SERANG , BANPOS – Salah satu warga Mancak yang mengaku ahli waris tanah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Aris Rusman diketahui melaporkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah ke Polres Cilegon.
Hal itu dilakukan, sebab Aris mengaku dirugikan setelah dilaporkan oleh Bupati Tatu ke Polda Banten. Ia pun mengaku, bahwa dirinya tidak ditahan Polda Banten setelah dilaporkan.
“Bupati dan Pandji (Wakil Bupati Serang) ditolak laporannya karena kurang bukti, maka sekarang saya yang laporkan mereka ke Polres dengan tuntutan pasal 385 KUHP, konsekuensinya gerbang ditutup kembali,” ujarnya saat ditemui di rumahnya.
Aris menjelaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat mulai dari surat pernyataan pinjam pakai pada 7 November 1984, Akta Jual Beli (AJB) tahun 1976, dan Surat Pernyataan Pencabutan AJB tahun 2006. Surat tersebut yang menguatkan dirinya menghadapi pihak Pemkab Serang.
“Saya tidak ditahan karena mereka tidak mempunyai surat-surat ini, dan jika nanti tanggal 5 (November) sudah keluar surat dari polisi maka SMPN 1 Mancak dinyatakan dalam status quo,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, akan melaporkan tindak kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan orang yang mengaku sebagai anggota dari forum peduli SMPN 1 Mancak. Kekerasan tersebut terjadi pada saat anggota forum peduli SMPN 1 Macak mencoba membuka paksa gerbang SMPN tersebut.
“Saya tanya mereka mana surat kuasanya, mereka tidak bisa menunjukkan dan melakukan kekerasan pada saya (sembari menunjukkan rekaman video),” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengaku jika tidak dibenarkan apabila Pemerintah membeli tanah SMPN 1 Mancak melalui AJB berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Surat tersebut Pemkab Serang tidak mem pu nyai nya, transaksi kita bukan membeli kacang, yang hanya dilakukan antarpribadi,” katanya.
Aris menambahkan, pada 5 November nanti, pihaknya akan membawa anggota tambahan untuk dijadikan massa tandingan terhadap para pendukung yang menurutnya telah dibayar oleh oknum-oknum tertentu dan tidak berkepentingan kepada pihaknya.
“Yang berkepentingan dengan saya seperti bupati, kepala dinas, dan wartawan. Kalau mengatasnamakan forum, kami siap bentrok di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, gerbang SMPN 1 Mancak yang sudah terkunci selama 4×24 jam sudah dibuka kembali dan para siswa sudah mulai melakukan aktivitas belajar seperti biasa. Pembukaan gerbang tersebut berdasarkan perintah dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang menugaskan Satpol PP Kabupaten Serang.
Pembukaan secara paksa dilakukan karena tidak ada jalan untuk melakukan diskusi kepada pihak yang mengakui kepemilikan lahan tersebut.
Bupati Tatu mengatakan, mulanya ada warga yang mengakui kepemilikan tanah SMPN 1 Mancak dan menyegel gerbang sekolah, tetapi Pemkab Serang juga memiliki legalitas AJB dan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Oleh sebab itu, pihaknya menyarakan kepada pihak yang merasa memiliki tanah tersebut untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum oleh karena Pemkab sudah memiliki legalitas formalnya.
“Jadi kalau ada masyarakat yang mengakui, itu haknya, silahkan dibawa ke penga dilan,” katanya saat ditemui wartawan saat zikir dan doa bersama di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Jumat lalu.
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak mengorbankan anak sekolah dikarenakan para siswa harus belajar, terutama untuk anak kelas 3 yang sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional. (MUF)