Penulis: admin

  • Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Harus Komprehensif

    Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Harus Komprehensif

    SERANG, BANPOS- Penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif. Hal itu agar tidak lagi terjadi pengulangan kasus, dan memperkecil potensi terjadinya pelecehan seksual.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Serang, Aulia Esa Rahman, mengatakan bahwa peningkatan kejadian kekerasan seksual perlu untuk ditelusuri lebih komprehensif, dimulai dari penyebabnya.

    “Peningkatan kejadian tersebut patut ditelusuri penyebab yang mendorong pelaku melakukan tindak kekerasan seksual. Sehingga kita bisa menemukan titik balik untuk mencegah kejadian selanjutnya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/12).

    Di sisi lain, masyarakat pun harus bisa didorong untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kejadian kekerasan seksual. Masyarakat harus mengetahui pemahaman tentang pemenuhan dan perlindungan hak perempuan serta anak.

    “Sehingga masyarakat tergerak menjadi pelopor dan pelapor. Pelopor pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak, hingga berani melaporkan jika terjadi potensi atau bahkan pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak,” terangnya.

    Untuk mewujudkan keduanya, Esa mengaku bahwa LPA Kota Serang memiliki program kerja yang mencakup aspek promotif, preventif, hingga rehabilitatif.

    “Maka dari itu, LPA Kota Serang akan mendukung upaya Walikota Serang dalam menurunkan jumlah kasus tersebut melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ungkapnya.

    Di sisi lain, LPA Kota Serang pun tengah mengkaji penyusunan sistem pemantauan dan pengaduan potensi hingga pelanggaran hak perempuan dan anak di setiap tingkatan wilayah. Salah satunya yakni penggunaan ‘Panic Button’ apabila perempuan dan anak terancam.

    “Panic Button ini digunakan jika perempuan dan anak di Kota Serang terancam atau terlanggar haknya, yang kemudian terhubung ke relawan perlindungan perempuan dan anak pada tingkat kelurahan yang akan menindaklanjuti dengan melakukan asessment terhadap laporan yang masuk,” katanya.

    Kemudian hasil penilaian tersebut pun akan disampaikan kepada Pokja PPA di tingkat kecamatan, untuk ditangani dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Sehingga proses pendampingan yang akan diberikan LPA akan secara komprehensif dilakukan, baik secara fisik maupun mental terhadap korban,” katanya.

    Sebelumnya, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya terus menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi kepada orang tua, agar anak benar-benar terawasi dengan baik.

    “Sosialisasi kepada orangtua yang yang sepenuhnya mendidik anak. Jadi jangan sampai anak diberikan kebebasan untuk bermain, kebebasan untuk menonton film dan kebebasan membuka gadget. Jangan sampai anak-anak di bawah umur diberikan kebebasan untuk mengakses gadget membuka YouTube dan hal-hal yang tidak bermanfaat,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Libur Nataru, Penginapan dan Hotel di Baksel Diawasi dari Praktik Maksiat

    Libur Nataru, Penginapan dan Hotel di Baksel Diawasi dari Praktik Maksiat

    BAKSEL, BANPOS – Jelang libur natal dan Tahun baru, Satpol PP Kecamatan Malingping mengimbau pengelola hotel agar selektif dan membuat aturan ketat bagi tamu pengunjung yang menginap. Imbauan itu dilakukan setelah adanya keresahan yang warga yang meminta pengelola penginapan untuk tidak sembarangan menerima tamu, terutama yang bukan pasangan suami istri dan menginap tanpa menunjukkan identitasnya.

    “Kami sudah memberikan imbauan kepada semua pengelola hotel di Malingping agar setiap tamu berpasangan yang datang bertamu untuk diminta bukti pernikahan yang sah,” ujar Kanit Pol PP Kecamatan Malingping, Riska, kepada BANPOS, Kamis (23/12).

    Menurut Riska, imbauan tersebut sudah disampaikan secara lisan ke semua penginapan yang ada di wilayah Malingping. “Kami sudah mendatangi hotel yang di Bagedur, Bahari, Milenial, GBS dan yang lainnya agar menolak tamu bukan suami istri yang datang untuk menginap,” jelasnya.

    Adapun untuk tindaklanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Malingping.

    “Untuk sementara kalau Pol PP sudah menerima perintah dari Camat Malingping, dan kami sudah memberikan imbauan, namun untuk langkah selanjutnya tinggal nunggu sprint dari pak camat berdasarkan nanti hasil musyawarah pimpinan kecamatan, yaitu polsek dan koramil,” kata Riska.

    Sementara, warga aktivis santri Lebak Selatan (Baksel), Badriyudin mendesak pihak berwenang dalam hal ini unsur Muspika Kecamatan Malingping segera turun tangan merutinkan giat inspeksi mendadak (Sidak) ke semua hotel dan penginapan. “Saya meminta semua hotel di Malingping dapat diberikan ketegasan untuk menerapkan aturan bagi tamu yang datang. Ini biar tidak terjadi hal-hal kemaksiatan,” ungkapnya kepada BANPOS.

    Dikatakannya, apalagi saat libur natal dan tahun baru sekarang pasti banyak pengunjung datang dari luar yang berlibur ke kawasan Baksel. “Saat ini juga sudah banyak yang memboking penginapan. Tolong awasi, dan kita juga dari santri akan terjun untuk mengawasi hal yang memicu maksiat dan perzinahan, di libur tahun baru ini,” terang Badriyudin.

    Senada, aktivis lainnya, Agus Rusmana menyayangkan terkait adanya beberapa penginapan di Malingping yang dinilai serampangan menerima tamu laki-laki dan perempuan tidak diminta bukti pernikahan.

    “Itu kan aib, jangan sampai wilayah Malingping dikotori oleh kegiatan yang mendekati zinah, karena itu akan berdampak negatif untuk masyarakat luas, enaknya cuma dua orang tapi resikonya harus ditanggung oleh banyak orang,” tuturnya.

    Sementara, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huda Cilangkahan, Ustadz Subandi meminta pihak aparat keamanan segera melakukan penertiban terhadap kemaksiatan.

    “Saya mengetuk hati para aparat keamanan agar penyakit masyarakat yang ada di Malingping dan Lebak selatan segera dibasmi, ini demi tegaknya ‘Amar ma’ruf nahyi munkar’. Jika aparat tidak mampu, kami sebagai masyarakat siap membantu aparat dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.(WDO)

  • Tambang Pasir di Cihara Diduga Ilegal dan Abaikan Amdal

    Tambang Pasir di Cihara Diduga Ilegal dan Abaikan Amdal

    BAKSEL, BANPOS – Praktik tambang pasir diduga ilegal yang berada di area Kecamatan Cihara kini kembali mendapat sorotan aktivis lingkungan di Lebak selatan (Baksel). Kini yang mendapat sorotan adalah eksploitasi tambang pasir kuarsa di area Perhutani Blok Cibobos, Desa Karangkamulyan karena diduga tidak punya ijin dan tak mengindahkan dampak lingkungan, Kamis (23/12).

    Diketahui, bahwa perusahaan tambang di sana dilakukan oleh PT Legon Pari, yang sebelumnya sempat dimiliki dan diajukan perizinan kegiatannya oleh PT Global.

    Aktivis lingkungan Baksel, Widjaya D Sutisna, kepada BANPOS menjelaskan, bahwa praktik usaha tambang itu juga berencana melakukan eksploitasi pasir di tanah warga. Namun rencana itu ditolak oleh warga setempat karena khawatir akan menimbulkan kerusakan lingkungan.

    “Perusahaan tambang itu milik PT Legon Pari, awalnya yang mengurus ijin PT Global, tapi dipastikan masih ilegal, cuma katanya mereka baru mengajukan saja. Ada rekayasa juga dalam pengajuan izin, yang diajukan tanah warga yang di bawah kampung, izin belum keluar tapi mereka sudah melakukan kegiatan, namun ditolak oleh masyarakat kampung, dan perusahaan pindah lagi ke sebelah hilirnya dan ditolak lagi oleh warga, akhirnya mereka ngambil lahan milik perhutani,” ungkap Wijaya D Sutisna.

    Wijaya Sutisna pun mempertanyakan soal legalitas praktik tambang yang berada di atas tanah negara tersebut. Sebab terangnya, selain izin melakukan pertambangan, perusahaan juga wajib memiliki pernyataan komitmen, serta harus mengurus persyaratan teknis sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

    “Pertanyaannya sekarang, kalaupun dia mengajukan izin dan misalnya ke luar izin, toh mereka juga harus mengantongi izin usaha kerjasama dengan perhutani, karena itu kan tanah negara. Kalau tidak ada klausul itu, luar namanya, perhutani juga jangan diam saja, atau jangan-jangan ada permainan juga?” tanyanya.

    Kendati begitu, sejauh ini tambang diduga ilegal tersebut sudah lama menggali material pasir dari sana untuk dijual. “Saya tau, perusahaan itu sudah membawa pasir dari lahan perhutani itu ratusan truk ke luar, bahkan jalan yang dibuat oleh mereka juga menggunakan tanah area perhutani,” jelas Wijaya Sutisna.

    Adapun dampak lingkungan lain yang kini timbul, kata Wijaya Sutisna, bahwa praktik tambang itu juga melakukan pembuangan limbah hasil cucian pasir ke sungai, sehingga air sungai yang biasa dimanfaatkan warga sekitar jadi tercemar dan mengalami sedimen lumpur.

    “Proses pencucian pasir di atas itu limbahnya dibuang ke kali Cidahu yang digunakan oleh masyarakat di hilirnya yaitu Kampung Panyaungan Barat. Sekarang di kali bawah jembatan itu sudah terjadi pendangkalan limbah dari cucian pasir dari area perhutani,” paparnya.(WDO/ENK)

  • PAD Banten Rp10,8 Triliun, Ini Rinciannya

    PAD Banten Rp10,8 Triliun, Ini Rinciannya

    SERANG, BANPOS – Bapenda Provinsi Banten berhasil merealisasikan pendapat asli daerah (PAD) sebanyak Rp10,8 triliun dari target pendapatan Rp11,9 triliun. Jumlah didapat dari 3 sektor PAD, yaitu sektor pajak, sektor pendapatan transfer dan sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah.

    Rincian pendapatan tersebut yaitu untuk sektor pajak daerah sebesar Rp6,5 triliun dari target Rp7,1 triliun, sektor pendapatan transfer Rp4 triliun dari target Rp4,3 triliun dan sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,7 miliar dari target Rp5,5 miliar.

    Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari, mengungkapkan, sektor pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi Banten meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukiman, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor.

    “Pajak rokok menembus 102 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor 110 persen, pajak air permukaan 114 persen, pajak kendaraan bermotor 106 persen,” ungkapnya, Kamis (23/12).

    Opar menyebutkan pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor baru mencapai 71 persen atau Rp1,9 triliun dari target Rp 2,7 triliun. Berada dibawah pajak lainnya dalam realisasi, hal itu dikarenakan bea balik nama kendaraan bermotor bersifat tidak bisa dipaksakan.

    “Karena bea balik nama sifatnya tidak bisa dipaksakan. Banyak yang beli kendaraan, tidak langsung balik nama, kalau beli dari baru bayarnya cuma sekali sampai sekarang,” ucapnya.

    Berbeda dengan pajak kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan melalui sektor pajak. Sebab, pajak tersebut bisa bersifat memaksa bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

    “Kalau kita memaksa seseorang untuk membeli kendaraan kan tidak bisa. Kecuali pajak bayar motor atau mobil, itu bisa saja dipaksa kalau belum bayar pajak, kendaraannya ditilang,” terangnya.

    Untuk retribusi daerah, Bapenda telah merealisasikan sebesar 89 persen atau Rp10,7 triliun dari target Rp12 triliun. Sementara, untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berhasil direalisasikan sebesar 101 persen atau Rp56,8 miliar dari target Rp56 miliar.

    “Dari pendapatan lain-lain PAD yang sah tercatat sebesar 61 persen yaitu Rp196 miliar dari target Rp326 miliar,” katanya.

    Untuk pendapatan transfer, ada 3 jenis yaitu dana transfer pusat kepada daerah, saat ini baru mencapai Rp358 miliar lebih dari target Rp572 miliar atau sekitar 67 persen. Dana alokasi khusus (DAK) Rp2,541 triliun lebih dari target Rp2,642 triliun lebih atau sekitar 96 persen.

    “Tapi untuk dana alokasi umum sudah 100 persen dari target Rp1,070 triliun,” ucapnya.

    Sementara itu, untuk sektor terakhir yaitu lain-lain pendapatan daerah yang sah, telah direalisasikan sebesar 122 persen. Tersapat dua sumber pendapatan dari sektor tersebut yaitu hibah PT Jasa Raharja (Persero) cabang Banten dan pendapatan lainnya yang tidak bisa dikelompokkan pada rekening sebelumnya.

    “Dari dana hibah PT Jasa Raharja sudah mencapai 100 persen yaitu Rp5,5 miliar dan pendapatan lainnya yaitu sebesar Rp1,2 miliar,” tandasnya. (MUF)

  • Opar Optimis Roda Pemerintahan Berjalan Meski Target PAD Tak Tercapai

    Opar Optimis Roda Pemerintahan Berjalan Meski Target PAD Tak Tercapai

    SERANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, optimis capai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada akhir tahun 2021. Bapenda menetapkan ada tiga sumber PAD diantaranya pajak daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain yang sah.

    Per 22 Desember 2021, Bapenda telah berhasil merealisasikan PAD sebanyak Rp10,8 triliun dari target pendapatan Rp11,9 triliun. Seluruh pendapatan tersebut nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja dan roda pemerintahan daerah.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari, saat menggelar konferensi pers realisasi pendapatan Provinsi Banten, di Aula Bapenda Provinsi Banten, Kamis (23/12). Ia mengatakan, meski serapan PAD Banten tidak mencapai 100 persen, pihaknya optimis roda pemerintahan bisa terus berjalan dan tidak akan terganggu, karena belanja daerah tidak mungkin akan terserap 100 persen.

    “Mulai adanya efisiensi anggaran dari kegiatan lelang barang dan jasa, serta banyak lagi. Sehingga serapan belanja daerah juga tidak akan mencapai 100 persen,” ujarnya.

    Opar menjelaskan, pandemi Covid-19 menjadi pemicu belum tercapainya target PAD. Sehingga cara-cara pemungutan pajak tidak bisa dilakukan sepenuhnya seperti sebelum adanya pandemi.

    “Termasuk melakukan razia-razia untuk menggenjot penerimaan pajak juga belum bisa kita lakukan. Karena isntruksi Kapolrinya juga belum dicabut,” katanya.

    Akam tetapi, pihaknya terus optimis bahkan meniadakan WFH. Ia menegaskan, bersama dengan jajaran dan staf Bapenda, terus bekerja agar target pendapatan daerah bisa tercapai.

    “Mudah-mudahan hingga akhir tahun ini, kita proyeksikan pendapatan mencapai Rp10,971 triliun. Kami tetap optimis hingga akhir tahun atau sekitar 92 persen tercapai,” tandasnya. (MUF)

  • Gelar Rakerda, Ini Pesan Desmond Kepada Kader Gerindra Banten

    Gelar Rakerda, Ini Pesan Desmond Kepada Kader Gerindra Banten

    SERANG, BANPOS – Gelaran pesta Demokrasi tahun 2024 mendatang, akan menjadi tantanggan tersendiri bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Banten. Pasalnya, Ketua DPD Gerindra Banten, yang digawangi oleh Desmond J Mahesa tersebut, mengindikasikan partai Gerindra akan memenangkan setiap daerah pemilih dan akan kembali mengusung Prabowo Subianto, untuk maju sebagai Capres tahun 2024 mendatang.

    Setidaknya itulah yang disampaikan Desmond, saat membuka sekaligus memberikan arahan kepada para peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang hadir, dengan tema Bergerak Menuju Kemenangan 2024, di Gedung Graha Mahesa, Jalan Serang-Pandegalang KM4, Kota Serang, Kamis (23/12).

    Tidak hanya itu, dalam arahannya, Desmond terus mengutarakan semangat serta kekompakan kepada para kadernya untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang. Sebab, dirinya menginginkan agar Gerindra menjadi partai yang benar-benar serius mempersiapkan kadernya untuk maju pada kontestasi politik.

    “Rakerda tahun 2021 ini menjadi evaluasi kita, bagaimana memperkuat dan membuat sempurna struktur partai sebagai langkah menyiapkan diri dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang. Dan rakerda ini sekaligus guna menyatukan rekomendasi – rekomendasi dari 8 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ke DPD, yang sebulan lalu menggelar Rakercab, dengan kembali mengusulkan Pak Prabowo untuk kembali maju sebagai Capres pesta demokrasi 2024 mendatang,” ungkap Desmond saat diwawancarai oleh para awak media.

    Saat disinggung mengenai ungkapannya soal pandangan partai Gerindra yang tidak ingin kadernya yang saat ini menjabat, sifatnya tidak melakukan transfer bola, Desmond menjelaskan bahwa Gerindra tidak ingin kadernya yang saat ini menjabat hanya numpang saja. Untuk itu, dirinya akan menguji kadernya tersebut telah berbuat apa kepada masyarakat.

    “Kita inginkan seluruh kader Gerindra, disukai dan dicintai oleh masyarakat, bukan membeli masyarakat. Kalau membeli masyarakat, ngapain jadi kader. Sebab, dengan telah berbuat sesuatu kepada masyarakat, itu membuktikan partai Gerindra memiliki rasa kasih sayang kepada rakyatnya dan membantu disaat rakyatnya susah,” ujarnya. (RUL)

  • Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    SERANG, BANPOS – Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, dibebastugaskan sementara oleh Gubernur Banten. Hal itu buntut dari pembajakan ruang kerja Gubernur Banten oleh massa aksi buruh.

    Pembebastugasan sementara Agus Supriyadi tertuang dalam surat keputusan Nomor 821.2/Kep.221/BKD. Pembebastugasan itu dilakukan dengan alasan Agus gagal menjaga ketertiban dan keamanan KP3B, khususnya kantor Gubernur Banten.

    Akan tetapi, pembebastugasan sementara hingga nanti keluar keputusan untuk pembebastugasan tetap itu, melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam pasal itu menegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Diketahui, jatah pergantian pejabat oleh Wahidin Halim sudah habis sejak November lalu, karena kepemimpinannya akan habis pada Mei mendatang.

    Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki ‘masa tenang’.

    Namun menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan asalkan dalam pergantian pejabat itu bisa mendapatkan persetujuan dari Menteri, dalam hal ini Mendagri.

    “Ya tidak masalah. Memang selama 6 bulan sebelum berakhir itu kan dilarang melakukan pelantikan, kecuali atas izin menteri,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).

    Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi.

    “Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.

    Akan tetapi, jika nantinya pembebastugasan Agus sudah berkekuatan hukum tetap, artinya benar-benar dicopot dari jabatannya. Maka pihaknya akan berurusan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 itu.

    Sebab untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Satpol PP, pihaknya harus mendapatkan izin dari Menteri untuk melakukan pelantikan di masa jabatan Wahidin Halim, atau menunggu Wahidin lengser dan digantikan oleh pejabat sementara.

    “Yah nanti kalau ada pelantikan siapapun, harus minta izin menteri. (Kalau tidak dapat izin menteri) ya Plt aja terus sampai ada pejabat yang baru, silahkan,” tandasnya. (DZH)

  • Amankan Perayaan Nataru, 2,276  Personil Gabungan Polda Banten Disiapkan

    Amankan Perayaan Nataru, 2,276 Personil Gabungan Polda Banten Disiapkan

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 2,276 personil gabungan Polda Banten bersama TNI dan Forkopimda Banten, disiapkan untuk pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2022, pada Apel Operasi Lilin Maung 2021, di halaman Mapolda Banten, Kamis (23/12).

    Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Amiludin Roemtaat, usai kegiatan Apel mengatakan, jika terhitung besok (Jumat, 24 Desember 2021) Operasi Lilin Maung 2021/2022 sudah mulai dilakukan.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 24 Desember besok sampai 2 Januari, ini semua kita laksanakan ada satgas untuk antisipasi penyebrangan dan pak Kapolri juga kemarin melakukan pengecekan,” ujar Kombes Pol Amiludin Roemtaat.

    Kombes Pol Roemtaat menambahkan, dalam operasi lilin maung tahun 2021/2022 ini, Polda Banten menyiapkan 2,276 personil gabungan dengan menitikberatkan di protokol kesehatan yang tentunya saat ini masih berada di masa covid-19.

    “Adapun peraturan sistem ganjil genap bagi kendaraan akan dilaksanakan atau di berlakukan dalam di tempat wisata, sementara untuk di ruas Tol tidak ada akan diberlakukan sistem ganjil genap,” jelasnya.

    Lebih lanjut Kombes Pol Roemtaat menjelaskan, bahwa dalam operasi ini ada beberapa satgas yang telah dibentuk. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan yang terjadi pada saat Nataru.

    Operasi ini dilakukan tujuannya adalah agar terjaminnya keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam merayakan Nataru, seperti pengamanan tempat ibadah dan sebelum dan sesudah akan dilakukan sterilisasi.

    “Polri selalu waspada untuk antisipasi ancaman, terutama merak dan obyek wisata itu atensi untuk laksanakan pengamanan, kerumunan masyarakat itu sudah intruksi pemerintah untuk menutup alun-alun,” katanya.

    Diketahui, adapun sasaran pengamanan natal sendiri meliputi, wilayah Polresta Tangerang terdiri dari 22 gereja dan 40 toko tempat perayaan Natal. Polres Serang Kota 10 gereja, Polres Cilegon 3 rumah/ruko tempat perayaan Natal, Polres Pandeglang 5 rumah/ruko tempat perayaan Natal, Polres Lebak 6 gereja dan 3 rumah/ruko tempat perayaan Natal.

    Sementara pengamanan selama libur Natal dan Tahun Baru dilakukan disemua lokasi. Mulai dari tempat keramaian, objek wisata, sentra ekonomi, kantor perbankan, permukiman, terminal dan pelabuhan. Serta tempat-tempat lainnya yang berpotensial menimbulkan keramaian. (RUL)

  • Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Lampaui Target

    Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Lampaui Target

    SERANG, BANPOS – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar pendapat asli daerah (PAD) Provinsi Banten. Dari target Rp2,7 triliun, realisasi per 22 Desember 2021 sebanyak Rp2,8 triliun atau 103 persen tercapai.

    “PKB ini menjadi penyumbang terbesar PAD kita, meskipun dalam pandemi Covid-19, kami terus menggencarkan penagihan PKB,” ujar Kepala Bapenda, Opar Sochari saat konferensi pers di Aula Bapenda Provinsi Banten, Kamis (23/12).

    Ia mengatakan, khusus pendapatan daerah melalui PKB terus digencarkan. Seluruh Samsat di seluruh Kota dan Kabupaten di Banten terus dikerahkan.

    “Kita kerahkan Samling (Samsat Keliling), Samtor (Samsat motor) dan samsat mobil terus kita gencarkan. Semoga rekan-rekan di sini tidak ada yang menunggak ya,” katanya seraya terkekeh.

    Diketahui, Target pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 sebanyak Rp11,9 triliun. Sementara, Realisasi per 22 Desember 2021 yaitu Rp10,8 triliun.

    “InsyaAllah berkat doa dan motivasi rekan-rekan, kita tetap eksis,” tandasnya. (MUF)

  • Jelang Nataru, Polda Banten Musnahkan 22.927 Botol Miras

    Jelang Nataru, Polda Banten Musnahkan 22.927 Botol Miras

    SERANG, BANPOS – Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polda Banten melakukan pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (miras) yang merupakan hasil operasi pekat maung 2021, pada Kamis (23/12/2021).

    “Hari ini Polda Banten melakukan pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (Miras) yang dilaksanakan hasil dari operasi pekat maung 2021 sejak 14 Desember 2021 hingga 22 Desember 2021, operasi Ini sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam upaya memerangi penyakit masyarakat, seperti yang diketahui minuman keras merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan kamtibmas,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

    Rudy menambahkan, jika puluhan Ribu botol tersebut didapatkan dari berbagai tempat hiburan sampai ke tempat penjualan, seperti cafe, distributor, toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol, kita sisir mulai dari cafe, distributor, sampai ke warung-warung kecil dan toko jamu.

    “Operasi ini dalam rangka untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang Nataru, dalam operasi pekat maung 2021 Polda Banten berhasil mengamankan 22.927 botol miras, 42 jerigen miras, dan 10 plastik miras,” kata Rudy Heriyanto.

    Lebih lanjut Rudy menjelaskan, bahwa selain operasi miras operasi pekat maung 2021 menyasarkan pada penyakit masyarakat yang sangat meresahkan keamanan, “Kami juga dalam operasi pekat maung 2021 mengamankan berandal jalanan yang sangat meresahkan masyarakat, Polda Banten dan Polres jajaran mengungkap kasus berandal jalanan sebanyak 49 kasus diantaranya para kelompok pelajar, kasus prostitusi sebanyak 14 kasus diantaranya yaitu prostitusi berkedok panti pijat,” ujar Rudy Heriyanto.

    Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Ketua MUI Provinsi Banten KH Mahmudi menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas pemusnahan miras hasil operasi pekat maung 2021, “Kami sangat mengapresiasi Polda Banten dan Polres Jajaran yang telah melaksanakan operasi pekat maung 2021 dan mengamankan puluhan ribu barang bukti miras,”kata KH Mahmudi.

    KH Mahmudi mengatakan dengan memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras ini setidaknya dapat menyelamatkan generasi muda Banten,“Dengan pemusnahan miras ini dapat menyelamatkan masyarakat dan terutama generasi muda, Banten terkenal dengan ‘Kota Seribu Kiai dan Sejuta Santri’ bukan hanya sekedar julukan,” tutup KH Mahmudi.

    Diketahui, kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto, Kajati Banten Reda Mantovani, KA BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kepala ASDP Banten Hasan Lesy, dan Pejabat Utama Polda Banten. (RUL)