Penulis: admin

  • Pengusaha Ternak Unggas Minta Perlindungan Pemerintah

    Pengusaha Ternak Unggas Minta Perlindungan Pemerintah

    LEBAK, BANPOS – Pengusaha ternak minta pemerintah melindungi peternak unggas dan ayam petelur di Kabupaten Lebak dari serbuan pengusaha besar, mereka khawatir perusahaan besar masuk dan mengancam usaha ternak kecil milik masyarakat.

    Diketahui, pembudidaya usaha peternak unggas dan ayam petelur kecil di Kabupaten ini masih dibayangi masuknya pengusaha besar yang mengembangkan usaha peternakan di Lebak.

    “Kami berharap pemerintah dapat menerbitkan kebijakan untuk melindungi peternak rakyat kecil,” ujar, Suherman salah seorang peternak ayam petelur, di Lebak, Senin (13/12).

    Dikatakan Suherman, selama ini peternak unggas dan ayam petelur di Lebak telah dapat memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat setempat. Menurutnya, Produksi peternak ayam di Lebak sudah mampu memenuhi permintaan pasar lokal dan Banten, sehingga dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi bagi usaha rakyat keci.

    “Kami berharap peternak unggas dan ayam petelur rakyat itu dapat dilindungi oleh pemerintah agar usaha mereka tetap tumbuh dan berkembang,” harap Suherman.

    Pihaknya pun mengaku, telah merintis usaha ternaknya itu lebih 10 tahun, dan hingga kini mampu memenuhi permintaan pasar lokal.

    Dikatakan Suherman, bahwa sebelumnya, ia mengembangkan usaha peternak ayam petelur sebanyak 500 ekor dan kini telah berkembang menjadi 8.000 ekor.

    “Alhamdulillah, 11 Tahun says merintis usaha ternak ayam telur. Dari awalnya 500 ekor kini sudah 8 ribu ekor,” ungkapnya.

    Hanya saja, kata dia, pada Tahun 2021 ini harga telur di pasaran mengalami anjlok, sehingga populasi ternak pun menurun menjadi 3.000 ekor dengan produksi 150 kilogram per hari.

    “Mungkin situasi pandemi atau apa, saat ini kami sangat terpukul dengan anjloknya harga telur itu yang mengakibatkan produksi menurun,” paparnya.

    Sementara, pengusaha Ternak kecil di Lebak selatan (Baksel), Hadi kepada BANPOS berharap aturan regulasi untuk usaha ternak kecil jangan diperketat. Karena, terangnya, usaha jenis tersebut sangat diminati pasar lokal dan membangun usaha masyarakat.

    “Ya, bagi masyarakat yang mengembangkan usaha peternak jenis ayam dan telur ini, tolong aturannya jangan diperketat. Karena di satu sisi kami juga hadir menyuplai permintaan kebutuhan masyarakat, di samping juga mendongkrak ekonomi kecil, seperti usaha kami,” harapnya.(WDO)

  • Pengurus Kadin Pusat Kecam WH Soal Polemik Sekda

    Pengurus Kadin Pusat Kecam WH Soal Polemik Sekda

    SERANG BANPOS – Berlarut larutnya kasus pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Banten Mulyadi Jayabaya.

    Menurut Jayabaya yang akrab disapa JB ini, dengan adanya polemik Sekda yang berkepanjangan ini, menandakan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah tidak bisa bekerja dan tidak becus dalam melakukan pembinaan kepada aparaturnya.

    “Itu menandakan Gubernur nggak bisa kerja.Kalau Gubernur bisa kerja,nggak mungkin terjadi polemik seperti ini,” ujar JB dalam rilis yang diterima BANPOS, Selasa (14/12/2021).

    Wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pusat Bidang Pembangunan Daerah ini menegaskan, harusnya jika kepemimpinan Wahidin sebagai Gubernur Banten bisa mengayomi dan membuat nyaman para aparatur sipil negara termasuk Sekda, tidak akan terjadi kegaduhan yang berdampak terhadap stabilitas Kepegawaian di pemprov Banten.

    “Seorang pemimpin itu harus bisa mengayomi dan membuat nyaman bawahannya,” tukas JB.

    Seperti diketahui, diakui atau tidak, Banten memiliki dua Sekda. Pertama Sekda yang diangkat dengan surat keputusan (SK) Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum bisa diberhentikan oleh Gubernur Banten (WH) karena harus ada SK pemberhentian dari Presiden yaitu, Al Muktabar. Dan versi Gubernur Banten WH yakni, Muhtarom.(ENK)

  • Tindaklanjuti Perintah Kapolda Banten, Personel Ditlantas Latihan Menembak

    Tindaklanjuti Perintah Kapolda Banten, Personel Ditlantas Latihan Menembak

    SERANG, BANPOS – Pasca Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu menggunakan senjata api dalam melindungi masyarakat, personel Ditlantas Polda Banten memanfaatkan waktu weekend untuk latihan menembak di Lapangan Tembak Polda Banten pada Jumat (10/12).

    “Implementasikan perintah Kapolda Banten, hari ini kami gunakan waktu untuk latihan menembak,” kata Dirlantas Polda Banten Kbp Rudi Purnomo.

    Latihan menembak personel Ditlantas Polda Banten diawali oleh pengecekan senpi masing-masing personel dan merefresh kembali teknik-teknik dalam menembak. “Kami remind kembali personel untuk memahami teknik gunakan senpi dan spesifikasi senpi masing-masing,” kata Rudi.

    Kasat PJR Ditlantas Polda Banten, Kompol Kemas Natanegara mengingatkan personel untuk tidak ragu menggunakan senpi saat bertugas ketika berhadapan dengan ancaman terhadap keselamatan jiwa masyarakat termasuk terhadap personel sendiri.

    “Penggunaan senpi agar sesuai dengan nesesitasnya, untuk melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa,” kata Kemas.

    Kapolda Banten pada Senin (06/12) lalu menyampaikan agar personel memprioritaskan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan tugas, harus berani dan tegas dalam mengadapi berandal jalanan dan pelaku street crime yang meresahkan dan mengancam jiwa masyarakat.

    “Sesuai Pasal 50 KUHP, personel yang melaksanakan ketentuan undang undang, tidak dapat dipidana. Selama penggunaan senpi sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM, jangan ragu untuk bertindak tegas,” kata Rudy.

    Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana. (RUL)

  • Kapolda Banten Perintahkan Jajaran Tembak Ditempat Bagi Pelaku Berandalan

    Kapolda Banten Perintahkan Jajaran Tembak Ditempat Bagi Pelaku Berandalan

    SERANG, BANPOS – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas, dengan menembak ditempat terhadap pelaku berandalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. “Kita minta petugas bersikap tegas maraknya aksi berandalan jalanan, dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan, ” kata Hery dalam rilis yang diterima Antara,di Lebak, Kamis (9/12).

    Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel kepolisian yang bertugas di lapangan. Saat ini, berandalan yang membahayakan begitu marak, baik di kota metropolitan hingga daerah. Karena itu, pihaknya meminta petugas di lapangan agar berani melakukan tindakan tegas dengan menembak ditempat.

    “Kami perintahkan petugas agar menembak ditempat untuk menghentikan ancaman berandalan itu, ” katanya menegaskan.

    Kapolda mengatakan pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Tindakan berandalan itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

    Sebelumnya, kata dia, viral di media sosial berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain. Namun, beruntung tidak ada korban jiwa. Begitu juga di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.

    “Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tegas Rudy.

    Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, untuk digunakan saat membela diri dari ancaman kematian dan luka berat. Selain itu juga, senjata personel itu dapat mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain dan menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan mengancam jiwa.

    “Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.

    Kapolda menyebutkan tindakan tegas tersebut merupakan pencegahan dan tindakan preventive untuk melindungi masyarakat. “Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tambah Kapolda.

    Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

    “Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” tegasnya. (RUL)

  • Kejar Target Capaian, BIN Gaspol Vaksinasi Covid-19 di Lebak

    Kejar Target Capaian, BIN Gaspol Vaksinasi Covid-19 di Lebak

    LEEBAK, BANPOS – Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Banten bersama Pemkab Lebak, terus menggelar vaksinasi Covid-19, kali ini menyasar Lansia dan masyarakat.

    Seperti vaksinasi di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, BIN menargetkan 300 orang lansia dan masyarakat divaksin pada bulan vaksinasi. Kepala Badan Intelijen Negara Dearah Banten Brigjend TNI Cahyano Cahya Angkasa mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Pasar Keong bekerjasama dengan Puskesmas Cibadak dan Pemerintah Desa setempat.

    Menurut Kabinda, setiap hari pihaknya mengadakan kegiatan vaksin massal untuk masyarakat di Kabupaten Lebak. Seperti yang dilakukan di Desa Pasar Keong sekarang ini.

    “Setiap hari kita melaksanakan kegiatan vaksinasi untuk masyarakat, sama seperti di Desa Pasar Keong ini,” kata Brigjend TNI Cahyeno Cahya Angkasa kepada wartawan.

    Dijelaskannya, BIN Daerah Provinsi Banten mendukung percepatan vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah, tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dan juga membentuk herd immunity bagi masyarakat dengan vaksinasi yang menyeluruh.

    “Wilayah Kabupaten Lebak menjadi perhatian khusus pemerintah dan Presiden Jokowi Widodo karena capaian vaksinasi masih rendah,” jelasnya.

    Menghadapi libur Natal dan Tahan Baru (Nataru), Kabinda Banten juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bepergian keluar daerah, lebih baik masyarakat tetap tinggal di rumah dan menjaga kesehatan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit.

    “Saya mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perayaan yang berlebihan. Tidak melakukan arak-arakan yang memicu terjadinya kerumunan dan pesta kembang api, hal ini penting untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus setelah libur Nataru” tegasnya.

    Kepala Desa Pasar Keong Mudzakir Hakiki menyampaikan, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala BIN Daerah Banten yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi warganya.

    “Vaksin ini dalam rangka mewujudkan herd immunity bagi masyarakat Desa Pasar Keong. Ada sekitar 250 orang lebih masyarakat di vaksin dosis pertama dan kedua. Kami berharap capaian target vaksinasi di Kabupaten Lebak dapat segera terpenuhi,” katanya

    Vaksinasi bagi warganya jelas Mumu, sebagai upaya meningkatkan herd immunity dan mencegah masyarakat terpapar virus yang tidak berwujud Covid-19. “Setelah divaksinasi ke depannya masyarakat di Desa Pasar Keong semakin sehat dan terhindar dari Covid-19,” jelasnya.

    Sebelumnya, BIN menargetkan sebanyak 300 orang masyarkat dan lansia di Desa Cisangu di vaksinasi untuk mendorong Kabupaten Lebak kembali ke PPKM Level 2.

    Kepala Desa Cisangu Doli mengatakan, pihaknya berharap capaian target vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lebak dapat segera terpenuhi. Dengan harapan setelah divaksinasi masyarakat Desa Cisangu benar-benar sehat dan tidak mudah terserang penyakit.

    “Tentu harapan kami masyarakat Desa Cisangu terus sehat setelah di vaksin dan terhindar dari virus Covid-19. Dan semoga target capaian vaksinasi di Kabupaten Lebak ini segera terpenuhi,” kata Doli. (CR-01/RUL)

  • Sambangi DJP Banten, KPK RI Semarakan Hakordia

    Sambangi DJP Banten, KPK RI Semarakan Hakordia

    SERANG, BANPOS – Kepala Biro Umum KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, mengunjungi Kanwil DJP Banten, Kamis (9/12). Kedatangannya, sebagai bagian dari kampanye anti korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021.

    Yonathan hadir memberikan ulasan Hakordia, terutama dalam pelaksanaannya di Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui podcast Katalogue Kanwil DJP Banten. Dalam pemaparannya, ia menyatakan bahwa setiap organisasi baik di sektor private maupun publik, termasuk Kementerian Keuangan, memiliki nilai-nilai yang menjadi roh suatu organisasi itu berjalan.

    “Namun satu hal yang sangat penting adalah adanya keteladanan dari pemimpin organisasi, karena pemimpin yang dapat memberikan teladan yang baik akan berdampak sangat besar bagi organisasi,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, korupsi adalah perbuatan yang miskin dengan integritas. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai aspek kehidupan yang tidak dilandaskan pada integritas yang benar.

    “Akibat dari korupsi akan memiliki dampak yang sangat luas pada banyak sisi kehidupan, sehingga korupsi dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” tuturnya.

    Kehadiran KPK di lingkungan Kanwil DJP Banten memberikan pesan yang sangat jelas kepada masyarakat Banten khususnya bahwa Kanwil DJP Banten sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan sangat mendukung budaya Anti Korupsi.

    “Ada tiga strategi KPK dalam mengampanyekan anti korupsi, yang nantinya akan dapat membentuk budaya tidak ingin korupsi. Ketiga strategi itu diantaranya yaitu strategi pendidikan, strategi pencegahan dan strategi penindakan,” tandasnya. (MUF)

  • Krakatau Steel Komitmen Penuhi Kewajiban Bayar Hutang

    Krakatau Steel Komitmen Penuhi Kewajiban Bayar Hutang

    CILEGON,BANPOS – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk berkomitmen untuk penuhi kewajiban hutangnya kepada para kreditur yang merupakan bagian dari proses restruktutrisasi perusahaan. Pembayaran hutang yang jatuh tempo di bulan Desember akan dibayarkan melalui penjualan saham di Subholding Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI).

    Direktur Keuangan Krakatau Steel, Tardi mengatakan saat ini ada dua bidder yang sudah memasukkan harga yakni dari Indonesia Investment Authority (INA) dan konsorsium Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

    Hasil penjualan saham Krakatau Sarana Infrastruktur ini dilakukan untuk penuhi kewajiban membayar utang modal kerja senilai USD200 Juta yang berasal dari Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

    “Saat ini kami sedang berada dalam negoisasi tahap akhir untuk kedua bidder tersebut. Krakatau Steel harus menjamin proses ini sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku agar terciptanya tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, manajemen Krakatau Steel juga harus memperhatikan agar kepentingan Krakatau Steel terjaga dalam proses ini,” ujar Tardi.

    Tardi mennjelaskan, dalam menyelesaikan negoisasi ini, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian sehingga terpenuhi aspek hukum dan aspek bisnis yang nantinya akan bermanfaat bagi para pihak yang terlibat. Ketika proses tersebut selesai baik konsorsium INA maupun konsorsium PPA berkomitmen akan menyelesaikan pembayaran di bulan Desember.
    Melalui pembayaran ini, Krakatau Steel dapat memenuhi kewajiban utang di bulan Desember.

    “Krakatau Steel akan tetap menjaga kemampuan perusahaan dalam membayar utang melalui serangkaian inisiatif strategis perusahaan. Pengelolaan utang yang kami lakukan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengacu kepada perjanjian kredit restrukturisasi yang ditandatangani pada Januari 2020 dengan 10 kreditur. Krakatau Steel telah membayar cicilan utang sebesar Rp444,7 miliar pasca restrukturisasi utang yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang Krakatau Steel sebesar Rp258 miliar dan cicilan utang kepada Commerzbank Rp186,7 miliar,” papar Tardi.(BAR)

  • Puluhan OKP Ancam Tarik Dukungan dari Anak Walikota Serang

    Puluhan OKP Ancam Tarik Dukungan dari Anak Walikota Serang

    SERANG, BANPOS – Jelang wacana pelantikan kepengurusan DPD KNPI Kota Serang periode 2021-2024, puluhan OKP ancam akan menarik dukungan terhadap ketua formatur terpilih, anak Walikota Serang, Sandy Bela Sakti.

    Hal itu dikarenakan masih adanya komunikasi organisasi yang tersumbat, sehingga pasca Musda V DPD Kota Serang, banyak OKP yang merasa kecewa karena banyak masukan dan rekomendasi OKP tidak dihiraukan.

    “Padahal ruh dari KNPI adalah OKP itu sendiri, jadi tidak ada KNPI jika tidak ada OKP,” ujar Ketua DPD AMTI Provinsi Banten, Ridho Dinata, Sabtu (4/12).

    Beberapa OKP yang akan tarik dukungan diantaranya AMTI, Tidar, Bapera, Karya Muda Bangsa, FPTI, GP Indonesia, PMI, PPAPRI, PMT, IPTI, Garuda Mas, Pemuda Sinar Sahid, BMKS, KOMPI, dan OKP lainnya.

    Menurut Ridho, tidak hanya OKP mayoritas Pengurus Kecamatan (PK) se-Kota Serang juga akan melakukan hal yang sama, menarik dukungan. Bahkan, pengurus PK se-Kota Serang akan menggelar Musdalub, apabila pola komunikasi dan budaya organisasi yang dibangun oleh Sandy Cs tidak mencerminkan persatuan pemuda Kota Serang.

    “Gelombang tarik dukungan akan terus mengalir apabila tidak disikapi cepat oleh ketua dan tim formatur,” ucapnya.

    Kata dia, upaya pencegalan Surat Keputusan (SK) Pelantikan juga bukan tidak mungkin terjadi. Ridho mengaku, jangankan SK yang belum ditandatangani, pengurus yang sudah resmi saja bisa dikarateker.

    “Karena begitulah dinamikanya di KNPI apabila tidak bisa mengakomodir mayoritas kepentingan OKP,” tandasnya. (MUF)

  • Catat, Mulai 5 Desember Pukul 00.00 WIB Tarif Tol Serpan Diberlakukan

    Catat, Mulai 5 Desember Pukul 00.00 WIB Tarif Tol Serpan Diberlakukan

    SERANG, BANPOS – Mulai Minggu, 5 Desember pukul 00.00 WIB, tarif Tol Integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung dan Tol Tangerang-Merak akan mulai diberlakukan. Dengan diberlakukannya tarif Tol ini, maka pemberlakuan transaksi tanpa tarif di Ruas Serang-Rangkasbitung akan berakhir.

    Dengan demikian, para pengguna jalan akan membayarkan tarif di setiap Gerbang Tol (GT) dari dan menuju Ruas Serang-Rangkasbitung, maupun Tol Tangerang-Merak. Pengguna jalan juga diharapkan agar dapat mempersiapkan saldo uang elektronik yang cukup dalam melakukan transaksi di setiap Gerbang Tol.

    Adapun diketahui, besaran tarif Tol jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I. Adapun dari GT Balaraja Timur sebesar Rp56.500, Balaraja Barat Rp54.500, Merak Rp60.500, Cikeusal Rp 25.000, Tunjung Teja Rp12.500.

    Sedangkan untuk GT asal Cikande Rp45.500, Ciujung Rp40.500, Serang Timur Rp43.500, Cilegon Rp53.000, Cilegon Barat Rp58.500.

    Manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang (WSP), Muhammad Albagir saat dihubungi mengatakan, jika besaran tarif Tol tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya.

    Muhammad Albagir menambahkan, bagi pengguna jalan yang memiliki keluhan atau permintaan bantuan dapat menghubungi kami di nomor 0811-8668-885 atau melalui instagram kami @wikaserpan & twitter @wikaserpan.

    “Mengenai respon publik terhadap Tarif Tol Serpan, bahwa kami telah melaporkan terkait tarif Tol ke Pemda setempat dan respon publik ke Kementerian PUPR. Dan menurut stakeholder terkait, pro-kontra terkait tarif merupakan hal wajar. Bahwa kewenangan terkait penetapan Tarif adalah di Kementerian PUPR, WSP selalu Badan Usaha Jalan Tol hanya menjalankan Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian PUPR,” ujarnya.

    “Kami yakin bahwa, Kementerian PUPR dalam memutuskan tarif tol sudah mempertimbangkan dari segala aspek baik dari sudut pandang pengguna tol, pengembangan kewilayahan ke depan dan juga dari sisi investor. Tol ini dibangun sebagai jalan alternatif para pengguna untuk mendapatkan keamanan, kecepatan dan kenyamanan atas jalan yg ada saat ini. Bukan jalan utama, sehingga kami menyerahkan kepada pengguna jalan terkait pilihan itu,” jelasnya.

    “Dengan adanya jalan tol ini, telah membuka penyediaan keterbatasan aksesibilitas kewilayahan di Banten Tengah dan Selatan. Serta terbukanya akses ini maka akan memberikan daya tarik bagi investor ke Banten Tengah dan Selatan untuk memutar ekonomi kedaerahan lebih kencang, kesejahteraan masyarakat naik yg tentunya akan meningkatkan daya beli masyarakat dan nantinya karena masyarakat akan merasakan “values”.” Pungkasnya. (RUL)

  • Lantik Pengurus KIM, Helldy: KIM Bisa Menjadi Penyaring Informasi

    Lantik Pengurus KIM, Helldy: KIM Bisa Menjadi Penyaring Informasi

    CILEGON, BANPOS – Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon, menggelar acara Pelantikan dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengurus Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FK KIM) Kota Cilegon tahun 2021 – 2024, yang berlokasi di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Jum’at (3/12).

    Dalam sambutannya, Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang juga melantik pengurus FK KIM menyampaikan jika KIM mempunyai peran penting sebagai penyaring informasi untuk masyarakat.

    “KIM menjadi point penting sebagai penyebar informasi untuk masyarakat, karena KIM ini sebagai penyaring informasi jadi sebelum berita itu sampai ke masyarakat KIM akan menyaring terlebih dahulu apakah berita itu benar atau hoax,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Helldy menginginkan untuk memaksimalkan FK KIM pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan. “Saya minta agar FK KIM dapat memaksimalkan untuk tingkat Kecamatan dan Kelurahan agar supaya informasi-informasi penting dari pemerintah bisa cepat sampai kepada masyarakat,” tuturnya.

    Helldy berharap, KIM Kota Cilegon dapat melahirkan inovasi dan kreasi baru untuk kemajuan Kota Cilegon. “Melalui adanya KIM sebagai media informasi untuk masyarakat Kota Cilegon, saya ingin agar KIM dapat melahirkan inovasi dan kreasi baru untuk menjadikan Kota Cilegon kedepannya lebih baik lagi,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kota Cilegon, Ikoh Atikoh mengatakan kegiatan ini digelar sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mewujudkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

    “Acara ini merupakan sebagai bentuk pembinaan dan perhatian Pemerintah Kota Cilegon agar supaya terwujudnya penyebarluasan informasi yang lebih optimal kepada masyarakat Kota Cilegon,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ikoh menyampaikan tujuan adanya bimtek FK KIM untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman lebih luas tentang KIM. “Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas dan spesifik tentang KIM dan berbagai kegiatan serta juga meningkatkan ide, gagasan dan inovasi yang akan di laksanakan kedepannya,” pungkasnya.

    Pelantikan tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, Asisten Daerah I Kota Cilegon yang sekaligus Plt. Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon, Tatang Muftadi. (RUL/RED)