Penulis: admin

  • Dianggap Komunikatif-Bebas Korupsi, Ratusan Santri Banten Deklarasi Dukung Ganjar

    Dianggap Komunikatif-Bebas Korupsi, Ratusan Santri Banten Deklarasi Dukung Ganjar

    SERANG, BANPOS – Ratusan santri dan mahasiswa yang tergabung dalam Santri Dukung Ganjar wilayah Banten menggelar aksi sosial dan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ciceri dan Makam Sultan Maulana Hasanuddin, Banten.

    Pembina Santri Dukung Ganjar Wilayah Banten, Ahmad Yury Alam Fathallah menyebut aksi sosial dan ziarah ini dilakukan untuk mengenang jasa para pahlawan. Bukan hanya itu, ziarah juga bisa menumbuhkan kepekaan untuk memilih pemimpin yang peduli terhadap kaum santri di masa depan.

    “Kegiatan ini punya dua tema, yaitu ‘Santri Sadar Pemimpin’ dan ‘Santri Peduli Warisan Sejarah’. Pesan pertama para santri untuk tidak melupakan sejarah bangsanya bahwa para santri berjuang dalam memerdekakan bangsa ini,” papar Yuri di lokasi, Selasa (15/3/2022).

    “Kemudian pesan kedua adalah para santri punya sikap untuk sadar dan memilih pemimpin mereka yang peduli terhadap nasib para santri kedepan,” tambahnya.

    Di samping menggelar aksi sosial dan ziarah, di sekitar lokasi itu juga digaungkan deklarasi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yury bilang, dukungan tersebut dilakukan agar Ganjar maju menjadi Presiden RI di 2024.

    “Hari ini kegiatan deklarasi santri Banten mendukung bapak Ganjar Pranowo menjadi presiden 2024. Pesertanya ada 100 orang lebih terdiri dari santri, kyai, ustaz-ustaz dari 8 kabupaten/kota Provinsi Banten,” ucapnya.

    Yury menyebut, gerakan ini merupakan usulan berbagai pimpinan pesantren dan santri, memberikan sikap dukungan terhadap calon pemimpin Indonesia di masa akan datang. Dari situlah, sosok Ganjar dinilai sebagai pemimpin ideal.

    “Menurut kami bapak Ganjar ini memilki pengalaman di bidang birokrasi pemerintahan yang cukup, dan bersih dari korupsi. Kemudian bapak Ganjar juga mengenai komunikasi sangat baik khususnya bagi para santri dan peduli dengan nasib santri,” tutupnya.

    Yury menuturkan, ke depannya Santri Dukung Ganjar Wilayah Banten akan menggelar berbagai program positif. Di antaranya santriprenuer, rehabilitasi pesantren, sidak pesantren, dan liga santri.

    Sementara itu, Abdul Ghofur mahasiswa asal Banten mengaku sangat senang atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Dia berharap, dukungan ini bisa mendorong Ganjar Pranowo menjadi Presiden RI.

    “Bapak Ganjar Pranowo ini peduli kepada masyarakat, khususnya di Indonesia dan tentunya beliau sosok yang patut ditiru oleh pemimpin di Indonesia,” tutupnya.

    Sekadar informasi, rangkaian kegiatan dimulai dengan ziarah dan doa bersama di makam pahlawan. Kemudian, dilanjutkan aksi sosial bersih-bersih area makam dan distribusi sembako untuk penjaga makam.

    (DZH/ENK)

  • Direktur Eksekutif Sara Institute Apresiasi Polri Ungkap Penipuan Berkedok Investasi Binary Option

    Direktur Eksekutif Sara Institute Apresiasi Polri Ungkap Penipuan Berkedok Investasi Binary Option

    SERNG, BANPOS – Bareskrim Polri secara sigap melakukan investigasi dan penahanan atas beberapa influencer trading yang diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah para investornya. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait perannya sebagai afiliator binary option, dan beberapa waktu lalu, trader Indra Kenz juga dijerat polisi.

    Direktur eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengapresiasi Bareskrim Polri terkait ditangkapnya Doni Salmanan, termasuk Indra kenz influencer trading lainnya. Menurut Wildan, bisnis trading yang ditawarkan melalui skema binary option memang perlu diberantas. Sebab, sifatnya yang illegal dan merugikan masyarakat.

    Saya sangat mengapresiasi pengungkapan penipuan berkedok investasi yang sangat marak di kalangan Milenial yaitu trading binary option oleh Bareskrim Polri saya melihat Polri hari ini bahwa Bareskrim Polri Khususnya Siber Polri selalu update dan berkembang dalam mengikuti perkembangan zaman, termasuk juga dalam mengusut jenis-jenis kejahatan model baru terutama di bidang teknologi finansial seperti ini,

    “Binary option sudah sangat jelas ilegal dan merugikan masyarakat awam dengan pengungkapan kasus ini secara tidak langsung Polri memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa investasi trading binary option itu berbahaya dan jelas ilegal di negara kita dan besar harapan saya Polri usut tuntas afliator-afliator lainya jangan hanya sampai Indra kenz dan Doni Salmanan,” ujar Wildan.

    (PBN)

  • Polsek Baros Amankan Pelaku Pencurian Motor

    Polsek Baros Amankan Pelaku Pencurian Motor

    SERANG, BANPOS – Seorang pemuda diduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Baros Polresta Serang Kota pada Selasa (15/3) pagi. Pelaku merupakan warga Kp. Kadu Beureum, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi diketahui warga Kampung Pagedongan Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Encep Saepudin, mengatakan curiga terhadap dua orang laki-laki yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor Honda Beat Street di depan SMPN 3 Baros.

    “Kemudian dua orang laki-laki tersebut masuk ke dalam SMPN 3 Baros dan keluar lagi, setelah diperhatikan kembali dua orang laki-laki tersebut masuk kembali ke SMPN 3 Baros dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat Street, namun setelah keluar SMPN 3 Baros kemudian dua orang laki-laki tersebut menggunakan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street,” tuturnya.

    Dalam kesaksiannya, Encep menuturkan bahwa ia sempat menghadang pelaku yang terlihat menggunakan dua sepeda motor. Ia pun sempat ditabrak, namun pada akhirnya warga berhasil mengamankan satu orang pelaku.

    “Kemudian saya (saksi Encep) menghadang satu satu orang laki – laki yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, namun oleh pelaku saksi ditabrak sehingga terjatuh dan pelaku juga terjatuh, kemudian saksi berteriak maling dan warga langsung berdatangan dan mengeroyok pelaku tersebut,” terangnya.

    Kanit Reskrim Polsek Baros, Bripka Ignatius, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut anggota dari Polsek Baros langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti Sepeda Motor Honda Beat Street.

    “Mendapati laporan adanya pencuri motor diamankan kemudian kami mendatangi lokasi. Selanjutnya mengamankan satu terduga pencuri dari amuk massa. Selain itu, mengamankan sepeda motor barang bukti,” terangnya.

    Ignatius pun membenarkan bahwa pelaku sempat dihakimi oleh warga yang berada di lokasi saat kejadian.

    “Dari hasil penghadangan dari korban tersebut sehingga pelaku terjatuh dan warga yang melihat kejadian itu langsung beramai-ramai memukuli pelaku,” tambahnya.

    Ignatius mengungkap bahwa pelaku berinisial berusia 28 tahun ini berinisial ES. Pelaku berjumlah dua orang, namun yang berhasil diamankan hanya satu orang saja.

    “Satu pemuda tersebut diamankan warga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian diserahkan kepada Polsek Baros dan satu rekannya melarikan diri,” ujarnya.

    Ia pun menuturkan bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas Baros sebelum dibawa ke Polres.

    “Karena sempat dihakimi warga kami bawa satu terduga pelaku pencurian ke Puskesmas Baros untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada luka serius yang diderita. Saat ini tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (MG-03)

  • Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang Merak, Warga Cikande Meninggal Dunia

    Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang Merak, Warga Cikande Meninggal Dunia

    SERANG, BANPOS – Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan truk di ruas jalur Tol Tangerang – Merak Km 68.800A arah Tangerang pada Selasa (15/03) sekitar pukul 06.10 WIB. Satu warga Cikande tewas dalam peristiwa itu.

    Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan truk. Ketiganya yaitu Mitsubishi Colt Diesel Nopol BE-8249-PF sopir an Marsono (44) warga Lampung Timur, Mitsubishi Colt Diesel Nopol B-9219-CDB, sopir an. Fiqih Tri (25) warga Lampung Timur, dan mobil Tangki Hino Nopol B-9684-BFU, sopir an. Zahri Meninggal Dunia (MD) warga Cikande,” kata Budi.

    Budi menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan. Dia menyatakan kecelakaan terjadi ketika kendaraan Nopol B-9219-CDB berjalan dari arah Merak menuju Tangerang di lajur kiri. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kendaraan tersebut hendak berpindah jalur.

    “Lalu kendaraan tersebut menabrak bagian belakang kiri kendaraan BE-8249-PF, selanjutnya kendaraan tersebut berjalan ke kiri lalu menabrak kendaraan Hino B-9684-BFU yang sedang mengganti ban di bahu jalan mengakibatkan sopir Zahri meninggal dunia,” ujarnya.

    Selanjutnya Budi menjelaskan posisi kendaraan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Pasca tabrakan posisi akhir kendaraan B-9219-CDB berada di lajur lambat ke arah Timur, kendaraan BE-8249-PF terbalik dengan roda kanan di atas berada antara lajur cepat dan media jalan tol menghadap ke arah selatan sedangkan kendaraan Hino B- 9684-BFU normal berada di bahu jalan menghadap ke arah timur,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan petugas Ditlantas Polda Banten melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban.

    “Petugas Ditlantas Polda Banten melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban MD ke RS. Drajat Prawira Negara Serang dan penumpang kendaraan Hino yang mengalami luka dievakuasi ke RS Sari Asih Serang, untuk ketiga kendaraan yang terlibat laka sedang dalam proses evakuasi,” ujarnya.

    Dirlantas Polda Banten menghimbau kepada para pengendara di jalan tol agar berorientasi pada keamanan dan keselamatan berkendara sehingga dapat mereduksi potensi terjadinya kecelakaan.

    “Kami mengimbau agar pengendara disiplin dan mematuhi rambu peringatan saat berkendara terutama di ruas jalan tol dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas jaga keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” ujarnya.

    Terakhir Budi menjelaskan tentang proses penyidikan. “Proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik Ditlantas Polda Banten untuk menentukan subjek hukum yang bertanggungjawab dalam peristiwa laka ini,” tutupnya.

    (MG04)

  • Tingkatkan Silaturahmi Petugas dan Napi, Lapas Cilegon Gelar Porsenap

    Tingkatkan Silaturahmi Petugas dan Napi, Lapas Cilegon Gelar Porsenap

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melaksanakan beberapa kegiatan salah satunya Pekan Olahraga dan Seni bagi Narapidana (Porsenap), Selasa (15/3).

    Upacara pembukaan kegiatan Porsenap, dihadiri langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, Sudirman Jaya, beserta seluruh pegawai termasuk perwakilan narapidana. Upacara diawali dengan pembacaan janji atlet dan wasit yang diikrarkan oleh Pegawai dan Perwakilan Warga Binaan.

    Dalam sambutannya Sudirman berpesan kepada seluruh narapidana, agar mengikuti Porsenap tersebut dengan semangat dan dengan daya juang yang tinggi.

    “Ada empat cabang olahraga yang dipertandingkan dalam kegiatan ini yaitu mini soccer, bola volly, tenis meja, catur dan karaoke. Kegiatan ini dapat di ikuti oleh petugas dan warga binaan pemasyarakatan,” jelasnya.

    Sudirman berharap dari kegiatan tersebut dapat dijadikan momentum untuk berkomitmen agar selalu menjaga keamanan, ketertiban, profesional dan sportif selama melaksanakan kegiatan Porsenap, melalui Porsenap ini dapat dijadikan ajang silaturahmi, mempererat persatuan, melatih sportifitas di lapangan sehingga dapat berkompetisi dengan sehat.

    “Selain olahraga, kegiatan Porsenap ini juga dapat dijadikan rekreasi. Juga kita dapat menemukan prestasi dalam bentuk perlombaan,” ungkapnya.

    Rencananya, rangkaian kegiatan perlombaan ini akan dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Maret. “Nanti mengingat bulan depan sudah memasuki bulan Ramadan sehingga bulan depan fokus dengan kegiatan rohani keagamaan,” tandasnya. (LUK)

  • Mall Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masih Dikaji

    Mall Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masih Dikaji

    CILEGON, BANPOS – Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon rencananya akan mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Graha Edhi Praja.

    Staf Ahli Bidang Sosial SDM dan Kemasyarakatan pada Setda Kota Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan, keputusan pendirian MPP itu berdasarkan hasil rapat pada, Jumat (11/3) lalu bersama dengan Tim Percepatan Pembentukan Mall Pelayanan Publik.

    Kemudian, lokasi MPP diputuskan akan didirikan di Gedung Graha Edhi Praja tepatnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon. Dalam pendirian MPP itu, dikatakan Sabri, Kantor OPD yang ada di lantai 1 sebagian dipindahkan ke lantai 2 sebagian lagi di lantai 4.

    “DKCS yang sebelumnya di lantai 1 dialihkan ke lantai 2 dan 4. Lantai 2 pelayanan dan lantai 4 untuk kantor kepala dinas. Disperindag sebelumnya di lantai 3 akan pindah ke lantai 4. DPMPTSP yang tadi di lantai 4 akan dipindahkan ke lantai 6 semua,” kata Sabri saat dikonfirmasi kemarin.

    Lebih lanjut, Sabri mengatakan setelah penataan ruangan, Pemkot Cilegon akan mengundang beberapa instansi vertikal yang akan masuk ke MPP.

    “Sambil pararel (ruangan dan jumlah instansi vertikal), Tim Percepatan Pembentukan Mall Pelayanan Publik selesai, selanjutnya kami akan meminta izin urgensi Mall Pelayanan Publik ke MenpanRB. Jadi nanti, dari MenpanRB akan memberikan arahan-arahan kepada kita untuk bisa ditindaklanjuti. Jika tidak ada izin dari MenpanRB, Cilegon belum boleh menjalankan MPP,” tuturnya.

    Hal senada dikatakan, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Sam Wangge. Ia menargetkan minggu depan pembahasan kajian pembentukan MPP selesai dibahas. Setelah pembahasan selesai, pihaknya akan menyerahkan hasil kajian permohonan ke KemenpanRB.

    “Yang kita serahkan ke MenpanRB bentuknya permohonan penyelengaraan MPP yang akan kami serahkan pada Jumat (18/3/2022) mendatang. Selain menyerahkan permohonan, hasil rapat kemarin, sekalian kami masukan juga hasil kajian tersebut. Hasil rekomendasi memungkinkan tidak akan lama keluar dari MenpanRB. Karena mengacu pada PermenpanRB nomor 89 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik maksimal surat rekomendasi keluar maksimal 30 hari,” terangnya.

    Kemudian Sam mengatakan ada 9 instansi vertikal yang rencananya akan mengisi MPP. Yaitu, Kantor Pajak Pratama, Polres Cilegon, Kantor Bea Cukai, Kemenag, Kantor Pos, BPJS, Perbankan, BPS dan Kejaksaan Negeri Cilegon.

    “Untuk jenis pelayanan nanti kita akan bahas kembali setelah keluar rekomendasi dari MenpanRB. Kita berharap rekomendasi MenpanRB keluar cepat sehingga di 27 Maret 2022 mendatang bisa Soft launching. Mengingat MPP salah satu RPJM Walikota dan Wakil Walikota Cilegon saat penyelenggaraan Pilkada,” tutupnya.

    (LUK)

  • DPRD Pandeglang Didesak Bentuk Pansus BOP PAUD

    DPRD Pandeglang Didesak Bentuk Pansus BOP PAUD

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait dengan dugaan pemotongan BOP PAUD, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang, akan mendorong DPRD Kabupaten Pandeglang membentuk Panitia Khusus (Pansus).

    Ketua DPC GMNI Pandeglang, TB Muhamad Afandi mengatakan, hasil audiensi yang dilakukan GMNI dengan Inspektorat Pandeglang beberapa waktu lalu sudah memanggil beberapa orang yang terlibat terkait dugaan pemotongan BOP PAUD.

    “Inspektorat pun menyatakan bahwa sudah hampir 90 persen dan akan diberikan ke bupati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam satu minggu. Akan tetapi GMNI melihat bahwa persoalan BOP ini terkesan tidak serius ditangani oleh Inspektorat, sehingga sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata TB Affandi kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (14/3).

    Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Komisi IV DPRD membentuk Pansus untuk menangani dugaan pemotongan BOP PAUD.

    “Kami meminta agar Komisi IV DPRD harus membuat Pansus terkait dugaan BOP PAUD ini, karena kami meyakini adanya indikasi mark up anggaran pembelian buku di Lembaga PAUD,” terangnya.

    Menurutnya, untuk dugaan kasus pemotongan BOP PAUD, pihaknya akan mengawal sampai tuntas dan jangan sampai di peti eskan. Pihaknya juga, saat ini telah memegang nama perusahaan sebagai penyedia barang.

    “Kami juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius menangani kasus ini dan jangan sampai kasus ini seolah-olah dipetieskan. Kami juga sudah memegang nama perusahaan yang disodorkan kepada pihak PAUD sebagai penyedia barang,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Rencana Banten Tanpa Visi Kepala Daerah

    Rencana Banten Tanpa Visi Kepala Daerah

    PEMILU serentak pada tahun 2024 tidak hanya berdampak pada kontestasi pemilihan kepala daerah saja. Namun, bagi daerah yang sudah habis masa jabatan kepala daerah, dan menggunakan Pj kepala daerah, maka Kemendagri memberikan aturan untuk menggunakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) atau RPJMD transisi yang tidak memuat visi kepala daerah.

    Diketahui bahwa dalam waktu 3 tahun kedepan, kepemimpinan di Provinsi Banten akan dipegang oleh seorang Penjabat yang ditunjuk Presiden melalui Kemendagri, yakni sejak tanggal 12 Mei mendatang.

    Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan validasi rencana pembangunan daerah (RPD) yang akan digunakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten dalam bekerja selama dua tahun, dari tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan ada gubernur terpilih 2024 mendatang.

    Kepala Bappeda Banten, Mahdani dihubungi melalui pesan tertulisnya, Minggu (13/3) mengungkapkan setelah satu pekan lamanya dilakukan evaluasi Kemendagri atas RDP 2023-2026 usulan dari pemprov, akhirnya Kemendagri menyetujui. Dianggap telah memenuhi aturan.

    “Baru saja RDP selesai divalidasi oleh Kemendagri, dan rencananya minggu depan ditetapkan oleh gubernur (WH),” kata Mahdani.

    Ia menjelaskan, mekanisme penyusunan RDP 2023-2026 sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

    “Yang berbeda visi dan misinya. Kalau dalam RPJMD menggunakan Visi dan Misi Gubernur terpilih. Sedangkan dalam RPD menggunakan Visi dan misi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Banten,” katanya.

    Selain itu, perbedaan lainnya dalam RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJMN) 2019-2022 sebelumnya, program, sasaran program, kegiatan, daerah yang membuat. Namun dalam RPD sesuai dengan Permendagri 050 tahun 2021, mulai dari program, sasaran, kegiatan dan tolok ukur sudah ditetapkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

    “Kalau yang menjadi dasar penyusunan RPD adalah Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022,” ujarnya.

    Disinggung mengenai poin-poin apa saja yang ada dalam RPD Banten yang disebut sebagai acuan Penjabat Gubernur Banten dalam bekerja nanti, Mahdani hanya menyebutkan rencana pelaksanaan RPJPD periode lima tahunan.

    “Isi yang paling utama merencanakan pelaksanaan RPJPD periode 5 tahun terakhir RPJPD, 2023-2025. Dan Kewenangan pelaksanaan oleh Pj Gubernur mulai tahun 2023,” ujarnya.

    Berdasarkan dokumen yang didapatkan BANPOS, diketahui bahwa RPD harus memiliki beberapa hal yaitu, Melanjutkan kesinambungan pembangunan sehingga apa yang belum dicapai dalam RPJPD dapat dilanjutkan dalam RPD 2023-2026, kemudian mensinkronkan RPJPN-RPJMN ke dalam RPD 2023-2026, lalu RPD 2023-2026 menjadi acuan penyusunan visi misi Bakal Calon Kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024, Untuk menangani isu-isu aktual yang harus dituntaskan seperti penanganan covid 19, pemulihan ekonomi, dan lain-lain, serta untuk menangani isu-isu lainnya yang harus digali dan ditangani.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) menilai RPD, sebagai pengganti RPJMD masa transisi 2023-2026, seperti luput dari perhatian publik. Padahal, ini merupakan isu strategis yang sangat penting.

    Koordinator Presidium, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada, menyebut bahwa pihaknya menangkap masalah itu sebagai bagian dari perhatian KMSB. Pihaknya pun kemudian menyampaikan hasil kajiannya secara langsung ke BAPPEDA Banten, Kamis (10/3)

    “Kami memandang bahwa RPD di masa transisi 2023 hingga 2026, hingga ada Gubernur Definitif nanti merupakan aspek pokok dalam menentukan arah pembangunan,” ujarnya.

    Ia mengatakan, KMSB yang usianya belum genap setahun ini secara marathon menggelar kajian mendalam terkait dengan RPD. Hingga akhirnya RPD tersebut disampaikan kepada Pemprov Banten melalui BAPPEDA.

    “Alhamdulillah hari ini sudah bisa kami sampaikan kepada Pak Kepala Bappeda. Mudah-mudahan memberi kontribusi positif untuk rakyat Banten,” katanya.

    Ditanya terkait bidang yang menjadi fokus perhatian KMSB, Uday menyebutkan ada beberapa hal. KMSB memperkuat perhatian pada kebijakan tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, perlindungan terhadap kelompok disabilitas, masalah pelayanan kesehatan dan pembangunan desa.

    Dalam hal ini Uday mencontohkan perlunya segera dibuat rumah singgah di sekitar RSUD Banten dan Malingping. Hal itu dilakukan agar keluarga pasien tidak kebingungan harus menginap dimana.

    “Banyak saudara-saudara kita yang dari pelosok kebingungan saat harus nginap menemani pasien. Alhamdulillah tiga hari yang lalu Pak Ketua DPRD dan Pak Sekda merespon positif ide itu,” tuturnya.

    Sebanyak 5 delegasi KMSB disambut langsung oleh Kepala Bappeda Banten, Mahdani, Sekban dan 3 Kabidnya. Dalam kesempatan itu, Mahdani menyampaikan apresiasi atas kontribusi pemikiran yang diberikan KMSB.(MUF/RUS/PBN)

    KABUPATEN/ KOTA BERHARAP KEBUTUHAN DIPENUHI

    BEBERAPA isu strategis yang muncul dalam RPD diantaranya adalah, Indeks Pembangunan Manusia mengalami perlambatan pertumbuhan pada tahun 2021, belum optimalnya tingkat kualitas kesehatan masyarakat, belum optimalnya tingkat pendidikan dan kesehatan, tingginya tingkat pengangguran terbuka, pelayanan pemerintah provinsi ke masyarakat masih belum optimal, masih rendahnya pemajuan kebudayaan dan prestasi olahraga, belum efektifnya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.

    Permasalahan yang muncul pada akhir periode RPJMD 2017-2022 ini diantaranya adalah, kasus stunting yang masih tinggi, rendahnya angka partisipasi sekolah yang baru mencapai tingkat SMP, masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Terkait beberapa hal tersebut, pemerintah kabupaten/ kota berharap agar RPD nanti dapat turut serta mengurangi permasalahan yang ada tersebut.

    Terkait permasalahan stunting di Kabupaten Pandeglang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang menyebutkan bahwa Kabupaten Pandeglang telah dijadikan lokus untuk program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

    Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, Pemprov Banten telah menjadikan Kabupaten Pandeglang untuk menjadi program prioritas Pemprov Banten dalam penanggulangan stunting.

    “Dalam penanggulangan stunting yang menjadi program prioritas Pemprov Banten sudah melakukan beberapa langkah antara lain dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan stunting Banten yang disebut BAGAS,” kata Raden Dewi Setiani kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (14/3).

    Dewi menjelaskan, di Kabupaten Pandeglang dengan jumlah stunting paling tinggi di 8 kabupaten kota yang ada di Banten menjadi lokus penanggulangan stunting.

    “Kita mempunyai lokus 10 desa dari 8 kecamatan. Lokus ini yang akan diberikan penanganan lebih serius dari Pemprov Banten dan Pemda Kabupaten Pandeglang. Pandeglang sendiri sudah membentuk TPPS dari mulai tingkat kabupaten, kecamatan dan desa,” terangnya.

    Menurutnya, penanggulangan stunting tidak bisa dilakukan hanya oleh Dinkes saja, namun perlu adanya konvergensi antar berbagai OPD yang ada di Kabupaten Pandeglang dibawah koordinator BAPPEDA dan ketua pelaksana BP2KBP3A.

    “Delapan Aksi penanggulangan stunting akan segera dilakukan untuk menurunkan anggukan stunting Kabupaten Pandeglang, 37,8 persen menjadi 14,5 persen di tahun 2024. Kami berharap Pemprov Banten dapat memberikan perhatian lebih untuk Kabupaten Pandeglang dalam menurunkan angka stunting, baik bantuan pembinaan dan anggaran,” jelasnya.

    Terkait dengan rencana pembangunan Provinsi Banten untuk Kesehatan di Kabupaten Pandeglang, Dewi menyebut bahwa Pemprov Banten telah melakukan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Labuan.

    “Beberapa minggu lalu tepatnya tanggal 8 Maret 2022 telah di laksanakan peletakan batu pertama pembangunan RSU Labuan, pembangunan RSU Labuan direncanakan 8 bulan akan selesai pada tahun 2023. Dengan adanya pembangunan RSU Labuan ini akan menambah jumlah ketersediaan tempat tidur di Kabupaten Pandeglang untuk dapat melayani masyarakat Pandeglang dalam pelayanan rujukan,” paparnya.

    “Kami berharap rencana selanjutnya untuk pembangunan RSU di Cibaliung akan segera direalisasikan, sehingga untuk wilayah Pandeglang selatan bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan rujukan RSUD,” ungkapnya.

    Sementara itu, terkait dengan permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bahwa Pemprov Banten belum mengakomodir untuk pembekalan UPT P2TP2A yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    “Saya dan beberapa UPT di kabupaten dan provinsi masih baru. Harapan kami untuk memaksimalkan kinerja UPT P2TP2A diadakan pelatihan terkait penanganan dan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Kepala UPT P2TP2A DPKBP3A Kabupaten Pandeglang, Sudin kepada BANPOS.

    Menurutnya, dengan diberikannya bekal pelatihan oleh Pemprov Banten, pihaknya juga berharap kekerasan terhadap perempuan dan anak berkurang.

    “Harapan kami, tentu kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berkurang, dan terlayaninya semua korban kekerasan tersebut,” ungkapnya.

    Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Serang, Rachmat Maulana, berharap di RPJMD transisi, Provinsi Banten tetap memberikan ruang yang cukup bagus dan keberpihakan dalam pembangunan Puspemkab. Sebab, Puspemkab Serang ini menjadi komitmen banyak pihak dan perlu dukungan alokasi anggaran yang diberikan oleh Provinsi Banten ke Kabupaten Serang.

    “Kami berharap ada supporting alokasi anggaran yang diberikan oleh Provinsi Banten ke Kabupaten Serang dalam rangka percepatan pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas,” ujarnya.

    Tak hanya itu, pihaknya juga berharap RPJMD transisi Pemprov Banten tetap selaras dengan isu-isu strategis yang ada di Kabupaten Serang, terutama kaitannya dengan peningkatan IPM, akses kesehatan, pendidikan. Tak hanya itu, pihaknya kini tengah berusaha mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Serang dan peningkatan infrastruktur.

    “Untuk infrastruktur, terutama akses-akses atau simpul-simpul yang bertemu wilayah perbatasan dan jembatan-jembatan serta akses jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten yang berada di wilayah Kabupaten Serang agar dapat ditingkatkan,” jelasnya.

    Sejumlah harapan lainnya pun disampaikan olehnya dalam rangka transisi RPJMD Provinsi Banten ke depan. Sebab, menurutnya ada banyak program di Kabupaten Serang yang perlu dilakukan kerjasama secara intens bersama dengan Provinsi Banten.

    Pertama, pengalihan jalan-jalan Kabupaten Serang menjadi jalan-jalan Provinsi. Pihaknya melihat, nampaknya belum secara keseluruhan Pemda Kabupaten Serang mengalihkan jalan menjadi jalan-jalan Provinsi.

    “Ini menjadi penting buat kami Pemda Kabupaten Serang, karena kita berharap bukan pemeliharaan, kedepan menjadi tanggung jawab Provinsi Banten,” ucapnya.

    Kedua adalah kolaborasi penanganan rutilahu atau rumah tidak layak huni di Kabupaten Serang. Karena jumlah Rutilahu di Kabupaten Serang banyak, pihaknya berharap Provinsi Banten bisa mendukung dan menambah kuota penanganan Rutilahu di Pemprov Banten.

    “Sampai hari ini memang ada (perbantuan), tapi mungkin jumlahnya kami berharap lebih ditambah,” katanya.

    Ketiga, terkait dengan infrastruktur jembatan. Terutama jembatan-jembatan gantung yang sebagai penghubung antara Kabupaten Serang dengan kabupaten lain, contohnya dengan Kabupaten Tangerang.

    “Ada beberapa jembatan yang terhubung dan kita berharap diambil alih oleh Provinsi Banten, karena itu kan lintas antara kabupaten dan kota dan dianggarkan oleh Pemprov Banten,” tuturnya.

    Untuk permasalahan stunting, kekerasan perempuan dan anak, menurutnya menjadi topik yang hangat. Karena permasalahan tersebut sifatnya lintas Provinsi, lintas Kabupaten, lintas OPD, terutama di DKBP3A.

    “Ini menjadi topic, kita berharap saling support dan saling dukung lebih intens. Karena memang kasus-kasus yang terjadi nampaknya fenomena Dinkes, kami tidak mengetahui takaran info di bawahnya Seperti apa, kami berharap kondisi-kondisi tersebut ada support dari Provinsi Banten di Kabupaten Serang,” tandasnya.

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak Virgojanti berharap, RPD Banten nanti akan dapat sesuai dengan rencana dan mendukung upaya pemerintah kabupaten Lebak untuk terus melakukan pencegahan dan penanganan kekerdilan (stunting) pada anak balita.

    Menurut Virgo, jumlah kasus anak bertubuh pendek maupun sangat pendek di Kabupaten Lebak tercatat masih tinggi. Namun pihaknya optimis dengan adanya Peraturan Bupati tentang kekerdilan yang tetap mengacu standar yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk pencegahan dan penanganan masalah kekerdilan akan menurun.

    Ia mengaku, pihaknya (Bappeda) itu hanya melakukan perencanaan secara umum dan secara teknis pelaksanaan itu berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD. Dikatakan, kasus stunting sendiri merupakan permasalah yang cukup kompleks, sehingga dalam penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, namun harus dilakukan seluruh pihak berkoordinasi dan bekerja sama untuk penanganan stunting guna mewujudkan SDM yang unggul.

    “Semua pihak harus terlibat, karena stunting itu sendiri bukan hanya masalah kesehatan saja, namun juga pendidikan dan kesejahteraan warga itu sendiri. Maka dalam penanganannya perlu ada koordinasi dari seluruh pihak mulai dari perencanaan, penganggaran, dan penanganan di tingkat Kabupaten hingga tingkat Desa,” katanya

    “Secara teknis ranahnya berada di OPD terkait. Kami yakin melalui Perbup itu dipastikan angka kasus kekerdilan anak di Kabupaten Lebak bisa terus menurun drastis,” imbuhnya.

    Virgo menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lebak tentu berharap, Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten yang akan menjadi RPJMD transisi selama Gubernur Banten dijabat Pelaksana Tugas (Plt), tetap berjalan dengan baik sesuai rencana.(CR-01/DHE/LUK/PBN)

  • Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

    Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

    KLAIM Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota maupun Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menyatakan bahwa penjualan barang bukti minyak goreng yang dilakukan oleh Polres Serang Kota maupun Polres Lebak merupakan kesepakatan antara penyidik Kepolisian dengan penuntut dan hakim telah dibantah. Baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang maupun pihak Pengadilan Negeri Serang.

    Dua lembaga penegak hukum itu menegaskan bahwa langkah penjualan barang bukti minyak goreng oleh Polres Serang Kota merupakan inisiatif dari Kepolisian sendiri. Sedangkan pihak Kejari Serang maupun PN Serang tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Sebab, tahapan perkara itu masih dalam tahapan penyidikan oleh pihak Kepolisian.

    Kejari Serang dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Serang, Mali Diaan, mengatakan bahwa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Kejari Serang. Sehingga, Kejari Serang belum memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada penyidik.

    Hal itu juga disampaikan oleh salah satu sumber BANPOS di Kejari Serang. Menurut sumber BANPOS, klaim adanya kesepakatan antara penyidik dan penuntut, dalam hal ini Kejari Serang, untuk melakukan penjualan barang bukti tidaklah benar. Namun diakui, penyidik Polres Serang Kota telah berkonsultasi dengan Kejari Serang untuk menjual barang bukti tersebut.

    “Kalau dari kami mah silahkan saja, asalkan memperhatikan Pasal 45 KUHAP. Kalau nanti ternyata tidak sesuai, mungkin kami tidak akan terima perkaranya. Karena ini belum dilimpahkan, masih penyidikan. Kecuali misalkan ada di tahap P-19, kami bisa berikan arahan dan petunjuk,” tutur sumber BANPOS.

    Sementara PN Serang melalui Humasnya, Uli Purnama, mengatakan bahwa penjualan barang bukti minyak goreng itu sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari pihak Polres Serang Kota. Oleh karena itu, seharusnya Polres Serang Kota lah yang memberikan penjelasan secara rinci berkaitan dengan langkah penjualan barang bukti itu.

    “Penjualan barang bukti tersebut menjadi tanggung jawab pihak Polres Serang Kota. Dan tentunya media bisa bertanya kepada pihak Polres Serang Kota, apa alasan melakukan penjualan barang bukti,” katanya.

    Uli yang juga menyampaikan keterangannya dalam rangka klarifikasi pemberitaan BANPOS pada edisi Jumat (11/3) lalu itu, mengatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Serang tidak pernah mengeluarkan izin penjualan barang bukti tersebut.

    “PN Serang sampai dengan berita ini dimuat, tidak pernah memberikan statemen izin penjualan barang bukti tersebut. Sehingga Pengadilan tidak dalam kapasitas kewenangannya mengambil sikap lepas tangan atau tidak, dalam pelaksanaan penjualan tersebut,” terangnya.

    Dalam statemen yang disampaikan oleh praktisi hukum, Ferry Reynaldi, disebutkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota maupun Polres Lebak dalam penerapan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait dengan penjualan dengan cara lelang melalui lembaga pelelangan negara seperti KPKNL dan DJKN.

    “Jadi yang harus dilakukan adalah Lelang, bukan bazar seperti itu. Dan dalam pelaksanaannya pun, harus menggandeng lembaga lelang negara seperti KPKNL dan DJKN. Kalau alasannya lama lagi prosesnya, tetap harus dilakukan. Tidak ada diskresi untuk itu,” ucapnya.

    Ia pun mempertanyakan terkait dengan dasar Polres Serang Kota dan Polres Lebak dalam melakukan penjualan barang bukti minyak goreng. Sebab, ada klasifikasi yang jelas dalam Pasal 45 KUHAP terkait dengan barang bukti yang dapat dijual meskipun belum mendapatkan keputusan dari pengadilan.

    “Dalam Pasal 45 secara jelas menyatakan barang mudah rusak atau berbahaya. Maka pertanyaannya, apakah minyak goreng ini masuk kategori barang mudah rusak barang yang berbahaya,” ujarnya.

    Ia menuturkan, jika Kepolisian menganggap bahwa minyak goreng tersebut merupakan barang yang mudah rusak, maka Kepolisian harus bisa membuktikan hal itu. Sebab dalam penjelasan Pasal 45, harus ada lembaga ahli dalam menentukan barang masuk kategori mudah rusak.

    “Apa yang menjadi alasan minyak goreng itu masuk ke dalam kategori mudah rusak? Apakah karena expirednya? Siapa lembaga ahli yang menyatakan mudah rusak sesuai Pasal 45? Kan ada BPOM mungkin,” ungkapnya.

    Ferry juga mempertanyakan selisih penjualan barang bukti yang dijual. Menurutnya, jika tersangka membeli minyak goreng dengan harga grosir, maka seharusnya muncul selisih keuntungan dari penjualan yang dilakukan oleh Kepolisian.

    “Sekarang dijualnya dengan harga eceran tertinggi (HET), katakanlah Rp14 ribu. Tersangka pasti membeli dengan harga grosir yang lebih murah. Pertanyaannya, kemana selisih lebih hasil penjualannya itu?,” ucap Ferry.

    Di sisi lain, Ferry menuturkan jika seharusnya Kepolisian bukan menjual barang bukti tersebut untuk membantu masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng. Namun membongkar jaringan distributor minyak goreng.

    “Tersangka ini kan membeli ya, sudah pasti ada distributornya. Lalu kita juga melihat ada sejumlah elemen masyarakat yang juga menggelar bazar minyak goreng. Artinya ketersediaan minyak goreng itu ada, Kepolisian harus membongkar kenapa bisa langka,” ungkapnya.

    Ia pun mendorong agar Komisi III pada DPR RI untuk dapat turun ke Provinsi Banten, guna melakukan investigasi mengenai permasalahan minyak goreng yang tengah terjadi di Banten.
    Berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Ferry maupun bantahan yang disampaikan oleh Kejari Serang maupun PN Serang pun BANPOS coba klarifikasi kepada Polres Serang Kota. Sekitar pukul 13.00 WIB, BANPOS mendatangi Polres Serang Kota untuk mewawancarai Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, pada Senin (14/3).

    Akan tetapi, berdasarkan keterangan dari staf Polres Serang Kota yang ditemui BANPOS, Kapolres tengah menghadiri kegiatan di Kota Cilegon. Saat BANPOS mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, Kapolres tidak menjawab panggilan tersebut.

    Tidak dapat menemui Kapolres, BANPOS pun mencoba mendatangi Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adi Kusuma. Akan tetapi, David pun tidak ada di ruangannya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, David mengaku bahwa dirinya tengah melakukan rapat, namun tidak di Polres Serang Kota.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, AKP David menghubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp. David meminta agar wawancara dilakukan dengan metode berkirim pesan WhatsApp. BANPOS pun bertanya terkait dengan dasar diambilnya kebijakan penjualan barang bukti minyak goreng tersebut.

    “Perkara yang kami tangani sudah berproses dan tinggal melengkapi berkas penyidikan buat tahap 1 ke Kejaksaan, kebijakan pimpinan untuk menjual kembali BB (barang bukti) dikarenakan kelangkaan, dijual berdasarkan harga HET sesuai persetujuan dari TSK (tersangka) dan hasil koordinasi antara penyidik, JPU, dan Pengadilan. Nanti hasil penjualan tersebut tetap disita untuk perkara lanjut,” ujarnya.

    Ditanya terkait dengan ketentuan pasal 45 KUHAP yang mensyaratkan barang bukti yang diamankan baik dengan dijual maupun dimusnahkan harus merupakan kategori barang bukti mudah rusak maupun berbahaya serta adanya bantahan dari pihak Kejari Serang maupun PN Serang, David tidak menjawab dan malah melontarkan pertanyaan kepada awak BANPOS.

    “Di tempat mbak apakah minyak langka? Klo boleh saya tanya,” jawabnya. Ia pun melanjutkan dengan mengatakan bahwa dirinya tengah melakukan konferensi video. “Maaf ya saya sedang vicon (video conference),” lanjutnya.

    Sayangnya, ketika BANPOS mencoba kembali mendalami terkait dengan perkara penjualan minyak goreng tersebut, David tidak kunjung menjawab. Bahkan, ketika BANPOS kembali mencoba menanyakan mengenai ketentuan lelang yang harus dilakukan dalam penjualan barang bukti, serta harga pokok pembelian minyak goreng tersangka, pesan yang dikirimkan hanya ceklis satu atau tidak terkirim.

    Namun kontak David dilihat menggunakan gawai awak BANPOS lainnya, WhatsApp David tengah berstatus online. Diduga awak BANPOS yang melakukan konfirmasi tersebut, diblokir nomor WhatsApp-nya oleh David.

    (DZH/ENK)

  • Tak Penuhi Kriteria, Belasan KK Warga Cilegon Batal Terima Bantuan RTLH

    Tak Penuhi Kriteria, Belasan KK Warga Cilegon Batal Terima Bantuan RTLH

    CILEGON, BANPOS – Lantaran tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Walikota nomor 30 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Rutilahu. 14 rumah dari total 152 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga tidak mampu batal menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp15 juta/unit yang berasal dari APBD 2022 Kota Cilegon. Bantuan akan diberikan setelah melalui tahap pengajuan dan verifikasi oleh pendamping.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Nurfatma mengatakan, belasan rumah batal menerima bantuan RTLH ini, karena tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Walikota nomor 30 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Rutilahu.

    “Jadi sebenarnya ada 160 rutilahu yang diajukan di masing-masing kelurahan. Tapi, yang di ACC oleh tim pertimbangan ada 152 rutilahu. Nah, oleh tim pertimbangan di verifikasi lagi jadi totalnya ada 138 rutilahu di 2022 ini yang menerima bantuan rehab Rp 15 juta per unit dari pemerintah melalui APBD 2022,” kata Nurfatma saat dikonfirmasi, Senin (14/3).

    Kemudian ia menjelaskan bahwa belasan rumah yang batal menerima bantuan APBD, lantaran calon penerima tersebut, sudah menerima bantuan dari bantuan DPWKEL sebanyak 4 rumah, kepemilikan rumah masih sengketa sebanyak 3 rumah, dibantu oleh club mobil sebanyak 1 rumah, dibantu oleh Basarnas sebanyak 1 rumah dan sudah dibangun pemilik rumah sendiri sebanyak 1 rumah.

    Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Cilegon menegaskan yang berhak menerima bantuan rehab Rp 15 juta dari pemerintah yaitu warga tidak mampu yang menjadi penerima bantuan RTLH kondisi rumahnya sudah sangat memprihatinkan bahkan nyaris roboh.

    “Data yang diterima dari kelurahan nanti akan diinput ke e-hibahbansosmandiri.cilegon.go.id untuk kita verifikasi sebelum akhirnya diputuskan oleh tim pertimbangan di Inspektorat terkait berapa jumlah proposal yang diterima dan berapa nilai bantuannya,” jelasnya.

    Dikatakan Nurfatma, dana tersebut nantinya akan dicairkan melalui Bank Jabar Banten (BJB) ke seluruh rekening penerima. APBD 2022 untuk rehab rutilahu sebesar Rp 2,7 miliar.

    “Jadi sebenarnya anggaran yang disiapkan itu ada Rp 2,28 miliar tapi karena ada 14 rumah yang tak dapat anggaran rehab, jadi anggaran pembangunan hanya Rp2,7 miliar. Sisa anggaran yang tidak terserap ini dikembalikan lagi ke KAS Negara,” tandasnya.

    (LUK)