Penulis: admin

  • Warga Komplek KS jadi Korban Pembegalan Sepeda Motor

    Warga Komplek KS jadi Korban Pembegalan Sepeda Motor

    Ilustrasi begal.
    CILEGON, BANPOS – Aksi pembegalan kembali terjadi di Kota Cilegon tepatnya di jalan Krakatau Junction (KJ), Kecamatan Purwakarta, Kamis pukul 01.30 WIB dini hari.

    Peristiwa pembegalan kali ini menimpa Muhammad Rizki (20) warga Perumahan Komplek Krakatau Steel, Kecamatan Purwakarta. Pria tersebut harus kehilangan motornya berjenis Honda Vario dengan Plat Nomor A 2958 WS setelah dirampas kawanan begal pada Kamis (17/10/2019) dini hari.

    Kakak korban Aramico mengaku sudah melaporkan peristiwa begal tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.

    “Tadi pagi sudah kami laporkan ke Satreskrim Polres Cilegon, tapi pihak polisi minta divisum dulu ke rumah sakit untuk segera diproses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

    Lebih lanjut, dia menceritakan bahwa peristiwa pembegalan tersebut sekira pukul 01.30 WIB di jalan sekitar Krakatau Junction, Kecamatan Purwakarta. Saat itu Muhammad Rizki hendak membeli rokok di salah satu warung di sekitar Krakatau Junction.

    Namun saat hendak pulang tiba-tiba saja ada empat orang dengan membawa dua motor menghadang korban dan menodongkan golok. Motor korban juga ditendang hingga terjatuh.

    Setelah itu pelaku langsung menggasak motor korban. Beruntung nyawa korban masih selamat.

    “Alhamdulillah adik saya tidak apa-apa karena memang keburu lari ketakutan gara-gara si begalnya bawa golok. Itu juga dia sempat dijatuhkan dulu, ditendang motornya. Tidak ada barang berharga lainnya yang hilang selain motor yang dibawa kabur,” ungkapnya.

    Dia menduga korban sudah diincar pelaku. Sebab, sebelumnya korban sudah melihat pelaku seakan mengintai.

    “Sepertinya memang sudah diincar, soalnya adik saya juga katanya sudah ngeliat motor begal itu di jalan pas mau pulang, tapi pas di belokan dihadang,” terangnya.

    Dia berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku karena meresahkan masyarakat.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengaku belum mendapatkan laporan. Sebab pihaknya masih berada di luar kantor.

    “Saya lagi di Jogja mas pelatihan. Belum monitor nanti saya cari info ke Cilegon,” singkatnya.(LUK)

  • Tersangka Pencabulan di Samsat Malingping Hanya Satu Orang Dianggap Tidak Fair

    Tersangka Pencabulan di Samsat Malingping Hanya Satu Orang Dianggap Tidak Fair

    Ilustrasi pelecehan seksual.
    MALINGPING, BANPOS -Sejumlah pihak terus mendorong agar kepolisian mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang diawali pemberian pil diduga jenis koplo dan minuman keras kepada korban inisial Sr siswi SMK swasta yang tengah magang di Kantor Samsat Malingping beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, polisi Malingping hanya menetapkan satu tersangka Nd, pegawai honorer Samsat Malingping. Padahal, diduga masih ada oknum lain yang terlibat dan layak untuk dijadikan tersangka, namun tidak dilakukan pemeriksaan. Salah satunya yang menjadi sorotan di Lebak selatan adalah Fm, oknum PNS yang bekerja di Puskesmas Malingping.

    Berdasarkan pengakuan korban Sr, selain disuguhi miras oleh tersangka Nd, dirinya pun meminum obat ukuran kecil warna pink sebanyak tiga butir. Obat yang diduga jenis pil koplo tersebut menurut korban, diberikan oleh oknum Fm pegawai puskesmas itu di rumah kontrakan tempat korban Sr diperlakukan cabul oleh tersangka, yakni diremas-remas payudara beberapa kali.

    Teja Kelana, Sekretaris Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) DPC Lebak meminta aparat kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya, tidak mungkin terjadi kasus pelecehan seksual kalau tidak ada pemberian obat dan miras.

    Dari DPC GANN LEBAK meminta kepada pihak aparat untuk terus mengembangkan kasus ini. Tidak akan terjadi pelecehan seksual jika tidak ada tempat, miras dan obat. Untuk itu, saya yakini ada pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik obat (Fm),” tutur Tb Teja Kelana kepada wartawan, Kamis (17/10).

    Pihaknya berjanji bahwa akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang saat ini telah dilimpahkan dari Polsek Malingping ke Polres Lebak itu.

    Sementara Koordinator Jaringan Advokasi hak Perempuan dan Anak, Wahyudi mengaku menyayangkan dan prihatin melihat penanganan kasus ini. Pihaknya yakin bahwa perbuatan amoral ini diduga bukan hanya dilakukan oleh oleh satu orang saja, melainkan ada oknum yang membantu.

    “Ini harus diperiksa juga obatnya itu obat apa, asalnya dari mana. Penyidik mempunyai hak untuk itu, dengan kata lain bisa saja menetapkan tersangka lainnya dari hasil pengembangan,” terangnya.

    Dijelaskan Wahyudi, sesuai dengan pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 (1), yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana menurutnya antara lain mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan (pidana).

    “Kalau hanya ditetapkan satu tersangka ini tidak fair karena ada yang membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, sudah selayaknya yang ikut membantu juga di jadikan tersangka sehingga memenuhi rasa keadilan,” tandasnya.

    Terpisah, Ketua KNPI Malingping, Hida Nurhidayat kepada BANPOS meminta kepolisian untuk terus mengungkap kasus tersebut secara rinci dan berkeadilan. Hal ini untuk mencegah preseden buruk terhadap lembaga kepolisian.

    “Kalau menyimak isi pemberitaan media massa, jelas diduga pelaku itu lebih dari satu orang yang terlibat. Dalam hal ini masyarakat hanya ikut mengamati praktek pengembangan pemeriksaan yang tengah dijalankan aparat saat ini. Dan kita hanya memantau sejauh mana keadilan diterapkan,” papar Hida.(WDO)

  • Minta Direvisi, Perda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir

    Minta Direvisi, Perda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon menggelar audiensi dengan Pemko) Cilegon, Rabu (16/10/2019).
    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    CILEGON , BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon mendesak Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon 1/2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah direvisi. Pasalnya implementasi Perda Kota Cilegon 1/2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah, dinilai mubajir karena belum efektif.

    Dalam Perda tersebut salah satunya mengatur terkait persyaratan masuk SMP Negeri untuk melampirkan ijazah atau Syahadah Diniyah bagi yang beragam Islam. Saat ini, masih banyak sekolah yang membolehkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tanpa melampirkan syahadah diniyah.

    Implementasi Perda Diniyah yang belum maksimal, terkuak dalam audiensi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon dengan Pemkot Cilegon.

    Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu (16/10). Rombongan DPD Al-Khairiyah Cilegon yang dipimpin Sayuti Zakaria diterima oleh Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman didampingi Staf Ahli Walikota Cilegon Erwin Harahap dan Syafrudin Pakpahan.

    Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, terkait perhatian terhadap honor guru madrasah telah diperhatikan oleh Pemkot Cilegon. Honor guru madrasah di Kota Cilegon pada 2019 nanti Rp450 ribu per bulan.

    “Dibanding daerah lain itu kita termasuk tinggi,” akunya.

    Taufiq menambahkan, adanya perwal yang perlu dicabut akan segera ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Agar, setelah dicabtunya Perwal 25 tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 tahun 2011, Perda 1 tahun 2018 tentang Madrasah Diniyah bisa berjalan efektif.

    “Saat ini memang banyak anak lulus SD mau masuk SMP tidak mencantumkan Syahadah Diniyah, tetapi tetap diberi catatan untuk menyelesaikan Sekolah Madrasah Diniyah ketika duduk di SMP,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Al-Khairiyah Cilegon Sayuti Zakaria mengatakan, kehadiran pihaknya ke Pemkot Cilegonuntuk menyampaikan berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Madrasah Diniyah Taklimiyah dan Awaliyah (MDTA) yang ada di Kota Cilegon. Sarana dan prasarana MDTA masih banyak yang kekurangan. Saat ini, perda yang ada mubazir karena belum efektif diterapkan.

    “Tuntutan kami yaitu tentang Perda Diniyah, Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah dan Perwal nomor 44 tahun 2011 tentang Wajib Diniyah, kami menganggap, Perwal dan Perda itu sudah cocok. Tapi, adanya Perwal 25 tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 tahun 2011. Ada tiga pasal yaitu pasal 1, 6, dan 13a yang kami soroti,” kata Zakaria ditemui usai audiensi. (LUK)

  • Lulus Masa Uji Kelayakan, Taruna SMK PU Lebak Jalani Diklat

    Lulus Masa Uji Kelayakan, Taruna SMK PU Lebak Jalani Diklat

    Taruna SMK PU Kabupaten Lebak, Tahun Diklat 2019/2020 resmi digelar sejak Tanggal 16-18 Oktober 2019. Pelaksanaan pengukuhan bekerja sama dengan Kodim 0603/Lebak. 16 sampai 18 Oktober.

    LEBAK , BANPOS – Taruna SMK PU Kabupaten Lebak, Tahun Diklat 2019/2020 resmi digelar sejak Tanggal 16-18 Oktober 2019 ini. Kegiatan ini merupakan rutin dan menjadi bagian dari proses pendidikan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh taruna, sebagai proses pendidikan dengan menerapkan model tradisi ketarunaan.

    Pengukuhan ini dilakukan setelah para taruna menjalani pembelajaran selama 3 bulan pertama, sekaligus lulus masa uji kelayakan bagi seluruh Taruna yang ada di SMK PU Lebak. Kegiatan itu langsung dilaksanakan di bawah binaan Kodim 0603/Lebak, dan tahun ini, diikuti oleh sebanyak 144 Taruna.

    Kepala SMK PU Lebak, Taufik Bunyamin mengatakan, guna mendapatkan formula yang maksimal, model sistem ketarunaan ini terus dievaluasi.

    “Tujuannya sebagai bagian dari kurikulum yang menyandang mandat ketarunaan dan harus dipertanggungjawabkan serta di jaga oleh peserta didik sebagai bagian dari budaya sekolah,” kata Taufiq kepada wartawan usai acara, Kamis (17/10/2019).

    Dikatakannya, diakhir kegiatan seluruh taruna akan melakukan kunjungan belajar ke Fakultas Teknik UMJ. “Universitas ini merupakan Kampus Pembinaan Bidang Kompetensi Pekerjaan Umum, sebagai implementasi dari MOU kedua belah pihak selama lima tahun,” terangnya. (WDO)

  • Harga Gas Rumah Tangga Segera Naik

    Harga Gas Rumah Tangga Segera Naik

    Petugas sedang memeriksa saluran gas di stasiun Gas R/S Sektor 5 desa tongas wetan probolinggo setelah acara penyaluran gas PGN kepada masyarakat sektar. (Frizal/Jawapos)

    JAKARTA , BANPOS – Pemerintah berencana menyesuaikan harga gas untuk rumah tangga. Namun, kenaikan harga tersebut bukan di atas harga jual elpiji. Sebab, pemerintah sedang mendorong diversifikasi energi dari elpiji 3 kg ke pemakaian gas bumi.

    “Rencananya, minggu depan BPH Migas melakukan public hearing dengan pemerintah daerah,” ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto di sela peresmian jaringan gas (jargas) bumi untuk rumah tangga di Probolinggo Rabu (16/10/2019).

    Jargas di Probolinggo dan Pasuruan terbagi menjadi sebelas sektor dengan total 8.150 sambungan rumah tangga. Gas tersebut bersumber dari Husky CNOOC Madura Ltd dengan alokasi 0,2 MMSCFD.

    Policy pemerintah asal perubahan itu masih di bawah elpiji tidak masalah,” ucapnya.

    Sampai akhir 2018 lalu, total jargas rumah tangga mencapai 486.229 sambungan. Sebanyak 67 persen atau 325.773 sambungan di antaranya dibangun dengan menggunakan dana APBN. Sebanyak 155.771 atau 32,04 persen dibangun dengan menggunakan dana PGN dan 4.685 sambungan dengan dana Pertamina.

    “Pada 2020 akan bangun 300 ribu sambungan dengan anggaran Rp 3 triliun. Target ini naik tiga kali lipat jika dibandingkan dengan 2019,” jelasnya.

    Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Redy Ferryanto menyatakan, saat ini PGN mengoperasikan 564.445 sambungan rumah tangga. Sebagian besar dibangun dengan APBN. Di Jatim, hingga akhir tahun lalu (koma) total 65.961 sambungan menggunakan dana APBN.

    “Harapan kami, adanya sambungan gas rumah tangga di Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” katanya.

    Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Sumihar Panjaitan menjelaskan, dalam public hearing yang membahas kenaikan harga gas untuk rumah tangga tersebut, akan diundang sejumlah pemerintah kabupaten/kota.

    “Pada public hearing itu, kami dengar dulu, lalu kami kaji. Kemudian, akan kami sarikan dalam penetapan harga,” ungkapnya. (RES/C20/OKI/EST/AZM/JPG)

  • Pevita Pearce Bikin Salah Fokus Pebulutangkis Indonesia

    Pevita Pearce Bikin Salah Fokus Pebulutangkis Indonesia

    Pevita Pearce / ISTIMEWA

    BANPOS – Pebulutangkis ganda putra Indonesia, Berry Angriawan, dibuat salah fokus melihat unggahan foto Pevita Pearce di akun Instagram pribadinya, Selasa (16/10).

    Dalam unggahan tersebut, Pevita Pearce tampak sedang bersantai dengan dua kucing kesayangannya.

    Menariknya, kucing-kucing itu justru membuat Berry Angriawan menjadi salah fokus. “Sumpah lucu bangett.. kucingnya,” tulis Berry di kolom komentar.

    Rupanya pebulutangkis ganda putra Indonesia itu juga suka kucing seperti Pevita Pearce. Terlepas dari hal itu, Berry Angriawan dan Hardianto baru menuntaskan perjuangannya di turnamen Indonesia Masters 2019.

    Sayangnya, langkah Berry/Hardianto harus terhenti di semifinal setelah tumbang di tangan wakil Jepang, Akira Koga/Taichi Saito.

    Mereka kalah dengan skor 17-21, 16-21 pada Sabtu (5/10).

    Idola Berry Angriawan, Pevita Pearce pun kini sedang berjuang untuk mempersiapkan fisiknya sebelum membintangi film terbaru.

    Selama sembilan bulan terakhir, Pevita Pearce rajin latihan bela diri dan angkat beban sebelum memerankan karakter Sri Asih di film aksi dalam rangkaian Jagat Sinema Bumilangit. (RUL/NET)

  • Syafrudin Berencana Bikin Nyaman ‘Jalan Tikus’

    Syafrudin Berencana Bikin Nyaman ‘Jalan Tikus’

    Walikota Serang Syafrudin tengah memberikan sambutan dalam acara P2WKSS Kota Serang. (Foto : Istimewa)

    SERANG , BANPOS – Setelah menyelesaikan pembangunan jalan di beberapa ruas. Pemkot Serang berencana akan melakukan pembangunan dan perbaikan beberapa ‘jalan tikus’ yang selama ini dijadikan jalan alternatif oleh masyarakat agar nyaman dilalui. Hal ini diungkapkan Walikota Serang Syafrudin, kepada BANPOS.

    Syafrudin juga mengatakan bahwa Pemkot Serang bukan hanya akan membangun jalan yang notabene besar saja. Akan tetapi Pemkot juga akan membangun jalan ‘Tikus’, supaya dapat lebih bagus dan nyaman.

    “Seperti jalan yang dari sebelah Kecamatan Cipocok Jaya, menembus sampai arah ke Polda dan juga bisa belok ke arah Kemang itu, juga akan kami bangun. Jadi nanti ada dua jalur yang kami bangun disana,” ungkapnya.

    Selain jalan tikus, Syafrudin menjelaskan pihaknya saat ini telah merencanakan pembangunan di beberapa lokasi pada 2020 mendatang. Hal ini menurutnya merupakan prioritas pembangunan, untuk mengatasi permasalahan kemacetan.

    “Ini merupakan prioritas pembangunan infrastruktur yang kami canangkan. Hal ini selain agar masyarakat nyaman, juga untuk meminimalisir, bahkan menghilangkan titik-titik kemacetan yang ada di Kota Serang,” ujar Syafrudin kepada awak media, Selasa (15/10).

    Beberapa titik jalan yang akan dibangun oleh Pemkot Serang, kata Syafrudin, yaitu dari Kaujon Kelunjukan, sampai kepada Kuranji. Pembangunan tersebut berbentuk pelebaran jalan.

    “Jadi dari jalan Kaujon Kelunjukan sampai dengan perempatan Cikulur, jalan arah Kuranji, pada 2020 nanti itu akan kami perlebar jalannya,” tuturnya.

    Jalan Turus yang kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat, lanjut Syafrudin, juga tak luput dari pembangunan.

    “Yang ketiganya yang sudah dibuat DED, jalan Turus yang melewati RSUD Kota Serang itu sampai ke Kelurahan Bendung. Ini kan seringkali dikeluhkan karena banyak lubang yang besar jalanannya, ini insyaAllah pada 2020 sudah mulai dibangun,” jelasnya.

    Mengenai anggaran, Syafrudin mengaku anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Serang, dibantu dengan anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov). Dengan demikian, ketiga proyek pembangunan tersebut, dapat dilakukan betonisasi seperti halnya jalan Dadap-Walantaka.

    “Nanti mudah-mudahan ada bantuan dari provinsi yang cukup besar, sehingga nanti InsyaAllah semua dapat dibetonisasi seperti jalan Dadap-Walantaka,” tandasnya. (DZH)

  • Melawan, Pelaku Curanmor Asal Cadasari Pandeglang Ini Dibedil Polisi

    Melawan, Pelaku Curanmor Asal Cadasari Pandeglang Ini Dibedil Polisi

    Ilustrasi Pelaku Ranmor Dibedil Polisi
    CURUG , BANPOS – Melawan saat diminta menunjukan tempat persembunyian kelompoknya, YS (29) Desa Ciujuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang terpaksa dilakukan tindakan tegas. Gembong curanmor ini berhasil diringkus setelah kaki kirinya terkena peluru tajam petugas Unit Reskrim Polsek Curug,  Rabu (16/10/2019).
    “Dari tersangka YS, diamankan 5 unit sepeda motor hasil kejahatan. Selain YS, juga kita amankan HB (22) tersangka penadah yang tinggal masih satu kampung dengan tersangka YS,” ungkap Kapolsek Curug Iptu Shilton kepada wartawan.
    Kapolsek menjelaskan terungkapnya kasus pencurian motor ini berawal dari adanya informasi penjualan motor dan HP murah yang mirip dengan yang milik korban Rosita Sari, warga Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang yang hilang dicuri pada Sabtu (28/9). Wanita yang berprofesi sebagai bidan ini melaporkan kehilangan motor Honda Beat dan handphone ke Mapolsek Curug.
    “Tersangka YS melakukan pencurian motor dan HP dengan cara masuk rumah korban. Pelaku membawa motor menggunakan kunci kontak yang ada di meja televisi,” terang Shilton.
    Berbekal dari laporan itu, tim reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HB. Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 07.00, tersangka HB berhasil diamankan di rumahnya. Berikut barang bukti HP, tersangka HB langsung digelandang ke Mapolsek Curug untuk dilakukan pemeriksaan.
    “Dalam pemeriksaan tersangka HB, mengakui HP yang dipegangnya itu dibeli dari tersangka YS seharga Rp600 ribu,” kata Kapolsek.
    Berbekal dari keterangan HB, tim unit reskrim langsung bergerak mengejar tersangka YS dan berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka YS ini, petugas juga mengamankan 5 unit motor berbagai merk yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dan diduga seluruhnya merupakan kendaraan hasil kejahatan.
    “Dalam pemeriksaan tersangka mengaku 5 motor tersebut hasil kejahatan bersama beberapa rekannya. Dari pengakuan ini, kami berusaha mengembangkan kasus untuk mendapatkan pelaku lainnya,” ujar Shilton.
    Tersangka YS diminta untuk menunjukan tempat persembunyian rekan-rekannya masih di sekitar Kecamatan Cadasari. Namun dalam pengembangan itu, tersangka berusaha melarikan diri. Tak mau buruannya lepas, petugas berusaha menangkap kembali sambil memberikan tembakan peringatan.
    “Karena tidak diindahkan, tersangka yang merupakan residivis terpaksa kita lakukan tindakan tindakan tegas dengan menembak bagian tubuh. Tersangka YS berhasil kita tangkap setelah bagian kaki kiri terkena tembakan,” tegas Kapolsek seraya mengatakan tersangka YS dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun, sedangkan HB dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan. (AZM)
  • Ada TKS ‘Siluman’ di Setwan DPRD Banten

    Ada TKS ‘Siluman’ di Setwan DPRD Banten

    gedung DPRD Banten
    Gedung DPRD Banten.

    SERANG, BANPOS – Moratorium penerimaan tenaga sukarela (TKS) yang ditetapkan Gubernur Banten, tak diindahkan Sekretariat DPRD Banten. Seiring munculnya rezim baru di DPRD Banten, muncul sejumlah TKS baru yang keberadaannya dipertanyakan.

    Seorang sumber BANPOS di internal DPRD Banten mengatakan, setidaknya ada enam TKS ‘siluman’ bekerja di lingkungan Setwan DPRD Banten. Mereka disebut TKS Siluman karena dianggap keberadaannya tidak jelas dasar hukumnya. Mereka bertugas di Bagian Humas, Subag Fraksi dan Aspirasi.

    Sumber itu mengatakan, keenam orang TKS baru bekerja tanpa dasar yang jelas, karena mereka tak mengantongi surat maupun legalitas lain dalam bekerja. Dikatakannya, empat orang TKS ditempatkan di Subag Fraksi Aspirasi, dan lainnya ditugaskan di fraksi.

    “Mereka dipekerjakan tanpa ada landasan hukumnya dan tidak pula mengantongi dokumen maupun ketetapan apapun untuk bekerja di Setwan DPRD Banten,” kata sumber BANPOS, Selasa (15/10).

    Ketika dikonfirmasi, Kasubag Fraksi dan Aspirasi Sekretariat DPRD Banten, Sunjana mengakui keberadaan enam TKS baru di lingkungannya. Namun, tidak semua bekerja dibawahnya, karena sebagian bekerja untuk membantu fraksi-fraksi di DPRD Banten.

    “Sebenarnya sudah banyak wartawan yang menanyakan ini kepada saya, saya kira statement saya sama dengan yang saya berikan kepada wartawan lain,” kata Sunjana.

    Meski demikian, Sunjana tetap mengakui bila para TKS baru itu bekerja tanpa dasar hukum maupun status yang jelas. Karena, mereka tidak mengantongi Surat Penempatan Tugas (SPT) dari Setwan DPRD Banten.

    Sunjana juga mengklaim, keberadaan para TKS itu tidak bermasalah karena tidak menimbulkan beban bagi keuangan negara. Karena, para TKS itu tidak digaji oleh Setwan DPRD Banten.

    Namun, Sunjana juga tidak menutup kemungkinan di tahun depan para TKS yang dianggap bermasalah itu direkrut menjadi TKS resmi. Karena tidak menutup kemungkinan di tahun 2020 nanti Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten akan mengeluarkan kebijakan mengeluarkan TKS-TKS yang saat ini dinilai tidak berkinerja baik.

    “Ya bisa saja kan nanti Sekwan mengeluarkan kebijakan seperti itu, artinya TKS Setwan yang dihonor dari APBD Banten jumlahnya tetap, tidak bertambah,” kata Sunjana.

    Sunjana juga mengaku, perekrutan enam TKS itu dilakukan atas sepengetahuan dan ijin dari Kasubag Tata Usaha (TU) dan Kepegawaian, Emboy Iskandar dan Sekwan, Deni Hermawan. Menurutnya, kedua orang itu mempersilakan perekrutan karena memang tidak membebani APBD Banten.

    Ketika dikonfirmasi, Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Banten, Emboy Iskandar tidak berada di tempat.
    Terpisah, Ketua LSM Gerakan Masyarakat untuk Perubahan (Gempur), Mulya Nugraha juga mempertanyakan perekrutan TKS siluman itu. Menurutnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah susah payah menertibkan kehadiran TKS-TKS yang tidak jelas di lingkungan Setwan DPRD Banten.

    “Ini jelas bertentangan dengan kemauan Gubernur Banten untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, apalagi perekrutan ini dilakukan atas persetujuan Sekwan, yang seharusnya menjadi pengawal kebijakan gubernur,” kata Mulya.

    Mulya juga sanksi dengan keberadaan para TKS itu bila mereka dianggap bisa membantu kinerja DPRD Banten. Pasalnya, dengan tidak ada dasar hukum dari keberadaan mereka, maka apapun hasil kerja mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

    “Kalau ternyata pekerjaan mereka bermasalah, siapa yang akan bertanggung jawab? Nanti saling lempar lagi antara yang merekrut dan yang memberi ijin,” kata Mulya.

    Menurut Mulya, keberadaan enam TKS bermasalah itu menjadi wujud ketiadaan itikad baik dari Sekwan DPRD Banten untuk menerapkan sistem kepegawaian yang bersih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ini mencederai rasa keadilan bagi para TKS yang sudah disaring dan bekerja sesuai koridor aturan.(ENK)

  • Mau Buang Sampah ke Cilowong, DLH Cilegon Dianggap Gagal

    Mau Buang Sampah ke Cilowong, DLH Cilegon Dianggap Gagal

    Walikota Cilegon, Edi Ariadi.
    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Edi Ariadi menegaskan, pihaknya tidak menyetujui adanya rencana pembuangan sampah dari Kota Cilegon, ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong milik Pemkot Serang. Menurutnya, lebih baik organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memaksimalkan TPSA yang ada di Kota Cilegon.

    “Kita optimalkan Bagendung itu kenapa, apakah karena ada asap atau fumigasinya, lebih baik kita evaluasi untuk mencari kelamahan kita, karena saya juga tidak setuju kalau sampah kita dibuang ke Cilowong,” ujar Edi usai menghadiri acara Sosialisasi Penerapan Smart Card, di Greenotel Mega Block, Selasa (15/10).

    Jika sampah Kota Cilegon dibuang ke Cilowong, Edi menilai, hal tersebut menjadi bukti bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon gagal, dan Dinas Kesehatan pengasapannya kurang, serta anggota pemulung yang ada di TPSA Bagendung kurang terorganisir. Oleh karenanya, harus ada evaluasi beberapa hal.

    “Kita lihat luasan TPSA, dan cara penumpukannya gimana, serta peristiwa beberapa waktu lalu kebakaran, sekarang kita cari cara bagaimana mengendalikannya. Serta, bagaimana kita mengoptimalkan TPS sementara,” tuturnya.

    Edi menambahkan, pihaknya berharap TPS sementara yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Cilegon, berupa kontainer bisa efektif, sehingga sampah tidak langsung dibuang ke TPSA.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelola sampah dan limbah B3 di DLH Cilegon Muhammad Teddy Soeganda, mengaku bahwa permintaan pembuangan sampah ke TPSA Cilowong pada saat terjadi kebakaran di TPSA Bagendung milik Pemkot Cilegon.

    “Itu jaman kebakaran minta tolong ke DLH Serang untuk bisa menerima sampah dari Cilegon khusus dari pihak industri bukan keseluruhan dari Cilegon,” imbuhnya.

    Teddy mengaku saat ini aktifitas di pembuangan sampah di TPSA Bagendung sudah normal kembali.

    “Sekarang sudah normal kembali dari Bagendung. Dan yang dibuang kesana (TPSA Cilowong) dari pihak industri karena pihak industri bayar, karena kesana juga mereka bayar per kubikasi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, secara tegas Pemkot Serang menolak permintaan Pemkot Cilegon, untuk ikut membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Hal ini dikarenakan kondisi TPAS Cilowong, sudah sangat tidak memungkinkan dan memadai untuk menampung sampah.

    “Terkait dengan masalah Pemkot Cilegon untuk membuang sampah di Kota Serang, kemungkinan besar kami tidak akan terima. Karena kondisi TPAS yang ada di kami membutuhkan penanganan secara khusus. Sehingga kalau kami menerima sampah dari Cilegon, itu tidak akan bisa menampung,” ujar Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto, Senin (14/10).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa TPAS Cilowong sudah terlalu banyak menampung sampah dari Kabupaten Serang, Kota Serang dan sampah perkantoran dari Pemerintahan Provinsi Banten. Sehingga, perlu adanya penataan dari sisi pengelolaannya agar permasalahan sampah bisa diselesaikan, bukan hanya sekedar dipindahkan.

    “Kemudian, kami juga harus membuat kajian tentang kelayakan Cilowong. Apakah masih bisa difungsikan atau tidak untuk ditahun ini dan tahun ke depan. Kalaupun masih bisa digunakan, berapa lama lagi bisa difungsikan. Jadi langkah-langkah itu yang harus kami lakukan,” tuturnya.(LUK/ENK)