Penulis: admin

  • Penantian 22 Tahun, Lintasan Kereta Tegal Cabe Akhirnya Bisa Dinikmati

    Penantian 22 Tahun, Lintasan Kereta Tegal Cabe Akhirnya Bisa Dinikmati

    CILEGON, BANPOS – Impian warga Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon untuk menikmati jalur lintasan kereta api yang memadai, akhirnya tercapai juga.

    Jalur perlintasan yang sebelumnya harus berbelok dan sempit bahkan menjadi biang kemacetan, kini hal itu tidak lagi dirasakan.

    Walikota Cilegon, Helldy Agustian, disaksikan Kepala Daops I KAI Jakarta, Wakil Walikota Sanuji Pentamarta, Kadishub Cilegon Andi Affandi, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala dinas serta para Lurah dan Ketua RT/RW, hari ini (7/12) secara simbolis meresmikan Jalur pintu perlintasan (JPL) 227, dari empat perlintasan yang dibangun menggunakan anggaran APBD Kota Cilegon.

    Helldy mengungkapkan, keempat perlintasan kereta api di wilayah Kota Cilegon akan ditambah dan dibangun lagi pada tahun anggaran 2022.

    “Alhambdulillah, dengan anggaran APBD Kota Cilegon, kita bisa membangun pintu perlintasan. Selama 22 tahun hal ini sulit direalisasikan,” ujar Helldy, saat memberikan arahan pada peresmian JPL.

    Ia mengatakan, membutuhkan waktu satu tahun ini untuk bisa membangun dan memenuhi harapan masyarakat.

    “Tahun ini (2022,red) akan kita bangun lagi 4 titik di Merak dan Citangkil,” katanya.

    Politisi Partai Berkarya ini menyebut, ada 18 orang petugas pintu penjaga perlintasan. Ia berharap, para petugas yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan itu jangan main- main saat bertugas.

    “Kepada 18 petugas penjaga perlintasan saya berharap jangan main-main saat bertugas. Karena hal ini menyangkut nyawa orang,” ucapnya.

    Ia menegaskan, jangan ada alasan untuk tidak bisa bekerja. Helldy meminta agar ke 18 petugas tersebut bekerja yang baik.

    “Minimalisir korban dan usahakan nol kecelakaan atau meninggal,” katanya.

    Helldy juga menekankan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya, untuk jangan bosan melakukan pengecekan. Khususnya melakukan pengecekan pada penjaga pintu perlintasan.

    “Jangan sampai petugas pintu perlintasan lalai saat bertugas. Kepala Dishub dan jajarannya harus rutin melakukan control dan mengawasi. Niatkan semua pekerjaan untuk masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Dishub Cilegon, Andi Affandi mengatakan bahwa 4 titik JPL kereta api yang dibangun, tersebar di 4 wilayah, diantaranya di jalur Bappeda, Kubangsepat, Seneja dan Sukmajaya.

    Andi berharap, dengan dibangunnya pintu perlintasan itu, kedepannya agar masyarakat bisa meningkatkan tertib berlalu lintas.

    “Selain itu juga dengan adanya pintu perlintasan, lebih bisa meminimalisir kecelakaan,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Daops I KAI Jakarta, Satriawan, mengaku berterimakasih dengan Walikota Cilegon, Helldy Agustian, yang sudah membangun pintu perlintasan untuk kepentingan masyarakat.

    “Dengan dibangunya pintu perlintasan dengan standar KAI, maka hal ini merupakan bentuk kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan jajaran KAI,” ungkapnya.

    Ia menggambarkan bahwa sebuah Negara yang maju, bisa dilihat dari angkutan kereta api yang baik.

    “Negara maju itu bisa dilihat dari pengelolaan kereta api yang baik,” katanya.

    Meskipun demikian, ia merasa prihatin dengan masih banyaknya korban tertemper atau terserempet, bahkan tertabrak kereta api di wilayah Daops I, termasuk di wilayah lintasan Kota Cilegon.

    “Kedepannya saya berharap, jangan lagi ada korban sia- sia di perlintasan kereta wilayah Daops I. Pintu perlintasan dan pagar disekitar perlintasan dibangun untuk melindungi masyarakat. Disinilah pentingnya Negara Hadir melayani masyarakat,” jelasnya.

    Menurutnya, petugas penjaga kereta bukan malaikat yang bisa berjaga penuh waktu. Petugas ada kalanya lelah, dan mengantuk.

    “Manusia bisa lalai. Saya titip kepada warga Cilegon untuk jangan menyerahkan nyawa kepada org lain, ikuti petunjuk dan tanda perlintasan. Pintu perlintasan hanya alat bantu yang bisa rusak dan tidak berfungsi,” tandasnya.

    Diketahui, JPL kereta api di Link Tegal Cabe itu, sebelumnya masih menggunakan jalur lama dan sering terjadi kemacetan. Hal itu dikarenakan pada jalur tersebut, terdapat tikungan dan alur keluar masuk kendaraan kearah pusat perbelanjaan, sehingga sering terjadi penumpukan kendaraan dari kedua jalur tersebut.

    Atas kondisi itu, Pemkot Cilegon pada 2019 membangun beton jalan, dengan tembus satu alur tanpa berberbelok lagi. Namun saat itu rencana pembangunan lintasan kereta api terhambat dan baru bisa terealisasi pada kepemimpinan Walikota Helldy. (BAR/MUF)

  • Kejari Cilegon Geledah Kantor BPRS Cilegon Mandiri

    Kejari Cilegon Geledah Kantor BPRS Cilegon Mandiri

    CILEGON, BANPOS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Negeri) Cilegon melakukan Penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kamis (6/1).

    Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) peda Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021.

    “Benar telah dilakukan penggeledahan (di kantor BPRS),” kata Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa kepada BANPOS, Kamis (6/1).

    Diketahui bahwa penggeledahan dilakukan dilantai 1 Ruang Hasanah dan dilantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.

    Kemudian kata dia, dari hasil penggeledahan ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan Penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Barang bukti hasil penggeledahan kita sita,” ujarnya.

    Diketahui, bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – O1 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.(LUK/ENK)

  • Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus

    Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus

    SERANG, BANPOS – Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan melakukan pecah kaca mobil terhadap korban. Sejumlah tersangka jaringan pelaku kejahatan jalanan itu berhasil diringkus Pada Rabu 29 Desember 2021.

    Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga bersama dengan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, saat kegiatan press conference di Polda Banten pada Kamis (06/01).

    Dalam penyampaiannya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap 5 tersangka.

    “Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, para pelaku tersebut berasal dari sumatera selatan, dan Banten. Para pelaku tersebut, setelah melakukan aksinya lalu melarikan diri.

    “Dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku di tangkap di Kota Serang,” katanya.

    Shinto menjelaskan, para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap. Mereka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke Bank, untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi.

    Kemudian, para pelaku tersebut memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar. Mereka memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara.

    “Lalu menggemboskan mobil nasabah di jalan, selanjutnya memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,” ucap Shinto.

    Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, diantaranya 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal.

    “Terhadap kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis. Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” terangnya.

    Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat dan pengelola sekuriti Bank, agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan modus jaringan pelaku tersebut. Mengawasi dan mengidentifikasi pelaku di parkiran dan dalam area Bank.

    “Kepada masyarakat yang bertransaksi di Bank, diimbau agar memperhatikan aspek keamanan. Bila membutuhkan pengawalan, agar menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka. Berdasarkan keterangannya, kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban. Semantara BY, sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO.

    “Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS berada di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang didapat, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT. Dari hasil pemantaun tersebut, didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian di beberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak, di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak.

    “Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya ,Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS, JS dan KH di kediamannya masing-masing,” ujarnya.

    Akbar menyampaikan, setelah menangkap ketiga tersangka, lalu pihaknya mengamankan dua tersangka lainnya.

    “Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS dan HM, yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan,” tandasnya. (MUF)

  • PWI Dorong Diskominfosatik Lakukan Terobosan Digital Kerjasama Publikasi Media

    PWI Dorong Diskominfosatik Lakukan Terobosan Digital Kerjasama Publikasi Media

    SERANG, BANPOS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, mengusulkan pembuatan aplikasi kerjasama publikasi media kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang.

    Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi kesan tebang pilih atau mengotak-kotakkan media dalam mendapatkan kerja sama publikasi.

    “Semua media berhak mendapatkan kerja sama publikasi tersebut,” ujar Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra, Rabu (5/1/), dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang.

    Mewakili Ketua PWI Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro, ia mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi digital tersebut, diharapkan dapat menjadi solusi alternatif bagi Diskominfosatik Kabupaten Serang dalam merealisasikan anggaran publikasi yang transparansi, terarah dan terukur.

    “Kami akan mendukung langkah Diskominfosatik Kabupaten Serang untuk melakukan terobosan kerjasama publikasi media secara digital,” ucapnya.

    Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menyambut baik usulan pembuatan aplikasi kerjasama tersebut. Menurutnya, hal itu dapat meningkatkan transparansi dalam kerjasama publikasi yang terarah dan terukur.

    “Untuk itu, kita akan mengkajinya lebih lanjut dan mencari dasar landasan hukumnya,” kata Anas.

    Selain itu, pihaknya juga akan menggali informasi lebih lanjut untuk menerapkan aplikasi tersebut.

    “Apakah harus dibuatkan Peraturan Bupatinya, atau ada aturan turunan lainnya yang mengatur hal itu,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Komisi I, Aep Saefullah, turut mendorong adanya langkah terobosan baru yang akan dilakukan Diskominfosatik terkait kerjasama publikasi media.

    “Jika perlu, kita belajar ke Provinsi atau Kabupaten/Kota yang sudah menggunakan aplikasi itu,” ujar Aep.

    Aep juga menyarankan, agar tetap menjalin hubungan baik antara Diskominfosatik Kabupaten Serang dengan rekan PWI Kabupaten Serang. (MUF)

  • Marak Kekerasan Seksual, Edukasi Seks Diharap Jangan Dianggap Tabu Lagi

    Marak Kekerasan Seksual, Edukasi Seks Diharap Jangan Dianggap Tabu Lagi

    SERANG, BANPOS – Pemberian edukasi seks bagi anak-anak diharapkan jangan lagi dianggap tabu oleh masyarakat. Terlebih, saat ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak pun kian meningkat di Indonesia.

    Wakil Ketua 1 TP PKK Kota Serang, Ana Mardiana Subadri, mengatakan bahwa saat ini kondisi Indonesia sangat memprihatinkan. Mengingat berbagai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus menerus muncul ke permukaan.

    “Memang yah mungkin salah satu faktor penyebabnya adalah penggunaan gadget yang tidak benar. Anak atau masyarakat mungkin menggunakan gadget untuk menonton hal yang tidak baik, sehingga mendorong mereka melakukan tindakan tersebut,” ujarnya di Cipocok Jaya, Kamis (6/1).

    Maka dari itu, dirinya yang mengetuai Pokja 1 TP PKK Kota Serang mengaku akan menggencarkan program sosialisasi pola asuh anak. Sehingga, anak-anak di Kota Serang tidak terjebak dengan pengaruh negatif gawai dan internet.

    “Kebetulan di Pokja saya ada program Pola Asuh Anak dan Remaja (PAR). Memang ini dilakukan agar orang tua dapat mempersiapkan anak-anak kita yang akan menginjak dewasa, yang masih labil dari segi emosional dan tinggi rasa ingin tahu,” terangnya.

    Salah satunya, ia ingin agar edukasi seks untuk anak tidak lagi dianggap tabu untuk dilakukan. Karena dengan edukasi seks yang baik, maka anak-anak menjadi tahu bagaimana untuk menjaga diri dari predator seksual.

    “Sebenarnya guru pertama itu orang tua. Sedini mungkin seharusnya mengajarkan mana bagian tubuh yang tidak boleh disentuh meskipun oleh sesama jenis. Mana yang boleh diperlihatkan, mana yang tidak boleh diperlihatkan. Usia 5 hingga 6 tahun itu sudah harus diajarkan,” katanya.

    Menurutnya, edukasi seks harus benar-benar dilakukan oleh orang tua sedini mungkin. Sebab berkaca dari berbagai kasus yang tengah marak, justru para pelaku mayoritas didominasi oleh orang-orang terdekat. Tidak terkecuali keluarga dan lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren.

    “Memang sekarang ini sangat marak pelaku-pelaku berasal dari lingkaran orang terdekat. Entah keluarga, saudara dan tetangga. Bahkan di beberapa kasus, guru mereka di Ponpes pun melakukan hal itu,” ungkapnya. (DZH)

  • Saat Mau Nyedot Sabu, Pencandu Dicokok di Pinggir Jalan

    Saat Mau Nyedot Sabu, Pencandu Dicokok di Pinggir Jalan

    SERANG, BANPOS – Pecandu sabu, PY (19), dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, saat baru menjemput pesanan sabunya. Warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu ditangkap di pinggir jalan Kampung Cigerem, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    “Tersangka PY kita amankan di pinggir jalan usai mengambil sabu pesanan pada Rabu (5/1) siang. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka, satu paket yang diduga sabu serta 1 buah pipet,” ungkap Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu, Kamis (6/1).

    Michael menjelaskan, penangkapan tersangka PY merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

    “Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba,” tuturnya.

    Setelah dilaksanakan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka yang dicurigai baru saja mengambil sabu.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu di dalam dompet serta satu pipet,” terangnya.

    Setelah mendapatkan barang bukti sabu, petugas segera membawa tersangka ke Mapolres Serang, untuk dilakukan pemeriksaan. Ia mengatakan, tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

    “Dari pengakuan tersangka, sabu didapat dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang,” ungkapnya.

    Michael mengatakan, tersangka tidak mengenal identitas pengedar lebih dalam, dikarenakan transaksi pembelian sabu dilakukan secara tidak langsung, melainkan lewat telepon.

    “Tersangka mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu dan tidak mengenal lebih dalam si pengedar, karena transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer dilakukan melalui ATM. Begitupun dengan pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan pengedar,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Untuk pasal ini, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (MUF)

  • Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polisi

    Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polisi

    SERANG, BANPOS – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayahnya. Pelaku adalah sebuah komplotan residivis yang melancarkan aksinya dengan cara pecah kaca mobil korban.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat kegiatan press conference di Polda Banten pada Kamis (06/01). Dalam penyampaiannya Shinto mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap lima tersangka.

    “Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” kata pejabat yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat itu.

    Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan para pelaku berasal dari Sumatera Selatan, dan Banten. Penangkapan juga dilakukan di dua provinsi itu

    “Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku ditangkap di Kota Serang,” ujar Shinto.

    Shinto menyampaikan para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap. Umumnya mereka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi.

    “Memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,“ beber Shinto.

    Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti. Diantaranya adalah 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku.

    “Kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka juga merupakan hasil dari kejahatan begal,” kata Shinto Silitonga

    Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan terhadap kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis, “Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” kata dia.(ENK)

  • Divonis Penjara 2 Tahun, Uteng Ogah Banding

    Divonis Penjara 2 Tahun, Uteng Ogah Banding

    SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus suap perizinan parkir Pasar Kranggot, Uteng Dedi Afendi, divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta.

    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut agar Uteng dipidana penjara selama dua tahun 6 bulan.

    Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Uteng secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran menerima suap.

    “Menghukum terdakwa Uteng Dedi Afendi pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi, Rabu (5/1).

    Atas vonis tersebut, Uteng pun langsung menerima dan tidak akan mengambil langkah banding. Sementara JPU mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.

    Usai sidang, Uteng saat diwawancara mengaku pasrah dengan vonis yang diberikan oleh hakim.

    “Saya pasrah saja, hukuman dua tahun ini. Saya pasrah,” kata Uteng.(DZH)

  • Satu Orang Jatuh Dari Kapal, Ditpolairud Polda Banten dan Tim SAR Lakukan Pencarian

    Satu Orang Jatuh Dari Kapal, Ditpolairud Polda Banten dan Tim SAR Lakukan Pencarian

    CILEGON, BANPOS – Telah terjadi kecelakaan laut yang berada di perairan Pulau Merak Besar. Dimana dalam kejadian tersebut seorang terjatuh dari atas kapal KM BSP 1. Rabu, (05/01).

    Terkait kejadian tersebut, personel Longmat/SAR Ditpolairud Polda Banten bersama unsur potensi SAR langsung melaksanakan upaya pencarian korban laka laut jatuh dari atas kapal KM BSP 1 tersebut.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom. Ia menyebutkan bahwa saat ini personel gabungan sedang melakukan pencarian korban.

    “Iya benar, bahwa hari ini personel Ditpolairud Polda Banten bersama tim gabungan masih melakukan pencarian korban laka laut di perairan Pulau Merak Besar,” ucapnya.

    “Adapun korban laka laut tersebut ialah Muhammad Rama (18) yang berasal dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” lanjutnya.

    Gultom menjelaskan bahwa dalam pencarian tersebut Ditpolairud Polda Banten menurunkan dua kapal patroli, yaitu KP XXIII 2014 dan KP XXIII 2010. “Semoga upaya pencarian ini dapat membuahkan hasil yang baik,” harapnya.

    Turut serta dalam kegiatan pencarian ini ialah Unit Siaga SAR Merak, Lanal Banten, Polair Banten, BMKG Serang, ASDP Merak, BPBD Merak, BPTD Banten, Pramuka Cilegon, Core Banten, BPBD Kota Serang, Rumah Zakat dan Damkar Cilegon.(ENK)

  • Kecamatan Mancak Dirancang Jadi Sentra Jahe Merah

    Kecamatan Mancak Dirancang Jadi Sentra Jahe Merah

    SERANG, BANPOS – Wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dirancang sebagai sentra penanaman Jahe Merah. Selain sebagai sentra tanam, Mancak juga akan dijadikan sebagai sentra industry olahan bebahan baku jahe merah.

    Demikian dikatakan Wakil Bupati Serang, Panji Tirtayasa disela acara Milad Pondok Pesantren Al Mutafakirin ke-16 tahun, di Kampung Libadak, Desa Mancak, Selasa (4/1). Ia menegaskan, Pemerintah berkewajiban mendorong kegiatan perekonomian di pondok pesantren

    “Dengan adanya bantuan bibit Jahe Merah kepada Ponpes se Kecamatan Mancak ini, kita harapkan wilayah Mancak sebagai wilayah sentra tanam dan produksi,” ujar Panji.

    Menurutnya, wilayah Mancak sangat memungkinkan untuk pengembangan tanaman Jahe Merah. Mengingat, banyak lahan milik warga yang masih kosong sehingga disayangkan apabila tidak dimanfaatkan.

    “Ini awal yang bagus dengan adanya bantuan bibit Jahe Merah kepada ponpes yang nantinya bisa dikerjasamakan dengan masyarakat,” terangnya.

    Ia mengungkapkan, kedepannya setelah ponpes mendapatkan bantuan bibit Jahe Merah, akan dipantau oleh Dinas Pertanian seberapa banyak hasil panennya.

    “Jika nantinya hasil panen sudah mencapai 400 kilogram, maka sangat dimungkinkan untuk membuat sentra produksi usaha kecil menenngah atau home industri berbahan baku jahe merah,” tandasnya.

    Sementara, Kepala Dinas Pertanian Zaldi Dhuhana mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Mancak saat ini tanaman Jahe Merah baru diatas lahan 3 hektar. Dari jumlah lahan tersebut, hasil panen mencapai 3 ton dan diluar yang ditanam di pot milik warga.

    “Untuk tahun lalu (2021) produksinya sudah 3,5 ton, maka dengan adanya program pembagian bibit tanaman jahe ini bisa diperluas lagi,” ujarnya.

    Zaldi menegaskan, penanaman jahe merah harus dilatih terlebih dahulu. Karena tidak mungkin pengelolaan sepenuhnya oleh pondok pesantren.

    “Pondok pesantren punya tugas lain yaitu pembinaan masyarakatnya, nanti kita latih orang-orang yang ditunjuk oleh pesantren. Insya Allah kita latih untuk penanaman jahe merahnya,” tuturnya.

    Ia menyebutkan, dengan adanya program bantuan bibit Jahe Merah untuk Ponpes, maka kedepannya jumlah lahan tanam bisa diperluas.

    “Pimpinan ponpes bisa menunjuk warga yang memiliki lahan untuk penanaman. Pemkab Serang tetap berkewajiban membina dan memberikan pelatihan tatacara tanam Jehe Merah agar hasil panen bisa melimpah dan menghasilkan jahe yang bagus” tandasnya.

    Sementara itu, Pimpinan Ponpes Al Mutafakirin ustad Holani, mengucapkan terimkasih kepada Pemkab Serang yang telah memberikan bantuan bibit Jahe Merah kepada ponpes se Kecamatan Mancak. Ia berharap, bantuan bibit Jahe Merah ini bisa meningkatkan perekonomian pesantren.

    “Kemandirian perekonomian pesantren sudah lama dinantikan oleh para ustad dan kiai pompinan ponpes. Semoga program ini menjadi awal yang baik bagi ponpes,” katanya. (BAR/MUF)