Penulis: admin

  • Puluhan Ribu Rumah Warga Kota Serang Belum Punya Jamban

    Puluhan Ribu Rumah Warga Kota Serang Belum Punya Jamban

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 30 ribu rumah warga di Kota Serang, masih belum mempunyai jamban. Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) memprogramkan gerakan sanitasi lingkungan.

    Hal itu diungkapkan oleh Walikota Serang, Syafrudin, saat mengunjungi Lingkungan Kroya Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, kota Serang, Kamis (30/12). Dalam kesempatan tersebut, Syafrudin meninjau pembuatan jamban di rumah warga.

    “Jumlah keseluruhan bantuan jamban ada sebanyak 149 jamban, yang terfokus di wilayah kecamatan Kasemen, dengan nilai satu jamban Rp 7,5 juta,” ujarnya.

    Sejumlah jamban tersebut diketahui hasil bantuan dari Pemkot Serang melalui dinas PUPR Kota Serang sebanyak 21 jamban di lingkungan Kroya. Pemkot Serang dalam program tersebut menggelontorkan anggaran sebesar Rp3 miliar.

    “Bantuan ini agar masyarakat hidup bersih dan tidak menimbulkan penyakit, kita fokus di wilayah Kecamatan Kasemen,” katanya.

    Syafrudin menjelaskan, dari 30 ribu rumah yang belum memiliki jamban, baru terealisasi sebanyak 4.000. Untuk itu, pihaknya menargetkan agar masyarakat
    tidak berpangku tangan pada Pemkot Serang untuk membuat jamban.

    “Target semoga masyarakat tidak berpangku tangan ke pemerintah, jadi ada kesadaran masyarakat agar tergerak,” terangnya.

    Ia berharap, agar masyarakat termotivasi membangun jamban sendiri.

    “Saya berharap dengan bantuan ini masyarakat termotivasi untuk membangun jamban sendiri, tidak mengandalkan masyarakat, jangan buat rumah bagus tapi tidak ada jamban nya,” katanya.

    Tak hanya memberikan bantuan jamban, pihak Pemkot Serang juga membuat kamar mandi untuk warga Kasemen.
    Di mana, pihaknya menggangarkan dana sebesar Rp 7,5 juta.

    “Masing-masing yaitu di Kelurahan Kasunyatan dibuat 21 jamban, Margaluyu 7, Kasemen 18, Kilasah 10, Bendung 29, Terumbu 19, Warung Jaud 47 jumlahnya untuk Kecamatan Kasemen 49,” jelasnya.

    Selain bantuan Jamban, Pemkot juga memberikan bantuan berupa sistem penyediaan air minum. Bantuan tersebut sudah berjalan di dua kelurahan yaitu kelurahan Sukawana sebanyak 75 unit dan kelurahan Bendung sebanyak 75 unit.

    “Ini gratis untuk masyarakat. Pembangunan pun sudah selesai. Selain itu ada juga bantuan sanitasi IPAL, seluruhannya di kota Serang ada 5 diantaranya di kelurahan Tinggar, kelurahan Curug, Kelurahan Gelam dan kelurahan Bendung, dengan total anggaran keseluruhan mencapai Rp3 miliar,” tuturnya.

    Sementara, Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan bahwa bantuan jamban untuk masyarakat Kota Serang jumlah keseluruhan yang sudah jambanisasi sebanyak 30 ribuan lebih. Dengan jumlah sudah terelealisasi sebanyak 4 ribuan.

    “Jadi masih banyak jamban yang belum terrealisasi ada sebanyak 30 ribuan di Kota Serang,” katanya. (MUF)

  • Batik Cikadu Berpotensi Jadi Pengembangan Kewirausahaan Perempuan

    Batik Cikadu Berpotensi Jadi Pengembangan Kewirausahaan Perempuan

    PANDEGLANG, BANPOS-Dalam rangka pemetaan kebutuhan dan potensi kewirausahaan yang akan dikembangkan oleh perempuan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang melakukan kunjungan ke sentra pembuatan batik Cikadu yang ada di Desa Cikadu, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

    Kegiatan pembinaan dan pendampingan yang diinisiasi oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan (PP), Enong, Kasi Perlindungan Hak Perempuan Bidang PP, Fatmawati dan Kasubag Umum Pegawai DP2KBP3A Kabupaten tersebut dalam rangka melakukan penguatan inovasi produk yang akan dikembangkan oleh kelompok.

    Kabid PP DP2KBP3A, Enong mengatakan, dengan mengusung ciri khas Pandeglang sebagai salah satu materi untuk penguatan inovasi produk yang akan dikembangkan oleh kelompok.

    “Dari hasil yang diperoleh, maka disepakati dilakukan diversifikasi produk, pembuatan batik bukan hanya sebatas pada kain untuk baju saja. Tetapi nantinya akan dikembangkan pada media lain seperti mukena, sprei, taplak meja, asbak, hiasan dan yang lainnya,” kata Enong kepada BANPOS di Pandeglang, Kamis (30/12).

    Untuk menuju masyarakat yang sejahtera, lanjut Enong, kelompok ekonomi kreatif perempuan yang diharapkan menjadi pintu masuk bagi tumbuh dan munculnya sosok-sosok perempuan berdaya yang mewarnai perubahan.

    “Warna tersebut dapat berupa keterlibatan dalam pembuatan keputusan pada level desa atau diatasnya, atau juga menjadi pemimpin dengan perspektif gender yang peka terhadap persoalan anak dan perempuan,” terangnya.

    Ia menambahkan, sesuai dengan tujuan Kabupaten Pandegang dalam mewujudkan kabupaten yang responsif gender dan untuk mengakhiri Three Ends yaitu akhiri kekerasan pada perempuan, akhiri kesenjangan ekonomi perempuan dan akhiri Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Jadi penguatan ekonomi dulu, peningkatan posisi tawar kemudian. Demikian kehendak yang dimaksudkan untuk keberadaan Desa yang responsif Gender,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut, kata Enong, pihaknya menawarkan alternatif bagi para perempuan untuk bisa mengambil momentum dengan membuka boots atau outlet di Rest Area Panimbang, sehingga jangkauan promosi lebih luas lagi.

    “Sehingga nantinya lebih banyak lagi masyarakat yang diberdayakan, terutama perempuan agar bisa menyumbang untuk meningkatkan taraf ekonomi bagi keluarga. Saat rest area sudah dioperasikan kembali maka Sumber Daya Manusia (SDM) dan produk sudah siap. Ini menjadi salah satu bentuk komitmen desa yang memiliki perhatian pada soal penguatan ekonomi,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Belasan ASN Pemkot Cilegon Cerai, Guru Mendominasi

    Belasan ASN Pemkot Cilegon Cerai, Guru Mendominasi

    CILEGON, BANPOS – Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Cilegon mencatat belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang mengajukan perceraian pada 2021.

    Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi pada BKPP Kota Cilegon Budhi Mustika mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki sejak Januari hingga Desember 2021, ada 10 ASN perempuan dan 3 ASN laki-laki yang mengajukan cerai ke BKPP Kota Cilegon. Salah satu penyebab utama terjadi perceraian yaitu, persoalan ekonomi serta keberadaan pihak kedua atau perusak rumah tangga bisa dibilang juga pelakor.

    “Sebenarnya yang mengajukan perceraian ini ada 14 orang. 10 orang dari ASN perempuan dan 3 dari ASN laki-laki. 1 ASN berhasil kami selamatkan dari perceraian,” kata Budhi belum lama ini.

    Lebih lanjut, Budhi menjelaskan, para ASN yang mengajukan perceraian didominasi guru. Kata dia mereka mengajukan perceraian ini karena telah tingginya honor sertifikasi dan gaji yang tinggi. Sehingga, para ASN berstatus guru ini berani mengajukan perceraian ke BKPP Cilegon.

    “Memang karena gaji istrinya tinggi dan punya sertifikasi yang tinggi juga membuat mereka berani mengajukan perceraian. Setelah beberapa tahun kemudian, ketika si ibu guru mendapatkan sertifikasi, suaminya jadi tidak percaya diri,” terangnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh ASN di Lingkup Pemkot Cilegon untuk mengikuti aturan dan kode etik Korpri dan Jiwa Korsa.

    “Setiap rumah tangga pasti akan mendapatkan masalah. Karena itu bagi PNS, menjaga keharmonisan rumah tangga adalah sebuah kewajiban. Itu sesuai kode etik Korpri dan Jiwa Korsa,” katanya.

    Hal senada dikatakan Kasubid Pembinaan Kepegawaian pada BKPP Kota Cilegon Muhamad Arfan. Ia mengatakan ada salah satu ASN kembali rujuk. Karena alasannya bukan karena faktor ekonomi melainkan adanya pihak ketiga yang membuat rumah tangga terganggu.

    “Jadi ada pihak ketiga, si suami selingkuh. Setelah dipanggil ke kantor, si suami berjanji untuk berhenti selingkuh. Ia juga tidak akan melakukan hal sama di kemudian hari,” tutupnya.(LUK)

  • Dua Oknum Jaksa Mesum ‘Ditendang’ Kajati Banten

    Dua Oknum Jaksa Mesum ‘Ditendang’ Kajati Banten

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengklaim telah ‘menendang’ dua Jaksa penyidik yang diduga telah melakukan pelanggaran etik, dengan memeras terdakwa dalam perkara korupsi kredit dan SPK Fiktif bank BJB Cabang Tangerang, hingga melakukan gratifikasi seks menggunakan perempuan.

    Sebelumnya dalam pledoi yang beredar, disebutkan bahwa terdakwa Unep Hidayat ‘diperas’ oleh oknum penyidik Kejati Banten. Salah satunya bahkan merupakan tindakan mesum, yakni agar menyediakan perempuan dalam penyidikan yang dilakukan di Bandung.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik yang bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.

    “Itu sudah masuk ke dalam tindakan kami. Kami sudah langsung melakukan tindakan. Nanti hasilnya akan ada di (awal) tahun depan, minggu depan lah ya hasilnya,” ujar Reda dalam kegiatan Ekspose akhir tahun Kejati Banten, Kamis (30/12).

    Kendati masih dalam proses pendalaman, Reda mengaku bahwa oknum penyidik yang disebut dalam pledoi terdakwa Unep Hidayat telah ‘ditendang’ dari Kejati Banten. Sebab, penyidik itu telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa.

    “Yang jelas orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan dari keluarga besar Kejaksaan Tinggi Banten. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah,” tuturnya.

    Meskipun telah ditendang, namun Reda memastikan bahwa proses klarifikasi dan verifikasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut, akan tetap dilanjutkan.

    “Tapi itu kan masih dalam tahap verifikasi oleh kami. Kami akan proses terkait dengan dugaan tersebut,” ucapnya.

    Sementara itu, Asisten Pengawas pada Kejati Banten, Lanna Hany Wanike Pasaribu, mengatakan bahwa selama periode 2021, terdapat 12 laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa.

    Akan tetapi, 12 laporan pengaduan tersebut belum termasuk dugaan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum penyidik, yang bertugas pada kasus Kredit dan SPK Fiktif BJB Cabang Tangerang.

    Untuk penyelesaian 12 laporan itu, perempuan yang akrab disapa Ike tersebut mengatakan bahwa 6 laporan diantaranya diselesaikan karena tidak memiliki cukup bukti.

    “Sebanyak satu laporan pengaduan sedang dalam proses klarifikasi, empat laporan ditingkatkan ke hukuman disiplin dan satu laporan diserahkan ke pidum,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten secara sungguh-sungguh telah melakukan beberapa langkah, sebagai upaya dan strategi dalam penguatan sistem secara terintegrasi guna meningkatkan profesionalisme Jaksa serta memperbaiki pola pengawasan dan penanganan pelanggaran jaksa.

    Langkah tersebut diantaranya yakni peningkatan kompetensi jaksa dengan mengikutsertakan beberapa Jaksa pada Diklat Teknis, pengawasan melekat oleh pimpinan dua tingkat keatas, menindaklanjuti lapdu terkait pelanggaran disiplin dan etika profesi jaksa.

    Selanjutnya, pihaknya melakukan penilaian secara berkala kinerja jaksa (SKP), menetapkan Surat Keterangan Kepegawaian (Clearance) sebagai prasyarat dalam proses usulan promosi jaksa dan melakukan inovasi MoU dengan Inspektorat wilayah Banten guna mendukung fungsi dan tugas APIP.

    “Selanjutnya dengan mengembangkan inovasi aplikasi digital SADAP (Satu Data Pengawasan), yang dikembangkan untuk mendukung penyusunan program kerja monitoring serta evaluasi untuk mewujudkan kepastian penyelesaian lapdu,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Jelang Malam Tahun Baru, Alun-alun Pandeglang Mulai Disterilkan

    Jelang Malam Tahun Baru, Alun-alun Pandeglang Mulai Disterilkan

    PANDEGLANG, BANPOS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang akan melakukan sterilisasi Alun-alun Pandeglang menjelang perayaan malam tahun baru 2022.

    Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Johanes Waluyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Inmendagri nomor 66 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Kabupaten Pandeglang nomor 24 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019, pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

    “Sesuai dengan Inmendagri nomor 66 dan Inbup nomor 24 tahun 2021, salah satu pointnya yaitu menutup Alun-Alun yang ada disetiap wilayah. Tidak hanya di Kabupaten Pandeglang, tetapi disemua wilayah ditutup sementara dari aktivitas apapun. Selain itu, kita juga akan mengantisipasi aktivitas PKL di pusat keramaian,” kata Johanes kepada BANPOS di Pandeglang, Kamis (30/12).

    Dalam menindak lanjuti isntruksi tersebut, lanjut Johanes, saat ini pihaknya telah menyiapkan sekitar 20 personel untuk mensterilkan area Alun-alun Kabupaten Pandeglang dari pengunjung hingga PKL yang akan berjualan di area tersebut.

    “Khusus di Alun-alun Kota, kita menurunkan kurang lebih sekitar 20 personel dari Satpol PP. Dimana nantinya, mereka akan bertugas untuk mensterilkan Alun-Alun Pandeglang mulai dari hari Jum’at (31/12) sore, sampai tanggal 2 Januari 2022, karena tanggal 2 ini hari Minggu,” terangnya.

    Menurutnya, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan antara petugas Satpol PP dengan pengunjung maupun PKL, pihaknya terlebih dahulu telah menyampaikan sosialisasi kepada para pengunjung dan PKL tentang pemberlakuan kegiatan yang diinstruksikan dalam Inmendagri nomor 66 dan Inbup nomor 24 tahun 2021.

    “Untuk para PKL, dari jauh-jauh hari sudah kita himbau melalui personel yang patrol. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada masyarakat, bahwa tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 1 Januari 2022 itu kita kosongkan Alun-Alun dari aktivitas apapun,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Asep Rafiudin Arief mengapresiasi upaya persuasif yang telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Pandeglang kepada para pengunjung dan PKL menjelang penutupan sementara Alun-Alun Pandeglang.

    Menurutnya, langkah Satpol PP dalam mensosialisasikan serta menyampaikan himbauan tentang Inmendagri nomor 66 dan Inbup nomor 24 tahun 2021, kepada para pengunjung dan PKL sudah sangat baik sebagai upaya pencegahan dini kemungkinan terjadinya gesekan di lapangan.

    “Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pandeglang, ini sudah sangat baik. Mudah-mudahan nanti saat pelaksanaan tugasnya bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan SOP yang ada,” katanya.(dhe/pbn)

  • Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Ditemukan di Pelindo, Mau Dilepas di Mancak

    Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Ditemukan di Pelindo, Mau Dilepas di Mancak

    CILEGON, BANPOS – Ular sanca sepanjang kurang lebih 4 meter ditemukan di gorong-gorong di Kawasan PT Pelindo, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.

    Informasi yang berhasil dihimpun, penemuan ular pertama kali ditemukan sekitar pukul 13.45 WIB oleh salah satu warga bernama Susi, warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak PT Pelindo bernama Dina.

    “Dari pihak Pelindo langsung melaporkan kejadian penemuan ular sanca piton ini ke kami (Dinas Pemadam Kebakaran) Kota Cilegon,” kata Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon Lela Sulela saat ditemui di kantornya, Kamis (30/12).

    Kemudian, Lela menambahkan, ular sanca piton ini memiliki ukuran 4 meter dan berat hampir 50 kilogram. “Proses evakuasi menggunakan alat seadanya berupa bambu dan tali. Evakuasi dilakukan dengan menggunakan alat seadanya (tradisional) berupa bambu dan tali,” tambahnya.

    Sementara itu, Komandan Pleton pada DPKP Kota Cilegon Heri Strada setelah berhasil dievakuasi petugas, rencananya ular tersebut akan dilepas liarkan di Mancak, Kabupaten Serang.

    “Iyah kalau dari BKSDA dan pencinta ular tidak ada otomatis kita lepas liarkan di hutan gunung gede di Mancak,” pungkasnya. (LUK)

  • Perbup Telat, APBDes di Kabupaten Lebak Molor

    Perbup Telat, APBDes di Kabupaten Lebak Molor

    LEBAK, BANPOS – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 molor. Hal itu terjadi lantaran Peraturan Bupati (Perbup) Lebak yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu belum keluar.

    Kepala Desa Sangiangjaya, Kecamatan Cimarga Usep Pahlaludin mengatakan, belum keluarnya Peraturan Bupati Lebak tentangg Pedoman Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 karena ada yang masih berbenturan dengan Undang-undang diatasnya.

    “Belum keluar, masih mandeg di bagian hukum karena ada yang masih berbentuaran dengan UUD di atasnya,” kata Usep Pahlaludin, Kamis (30/12) kepada BANPOS.

    Senada disampaikan Kepala Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalangganyar, Husnul Khori. Menurutnya, kalau Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penyusunan APBDes belum juga keluar, maka dipastikan akan terlambat.

    Diakatakannya, tidak mungkin penyusunan APBDes tahun 2022 itu Pemerintah Desa berdasarkan atau berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) yang telah berlalu. Khori berharap, Perbup tersebut segera selesai agar Pemerintah Desa bisa segera melakukan kegiatan.

    “Iya kemungkinan akan terlambat karena Perbup tentang pedoman penyusunan APBDes tahun 2022 itu belum keluar. Perbup itu kan sebagai pedoman, sebagai dasar penyusunan APBDes. Kalau itu belum terbit maka dalam penyusunan APBDes kami berpedoman pada apa,” katanya.

    Seorangg anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lebak membenarkan bahwa Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 sebagai bahan pedoman atau sebagai dasar hukum Pemerintah Desa untuk penyusunan APBDes tahun 2022 itu belum keluar (terbit).

    “Perbup yang mengatur tentang itu belum keluar, mau bagaimana penyusunan APBDes murni tahun 2022 selesai. Pemerintah Desa tidak mungkin bisa menyusun APBDes kalau Perbup itu belum terbit, kan dasar hukumnya itu,” kata Ikhsan

    Menurutnya, kalau penyusunan APBDes sudah selesai dilakukan oleh Pemerintah Desa, semetara Peraturan Bupati Lebak sebagai dasar atau pedoman penyusunan APBDes tahun 2022 belum terbit maka dipastikan itu ada yang keliru.

    “Misalnya ada desa yang telah menyelesaikan penyusunan APBDes tahun 2022, pedomannya apa?…. Iya penyusunan APBDes murni tahun 2022 pasti terlambat,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, Amir meminta semua BPD di Kabupaten Lebak harus berani menolak kebijakan Pemerintah Desa yang tidak melalui tahapan.

    Amir menyebut, sekarang ini sudah masuk minggu ketiga bahkan ke empat bulan Desember 2021, dimana pada bulan ini Pemdes sudah harus mulai menyusun APBDes 2022, dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021. Rancangan Perdes APBDes yang diserahkan Kepala Desa kepada BPD harus diperhatikan, karena harus dibahas dalam musyawarah internal BPD (pleno BPD) paling lambat 10 hari kerja (pasal 44 Permendagri 110/2016 tentang BPD).

    Jika Pemerintah Desa tidak mengatur jadwal tahapan, “misalnya hari ini Rancangan APBDes diserahkan kepada BPD terus besoknya mereka minta pembahasan dengan alasan sudah di tunggu oleh pihak Kecamatan, itu tidak boleh dilakukan.

    “BPD harus berani menolaknya jika terjadi seperti itu. Jadwal Pembahasan Rancangan Perdes itu yang menentukan adalah BPD, bukan Pemdes (Kepala desa). BPD itu mengundang Kades untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perdes RPJMDes, RKPDes dan APBDes (Permendagri 111 Tahun 2014 pasal 8 ),” tandasnya.

    Hingga berita ini dilansir, BANPOS belum mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. (CR-01/PBN)

  • Tahun Baru Diimbau di Rumah Saja, Kala Mau Keluar Baca Ini Dulu

    Tahun Baru Diimbau di Rumah Saja, Kala Mau Keluar Baca Ini Dulu

    SERANG, BANPOS – Polda Banten aktif sosialisasikan beberapa ketentuan dan larangan baik yang ada di Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga di dalam produk aturan lainnya. “Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan supaya masyarakat dapat memahami apa saja ketentuan dan larangan saat malam pergantian tahun,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

    Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto sejak awal Desember 2021 telah menghimbau warga untuk tetap tinggal di rumah baik saat libur Natal juga saat malam pergantian tahun. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan merayakan Nataru secara sederhana bersama keluarga,” himbau Rudy.

    Sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah secara tegas melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru juga melarang adanya acara old and new year baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup.

    “Guna mereduksi mobilitas masyarakat, bupati dan walikota di Banten juga sudah mengeluarkan peraturan untuk menutup alun-alun dari segala aktivitas dan keramaian,” kata Shinto.

    Bagi warga Nasrani yang biasanya mengikuti ibadah malam tahun baru, Kabid Humas Polda Banten mengingatkan agar panitia di gereja-gereja dapat mensiagakan Satgas Covid-19 masing-masing, melengkapi sarana prokes, membatasi jumlah jemaat tidak lebih dari 75 persen kapasitas, memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.

    “Sesuai SOP, Polda Banten akan mensterilisasi gereja sebelum kebaktian dan menugaskan personel dalam Pospam juga Posyan untuk melakukan pengamanan kegiatan ibadah,” jelas Shinto.

    Khusus untuk mobilisasi masyarakat menuju tempat-tempat wisata di sepanjang Anyer-Carita-Tanjung Lesung, Shinto mengingatkan para pengendara tentang pemberlakuan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap. Jika kapasitas tempat wisata sudah mendekati 75% pengunjung, maka sesuai dengan komitmen bersama para pelaku usaha wisata, Polda Banten dapat melakukan buka tutup jalur atau contra flow arus sesuai dinamika informasi di lapangan guna mengurangi kepadatan di jalan raya.

    “Mohon kerjasamanya, pola ganjil-genap juga buka tutup jalur akan dilaksanakan di jalur destinasi wisata untuk memastikan kapasitas pengunjung tidak over dari ketentuan,” tegas Shinto.

    Pengamanan kegiatan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru yang digelar dalam Operasi Lilin Maung 2021 oleh Polda Banten diprediksi akan menghadapi puncak kegiatan masyarakat sejak Jumat (31/12) hingga Minggu (2/1) mendatang. Pola pengamanan melalui 51 Pospam dan Posyan di jalur wisata dan pusat perbelanjaan serta tempat ibadah diharapkan mampu mengontrol mobilitas masyarakat agar tetap aman dan nyaman.

    “Masyarakat dapat memanfaatkan gerai vaksin pada Posyan Polda Banten untuk divaksin, dan di Posyan tersebut, Polda Banten juga melakukan swab test secara random kepada pengendara,” kata Shinto.

    Pada bagian akhir, Shinto kembali memberikan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada bencana. Meski dalam suasana sukacita menyambut tahun yang baru, masyarakat tidak boleh euphoria dan lengah dengan bencana alam dampak fenomena La Nina.

    “Memilih untuk merayakan tahun baru secara sederhana di rumah bersama keluarga merupakan pilihan terbaik di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan waspada bencana alam saat ini,” tutup Shinto. (ENK).

  • Peringatan Natal di Lapas, GBI Rangkasbitung Ungkap Pesan Damai Pada WBP

    Peringatan Natal di Lapas, GBI Rangkasbitung Ungkap Pesan Damai Pada WBP

    LEBAK, BANPOS – Dalam rangka memperingati Perayaan Natal tahun 2021 dan pemenuhan hak beribadah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, menggandeng Gereja Bethel Indonesia (GBI) wilayah Rangkasbitung melaksanakan Peringatan Natal dan berbagi Kasih di Aula Lapas Rangkasbitung, Kamis (30/12). Perayaan berlangsung khidmat. Dalam kegiatan tersebut juga WBP Lapas Rangkasbitung mendapatkan Tali Kasih dari GBI.

    Turut hadir dalam kegiatan sekaligus mewakili Kepala Lapas Rangkasbitung, yaitu Kepala Subseksi Pembinaan, Eka Yogaswara, Pendeta Sayat dari GBI Tigaraksa, dan GBI Wilayah Malingping, tiga orang WBP Lapas yang beragama Nasrani serta Petugas Pembina Kegiatan.

    Dalam sambutan, Pendeta Sayat, menyampaikan rasa hormatnya terhadap Lapas Rangkasbitung atas kesempatan yang diberikan dan dapat hadir di Lapas dalam acara natal.

    “Kami dari GBI Tigaraksa, Rangkasbitung dan malingping merasa senang dan terpanggil hati kami untuk menemui saudara-saudara kami, merayakan natal tahun ini. Saudara-saudara di Lapas berhak mendapatkan peribadahan, dan kami sangat apresiasi atas kesempatan ini. WBP mendapatkan pembinaan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, dan Lapas disini telah memberikan keleluasan tersebut, berdasarkan tahapan dan waktunya. Dengan Penuh Kasih, kita mulai tali kasih disini dan semoga Natal membawa Kedamaian bagi seluruhnya,” ungkap Pendeta Sayat.

    Sementara itu, salah seorang WBP, CP mengatakan bahwa ia merasa senang masih bisa merayakan natal meskipun berada di Lapas.

    “Terimakasih karena Lapas memberikan kesempatan dan menghadirkan Bapak Pendeta agar saya dan warga lain bisa merayakan Natal penuh khidmat, semoga ini menjadi pelajaran bagi saya untuk lebih baik lagi dalam menata kehidupan, seperti pesan natal tadi harus terus membawa kedamaian,”ungkap CP.

    Terpisah, saat dihubungi BANPOS via telepon, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan permohonan maafnya tidak bisa hadir mendampingi, karena ada kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja seluruh UPT di Kanwil Banten Serang.

    “Prinsipnya seluruh WBP harus mendapatkan hak yang sama dalam beribadah, dan kami sangat mengapresiasi atas kehadiran Bapak Pendeta beserta jajaran ke Lapas Rangkasbitung, kepada para petugas atas terselenggaranya kegiatan Perayaan Natal yang berlangsung sederhana namun tetap khidmat, semoga membawa kedamaian bagi kita semua. Saya berharap selanjutnya kegiatan peribadatan bagi WBP yang beragama non muslim bisa diselenggarkan rutin di Tahun 2022. Semoga outputnya dapat mewujudkan karakter individu WBP yang lebih baik lagi bagi nusa dan bangsa,” papar Budi.(WDO)

  • Kondisi Jalan dan Jembatan Saketi-Malingping Sudah Banyak Rusak dan Belum Diperbaiki

    Kondisi Jalan dan Jembatan Saketi-Malingping Sudah Banyak Rusak dan Belum Diperbaiki

    BAKSEL, BANPOS – Keberadaan ruas jalan milik pengelolaan Pemprov Banten, yaitu jalan Saketi-Malingping, di beberapa titik terutama di sekitar Kecamatan Banjarsari terpantau kondisinya banyak mengalami kerusakan dan dikeluhkan pengguna jalan. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan tunggal bagi pengguna jalan, Kamis (30/12).

    Salah seorang pengguna jalan, Yudi mengungkapkan, jalan dan jembatan Saketi -Malingping kondisinya sudah lama mulai banyak yang kerusakan dan belum ada perbaikan. Menurut Yudi, keadaan ini sangat tidak nyaman bagi pengguna jalan,

    “Hampir tiap hari Saya selalu bolak balik melewati jalan Saketi-Malingping ke arah Banjarsari dan Picung, jadi saya tau. Itu sudah banyak yang logak membelah dan pada rusak, sudah lama dibiarkan, sangat rawan kecelakaan tunggal. Tapi sampai saat ini belum ada perbaikannya,” ungkapnya kepada BANPOS, Kamis (30/12).

    Sementara Ajat Resmana, warga Banjarsari menyebut, kondisi jalan dan jembatan yang rusak dan mengkhawatirkan paling banyak di wilayah Kecamatan Banjarsari. “Itu jalan Saketi-Malingping paling banyak rusak ada di wilayah Banjarsari. Tapi sampai saiki belum ada perbaikan dari pihak pemprov,” katanya.

    Dikatakan Ajat, diantara titik yang rusak itu terdapat di Desa Cisampih Kampung Ciawi Hideung, di mana terdapat struktur dan kontur jalan yang tidak rata alias miring, kemudian di Cimanggu Desa Tamansari terdapat kemiringan pada jembatan, serta di wilayah Bojongjuruh ada jembatan jalan yang nyaris putus.

    “Kondisi ini bukan tidak dikeluhkan pengguna jalan baik roda dua maupun empat, apalagi armada dengan muatan berat dari Cemindo, dan juga tronton pengangkut batubara dan pasir kuarsa banyak melintas jalan ini, di musim penghujan ini jelas akan memperparah keadaan,” jelasnya.

    Dalam hal ini dirinya minta agar instansi terkait segera turun tangan memperbaiki.

    “Instansi terkait harus mengecek lokasi dan segera memperbaiki jalan ini, apalagi menjelang libur tahun baru ini, volume kendaraan yang melintasi Jalan Raya Saketi-Malingping meningkat, dan rawan Kaka lantas tunggal,” paparnya. (WDO)