SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten menggelar dialog untuk membedah pelaksanaan mudik di bulan Ramadan, yang bersamaan dengan mewabahnya virus Covid-19. Bertajuk ‘Corona Diantara Mudik dan Ramadan’, dialog interaktif dilakukan secara virtual atau live straming melalui kanal Facebook di akun Facebook Ombudsman Banten, Jumat (8/5).
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, dialog interaktif dengan tema tersebut dianggap menarik untuk dibahas. Mengingat, Ramadan tahun ini Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik ditengah Pandemi Covid-19, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Kami sengaja mengusung tema ini, karena saat ini diberlakukan larangan mudik di tengah mewabahnya penyebaran virus korona,” ungkapnya.
Hadir sebagai pembicara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo. Selanjutnya kegiatan itu dimoderatori oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eni Nuraeni.
“Terkait Corona diantara mudik dan Ramadhan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah cukup baik yaitu diawali dengan larangan mudik kepada ASN yang berlaku sejak satu bulan lalu, yang kemudian larangan mudik juga diberlakukan kepada Masyarakat,” ujar Dedy.
Namun pelaksanaan larangan mudik ini, kata Dedy, harus diimbangi dengan intrumen lainnya, seperti edukasi ke masyarakat. Pemerintah juga harus memperhatikan bantuan sosial yang tepat sasaran agar dapat menjamin kelangsungan hidup bagi masyarakat.
“Ombudsman melihat, dalam situasi saat ini semua pihak harus bergandengan tangan, terutama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, yang paling penting adalah masyarakat sendiri. Bagaimana informasi yang disampaikan kepada masyarakat dengan mudah dan Pemerintah harus melibatkan struktur pemerintahan hingga yang terkecil seperti RT, RW, Lurah, Kepala Desa, Camat, karena mereka yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, artinya jika koordinasi dengan baik maka tidak ada lagi permasalahan permasalahan di masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Dedy juga menyampaikan bahwa dalam bulan suci Ramadan ini, diharapkan masyarakat untuk tidak mudik dan mengikuti imbauan pemerintah, aparat kepolisian juga harus lebih humanis kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi yg tepat kepada masyarakat.
“Untuk mempermudah komunikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan daring Covid-19, melalui nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737,” tandasnya.
Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten mengikuti kebijakan Pemrintah Pusat, seperti yang sudah dilaksanakan yaitu PSBB tahap dua di wilayah Tangerang Raya, kemudian kebijakan larangan mudik bersama dengan Kepolisian, Satpol PP, Dishub Kabupaten Kota, untuk melakukan Chek Point yang saat ini ada sekitar 42 titik chek Point,” ujar Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo.
Dalam dialog interaktif tersebut, Tri juga menegaskan bahwajJika ditemukan pemudik yang melakukan aksi nekat, maka petugas di lapangan akan melakukan sikap tegas dengan mengarahkan untuk putar balik atau kembali lagi ke Kota Asal. Kemudian diberi edukasi agar tidak melakukan mudik.
“Larangan mudik ini berlaku kepada seluruh masyarakat, namun ada yang diperbolehkan mudik yaitu dengan harus mengantongi ijin mudik yaitu bagi masyarakat yang memilki keperluan tertentu. Contoh keluarganya sakit keras dan atau meninggal. Dalam keadaan tersebut, orang itu harus memenuhi persyaratan seperti KTP, Surat Rujukan untuk RS, Surat Kematian, Surat Keterangan rapid test maupun swab tes dari Dinkes yang menyatakan bahwa orang tersebut negative covid–19” tandasnya.(MUF)