SERANG, BANPOS – Sejak Ombudsman RI Perwakilan Banten membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19 pada 29 April yang lalu, laporan yang masuk mayoritas terkait permasalahan bansos dari pemerintah.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, Kamis (14/5).
Dipaparkan Dedy, hingga kemarin pukul 15.00 WIB, Ombudsman Banten menerima 41 laporan/pengaduan. Sebanyak 38 aduan atau 92,7 persen terkait bansos bagi warga terdampak Covid-19. Sisanya, layanan keuangan sebanyak 2 laporan (4,9 persen), dan layanan transportasi sebanyak satu laporan (2,4 persen).
“Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan terbanyak ketiga secara nasional. Total nasional, Ombudsman sudah menerima dan menangani 407 laporan atau pengaduan.
Sedangkan sebaran asal laporan atau pengaduan di Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya, yakni 25 aduan, dengan rincian Kota Tangerang Selatan 10 aduan, Kota Tangerang 8 aduan, dan Kabupaten Tangerang 7 aduan.
Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang 5 laporan, Kota Serang 2 laporan, Pandeglang 2 laporan, Lebak 1 laporan. Sementara 6 laporan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi lainnya (BUMN),” ungkapnya.
Dari laporan maupun aduan menurut Dedy, secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas, banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan, penerima bansos tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan, tidak mendapat bantuan karena pendatang, jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari aparat di lapangan.
“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran,” imbuhnya.
Sementara, masih kata Dedy, instansi daerah terlihat gagap dan belum siap. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah atau intansi BUMN masih mencari formulasi untuk menyampaikan informasi terkait bansos dengan baik dan lengkap.
“Untuk itu, kami mendorong agar seluruh pihak, pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW bersinergi dan segera disusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan, sehingga bisa langsung di eksekusi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring Covid-19 Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Kami sudah membuat komitmen dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh Kepala Daerah di tingkat kabupaten/kota serta menunjuk narahubung di tiap pemda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat,” katanya.
Masih menurut Zainal, sejauh ini narahubung ditiap pemerintah daerah dianggap sigap menindaklanjuti laporan yang diteruskan Ombudsman.
“Alhamdulillah, dalam beberapa kasus sudah selesai dan masyarakat yang membutuhkan telah mendapat haknya,” aku dia.
Hal ini, lanjutnya, juga tidak terlepas dari proses verifikasi awal terhadap setiap laporan. “Untuk laporan yang disampaikan secara lengkap, baik identitas, alamat lokasi maupun kronologis masalahnya, akan bisa cepat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Untuk itu, Zainal menghimbau masyarakat agar bisa menyampaikan informasi selengkap-lengkapnya dalam pengaduannya(RUS?