Penulis: admin

  • 3000 Personil Gabungan Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

    3000 Personil Gabungan Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

    SERANG, BANPOS – Banten bersama instansi terkait lainnya siap amankan perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebanyak ± 3000 personel gabungan rencananya akan dikerahkan selama Operasi Lilin Kalimaya 2019.

    Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir mengatakan, personel gabungan akan disiagakan dari mulai tanggal 23 Desember 2019 hingga tanggal 1 Januari 2020. Personel gabungan terdiri dari Polda Banten termasuk Polres jajaran bersama dengan Korem 064/MY, Dinas Perhubungan, Basarnas, Jasa Raharja, Sat Pol PP, dan lainnya yang disiagakan selama 10 hari pelaksanaan operasi.

    “Pola pengamanan akan kita matangkan besok dan Rakor Eksternal nanti. Rencananya besok akan kita gelar Latpra Ops Lilin Kalimaya 2019,” kata Tomsi, Selasa (17/12/2019).

    Pihaknya mengaku, akan berupaya maksimal dalam menciptakan situasi yang kondusif. Setidaknya 32 Pos Pengamanan dan 19 Pos Pelayanan didirikan.

    Dari ribuan personel gabungan itu, lanjut Tomsi, akan disebar di beberap titik pengamanan. Polda Banten memfokuskan titik Pelabuhan Penyeberangan Merak, Pelabuhan Bojonegoro, Terminal, Stasiun KA, dan objek wisata Pantai Anyar, Carita dan Citorek.

    Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, menambahkan bahwa Titik pengamanan terpusat di beberapa lokasi pelabuhan, terminal, objek wisata, tempat ibadah dan pusat perbelanjaan atau pusat keramaian.
    Polda Banten dan Jajarannya akan mengantisipasi gelombang pertama pemudik yang diprediski pada tanggal 21 dan 22 Desember 2019.

    “Tidak menutup kemungkinan akan terjadi peningkatan di akhir pekan ini. Namun kita sudah mempersiapkan segala kemungkinan yang ada nanti,” tandasnya. Kehadiran Polri bersama TNI, dan Dinas terkait lainnya bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.(ENK)

  • Sampai Batas Akhir Pengajuan, 73 Perusahaan Keberatan Terapkan UMK 2020

    Sampai Batas Akhir Pengajuan, 73 Perusahaan Keberatan Terapkan UMK 2020

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 73 perusahaan di lima daerah mengaku tak bisa membayar upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Mereka ramai-ramai mengajukan penangguhan upah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

    Diketahui, WH telah menetapkan besaran UMK 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Banten Tahun 2020 tertanggal 19 November 2019. Kenaikan yang diputuskan sesuai dengan perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51 persen.

    Adapun besaran UMK 2020 terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,07, Kota Serang Rp3.773.940,00, Kota Cilegon Rp4.246.081,42, Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62. Kemudian, Kabupaten Tangerang Rp4.168.269,62, Kota Tangerang Rp4.199.029,92, Kabupaten Serang Rp4.152.887,55 serta Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00.

    Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya, Selasa (17/12) membenarkan ada 73 perusahaan yang telah mengajuka n penangguhan UMK 2020, sampai batas waktu yang telah ditetapkan pada 16 Desember lalu.

    “73 perusahaan. Rinciannya, Kabupaten Tangerang 51 perusahaan, Kota Tangerang 18 perusahaan, Kabupaten Serang 2 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan serta Kota Cilegon masing-masing 1 perusahaan,” katanya.

    Ia menjelaskan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 telah dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Usulan tersebut tak secara otomatis dikabulkan karena harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

    “Verifikasi faktual ke perusahaan-perusahaan oleh Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh, unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), unsur pemerintah yang dalam hal ini Disnakertrans,” katanya.

    Dalam verifikasinya, kata dia, Dewan Pengupahan akan membentuk empat tim dan turun langsung ke 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan pada 18 hingga 20 Desember. Salah satu yang akan diuji kebenarannya adalah tersebut surat kesepakatan atau persetujuan penangguhan antaran pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh.

    “Nanti tim ini mendatangi manajeman perusahaan dan uji petik. Biasanya tim menanyakan secara acak kepada pekerja yang lagi bekerja. Apa benar pekerjanya menandatangani persetujuan penangguhan tersebut. Kalau buruh tak merasa, biasanya mereka komplain ke kami, jadi perusahaan tidak bisa bohong,” ungkapnya.

    Disinggung apakah perusahaan yang tak memiliki serikat buruh artinya tak bisa mengajukan penangguhan, Karna membantahnya. Perusahaan yang tak memiliki serikat buruh tetap bisa mengajukan. Untuk pembuatan surat persetujuan penangguhan bisa dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit atau pengusaha dengan perwakilan pekerja.

    “Kan perusahaan ada yang memiliki serikat buruh ada yang enggak. Yang enggak memiliki serikat buruh ada LKS bipartit, semacam forum diperusahaan itu yang terdiri dari unsur pengsaha dan perwakilan pekerja. Kalau LKS bipartit juga enggak ada, itu kesepakatannya antara perwakilan buruh dengan pengusaha,” paparnya.

    Karna menegaskan, pengajuan penangguhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan jika tak sanggup membayar upah minimum. Jika perusahaan tak melaksanakan ketentuan upah minimum namun tak mengantongi persetujuan penangguhan maka mereka dijerat pidana.

    “Itu bisa dipidana, lima tahun atau denda berapa miliar itu. Bisa dicek di Undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” tuturnya.

    Senada diungkapkan Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi. Dikarakannya, tahapan penangguhan UMK dilakukan setelah UMK tahun berkenaan ditetapkan. Usulan penangguhan selanjutnya akan dilakukan verifikasi guna menguji kebenarannya.

    “Setelah ini nanti diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan, itu mengajukan penangguhan. Ya seperti tahun-tahun yang sudah, bagi perusahaan yang tidak dapat membayar upah sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui dinas,” katanya menjelaskan.(RUS/ENK)

  • Lihat Tabrakan Beruntun, Kapolres Serang Turun Tangan Bantu Korban

    Lihat Tabrakan Beruntun, Kapolres Serang Turun Tangan Bantu Korban

    SERANG, BANPOS – Satu aksi humanis diperlihatkanKapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan. Melihat peristiwa tabrakan beruntun yang terjadi di depan matanya, sang polisi kontan memberikan pertolongan pada korban.

    Saat Kapolres melintas di Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya Kampung Petung Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Selasa (17/12/2019) sekira pukul 06.30 WIB pagi, terjadi peristiwa laka lantas tabrakan beruntun antara pengendara SPM Yamaha Vixon NoPol A-5231-F, Honda Beat A-5396-CB dan Honda CS One A-3776-BV.Peristiwa itu mengakibatkan sejumlah korban luka-luka.

    Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan, mengatakan saat kecelakaan terjadi dirinya melintasi area tersebut. Mengetahui adanya laka lantas, ia bergegas berhenti dan turun dari kendaraannya dan langsung membantu para korban guna mendapatkan tindakan medis. Indra juga ikut menggotong korban ke ambulan yang akan mengevakuasi korban.

    “Ini merupakan panggilan jiwa, dan sudah menjadi tanggung jawab sebagai anggota Polri, melihat ada peristiwa (laka lantas, red) tersebut saya langsung bantu evakuasi korban,” kata Indra di lokasi kejadian.

    Indra menyebut, laka lantas tabrakan beruntun terjadi antara kendaran sepeda motor Honda Beat No Pol A-5396-CN yang dikendrai oleh Juju Mintarsih, diketahui berjalan dari arah Serang menuju Tangerang.Tiba di tempat kejadian, Juju menyalip kendaraan yang ada di depannya dari sebelah kanan jalan.

    Secara bersamaan, lanjut Indra, dari arah berlawanan berjalan kendaraan sepeda motor Honda CS One No Pol A-3776-BV yang di kendarai Majmudin, sehingga terjadi tabrakan. Kemudian dari arah Tangerang berjalan kembali kendaraan sepeda motor Yamaha Vixon No Pol A-6888-XP yang dikendarai Muhammad Fahri yang sedang membonceng Rusman berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi tabrakan kembali.

    “Akibat kejadian tersebut, 3 pengendara sepeda motor dan 1 orang penumpang yang dibonceng mengalami luka-luka. Kami dibantu unit laka lantas Polres Serang Kabupaten langsung mengevakuasi korban untuk di bawa ke RS Hermina Ciruas Serang untuk perawatan,” jelasnya.

    “Akibat kecelakaan tersebut, 4 orang mengalami luka-luka dan kerugian materi diperkirakan Rp. 5.000.000,-, dan kasus ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Serang Kabupaten,” imbuhnya.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan Apresiasinya kepada Kapolres serang kebupaten, yang telah berinisiatif melakukan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Saat itu Kapolres melintas dalam perjalanan untuk melaksanakan tugas patroli wilayah dan hendak melakukan sambang dialogis ke rumah tokoh ulama.

    “Apa yang di lakukan ole beliau, merupakan sosok polisi pelayan dan penolong, dan tindakan ini patut jadi penganyoman bagi kita semua, dan khusus nya masyarakat jika melihat ada orang kesulitan di jalan raya, maka kewajiban kita bersama untuk membantu dan menolongnya,” tandas Edy.(ENK)

  • Dinilai Maladministrasi, WH Diminta Sanksi Pansel Lelang Jabatan

    Dinilai Maladministrasi, WH Diminta Sanksi Pansel Lelang Jabatan

    SERANG, BANPOS – Tidak dilanjutkannya open bidding atau lelang jabatan yang baru saja dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang diketuai langsung oleh Sekda Banten Al Muktabar, dianggap tidak sesuai aturan dan masuk kategori maladminiatrasi. Pansel wajib diberikan sanksi oleh gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian.

    Akademisi Untirta,Gandung Ismanto, Senin (16/12) mengungkapkan, pembatalan open bidding secara sepihak oleh Pansel, tidak memiliki dasar hukum, bahkan cenderung menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 15/2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Tugas Utama Pansel adalah menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi, assesmen hanyalah bagian kecil dari proses seleksi sehingga tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan, apalagi penghentian proses seleksi,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Pansel menghentikan tahapan lelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Asisaten Daerah (Asda) I Banten.

    Dihentikanya pengisian jabatan eselon II disebabkan jumlah peserta yang lolos tes asessment atau penilaian tak memenuhi kuota minimal yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 38 Tahun 2017.

    Hasil seleksi penilaian diumumkan melalui surat Pansel JPT Pratama Pemprov Banten nomor 130-PANSEL.JPTP/2019 tertanggal 13 Desember.

    Untuk seleksi jabatan Asda I, nilai tertinggi diperoleh Moch Poppy Nopriadi (Pemkot Serang) dengan nilai 77,5. Selanjutnya Hery Yulianto (Pemprov Banten) 62,5, Untung Saritomo (Pemprov Banten) 62,5, Septo Kalnadi (Pemprov Banten) 60 dan Deni Koswara (Pemkot Tangerang) 60. Iwan Ardiansyah Sentono (Pemprov Banten) 57,5, Agus Mintono (Pemprov Banten) 55, Rikrik Hermawan (Pemprov Banten) 50 serta R Sigit Nugrohadi dengan nilai (Pemkot Tangerang Selatan) 45.

    Sementara untuk jabatan Dindikbud nilai tertinggi diperoleh Ardius Prihantono (Pemprov Banten) dengan 72,5 diikuti Hudori KA (Pemkot Serang) dengan 70. Selanjutnya, Lilik Hidayatullah (Pemprov Banten) 67,5, Lukman 65, Ade Ahmad Kosasih (Pemprov Banten) 62,5 dan Supandi (Pemprov Banten) dengan nilai 52,5

    Menurut Gandung, dalam PermenPAN-RB tersebut, asessmen adalah bagian dari seleksi kompetensi, yaitu kompetensi manajerial saja. Masih ada seleksi kompetensi bidang yang nilainya bersifat akumulatif dengan bobot tertentu.

    “Setelah ini harusnya Pansel mengundang para calon untuk mengikuti seleksi wawancara dan penelusuran jejak rekam. Penilaian harusnya bersifat akumulatif, bukan sistem gugur. Sehingga seharusnya Pansel mengolah nilai para calon dari keseluruhan tahap seleksi untuk ditentukan peringkat nilainya. Tga calon dengan nilai tertinggi inilah yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai hasil akhir dari pelaksanaan tugas Pansel,” ungkapnya.

    Oleh karenanya, pembatalan sepihak oleh Pansel merupakan bentuk maladministrasi, yaitu ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula dengan standar nilai 70 yang disebut-sebut sebagai alasan penghentian proses seleksi, yang sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

    “Gubernur (Wahidin Halim atau WH) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian harus menegur dan memberi sanksi Pansel, karena bagaimanapun keputusan penghentian ini berpotensi merugikan keuangan daerah, karena dana yang telah dikeluarkan tidak menghasilkan luaran dan outcome yang diharapkan,” terangnya.

    Demikian pula dengan keputusan Pansel yang secara nyata merugikan para peserta open bidding yang dirugikan hak-haknya karena proses seleksi yang tidak obyektif, rasional, dan adil tersebut.

    Hal senada disampaikan Ketua LSM Kumpulan Pemantau Program dan Pembangunan Banten (LSM KP3B) Arie Cahyadi. Menurutnya, alasan penghentian lelang jabatan karena peserta yang lolos tes asessment atau penilaian tak memenuhi kuota minimal, tidak masuk akal. Menurutnya, pada lelang jabatan sebelumnya, beberapa peserta juga tak memenuhi nilai minimal 70, tetapi lelang tetap dilanjutkan.

    “Penyetopan lelang ini mencurigakan. Karena pansel seolah-olah menerapkan standar ganda dalam proses lelang. Bila lelang sebelumnya tak ada nilai minimal yang dipersyaratkan, kenapa sekarang itu menjadi alasan menghentikan proses lelang,” kata Arie.(RUS/ENK)

  • Anggaran Operasional Pemprov Disorot Kemendagri

    Anggaran Operasional Pemprov Disorot Kemendagri

    SERANG, BANPOS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menuntaskan hasil evaluasi APBD Banten tahun anggaran 2020 sebesar Rp13,2 triliun. Salah satu poin yang disoroti adalah tingginya operasional kegiatan.

    Informasi dihimpun, Kemendagri meminta Pemprov Banten untuk melakukan rasional kegiatan-kegiatan disemua organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk di DPRD.

    “Pemerintah pusat (Kemendagri) minta agar dilakukan rasionalisasi operasional,” kata salah satu sumber Pemprov Banten, Senin (16/12).

    Ia menjelaskan, kegiatan operasional itu hampir menyebar di seluruh dinas, terutama operasional DPRD, Kepala Daerah dan Wakilnya. “Kalau lainnya masih normatif,” ujarnya.

    Diketahui, pada APBD 2020 yang telah disepakati antara Pemprov dan DPRD Banten pada November lalu sebesar Rp13,2 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja tidak langsung (BTL) lebih besar dibanding belanja langsung (BL) untuk kepentingan belanja modal, jasa, termasuk untuk infrastruktur.

    BTL senilai Rp8,3 triliun, dari jumlah itu, belanja pegawai sampai Rp2,5 triliun, hibah bansos Rp2,3 triliun. Sedangkan belanja bagi hasil untuk kabupaten/kota senilai Rp2,8 triliun. Sedangkan BL, seperti baran dan jasa, senilai Rp2,7 triliun dan belanja modal Rp2,0 triliun.

    Ketua Bappeda Banten, Muhtarom membenarkan, evaluasi APBD Banten tahun 2020 oleh Kemendagri telah selesai. Dan saat ini sudah diterima oleh Pemprov.

    “Besok akan dibahas oleh TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),” katanya.

    Namun sayangnya Muhtarom belum bisa menyampaikan apa saja yang menjadi rekomendasi pemerintah pusat. “Nanti saja, setelah ada rapat dengan Pak Sekda (Al Muktabar selaku Ketua TAPD). Saya sekarang masih di kegiatan Musrenbangnas,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni membenarkan telah menerima hasil evaluasi APBD tahun 2020. Namun pihaknya belum bisa merinci rekomendasi apa saja yang disampaikan oleh Kemendagri.

    “Kami sudah terima. Rencananya besok (hari ini, red) akan kita bahas dengan badan anggaran (Banggar),” ujarnya.

    Adapun pembahasan dengan TAPD, Andra mengaku masih menunggu jadwal resmi. “Kami sudah berkoordinasi dengan pemprov. Dan masih nunggu jawaban,” ungkap politisi Gerindra ini.(RUS/ENK)

  • Butuh Dana Rp700 Miliar, Pemkab Baru Anggarkan Rp300 Miliar untuk Puspemkab

    Butuh Dana Rp700 Miliar, Pemkab Baru Anggarkan Rp300 Miliar untuk Puspemkab

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus menganggarkan sejumlah Rp 700 miliar untuk dapat membangun Pusat pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang secara keseluruhan. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan pembelian lahan.

    Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Muhammad Novi Fatwarohman membenarkan bahwa Puspemkab belum dapat dibangun secara keseluruhan, sebab anggaran tidak mencukupi. Pihaknya sudah mengalokasikan dana sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan gedung. Meskipun demikian, dana tersebut belum termasuk untuk pembebasan lahan.

    “Oleh karena itu pihaknya membutuhkan bantuan dari provinsi Banten. Harus ada campur tangan bantuan dari pemerintah Provinsi,” ujarnya saat ditemui di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Jumat (13/12).

    Novi mengaku sudah mengusulkan bantuan dana ke pemerintah Provinsi Banten, dan ia juga mengharapakan bantuan dari pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan Puspemkab Serang. Jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata dia, Pemkab Serang kesulitan untuk membangun Puspemkab.

    “APBD di kita kan sangat terbatas untuk penyelesaian Puspemkab, kita juga harus menyelesaikan permasalahan lain seperti angka kemiskinan tinggi, pengangguran di Kabupaten Serang paling tinggi,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan, untuk percepatan pembangunan Puspemkab yang paling dibutuhkan diantaranya adalah anggaran dana baik untuk pembebasab lahan maupun pembangunannya. Sebab, lanjut dia, hingga saat ini hanya sebagian saja lahan yang sudah dilakukan pembayaran.

    “Lahan yang dibutuhkan untuk Puspemkab mencapai 61 hektare. Yang baru dimiliki Kabupaten Serang hanya 15 hektare saja,” terangnya.

    Meski demikian, saat ini sudah dilakukan pembangunan Puspemkab sebanyak dua unit gedung yang akan digunakan untuk dua OPD. Diperkirakan, proses pembangunan tersebut sudah mencapai 50 persen.

    “Kemungkinan tahun 2020 sudah bisa difungsikan,” katanya.

    Ia pun berharap, jika pembangunan puspemkab sudah diselesaikan secara keseluruhan, maka semua aset yang menjadi milik pemerintah Kota Serang secara domisili, akan dilimpahkan semua ke Kota Serang.

    “Tempat yang sudah di Memorandum Of Understanding (Mou) dan ada di kota itu pasti akan diserahkan,” tandasnya.(MUF)

  • Pariwisata Kota Serang Belum Punya Nilai Jual, Semua Harus Sinergi

    Pariwisata Kota Serang Belum Punya Nilai Jual, Semua Harus Sinergi

    SERANG, BANPOS – Penguatan UMKM untuk menunjang pariwisata di Kota Serang, disambut baik oleh pengamat kepariwisataan, Asih Machfuzhoh. Namun, semua pihak harus sinergi meningkatkan sektor pariwisata di ibukota Provinsi Banten, karena saat ini belum cukup punya nilai jual.

    “Jadi ada tiga penunjang pengembangan pariwisata. Yang pertama adalah apa yang dilihat oleh wisatawan. Yang kedua, apa yang bisa dilakukan oleh wisatawan. Yang terakhir adalah apa yang bisa wisatawan beli,” ujarnya saat dihubungi BANPOS, Jumat (13/12).

    Ia mengatakan, ketiga hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberadaan pariwisata. Sehingga, sinergitas antara UMKM, pelaku pariwisata, dan pemerintah.

    “Semuanya harus saling berkolaborasi. Jangan sampai ada satu diantaranya yang disalahkan. Karena harus saling melengkapi untuk membangun wisata,” ucapnya.

    Menurutnya, pengelolaan sektor wisata hari ini justru terkesan berjalan sendiri-sendiri, baik dari pelaku UMKM, pariwisata, maupun pemerintah. Hal ini menurutnya tidak baik dalam hal pengembangan sektor wisata di Kota Serang.

    “Jadi jangan sendiri-sendiri arahnya. Semua harus saling bersinergi. Karena yang dilihat hari ini UMKM jalan sendiri, pemerintah jalan sendiri, desa wisata jalan sendiri, tidak ada kolaborasi,” katanya.

    Menurutnya, saat ini wisata di Kota Serang masih belum memiliki nama yang bisa dijual. Sehingga, ketiga unsur penunjang tersebut jangan hanya mementingkan ego masing-masing.

    “Kita ini kan belum memiliki pasarnya. Jangan sampai mementingkan ego masing-masing. Bangun dulu jejaring, nama, dan popularitas wisata kita. Jadi, mereka tahu kalau mereka datang ke wisata Kota Serang, mereka akan dapat apa,” terangnya.

    Mengenai UMKM yang masih menjual beberapa oleh-oleh khas daerah lain, Asih mengaku bahwa hal tersebut wajar. Karena, saat ini wisatawan di Kota Serang baru sekadar wisatawan lokal Banten saja.

    “Sehingga, kalau oleh-oleh khasnya yang dijual khas Kota Serang, yah belum menarik bagi wisatawan lokal sendiri. Karena sudah biasa. Makanya, tugas kita adalah bagaimana memperkenalkan wisata kita di kancah nasional, maupun mancanegara,” tandasnya.(DZH)

  • Penanganan Tempat Hiburan Malam Disebut Tak Sentuh Akar Permasalahan

    Penanganan Tempat Hiburan Malam Disebut Tak Sentuh Akar Permasalahan

    SERANG, BANPOS – Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) mengatakan bahwa razia hiburan malam yang dilakukan Pemkot Serang harus lebih menyasar pada akar permasalahan. Oleh karena itu, GPSM mengaku siap untuk bersinergi dengan Pemkot Serang dalam memberantas kemaksiatan di Kota Serang.

    “GPSM pada prinsipnya siap bersinergi dengan Pemkot dalam pemberantasan maksiat dan Munkarot di Kota Serang,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (13/12).

    Ia mengatakan, Pemkot Serang dalam memberantas kemaksiatan, harus dapat lebih komprehensif. Sehingga, tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang dapat hilang sepenuhnya.

    “Wakil Walikota harusnya tahu akar masalahnya ada di mana. Dan dari situ penyelesaiannya, akar masalahnya kan penyalahgunaan perizinan. Makanya, cabut semua perizinan yang menyalahi aturan,” ucapnya.

    Ia pun menyarankan, Pemkot Serang dapat segera melakukan pembekuan terhadap resto yang menyalahi izin. Setelah itu, barulah Pemkot Serang lakukan razia secara besar-besaran.

    “GPSM melihatnya, kenapa bukan diselesaikan dari pembekuan dulu perizinan yang disalahgunakan itu. Lalu diumumkan di media secara terbuka. Setelahnya, baru diikuti dengan razia total,” tuturnya.(ENK)

  • Kerugian Banjir Citorek-Bayah Capai Rp16,8 M

    Kerugian Banjir Citorek-Bayah Capai Rp16,8 M

    LEBAK, BANPOS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak menaksir kerugian akibat Banjir Bandang yang menerjang dua Kecamatan Bayah dan Cibeber hingga meluluhlantakan sejumlah fasilitas umum seperti Infrastruktur jalan dan jembatan serta ratusan rumah warga mencapai hingga Rp16,8 miliar lebih.

    Kasi Kesiapsiagaan Bencana BPBD Lebak, Feby Rizki Pratama menyatakan, hasil pendataan sementara di lapangan kerusakan bencana banjir bandang yang meliputi dua Kecamatan Cibeber dan Bayah menerjang 11 desa, 265 kepala keluarga dengan jumlah jiwa 1.325 orang. Sedangkan rumah yang terdampak banjir bandang sebanyak 261 tumah, rusak ringan dua rumah dan rusak berat dua rumah. Untuk kerusakaan empat rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta dan dua unit rumah ibadah mencapai Rp 50 juta.

    “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun bagi warga yang rumahnya rusak berat mereka mengungsi di rumah saudaranya,” kata Feby.

    Menurut Feby, untuk data kerusakan sarana dan prasarana umum jalan di tiga titik dan jembatan tiga unit mencapai Rp 9 miliar. Untuk kerusakan Bendungan satu titik dan penanggulangan tebing sungai didua titik mencapai Rp5 miliar. Sedangkan untuk areal pertanian, sawah yang terdampak sekitar dan budidaya ikan mas yang luasannya mencapai 337 hektar estimasi kerusakannya sekitar Rp2,5 miliar.

    “Data estimasi kerusakan yang mencapai Rp 16,8 miliar tersebut merupakan hasil hitungan tim BPBD Lebak yang nanti akan kita serahkan ke Dinas PUPR Lebak untuk dikaji yang selanjutnya dilaporkan ke Bupati,” terang Feby.
    Lanjut Feby, data kerusakan akibat banjir bandang di dua kecamatan ini dilihat dan diukur dari tingkat kerusakan yang ada.

    “Estimasi kerusakan ini sifatnya data sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah, bisa bertambah bisa juga berkurang,” ungkap Feby.

    Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Kaprawi menambahkan, banjir bandang yang menerjang dua kecamatan ini selain akibat cuaca ekstrim juga akibat aktivitas penambangan luar di hutan lindung yakni di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

    “Aktivitas penambangan emas liar di lahan bekas PT Antam juga menjadi salah satu pemicu banjir bandang ini,” ucap Kaprawi.(CR-1)

  • Bank Banten di Ambang ‘Kematian’, Harus Segera Diselamatkan

    Bank Banten di Ambang ‘Kematian’, Harus Segera Diselamatkan

    SERANG, BANPOS – Ketua komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi, menyayangkan jika Bank Banten sampai bangkrut dan mati. Mengingat, sudah cukup besar APBD Banten yang digelontorkan untuk menyehatkan usahanya.

    Dari amanah Perda, Pemprov Banten wajib memberikan penyertaan modal sebesar Rp950 miliar. Hingga kini, yang sudah digelontorkan hampir mencapai Rp650 miliar. Pihak Bank Banten sangat berharap sisa kewajiban penyertaan modal bisa terealisasi dalam APBD 2019 dan 2020.

    “Namun hal itu belum juga dilakukan, mengingat kondisi usaha Bank Banten sedang tidak sehat. Sisa dana itu sebenarnya sangat kecil. Kalau pun diberikan hanya akan mampu memperpanjang usia Bank Banten untuk beberapa saat saja, tidak akan mampu memulihkan usahanya,” ungkapnya.

    Akan tetapi, Gembong menyebutkan, disisi lain ada jalan right issue yang bisa dilakukan oleh para direksi Bank Banten. Hal ini, tentu akan menambah suntikan dana yang diterima, sehingga diharapkan akan mampu menstabilkan kondisi usaha Bank Banten.

    “Right issue sendiri, bisa dilakukan jika ada modal aman sebesar Rp300 miliar yang berasal dari sisa penyertaan modal Pemprov Banten. Namun jika Pemprov menghentikan sementara penyertaan modalnya, akan sangat berat bagi direksi untuk melakukan right issue,” tuturnya.

    Jalan lain yang bisa dilakukan adalah mempertimbangkan sesegera mungkin tawaran Rp1/lembar saham Bank Banten yang dilakukan oleh bos CT Corp, Chairul Tanjung (CT). Meskipun CT sendiri, pasti akan mempertimbangkan dengan matang dan mempunyai beberapa persyaratan untuk ikut menyehatkan Bank Banten ini, namun ia mengaku siap menggelontorkan dananya untuk menyehatkan Bank Banten.

    “Tapi itu tergantung Pemprov. Jika kebijakan itu dirasa tepat, maka segera lakukan kajian dan jemput bola. Kajian itu perlu dilakukan mengingat tawaran ini sangat rendah, dikhawatirkan ada permainan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” katanya.

    Diungkapkan olehnya, hal itu semata-mata dilakukan karena melihat kondisi Bank Banten, kini diambang jurang kematian. Langkah tegas Pemprov selaku pemilik saham mayoritas harus segera dilakukan.

    “Jika ingin masih diselamatkan, maka Pemprov harus segera mencairkan penyertaan modal yang dialokasikan pada APBD 2019 yang hanya tinggal menunggu hitungan hari akan berakhir. Jika tidak, maka kemungkinan besar Bank Banten akan menghentikan seluruh operasionalnya karena bangkrut,” tegasnya.

    Diselamatkan atau tidak, kata dia, keduanya mempunyai konsekuensi masing-masing. Jika diselamatkan, butuh penyertaan modal tambahan yang lebih besar untuk menyehatkan anak perusahaan BUMD BGD ini.

    “Sedangkan penyertaan modal yang ada hanya Rp131 miliar dari APBD 2019 yang belum dicairkan, sedangkan pada APBD 2020 Pemprov sudah mengunci untuk tidak memberikan sisa penyertaan modalnya karena sedang menunggu hasil rekomendasi dari otoritas jasa keuangan (OJK) dan kokisi pemberantas korupsi (KPK) agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

    Ia melanjutkan, rekomendasi dari OJK itu diperkirakan akhir November lalu. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil laporannya seperti apa.

    “Padahal sisa waktu penggunaan anggaran 2019 tinggal beberapa hari ke depan saja,” katanya.

    Gembong beranggapan bahwa, diberikan atau tidaknya penyertaan modal itu tidak akan mampu menyehatkan kondisi Bank Banten. Sebab, kini kondisinya sudah kronis stadium empat. Butuh suntikan modal yang cukup besar dan Pemprov tidak akan mungkin bisa memberikannya karena terbentur aturan yang berlaku.

    “Jika Pemprov masih ingin menyelamatkan Bank Banten, maka Pemprov harus segera jemput bola. Hal-hal lain yang menjadi pertimbangan, segera diselesaikan, supaya Bank Banten ini bisa mendapatkan suntikan modal,” tandasnya.(MUF)