SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mengincar untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat, dengan menargetkan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari BPK Provinsi Banten, sehingga secara kumulatif mendapatkan opini tersebut selama lima kali berturut-turut.
Diketahui, untuk mendapatkan DID, pemerintah daerah diharuskan menyabet opini WTP atas laporan keuangannya, selama lima kali berturut-turut. Hal itu diungkapkan oleh Walikota Serang usai memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK Provinsi Banten, Selasa (22/3).
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan LKPD Pemkot Serang tahun 2021, kepada BPK Provinsi Banten. Ia mengatakan, LKPD tersebut nantinya akan diperiksa oleh BPK untuk diberikan opini atas pencatatan laporan yang dilakukan.
“Nanti setelah kami serahkan, BPK akan turun ke Pemkot Serang untuk melakukan pemeriksaan secara langsung di Kota Serang,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media di BPK Provinsi Banten.
Syafrudin mengaku, pihaknya berharap agar opini yang akan diberikan oleh BPK Provinsi Banten pada LKPD Pemkot Serang tahun 2021 bisa kembali WTP. Hal itu dikarenakan pihaknya mengincar DID yang salah satu penilaiannya ialah opini WTP BPK selama lima kali berturut-turut.
“Saya harap bisa mendapatkan opini WTP lagi, karena sudah empat kali berturut-turut, agar bisa lima kali. Sebab ada persyaratan khusus kaitannya dengan DID, salah satu utamanya harus opini WTP lima kali berturut-turut,” ungkapnya.
Syafrudin menuturkan, saat ini pemeriksaan LKPD oleh BPK sangat ditunggu-tunggu oleh pihaknya. Sebab selain kewajiban, pemeriksaan LKPD oleh BPK pun menjadi ajang ‘perlombaan’ dalam hal pengelolaan pemerintahan yang baik.
“Dulu orang mungkin seringnya ketika akan diperiksa, banyak yang lari. Jadi kadang susah. Tapi sekarang justru malah ditunggu pemeriksaan BPK ini. Karena memang juga menjadi suatu kewajiban untuk diperiksa oleh BPK,” ucapnya.
Kepala BPK Provinsi Banten, Novie Irawati, mengatakan bahwa pemeriksaan yang pihaknya lakukan bakal berlangsung selama dua bulan. Satu bulan pertama akan berlangsung di lapangan atau di pemerintah daerah setempat.
“Berdasarkan ketentuan, setelah kami menerima Laporan Keuangan Audited, maka kami akan memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Walikota sebulan setelah proses di lapangan,” ujarnya.
Ia menuturkan, akan ada delapan orang yang akan diterjunkan oleh BPK Provinsi Banten, untuk melakukan pemeriksaan di Pemerintah Kota Serang. Nantinya mereka yang akan memeriksa apakah laporan keuangan pemerintah daerah layak untuk mendapatkan WTP, wajar dengan pengecualian (WDP) atau opini lainnya.
“Ada beberapa kriteria yang menjadi pedoman bagi kami untuk pemberian opini tersebut. Pertama bagaimana laporan keuangan itu bisa memberikan informasi pada pengungkapan. Kedua, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Ketiga terkait dengan penilaian sistem pengendalian internal (SPI), lalu terakhir adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(DZH/PBN)