SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong agar keberadaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah. Keberadaan Forkopimda bukan hanya sebatas forum formalitas belaka dan dapat dimaksimalkan untuk dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjutak saat memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten. Kegiatanitu digelar berbarengan dengan pendantanganan pakta integritas pencegahan korupsi di lingkungan DPRD Banten, Rabu (15/6/2022).
Leonard mengatakan, dengan adanya Forkopimda, seharusnya dapat membuat Pemerintah Daerah lebih baik lagi dalam pengambilan keputusan. Sebab, berbagai masukan dan fungsi masing-masing bagian Forkopimda dapat turut mengawal kebijakan yang dikeluarkan.
“Kebijakan yang nanti dikeluarkan oleh Provinsi, sebelum dikeluarkan dan disetujui oleh DPRD, kami ikut. Kami lihat, supaya tidak ada gangguan atau hambatan terkait dengan aturan, regulasinya, pelaksanaannya serta monitoring dan evaluasinya,” terang Leo.
Sebagai contoh, kebijakan pemberian bantuan hibah kepada Pondok Pesantren (Ponpes). Secara aturan, Pemprov Banten memiliki Perda dan Pergub berkaitan dengan hal tersebut. Namun karena adanya kasus korupsi, pelaksanaan setelahnya pun menjadi tidak maksimal.
“Ini Perda ada, tapi penanganan penegakkan hukum jangan sampai menghambat. Nah apa yang sudah terjadi, kita rapihkan dari sistem dan pengawasannya. Kalau hanya Kejaksaan, itu tidak bisa. Kalau hanya DPRD, itu tidak bisa. Begitu juga dengan Pemprov sendiri, tidak akan bisa,” katanya.
Maka dari itu, Leo pun mendorong agar keberadaan Forkopimda dapat diperkuat dan dimaksimalkan, sehingga pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten dapat lebih baik lagi.
“Itu yang saya harapkan. Bukan hanya Forkopimda, tapi masyarakat juga selaku stakeholder. Jaman dulu raja-raja kita, untuk mengambil aspirasi itu di Alun-alun. Kenapa kita tidak lakukan? Kita duduk bersama, kita berdiskusi. Kenapa kita tidak kembali ke budaya lokal,” tegasnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, menuturkan bahwa salah satu masukan yang diberikan oleh Forkipimda dalam penanganan kemiskinan dan pengangguran ialah membuka kerja sama dengan industri.
“Banten itu kan banyak industrinya. Tapi faktanya juga industri masih belum bisa menyerap tenaga kerja. Nah ini yang harus bisa dikomunikasikan. Karena permasalahan yang terjadi itu ketika ketersediaan tenaga kerja tidak match dengan kebutuhan industri,” tandasnya.
sedangkan soal penandatanganan Pakta Integritas, Andra Soni menyambut baik kegiatan tersebut. Politisi Gerindra tersebut menilai pakta integritas sebagai komitmen dan rambu-rambu bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banten, serta adanya rencana aksi untuk mewujudkan Provinsi Banten bebas KKN.
Sementara, Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer menyampaikan beberapa hal penting terkait kebijakan hukum. Kejati Banten juga akan mendukung, mengawal dan mengamankan pembangunan daerah di Provinsi Banten.
Eben berharap kepada pihak terkait dan berkontribusi dalam pelaksanaan Program PEN dan pembangunan strategis daerah. “Tentu hal tersebut mustahil diwujudkan tanpa lima unsur, yaitu tranformasi, adaptif, inovatif, kolaboratif, dan inklusif. Dengan kelima elemen itu harus bersama-sama dilakukan oleh elemen dan unsur pemangku kepentingan di Provinsi Banten, khususnya hari ini dengan DPRD Banten sebagai wakil rakyat,” ujarnya.(ADV)