Penulis: admin

  • Kajati Banten Pantau Jaksa Nakal

    Kajati Banten Pantau Jaksa Nakal

    SERANG, BANPOS – Komisi III DPR RI pertanyakan mekanisme Kejati Banten dalam menangani persoalan Jaksa nakal. Penanganan tersebut dimulai dari deteksi dan identifikasi dini, hingga pengambilan keputusan atas adanya Jaksa nakal apabila ditemukan.

    Pertanyaan itu disampaikan pada saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kejati Banten pada Selasa (21/12). Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan bahwa pertanyaan terkait Jaksa nakal membuat dirinya tergugah.

    “Ada pertanyaan yang menarik, bagaimana cara Kejaksaan tinggi Banten mendeteksi mengidentifikasi jaksa-jaksa nakal,” ujarnya kepada awak media usai menerima kunjungan di Kejati Banten.

    Reda menuturkan bahwa dalam penanganan Jaksa nakal, pihaknya sudah memiliki mekanisme kerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

    “Kami sudah ada mekanisme kerjasama dengan APIP Provinsi, Kabupaten dan Kota,” katanya.

    Ia mengklaim, mekanisme tersebut berjalan dengan baik. Sebab beberapa waktu yang lalu, pihaknya mendapatkan informasi adanya Jaksa nakal dari APIP. Jaksa nakal itu pun langsung dibina dan digeser.

    Langkah tersebut diambil agar tidak terjadi ketidak-kondusifan dan menghindari kegaduhan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang nakal.

    “Langkah pertama supaya tidak terjadi ketidak-kondusifan, supaya tidak gaduh. Jadi kami geser dulu baru kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

    Selain itu, Reda mengaku pada kunjungan kerja DPR RI pun dirinya curhat terkait anggaran Kejati Banten yang terbatas dan berimbas pada penanganan perkara. Hal itu dikarenakan dalam penanganan perkara, tidak bisa terlepas dari ketersediaan anggaran.

    “Masalah penganggaran yang masih terbatas sehingga penanganan perkara harus dikaitkan dengan anggaran yang ada,” tuturnya.

    Selanjutnya, Reda juga menyampaikan terkait kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejati Banten, karena banyak pegawai Kejati Banten yang pindah. “Banyak tenaga SDM disini yang banyak pindah sehingga disini perlu di-support,” terangnya.

    Selain itu, Reda pun meminta dukungan dari Komisi III DPR RI terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa tipe A di Kabupaten Serang.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Kejati Banten, untuk menampung aspirasi tentang keluh kesah yang dihadapi oleh Kejati Banten.

    “Apakah anggarannya cukup, ada persoalan apa agar kami bisa memahami dan mengetahui. Aspirasi dari Kejati Banten itu nantinya akan disampaikan ke legislatif dan eksekutif tingkat pusat,” tandasnya.(DZH/PBN)

    Seken

  • Inspektorat Audit Anggaran Bupati Pandeglang Cup

    Inspektorat Audit Anggaran Bupati Pandeglang Cup

    PANDEGLANG, BANPOS – Inspektorat Kabupaten Pandeglang “tancap gas” melaksanakan instruksi Bupati Pandeglang, Irna Narulita, terkait audit anggaran Bupati Cup 2021 yang dianggarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pandeglang sebesar Rp150 juta.

    Sekretaris Inspektorat Pandeglang, Raden Yunce mengungkapkan, usai ada perintah dari Bupati Pandeglang, hari itu juga (Senin, 20/12) beres apel pagi di Sekretariat Daerah (Setda), Inspektur Inspektorat langsung mengumpulkan jajaran di internal, agar langsung melakukan audit terhadap kegiatan Bupati Cup yang diselenggarakan Dispora.

    “Pak Inspektur (Iskandar), langsung mengumpulkan kami. Baik Sekretaris hingga para Irban (Inspektur Pembantu) dan jajaran lainnya, agar melakukan audit anggaran Bupati Cup 2021,” kata Yunce, Selasa (21/12).

    Waktu itu juga tegas Yunce, langsung dilakukan audit dan langsung memanggil semua pihak terkait penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Bupati Cup sebesar Rp150 juta.

    “Kebetulan, Irban I lagi reguler menangani Dispora Pandeglang. Akan tetapi kegiatan Bupati Cup, yang menggunakan anggaran sebesar Rp150 juta itu, dilakukan audit khusus oleh kami,” tegasnya.

    Soal berapa yang sudah dilakukan pemanggilan, Yunce belum dapat memastikannya. Namun yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, bagian pelaksananya dari Bidang Keolahragaan hingga Kasi Pembibitan dan Prestasi Dispora Pandeglang, Ahmad Jubaedi.

    “Umi (Yunce,red) belum tahu, pastinya berapa orang yang sudah dipanggil. Yang terlihat umi sih, baru para pelaksananya Bagian Bidang Keolahragaan. Ya (Jubaedi), hingga stafnya secara bergiliran dipanggilnya,” paparnya.

    Diungkapkannya lagi, supaya dapat melakukan pemeriksaan secara spesifik, pihaknya juga sudah mendapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bupati Cup tersebut.

    “DPA-nya juga sudah kami minta. Bahkan, instruksi pak Inspektur pemeriksaan itu dilakukan secara cepat, dan kami dikasih waktu selama 3 hari. Kami sedang cek secara spesifik satu-satu di DPA-nya, dan orang-orangnya juga diperiksa,” tandasnya.(PBN/BNN)

  • Jembatan Hanyut Akibat Banjir Bandang yang Melanda Pandeglang

    Jembatan Hanyut Akibat Banjir Bandang yang Melanda Pandeglang

    JIPUT, BANPOS – Karena hujan lebat yang terjadi pada Selasa (21/12) dini hari, menyebabkan banjir bandang yang mengakibatkan jembatan penghubung antara Kampung Kadujami dan Kampung Gading, Desa Janaka, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, menjadi runtuh dan hanyut terbawa arus sungai sehingga aktivitas masyarakat menjadi lumpuh.

    Salah seorang warga setempat, Asra mengatakan, peristiwa ambruk dan hanyutnya bangunan jembatan di Desa Janaka akibat banjir bandang karena hujan lebat yang terjadi sejak semalam.

    “Ambruknya jembatan itu terjadi pada Selasa (21/12) dini hari tadi pas ada hujan lebat. Akibatnya akses yang menghubungkan dua kampung terputus,” kata Asra kepada wartawan, Selasa (21/12).

    Terpisah, Kades Janaka, Ade Anhari membenarkan bangunan jembatan yang menghubungkan dua kampung tersebut ambruk dan terbawa hanyut aliran sungai. Karena, air sungai Cimajeng meluap ke permukaan akibat curah hujan tinggi yang melanda wilayahnya.

    “Bangunan jembatan sepanjang 20 meter itu putus total. Bahkan puing bangunannya juga tidak ada yang tersisa dan hanyut terbawa aliran sungai,” katanya.

    Selain bangunan jembatan, lanjut Anhar, satu rumah milik warga juga mengalami rusak. Saat ini, ia sedang melakukan pendataan akibat banjir bandang tersebut.

    “Kami sudah melaporkan kejadian itu kepada Pemda Pandeglang, kami pun akan segera melakukan usulan bantuan pembangunan supaya segera dibangun lagi oleh pemerintah. Karena jembatan itu akses utama bagi masyarakat di desanya,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Aktivis Lingkungan Kritisi Penambangan Ilegal  di Area Taman Nasional

    Aktivis Lingkungan Kritisi Penambangan Ilegal di Area Taman Nasional

    BAKSEL, BANPOS – Terkait modus praktif Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kujangsari, Kecamatan Cibeber, kini mendapat sorotan dari aktivis lingkungan Lebak Selatan (Baksel), Wijaya Dharma Sutisna. Pasalnya, praktik itu selain ilegal dan merusak lingkungan juga selalu menjadi ladang Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum pelaku BUMDes setempat.

    “Praktek PETI di sana itu fakta sudah merusak lingkungan hutan, ditambah cara nambangnya liar tanpa kajian Amdal. Padahal itu tidak boleh serampangan, karena itu akan menjadi penyebab bencana alam,” kata Sutisna, kepada BANPOS, Selasa (21/12).

    Dalam hal ini, Sarjana Sains ini meminta kegiatan ilegal di kawasan cagar alam TNGHS tersebut segera ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH). “Saya meminta polisi segera turun menertibkan semua tambang ilegal yang ada di Lebak Selatan khususnya, itu jangan dibiarkan,” tandasnya.

    Menurut pria berusia 65 tahun ini, bahwa aktivitas PETI ilegal di sana tengah ramai dan dituding menjadi ladang Pungli pihak yang tidak bertanggungjawab. Padahal, kata dia, jika ingin memanfaatkan tambang emas sebagai pundi-pundi rupiah, baiknya itu dikelola dengan baik, serta tidak mengenyampingkan aturan yang ada

    “Kalau mau memanfaatkan tambang emas ya jangan sporadis main gali serampangan gitu dong, itu alam bisa rusak fatal. Kan ada aturan, ikuti aturan dan urus semua keperluan perizinannya. Termasuk kajian Amdalnya,” jelas Wijaya Sutisna.

    Sementara, Kanit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Lebak, Reza mengaku sudah pernah melakukan penutupan pada kegiatan PETI yang ada di Desa Kujangsari tersebut. Namun para pelaku ilegal itu masih membandel terus.

    “Oke pak, Info ini saya akan dalami. Minggu lalu saat saya dan bapak Kapolres ke selatan, itu sudah saya tutup, dan saya udah imbau karena saat ini curah hujan tinggi yang dapat merusak alam dan membahayakan jiwa,” paparnya.(WDO)

  • Pernikahan Dini Dianggap Penyebab Masalah Rendahnya Kualitas Keluarga

    Pernikahan Dini Dianggap Penyebab Masalah Rendahnya Kualitas Keluarga

    TANGSEL, BANPOS — Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir, menyebut bahwa kasus perceraian dan pernikahan usia dini juga masih berada diangka yang memprihatinkan. Oleh karena itu, ia mendesak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) lebih fokus menangani kasus perceraian dan pernikahan usia dini untuk membangun keluarga berkualitas.

    “Kondisi ini harus bisa diturunkan secara bertahap dan berkepastian. Pengendalian kasus pernikahan usia dini juga berpengaruh terhadap penyelesaian kasus angka stunting di Indonesia,” ujar Anas, usai melakukan sosialisasi pencegahan stunting di Tangerang Selatan, beberapa waktu yang lalu.

    Ia mengatakan, jangan harap Indonesia sanggup menyelesaikan masalah keluarga berkualitas, apabila kemampuan mengendalikan tingginya jumlah perceraian dan pernikahan usia dini belum bisa dilakukan. Termasuk juga penyelesaian masalah stunting.

    Sehingga ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian serius BKKN. Pertama soal stunting, kedua soal pernikahan usia dini, dan ketiga angka perceraian.

    “Dalam tiga urusan ini kita masih menghadapi masalah serius karena jumlah kasusnya cukup tinggi dibandingkan beberapa negara lain,” ucapnya.

    Hadir dalam sosialisasi pencegahan stunting di Tangerang Selatan, Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Remaja BKKBN Pusat, Cikik Sikmiyati, Korbid KBKR Provinsi Banten, dr Dian Rosyainingsih dan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPM3AKB Kota Tangsel, Siti Jumroh, serta Karang Taruna dan tokoh masyarakat sekitar Permata Pamulang. (MUF)

  • Peringati Hari Ibu, Honda Banten Gelar Edukasi Safety Riding ke Ibu-Ibu PKK

    Peringati Hari Ibu, Honda Banten Gelar Edukasi Safety Riding ke Ibu-Ibu PKK

    SERANG, BANPOS – Peringati Hari Ibu, PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda di Banten, menggelar kegiatan edukasi Safety Riding kepada masyarakat tentang berkendara yang baik dan benar, dengan mengajak para Ibu – Ibu PKK Kecamatan Kota Serang, Senin (20/12).

    Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kota Serang ini, di awali dengan kumpul bersama para ibu, kemudian para ibu di ajak untuk mengenal bagaimana berkendara yang baik dan benar dan saling menghargai saat di jalan raya.

    Deddy Freddy selaku Manager Promotion PT. Mitra Sendang Kemakmuran menjelaskan, bahwa acara tersebut adalah agenda yang di lakksanakan di seluruh Indonesia untuk bisa memperkenalkan Safety Riding, di semua kalangan dan bisa mengurangi tingkat kecelakaan roda dua semakin menurun.

    “Ini adalah Agenda yang di laksanakan secara serentak Edukasi Safety Riding kepada para Ibu Ibu PKK agar lebih paham bagaimana berkendara yang baik dan benar saat di jalan raya dan bisa mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya, kami ajak juga mengenal perlengkapan berkendara dan sangat luar biasa antusiasnya,” ujar Deddy Freddy. (RUL)

  • Vaksinasi ‘Jalanan’ Ala Puskesmas Padarincang

    Vaksinasi ‘Jalanan’ Ala Puskesmas Padarincang

    PADARINCANG, BANPOS – Dituntut akhir tahun capai 70 persen vaksinasi, Puskesmas Kecamatan Padarincang melakukan vaksinasi hingga turun ke jalan, Selasa (21/12). Dalam sebuah video yang beredar, memperlihatkan salah seorang tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Padarincang tengah menawarkan kepada pengguna jalan untuk divaksin.

    Kepala Puskesmas Padarincang, Melly Siltina, mengungkapkan hal itu sengaja dilakukan olehnya untuk mengejar target vaksinasi pada akhir Desember. Hal itu juga merupakan sebuah upaya agar masyarakat mau divaksin, supaya masyarakat tetap sehat dimasa pandemi Covid-19.

    “Hari ini kami turun ke lapangan dalam rangka menggencarkan vaksinasi kepada masyarakat Padarincang, supaya yang belum tervaksin, bisa mengikuti vaksinasi di sini,” ujarnya, disela-sela kegiatan vaksinasi di desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Selasa (21/12).

    Sebanyak 64.000 sasaran vaksinasi dari jumlah masyarakat 68.000, pencapaian per hari Senin (20/12) sudah mencapai 31,4 persen. Melly mengakui bahwa jumlah tersebut masih jauh dari angka Herd Immunity 70 persen.

    “Masyarakat Padarincang tidak bisa disamakan dengan Kecamatan lainnya,” ucapnya.

    Ia menyebutkan bahwa masyarakat Padarincang merupakan asli penduduk padarincang yang pekerjaannya hanya ke sawah, petani dan ke gunung. Sehingga masyarakat beranggapan tidak perlu ada sertifikat vaksin untuk melakukan kegiatan sehari-harinya.

    “Mereka tidak perlu kartu vaksin untuk tetap bekerja setiap hari, sehingga untuk menyadarkan masyarakat ini lumayan membutuhkan waktu,” ungkapnya.

    Melly mengakui bahwa pencapaian 31,4 persen sudah luar biasa. Sebab, jumlah tersebut merupakan buah hasil dari kegigihan para Nakes Puskesmas Padarincang melakukan upaya vaksinasi.

    “Tinggal kita bagaimana caranya meraih simpati dari masyarakat, pelan-pelan, sedikit-sedikit, tidak bisa terburu-buru,” tuturnya.

    Ia mengatakan, pihaknya ditargetkan hingga akhir Desember mendatang, harus mencapai target vaksinasi 70 persen. Pihaknya tetap akan berusaha, meskipun hasilnya belum maksimal.

    “Kita langsung terjun ke masyarakat, ke kampung-kampung, tidak lagi di satu titik. Minimal kita 10 titik di lapangan, sudah mendekati door to door, langsung ke masyarakat, ke pengajian-pengajian, ke lingkungan RT dan RW,” tandasnya.

    Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam rapat Forkopimda, Senin (20/12), akan Bekerjasama dengan Forkopimda untuk mencapai target Herd Immunity Kabupaten Serang.

    Dalam rapat tersebut ia mengatakan, bukan hanya teguran kepada para Camat maupun Kepala Puskesmas yang capaian vaksinasinya masih rendah. Melainkan, menyarankan agar mereka mengundurkan diri jika sudah tidak mampu bekerja.

    “Kalau yang gak mampu mundur, karena ini taruhannya masyarakat. Kalau gak mampu sudah mundur mau camat, kepala puskesmas, karena ini untuk keselamatan masyarakat bukan main-main,” tegas Tatu.

    Saat para Camat dan Kepala Puskesmas ditanyai olehnya perihal kendala yang dihadapi, ia mendapati jawaban bahwa tenaga vaksinator siap. Sehingga ia menyebut dalam hal ini komunikasi kepala puskesmas, camat dan Kades lemah.

    “Karena pada persoalan mobilisasi masyarakat bingung vaksinasi dimana, seperti di Kramatwatu banyak masyarakat menanyakan vaksinasi dimana, ini berarti sosialisasi camat, kepala desa, kepala puskesmas gak jalan,” tuturnya. (MUF)

  • Kemendagri Dinilai Lambat Mengevaluasi APBD Banten 2022

    Kemendagri Dinilai Lambat Mengevaluasi APBD Banten 2022

    SERANG, BANPOS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menyampaikan hasil evaluasi atas APBD Banten tahun anggaran 2022 yang telah disahkan pada tanggal 23 November lalu. Atas masalah tersebut, DPRD berencana menggelar rapat terbatas (Ratas) pada Selasa (hari ini,red).

    Diketahui, postur RAPBD Banten tahun 2022 yang telah disahkan, untuk belanja pegawai sebesar Rp1, 6 triliun dari total APBD Rp12,7 triliun. Dari keseluruhan penganggaran, terjadi defisit lebih dari setengah triliun atau Rp554, 5 miliar.

    Belanja pegawai dengan angka hampir Rp2 triliun tersebut diluar dari tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer kas daerah (TKD).

    Sementara itu, untuk belanja fungsi pendidikan yang tertuang dalam RAPBD 2022 yang baru saja disepakati antara pemprov dan DPRD yakni, sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73 persen. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63 persen di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.

    Untuk belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp 59,9 miliar lebih atau 0,47 persen, blanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp 57,2 miliar lebih atau 0,45 persen.

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui pesan tertulis mengaku akan menggelar rapat atas APBD Banten 2022 yang belum kunjung selesai dievaluasi oleh Kemendagri.

    “Insyaallah rencana selasa (hari ini, red), kita mau ada rapat terkait evaluasi Kemendagri,” kata Andra.

    Menurut politisi Gerindra ini, evaluasi APBD oleh Kemendagri biasanya hanya 14 hari kerja, akan tetapi pihaknya belum juga kunjung menerima hasilnya.

    “Kita tunggu hasil evaluasi kemendagri,” jelas Andra ketika didesak apa saja yang menjadi sorotan Kemendagri atas APBD Banten 2022.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum mengaku Ratas yang akan dilakukan dewan sangat penting, mengingat hasil evaluasi sudah melebihi batas waktu.

    “Hampir sebulan, Kemendagri belum menyampaikan hasil evaluasi APBD Banten 2022. Ini yang akan kita pikirkan bersama. Ada apa sebenarnya,” kata Barhum yang merupakan politisi PDIP ini.

    Diakuinya keterlambatan evaluasi APBD 2022 oleh Kemendagri bukan saja terjadi di Banten, akan tetapi di sejumlah daerah.

    “Kita harus mengambil sikap. Kalau ditanya alasan terlambat saya belum dapat informasinya,” ujarnya.

    Disinggung adanya anggaran-anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi Pandemik Covid-19 serta dengan masa berakhirnya jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) pada Mei 2022 mendatang, pihaknya belum bisa memberikan kepastian.

    “Saya nggak mau berandai-andai. Tapi yang pasti evaluasi dari Kemendagri ini lama betul. Ini yang jadi konsen kita. Karena pada saat pembahasan anggaran bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak ada masalah, Kita juga nanti akan tanyakan ke pemprov melalui Bu Rina (Kepala DPKAD), ” katanya.

    Adapun ada hal-hal yang sifatnya perbaikan pada saat dievaluasi hal tersebut dianggap sudah biasa. “Biasanya ada rekomendasi dari Kemendagri, seperti biasa tinggal diharmonisasi saja, dari rekomendasi tersebut,” ujarnya.

    Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten, Rina Dewiyanti dihubungi BANPOS melalui telepon genggamnya tidak merespon.(RUS/PBN)

  • Tukin Terancam Hilang, ASN Pemprov Banten Meradang

    Tukin Terancam Hilang, ASN Pemprov Banten Meradang

    SERANG, BANPOS – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten galau. Pasalnya, sejak pekan lalu mendapatkan informasi berantai akan adanya penghapusan tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) untuk dua bulan kedepan.

    Selain itu, ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten yang biasanya mendapatkan upah pungut (UP), tidak akan mendapatkan secara utuh. Ada pengurangan hingga 50 persen.

    Salah seorang ASN Pemprov Banten yang identitasnya minta dirahasiakan, Senin (20/12) mengaku, Tukin yang biasa ditransfer setiap tanggal 15 atau pekan kedua di setiap bulannya, untuk Desember 2021 dan Januari 2022 tidak ada, dengan alasan Kas Daerah (Kasda) pemprov kosong.

    “Informasi adanya tukin dihapus untuk Desember ini dan Januari tahun depan sudah ramai sejak pekan kemarin. Tadinya saya tidak percaya, karena belum ada penjelasan resmi dari para pejabat terkait. Tapi setelah sekarang ini, saya percaya kalau Tukin dua bulan kedepan tidak ada. Buktinya, sekarang saja sampai tanggal 20 belum ada tanda-tanda Tukin akan dibayarkan,” ujarnya.

    Diakui ASN yang sudah mengabdi di pemprov lebih dari 20 tahun ini, dirinya memaklumi jika Tukin tidak dibayarkan lantaran keuangan pemerintah benar- benar tidak ada.

    “Ikhlas, tidak ikhlas, karena jujur saya hanya mengandalkan gaji dan Tukin. Berbeda, mungkin kalau ASN yang bertugas di Bapenda, karena mereka selama ini tidak hanya menerima Tukin, tapi juga menerima UP yang nilainya sangat fantastis,” ungkapnya.

    Senada dengan ASN lainnya. Menurutnya, kebijakan pemerintah masih bisa diterima dengan penghapusan Tukin dua bulan kedepan dengan alasan Pandemik Covid-19. Hanya saja dirinya harus membayar sejumlah tagihan bulanan yang sumbernya berasal dari uang Tukin.

    “Saya resah. Dan saya yakin banyak pegawai yang resah. Apalagi tidak sedikit pegawai yang terang-terangan menyampaikan secara terbuka melalui media sosialnya terkait keresahan tidak mendapatkan Tukin,” ungkap ASN yang juga meminta namanya dirahasiakan.

    Namun yang membuat iri atau ketidaksukaan ASN adanya kebijakan pemberian UP kepada ASN di Bapenda, walaupun hanya separuhnya.

    “Yang tidak bisa kami terima adalah, kebijakan pemberian UP kepada ASN di Bapenda. Mereka memang hanya mendapatkan 50 persennya. Tapi kan walaupun dikurangi, nilainya masih besar.Kalau dihitung-hitung selama tiga bulan, UP staf pelaksana dapat Rp60 juta, dan kalau dikurangi 50 persennya mereka dapat Rp30 juta, dan kalau pejabat eselon IV, III dan II, nilainya lebih besar lagi. Kita sangat iri sekali,” jelasnya.

    Harusnya, pegawai di Bapenda diberikan sanksi, lantaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai.

    “Mestinya semua pegawai di bidang Bapenda dapat teguran dari kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan UP nya jangan diberikan. Kasda kosong kan karena PAD tidak tercapai,” jelasnya.

    Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten, Rina Dewiyanti dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon. Begitupun dengan pesan tertulis yang dikirim BANPOS. Hingga berita ini diturunkan tidak dijawab. Rina hanya membacanya, Ini terlihat dari centang dua dalam aplikasi tertulis tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Kasda Banten sejak Kamis pekan lalu benar-benar kosong. Dari total tagihan kebutuhan pihak ketiga atau pengusaha dan lainnya sebesar Rp500 miliar, yang terpenuhi hanya Rp100 miliar atau 20 persennya saja.

    Menurut Kepala DPKAD Banten, Rina Dewiyanti, ada dua hal pembayaran-pembayaran untuk pengusaha tertunda. Pertama, target PAD tidak tercapai dan kedua, dana transfer dari pusat.(RUS/PBN)

  • Kasus Suap Harus Tuntas, Pemberi Suap Jangan Dilindungi

    Kasus Suap Harus Tuntas, Pemberi Suap Jangan Dilindungi

    SERANG, BANPOS – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mendesak agar penegakkan hukum atas kasus suap yang terjadi di Banten, dilakukan secara komprehensif. Artinya, baik penerima suap, pemberi suap hingga perantaranya pun harus turut diadili.

    Pernyataan tersebut merespon adanya pemberitaan yang dipublikasikan oleh BANPOS pada edisi Senin (20/12) berjudul ‘Jual Beli Proyek Tumbuh Subur’ pada rubrik Liputan Utama. Kepada BANPOS, Ketua DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rohman, mengatakan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus adil, tegas dan menyeluruh dalam mengurus perkara korupsi, khususnya suap.

    Ia menegaskan, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1495, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme

    “Bahwa para penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi, perlu ditingkatkan sinergitasnya agar berdaya guna dan berhasil guna tepatnya untuk asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Senin (20/12).

    Ia mengatakan, aparat penegak hukum perlu memiliki strategi pencegahan yang tersistematis dan komprehensif, serta tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa mengabaikan harkat dan martabat manusia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

    “Sesuai amanat Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa perlu adanya penegakan yang baik secara menyeluruh tanpa mengabaikan penegakan baik pelaku penyuap dan yang disuap,” katanya.

    Menurutnya, terjadi penindakan yang tidak komprehensif kepada pemberi suap, penerima suap dan perantara suap serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Padahal Rizki menegaskan, keseluruhannya perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Namun dalam beberapa kasus ini hanya penindakan pada pihak yang disuap saja, pihak yang menyuap tidak ditindak. Padahal UU Tipikor mengamanatkan agar ditindak dan tegas juga untuk pihak-pihak yang terlibat tersebut,” ungkapnya.

    Menurutnya, kasus suap yang terjadi di Kota Cilegon maupun kasus suap yang terjadi di Kota Serang berakhir hanya pada pidana umum, sangat disayangkan. Namun lebih mirisnya lagi, Rizki menuturkan bahwa yang diproses hukum hanya pihak penerima suap, padahal pemberi suap sudah jelas keberadaan dan keterlibatannya.

    “Kami sangat menyayangkan adanya dua kasus tindakan korupsi mengenai dugaan suap izin pengelolaan lahan parkiran di Kota Cilegon yang menyeret pejabat setempat atas nama Inisial UDA dan pengadaan proyek atau SPK Bodong di Kota Serang menyeret atas nama inisial AM. Perlunya perhatian bersama agar kasus korupsi ditegakan untuk pemberi suap dan penerima surat serta perantara suap,” tegasnya.

    Pihaknya pun mendorong kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, agar dilakukan pemeriksaan secara utuh dan penegakan yang menyeluruh bagi pelaku tindak pidana korupsi di Banten, khususnya dua kasus tersebut yang perlu diperjelas, agar tidak ada tebang pilih penindakannya.

    “Padahal aturannya sudah jelas menurut, Pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap menyatakan, barang siapa yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta,” tandasnya.(DZH/PBN)