Penulis: admin

  • Informasi dan Data Pemerintah Wajib Diketahui Masyarakat

    CILEGON, BANPOS – Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (DKISS) atau Kominfo Kota Cilegon saat ini sedang membuat aplikasi terkait pelayanan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar semakin mempermudah masyarakat untuk meminta informasi.

    Kepala DKISS Kota Cilegon, Didin S. Maulana mengatakan bahwa Dinas Kominfo sedang membuat aplikasi terkait pelayanan PPID agar semakin mempermudah masyarakat untuk meminta informasi.
    “Masyarakat dinilai wajib untuk mengetahui terkait informasi maupun dokumen dan data karena adanya hak tersebut, dalam mengatasi permasalahan ini, kami sedang melaksanakan pembuatan aplikasi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan dokumen dan data informasi yang dibutuhkan tanpa perlu harus datang di tempat, masyarakat nantinya wajib untuk mengisi data formulir pada aplikasi tersebut untuk meminta informasinya,” jelasnya.

    Menurut Didin perlu dibuatnya aplikasi ini lantaran banyaknya masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, dokumentasi atau data. “Jadi kita perlu adanya koordinasi terlebih dahulu,” ujarnya.

    Kemudian Didin meminta kepada PPID pelaksana untuk bisa berdiskusi bersama dan diharapkan dengan adanya diskusi terkait permasalahan ini, informasi akan menjadi sesuai dengan UU no.14 tahun 2008, tentang informasi publik. “Semua masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari mulai perencanaan program hingga bagaimana dalam proses pengambilan keputusannya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK), Atikoh mengatakan pembuatan aplikasi ini berdasarkan UU No. 14 terkait keterbukaan informasi publik. “Ini merunut dari implementasi kita terhadap UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik dan juga SK. Wali kota Cilegon Nomor: 042.05/KEP.117-DISKOMINFO/2021,” terangnya.

    Lebih lanjut, Atikoh menjelaskan bahwa sebagai badan publik memiliki beberapa kewajiban. “Sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

    Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. “Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Guna Lindungi Data Penting, Posko Pelayanan Arsip Dibentuk

    CILEGON, BANPOS – Bentuk kepedulian Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Cilegon terhadap masyarakat untuk melindungi data penting yang dimilikinya. DPAD Kota Cilegon meresmikan Posko Pelayanan Arsip Keluarga (LASKAR) Kota Cilegon.

    Kepala DPAD Kota Cilegon, Ismatullah mengatakan diresmikannya Laskar Kota Cilegon sebagai bentuk kepedulian DPAD Kota Cilegon terhadap masyarakat untuk melindungi data penting yang dimilikinya.

    “Dampak dari bencana sangat dapat dirasakan oleh berbagai pihak mulai dari instansi pemerintah, BUMN, perusahaan swasta dan juga keluarga sebagai entitas terkecil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

    Dampak bencana juga akan berpengaruh terhadap arsip instansi maupun arsip keluarga. “Dimana arsip yaitu alat bukti keperdataan yang jika rusak atau musnah dikarenakan bencana dapat merugikan semua pihak oleh karena itu adanya kegiatan ini untuk membantu masyarakat dalam melindungi keperdataan yang dimiliki agar supaya tidak hilang akibat bencana ataupun yang lainnya,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta menjelaskan bahwa arsip merupakan sumber informasi objektif yang menyangkut dalam berbagai bidang yaitu ekonomi sosial dan budaya.

    “Arsip sebagai informasi dan peristiwa yang terekam di dinamika kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” kata Sanuji saat membuka kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Yang Berskala Kota yang berlokasi di Aula Kelurahan Masigit, Selasa (31/5).

    Selain itu, dikatakan Sanuji Arsip merupakan sumber informasi objektif yang menyangkut berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, budaya, ilmu dan lainnya yang segala bentuk medianya merupakan memori korektif yang dapat meningkatkan kesadaran nasional serta mempertegas identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

    Lebih lanjut, Sanuji mengatakan jika arsip dapat dijadikan sebagai rujukan untuk memajukan daerah yang lebih baik. “Melalui arsip dapat dipelajari sebagai sejarah dalam kegagalan yang pernah dialami dan prestasi yang pernah diraih bangsa, sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan untuk memajukan bangsa kedepannya,” ujarnya.

    Lembaga kearsipan daerah merupakan badan publik untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang kearsipan yang berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat agar supaya masyarakat dapat mengetahui tentang arsip – arsip yang terdapat di daerahnya.

    Sanuji menghimbau untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Cilegon. “Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sangatlah penting, layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, hormat, sopan dan tanpa tekanan agar supaya masyarakat dapat merasa nyaman dan tidak menimbulkan keluhan yang dapat menimbulkan pemikiran negatif dari masyarakat terhadap pemerintah,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, terdapat 6 arsip keluarga yang harus dilindung keperdataannya yaitu Catatan Kelahiran, Catatan Pendidikan, Catatan Pegawai/ Karyawan, Catatan Perkawinan, Catatan Aset Berharga dan Catatan Kematian. (LUK/RUL)

  • Jelang Popda, Satpol PP Tertibkan PKL di Stadion

    Jelang Popda, Satpol PP Tertibkan PKL di Stadion

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang dan beberapa titik lainnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang beserta tim gabungan dari TNI-Polri, Selasa (31/5). Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menyambut pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke-X serta Pekan Paralympic Pelajar Daerah (PEPARPEDA) ke-VII, dimana Kota Serang menjadi tuan rumah pada kedua kegiatan tersebut.

    “Apalagi Kota Serang kan sebagai tuan rumah. Kami juga menertibkan para PKL ini untuk memberikan kenyamanan kepada para atlet dan peserta lainnya, termasuk penonton,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani.

    Ia menjelaskan, penertiban mulai dilakukan sejak Senin, 30 Mei 2022 kemarin hingga hari ini dan seterusnya. Kusna menegaskan, pada dasarnya dan seharusnya Stadion MY serta titik lainnya bersih dari pedagang kaki lima, karena merupakan fasilitas umum (Fasum).

    “Ya kalau kami inginnya terus bersih dari PKL, karena kan memang bukan tempat jualan,” ucapnya.

    Kusna mengaku bahwa pertumbuhan pedagang kaki lima di Kota Serang cukup pesat dan cepat. Oleh sebab itu, pihaknya berencana ke depan Satpol PP Kota Serang akan lebih intensif melakukan patroli dan penertiban pedagang kaki lima.

    “Memang tidak dipungkiri pertumbuhan PKL itu pesat. Apalagi kalau kami tidak intenst dalam menertibkan pasti semakin menjamur. Makanya kami akan rutinkan lagi,” terangnya.

    Ia mengatakan, pada intinya pedagang kaki lima di Kota Serang harus steril atau bersih. Sebab, hal itu juga menjadi salah satu penilaian penataan kota dan ketertiban umum.
    “Ya harus bersih (dari PKL), apalagi kan kami akan kedatangan tamu dari berbagai kota dan kabupaten di Banten,” tegasnya.

    Kusna mengungkapkan bahwa ke depan, Pemkot Serang berencana untuk melakukan penataan pedagang kaki lima, dengan memusatkan di satu titik. Sehingga lebih terlihat rapih, dan tidak kumuh.
    “Maka ke depan akan ditata lagi, karena mereka juga kan membutuhkan penghasilan,” terangnya.

    Meski begitu, Satpol PP Kota Serang tetap akan melakukan penertiban dengan mengedepankan aturan tanpa adanya tindakan arogan.

    “Ya kalau kami melakukan pendekatan persuasif saja. Mulai dari imbauan, jangan sampai menganggu pelaksanaan Popda. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan,” tandasnya.

    Sementara itu, Kabid penertiban pada Satpol PP kota Serang, Dede Suwarno Sy, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan yang diedarkan kepada seluruh Pedagang kaki lima yang berada di lingkungan Stadion MY. Akan tetapi, pihaknya melakukan pengangkutan kepada sejumlah tempat berjualan pedagang kaki lima yang masih membandel dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Serang.

    “Kami sebelumnya sudah melakukan imbauan melalui surat yang diedarkan kepada seluruh pedagang kaki lima di Stadion ini. Akan tetapi masih ada yang membandel sehingga kami lakukan pengangkutan,” ujarnya.

    Ia mengatakan, kepada para pedagang kaki lima yang merasa tempat berjualannya diangkut oleh Satpol PP, dapat mengambil kembali ke kantor Satpol PP Kota Serang. Pengambilan tersebut dengan catatan dilakukan pada jam kerja, karena harus ada administrasi yang harus ditempuh oleh para pedagang termasuk membuat surat pernyataan.
    “Bagi para pedagang kaki lima yang merasa kami angkut tempat jualannya, bisa langsung datang ke kantor Satpol PP Kota Serang di jam kerja, karena ada administrasi yang harus dilalui dan membuat pernyataan dengan materai bahwa tidak lagi melakukan hal yang sama,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Harga Pupuk Dikeluhkan

    Harga Pupuk Dikeluhkan

    BAKSEL, BANPOS – Sejumlah kios pengecer pupuk resmi di Kecamatan Bayah dan Cilograng diduga telah menjual harga pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), akibat penjualan over regulasi itu para petani merasa keberatan.

    Informasi yang diperoleh wartawan, dugaan adanya indikasi permainan harga pupuk subsidi di atas HET di sejumlah kios pengecer setempat pada beberapa macam jenis pupuk urea, seperti jenis : Sp-36, phonska bersubsidi, penjualan dilakukan melalui kelompok tani (Poktan).

    Disebutkan, sehingga konsumen pupuk yang notabene para petani yang terdaftar di elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tani, dengan kisaran harga Rp 125-135 ribu per sak dengan ukuran Netto 50 kilogram.

    Dengan demikian, Poktan juga menjual pupuk subsidi kepada para petani diatas HET secara gila-gilaan, yakni bisa mencapai harga 160 -170 per saknya. Hal ini membuat petani mengaku tercekik dengan harga pupuk subsidi seperti yang terjadi di kelompok Tani Mandiri, Desa Sawarna timur Kecamatan Bayah.

    Salah seorang petani asal Desa Sawarna Timur yang namanya enggan disebut mengaku, ia membeli pupuk urea, SP-36, Phonska yang bersubsidi dengan harga Rp 165 ribu per sak.

    “Saya membelinya seharga Rp 165 ribu untuk persak. Terus terang ini sangat membebani kami, dengan harga pupuk seperti itu,” katanya, Selasa (31/05).

    Menurutnya, bahwa dirinya membeli pupuk urea tersebut dari pengurus kelompok tani,

    “Saya membeli dari ketua Poktan Tani Mandiri,” ungkapnya.

    Kasus serupa juga terjadi di salah satu kios pupuk yang berada di Kecamatan Cilograng. Di sana petani membeli harga pupuk urea subsidi dengan harga urea, Sp-36 phonska, seharga Rp 150-160 ribu per sak.

    Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Poktan Tani Mandiri, Ecih membenarkan hal tersebut namun pihaknya berdalih membeli dari kios resmi Sp-36 dengan harga Rp 135 ribu dan urea 125 ribu per sak. Hal ini belum ditambah dengan ongkos dan bongkar muat. Menurutnya, ia menjualnya ke petani dengan harga 160 per sak.

    “Sebelumnya, Kami juga harus mengurus persyaratan e-RDKK,”terangnya.

    Terpisah, salah satu kios pupuk resmi di Kecamatan Bayah, Padarisman mengaku menjual pupuk urea, Sp-36, phonska, kepada kelompok tani mandiri dengan harga Rp 125 hingga Rp 130 ribu.

    “Kalau ibu Ecih mengatakan, kalau harga pupuk Sp-36 harganya sampe 135 ribu, itu dia salah ngomong. Kan kita jual sesuai rincian modal usaha,” ujar Padarisman.

    Dijelaskannya, dirinya menjual pupuk tersebut dari modal sendiri dan yang namanya bisnis harus ada lebihnya. “Saya jadi kios pupuk ini pakai modal dan harus punya untung, serta harus menggaji karyawan saya, karena saya tidak digaji dari pemerintah,” tuturnya.

    Padarisman menambahkan, pihaknya pun meminta wartawan untuk mengkroscek semua kios di wilayah Lebak. Sehingga nanti, kata dia, akan ditemukan harga sama di atas HET.

    “Karena kios tidak mau rugi, kalau kita jual sesuai harga HET yang ditentukan pemerintah, gak mungkin lah, karena kita harus bayar karyawan, bayar ongkos kirim dan yang lainya. Jelas namanya usaha harus ada lebih walau sedikit,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Dapat Rekom dari Satgas, Kota Serang Kembali Gelar CFD

    Dapat Rekom dari Satgas, Kota Serang Kembali Gelar CFD

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Serang Kembali menggelar Car Free Day (CFD) setelah hampir 2 tahun ditiadakan karena pandemic Covid-19. Kegiatan yang biasa dilakukan pada hari Minggu pagi itu akan dilaksanakan mulai tanggal 5 Juni 2022, sesuai dengan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Satgas Covid-19 Kota Serang.

    Kabid informasi dan komunikasi pada satgas Covid-19 Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa rekomendasi pelaksanaan kegiatan CFD sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Kota Serang dalam hal ini Walikota Serang, Syafrudin beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat dapat kembali melaksanakan kegiatan CFD yang dihelat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.

    “Rekomendasi dari satgas sudah kami keluarkan, dalam mengeluarkan rekomendasi kami tetap menegaskan kepada masyarakat atau penyelenggara untuk mematuhi proses dan bagaimana nanti penyelenggara untuk mengatur prokesnya,” ujar Arif, Rabu (1/6).

    Kegiatan CFD nantinya akan dilaksanakan mulai dari pertigaan Ramayana Kota Serang hingga perempatan BNI Cabang Serang. Masyarakat dapat mengikuti CFD mulai pukul 5.30 hingga pukul 10.00 WIB.
    “Untuk pelaksanaannya dari pertigaan Ramayana sampai ke BNI. Car free day dilakukan dari pukul 05.30 sampai 10 pagi,” jelasnya.

    Arif mengakui bahwa sudah hampir 2 tahun Kota Serang tidak melaksanakan CFD. Sehingga dengan rekomendasi berdasarkan sambutan Walikota Serang pada kegiatan Halal Bihalal yang dilaksanakan belum lama ini, menjadi angin segar bagi masyarakat yang sudah merindukan adanya CFD.

    “Car free day sudah tidak dilakukan sejak Covid-19 sekira 2 tahun. Saya sebagai pendukung dalam mengeluarkan rekomendasi, berdasarkan sambutan walikota pada halal bihalal bahwa untuk pelaksanaan CFD sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.

    Diakhir ia mengatakan, dengan sudah dikeluarkannya surat rekomendasi pelaksanaan CFD, maka untuk pelaksanaan CFD sepenuhnya diserahkan kepada leading sektor dalam hal ini DLH Kota Serang.

    “Ketika ada yang memohon melaksanakan kegiatan CFD dalam pertimbangan dan kajian, akhirnya kita keluarkan rekomendasi. Untuk pelaksanaannya sendiri leading sektornya ada di DLH,” tandasnya.
    Walikota Serang, Syafrudin, membenarkan bahwa Kota Serang di level 2 PPKM ini sudah dapat melaksanakan CFD sesuai dengan rekomendasi yang ditandatangani olehnya baru-baru ini.
    “Iya CFD sudah boleh dilakukan tanggal 5 Juni,” ucapnya. (MUF)

  • Polsek Panimbang Amankan Penjudi

    Polsek Panimbang Amankan Penjudi

    Kedapatan tengah asyik bermain judi kartu remi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Neglasari, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, empat orang pria diamankan Polsek Panimbang, Polres Pandeglang, pada Minggu (29/5) lalu.

    Kepala Unit Satreskrim Polsek Panimbang, IPDA Komarudin mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung tindak pidana perjudian.

    “Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim unit Reskrim langsung terjun ke lokasi. Saat di lokasi, kita menemukan empat orang yaitu KA (44), MA (33), SN (39) dan SR (29) sedang bermain judi kartu remi di dalam kontrakan milik salah MA,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (1/6).

    Dijelaskannya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu (29/5) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan dua set kartu remi.

    “Dalam permainan judi kartu remi tersebut, pada setiap putaran permainannya para pelaku memasang taruhan masing-masing sebesar Rp10 ribu,” terangnya.

    Dari keempat pelaku tersebut, tiga orang pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sobang, sedangkan satu orang lainnya yaitu warga Kecamatan Sukaresmi.

    “Tiga orang pelaku yang diamankan adalah warga Kecamatan Sobang dan satu orang warga Kecamatan Sukaresmi. Akibat dari perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Warga Terdampak Dapatkan Bantuan

    Warga Terdampak Dapatkan Bantuan

    PANDEGLANG, BANPOS – Pasca-bencana angin kencang yang terjadi beberapa waktu lalu yang mengakibatkan banjir dan beberapa rumah roboh di beberapa wilayah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak banjir dan rumah roboh.

    “Kemarin kami langsung turun memberikan bantuan sosial untuk warga di beberapa kecamatan terdampak diantaranya Kecamatan Munjul, Pandeglang, Picung, Sukaresmi, Sindangresmi, Panimbang, Patia dan Kecamatan Cikeusik,” kata Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah di Pandeglang, Selasa (31/5).

    Menurutnya, untuk efisiensi waktu agar bantuan cepat sampai kepada masyarakat, bantuan yang akan diberikan tersebut dibagi menjadi dua yaitu melalui pengajuan lumbung social dan Dinas Sosial.

    “Yang ada lumbung sosialnya bisa langsung mengajukan seperti Panimbang, Sukaresmi, Patia dan Cikeusik. Nanti pengelola lumbung sosial membuat laporannya kepada kami,” terangnya.

    Dijelaskannya, bantuan sosial yang diberikan kepada warga terdampak bencana tersebut diantaranya kasur lipat, tikar gulung, selimut, paket makanan anak, paket sembako dan terpal.

    “Kecamatan Munjul 8 kasur lipat, 8 tikar gulung, 8 terpal, 8 selimut, 7 paket makanan anak, 8 paket sembako. Kecamatan Pandeglang 1 ķasur lipat , 1 tikar gulung, 1 terpal, 1 selimut, 1 paket sembako. Kecamatan Picung yaitu 10 paket sembako, 3 terpal, 3 tikar gulung, 3 kasur lipat, 3 selimut,” jelasnya.

    Nuriah menambahkan, untuk bantuan bagi warga yang terdampak banjir, karena laporannya belum lengkap, saat ini bantuan yang akan diberikan masih dalam proses.

    “Untuk bantuan banjir sementara ini ada lima belas kepala keluarga, karena belum ada laporan lengkapnya dari lumbung sosial jadi masih dalam proses perekapan,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • KPW Banten Lama Dinilai Mubazir

    SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menilai bahwa keberadaan Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama mubazir. Sebab, kawasan yang seharusnya dapat mengoptimalkan destinasi wisata Banten Lama itu dianggap terbengkalai dan kurang berguna.

    Hal itu diungkapkan oleh Budi saat memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemprov Banten dan Pemkot Serang. Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran adanya aduan dari para pedagang di area Ciputri-Banten Lama, yang tidak bisa berjualan akibat adanya pembangunan Baitul Qur’an oleh Pemprov Banten.
    Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mencari solusi terbaik, agar para pedagang yang telah lama menggantungkan nasib mereka dengan berjualan di kawasan tersebut, dapat kembali berdagang dengan layak.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Budi sempat melontarkan pernyataan keras terkait dengan pembangunan yang kurang memperhatikan nasib para pedagang yang terkena dampaknya. Menurut Budi, seharusnya ada solusi alternatif apabila para pedagang memang harus berpindah tempat akibat adanya pembangunan.

    “Harusnya jangan seperti itu yah pak lain kali. Karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat saya ya, apalagi ini dapil Kasemen. Kebetulan saya ini berasal dari dapil Kasemen,” tegas Budi di hadapan peserta musyawarah, Selasa (31/5).

    Usai musyawarah, Budi menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin para pedagang di kawasan wisata Banten Lama, khususnya di area Ciputri, menderita akibat adanya pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya memanggil Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk bersama-sama mencari solusi.

    “Saya minta kebijakan dari Perkim Provinsi, agar mereka (para pedagang Ciputri), bisa sementara berjualan terlebih dahulu di lokasi yang sudah disepakati,” ujarnya.

    Untuk lokasinya sendiri, Budi menuturkan bahwa pihak Dinas Perkim Provinsi Banten beserta koordinator keamanan yang akan menentukan. Sebab, mereka yang dapat menentukan dimana lokasi yang tepat dan dapat digunakan.

    “Nanti dari Perkim dan koordinator keamanannya. Mana lokasi yang bisa berjualan dan banyak pengunjung, nah nanti lokasi itu yang akan digunakan untuk mereka berjualan,” terangnya.
    Menurutnya, hingga saat ini Pemkot Serang pun belum bisa mengoptimalkan Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama untuk dapat menunjang aktivitas destinasi wisata religi tersebut. Maka dari itu, pihaknya meminta agar Pemkot Serang dapat segera merapikan KPW, sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Ketika Pemkot Serang merapikan KPW, jangan sampai itu menjadi mubazir. Maka harus diinventarisir apa yang menjadi kendala sehingga para pedagang pun menjadi sulit untuk mencari nafkah di sana. Maka saya meminta PUTR untuk mencari tahu juga kendalanya, lalu melakukan renovasi sehingga KPW dapat maksimal,” jelasnya.

    Termasuk dari segi parkiran. Menurutnya, jika KPW dapat dimaksimalkan keberadaannya, maka seharusnya parkir yang ada di dalam kawasan Banten Lama, dapat dipindahkan seluruhnya menjadi di KPW.
    “Jadi ditumpuk saja di situ yang berada di Banten Lama. Kan parkirannya itu sangat luas sekali. Sehingga tidak ada lagi parkir liar di dalam sana (kawasan Banten Lama). Para pedagang pun tidak ada lagi yang berjualan di sana, benar-benar khusus untuk peziarah,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Sampah Pasar Badak Berhari-hari Tidak Diangkut

    Sampah Pasar Badak Berhari-hari Tidak Diangkut

    PANDEGLANG,BANPOS – Karena menimbulkan bau busuk dan menutupi seluruh badan jalan yang mengakibatkan kendaraan roda empat sulit melintas, tumpukan sampah yang ada di Pasar Badak Pandeglang, dikeluhkan pedagang dan pengunjung yang akan berbelanja.

    Salah satu Pedagang Pasar Badak Pandeglang, Arif Sudrajat mengatakan, dengan adanya tumpukan sampah yang sudah sekitar 6 hari belum diangkut oleh pengelola, pihaknya mempertanyakan fungsi pengelola sampah yang setiap harinya dipungut oleh petugas pengelola sampah.

    “Bau banget, kami sangat terganggu apalagi saya jualan disini sampahnya menumpuk udah ada enam hari. Biasanya mobil bisa masuk kaya angkot gitu, tapi sekarang gak bisa karena sampahnya ke jalan. Kemana ini petugasnya harus segera ditangani,” kata Arif kepada wartawan, Rabu (1/6).

    Hal yang sama juga disampaikan oleh pengunjung Pasar Badak, Iis bahwa tumpukan sampah yang lama tidak diangkut tersebut menimbulkan bau busuk dan mengganggu pemandangan.

    “Bau sekali, ini bisa menimbulkan penyakit. Kalau tidak segera diangkut sampahnya, ini sangat mengganggu. Seharusnya cepat dibersihkan agar tidak mengganggu dan menimbulkan penyakit,” katanya.

    Akibat adanya tumpukan sampah yang tidak diangkut selama beberapa hari tersebut, lanjut Iis, pihaknya mendesak agar pihak terkait untuk segera menyelesaikannya. Karena jika kondisinya seperti itu, khawatir jalan di dalam terminal Pasar Badak Pandeglang akan penuh tertutup sampah.

    “Cepat ditangani dan diangkut, saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk lebih tegas kepada pihak ketiga dalam hal tanggung jawab di sekitar pasar Pandeglang, karena kami sudah terganggu dengan bau yang menyengat akibat belum diangkutnya sampah,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • DPRD Kota Serang Nilai Proyek KPW Banten Lama Mubazir

    DPRD Kota Serang Nilai Proyek KPW Banten Lama Mubazir

    KETUA DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menilai bahwa keberadaan Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama mubazir. Sebab, kawasan yang seharusnya dapat mengoptimalkan destinasi wisata Banten Lama itu dianggap terbengkalai dan kurang berguna.

    Hal itu diungkapkan oleh Budi saat memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemprov Banten dan Pemkot Serang. Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran adanya aduan dari para pedagang di area Ciputri-Banten Lama, yang tidak bisa berjualan akibat adanya pembangunan Baitul Qur’an oleh Pemprov Banten.

    Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mencari solusi terbaik, agar para pedagang yang telah lama menggantungkan nasib mereka dengan berjualan di kawasan tersebut, dapat kembali berdagang dengan layak.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Budi sempat melontarkan pernyataan keras terkait dengan pembangunan yang kurang memperhatikan nasib para pedagang yang terkena dampaknya. Menurut Budi, seharusnya ada solusi alternatif apabila para pedagang memang harus berpindah tempat akibat adanya pembangunan.

    “Harusnya jangan seperti itu yah pak lain kali. Karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat saya ya, apalagi ini dapil Kasemen. Kebetulan saya ini berasal dari dapil Kasemen,” tegas Budi di hadapan peserta musyawarah, Selasa (31/5).

    Usai musyawarah, Budi menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin para pedagang di kawasan wisata Banten Lama, khususnya di area Ciputri, menderita akibat adanya pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya memanggil Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk bersama-sama mencari solusi.

    “Saya minta kebijakan dari Perkim Provinsi, agar mereka (para pedagang Ciputri), bisa sementara berjualan terlebih dahulu di lokasi yang sudah disepakati,” ujarnya.

    Untuk lokasinya sendiri, Budi menuturkan bahwa pihak Dinas Perkim Provinsi Banten beserta koordinator keamanan yang akan menentukan. Sebab, mereka yang dapat menentukan dimana lokasi yang tepat dan dapat digunakan.

    “Nanti dari Perkim dan koordinator keamanannya. Mana lokasi yang bisa berjualan dan banyak pengunjung, nah nanti lokasi itu yang akan digunakan untuk mereka berjualan,” terangnya.

    Menurutnya, hingga saat ini Pemkot Serang pun belum bisa mengoptimalkan Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama untuk dapat menunjang aktivitas destinasi wisata religi tersebut. Maka dari itu, pihaknya meminta agar Pemkot Serang dapat segera merapikan KPW, sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Ketika Pemkot Serang merapikan KPW, jangan sampai itu menjadi mubazir. Maka harus diinventarisir apa yang menjadi kendala sehingga para pedagang pun menjadi sulit untuk mencari nafkah di sana. Maka saya meminta PUTR untuk mencari tahu juga kendalanya, lalu melakukan renovasi sehingga KPW dapat maksimal,” jelasnya.

    Termasuk dari segi parkiran. Menurutnya, jika KPW dapat dimaksimalkan keberadaannya, maka seharusnya parkir yang ada di dalam kawasan Banten Lama, dapat dipindahkan seluruhnya menjadi di KPW.

    “Jadi ditumpuk saja di situ yang berada di Banten Lama. Kan parkirannya itu sangat luas sekali. Sehingga tidak ada lagi parkir liar di dalam sana (kawasan Banten Lama). Para pedagang pun tidak ada lagi yang berjualan di sana, benar-benar khusus untuk peziarah,” tandasnya.(ADV)