Penulis: admin

  • Warga Suralaya Deklarasi Stop BABS untuk Atasi Dolbon

    Warga Suralaya Deklarasi Stop BABS untuk Atasi Dolbon

    CILEGON, BANPOS – Masalah sanitasi masih menjadi persoalan di sekitar perbatasan Kota Cilegon, termasuk wilayah Kelurahan Suralaya. Masih ada masyarakat di sana yang buang air besar di kebun alias modol di kebon (dolbon).

    Menyikapi persoalan ini, Dinas Kesehatan Kota Cilegon bersama PT Indonesia Power dan PT Indo Raya Tenaga memberikan bantuan toilet bagi warga kurang mampu yang ditegaskan dalam deklarasi Stop BABS alias Buang Air Besar Sembarangan pada Senin (15/11).

    “Dengan adanya bantuan pembangunan jamban dari pihak PT Indonesia Power unit 1-8 dan PT Indo Raya Tenaga, semoga bermanfaat bagi masyarakat,” kata Lurah Suralaya, Eman Sulaiman dalam sambutannya di kegiatan itu.

    Kegiatan kali ini merupakan puncak dari upaya pemberian jamban bagi warga miskin di Suralaya. Bersama kader Puskesmas Pulomerak dan Kelurahan Suralaya, pengentasan jambanisasi di sejumlah titik wilayah suralaya akhirnya terealisasi.

    Berdasarkan data di Kelurahan Suralaya, dari tim verifikasi program STOP BABS tertanggal 08-20 Maret 2021, verifikasi fasilitas sanitasi ini sudah dilakukan. Dari jumlah 3.023 KK di wilayah ini, 49 KK diantaranya masih BABS. Terhadap mereka, bantuan CSR dilakukan oleh PLTU Suralaya 1-10. Kini, sudah 100 persen keluarga di wilayah ini sudah memiliki jamban.

    Mewakili PLTU Suralaya Unit 1-8 dan Indo Raya Tenaga, Rahmat Hidayatullah dalam sambutannya mengatakan mendukung dan mengapresiasi terlaksananya 100 persen program STOP BABS di RW 6, Lingkungan Buah Dodol, Kelurahan Suralaya.

    “Semoga dengan adanya STOP BABS dapat menimbulkan kesadaran masyarakat agar tidak BABS lagi dan juga menjaga lingkungan menjadi bersih, sehat, nyaman dan tidak berbau, serta tidak mencemari sumber air yang berada di Suralaya,” ucap Rahmat.

    Persoalan sanitasi hingga kini masih jadi persoalan pelik di Provinsi Banten. Jika di seluruh Bantan ada sekitar 30 ribu warga yang buang air besar sembarangan (BABS), di kota industri ini, setidaknya ada sekitar 3 ribu jiwa yang masih melakukan BABS di kebun atau tempat lainnya, lantaran tak memiliki jamban.

    Padahal, menurut UNICEF, sanitasi yang buruk menyumbang angka 88% pada kematian anak akibat diare di seluruh dunia. Belum lagi, ancaman stunting atau tumbuh kerdil juga dipengaruhi oleh kualitas sanitasi.(ENK)

  • Tol Serang-Panimbang Seksi I Siap Diresmikan

    Tol Serang-Panimbang Seksi I Siap Diresmikan

    SERANG, BANPOS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meresmikan pengoperasian Jalan Tol Serang – Panimbang (Serpan) yang membentang sepanjang 83,677 KM dan dibagi menjadi 3 (tiga) seksi, pada Selasa (16/11).

    Dengan diresmikannya Seksi I Jalan Tol Serang – Panimbang, akan membuka konektivitas baru bagi masyarakat sekitar untuk dari dan menuju Serang – Rangkasbitung hanya dalam waktu tempuh 15-20 menit.

    Tidak hanya itu, kehadiran Jalan Tol Serang – Panimbang akan membangun aksesibilitas yang turut mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten, seperti Banten Tengah dan Banten Selatan dengan Banten Utara yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Selain itu, Tol Serang-Panimbang juga akan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu perjalanan seperti dari Jakarta menuju obyek wisata Tanjung Lesung.

    Direktur Utama WSP, Mulyana menuturkan, jika PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) juga tengah melaksanakan pengerjaan Seksi II Tol Serang – Panimbang yang menghubungkan Rangkasbitung – Cileles sepanjang 24,1 KM yang kini mencapai progres 13,21%, pengerjaan Seksi II diharapkan dapat bersamaan dengan penyelesaian Seksi III ruas Cileles-Panimbang yang diperkirakan menyusul selesai pada akhir tahun 2023 mendatang.

    Untuk diketahui, Tol Serang-Panimbang yang dimulai pembangunan pada tahun 2017 tersebut, terdiri dari tiga seksi, yaitu Seksi 1 Serang-Rangkasbitung yang membentang 26,5 kilometer dan Seksi II (Rangkasbitung – Cileles) sepanjang 24,1 KM dikerjakan oleh Konsorsium PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) yang porsi sahamnya terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (83,42%), PT PP (Persero) Tbk. (15,64%) & PT Jababeka Infrastruktur (0,94%), sementara Seksi III (Cileles – Panimbang) sepanjang 33 KM dikerjakan oleh Pemerintah.

    Adapun sebagai informasi, jalan Tol Serang – Panimbang (Serpan) Seksi I (Serang – Rangkasbitung) sepanjang 26,5 KM tersebut, telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 12 November 2021. (RUL)

  • Bawa Sabu 6,29 Kg, BNNP Banten Ringkus Kurir Sabu Asal Aceh

    Bawa Sabu 6,29 Kg, BNNP Banten Ringkus Kurir Sabu Asal Aceh

    SERANG, BANPOS – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat kurang lebih 6,29 kilogram yang disembunyikan di dalam kap mesin kendaraan jenis Toyota Vios B 1539 SEM, oleh tersangka berinisial S (28) warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh di pinggir jalan sekitar Kampung Pisangan, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 6 November 2021 sekira jam 01.30 WIB

    Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, saat menggelar ekspose di Kantor BNNP Banten, Jumat (12/11/2021).

    Hendri mengatakan, bahwa dirinya bersama para jajaran mendapat laporan dari masyarakat, jika ada kegiatan pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan roda 4 dari Sumatera menuju kota di Jawa Timur di daerah Kecamatan Sepatan.

    “Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengejaran serta penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang dicurigai. Hasilnya, terbukti petugas menemukan barang harap narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,29 kilogram dari kendaraan yang dibawa oleh tersangka S (kurir),” ujar Hendri.

    Lebih lanjut Hendri menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan 2 box besi diantara mesin mobil dan radiator yang sudah dimodifikasi. Saat kedua kotak besi itu dibuka di dalamnya masing-masing berisi 3 bungkus sabu yang dikemas dengan bungkusan teh hijau.

    “Tersangka S yang merupakan kurir langsung diamankan ke kantor BNNP untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui sabu seberat lebih dari 6 kg ini akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka mengaku mendapat upah Rp40 juta perkilo, namun baru menerima Rp10 juta,” terang Hendri Marpaung.

    Hendri menambahkan, bahwa kendaraan sedang Vios berisi sabu tersebut dikirim oleh perusahaan jasa pengiriman kendaraan di Belawan, Sumatera Utara ke Tangerang Banten.

    Adapun modus operandinya, mengirimkan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk memuat sabu. Kendaraan oleh pihak pengirim kemudian dikirim ke Sepatan, Tangerang melalui Pelabuhan Patiban di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    “Nah dari Subang, oleh perusahaan jasa pengiriman, kendaraan kemudian diantarkan kepada pemilik di Sepatan sesuai manifest. Setelah kendaraan diserahkan langsung kami tangkap,” jelasnya.

    Untuk diketahui dari Pengungkapan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 6,29 kilogram Sabu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 25.161 orang generasi penerus bangsa. (RUL)

  • Ingin Bawa Perubahan, Furtasan Siap Maju Walikota Serang

    Ingin Bawa Perubahan, Furtasan Siap Maju Walikota Serang

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Provinsi Banten, Furtasan Ali Yusuf, mengucapkan rasa syukur atas bertambahnya usia Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ke-10.

    Sebagai kader Partai NasDem, dirinya merasa bangga dapat menjadi bagian dari partai besutan Surya Paloh tersebut. Ia mengakui, partai NasDem merupakan satu-satunya partai yang memiliki jargon restorasi dan anti mahar.

    “Saya merasa sangat bangga sekali sebagai kader Nasdem. Terlebih, di usia ke-10 tahun saat ini, Partai NasDem masih diberi kepercayaan terhadap masyarakat. Seperti pada pemilu 2019 lalu, Partai NasDem masuk ke-4 besar. Itu membuktikan Partai NasDem dicintai masyarakat,” kata Furtasan saat ditemui usai merayakan HUT Partai Nasdem ke-10, dikantor DPW Nasdem Banten, Kamis (11/11/2021).

    Furtasan menambahkan, jika setiap perjalanan pasti ada kekurangannya. Untuk itu, dirinya berharap Partai NasDem harus banyak merekrut tokoh, kader dan melakukan pendidikan kader yang militan.

    Saat disinggung target partai NasDem Banten pada perhelatan pemilu 2024 mendatang, dirinya mengatakan jika DPR RI tiga dapil harus terisi semuanya, Banten 1 Pandeglang- Lebak, banten 2 Serang-Cilegon, Banten 3 Tangerang Raya. “Minimal perdapil terisi, syukur syukur perdapil dapat 2 kursi,” tegasnya.

    Sementara saat ditanyakan soal isu pencalonan dirinya sebagai Walikota Serang, Furtasan menegaskan, pada prinsipnya yang namanya kader kalau pun memang didorong dan didukung siap untuk maju dan tidak ada masalah.

    “Saya siap maju Walikota Serang, terlebih situasi dan kondisi membutuhkan restorasi di Kota Serang. Dengan dukungan keluarga dan didorong dari partai NasDem, saya siap. Kalo ini merupakan panggilan, insya allah saya akan mengabdi untuk rakyat Kota Serang,” kata Furtasan.

    Diakhir wawancara, Furtasan menyampaikan, majunya sebagai Walikota Serang, karena ingin membawa perubahan. Yang tadinya tidak baik, jadi lebih baik. Tadinya tidak ada, jadi ada.

    Intinya, sambungnya, masyarakat Kota Serang yang religius, masyarakat perkotaan harus ditata, fasilitas umum benahi, dan semoga masyarakat suka. “Konsep pembangunan sudah ada di pikiran saya. Inipun cita-cita bersama partai NasDem untuk maju sebagai A1, karena dari partai ingin kadernya menjadi Walikota Serang.” Pungkasnya. (RUL)

  • DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp41 Miliar

    DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp41 Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Setelah melakukan penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW, Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selasa, (9/11).

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan, atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

    RHW disangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT PNS.

    “RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengan Desember 2014, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990,” ungkapnya.

    Diketahui, RHW secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Atas perbuatan tersebut, RHW diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.

    Ia mengaku, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

    “Hal itu juga merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF)

  • Ini Tanggapan Manajer Perserang Soal Vonis Komdis Kepada Lima Mantan Pemainnya

    Ini Tanggapan Manajer Perserang Soal Vonis Komdis Kepada Lima Mantan Pemainnya

    SERANG, BANPOS – Manajer Perserang, Babay Karnawi mengaku menerima putusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terkait vonis kepada lima mantan pemainnya yang diduga melakukan praktik pengaturan skor pertandingan. Dia mengapresiasi kinerja komdis yang memutuskan persoalan dugaan match fixing yang melibatkan mantan pemainnya dengan cepat.

    “Tentunya kami bersyukur persoalan ini cepat selesai. Kami mengapresiasi komdis bekerja cepat, sehingga kami bisa kembali fokus menatap sisa laga Liga 2 di Grup B,” kata manajer yang kerap disapa Jibay itu.

    Soal Putut Widjanarko yang diputuskan tidak bersalah, Babay juga menerima keputusan itu. Menurutnya, sejak awal Perserang tidak menuduh Putut maupun pemain melakukan praktik Match Fixing. Yang dijadikan landasan pemecatan Putut adalah tidak melaporkan adanya dugaan match fixing kepada manajemen meskipun sudah mengetahuinya beberapa hari jelang pertandingan melawan Badak Lampung FC.

    Babay membenarkan pengunduran diri yang dilakukan Putut. Namun, pengunduran diri dilakukan sepihak melalui pesan Whatsapp kepada manajer. Sehingga, manajemen belum memutuskan menerima atau tidak pengunduran diri tersebut.

    Di sisi lain, Putut juga sudah meninggalkan mess pelatih perserang, sebelum mengkonfirmasi dugaan pengaturan skor yang dilaporkan sejumlah pemain kepadanya.

    “Ketika manajemen akan mengkonfirmasi peristiwa itu kepada pemain dan tim pelatih, pelatih kepala justru meninggalkan Kota Serang. Kami menilai hal itu salah, sehingga keputusan rapat manajemen adalah menolak pengunduran diri pelatih kepala dan melakukan pemecatan,” kata Jibay.

    Jibay juga berharap apa yang menimpa Perserang bisa menjadi yang terakhir dalam persepakbolaan di Indonesia. Menurutnya, praktik-praktik seperti itu merusak integritas sepakbola itu sendiri dan merugikan semua pihak, termasuk seluruh pecinta sepakbola Indonesia.
    “Match fixing adalah pelanggaran terbesar dalam dunia olahraga dan harus diperangi bersama. Apabila kita mengetahui adanya Match fixing, tetapi dengan sengaja diam, melakukan pembiaran dan tidak melaporkan adanya Match fixing, juga suatu kesalahan yang besar,” tegas Jibay.
    Menurut Jibay, banyak kasus Match fixing yang terjadi di luaran yang mengakibatkan pelaku dan yang terlibat atau tidak terlibat secara langsung, mendapatkan hukuman seumur hidup tidak dapat beraktivitas dalam sepakbola (suruh media officer kasih referensi kasus2 di luar negeri, kalau bisa)

    “Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan tidak lagi terjadi hal-hal yang merusak integritas sepakbola. Sehingga klub, federasi, operator liga hingga seluruh pemain fokus pada peningkatan kualitas kompetisi,” kata Jibay.

    Jibay mencontohkan, runtuhnya imej persepakbolaan Italia ketika didera isu calciopoli pada 2006 silam. Masa itu adalah salah satu periode terburuk yang dialami persepakbolaan negeri PPizza ketika sejumlah klub seperti Juventus, Lazio, Fiorentia dan AC Milan terbukti melakukan tindakan pengaturan pertandingan. “Kita sedang membangun sepakbola kita, jangan malah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Jibay.(ENK)

  • Kasus Pengaturan Skor, Mantan Pemain Perserang Diiming-imingi Rp150 Juta

    Kasus Pengaturan Skor, Mantan Pemain Perserang Diiming-imingi Rp150 Juta

    SERANG, BANPOS – Lima mantan pemain Perserang yang dipecat karena dugaan melakukan match fixing dinyatakan bersalah oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi, namun, hukuman terberat diberikan kepada Eka Dwi Susanto.

    Dalam notulensi rapat Komdis PSSI yang beredar, disebutkan Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan alias lima tahun larangan beraktivitas di lingkup PSSI. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda sebesar 30 juta dan dan 60 bulan larangan masuk area stadion.

    “Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018,” demikian bunyi notulensi menyebutkan landasan peraturan yang digunakan untuk mengambil vonis kepada pemain tersebut.

    Sementara, untuk Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan alias empat tahun larangan beraktivitas di dunia sepak bola dibawah PSSI. Sementara, denda yang dijatuhkan kepada pemain asal Polewali Mandar itu adalah sebesar Rp20 juta.

    “Dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018,” lanjut notulensi tersebut.

    Untuk Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan alias tiga tahun larangan beraktivitas di dunai sepakbola, denda sebesar Rp15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Sedangkan Ivan Julyandhy dan Aray Suhendri masing-masing dijatuhi sanksi 24 bulan larangan beraktivitas di dunia sepakbola, denda sebesar Rp10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.

    Selain dari pihak Perserang, ada nama Muhammad Diksi Hendika yang dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Diduga, Diksi adalah pihak yang menghubungi para mantan pemain Perserang untuk melakukan praktik Match Fixing.

    Menurut Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing, vonis kepada seluruh pihak diputuskan setelah memanggil 14 orang pada Senin (1/11) hingga Selasa (2/11). Mereka yang dipanggil terdiri dari manajer Perserang, pelatih dan asisten pelatih, serta 11 pemain. Dari semua yang diapnggil, hanya lima pemain yang terbukti bersepakat untuk melakukan kecurangan.

    “Keputusan yang kami ambil, memberi hukuman kepada yang terlibat dalam percobaan match fixing. Setelah kami periksa ternyata memang ada pemain kita yang tidak beritikad baik dan bersekongkol, dan berhubungan dengan pihak luar,” ujar Erwin.

    “Yang disebut pengaturan skor dari pihak lain adalah bagaimana pemain Perserang kalah di babak pertama. Itu tawarannya, dengan iming-iming Rp150 juta. Yang dihubungi salah satu pemain Perserang Eka Dwi Susanto,” ucapnya menjelaskan.(ENK)

  • Penetrasi Asuransi jadi PR Sekaligus Peluang Buat Industri Asuransi

    Penetrasi Asuransi jadi PR Sekaligus Peluang Buat Industri Asuransi

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menilai penetrasi asuransi di Indonesia yang masih minim menjadi Pekerjaan Rumah (PR) sekaligus potensi besar bagi industri asuransi.

    “Jika melihat keseluruhan kita melihat sampai kuartal II 2021 penetrasi asuransi masih di kisaran angka 3,11%. Tentu ini menjadi PR dan potensi bagi kita semua, (penetrasi) masih kecil artinya potensi masih banyak untuk sama-sama kita kembangkan,” ujar Ketua Umum DAI Tatang Nur Hidayat dalam acara Indonesia Best Insurance Awards 2021 yang digelar Warta Ekonomi secara virtual di Jakarta, kemarin.

    Oleh sebab itu, lanjut dia, untuk mengembangkan potensi dan penetrasi asuransi, perusahaan asuransi perlu masuk ke ranah digital. Apalagi pada era pandemi Covid-19 seperti saat ini, digitalisasi sudah merupakan keniscayaan yang harus dilakukan pelaku usaha.

    “Dalam kondisi saat ini beberapa perusahaan mencatat kinerja beragam tapi secara keseluruhan mengalami peningkatan pertumbuhan perbaikan. Dan juga era digital pada era pandemi ini, digitalisasi makin penting dan perannya makin besar serta menjadi salah satu faktor pendorong perekonomian termasuk juga pertumbuhan di industri asuransi,” paparnya.

    Di sisi lain, pandemi Covid-19 juga menumbuhkan kesadaran akan asuransi khususnya terhadap asuransi jiwa dan kesehatan. “Semoga hal itu dapat kita manfaatkan dan optimalkan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan perasuransian terhadap kepercayaan yang telah diberikan masyarakat,” tukasnya.

    Namun, dia bilang, tentu semua ini tetap harus mengedepankan kaidah kehati-hatian karena perusahaan asuransi harus memastikan terpenuhinya kewajiban di masa yang akan datang.
    Senada, Founder dan Presiden Komisaris Warta Ekonomi Fadel Muhammad mengungkapkan, meningkatnya kesadaran masyarakat akan asuransi telah membuat industri ini berhasil keluar dari tekanan pandemi Covid-19.

    Terbukti, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa sampai Agustus 2021 tetap moncer yakni mencapai Rp121,2 triliun, tumbuh 10,6 persen (yoy). Sementara itu pertumbuhan pendapatan premi asuransi umum sampai Agustus 2021 mencapai Rp50,2 triliun atau meningkat 1,8 persen (yoy).

    Peningkatan itu membuat Warta Ekonomi tertarik mengadakan penelitian untuk melihat diantara pertumbuhan hebat ini siapa perusahaan-perusahaan yang berhasil memberikan kinerja baik.
    “Untuk itu Warta Ekonomi mengapresiasi terhadap para pemenang award yang telah menunjukkan kinerja yang baik dan kami atas nama Warta Ekonomi mengucapkan selamat kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kinerja baik, prestasi yang bagus di asuransi,” ucap Fadel.(ENK)

  • Perserang Resmi Tunjuk Widyantoro jadi Pelatih Kepala

    Perserang Resmi Tunjuk Widyantoro jadi Pelatih Kepala

    SERANG, BANPOS – Perserang resmi menunjuk Widyantoro menggantikan Putut Widjanarko sebagai pelatih kepala. Sejumlah pemain baru juga sudah didatangkan untuk menambal posisi yang ditinggal pemain yang diberhentikan.

    Sebelumnya, Perserang memberi tindakan tegas kepada pelatih Putut Widjanarko dan lima orang pemainnya. Mereka diberhentikan karena dugaan melakukan dan membantu praktik mafia sepakbola dalam sejumlah laga yang digelar selama putaran pertama Liga 2.

    Untuk menggantikan posisi pelatih kepala yang diberhentikan, Perserang menjatuhkan pilihan kepada Widyantoro. Ini menjadi kali kedua pelatih kelahiran Magelang itu membesut Laskar Singandaru.

    Sebelumnya, mantan pelatih Persis Solo itu memimpin Perserang melakukan persiapan menuju Divisi Utama Liga Indonesia 2015. Namun, akibat pembekuan PSSI oleh FIFA, Widyantoro hanya memimpin Perserang di Piala Kemerdekaan 2015 hingga terhenti di babak 8 besar.

    “Ya, sudah fix. Coach Widyantoro yang menggantikan Coach Putut,” kata manajer Perserang, Babay Karnawi.

    Babay berharap, hadirnya mantan punggawa Persib Bandung dan Persita Tangerang itu bisa memulihkan kondisi Perserang yang terpukul akibat ulah sejumlah pemain yang diberhentikan dan dilaporkan ke PSSI karena dugaan praktik pengaturan skor. Widyantoro juga dituntut untuk memperbaiki posisi Perserang di putaran kedua Liga 2 musim ini.

    “Pastinya kita berharap pelatih baru membawa harapan baru. Karena di putaran pertama posisi Perserang tidak terlalu bagus. Mudah-mudahan juga Coach Widyantoro bisa memotivasi para pemain setelah peristiwa yang membuat mereka juga terpukul ” kata manajer dengan sapaan Jibay itu.

    Selain pelatih Perserang juga mendatangkan sejumlah pemain baru. Ada tiga pemain yang sudah didaftarkan ke PT Liga Indonesia Baru dan siap dimainkan saat Perserang menghadapi PSKC Cimahi, Senin (2/11) mendatang.

    Tiga pemain yang sudah didatangkan adalah Tedi Siamsyah, Sugiyanto dan Fachri Ruzzaman Alhayani. Dua nama yang disebut pertama berposisi pemain bertahan sedangkan terakhir adalah gelandang.

    “Kita juga masih berburu pemain lain, terutama yang berposisi full back. Semoga bisa dapat sebelum putaran pertama dimulai,” pungkas Jibay.(*)

  • Putut Widjanarko Bantah Terlibat Pengaturan Skor dan Dipecat Perserang

    Putut Widjanarko Bantah Terlibat Pengaturan Skor dan Dipecat Perserang

    SERANG, BANPOS – Mantan Pelatih Perserang, Putut Widjanarko, membantah dirinya terlibat dalam praktik pengaturan skor menyeret dirinya bersama lima orang pemain saat melatih Perserang. Dia mengaku tidak dipecat, melainkan mengundurkan diri dari Perserang. Pengunduran dirinya juga tidak terkait dengan isu praktik pengaturan skor yang melibatkan anak asuhnya.

    “Saya mundur karena hasil kurang maksimal di dua laga terakhir, bukan karena saya ikut dalam pengaturan skor,” kata Putut.

    Meski demikian, Putut mengakui bila dirinya mengetahui ada dugaan praktik pengaturan skor yang dilakukan anak asuhnya. Informasi di dapatkan sebelum pertandingan putaran pertama melawan Badak Lampung FC.

    “Memang saya mendapat informasi ini (tentang dugaan pengaturan skor, red) dari salah satu pemain. Tetapi info ini saya keep karena saya berpikiran sebagai pelatih waktu itu kita harus fokus lawan Badak Lampung dan tidak mau terjadi kericuhan dalam tim,” kata Putut.

    Namun, lanjut Putut, pemikirannya ternyata dianggap salah oleh manajemen dan dikiranya menutup-nutupi hal buruk yang terjadi dalam tim.

    “Saya tahu info itu beberapa hari sebelum lawan Badak Lampung. Tetapi ternyata pemain sudah mulai bermain curang sejak lawan RANS Cilegon FC,” kata Putut.

    Diberitakan sebelumnya, Perserang resmi melaporkan dugaan praktim mafia sepakbola dalam pertandingan Liga 2 yang dilakukan sejumlah pihak dan melibatkan pemainnya, Kamis (28/10). Laporan disampaikan kepada PSSI setelah sebelumnya manajemen Perserang memberhentikan dengan tidak hormat lima pemain dan seorang pelatih.

    Manajer Perserang, Babay Karnawi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berdasar sejumlah informasi, pengakuan dan barang bukti yang dimilikinya, manajemen Perserang melaporkan inidikasi pengaturan skor yang ditemukan kepada PSSI sesuai dengan yurisdiksi sepakbola.

    Babay melanjutkan, Perserang melaporkan kondisi yang terjadi di Perserang dalam rangka meminta Badan Yudisial PSSI menindak secara tegas seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pengaturan skor ini.

    “Sebagai anggota, kami melaporkan agar PSSI melindungi klub, pemain, pelatih dan ofisial Liga 2 dari praktik seperti ini dengan memperketat pengawasan dalam jurisdiksi sepakbola di Liga 2,” kata Jibay.(ENK)