Penulis: admin

  • Ketua DPRD Banten Buka Pintu Kolaborasi Dengan KMSB

    Ketua DPRD Banten Buka Pintu Kolaborasi Dengan KMSB

    SERANG, BANPOS – Puluhan pentolan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (4/1). Kedatangan KMSB dipimpin oleh Uday Suhada, yang didaulat menjadi Koordinator Presidium KMSB.

    Diterima langsung oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni, di ruang serba guna DPRD Banten. Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekwan, Deden Apriandi, Karo Pengadaan Barang dan Jasa, Soerjo Soebandono alias Doni.

    Saat memperkenalkan keberadaan KMSB, Uday Suhada yang juga merupakan direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini, menyebutkan bahwa dasar kelahiran KMSB pada 23 Agustus 2021 lalu karena kesadaran bersama pentingnya menggabungkan diri, agar kehadirannya lebih bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten.

    “Sudah 32 komponen organisasi yang bergabung dengan KMSB. Karenanya kami awali silaturahmi dengan Ketua DPRD, sekalian sosialisasi Perpres no 16 tahun 2018, yang mengatur ruang gerak masyarakat sipil untuk turut serta mengelola keuangan negara dalam hal tertentu,” ujarnya.

    Menurutnya, pada moment tersebut, sekaligus dimanfaatkan dengan diskusi yang menghadirkan pembicara dari Konsil LSM, Misran Lubis dan USAID Madani, Ufi Ulfiah.

    “Kami menyadari sepenuhnya bahwa peningkatan kapasitas diri di Koalisi menjadi penting. Karena bidang garapan KMSB adalah mengadvokasi Kebijakan Publik dan sekaligus mengadvokasi masyarakat sipil,” ujarnya.

    Berdasarkan pantauan, anggota koalisi yang hadir dari ‘Aisyiyah, Fatayat NU, Pattiro Serang, Pattiro Banten, PW Muhammadiyah, Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, PWKS, Simpul Madani Serang, Rumah Perempuan dan Anak Banten serta Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Banten.

    Dalam sambutannya, Andra Soni sangat mengapresiasi kehadiran KMSB. Bahkan, ia merasa optimis dan senang atas kehadiran KMSB.

    “Kedepan harus ada action plan konkrit yang dikerjasamakan, khususnya dengan DPRD. Apalagi tadi saya perhatikan dalam diskusi, sangat mencerahkan. Peran serta masyarakat sipil secara aktif begini yang kami butuhkan,” tuturnya.

    Politisi Gerindra itu juga berharap kesadaran masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan semakin besar. Sebab, pihaknya membuka ruang untuk berkolaborasi dengan KMSB.

    “Semoga KMSB menjadi penggerak utama untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • Kalapas Cilegon Minta Jajarannya Gelorakan Pembangunan Zona Integritas

    Kalapas Cilegon Minta Jajarannya Gelorakan Pembangunan Zona Integritas

    CILEGON, BANPOS – Awal Tahun menjadikan titik semangat awal bagi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dalam melaksanakan kewajibannya untuk apel pagi Senin (3/1/2022).

    Hal ini sudah menjadi rutinitas yang wajib dilakukan oleh seluruh pegawai Lapas Cilegon. Kegiatan apel diikuti oleh Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, seluruh pejabat struktural dan staf pegawai berlangsung dengan sangat khidmat.

    Pada apel pagi hari ini, bertindak sebagai pembina apel yaitu Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya dan bertindak sebagai komandan apel Kepala Sub Seksi Keamanan, Ezzet Mutaqin.

    Dalam amanatnya, Sudirman menegaskan beberapa hal penting terkait pelaksanaan tugas. Ia meminta untuk seluruh pegawai agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya, setidaknya untuk exist di kehidupan keluarga dan sosial.

    “Langkah sederhana adalah bersyukur, selalu lihat kebawah apa yang menjadi beban dan keluh kesah kita, bisa jadi merupakan cita-cita orang lain,” katanya.

    Sudirman menginstruksikan pada tataran rutinitas khususnya Satopspatnal, untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk melaksanakan educational dalam bekerja. Seperti tidak untuk menuntut militer tetapi fisik dan disiplin, salah satunya berseragam, ada standar, barometer, dan dasar hukumnya, serta cara berpakaian, rapih dan bersih. Karena kata dia, apa yang ditampilkan diluar adalah cerminan dari dalam hal besar berawal dari hal kecil .

    “Saya instruksikan kepada seluruh jajaran bekerjalah secara berkualitas, tingkatkan apa yang kita kerjakan tidak ada yang sia-sia, jangan ada yang menjadi kapal selam yang nantinya akan menjatuhkan organisasi kita, jangan ada yang coba-coba atau mencari celah walaupun sekedar berkomunikasi perihal narkoba. Spanduk “jauhi narkoba” sudah tidak dibutuhkan lagi melainkan sudah tertanam pada otak kita” papar Sudirman.

    Diakhir amanatnya, Sudirman berharap Pembangunan Zona Integritas (ZI) tak boleh kendor, bergerak sejajar, dan beriringan. Siapapun jajaran tersebut, harus bisa berkontribusi besar pada pembangunan ZI.

    “Kita gelorakan kembali pembangunan Zona Integritas, hari ini kita lakukan assesment kompetensi pegawai yang nantinya kita jadikan dasar utama untuk langkah pembangunan zona integritas kedepannya,” tutupnya. (LUK)

  • Kapolres Mandikan Anak Buah dengan Kembang 7 Rupa

    Kapolres Mandikan Anak Buah dengan Kembang 7 Rupa

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mandikan puluhan personel dengan kembang 7 rupa secara bergiliran di halaman Mapolres Serang, Senin (3/1). Sebanyak 66 personel Polres Serang tersebut menerima kenaikan pangkat satu tingkat mulai dari Brigadir Satu Polisi (Briptu) hingga Komisaris Polisi (Kompol).

    “Saya mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi kepada seluruh personel Polres Serang yang hari ini melaksanakan korp raport,” ungkap Kapolres disela-sela sambutannya, dalam kegiatan Upacara korps raport kenaikan pangkat.

    Yudha mengatakan, mandi kembang merupakan tradisi yang biasa dilakukan pada setiap kenaikan pangkat. Tradisi itu tidak lain sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT, atas karunia-Nya yang telah memberikan kesehatan dan anugerah.

    “Mudah-mudahan dengan kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi menjadi lebih semangat dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian maupun dalam beribadah, dan menjadi berkah untuk keluarga serta institusi kita lebih baik lagi,” tuturnya.

    Diketahui, personil Polres Serang yang menerima kenaikan pangkat tersebut diantaranya perwira menengah dari Kompol ke Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) satu personil, dari Ajun Komisari Polisi (AKP) satu personil. Kemudian perwira pertama dari Inspektur Satu (Iptu) ke AKP sebanyak 5 personil, dari Inspektur Dua (Ipda) ke Iptu sebanyak 6 personil, dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) ke Ajun Inspektur Satu (Aiptu) sebanyak 1 personil. Selanjutnya, Brigadir Kepala (Bripka) ke Aiptu sebanyak 19 personil, Brigpol ke Bripka sebanyak18 personil, dan Briptu ke Brigpol sebanyak 15 personil.

    Raut wajah gembira terpancar dari AKP Samsul Fuad, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Carenang. Meski pakaian dinasnya bayah kuyup, namun pria yang pernah menjabat Kanit Pidsus ini terus mengumbar senyum menandakan kebahagiaan.

    “Insha Allah kenaikan pangkat ini akan memotivasi saya dalam melaksanakan menjalankan tugas untuk lebih lagi. Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan kesehatan,” ungkapnya. (MUF)

  • Imbas Inmendagri, Wisata di Banten Anjlok

    Imbas Inmendagri, Wisata di Banten Anjlok

    SERANG, BANPOS – Sejumlah tempat wisata di Provinsi Banten sepi pengunjung di akhir tahun 2021. Disebutkan, jumlah kunjungan wisatawan hanya 5 persen dari seluruh kapasitas di kawasan wisata.

    Ketua Umum Balawista Banten, Ade Ervin mengatakan, sepinya wisatawan itu merupakan imbas dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Nataru 2022.

    “Kunjungan wisatawan hanya 5 persen ke kawasan wisata pantai di Banten, terhitung dari 24 hingga 31 Desember 2021. Yakni hanya 50 ribu pengunjung dari 1,5 juta kapasitas di kawasan wisata,” ujarnya, Senin (3/1).

    Ia menjelaskan, Inmendagri berkaitan dengan PPKM tersebut dilaksanakan dengan baik. Sehingga dengan adanya Inmendagri tersebut, sangat sedikit wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata.

    “(Inmendagri) yang memang menyebabkan kunjungan wisatawan drastis menurun jika dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pengunjung mencapai 1,5 yang mengisi liburannya ke kawasan pantai,” tuturnya.

    Selain menurun drastis jumlah wisatawan yang datang, Inmendagri itu juga mengakibatkan anjloknya pendapatan para pedagang di sepanjang pantai di Banten.

    “Ya otomatis menurun, yang biasanya akhir tahun pendapatan misalkan Rp100 ribu, ini malah Rp10 ribu,” ucapnya.

    Ia menyebutkan, Balawista hanya bertugas mengamankan lokasi wisata air. Ada atau tidak ada PPKM, maka pihaknya tetap bertugas.

    “Kalau instruksi Mendagri kan tujuannya membatasi atau mencegat penyebaran Covid -19,” katanya.

    Disisi lain, terkait macetnya lalu lintas di kawasan wisata pada tanggal 1 dan 2 Januari 2022, Ade mengatakan hal itu merupakan inisiatif warga yang memberanikan liburan pada akhir tahun pada masa berakhirnya PPKM.

    “PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tandasnya. (MUF)

  • Masyarakat Kota Serang Disebut Taat Prokes Saat Nataru

    Masyarakat Kota Serang Disebut Taat Prokes Saat Nataru

    SERANG, BANPOS – Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) diklaim oleh Pemkot Serang dilalui dengan tingkat ketaatan terhadap Prokes yang cukup tinggi. Pasalnya, berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Serang, diikuti oleh mayoritas masyarakat.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil operasi selama Nataru, terpantau bahwa masyarakat Kota Serang menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Serang.

    “Pada dasarnya pelaksanaan Nataru di wilayah Kota Serang berjalan lancar, aman dan kondusif. Aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Serang, ditaati oleh masyarakat,” ujarnya saat diwawancara awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (3/1).

    Kendati demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah masyarakat yang melanggar. Pihaknya pun melakukan tindakan persuasif, sehingga masyarakat yang melanggar pun kembali mematuhi aturan, khususnya Prokes.

    “Memang masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, terutama tidak memakai masker. Maka kami lakukan tindakan persuasif untuk mereka,” terangnya.

    Di sisi lain, pihaknya pun tidak menemukan adanya pelanggaran mengenai hura-hura pada malam tahun baru, dan juga tindakan berujung pada kemaksiatan dan prostitusi. Begitu juga dengan pelanggaran prokes di tempat wisata.

    “Enggak ada (hura-hura dan prostitusi). Alhamdulilah (tempat wisata) sudah kembali normal bahkan cenderung sepi, tadi sudah di lakukan monitoring juga ke tempat wisata,” katanya. (DZH)

  • Konspirasi Busuk Pengadaan Barang Jasa Dominasi Korupsi di Banten

    Konspirasi Busuk Pengadaan Barang Jasa Dominasi Korupsi di Banten

    SERANG, BANPOS – Selama kurun waktu 2021, Kejati Banten telah menangani puluhan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Penanganan tersebut mulai dari tingkat penyelidikan, hingga ke tingkat tuntutan.

    Dari puluhan perkara tersebut, Kejati Banten berhasil menyelamatkan sebanyak Rp5.808.100.550, baik dari tahap penyidikan maupun tahap tuntutan.

    Selain itu, puluhan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2021, masih didominasi oleh tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa.

    Asisten Pidana Khusus pada Kejati Banten, Iwan Ginting, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan sebanyak dua puluh perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pada tahap penyidikan pihaknya menangani sebanyak 34 perkara.

    “Untuk penuntutan sebanyak 42 perkara yang terdiri dari 37 perkara yang berasal dari Penyidikan Kejaksaan dan lima perkara dari Penyidikan Polri. Eksekusi telah dilaksanakan terhadap 23 perkara,” ujarnya dalam Ekspos akhir tahun Kejati Banten, Kamis (30/12).

    Salah satu pengawasan anggaran Covid-19 yang telah ditangani oleh Kejati Banten yakni perkara korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten. Perkara itu menyeret sebanyak tiga orang, antara lain Wahyudin Firdaus, Agus Suryadinata dan Lia Susanti.

    Ketiganya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan tipikor PN Serang. Namun, Lia Susanti memutuskan untuk menempuh banding atas putusan yang telah ditetapkan. Adapun Agus dan Wahyudin menerima putusan Majelis Hakim Tipikor PN Serang.

    “Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun enam bulan dan enam tahun, serta pidana tambahan membayar uang pengganti senilai kerugian keuangan negara sesuai Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” katanya.

    Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan bahwa rata-rata kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Banten, merupakan perkara yang timbul pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.

    “Jadi rata-rata memang kasus tersebut dilakukan atau terjadi pada pengadaan barang dan jasa. Memang ada juga dari perkara suap, namun rata-rata didominasi perkara pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

    Banyaknya perkara korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten pun dikarenakan masih maraknya Hengky Pengky atau persekongkolan jahat dalam proses pengadaannya.

    “Ikuti saja aturan yang sudah ada. Jangan ada hengky pengky. Kalau mau mencari keuntungan, ya harus mencari sesuai dengan keuntungan yang wajar saja,” tandasnya.(DZH)

  • Kasus Buruh, Pengacara Gubernur Dituding Rawan Konflik Kepentingan

    Kasus Buruh, Pengacara Gubernur Dituding Rawan Konflik Kepentingan

    SERANG, BANPOS – Kasus hukum yang kini membelit sejumlah buruh di Polda Banten, tampaknya tidak akan cepat selesai. Sementara itu, lebih dari 10 perusahaan secara resmi telah menyampaikan ketidakmampuan membayar buruh sesuai dengan UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh gubernur.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Indonesia (DPP SPN), Puji Santoso melalui siaran persnya, Kamis (29/12) meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) tidak memberikan syarat berlebihan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus hukum yang menimpa enam orang buruh. Sebab menurut Puji Santoso, enam orang buruh yang sempat diamankan Polda sudah meminta maaf di depan publik. Syarat yang disampaikan WH melalui Tim Kuasa Hukumnya, menurut Puji Santoso, terlalu mengada-ada.

    “Apa yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Gubernur akan memperpanjang masalah. Hal lainnya, adalah kelompok-kelompok di lingkarannya yang tidak tahu duduk perkaranya, ikut menyerang perjuangan buruh, dengan motivasi yang beragam. Jadi, jangan menyalahkan tokoh-tokoh yang berempati terhadap buruh,” ungkapnya.

    Puji juga mengatakan, apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Gubernur akan memicu konflik kepentingan yang baru. Sebab lanjut Puji Santoso, yang bersangkutan adalah Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, yang artinya juga mempunyai tanggung jawab menjaga hubungan industrial di Provinsi Banten.

    “Tapi yang bersangkutan malah menempatkan diri di posisi pelapor buruh, saya kira ini juga perlu pertanggungjawaban Rektorat Untirta selaku pihak yang merekomendasikan yang bersangkutan sebagai unsur pakar dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten,” tegasnya.

    Menurut Puji, solusi terbaik adalah Gubernur mencabut laporan, meminta maaf kepada buruh atas segala ucapannya yang menyakiti hati buruh, dan mengimbau pengusaha untuk tidak melakukan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.

    “Selebihnya jangan menutup diri dan menutup ruang komunikasi terhadap kepentingan buruh ke depannya. Dan yang lebih penting lagi adalah menahan kelompok maupun perorangan di lingkarannya untuk tidak memicu masalah lagi di saat kami sedang cooling down,” katanya.

    Sementara itu sebelumnya, dalam siaran persnya kuasa hukum WH, Asep Abdullah Busro menyatakan tidak akan mencabut laporan polisi, selama tidak ada itikad baik dari pihak buruh itu sendiri. Hal itu dilakukan demi menjaga marwah pemprov.

    “Sementara ini berkaitan dengan proses hukum terhadap oknum buruh yang menjadi para pelaku pengrusakan dan penghinaan, agar tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Tujuannya agar memulihkan marwah dan wibawa pemerintah. Kami percayakan penanganan perkara hukumnya kepada pihak Polda Banten,” ungkap Asep.

    Dijelaskan Asep, berkaitan dengan keinginan para pihak dari Serikat Buruh agar WH memberikan permintaan maaf dan mencabut laporan, prinsipnya secara pribadi sudah memaafkan para pelaku. Sedangkan berkaitan pencabutan laporan, WH akan mempertimbangkannya.

    “Terlebih dahulu dengan mengkaji semua aspek secara komprehensif, baik aspek penegakan hukum, keamanan, kepentingan pemerintah, kemaslahatan masyarakat serta kondusifitas iklim usaha di Banten,” paparnya.

    Selain itu, lanjut Asep Abdullah Busro, pihaknya juga akan melihat sejauh mana sikap dari pimpinan Serikat Buruh, baik tingkat pusat maupun daerah.

    Kata dia, mereka harus menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan pengrusakan dan penghinaan yang dilakukan anak buahnya kepada WH.

    “Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya, untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut,” katanya.

    Karena pada prinsipnya, masih kata Asep, WH melakukan laporan semata-mata dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan pemerintah, agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme dari para oknum buruh.

    “Harapan Gubernur, penegakan hukum harus dijalankan dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme,” ujarnya lagi.

    Pihaknya juga menyayangkan berbagai pernyataan dari para tokoh masyarakat yang telah menyudutkan posisi WH, yang memanfaatkan permasalahan ini sebagai komoditas politik dan ajang panggung untuk mencari simpatik buruh.

    Padahal menurutnya, pernyataan mereka semakin berdampak negatif memperkeruh situasi dan menjadi pemicu menjauhkan arah penyelesaian permasalahan dari arah perdamaian, bahkan berpotensi menimbulkan pembelahan dan konflik konfrontasi antar masyarakat ditingkat horizontal.

    “Oleh karenanya kami menghimbau agar para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini, agar dapat menahan diri, tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas Banten,” katanya.

    Asep mengaku, pada prinsipnya selalu berkeyakinan permasalahan ini akan dapat segera diselesaikan dengan baik apabila tidak ada keterlibatan para provokator dari berbagai tokoh diluar para pihak antara WH dan Buruh.

    “Pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, yang terpenting adalah adanya komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan prinsip saling menghormati dan menghargai para pihak satu sama lain. Sehingga akan tercapai solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan para pihak, demi tercapainya kondusifitas di Banten,” pungkasnya.

    Kepala Disnakertrans Banten yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Al Hamidi mengaku, hingga kini pihaknya menerima permohonan penangguhan UMK 2022 dari perusahaan. Namun pihaknya tidak bisa melanjutkan prosesnya.

    “Sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tidak ada lagi penangguhan UMK . Maka sesuai dengan aturan kita tidak dapat melanjutkan permohonan sekitar 10 perusahaan yang mengajukan penangguhab UMK. Kalau mau bipatrit. Dilamukan antara perusahaan dengan buruh,” kata Al Hamidi.(RUS/ENK)

  • Berprestasi Tingkat Internasional, Jurus Silat Kaserangan Mendunia

    Berprestasi Tingkat Internasional, Jurus Silat Kaserangan Mendunia

    SERANG, BANPOS- Harapan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terwujud. Jurus Silat Kaserangan yang digagasnya sudah mendunia dan menjadi juara kategori World Best Championship dalam ajang Open Intenational Online, Seni Pencak Silat Championship 2020.

    Ajang tersebut digelar oleh panitia di Reormond, The Netherlands (Belanda). Dengan kepanitian dari European Silat Melayu Federation, Federasi Pencak Silat Tradisi Internasional, dan World Traditional Pencak Silat Federation. Penyerahan penghargaan para juara telah dilaksanakan pada September 2021.

    “Prestasi ini kebanggaan bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat Kabupaten Serang. Harapan kita semua terwujud, impian kita semua terealisasi. Jurus Silat Kaserangan kini telah mendunia,” kata Tatu kepada wartawan usai penyerahan apresiasi dan penghargaan bagi para pesilat dan perumus Jurus Silat Kaserangan di Pendopo Bupati Serang, Kamis (30/12).

    Sekadar diketahui, Jurus Silat Kaserangan diciptakan 13 sesepuh pendekar dari 12 aliran silat yang ada di Kabupaten Serang. Jurus ini digagas langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk meneguhkan kebersamaan dan persatuan paguron dan aliran silat di Kabupaten Serang.

    “Jurus ini ada sejarahnya, Ibu ingin menyatukan aliran silat dan paguron. Alhamdulillah, para kesepuhan pendekar berkumpul di Pendopo Bupati Serang. Karena keahliannya, berbagai jurus aliran silat dipadukan, dan tercipta Jurus Silat Kaserangan,” ujarnya.

    Pada Festival Jurus Silat Kaserangan dalam rangkaian Anyer Krakatau Culture Festival (AKCF) September 2018, Ratu Tatu menargetkan jurus ini bisa mendunia. Harapan yang sudah terwujud. “Silat adalah warisan budaya yang harus kita jaga. Dan di Kabupaten Serang sudah menjadi muatan lokal pada SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkab Serang,” ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut, Tatu menyerahkan apresiasi dan penghargaan berupa ‘dana kadeudeuh’ dari corporate social responsibility (CSR) BPR Serang sebagai BUMD milik Pemkab Serang. “Untuk para atlet atau pesilat, teruslah berlatih. Sebab belajar silat tidak hanya mencintai budaya, tetapi juga pembentukan karakter. Mulai dari disiplin, kejujuran, hingga ilmu keagamaan,” ujarnya.

    Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Kabupaten Serang, Yana Suryana mengungkapkan, pada Seni Pencak Silat Championship 2020, para pesilat dari Kabupaten Serang meraih 9 medali emas,18 perunggu, dan 1 perak. Kompetisi diikuti oleh sekira 6.000 peserta dari sejumlah negara.

    Apresiasi khusus dari panitia terhadap Jurus Silat Kaserangan dan dinilai ‘best of the best’. “Jurus Silat Kaserangan dinilai unik karena punya gerakan berbeda dari awal sampai akhir, tidak berulang. Juga dinilai punya seni yang luar biasa dari perpaduan aliran silat. Jurus ini memang diciptakan untuk mempersatukan aliran silat yang digagas langsung Ibu Bupati Serang,” ujarnya.

    Sekarang, jurus ini tidak hanya menjadi muatan lokal (mulok) di SD dan SMP, juga menjadi daya tarik bagi wisatawan. “Insya Allah, kami diminta tampil oleh sejumlah hotel di Anyer dan Cinangka. Tentu seni pencak silat ini bisa mendongkrak pariwisata di Kabupaten Serang,” ujarnya.

    Direktur Utama PT BPR Serang Acep Heri Suhana mengaku bangga turut serta mengapresiasi para pesilat Kabupaten Serang. Sebagai perusahaan milik Pemkab Serang, kata dia, BPR Serang atas perintah Bupati Serang turut diminta memajukan seni budaya di Kabupaten Serang. “Semoga para pesilat terus berprestasi. Dan bersama memajukan Kabupaten Serang,” ujarnya.(AZM)

  • Tokoh Agama Diterjunkan Lawan Omicron

    Tokoh Agama Diterjunkan Lawan Omicron

    SERANG, BANPOS- Pemkot Serang mulai mewaspadai keberadaan varian baru Covid-19 Omicron. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan varian baru tersebut, termasuk dengan menggandeng tokoh agama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya penularan varian baru Covid-19 Omicron, Pemkot Serang menggandeng berbagai pihak. Salah satunya MUI Kota Serang.

    “Makanya kami berharap, di samping MUI membahas kaitannya dengan menghadapi malam tahun baru, harapannya MUI juga melakukan antisipasi adanya Omicron yang sudah masuk ke Indonesia kurang lebih 45 orang,” ujarnya, Kamis (30/12).

    Menurutnya, meskipun Omicron masih belum terdeteksi di Kota Serang, namun langkah antisipasi harus dilakukan. Upaya terbaik untuk mencegah penularan Omicron menurutnya dengan lebih menggencarkan vaksinasi ke masyarakat.

    “Di Kota Serang memang masih nol kasusnya, tapi antisipasi harus dilakukan. Termasuk itu juga harus dilakukan oleh MUI, menggencarkan vaksinasi ke masyarakat,” katanya.

    Syafrudin mengatakan, vaksinasi berdasarkan rapat koordinasi bersama dengan pusat, diklaim mampu mencegah penularan Covid-19 varian Omicron. Meskipun terpapar, gejala yang timbul pun hanya gejala ringan.

    “Berdasarkan rapat kemarin, kalau yang sudah divaksin itu bisa terhindar. Kalaupun terkena, hanya gejala ringan saja. Alhamdulillah saat ini capaian vaksin di Kota Serang sudah tinggi,” ucapnya.

    Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi dengan Pemkot Serang, guna mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron.

    “Sebetulnya itu menjadi tantangan nomor satu, walaupun Covid-19 saat ini dianggap sudah level 2, tapi kita juga harus hati-hati. Kita harus mencegah ada Covid-19 Omicron, ini harus diantisipasi,” ujarnya.

    Mahmudi mengatakan, MUI Kota Serang akan melakukan edukasi kepada masyarakat, terkait dengan harusnya mengikuti protokol kesehatan guna menjaga diri dari wabah, termasuk pentingnya mengikuti vaksinasi.

    “Kita juga memberikan edukasi pencegahan 5M, dengan kita menggunakan masker, tetap mengikuti prokes, sesuai dengan peraturan satgas Covid-19,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Ada Indikasi Korupsi di Mega Proyek WH

    Ada Indikasi Korupsi di Mega Proyek WH

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan beberapa proyek yang tidak sesuai pelaksanaanya dengan peraturan perundang-undangan, bahkan ditemukan ada potensi kerugian negara. Salah duanya adalah mega proyek Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy (AA) yaitu, RSUD Banten dan Sport Centre. Aktivis menilai, seharusnya ada tindak lanjut atas temuan BPK tersebut oleh aparat penegak hukum, bukan selesai begitu saja setelah adanya penyelesaian rekomendasi melalui pengembalian ke kas negara.

    BPK Perwakilan Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Banten, sampai 30 November tahun 2021. Dalam LHP nya, BPK menyatakan, ada kerugian negara jumlahnya miliaran rupiah, yang harus diselesaikan dan dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Bahkan sesuai aturan, mereka yang dianggap telah merugikan negara diberi batas waktu sampai 60 hari kerja, sejak LHP diterima.

    Kepala Perwakilan BPK Banten Novie Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Provinsi Banten, proyek pembangunan Banten International Stadium (BIS) yang terletak di kawasan sport center, Curug, Kota Serang menjadi temuan, berikut dengan proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai.

    “Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut,” kata Novie.

    Ia menjelaskan, bahwa ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears), dan pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai. Kelebihan bayar terjadi lantaran adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

    Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan,” imbuhnya.

    Novie juga meminta agar rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahun 2021 diantaranya, pencatatan distribusi vaksin Covid-19 dan logistik belum seluruhnya real nome, dan kegiatan penjaringan data sasaran belum sepenuhnya menghasilkan data sasar yang valid dan mutakhir.

    “BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten perlu menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” kata Novie.

    Kemudian, BPK juga melihat Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka) Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing tahan Anggaran 2020 dan Semester 1 2021, belum memiliki upaya memadai dalam memfasilitasi SMK untuk memperoleh kerjasama Iduka.

    “BPK menyimpulkan apabila permasalahan tersehat tidak diatasi, akan dapat menghambat efektivitas Pemerintah Provinsi Banten dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama Iduka dalam rangka peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” katanya.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku akan menindaklanjuti semua yang menjadi tanggung jawab pemprov dan rekomendasi BPK. Dan menjadikan temuan tersebut menjadikan pemprov lebih baik lagi dalam pengelolaan pemerintah dan keuangan.

    “Saya berharap LHP ini akan menjadi satu langkah strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dengan mendorong peran Pemprov Banten untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Andika.

    Untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut, kata Andika, pemprov telah mengambil langkah-langkah strategis, dengan menyusun sejumlah rencana aksi, baik itu yang terkait dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan Banten mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19, penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja, hingga yang terkait dengan pelaksanaan belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan.

    Menurutnya, Gubernur Banten bahkan sudah memberikan perintah kepada kepala OPD terkait agar mempedomani peraturan perundang-undangan, melakukan sanksi kepada penyedia yang tidak taat, hingga menginstruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.

    “Dari temuan sekitar Rp5 miliar itu malahan telah disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 1,5 miliar. Sisanya masih dalam proses penyetoran,” kata Andika.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, mengapresiasi BPK atas audit kinerja yg dilakukan BPK pada APBD 2021. Dan meminta pengusaha agar menuntaskan kerugian negara ke kasda.

    “Harapan DPRD untuk kelebihan bayar atas RSUD 8 lantai dan sport center tentunya dinas terkait melakukan proses penagihan atas kelebihan bayar sesuai rekomendasi sehingga pada saat audit keuangan atas APBD 2021 yang akan dilaporkan bulan Mei 2022. Kelebihan bayar yang terjadi sudah bisa diselesaikan dan tidak menjadi temuan,” harapnya.

    Dan terkait dengan Covid-19, politisi PKS tersebut menyampaikan pesan positif, lantaran pemprov dianggap mampu mengatasi penyebaran virus tersebut. “DPRD mengapresiasi kinerja Pemprov Banten dalam menekan perkembangan Covid 19. Dinkes sebagai dinas teknis pelaksanaan vaksinasi perlu memperkuat tenaga administrasi vaksin supaya bisa memperbaiki tata laksana penanganan pandemi,” jelasnya.

    Aktivis KP3B, yang juga Tokoh Masyarakat, TB Mochammad Sjarkawie mengaku merasa aneh dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan meminta pihak-pihak bertanggung jawab antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengusaha atau rekanan mengembalikan kerugian negara.

    “Saya merasa aneh, ketika BPK menemukan adanya kerugian negara dalam LHP nya, maka ada tenggat waktu 60 hari kerja atau sekitar 5 bulan kalender. Agar uang kerugian negara itu dikembalikan. Ini kan sama saja bohong, dimana pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Jika ada kesalahan, contohnya temuan BPK tadi, diminta dikembalikan,” ujarnya.

    Secara logika kata Sjarkawie, dengan adanya aturan seperti itu, sama saja membuka ruang pengusaha atau OPD untuk melakukan kesalahan dalam mengerjakan proyek.

    “Jadinya lucu. Ada dugaan akal-akalan pengerjaan proyek oleh pengusaha yang diawasi langsung oleh OPD. mereka beranggapan akal-akalan pengerjaan proyek itu, ibarat bermain judi. Kalau tidak hadi temuan, maka mereka untung banyak, dan kalau ada temuan, maka hanya tinggal mengembalikan saja dari kerugian negara tersebut. Ini kan benar-benar aneh,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui BPK pusat merubah aturan adanya pengembalian negara itu. Tujuannya agar proyek yang dikerjakan tidak ada akal-akalan lagi.

    “Jadi aturan di pusatnya diubah. Dan saya meminta kepada DPR RI yang juga turut membuat regulasi atau Undang-undang, harus ikut memikirkan permasalahan ini. Kalau aturan pengembalian kerugian negara itu tidak diubah, bagaimana bisa proyek yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

    Dan jika aturan tersebut tidak ada perubahan, maka yang terjadi adalah setiap tahun, dalam LHP BPK selalu ada penjelasan pengembalian kerugian negara. “Kalau aturan masih sama, kita seperti berada di dunia dongeng. Selalu dalam rekomendasi dan saran BPK, ada kerugian negara dan harus dikembalikan dengan batas waktu 60 hari kerja, paling lama diselesaikan,” jelasnya.

    Selain itu, Sjarkawie meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan BPK tersebut. “Agar permasalahan potensi penyimpangan atau korupsi bisa diusut secara substantif, karena indikasi korupsinya sudah ada, bahkan dalam perencanaan,” tandasnya.(RUS/PBN)