Penulis: admin

  • Tersangka Korupsi Masker di Dinkes Banten Melawan Balik

    Tersangka Korupsi Masker di Dinkes Banten Melawan Balik

    TERSANGKA kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten, LS, yang juga merupakan PPK melakukan perlawanan balik terhadap Kejati Banten. Ia mempertanyakan terkait dengan penahanan dirinya, termasuk juga disebutnya pengadaan masker KN-95 itu terindikasi korupsi.

    LS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan sidang praperadilan atas penahanan dirinya. Pengajuan tersebut telah dilakukan oleh pihaknya pada Senin (28/6) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor register 12/Pid.Pra/2021/PN Srg.

    Berdasarkan informasi yang ada di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa LS mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan atas dirinya. Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten menjadi pihak termohon.

    Petitum yang diajukan yakni pertama, menyatakan bahwa persangkaan terhadap diri pemohon yakni LS, tidak beralasan hukum. Kedua, menyatakan penahanan terhadap diri pemohon tidak sah dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan diri pemohon dari tahanan.

    Sidang pertama atas praperadilan tersebut akan dilakukan pada Rabu (7/7) mendatang pukul 09.00 WIB. Sidang akan dilangsungkan si PN Serang Ruang Sidang Cakra.

    Kuasa hukum LS, Basuki, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya. Pihaknya mendaftarkan praperadilan tersebut pada Senin (28/6) lalu.

    “Kami telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Nanti untuk sidangnya itu pada tanggal 7 Juli, hari Rabu. Itu untuk menguji penahanan klien kami apakah sesuai atau tidak,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (3/7).

    Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan atas kasus tersebut. Bahkan, pihaknya pun sudah berkali-kali menanyakan terkait dengan dua alat bukti yang menjadi dasar persangkaan terhadap LS, sehingga dilakukan penahanan.

    “Kami selaku kuasa hukum beliau sempat mempertanyakan lebih dari 5 kali, apa sih alasan klien kami sebagai tersangka. Artinya dua alat bukti yang sesuai dengan KUHAP 184. Tapi teman-teman Kejati itu seperti enggan memberitahukan, dengan alasan rahasia negara,” terangnya.

    Ia pun menjelaskan mengenai kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia mengatakan, pengadaan masker tersebut berbeda dengan pengadaan pada umumnya. Pengadaan itu dilakukan pada saat darurat atau kejadian luar biasa.

    “Ini kan seperti pada situasi peperangan yah. Jadi memang langkah cepat itu harus diambil. Yang menaikkan harga pun bukan klien kami, tapi memang ada pihak lain yang lebih bertanggungjawab,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia menuturkan bahwa perubahan harga tersebut tidak sekonyong-konyong dilakukan. Menurutnya, perubahan harga dilakukan lantaran ketersediaan barang yang langka sehingga membuat harga di pasaran pun meroket.

    “Ini tidak sekonyong-konyong dinaikkan harganya. Apalagi ada tujuan-tujuan tertentu. Ini karena barang yang tersedia itu tidak ada, sehingga harga itu menjadi mahal. Kalau tidak diambil, khawatir barang itu nanti tidak ada,” tuturnya.

    Ia mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang sangat wajar terjadi. Apalagi dalam ilmu ekonomi pun hal tersebut memang diakui sebagai mekanisme pasar. Apalagi ia mengklaim, saat itu barang di pasaran memang tidak ada, bukan hanya langka.

    “Pada saat itu pun memang masker sangat langka kan. Masker biasa yang normalnya seharga Rp30 ribu satu pak misalkan, dibeli meskipun harganya menjadi Rp300 ribu. Itu karena memang menjadi kebutuhan,” terangnya.

    Selain itu, dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang juga dirubah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020, disebutkan bahwa tidak dianggap sebagai kerugian negara untuk segala kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan penanganan Covid-19.

    “Dan itu juga ada turunannya lagi, dalam situasi darurat itu tidak perlu ada harga standar. Dan faktanya memang pada saat itu tidak ada harga standar masker yang dipersoalkan itu,” ucapnya.

    Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2020 pasal 27, terdapat tiga ayat. Ayat pertama berbunyi ‘Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara’.

    Sedangkan ayat kedua yakni ‘Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

    Ayat ketiga berbunyi ‘Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara’.

    Menurut Basuki, dalam pengadaan masker tersebut pun tidak mudah. Beberapa kali Dinkes Provinsi Banten mengganti penyedia masker lantaran ketika sudah sepakat, ternyata barangnya tidak tersedia. Hingga akhirnya, datang lah PT RAM dengan surat penawaran harga sebesar Rp220 ribu.

    “Benar ada penawaran. Tapi bukan kepada ibu LS. Ibu LS ini memang PPK, tapi dalam perkara masker ini ibu LS punya pembantu yang mengurus pengadaan tersebut. Dan beberapa kali mengganti penyedia. Pertama sudah sepakat, namun ternyata barangnya tidak ada. Hingga akhirnya PT ini (RAM) yang barangnya ada,” ucapnya.

    Dari penelusurannya pun, ternyata sebelumnya juga telah ada pengadaan masker yang sama, dengan nominal harga yang sama sebanyak 5.000 buah. Bedanya, pada pengadaan sebelumnya itu tidak termasuk dengan PPN sebesar 10 persen atau hanya Rp200 ribu.

    “Kalau yang sekarang ini include PPN, kalau yang kemarin itu exclude PPN. Jadi kalau yang kemarin itu Rp200 ribu, yang sekarang karena include PPN jadi Rp220 ribu. Tapi itu tidak dipermasalahkan,” terangnya.

    Hal tersebut yang menurutnya sangat aneh. Sebab, dengan harga barang yang sama, namun tidak dipermasalahkan oleh pihak Kejati Banten. Sehingga pertanyaan besar pun mencuat dari pihaknya.

    Dalam BAP AS dan WF pun menurut Basuki, ditegaskan oleh keduanya bahwa mereka sama sekali tidak mengenal LS. Bahkan, AS dan WF mengakui tidak ada aliran dana yang mengalir ke LS. Mengenal LS pun menurutnya, setelah adanya anggapan temuan pada pengadaan masker itu.

    “Itu konsekuensinya sudah dilakukan dengan bukti telah dibayarkannya uang sebesar Rp100 juta dan dua sertifikat hak milik sebagai jaminan senilai Rp2 miliar, dengan batas maksimal pembayarannya itu 2022,” ungkapnya.

    Dengan telah dilaksanakannya konsekuensi tersebut, menurutnya persoalan perdata terkait dengan temuan itu telah selesai. Namun anehnya, Kejati justru malah menahan LS serta AS dan WF.

    “Waktu itu PT RAM telah menyatakan bersedia membayar dan ada surat pernyataan bahwa mereka bertanggungjawab disertai pembayaran Rp100 juta dan dua sertifikat. Sekarang sudah ada di tangan Kejati Banten. Jadi sebenarnya proses keperdataannya itu sudah berjalan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Penanganan Tiga Kasus Korupsi Lamban, Tidak Serius atau Kekurangan Bukti?

    Penanganan Tiga Kasus Korupsi Lamban, Tidak Serius atau Kekurangan Bukti?

    PERKEMBANGAN tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Banten hingga saat ini belum ada progres yang jelas. Belum ada satu pun dari tiga kasus itu yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

    Jika dihitung berdasarkan hari, para tersangka dari tiga kasus dugaan korupsi tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) lebih dari 20 hari. Lebih dari rentang waktu penahanan yang ditetapkan oleh Kejati Banten.

    Paling lama ialah penahanan terhadap ES, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes). Kejati Banten menahan ES pada Kamis 15 April yang lalu. Jika dihitung, ES telah mendekam di tahanan selama 81 hari.

    SMD, tersangka kasus dugaan mark up harga pada pengadaan tanah Samsat Malingping menyusul ditahan oleh Kejati Banten. SMD ditahan oleh Kejati Banten pada Rabu 21 April yang lalu. SMD telah ditahan di Rutan Pandeglang selama 74 hari.

    Selanjutnya yakni Tb. AS dan AG yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes. Tb. AS dan AG ditahan oleh Kejati Banten pada Kamis 22 April lalu. Jika dihitung, hingga saat ini Tb. AS dan AG telah ditahan selama 73 hari.

    Masih di kasus yang sama, mantan Kepala Biro Kesra, IS dan mantan Plt. Kepala Biro Kesra, TS, juga ikut ditahan oleh Kejati Banten. IS dan TS ditahan oleh Kejati Banten pada 21 Mei kemarin di Rutan Pandeglang. IS dan TS telah ditahan selama 44 hari.

    Yang terbaru yakni kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten. Kasus itu menyeret tiga nama sebagai tersangka yakni LS selaku PPK Dinkes, AS dan WF selaku penyedia. Ketiganya ditahan oleh Kejati Banten pada Kamis 27 Mei. Terhitung ketiganya telah ditahan selama 38 hari.

    Koordinator Umum KMS 30, Fikri Maswandi, mempertanyakan keseriusan Kejati Banten dalam menyelesaikan tiga kasus dugaan korupsi, yang tengah ditangani. Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten terkesan landai.

    “Kejati tidak serius dalam menangani tiga kasus korupsi di Provinsi Banten sehingga terlihat landai, bahkan tidak ada perkembangan kasus semenjak ditetapkan tersangka tiga kasus korupsi di Banten,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (4/7).

    Menurutnya, jika memang Kejati Banten telah memiliki data yang kuat dalam tiga perkara tersebut, seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga dapat dibuktikan mengenai kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu.

    “Padahal para tersangka di tiga kasus tersebut sudah melampaui masa penahanan selama 20 hari. Adapun dapat diperpanjang hingga 30 hari seharusnya dapat segera dilimpahkan (untuk) melakukan proses persidangan,” katanya.

    Ia mengatakan, praktik korupsi bukanlah kasus yang bisa dilakukan oleh perseorangan. Sebab, bisa dipastikan kasus korupsi dilakukan secara berjamaah dan terorganisir.

    “Karena kami yakin, kasus kejahatan korupsi bukanlah kasus personal yang hanya dijalankan sendiri. Namun, kejahatan korupsi merupakan kasus yang dilakukan berjamaah, terorganisir, dan masif. Terkhusus untuk kasus dugaan pengadaan masker, tidak mungkin ada suatu perubahan kemudian tidak terkoordinasi atas sampai bawah,” ucapnya.

    Sehingga ia menegaskan bahwa perlu adanya perkembangan seperti penahanan tersangka baru, khususnya pada dugaan korupsi pengadaan masker. “Kami menduga kasus pengadaan masker dibawah kendali tangan-tangan dewa. Karena sejauh ini hadirnya tersangka pada kasus pengadaan masker, tidak menutup kemungkinan tidak melibatkan Kepala Dinas Kesehatan,” tegasnya.

    Senada disampaikan oleh Sekretaris HMI MPO Cabang Serang, Muhammad Izqi Kahfi. Ia pun mempertanyakan keseriusan Kejati Banten dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi, yang saat ini ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    “Sampai saat ini tidak ada perkembangan kasus. Kalau yang kami lihat dari pemberitaan, Kejati selalu menyatakan bahwa ini sedang dalam perkembangan. Tapi kok tidak ada perkembangannya?,” ujar Kahfi.

    Apalagi menurutnya, Kejati Banten sudah membuat masyarakat melek akan kasus korupsi yang terjadi saat ini. Bahkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes sempat memantik kegaduhan akibat simpang siurnya informasi.

    “Kasus hibah Ponpes kan sempat membuat masyarakat gaduh. Membuat guru-guru kita para ulama sampai harus bolak balik ke Kejari, saling lapor melapor. Tuduh sana sini, tapi sampai sekarang titik terangnya belum terlihat,” ucapnya.

    Ia pun mengaku bahwa pihaknya menduga, Kejati Banten tidak memiliki bukti yang kuat untuk membawa perkara itu ke persidangan. “Jangan-jangan memang tidak kuat buktinya. Sehingga dibuat larut seperti ini,” ungkapnya.

    Kahfi meminta kepada Kejati Banten agar profesional dalam menjalankan tugasnya, dan segera menyelesaikan perkara-perkara yang saat ini tengah ditangani. Menurutnya, para tersangka kasus pun berhak mendapatkan kepastian hukum atas penahanan mereka.

    “Ya jangan sampai mereka sudah lama-lama ditahan, tapi ternyata tidak ada bukti yang kuat. Segera tuntaskan agar kepastian hukum benar-benar ada. Mereka kan juga berhak untuk itu. Kalau memang harus dipidana, segera disidangkan. Kalau memang tidak ada bukti yang kuat untuk disidangkan, ya sudah legowo untuk dilepaskan,” tegasnya.

    Di sisi lain, beredar pamflet seruan konsolidasi yang dilakukan oleh Aliansi BEM Serang Raya, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Banten.

    Konsolidasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (4/7) pukul 13.00 di STISIP Trimasda. Dalam pamflet itu tertulis dengan warna merah “Kejati Apa Kabar?” dengan latar belakang saat mereka sedang aksi di KP3B mengenai KPK.

    Perwakilan Aliansi BEM Serang Raya, Faiz Naufal, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal telah menyatakan akan mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Banten.

    “Memang kami sejak awal sudah bersikap untuk mengawal kasus-kasus korupsi yang ada di Banten yah. Terutama kasus korupsi dana hibah Ponpes,” ujarnya.

    Pihaknya hingga saat ini masih melakukan kajian atas berbagai kasus dugaan korupsi tersebut, khususnya dalam hal perkembangan kasusnya. Kajian tersebut berkaitan dengan aturan penanganan kasus dugaan korupsi.

    “Kami sedang mengkaji UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kalau memang misalkan dalam penanganannya itu Kejati Overtime dalam penindakannya, kami akan angkat melalui narasi-narasi agar terlihat,” ucapnya.

    Namun sayangnya, informasi yang beredar saat ini pun tidak ada yang berkembang secara signifikan. Bahkan untuk pemberitaan saja terhitung sudah waktu yang lama.

    “Memang kalau kita lihat saja dari pemberitaan perkembangan kasus itu, paling terakhir adalah tanggal 16 Juni, itu membahas terkait dengan Kejati masih menunggu perhitungan kerugian negara. Artinya kami tidak mendapatkan informasi itu, akses untuk informasi ke Kejati pun tidak ada,” ucapnya.

    Maka dari itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan audiensi dan klarifikasi kepada Kejati Banten, untuk mempertanyakan mengenai perkembangan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.

    “Kami akan melakukan audiensi kepada Kejati Banten untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Kalau untuk aksi kembali, kami belum mengarah sampai ke sana. Yang pasti kami akan lakukan audiensi,” terangnya.

    Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, belum bisa memberikan komentar lantaran tengah berada di perjalanan, tepatnya di bandara. Saat ingin dikonfirmasi kembali, ia tidak membalas pesan WhatsApp dari BANPOS.(DZH/ENK)

  • Pilkades Serentak di Depan Mata,  Calon Kades Harus Divaksin

    Pilkades Serentak di Depan Mata, Calon Kades Harus Divaksin

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Serang memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak tetap dilaksanakan pada 11 Juli 2021. Dengan catatan, harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk menghindari adanya klaster penyebaran Covid-19.

    Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menegaskan, dalam rangka menghindari terjadinya klaster Pilkades, ada kewajiban bagi seluruh calon kade) yaitu harus terlebih dahulu divaksin. Begitupun dengan panitia Pilkades dan panwas pilkades.

    “Kita upayakan semua (divaksin), mudah-mudahan dinas kesehatan (Dinkes) masih ada vaksinnya. Sehingga kita prioritaskan kepada mereka yang terlibat dalam Pilkades ini sudah divaksin,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi dengan para camat, terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pilkades Serentak dan Program Penataan Batas Wilayah Kecamatan/Desa di Aula KH Syam’un, Rabu (30/6).

    Ia mengaku, sedapat mungkin pihaknya berupaya memenuhi kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat pada Pilkades agar segera divaksin. Menjadi prioritas, karena vaksin dari pusat.

    “Mudah-mudahan Dinkes (Kabupaten) koordinasi dengan Dinkes Provinsi Banten, karena informasinya Kabupaten Tangerang mundur (Pilkades Serentak) karena zona merah, tapi kalau kita oranye,” jelasnya.

    Entus mengaku, sengaja mengumpulkan para camat se Kabupaten Serang sesuai dengan perintah Bupati Serang. Sebab, ada 3 hal yang dibahas dalam rapat tersebut.

    “Kita berharap di Kabupaten Serang tidak ada penundaan, kita tepat waktu sesuai jadwal yang sudah kita rencanakan yaitu tanggal 11 Juli,” ungkapnya.

    Adapun tiga hal yang dibahas antaranya, terkait dalam rangka persiapan Pilkades Serentak dipastikan digelar yang di ikuti sebanyak 144 desa. Entusmemastikan, untuk anggaran pelaksanaan pilkades dari Pemkab Serang pun sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa.

    “Jadi tidak ada alasan penundaan pelaksanaan Pilkades terkendala karena anggaran. Karena anggaran sudah kita turunkan semuanya kepada rekening desa, yang penting adalah Pilkades kita laksanakan disamping luber dan jurdil itu protokol kesehatan yang harus ketat kita laksanakan,” jelasnya.

    Entus mengungkapkan, dana total yang sudah ditransfer untuk pelaksanaan Pilkades sebesar Rp18 miliar, dengan rincian Rp12 miliar bantuan dari keuangan, Rp6 miliar dari bagi hasil desa. Sedangkan untuk setiap desanya menerima anggaran relatif tergantung jumlah pemilihnya.

    “Setiap desa relatif sesuai dengan jumlah penduduk, tidak ada alasan tidak ada dana yang penting fokus pada prokes sehingga pilkades akan berjalan sesuai rencana kita,” tuturnya.

    Disisi lain, guna menghindari kerumunan massa dan menimbulkan penyebaran Covid-19, untuk setiap tempat pemungutan suara atau TPS disebar dan tidak dipusatkan di satu titik.

    Hadir dalam rakor tersebut, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto dan para camat se-Kabupaten Serang, perwakilan dari Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim 0602/Serang dan Kodim 0623/Cilegon.

    “Selain terkait Pilkades, dalam rakoor ini membahas pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat masyarakat atau RT/RW yang perlu dukungan semua pihak terutama para camat, kapolsek, dan danramil. Karena kondisi penyebaran covid-19 sekarang tren nya naik, makanya upaya kita pencegahan harus lebih intens lagi,”ungkapnya.

    Selanjutnya, dalam rakoor tersebut membahas terkait penetapan batas wilayah kecamatan dan desa Pemkab Serang menekan progress harus segera dilaporkan karena program kerjasama dengan pusat.

    “Kita tidak ingin ada masalah akibat ego masing-masing ego baik camat dan kades, sehingga menghambat program penetapan batas wilayah,” tandasnya.(MUF)

  • RS Penuh, Pasien Covid-19 di Kota Serang Dirawat di Tenda

    RS Penuh, Pasien Covid-19 di Kota Serang Dirawat di Tenda

    SERANG, BANPOS – Seluruh kamar isolasi untuk pasien Covid-19 di RSUD Kota Serang telah terisi penuh. Dari total 18 kamar yang disediakan, semua telah terisi oleh pasien Covid-19. Dua tenda darurat pun didirikan untuk digunakan sebagai tempat merawat pasien Covid-19 kategori gejala sedang dan berat.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat dua buah tenda yang berdiri di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19. Terlihat satu orang petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berjalan mengecek dua buah tenda tersebut.

    Sedangkan dari informasi yang berhasil dihimpun, pada tenda pertama yang bertuliskan BPBD, sudah ada tiga orang pasien yang dirawat di sana. Hal itu karena penuhnya 18 kamar isolasi yang telah disediakan.

    Kabid Komunikasi dan Informasi pada Satgas Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa saat ini kasus penularan Covid-19 di Kota Serang terbilang fluktuatif. Pada bulan lalu, angka tertinggi kasus penularan dalam satu hari mencapai 49 kasus.

    “Sempat terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 hingga 49 kasus pada pertengahan Juni 2021. setelah itu, tren kasus positif cenderung menurun per harinya hingga mencapai 15 sampai 20 kasus per harinya,” ujarnya saat ditemui di Diskominfo Kota Serang, Kamis (1/7).

    Oleh karena itu, Hari menuturkan bahwa tempat isolasi yang disediakan oleh Pemkot Serang dan berisi 18 kamar tidur bagi pasien Covid-19 di RSUD Kota Serang, telah penuh untuk merawat pasien dengan kategori gejala sedang dan berat.

    “Untuk itu, tim gugus tugas memutuskan untuk membangun dua tenda darurat untuk menambah ruang perawatan bagi pasien Covid-19,” ucapnya.

    Hari pun menjelaskan bahwa tenda darurat yang dibangun tersebut nantinya dapat diisi hingga 28 tempat tidur, yang dapat digunakan untuk mengisolasi pasien Covid-19.

    “Kalau untuk tenda darurat sebenarnya bila di isi penuh mampu menampung 50 orang. Cuma karena kondisi pandemi, kami hanya mengisi dengan 28 tempat tidur,” ungkapnya.

    Sejauh ini, rencana penggunaan gedung sekolah maupun gedung lainnya untuk menjadi alternatif ruang isolasi pasien Covid-19, masih sebatas wacana saja. Sedangkan untuk Rusunawa Margaluyu, sudah mulai dilakukan pengecekan lapangan.

    “Untuk mengurangi tingkat hunian di rumah sakit, untuk pasien yang bergejala ringan diutamakan melakukan isolasi mandiri di masing-masing rumah, dan di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Jadi di rumah sakit tidak menumpuk yang bergejala ringan, sedang, berat. Cukup yang sedang dan berat saja,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Pager Agung Kembangkan Potensi Ekonomi dan Budaya

    Pager Agung Kembangkan Potensi Ekonomi dan Budaya

    Lurah Pager Agung, Hamimi mengungkapkan bahwa daerahnya memiliki potensi ekonomi daerah yang berlimpah. Selain itu, di Kelurahan itu pun memiliki ciri khas budaya yaitu pencak silat. Dimana anak-anak dan remaja di 3 kampung di Pager Agung, fokus menekuni pencak silat yang yang juga dilombakan antar Kelurahan.

    “Ada di sini pencak silat pagar Agung, biasanya ditampilkan di setiap event-event baik di tingkat kelurahan, kecamatan, Kota Serang, dan di luar daerah,” ungkapnya.

    Meskipun belum pernah mengikuti perlombaan pencak silat, namun warganya tetap fokus berlatih dan menurunkan ilmu pencak silat ke generasi selanjutnya. Ada juga marawis yang kini tengah vakum, karena belum ada regenarasi.

    “Harapannya kami dapat berkolaborasi dengan dinas terkait dalam hal ini terkait dengan marawis agar bisa dihidupkan lagi. Karena sumber daya sebelumnya sudah dengan kesibukannya masing-masing seperti bekerja dan lain-lain,” terangnya.

    Begitupun dengan potensi ekonomi daerah, Hamimi mengaku ingin menggelar pelatihan kreasi anyaman bambu titik sehingga hasil kerajinan anyaman bambu yang saat ini masih tergolong itu-itu saja, akan ada produk lainnya ataupun kreasi cepon agar lebih menarik lagi.

    “Karena menurut saya, kreasi anyaman bambu ini masih bisa dikembangkan. Sehingga, untuk memunculkan kreasi tersebut dibutuhkan pelatihan khusus dengan memanggil pelatih atau trainer yang mumpuni di bidangnya,” jelasnya.

    Pihaknya terus mendukung setiap aktivitas positif yang dilaksanakan oleh masyarakat. Iya juga akan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait seperti Diskoperindag, Dinas pertanian, dan Dispora.

    “Masyarakat butuh dibimbing untuk terus maju, dan terus mengembangkan kemampuan yang dimiliki,” katanya.

    Disamping itu, banyak yang ingin pelatihan-pelatihan dilakukan oleh Kelurahan. Namun, saat ini terkendala dengan anggaran yang belum mencukupi.

    “Harapannya ke depan, dari Pemkot Serang dapat memfasilitasi berbagai pelatihan untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia dan potensi ekonomi di Pager Agung,” tandasnya. (bagian akhir) (ADV)

  • Kepuren Gencarkan Pembangunan Infrastruktur

    Kepuren Gencarkan Pembangunan Infrastruktur

    Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, terus menggencarkan pembangunan infrastruktur jalan. Bertepatan pada bulan Ramadhan yang lalu, bersama dengan DPUTR telah melakukan pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Kepuren RT 01 dan Simanis RT 22.

    “Sepanjang 400 meter. Alhamdulillah dengan adanya pembangunan tersebut, masyarakat kami merasa bahagia. Karena sarana dan prasarana jalan ini merupakan pokok untuk membantu kegiatan sehari-hari,” ujar Lurah Kepuren, Subhan.

    Aktivitas semakin lancar dan mudah, secara tidak langsung meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena mayoritas di lingkungan Kepuren berprofesi sebagai pedagang.

    “Dengan akses yang sudah dibangun ini secara tidak langsung mendukung aktivitas warga,” katanya.

    Subhan mengatakan bahwa dalam waktu dekat, apabila terealisasi, pihaknya akan melakukan pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di wilayah yang dianggap membutuhkan penerangan. Walaupun tidak melalui dinas perhubungan, melainkan ada pihak swasta yang bergerak untuk memberikan bantuan pembangunan PJU.

    “Kami sudah sounding kepada pemerintah terkait hal ini, dan pemerintah pun mendukung dengan kegiatan ini, semoga diberi kelancaran,” ujarnya.

    Terlebih, pembangunan PJU ini dilakukan di titik-titik yang dianggap membutuhkan. Diantaranya pemakaman umum, akses poros kelurahan dan lainnya.

    “InsyaAllah kedepan akan dilakukan pembangunan pemagaran lahan pemakaman. Tujuan diantaranya yaitu memperindah dan menjaga aset tanah wakaf,” ucapnya.

    Bersama-sama dengan warga, pihaknya telah melakukan pembangunan infrastruktur jalan, kantor Posyandu, rehab PAUD dan pembangunan jalan paving blok sampai drainase.

    “Kami berharap pembangunan yang belum ada diantaranya fasilitas olahraga, lapangan. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa di Kepuren belum memiliki lapangan khusus, adapun lapangan yang berada di dekat sawah, apabila hujan tidak dapat digunakan,” jelasnya.

    Hal itu tentu untuk memotivasi warga dalam berolahraga. Khususnya bagi para pemuda yang hobi berolahraga, apabila sudah difasilitasi oleh pemerintah, maka tidak akan sungkan untuk memberikan loyalitasnya sebagai warga.

    “Jadi seandainya ada perlombaan futsal dan olahraga lainnya, warga kepuren bisa mengikuti dan berlatih di fasilitas olahraga yang yang kami ajukan,” tandasnya. (bagian akhir) (ADV)

  • Miliki Sawah Tadah Hujan

    Miliki Sawah Tadah Hujan

    Lurah Tegalsari, Saidah mengungkapkan, di wilayahnya masih banyak lahan pesawahan dan perkebunan yang memiliki hasil tanam ubi yang berlimpah. Terlebih saat musim penghujan, dimana tanaman ubi tumbuh subur bila dibandingkan pada musim kemarau.

    “Karena di sawah yang ada di Tegalsari ini merupakan sawah tadah hujan, warga mengandalkan air hujan untuk mengairi sawahnya. Dalam waktu dekat ini pun banyak sekali hasil ubi yang sampai ke kantor kelurahan,” ungkapnya.

    Dengan banyaknya hasil tanam ubi tersebut, warga mengkreasikan dengan membuat makanan yang yang bisa dijual dan dititipkan melalui warung-warung. Kedepan, pihak kelurahan akan mengajukan kerjasama dengan dinas terkait untuk memberikan pelatihan-pelatihan baik UMKM maupun pertanian.

    “Peminatnya banyak, tetapi karena terkendala dengan anggaran yang saat ini lebih banyak refocusing sehingga kegiatan-kegiatan tidak berjalan dengan lancar. Namun kami tetap mengkomunikasikan bahwa warga menginginkan adanya pelatihan seperti budidaya ikan UMKM dan pertanian,” ucapnya.

    Meski berbagai kegiatan harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19, tetapi hal itu tidak menurunkan semangat warga baik dalam gotong royong maupun meningkatkan ekonomi.

    “Seperti halnya adanya kerjasama dengan pihak pemerintah walau tidak melalui kelurahan, dengan menanam berbagai jenis tanaman yang mungkin akan dibagi hasil nantinya,” tandas Saidah. (bagian akhir) (ADV)

  • Masyarakatnya Gemar Menanam secara Hidroponik

    Masyarakatnya Gemar Menanam secara Hidroponik

    Lurah Kalodran, A Fahrudin, mengungkapkan bahwa masyarakat kalodran secara umum memiliki pekerjaan sebagai petani buruh dan pedagang. Kalau dan juga memiliki beberapa perumahan, sebab dilihat dari rencana tata ruang dan wilayah (RT-RW) nya kalodran merupakan zona permukiman dan pergudangan.

    Sedangkan untuk masyarakat yang bermukim di perumahan sebagian besar adalah pekerjaannya sebagai pegawai dan lain-lain. Namun Kalodran juga masih memiliki lahan persawahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menanam berbagai tanaman.

    Meski sebagian besar bukan lagi lahan milik masyarakat, namun masyarakat diberikan kewenangan untuk mengelola dan menanami lahan persawahan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, masyarakat juga menanam tanaman hidroponik di rumahnya masing-masing.

    Tanaman hidroponik ini di berikan langsung atau dibimbing langsung oleh dinas pertanian Kota Serang. Sehingga tidak sedikit dari masyarakat yang menanam tanaman hidroponik dengan memanfaatkan lahan yang ada di rumahnya masing-masing.

    Dalam segi ekonomi, Kalodran memiliki pengrajin anyaman bambu di wilayah Pekuncen. Dengan produk yang dihasilkan yaitu Tampah, Irig, Sapu dan Pengki.

    “Jadi karena mayoritas warga Kalodran adalah petani, sehingga disela-sela menunggu hasil tanamnya dan di sela-sela waktu istirahatnya mereka menganyam bambu dan menghasilkan karya yang bisa dijual ke pasar,” tandasnya. (Bagian akhir) (ADV)

  • Dapat Dukungan Pemkot, Pabuaran Kembangkan UMKM

    Dapat Dukungan Pemkot, Pabuaran Kembangkan UMKM

    Lurah Pabuaran, Maryani, mengatakan bahwa di wilayahnya tengah melakukan pelatihan tanam benih ikan tawar. Diikuti oleh puluhan warganya, program tersebut berjalan dengan baik dan sampai saat ini.

    “Hasilnya sampai sekarang masih berkembang dan ada yang sudah panen. Jadi yang ikut pelatihan ini dari warga, untuk warga,” tuturnya.

    Ia berharap, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh warganya mendapatkan dukungan dari Pemkot Serang. Sehingga jangkauan yang didapat semakin luas bahkan untuk pasar bisa sampai ke tahap ekspor wilayah.

    “Dengan dukungan Pemkot tentunya akan lebih mudah lagi untuk memasarkan produk, mempromosikan dan lain sebagainya,” katanya.

    Di masa pandemi ini, ia optimis bahwa produk UMKM terus meningkat dengan menggandeng dinas terkait. Begitupun dengan hasil budidaya ikan tawar.

    “Sehingga perekonomian masyarakat semakin meningkat, seiring berjalannya masa pandemi, semoga segera berakhir pandemi Covid-19 ini,” tandasnya. (bagian akhhir) (ADV)

  • Cigoong Pertahankan Gerakan Gotong Royong Warga

    Cigoong Pertahankan Gerakan Gotong Royong Warga

    Lurah Cigoong, Retno Damayanti mengungkapkan, setiap dua minggu sekali, dipastikan masyarakat melakukan gotong royong bersih-bersih lingkungan. Di kantor kelurahan pun, terlihat pagar kecil yang mengelilingi taman, dan itu dibuat oleh masyarakat secara bersama-sama.

    “Di Cigoong ini ada 16 RT. Nah bisa dilihat, pagar yang di depan kantor ini juga dibuat oleh masyarakat, mungkin kalau lingkungan terlihat bala (kumuh), langsung dibersihkan,” ucapnya.

    Ia mengaku bangga dengan kekompakan warganya terkait gotong royong. Karena walaupun di Kelurahan tidak memiliki anggaran, sebab anggaran dana alokasi umum tambahan (DAUT) tidak ada sejak pandemi Covid-19, namun semangat gotong royong tidak surut.

    “Walaupun di kelurahan tidak ada anggaran, tapi gotong royong jalan terus. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat ini benar-benar memiliki semangat yang luar biasa,” ungkapnya.

    Retno mengatakan, pihak kelurahan tidak berhenti mendukung setiap kegiatan warganya selagi itu positif seperti gotong royong dan sebagainya. Meski begitu, ia berharap pembangunan di Kelurahan Cigoong tetap berjalan, seiring dengan program dapur gizi dan lainnya.

    “Dengan adanya 6 Posyandu ini sudah bagus, semua kader maksimal mengemban amanah. Walaupun masih menggunakan pos ronda atau rumah kader untuk kegiatan Posyandu sebulan sekali, karena belum memiliki tempat khusus, semoga Kelurahan Cigoong tetap memaksimalkan setiap kegiatan dalam mendukung program Pemerintah Kota Serang,” tandasnya. (bagian akhir) (ADV)