Penulis: admin

  • Potensi Wisata Danau di Malingping Terkendala Lahan

    Potensi Wisata Danau di Malingping Terkendala Lahan

    Sejumlah wisatawan lokal menikmati suasana Danau Talanca.

    MALINGPING, BANPOS – Danau Talanca yang berada di Desa Cilangkahan Kecamatan Malingping memiliki potensi sebagai daerah objek wisata di Lebak selatan (Baksel) tersandung sengketa hak milik lahan sehingga tidak dapat dibangun permanen oleh pihak desa setempat. Pasalnya, ini dikarenakan kepemilikan lahannya masih dalam kepemilikan konyrak HGU PT Alfa Century.

    Kades Cilangkahan, Rifai menuturkan, desanya mempunyai potensi area wisata, hanya saja tidak dapat dibangun karena terkendala lahan,

    “Desa ini mempunyai danau talanca diperkirakan area lahannya mencapai puluhan hektar, kalau dikembangkan dan dikelola saya yakin akan menjadi tempat wisata yang menarik, membantu ekonomi masyarakat dan juga tentunya PADes, tetapi sayang terkendala lahan,” ujarnya belum lama ini.

    Rifai menyampaikan bahwasannya pihak desa sempat ingin membangun dan mengelola danau talanca, tetapi justru mendapat teguran.

    “Kami sempat ingin bangun untuk mengelola Talanca. Pada Tahun 2016 pun direncanakan akan dialokasikan dari DD, tetapi kami langsung ditegur dan bila dilanjutkan maka akan didenda, makanya kami sekarang hanya berharap baik dari perusahaan, semoga aja nanti pemerintah dapat menghibahkan tanah tersebut,” terangnya.

    Jelas Rifai selanjutnya , setahu pihaknya, perusahaan dengan HGU itu telah habis masa kontraknya, dan lahan pun tidak digunakan lagi.

    “Setahu saya HGU-nya habis di tahun 2011, tapi ga tau kalau sudah diperpanjang lagi atau belum, karena tidak ada tembusan ke kami pihak desa. Anehnya toh lahannya juga tidak dipakai oleh pihak perusahaan, kalau dulu kan sempat ada vila dan gazebo,” jelas Rifai.

    Terpisah, Yeni Mulyani warga pegiat wisata Desa Cilangkahan yang juga pegiat wisata di Baksel mengatakan, danau Talanca sangat berpotensi menjadi tempat wisata.

    “Talanca bagus dan sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata, karena bisa untuk berenang, budi daya ikan, budidaya kepiting, rekreasi keluarga, mancing dan lain sebagainya,” terang Yeni, Jumat (20/9).(WDO/IMI)

  • Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

    Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

    Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana (kanan) menunjukkan barang bukti berupa obat obatan terlarang saat pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kota, Jumat (20/9).
    SERANG, BANPOS- Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis G di wilayah hukumnya.

    Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang berinisial MYH dan MSI berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut.

    “Lokasi penangkapan pertama di lingkungan Cipare dan kedua di Lingkungan Ciracas, Kota Serang. Mereka menjual seperti toko kosmetik dan keduanya tidak saling kenal, mungkin bosnya masih satu,” kata Edhi saat press conference di Mako Polres Serang Kota, Jumat (20/9/2010).

    Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 2.500 butir pil eximer dan tramadol.

    “Dari kedua tersangka, diamankan sekitar 2.500 butir eximer dan tramadol. Kita masih pendalaman dari mana tersangka ini mendapatkan barang ilegal itu,” jelasnya.

    Ia menegaskan, penangkapan tersebut merupakan komitmen dirinya dalam mewujudkan Kota Serang yang madani dengan julukan kota seribu kiai dan sejuta santri.

    “Ini komitmen kami untuk mewujudkan Kota Serang yang madani dan berakhlakul karimah karena saya tahu Serang ini adalah kota dengan julukan seribu ulama sejuta santri, itu harus jadi dasar kita melaksanakan tugas,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, atas tindakannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan aancaman pidana 10 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (ZIK)

  • Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Terancam Dibubarkan

    Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Terancam Dibubarkan

    Kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak.

    LEBAK,BANPOS – Keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak terancam dibubarkan. Sebab dinilai tumpang tindih dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “KTP belum dibubarkan. Sekarang sedang membuat kajian terkait dengan apa yang dilakukan setelah habisnya masa jabatan komisioner KTP,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak, Dody Irawan kepada wartawan, Jum’at (20/9).

    Menurutnya, masa jabatan komisioner KTP jilid IV telah berakhir pada bulan Februari 2019 lalu. Sedangkan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum melaksanakan proses seleksi calon komisioner KTP jilid V.

    “Karena belum mendapatkan jawaban atas surat yang sudah dilayangkan Diskominfo kepada Kemendagri dan juga KPK. Saat ini kita masih menunggu dan sedang mencari pendekatan-pendekatan lebih baik dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang,” katanya.

    Setelah habisnya masa jabatan Komisioner KTP, lanjut Dody, Pemkab Lebak tidak dapat serta merta melaksanakan rekrutmen calon komisioner KTP.

    “Intinya ada amanah Undang-Unfang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian Perda KTP lahir tahun 2004, untuk kemudian mensinkronkan itu harus seperti apa kita lakukan kajian, kita juga minta tanggapan KPK,” terangnya.

    Dody mengunggkapkan, bahwa KTP kedepan akan ada revisi untuk dilanjutkan atau tidaknya, karena keputusannya saat ini masih menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan.

    “Kita tidak sedang berandai-andai. Sekarang PPID ada karena amanah Undang-Undang KIP sudah lahir,” ungkapnya.(dhe/IMI)

  • Aktivis Desak Korupsi Tunda dan BP3 Dibuka Lagi

    Aktivis Desak Korupsi Tunda dan BP3 Dibuka Lagi

    Aksi KMB di depan Kantor Kejati Banten, Kamis (12/9/2019) lalu.

    SERANG, BANPOS – Koalisi Mercusuar Banten (KMB) kembali membuka kasus dugaan korupsi lama. Setalah pekan lalu ‘menyambangi’ Kejati Banten dan kembali mengungkit Kasus Korupsi Genset RSUD Banten, hari ini, kelompok yang tersiri dari gabungan 32 LSM, 5 Ormas dan 3 Peguron itu kembali membuka kasus lama yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.

    Rencananya, hari ini KMB akan menyatroni Kejari dan Polres Pandeglang. Agendanya adalah mendorong kedua lembaga hukum tersebut untuk mengungkap dan menetapkan tersangka baru pada kasus Dana Tunjangan Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang serta kasus korupsi pada program Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) di Kecamatan Cikeusik tahun 2012.

    Salah satu juru bicara KMB, Tb Irfan Taufan mengatakan, dalam aksi unjuk rasa kali ini, KMB mendesak Kajari Pandeglang untuk melakukan upaya hukum dan segera menaikkan status beberapa orang saksi dalam kasus dana tunda Dindikbud Pandeglang. KMB mendesak menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang diduga patut dan pantas untuk dimintai pertanggungjawaban atas adanya kerugian negara daerah sebesar Rp16,9 miliar lebih.

    “Adapun pihak -pihak yang diduga melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan dengan lima orang yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini adalah Kepala Dindikbud Lainnya dan Bendahara Pengeluaran Lainnya dalam Kurun Waktu peristiwa tersebut terjadi, Yaitu Undang Suhendar, Dadan Tarif Daniel dan Wahyu Gunawan,” kata Irfan.

    Selain itu, imbuh Irfan, pihak-pihak yang ada di DPKPA yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah Reza Ahmad Kurniawan, Jajang Nurjanah serta Kepala DPKPA yaitu Parjio Suharto, Ramadan dan Kurnia.

    Irfan membeberkan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim pada putusan nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.SRG atas terdakwa Ila Nuriawati, dalam fakta persidangan terungkap adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya sejak Januari 2011 hingga Desember 2015. Besar kelebihan pembayaran mencapai Rp17,5 miliar lebih.

    “Sebelumnya sudah ada terpidana untuk kasus Tunda Dindikbud Pandeglang ini, mereka adalah Tata Sopandi, Abdul Azis, Nurhasan, Rika Yusilawati dan Ila Nuriawati,” kata Irfan.

    Dari kelima terpidana tersebut, sambungnya, hanya tiga orang yang wajib membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah sebesar Rp554 juta. Artinya, jika terdapat kerugian Negara dari kelebihan pembayaran sebesar Rp17,518 miliar, maka masih ada kerugian negara sebesar Rp16,964 miliar.

    “Berdasarkan fakta hukum, kerugian negara sebesar Rp16,964, miliar itu sampai dengan saat ini tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang,” kata Irfan.

    Aktivis KMB lainnya, Erwin Teguh menambahkan, selain terkait perkara dana dana tunda, KMB juga mendesak Kejari Pandeglang untuk dapat segera memeriksa dan menetapkan tersangka baru pada perkara tindak pidana korupsi Program dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso Kecamatan Cikeusik Tahun 2012. Kasus ini telah ditangangi oleh pihak Kejari Pandeglang dan telah menetapkan 5 orang terpidana.

    “Atas kedudukan dan peranannya sehingga terjadi kerugian Negara pada program BP3 Kecamatan Cikeusik, berdasarkan atas PUTUSAN No.21/PID.SUS-TPK/2018/PN-SRG atas nama terdakwa Tubagus Delly Suhendar, kami mendesak kepada Kejari Pandeglang untuk segera melakukan tindakan hukum guna menetapkan tersangka kepada Saudara Armin, Karta alias Atok, Aep, Wahyu dan Ujang Djamsu dan selanjutnya diajukan ke persidangan untuk diadili,” kata Erwin.

    “Atas dasar keadilan dan kedudukan hukum yang sama sebagai warga Negara, maka kami mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang segera melakukan tindakan hukum sebagai upaya penegakan supremasi hukum dalam semangat pemberantasan korupsi di bumi Banten,” pungkasnya.(ENK)

  • WH Ajak Jihad Berantas Narkoba

    WH Ajak Jihad Berantas Narkoba

    GUBERNUR Banten Wahidin Halim menyampaikan bahwa sejak tahun 2000 silam, memberantas narkoba sudah dideklarasikan sebagai perang dan hal tersebut sama artinya dengan Jihad fisabilillah melawan narkoba.

    “Kenapa bisa dikatakan jihad fisabilillah? karena semangatnya harusnya dipertaruhkan sebagai perang,” kata Gubernur dalam acara Tatap Muka Kepala BNN Provinsi Banten dengan Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Komponen Masyarakat Banten di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (18/9).

    Sebagai warga negara Indonesia, ujar Gubernur, harus mempunyai kesadaran bahwa narkoba sudah selayaknya dideklarasikan sebagai perang. Karena, dampak dari narkoba begitu luas dan keji salah satunya dapat merusak generasi bangsa dengan penyakit mematikan seperti Aids.

    “Kalau generasi bangsa sudah rusak dan lemah, bagaimana suatu bangsa dapat bertahan? Maka dengan kata lain, narkoba dapat merusak tatanan NKRI kita,” ujarnya.

    Gubernur menambahkan, penanganan terhadap narkoba harus lebih terkonsep dan sinergi antara penerintah, aparat penegak hukum dan berbagai unsur masyarakat. Selain memperketat penegakan hukum, upaya pencegahan juga harus dilakukan secara sinergi mulai dari lingkungan potensial hingga yang tak terdeteksi potensial.

    “Karena sering juga kasus narkoba ditemukan di lingkungan terpencil atau perbatasan yang kerap diluar jangkauan kita, maka perlu dilakukan pencegahan dari semua usia dan semua lini,” tegasnya.

    Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi membuka ruang atau menciptakan celah bagi pelaku kejahatan untuk memproduksi ataupun mengedarkan narkoba dengan lebih mudah, murah dan tidak terdeteksi. Ancaman kejahatan cyber diantaranya meliputi; 1) Surface Web Market, peredaran narkoba dilakukan melalui media sosial dan website, 2) Deep Web Market, peredaran narkoba dilakukan melalui jaringan internet tersembunyi yang sulit dilacak serta 3) Crypto Market, transaksi menggunakan crypto-currency melalui internet tidak mudah dilacak, identitas tersembunyi.

    Senada yang disampaikan Gubernur, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengungkapkan bahwa saat ini pengedaran narkoba telah menyasar ke wilayah pedesaan.

    Maka, Tantan mengajak masyarakat desa berperan aktif melakukan pencegahan mandiri demi mewujudkan desa atau kelurahan bersih.

    “Desa saat ini telah menjadi wilayah strategis untuk jalur penyelundupan, penyebaran, penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Untuk itu desa harus menjadi garda terdepan untuk mewujudkan desa dan kelurahan bersih dari narkoba,” jelasnya.

    Ia pun berharap Provinsi Banten bisa menjadi wilayah bersih narkoba dengan menerapkan upaya pencegahan dini baik dalam lingkungan pendidikan maupun lingkungan pekerjaan.

    “Harapan kami kedepan Banten bisa menjadi wilayah yang bersih dari narkoba dengan membangun sistem pencegahan yang berkesinambungan disekolah-sekolah dengan cara memasukkan pelajaran Narkoba kedalam kurikulum pendidikan Provinsi Banten,” jelas Tantan.

    Sedangkan, lanjutnya, untuk pencegahan yang berkesinambungan di lingkungan kerja, pihaknya menyarankan agar dibangun sistem pencegahan mandiri di masing-masing instansi melalui deteksi dini atau tes urine yang dikaitkan dengan sistem manajemen SDM seperti halnya promosi jabatan, kenaikan eselon, pangkat dan pendidikan. (DIK/AZM)

  • Prostitusi Terselubung Marak, MUI Khawatir HIV/AIDS Merebak

    Prostitusi Terselubung Marak, MUI Khawatir HIV/AIDS Merebak

    CIKUPA, BANPOS Keberadaan prostisusi berkedok warung remang-remang di wilayah kawasan industri Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa sangat meresahkan warga. Bahkan diduga turut mempekerjakan gadis di bawah umur dan minuman beralkohol. Keluhan itu disampaikan warga ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kelurahan Bunder.

    Ketua MUI Kelurahan Bunder, Jazuli mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keluhan tersebut ke Kelurahan Bunder. Rencananya kata dia, Lurah Bunder akan menyampaikan kepada Camat Cikupa Hendar Herawan dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Menurutnya, informasi yang disampaikan, bahwa warung remang-remang itu menyediakan minuman beralkohol dan oplosan, serta layanan esek-esek. Dulu kata dia, warung tersebut pernah ditertibkan Satpol PP.

    “Kalau tidak ditertibkan, kami khawatir akan bahaya penyakit HIV dan AIDS, karena tidak tertutup kemungkinan pria hidung belang yang jajan di warung remang-remang tersebut juga berasal dari wilayah Kelurahan Bunder dan sekitarnya,” ungkap Jazuli kepada wartawan, kemarin.

    Jazuli menambahkan, Lurah Bunder sangat merespon keluhan dari warga dan informasi yang disampaikan olehnya. Rencananya kata dia, Kelurahan Bunder akan segera melakukan penertiban bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang.

    Sementara itu, Lurah Bunder, Saepul Anwar mengatakan, saat ini keluhan dari masyarakat tentang prostitusi berkedok warung remang-remang sudah diterimanya. Menurutnya, pemerintah Kelurahan Bunder akan segera melaporkannya ke Camat Cikupa. Dia berharap agar warung remang-remang bisa ditertibkan oleh Satpol PP Kecamatan Cikupa dan Kabupaten Tangerang.

    “Seingat saya, sebelum saya menjabat, warung remang-remang ini sudah ditertibkan. Saya secepatnya akan berkoordinasi dengan camat dan Satpol PP,” tegasnya.

    Sebelumnya, MUI Kabupaten Tangerang mendesak aparat keamanan dan Satpol PP, menertiban bordil liar dan aktivitas prostitusi di jalanan, yakni Wanita Pekerja Seks (WPS) yang kerap mangkal di tepi jalan dan terminal. Hal itu diungkapkan KH Nur Alam Jaelani, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, usai Rapat Koordinasi Bersama Kasi Trantib se-Kabupaten Tangerang dan tokoh agama beserta tokoh masyarakat di Kantor Satpol PP, Senin (9/9).

    Informasi yang seringkali dikeluhkan masyarakat bahwa, Wanita Penjaja Seksual (WPS) maupun waria kerap kali mangkal di sejumlah lokasi di Jalan Raya Serang dari Bitung-Pasar Cikupa, serta di Jalan Raya Bojong-Pemda Tigaraksa. Aktivitas WPS maupun Waria ini biasanya mulai tengah malam. Bahkan ada WPS yang dilaporkan juga beraktivitas di Terminal Sentiyong.

    “Para WPS jalanan ini mungkin urban dari Jakarta dan Dadap, yang lokalisasinya sudah ditertibkan, kemudian menyebar ke pinggiran ibukota termasuk wilayah kita (Kabupaten Tangerang. Ini harus segera dilakukan penertiban dan jangan pernah berhenti, karena pelacuran membahayakan dan meresahkan masyarakat, serta generasi anak-anak kita di masa mendatang,” ujar KH Nur Alam Jaelani, kepada Satelit News, Senin (9/9).

    Menurut Nur Alam, menyikapi masalah ini perlu lintas sektoral seperti Dinas Sosial, Satpol PP, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Hal itu juga telah disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan kasi trantib se Kabupaten Tangerang beserta tokoh agama dan masyarakat, guna menciptakan para tokoh agama dan masyarakat yang terampil dalam menghadapi bencana, termasuk bencana moral dan sosial.

    Lanjut Nur Alam, prostitusi juga turut serta mendong perkembangan pravelansi HIV/ AIDS terus meningkat, sehingga perlu juga penanggulangan bersama. “Ibarat gunung es, apa yang terlihat sesungguhnya hanya sedikit dibandingkan dengan apa yang sesungguhnya terjadi,” imbuhnya.(ADITYA/ENK/BNN)

  • Pemprov Siap Dikritik

    Pemprov Siap Dikritik

    SERANG, BANPOS  – Pemerintah Provinsi Banten membuka pintu lebar-lebar terhadap kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang baru pada periode 2019-2024. Kritik bakal menjadi masukan dalam bagi pemrov dalam menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) RPJMD bila disampaikan sesuai dengan fungsi yang proporsional. 

    Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda pengumuman calon pimpinan DPRD yang baru, Senin (16/9). Andika mengatakan RPJMD merupakan hasil keputusan yang sudah direncanakan oleh Pemprov Banten, agar seluruh program prioritas dapat berjalan dengan baik. 

    Seiring dengan dilantiknya anggota DPRD Banten yang baru tersebut, pihaknya akan menerima setiap kritikan yang membangun dan masukan yang bertujuan berjalannya RPJMD dengan lancar. “Apapun kritikan dan masukan DPRD tentu ini sangat membantu kami dalam menjalankan proses di eksekutif, dalam melahirkan kebijakan yang langsung diterapkan di masyarakat,” ujar Andika Hazrumy 

    Lebih lanjut dirinya mengatakan, fungsi kritik dan masukan harus proporsional lantaran DPRD memiliki fungsi cek and balance untuk bagaimana merevisi program eksekutif agar dapat berjalan sesuai dengan harapan.

    “Saya terbuka menerima masukan, karena kan kritik juga ada macam yang terpenting kritik itu membangun, berdasarkan data dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Kalau koridonya itu kamu membuka pintu untuk berdiskusi dan menguatkan agar program dan pelaksanaan yang dikritik dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya. 

    Terkait dengan usulan pimpinan DPRD Banten, Andika mengataka setelah ditetapkan nantinya agar DPRD dapat langsung bekerja dan melaksanakan tugas pokok, dalam mengemban amanah berkunstirbusi untuk pembanunan Banten kedepan. 

    “SK nya langsung kita proses, setelah diumumkan tadi pak gubernur juga mengungkapan segera di proses oleh DPRD nanti kita proses melalui biro pemerintahan nanti akan kita samaikan ke pusat,” pungkasnya. 

    Perlu diketahui bahwa susunan pimpinan DPRD sementara diketuai oleh Andra Soni dari partai Gerindra. Sementara untuk empat orang wakil ketua diantaranya adalah Bahrum dari PDIP, Fahmi Hakim dari Golkar, Budi Prajogo dari PKS dan M Nawa Said Dimyati dari Demokrat. 

    Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Banten, Andra Soni mengaku akan bekerja dengan cepat jika nanti telah dilantik. “Dalam aturannya pimpinan sementara, tugasnya hanya sampai dilantiknya pimpinan definitif. Kemudian dilanjutkan pimpinan definitif untuk membentuk AKD (alat kelengkapan dewan). Setelah pimpinan definitive dilantik, dengan sendirinya yang lain-lain akan berjalan,” pungkasnya.(DIK/ENK)

  • Karhutla Masih Ganggu Penerbangan di Bandara Soetta

    Karhutla Masih Ganggu Penerbangan di Bandara Soetta

    TANGERANG, BANPOSHingga kemarin kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera masih berdampak bagi penerbangan. Kabut asap yang ditimbulkan karhutla ini mengakibatkan jarak pandang terbatas.

    Sejak Senin (16/09) hingga Selasa (17/09) siang, sudah ada 20 penerbangan dengan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menuju bandara-bandara di Kalimantan dan Sumatera atau sebaliknya terpaksa dibatalkan (cancel).

    Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Febri Toga Simatupang menjelaskan, penerbangan yang dibatalkan kemarin berjumlah 17 penerbangan. Hingga siang kemarin terdapat tiga penerbangan yang dibatalkan.

    “Kami informasikan bahwa berdasarkan data informasi yang kami terima Tanggal 16 September 2019 pukul 00.00 WIB, dampak terhadap kebakaran hutan dan lahan itu ada di 17 flight (penerbangan) yang cancel, baik berangkat dan datang, areanya sekitar Kalimantan,” kata Febri saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (17/09).

    Sementara, tiga penerbangan yang dibatalkan hingga siang ini dengan rute Bandara Soetta menuju Kepulauan Riau dan Bengkulu.  Pembatalan itu juga berdampak pada penundaan pemberangkatan penerbangan lainnya kurang lebih 30 – 60 menit. 

    “Kami nyatakan bahwa Bandara Soekarno Hatta tetap beroperasi secara normal, hanya terkendala untuk bandara-bandara tujuan seperti Pontianak, Samarinda, Tarakan, dan sebagainya,” tutur Febri.  Febri juga mengimbau para penumpang untuk terus mengikuti informasi terkini apakah terdampak pembatalan atau tidak sehingga dapat melakukan pilihan untuk melakukan refund atau reschedule.

    Sebelumnya, Maskapai penerbangan Garuda Indonesia membatalkan 15 penerbangan domestik dari Bandara Soekarno-Hatta pada periode 16 September 2019 – 19 September 2019 mendatang. Pembatalan disebabkan kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Kalimantan.

    Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengungkapkan, keputusan pembatalan penerbangan tersebut sejalan dengan komitmen maskapai untuk senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

    “Perlu kiranya kami sampaikan pembatalan penerbangan Garuda Indonesia tersebut mempertimbangkan perkembangan situasi terkini atas dampak dari intensitas kabut asap tersebut terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan. Untuk itu kami mengimbau penumpang untuk melakukan pengecekan secara berkala jadwal penerbangan mereka,” kata Ikhsan, Senin (16/9).

    Selain pembatalan penerbangan tersebut, Garuda Indonesia juga turut melakukan penyesuaian jadwal ke sejumlah penerbangan yang terdampak. “Dampak kabut asap terhadap kondisi operasional penerbangan tersebut juga telah kami antisipasi melalui upaya mitigasi penanganan penerbangan yang terdampak termasuk penanganan penumpang,” ujarnya.

  • Menunggu Alat Kelengkapan Dewan, Raperda Pesisir Mandek

    Menunggu Alat Kelengkapan Dewan, Raperda Pesisir Mandek

    gedung DPRD Banten
    Gedung DPRD Banten.

    SERANG, BANPOS – Selain Raperda APBD tahun 2020 yang mandek pembahasannya di DPRD, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi terhenti. Hal ini lantaran adanya pergantian keangotaan DPRD Banten. Namun demikian lembaga legislator tersebut mengaku optimis, regulasi yang populer dengan sebutan Raperda Pesisir itu tersebut akan terselesaikan pada tahun ini.

    Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS yang juga calon Wakil Ketua DPRD Banten Definitif, Budi Prajogo, Minggu (15/9) meyakini dengan segera diumumkan dan dikeluarkan surat keputusan (SK) tentang unsur pimpinan DPRD periode 2019-2024 dari Mendagri Tjahyo Kumolo, pembahasan RZWP3K akan segera dituntaskan.

    “Kita kan hanya tinggal menunggu pimpinan DPRD Banten Definitif, setelah itu, alat kelengkapan dewan (AKD) segera dibentuk, dan pembahasan Raperda RZWP3K segera dibahas dan dituntaskan ditahun ini,” katanya.

    Ia menjelaskan, tak hanya Raperda RZWP3K saja yang dapat dituntaskan di tahun 2019 ini, akan tetapi juga Raperda APBD 2020. “Kita ini memang Anggota DPRD baru, tapi kan sebagian besar adalah orang-orangnya juga pernah sebagai dewan di provinsi, maupun kabupaten/kota. Saya rasa dengan pengalaman yang dimiliki akan tuntas pembahasan dua Repareda itu,” tambahnya.

    Terpisah, Sekda Banten yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Al Muktabar juga merasa optimis dengan pembahasan Raperda APBD tahun 2020 dapat terselesaikan tepat waktu. Baik pemprov maupun DRPD masih ada ruang untuk melakukan pembahasan.

    “Secara peran masing-masing di pemerintah daerah itu kan ada pemprov dan DPRD. Dan kita manfaatkan itu untuk komunikasi. Dan kalau nggak salah frkasi-fraksi sudah terbentuk. Tinggal AKD saja yang belum, dan kalau sudah terbentuk kita siap komunikasi dengan dewan,” jelasnya.

    Selaku Ketua TAPD lanjut Muktabar, pihaknya telah mendapatkan intruksi dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk memastikan agenda pembhasan tidak terganggu.

    “Makanya kita jalankan intruksi salah satunya untuk komunikasi. Dan kami memastikan jika dengan waktu yang ada pembahasan tersebut bisa terselesaikan. Mudah-mudahan doakan saja kita bisa melanjutkan tugas kita dalam pembangunan Banten,” ungkapnya.

    Masih dikatakan dia, saat in pemprov masih menunggu DPRD Banten membentuk AKD. Ia mengaku jika dalam pembahasan APBD 2020 dibutuhkan peran serta dari lembaga legislatif.

    “Kita ini kan partnership, makanya kita dorong, dan kita juga akan membantu konsultasikan itu ke Kemendagri,” imbuhnya.

    Ia juga menegaskan jika pembahasan RAPBD 2020 bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan. “Dua bulan bisa. Kan begini kita sudah sampai ditingkatan KUA PPAS (kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara, red). Nah tinggal dibahas item per item. Kita juga inginnya lebih cepat lebih baik, biar efektif jadi Januari bisa on the track. Dan di November ini bisa persiapan untuk lelang dan kami selaku TAPD akan menyiapkan administrasinya,” ujarnya.

    Diketahui, Senin (16/9), DPRD Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pimpinan definitif DPRD Banten periode 2019-2024. Usulan itu nantinya akan diserahkan ke Kemendagri untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pimpinan DPRD Banten.

    “Jika sudah ada pimpinan DPRD Definitif, maka AKD akan segera dibentuk, seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK) dan Komisi-Komisi,” jelas Andra.(RUS/ENK)