SERANG, BANPOS – Komisi III DPR RI pertanyakan mekanisme Kejati Banten dalam menangani persoalan Jaksa nakal. Penanganan tersebut dimulai dari deteksi dan identifikasi dini, hingga pengambilan keputusan atas adanya Jaksa nakal apabila ditemukan.
Pertanyaan itu disampaikan pada saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kejati Banten pada Selasa (21/12). Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan bahwa pertanyaan terkait Jaksa nakal membuat dirinya tergugah.
“Ada pertanyaan yang menarik, bagaimana cara Kejaksaan tinggi Banten mendeteksi mengidentifikasi jaksa-jaksa nakal,” ujarnya kepada awak media usai menerima kunjungan di Kejati Banten.
Reda menuturkan bahwa dalam penanganan Jaksa nakal, pihaknya sudah memiliki mekanisme kerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Kami sudah ada mekanisme kerjasama dengan APIP Provinsi, Kabupaten dan Kota,” katanya.
Ia mengklaim, mekanisme tersebut berjalan dengan baik. Sebab beberapa waktu yang lalu, pihaknya mendapatkan informasi adanya Jaksa nakal dari APIP. Jaksa nakal itu pun langsung dibina dan digeser.
Langkah tersebut diambil agar tidak terjadi ketidak-kondusifan dan menghindari kegaduhan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang nakal.
“Langkah pertama supaya tidak terjadi ketidak-kondusifan, supaya tidak gaduh. Jadi kami geser dulu baru kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Selain itu, Reda mengaku pada kunjungan kerja DPR RI pun dirinya curhat terkait anggaran Kejati Banten yang terbatas dan berimbas pada penanganan perkara. Hal itu dikarenakan dalam penanganan perkara, tidak bisa terlepas dari ketersediaan anggaran.
“Masalah penganggaran yang masih terbatas sehingga penanganan perkara harus dikaitkan dengan anggaran yang ada,” tuturnya.
Selanjutnya, Reda juga menyampaikan terkait kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejati Banten, karena banyak pegawai Kejati Banten yang pindah. “Banyak tenaga SDM disini yang banyak pindah sehingga disini perlu di-support,” terangnya.
Selain itu, Reda pun meminta dukungan dari Komisi III DPR RI terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa tipe A di Kabupaten Serang.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Kejati Banten, untuk menampung aspirasi tentang keluh kesah yang dihadapi oleh Kejati Banten.
“Apakah anggarannya cukup, ada persoalan apa agar kami bisa memahami dan mengetahui. Aspirasi dari Kejati Banten itu nantinya akan disampaikan ke legislatif dan eksekutif tingkat pusat,” tandasnya.(DZH/PBN)
Seken