kerap di level internasional, seperti pernah diselenggarakan di Bandung bertajuk Konferensi Internasional Budaya Sunda, orang Sunda, seperti juga seseorang asal grup etnik lain, tidak dapat melepaskan ikatan kultural dengan motherland-nya.

    “Tentu kita bangga memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, tetapi terkadang ada idiom lokal yang tidak ada padanan katanya secara persis, atau terkadang untuk menghaluskan bahasa, sesekali, orang perlu melengkapi narasinya dengan bahasa ibu, dan itu tidak ada larangan selama idiom itu dijelaskan maknanya,” papar Ali.

    Jadi apabila dibilang berbahasa Sunda itu menakutkan, mungkin perlu menggunakan diksi yang lazim dan jelas. Agar tidak dibilang alogis dan ahistoris.

    “Untuk praktisnya mungkin perlu membaca Ensiklopedi Sunda. Saran saya, siapapun di negeri ini, apalagi yang sedang berada di pusat kekuasaan, mesti punya niatan untuk memahami keberagaman budaya di Nusantara dalam semangat multikultural,” tegas Ali lagi.

    Masih menurut dia, Presiden Jokowi sudah mencontohkan keberagaman itu melalui pakaian khas daerah pada event-event resmi kenegaraan. Itu juga simbol kekayaan etnik Indonesia yang perlu diteladani bersama.(RUS)

  • KPK OTT Hakim, Diduga Kasus Suap Pengurusan Perkara

    KPK OTT Hakim, Diduga Kasus Suap Pengurusan Perkara

    JAKARTA, BANPOS – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan hakim, panitera pengganti dan pengacara saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1). Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.

    Selain menangkap ketiga orang itu, tim juga berhasil mengamankan uang yang dikabarkan berjumlah ratusan juta rupiah.

    Uang itu diduga merupakan pemulus alias suap dari pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

    Saat ini, katanya, tim komisi antirasuah masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini. Tak menutup kemungkinan, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah. “Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta), namun kami terus melakukan pengembangan,” terangnya.

    KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.(OKT/ENK/RMID)

  • Pemkot Serang Klaim Anggaran Impor Sampah Efektif

    Pemkot Serang Klaim Anggaran Impor Sampah Efektif

    SERANG, BANPOS – Penggunaan anggaran hasil kerja sama impor sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel diklaim berjalan optimal dan sesuai peruntukkannya. Bahkan, anggaran tersebut sama sekali tidak dialokasikan untuk OPD lainnya yang tidak terkait dengan TPAS Cilowong.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Serang, Syafrudin, usai melakukan pemantauan secara langsung pembangunan TPAS Cilowong pada Rabu (19/1). Menurut Syafrudin, hampir seluruh anggaran kerja sama terserap untuk pembangunan TPAS Cilowong.

    “Bantuan dari Tangsel sebesar Rp21 miliar ini masih ada SILPA sebesar Rp2 miliar untuk perbaikan beberapa hal. Sedangkan Rp19 miliar sudah digunakan untuk pembangunan sarpras seperti jalan, pagar, bronjong, jembatan timbang dan lainnya,” ujarnya saat diwawancara awak media.

    Selain bantuan sebesar Rp21 miliar, Pemkot Serang dari kerja sama impor sampah tersebut pun mendapatkan retribusi sebesar Rp8 miliar. Retribusi itu pun kembali digunakan untuk pembangunan TPAS Cilowong.

    “Jadi semuanya yang dari Pemkot Tangsel itu untuk di sini semua, tidak ada sepeser pun untuk OPD lain. Termasuk juga retribusi, itu untuk sarpras di TPAS Cilowong,” katanya.

    Syafrudin mengklaim bahwa dari hasil kerja sama antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel itu, mampu merubah sarana dan prasarana TPAS Cilowong secara signifikan.

    “Banyak perkembangan luar biasa pada TPAS. Saya lihat sendiri pekerjaan sudah hampir selesai semua. Ada juga yang masih beberapa persen lagi selesainya, namun insyaAllah nanti bulan ini akan selesai. Itu sudah ada berita acaranya,” ungkap Syafrudin.

    Sementara untuk bantuan kepada masyarakat yang sempat dipermasalahkan oleh sejumlah warga, Syafrudin mengaku bahwa saat ini sudah ada 36 Rukun Tetangga (RT) yang telah menerima kompensasi kerja sama tersebut.

    “Dari Tangsel juga ada bansos untuk masyarakat. Sudah dibagikan semua kepada 36 RT, dua diantaranya itu berbeda besarannya karena terdekat dengan TPAS,” ucapnya.

    Syafrudin pun masih menemui beberapa hal yang masih perlu segera diselesaikan. Salah satunya yaitu pengoperasian mesin pengolah sampah yang baru dibeli oleh Pemkot Serang.

    “Yang belum itu mesin pengelolaan sampah, akhir Januari ini sudah mulai (digunakan). Saya kira ke depan kalau kerja sama berlanjut, kami akan beli mesin pengolahan sampah lagi,” ucapnya.

    Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, mengatakan bahwa perkembangan pesat TPAS Cilowong membuktikan Pemkot Serang serius dalam menangani permasalahan sampah. “Jadi hasil kerja sama dengan Tangsel dapat kami gunakan seoptimal dan akuntabel mungkin,” ujarnya.

    Sementara untuk mesin pengolahan sampah yang belum berfungsi, Farach mengaku bahwa hal itu hanya sebatas belum dilakukan penyetelan saja.

    “Sebenarnya semua sudah selesai. Tinggal penyetingan saja, karena kan ini mesin mahal. Jadi khawatir gimana-gimana kalau terburu-buru (settingnya),” tandas Farach. (DZH)

  • Anggota DPR RI ‘Senggol’ Kejagung Soal Temuan Setwan DPRD Banten

    Anggota DPR RI ‘Senggol’ Kejagung Soal Temuan Setwan DPRD Banten

    JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi III DPR RI, Rano Al Fath mendesak agar Kejaksaan menyelesaikan permasalahan temuan BPK di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten yang sudah terkatung-terkatung sejak tahun 2015.

    Dalam video rapat kerja DPR RI bersama Kejaksaan Agung, Rano menegaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari kejaksaan terhadap permasalahan temuan BPK yang sempat bocor ke publik upaya penyelesaian oleh inspektorat.

    “Terakhir, saya titip buat Kejati Banten, pak Jaksa Agung, ada banyak temuan LHP BPK di Banten itu, mudah-mudahan bisa ditindak dengan tegas jika tidak dikembalikan. Jadi harus jelas dan sesuai saja dengan aturan yang berlaku,” ujar Rano dalam video tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Rano Al Fath mengaku, tindakannya tersebut dilakukan dikarenakan ada informasi terkait temuan BPK RI, yaitu terdapat Pengeluaran Belanja Promosi dan Publikasi pada Setwan Provinsi Banten sebesar Rp21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK ataupun Surat Pesanan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar. Dari nilai temuan Rp6,7 miliar itu juga dikabarkan sisa pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp2,87 miliar. Adapun temuan disini untuk Tahun Anggaran 2015.

    “Nah disini baru ketahuan setelah surat panggilan dari Inspektorat Banten untuk para pejabat terkait itu bocor ke ranah publik. Namun yang mengherankan adalah, penyelesaian kerugian negara dan publikasi miliaran ini kok belum ketahuan oleh aparat penegak hukum dan temuan BPK ini seakan penanganannya terkatung-katung,” ujarnya.

    Kejadian bocornya surat tersebut pada akhirnya membuat ramai masyarakat. Rano khawatir, jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, pada akhirnya kejadian tersebut akan mencoreng citra pemerintah.

    “Maka dari itu, kemarin pada saat Rapat Kerja bersama Kejaksaan Agung, saya minta pak JA (Jaksa Agung, red) dan Kejati Banten, pastinya secara khusus dapat memberikan atensi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan seperti apa penyelesaiannya,” tandasnya.

    Diketahui, ada dua temuan kerugian negara yang sampai dengan memasuki tahun 2022 ini belum juga selesai, salah satunya adalah temuan anggaran publikasi tahun anggaran 2015. Dan satu lagi adalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kelebihan pembayaran sport center di tahun 2021 kemarin.

    Informasi dihimpun, khusus untuk temuan LHP BPK anggaran publikasi tahun 2015 di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten , dimana negara disebutkan mengalami kerugian Rp6,778 miliar dari total pagi kegiatan Rp21,5 miliar sudah mulai dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

    Menurut salah seorang sumber BANPOS di KP3B, Curug Kota Serang yang meminta identitasnya dirahasiakan, aparat penegak hukum (APH) mulai melakukan proses penyelidikan dua pekan lalu. Lantaran sisa pengembalian negara hingga enam tahun belum juga diselesaikan.

    “Dari kegiatan anggaran publikasi di Setwan Banten sebesar Rp21,5 miliar yang jadi kerugian negara Rp6,778 miliar, dan yang telah disetorkan ke kas daerah (Kasda) informasi yang saya terima Rp3,904 miliar. Jadi masih ada sisa pengembalian Rp2,873 miliar, dan sampai sekarang belum selesai. Inilah yang jadi alasan APH kemungkinan dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan Pulbaket, karena sudah enam tahun tidak tuntas-tuntas,” kata sumber tadi.

    Secara ekonomi, uang miliaran yang seharusnya disetorkan enam tahun lalu, saat ini telah berkurang. “Kalau melihat belum selesainya setoran ke kasda (kas daerah) atas kerugian negara, saya rasa tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait di Setwan. Ditambah lagi, kalau dinominalkan, uang itu berkurang, nilainya lebih sedikit jika dibanding tahun sekarang, dengan enam tahun lalu. Jadi wajar saja, kalau APH turun. Dan harusnya sudah dari tiga atau empat tahun lalu, kerugian negara di kegiatan Setwan diselidiki,” katanya.

    Hal ini katanya, dilihat dari kasus-kasus dugaan hukum yang menjadi temuan BPK di sejumlah dinas pemprov. Dinas Kesehatan dan RSUD Banten. “Kemarin saja, ada kasus masker tahun 2020 di Dinkes Banten, sekarang sudah disidang, dan sebelumnya ada kasus di RSUD Banten, tahun 2018, yang Dirutnya Bu Hesti, sudah vonis. Tapi yang Setwan ini kok anteng-anteng aja,” ujarnya.

    Padahal katanya, berdasarkan data dan dokumen yang didapati, kerugian negara sebesar Rp6,778 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran sudah tentu melanggar hukum.

    “Dalam dokumen LHP BPK 2015, temuan kelebihan pembayaran terjadi pada sembilan media yang menjadi rekanan kegiatan publikasi di Sekretariat DPRD Banten. Sembilan media yang dimaksud antara lain Soeara Rakjat, Genta Winata, Bidik Post, Gema Pemuda, Serang Timur Post, Legislator, Gema Publik, Aliansi Banten, dan RSKS,” ungkapnya.

    Adapun rinciannya untuk masing-masing media tersebut yakni Soeara Rakjat Rp846 juta, Genta Winata Rp988 juta, Bidik Post Rp1,004 miliar, Gema Pemuda Rp1,022 miliar, Serang Timur Pos Rp683,5 juta, Legislator Rp662 juta, Gema Publik Rp569 juta, Aliansi Banten Rp862,5 juta dan RSKS Rp141,207 juta.

    Dan pada tahun 2016 lalu, kata sumber tersebut, pihak Setwan dimana Ali Hanafiah sebagai PPTK atau pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Sub bagian informasi dan publikasi pada Setwan tahun 2015, saat itu telah mengembalikan sebesar Rp2,9 miliar.

    “Sisanya mereka (Ali Hanafiah) menyerahkan jaminan sebagai penggantian yang tersisa Rp3,9 miliar. Jaminan yang diberikan dalam bentuk sertifikat tanah sebanyak tujuh bidang dengan total luas tanah 14.245 meter persegi,” ujarnya.(RUS/ENK/PBN)

  • BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    SERANG, BANPOS – Permasalahan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk sekolah swasta terus bergulir. Kali ini BOS Daerah untuk sekolah swasta pada tahun 2020 dianggap telah melanggar aturan, dan berpotensi senasib dengan hibah Ponpes. Selain itu, dalam pelaksanaannya pun, dituding BOSDA tersebut tidak dicairkan 100 persen oleh pihak Yayasan untuk operasional sekolah.

    Pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa dirinya melihat ada potensi perbuatan melawan hukum, pada pencairan BOSDA sekolah swasta tahun 2020. Bahkan dirinya pun telah melakukan konsultasi ke Polda Banten terkait dengan hal itu.

    “Sebenarnya minggu lalu saya sudah berkonsultasi dengan Polda Banten terkait dengan pencairan BOS Daerah swasta tahun 2020. Menurut saya, BOS Daerah 2020 permasalahannya sama dengan hibah Ponpes 2020, artinya pencairannya tanpa melalui e-Hibah,” ujarnya, Rabu (19/1).

    Ia mengatakan, dicairkannya BOS Daerah untuk sekolah swasta pada 2020 sama persis dengan perkara hibah Ponpes yang saat ini tengah diadili oleh Pengadilan Tipikor PN Serang. Sehingga, ia mendukung langkah Dindikbud Provinsi Banten yang tidak mencairkan BOS Daerah tahun 2021.

    “Saya termasuk yang setuju ketika BOS Daerah 2021 itu tidak dicairkan kemarin. Karena kasihan orang-orang dinasnya, bisa jadi permasalahan baru seperti hibah Ponpes dan Bansos,” terang Ojat.

    Selain permasalahan mekanisme pencairan, Ojat mengaku bahwa dirinya juga menemukan beberapa permasalahan lain dalam pengelolaan dana BOS Daerah maupun BOS Nasional. Hal itu setelah dirinya melakukan penelusuran melalui permohonan informasi kepada beberapa sekolah swasta.

    “Saat ini saya sedang bersengketa informasi dengan beberapa SMA swasta besar yang menerima dana hibah yang sangat besar, sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Dari enam sekolah, hanya satu sekolah yang menjawab surat permohonan informasi kepada saya,” ucapnya.

    Dari jawaban salah satu Kepala Sekolah tersebut, ternyata diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS Daerah dan BOS Nasional oleh pihak yayasan. Sebab, anggaran BOS tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah.

    “Kepala Sekolah yang menjawab surat saya, cerita kepada saya sambil menangis. Dia cerita bahwa dana BOS Daerah dan BOS Nasional yang dicairkan kepada sekolah, hanya turun sebesar 40 persen saja. Sedangkan sisanya itu dinikmati oleh pihak yayasan,” jelasnya.

    Dari permasalahan pencairan dana BOS Daerah untuk swasta tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan anggaran BOS baik daerah maupun nasional oleh pihak yayasan, dirinya pun melaporkan sengkarut permasalahan dana BOS tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Ini makanya saya melaporkan itu. Artinya, jika ada penyimpangan penggunaan dana BOS nya, maka ada unsur memperkaya orang lain. Makanya saya minta itu untuk segera diselidiki,” tandasnya.

    Sementara itu, pada saat melakukan audiensi dengan Kepala Sekolah swasta, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, mengungkapkan bahwa dirinya siap mundur jika didesak untuk mencairkan anggaran BOSDA 2021 dikarenakan berpotensi melanggar aturan.

    “Bapak jangan maksa saya, berhenti saya menjadi Kepala Dinas kalau saya dipaksa melanggar aturan. Saya justru akan bantu bapak, kita selesaikan di tahun 2022 dengan prosedur yang benar, agar saya tidak tersangkut persoalan hukum dan bapak-bapak juga terbebas (hukum),” katanya.

    Tabrani menyampaikan bahwa ketentuan hibah berdasarkan Pergub nomor 10 dan 15, ada mekanisme yang harus dijalani. Untuk penyalurannya, salah satu mekanismenya yaitu pemohon harus menginput permohonan ke e-hibah.

    “Sementara hal itu belum dilakukan oleh para sekolah sebagai pihak pemohon. Makanya saya ingin menyelesaikan administrasi ini. Kalau administrasi sudah selesai, insyaAllah nanti kita akan lakukan,” terangnya.

    Ia mengatakan, sebelumnya pihak sekolah bisa mengajukan BOSDa secara tertulis. Namun saat ada aturan baru, para pihak sekolah diminta untuk mengajukan Bosda melalui e-hibah.

    “Sebelum lahir Pergub 15 pengaju cukup secara tertulis, tapi setelah lahir Pergub itu, e-hibah jadi suatu keharusan,” ucapnya.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa anggaran Bosda tahun 2022 telah dianggarkan. Sementara untuk Bosda tahun 2021, yang sampai saat ini belum kunjung disalurkan, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

    “Nanti saya akan memohon kepada TAPD untuk dianggarkan kembali, tentunya atas izin pimpinan,” katanya.

    Permohonan kepada TAPD akan dilakukan pihaknya pada akhir bulan Januari 2021. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan Biro Adpem Provinsi Banten, untuk mempertanyakan apakah bisa menginput data permohonan melalui e-hibah atau tidak.

    “Nanti saya akan koordinasikan dengan kominfo dan adpem kira-kira bisa nggak ini segera input. Kalau bisa, nanti kita perbaiki, kita ajukan di penganggaran perubahan, kami akan mengusahakan untuk mengajukan permohonan kembali,” ujarnya.(DZH/PBN)

  • Lebih dari 100 Anak Dikhitan di Rumah Sanuji Pentamarta

    Lebih dari 100 Anak Dikhitan di Rumah Sanuji Pentamarta

    CILEGON, BANPOS – Ratusan anak yatim dan dhuafa di Kota Cilegon mengikuti khitana massal yang digelar Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, di rumah pribadinya di Komplek KS, Lingkungan Pagebangan, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Rabu (19/1).

    Ditemui disela kegiatannya saat menemui anak-anak yang sedang di sunat mengatakan, bahwa acara Khitanan Massal ini diikuti 160 anak-anak secara gratis. “Khitanan massal ini diikuti 160 anak-anak, jangan lupa nanti anak-anak yang dikhitan melakukan konsultasi ke puskesmas, supaya terpantau nantinya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Sanuji menyampaikan bahwa anak-anak yang mengikuti khitan massal akan dibimbing menjadi anak cerdas kebanggaan Kota Cilegon. “Jadi setelah khitan ini, anak-anak akan kita bimbing menjadi anak yang cerdas yang pintar yang hafal Al-Quran dan menjadi anak kebanggan kota Cilegon,” tuturnya.

    Sanuji berharap anak-anak ini nantinya menjadi anak yang sukses di masa yang akan datang.

    “Mudah-mudahan anak-anak hari ini khitannya dimudahkan oleh Allah SWT, dilancarkan semua, senang, bahagia, anak-anak kita menjadi anak yang sholeh, saya berharap ada diantara yang disini nanti menjadi Wali Kota Cilegon, menjadi Wakil Wali Kota Cilegon, mudah-mudahan yang hadir disini nanti jadi Presiden Republik Indonesia yang hafal Al-Quran 30 Juz, dan menjadi anak-anak cerdas Kota Cilegon,” terangnya.

    Selain itu, dikatakan Sanuji, kegiatan sunatan massal ini tidak hanya sekali dilaksanakan namun akan berlanjut di bulan depan. “Mudah-mudahan ini bisa berlanjut karena masih ada 130 anak yatim dan dhuafa yang masih waiting list,” tambahnya.

    Politisi PKS ini pun berharap, dengan kegiatan ini bisa lebih meringankan beban masyarakat serta mampu membangun solidaritas dan kekompakan antara pemerintah dengan masyarakat Kota Cilegon. “Kegiatan-kegiatan ini mampu memberikan kebaikan seperti khitanan massal dapat terlaksana lagi dengan jangkauan yang lebih luas,” ujarnya.

    Sementara itu, salah satu warga, Iis Bahliha mengaku, kegiatan sunatan massal ini sangat membantu dia dan anaknya. “Kegiatan tersebut dapat mengurangi pengeluaran keluarganya untuk biaya khitanan anak saya,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Soal Restorative Justice, Polres Serang Kota Dituding Salah Pikir

    Soal Restorative Justice, Polres Serang Kota Dituding Salah Pikir

    SERANG, BANPOS – Pelepasan dua pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas oleh Polres Serang Kota dengan dalih Restorative Justice (RJ) dinilai sebagai kesalahan berpikir. Pasalnya, Restorative Justice hanya berlaku bagi perkara pidana ringan, bukan pidana berat seperti pemerkosaan.

    Berdasarkan rilis yang diterima BANPOS, keluarga korban pemerkosaan gadis difabel mendatangi Polres Serang Kota pada Selasa (18/1). Kedatangannya kali ini dalam rangka mencabut laporan atas kejadian tersebut.

    “Terima kasih kepada Polres Serang Kota yang telah dengan cepat menanggapi laporan, namun kami telah memilih mekanisme mufakat damai dari masing-masing pihak sehingga dengan secara sadar mencabut laporan tersebut ke Polres Serang Kota,” kata pelapor kasus tersebut, Hidayat.

    Sementara itu, bibi korban, Julia Adji Susanti yang merawat korban sejak kecil menyampaikan bahwa pihak keluarga memilih mekanisme permufakatan damai dari masing-masing pihak sehingga dengan secara sadar mencabut laporan ke Polres Serang Kota.

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Serang Kota yang telah dengan cepat menangani laporan yang kami sampaikan, kami keluarga telah mencabut laporan karena akan kami selesaikan dengan permufakatan damai,” ujar Julia.

    Selanjutnya Julia mengatakan bahwa SE akan menikahi YA, “Kami telah bermusyawarah dengan keluarga EJ dan SE, dari hasil musyawarah tersebut SE akan menikahi dan menafkahi lahir batin bukan untuk sesaat namun hingga maut yang memisahkan,” kata Julia.

    Sementara itu Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea SIK MH melalui Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma SIK.,MH. mengatakan bahwa kasus pemerkosaan gadis difabel telah dicabut laporannya oleh pihak keluarga, atas dasar dari terlapor menempuh jalur Restorative Justice dan hasil musyawarah antara 2 keluarga.

    “Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut, karena keluarga korban atas dasar musyawarah bersama tersangka SE akan menikah dengan YA dan akan menafkahi lahir batin. Kedua tersangka telah ditangguhkan penahanannya,” kata David.

    Menanggapi permasalahan ini, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten, Rizki Aulia Rohman, mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Menurutnya, aturan tersebut mengamanatkan bahwa perlu dilakukannya penyelesaian tindak pidana yang bersifat ringan, dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali seperti keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

    “Ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. Ini merupakan kewenangan yang diberikan pasal 16 dan 18 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang POLRI dalam rangka menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, dengan tetap memperhatikan norma dan nilai serta kepastian hukum dan kebermanfaatan di masyarakat,” ujarnya, Rabu (19/1).

    Sementara untuk kasus pemerkosaan terhadap disabilitas di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rizki menuturkan bahwa perlu dilihat klasifikasi tindak pidananya. Sebab, tidak semua perkara dapat dilakukan langkah Restorative Justice.

    “Perlu digarisbawahi sesuai pasal 5, perlu adanya klasifikasi yang tetap memperhatikan apakah tindak pidana tersebut dapat di RJ atau tidak. Seperti tindakan pidana ringan, tidak menimbulkan kegaduhan atau keresahan serta penolakan di masyarakat, tidak berdampak konflik sosial,” terangnya.

    Selain itu, tindak pidana yang tidak bisa dilakukan langkah Restorative Justice adalah tindak pidana terorisme dan separatisme, radikalisme, tindak pidana korupsi, mengancam keamanan negara, tindak pidana terhadap nyawa orang dan tindak pidana narkoba serta bukan residivis.

    Dalam pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, ia menuturkan bahwa memang dalam KUHP tidak mengatur terkait dengan pemerkosaan. Yang ada ialah kasus pencabulan, dan jarang dapat dilakukan langkah Restorative Justice.

    “Biasanya jarang bisa dilakukan langkah Restorative Justice. Karena kan kasus asusila itu tidak bisa diganti dengan materil kerugiannya,” jelasnya.

    Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Kota Serang yang sempat berusaha mengunjungi korban bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Banten, mengaku heran dengan kondisi ini.

    Mide Formateur HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa diputuskannya langkah Restorative Justice terhadap perkara pemerkosaan penyandang disabilitas, merupakan salah berpikir dari Polres Serang Kota atas konsep Restorative Justice.

    “Kalau kasus pemerkosaan ini bisa dilakukan Restorative Justice cukup dengan keterangan bahwa pelaku siap menikahi korban, tentu akan banyak kasus pemerkosaan-pemerkosaan lainnya. Tinggal kuat-kuatan relasi dan harta kalau seperti itu. Jelas ini merupakan salah pikir terkait Restorative Justice,” ujarnya.

    Di sisi lain, pelaku pemerkosaan terdiri dari dua orang. Salah satu klausul perdamaian yang disebut merupakan keinginan dari pihak keluarga, mewajibkan pelaku untuk menikahi korban serta menafkahi lahir batin hingga akhir hayatnya.

    “Menurut saya ini aneh, karena dari dua orang ini, siapa yang akan menikahi? Atas dasar apa dia yang harus menikahi? Keduanya kan sama-sama pelaku. Tidak mungkin keduanya menikahi korban. Artinya, kalau hanya satu orang yang akan menikahi, mengapa pelaku lainnya dibebaskan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

    Selain itu menurutnya, secara aturan Islam pun dilarang untuk menikahi wanita yang tengah hamil di luar pernikahan. Sebab, hal itu akan terjadi bias nasab, meskipun jika sudah jelas siapa ayah kandungnya tetap tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah.

    “Apalagi berdasarkan informasi yang perwakilan kami dapatkan pada saat turun ke lapangan, ternyata pernikahan korban dengan pelaku tidak dihadiri oleh Wali dari korban. Jelas ini merupakan bentuk permainan terhadap agama dan hukum,” ungkapnya.

    Pernikahan yang terjadi antara korban dan salah satu pelaku pun dikhawatirkan oleh pihaknya, malah menambah permasalahan yang dialami korban. Sebab, bisa saja korban mengalami trauma terhadap pelaku, dan dipaksa untuk tinggal serumah dengan ikatan pernikahan yang ia anggap sebagai paksaan.

    “Kalau dinikahkan, apa enggak ada ketakutan bahwa si korban malah akan tersiksa lahiriah dan batiniyah. Justru korban akan tertekan dinikahkan dengan salah satu pelaku, karna korban dinikahkan bukan dengan orang yang dia sukai, justru yang dia benci saat ini,” ucapnya.

    Maka dari itu, ia pun mendesak agar negara, khususnya Pemerintah Kota Serang, untuk turun tangan mengambil alih hak asuh korban, dan dijadikan sebagai tanggungan negara. Karena, pihak keluarga korban pun sangat sulit untuk dipercaya, mengingat salah satu pelaku merupakan paman korban, dan yang mewakili korban merupakan bibi dari korban yang diduga istri pelaku.

    “Korban ini tengah hamil enam bulan. Ini seharusnya menjadi tanggungan negara, agar dirawat oleh Pemerintah Kota Serang karena pihak keluarga pun tidak bisa menjaganya. Supaya korban memiliki rasa aman dan kenyamanan pada dirinya, sebagai proses pemulihan atas kejadian itu,” ungkapnya.

    Ia pun mendesak Polres Serang Kota untuk mencabut keputusan Restorative Justice yang dibuat, dan membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Sebab tanpa laporan pun, kasus pemerkosaan tetap bisa diselidiki oleh Kepolisian lantaran bukan delik aduan.

    “Kami mendesak Polres Serang Kota untuk menindak kasus kejahatan seksual ini dengan tuntas dan pelaku harus dihukum, jangan sampai dibiarkan begitu saja. Ini adalah delik biasa, maka dari itu walaupun tidak ada laporan, polisi harus menindak pelaku kejahatan tersebut. Jangan biarkan predator seksual berkeliaran,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrim di Banten

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrim di Banten

    SERANG, BANPOS – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrim di Banten akan berlangsung sampai Sabtu, 22 Jabuari mendatang. Kondisi seperti itu, tidak hanya terjadi di Banten saja, akan tetapi terhadap 25 provinsi lainya di Indonesia. BmKG telah mengeluarkab peringatan dini aejak Senin lalu.

    Berdasarkan analisis dinamika atmosfer terkini, BMKG mengidentifikasi adanya potensi peningkatan curah hujan dalam periode sepekan ke depan di sebagian besar wilayah Indonesia.

    Kondisi tersebut dipicu oleh peningkatan aktivitas dinamika atmosfer seperti Cold Surge atau Seruakan Massa Udara Dingin dari Asia menuju wilayah Indonesia, aktifnya fenomena gelombang atmosfer seperti gelombang Kelvin dan Rossby Ekuatorial di beberapa wilayah, pola tekanan tekanan rendah yang memicu terbentuknya pumpunan dan belokan angin yang diperkuat juga dengan adanya pengaruh labilitas udara dalam skala lokal. Secara signifikan dapat meningkatkan potensi cuaca ekstrem dalam periode sepekan ke depan.

    Mengamati potensi tersebut, BMKG memberikan peringatan dini terdapat potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat, angin kencang dan gelombang tinggi. Potensi hujan sedang- lebat selain di Banten, diprediksi terjadi di wilayah Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung,Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Maluku, Papua Barat, dan Papua.

    “Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi cuaca ekstrem (hujan lebat-sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir, angin kencang, gelombang tinggi, dll.) dan dampak terhadap bencana hidrometeorologi yang dapat ditimbulkannya seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, pohon tumbang, dll,” demikian kutipan yang disampaikan oleh BMKG dalam keterangan resminya, kemarin.

    Dan bagi masyarakat yang hendak memperoleh informasi terkini, BMKG membuka layanan informasi cuaca 24 jam, yaitu melalui: http://www.bmkg.go.id, follow media sosial @infoBMKG, aplikasi iOS dan android “Info BMKG”, atau dapat langsung menghubungi kantor BMKG terdekat.

    Salah seorang warga Kota Serang, Rosidi mengaku sudah terbiasa dengan cuaca ekstrem yang terjadi.

    “Kami yang ada di Cipocokjaya, sudah terbiasa kalah hujan besar, pasti banjir. Jadi pasrah sambil berdoa kepada Allah SWT, semoga hujan yang akan datang membawa keberkahan bagi kita semua,” katanya. (RUS)