Penulis: admin

  • Wacana Penundaan Pemilu Atau Presiden 3 Periode: Ditutup Mahfud, Eh Dibuka Luhut

    Wacana Penundaan Pemilu Atau Presiden 3 Periode: Ditutup Mahfud, Eh Dibuka Luhut

    JAKARTA, BANPOS – Wacana penundaan Pemilu 2024 atau Presiden 3 periode yang sudah ditutup oleh Menko Polhukam Mahfud MD, kembali dibuka oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, wacana itu merupakan aspirasi rakyat.

    Luhut membuka pembicaraan soal penundaan pemilu ini, di podcast Deddy Corbuzier, kemarin. Pensiunan Jenderal TNI ini mesem-mesem, saat Deddy langsung mengorek wacana presiden 3 periode sejak menit pertama. “Sebenarnya memungkinkan tidak?” tanya Deddy.

    Luhut menjawab santai. Menurutnya, mungkin atau tidak mungkin, tergantung MPR. Wacana apapun yang kini berkembang di publik, termasuk penundaan pemilu, itu bagian dari demokrasi.

    “Ada hastag turunkan Jokowi, so what? Ya udah,” ucap Luhut dengan mengangkat bahu dan menggelengkan kepala. “Terus ada yang bilang, sekarang Jokowi perpanjang, ya udah,” lanjutnya.

    Bagi Luhut, pernyataan terakhir Presiden Jokowi sudah jelas. Yakni, taat konstitusi. Bahwa konstitusi saat ini mengatur dua periode, maka Jokowi taat dua periode.

    Tapi, kalau tiba-tiba MPR sepakat mengubah konstitusi, untuk memperpanjang masa jabatan presiden, maka menurutnya, itu juga sah-sah saja. “Ya udah kita tunda dulu (pemilu) deh, satu hari, atau setahun, dua tahun atau tiga tahun, itu sah-sah saja,” terang Luhut, mengumpamakan.

    Kemudian Luhut bicara data. Kata dia, dari big data yang menghimpun percakapan 110 juta masyarakat di sosial media, menunjukkan opini kelompok menengah ke bawah saat ini kepingin tenang. Dia tidak mau lagi fenomena kampret versus cebong terulang. Banyak juga yang tidak setuju, jika Pemilu menghabiskan anggaran ratusan triliun di kondisi sulit saat ini.

    “Nah, itu yang rakyat omong,” ungkapnya. Rakyat yang ngomong ini, sebut Luhut, tidak cuma tersebar di partai pendukung penundaan pemilu, tapi juga partai yang selama ini konsisten menolak penundaan pemilu. Seperti PDIP, Gerindra, Demokrat dan lainnya.

    Jika aspirasi ini terus meluas, dan direspons oleh MPR, maka tidak menutup kemungkinan aturan masa jabatan akan diubah lewat amandemen konstitusi. “Konstitusi yang dibikin itu yang harus ditaati presiden. Konstitusi yang memerintahkan presiden, siapa pun presidennya,” tegas Luhut.

    Bagaimana tanggapan PDIP? Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum, mendengar klaim big data Luhut itu. Menurutnya, konstituen PDIP berbeda dengan partai lain. Hingga saat ini, pihaknya tetap konsisten menolak penundaan pemilu.

    “Pemilih PDIP itu berdisiplin pada pimpinan dan membangun kultur partai atas tradisi politik ideologis yang ditanamkan Ibu Ketua Umum dan dibangun kesadarannya melalui kaderisasi Partai. Jadi, yang ditaati anggota PDIP itu arahan Ketua Umum Partai, bukan big data,” kata Hasto, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka tadi malam.

    Lalu bagaimana tanggapan Demokrat? Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, klaim Luhut bertolak belakang dengan survei internal partainya. Karena mayoritas pemilih Demokrat menghendaki adanya Pemilu di 2024. “Jadi kita mempertanyakan survey versi Pak Luhut,” kata Andi Arief, kemarin.

    Kalaupun benar ada survei berbeda versi Luhut, lanjutnya, bagi Partai Demokrat, keinginan itu tidak boleh diikuti. “Tetapi harus diedukasi dan diingatkan dalam proses sejarah,” terangnya.

    Tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja Presiden Jokowi saat ini, nilainya, tidak bisa dijadikan patokan untuk memperpanjang masa jabatan. Karena ketika SBY menjabat presiden, tingkat kepuasan masyarakat juga tinggi, mencapai 74 persen di 2013. Tapi, tidak lantas ada keinginan untuk memperpanjang masa jabatan.

    “Apakah saat itu ada keinginan rakyat memperpanjang jabatan SBY? Menurut survey kami, ada. Tapi, tidak kita publikasi dan menjadi kapitalisasi untuk modal SBY mencalonkan 3 periode. Kami cegah, bahkan kami tutup semua diskusi terhadap isu yang mengancam demokrasi, yang ingin memperpanjang jabatan SBY,” imbuhnya.

    Pakar komunikasi politik, Lely Arrianie menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden hanyalah kegenitan politik elit. Tidak punya signifikansi apapun terhadap selesainya masa jabatan Presiden Jokowi di tahun 2024. Apalagi wacana itu hanya digulirkan oleh elit yang bukan bagian dari partai pendukung utama pemerintah.

    Dia mencontohkan, PDIP. Selaku partai pengusung utama pemerintah, PDIP tidak rela masa jabatan presiden Jokowi diperpanjang.

    “Karena PDIP sudah cukup legowo menunggu Pak Jokowi selama 10 tahun. Dan ingin menggilir peran kepemimpinan itu kepada kader PDIP yang lain, khususnya mengembalikannya kepada trah Soekarno,” kata Lely, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

    Sehingga, nilainya, sangat tidak mungkin PDIP selaku pemilik kursi mayoritas di parlemen saat ini mau menginiasi perubahan konstitusi di MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden. “Berpikir politik logis adalah cara untuk menjawab pernyataan Jokowi yang dinilai abu-abu itu,” lanjutnya.

    Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro meminta, polemik penundaan pemilu ini disudahi. Karena, selain bikin gaduh, juga bisa menimbulkan resistensi dan ketidakpercayaan publik kepada presiden. “Karena masih mengesankan tak mampu menghentikan statement pembantunya,” kata Siti, dalam obrolan tadi malam.

    Ia menambahkan, presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi di bidang eksekutif, harus bisa menjamin pemerintahan berjalan secara efektif. Para pembantunya, harap Wiwiek, sapaan akrabnya, harus menghormati dan menaati pernyataan yang disampaikan presiden.

    (SAR/ENK/RMID)

  • Kapolda Banten Perintahkan Miskinkan Bandar Narkoba Pandeglang

    Kapolda Banten Perintahkan Miskinkan Bandar Narkoba Pandeglang

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto memerintahkan penyidik Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres jajaran untuk bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba dengan memiskinkan pelaku. Perintah ini disampaikan Kapolda Banten saat melaksanakan analisa dan evaluasi bersama Direktur Narkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang tentang perkembangan pengungkapan jaringan pengedar narkoba jalur pesisir Pandeglang pada Jumat (11/03).

    “Saya minta penyidik tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal money laundring dalam UU Narkotika, ini menjadi komitmen Polda Banten dalam perang terhadap narkoba,” kata Rudy.

    Penyidik telah menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku yang ditangkap pada Selasa (8/3) lalu. Tidak hanya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan 20 tahun penjara, namun juga dengan Pasal 137 UU yang sama.

    “Segera tracing dan sita harta kekayaan para tersangka yang berasal dari kejahatan narkoba tersebut,” tegas Rudy.

    Sebagaimana diketahui bahwa dari awal pengungkapan pada Selasa (8/3) hingga pengembangan pada Kamis (11/03) kemarin, Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita 34,3 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi dari 7 tersangka. Selain itu, penyidik bergerak cepat untuk menyita 1 unit mobil kijang Inova, 2 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik tersangka.

    “Dengan pemiskinan bandar dan pengedar narkoba juga pemidanaan yang maksimal terhadap mereka, kita yakin dapat memberi efek jera dan efek deterens terhadap kejahatan narkoba ini,” tutup Rudy.

    (MUF/ENK)

  • Pemkab Serang Tak Sanggup Bayar Penuh PBI BPJS

    Pemkab Serang Tak Sanggup Bayar Penuh PBI BPJS

    SERANG, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang melalui UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), mengungkap bahwa anggaran untuk kepesertaan BPJS penerima bantuan iuran (PBI) Kabupaten Serang untuk tahun 2021 hanya Rp18 miliar. Jumlah tersebut, disebut masih terbatas, karena hanya mampu menganggarkan untuk 10 bulan saja.

    Kepala UPT JPK, Wahyu Suwargi, menyampaikan bahwa untuk peserta PBI Kabupaten Serang saat ini sebanyak 46.395. Seharusnya, dengan jumlah peserta tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp23 miliar selama satu tahun.

    “Karena anggaran terbatas, kita anggarkan untuk 10 bulan. Harusnya dengan peserta 46.396 dibutuhkan anggaran Rp23 miliar, tapi kita baru ada Rp18 miliar,” ungkapnya, Kamis (10/3).

    Meskipun demikian, pihaknya mengupayakan agar ada penambahan anggaran. Guna memenuhi kebutuhan pembayaran iuran kepesertaan BPJS PBI Kabupaten Serang hingga bulan Desember mendatang.

    “Kita upayakan, karena kalau tidak ditambah nanti ada pengurangan (peserta) PBI Kabupaten Serang. Mudah-mudahan proses verifikasi dan validasi (verivali) nya jalan, jadi kalau ada yang meninggal dihapus, kalau yang sudah mampu dicoret sehingga yang mengantri bisa masuk,” jelasnya.

    Ia mengaku, secara perhitungan anggaran untuk jaminan kesehatan warga miskin di Kabupaten Serang, sudah cukup. Dengan catatan, proses verivali berjalan dengan baik, dan masyarakat aktif melaporkan apabila ada peserta yang meninggal atau menyadari bahwa dirinya sudah mampu dan tidak lagi menjadi peserta jaminan kesehatan yang dibantu oleh pemerintah.

    “Kami berharap terutama peserta yang sebenarnya punya kemampuan dan belum mau jadi peserta mandiri, menurut kami lebih baik dan lebih terjamin meski harus iuran setiap bulan tetapi terjaga. Karena sekali sakit bisa mengeluarkan uang berjuta-juta, apabila sudah terdaftar kepesertaan BPJS bisa lebih ringan,” jelasnya.

    Wahyu menegaskan, pihaknya diamanahi untuk pengelolaan keuangan jaminan kesehatan dan pengendalian peserta saja. Untuk kepesertaan, yang memverifikasi adalah petugas dari Dinsos dan desa.

    “Pengelolaan data di Dinsos, kami menempatkan petugas Dinkes untuk membantu menginput data,” tandasnya.

    Diketahui, total penerima bantuan jaminan kesehatan di Kabupaten Serang baik dari pusat yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi dan Kabupaten saat ini tercatat sebanyak 600.000 peserta.

    Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang, Encep S Somantri, mengungkapkan bahwa pihaknya dapat membantu warga Kabupaten Serang baik bidang sosial maupun kesehatan, dengan catatan harus terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

    “InsyaAllah akan kami bantu, tapi dilihat apakah sudah ada datanya dalam DTKS. Karena dasar Dinsos membantu adalah DTKS, bukan kami tidak ingin membantu tapi harus melalui prosedur terlebih dahulu,” katanya.(MUF/PBN)

  • Pengadilan Lepas Tangan Terkait Penjualan Barang Bukti Migor?

    Pengadilan Lepas Tangan Terkait Penjualan Barang Bukti Migor?

    SERANG, BANPOS – Pengadilan terkesan lepas tangan terkait polemik penjualan minyak goreng sitaan milik tersangka kasus penimbunan oleh Polres Serang Kota dan Polres Lebak. Sebelumnya, Polda mengklaim bahwa penjualan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

    Selain diklaim telah mengikuti pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penjualan barang bukti itu juga disebut merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan, antara Criminal Justice System yakni Penyidik, Penuntut dan Hakim.

    Saat dicoba konfirmasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait dengan hal itu. Menurut Humas PN Serang, Uli Purnama, hingga saat ini PN Serang hanya mengeluarkan surat izin penyitaan saja.

    “Informasi dari PN bahwa barbuk (barang bukti) tersebut telah ada persetujuan penyitaannya. Sedangkan yang lain belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/3).

    Sedangkan pihak Kejaksaan mengatakan jika perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Serang Kota. Perkara itu belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

    “Sudah saya tanyakan ke Kasi Pidum (Pidana Umum) bahwa masih SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terkait dengan perkara minyak,” kata Kasi Intel Kejari Serang, Mali Diaan.

    Berdasarkan sumber BANPOS di lingkungan Kejari Serang, klaim adanya kesepakatan antara penyidik dan penuntut, dalam hal ini Kejari Serang, untuk melakukan penjualan barang bukti tidaklah benar. Namun diakui, penyidik Polres Serang Kota telah berkonsultasi dengan Kejari Serang untuk menjual barang bukti tersebut.

    “Kalau dari kami mah silahkan saja, asalkan memperhatikan Pasal 45 KUHAP. Kalau nanti ternyata tidak sesuai, mungkin kami tidak akan terima perkaranya. Karena ini belum dilimpahkan, masih penyidikan. Kecuali misalkan ada di tahap P-19, kami bisa berikan arahan dan petunjuk,” tutur sumber BANPOS.

    Terpisah, praktisi hukum, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa penjualan barang bukti yang dilakukan oleh Kepolisian, harus benar-benar dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jika pihak Kepolisian berpegang pada Pasal 45 KUHAP, maka seharusnya penerapan praktiknya pun sesuai dengan aturan tersebut.

    “Dalam Pasal 45 secara jelas menyatakan barang mudah rusak atau berbahaya. Maka pertanyaannya, apakah minyak goreng ini masuk kategori barang mudah rusak barang yang berbahaya,” ujarnya.

    Ia menuturkan, jika Kepolisian menganggap bahwa minyak goreng tersebut merupakan barang yang mudah rusak, maka Kepolisian harus bisa membuktikan hal itu. Sebab dalam penjelasan Pasal 45, harus ada lembaga ahli dalam menentukan barang masuk kategori mudah rusak.

    “Apa yang menjadi alasan minyak goreng itu masuk ke dalam kategori mudah rusak? Apakah karena expirednya? Siapa lembaga ahli yang menyatakan mudah rusak sesuai Pasal 45? Kan ada BPOM mungkin,” ungkapnya.

    Selain itu, Pasal 45 pun mengatur bahwa untuk menjual barang bukti yang mudah rusak, harus dilakukan dengan cara lelang yang dilakukan oleh Lembaga Lelang Negara seperti KPKNL.

    “Jadi yang harus dilakukan adalah Lelang, bukan bazar seperti itu. Kalau alasannya lama lagi prosesnya, tetap harus dilakukan. Tidak ada diskresi untuk itu,” ucapnya.

    Ferry juga mempertanyakan selisih penjualan barang bukti yang dijual. Menurutnya, jika tersangka membeli minyak goreng dengan harga grosir, maka seharusnya muncul selisih keuntungan dari penjualan yang dilakukan oleh Kepolisian.

    “Sekarang dijualnya dengan harga eceran tertinggi (HET), katakanlah Rp14 ribu. Tersangka pasti membeli dengan harga grosir yang lebih murah. Pertanyaannya, kemana selisih lebih hasil penjualannya itu?,” ucap Ferry.

    Di sisi lain, Ferry menuturkan jika seharusnya Kepolisian bukan menjual barang bukti tersebut untuk membantu masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng. Namun membongkar jaringan distributor minyak goreng.

    “Tersangka ini kan membeli ya, sudah pasti ada distributornya. Lalu kita juga melihat ada sejumlah elemen masyarakat yang juga menggelar bazar minyak goreng. Artinya ketersediaan minyak goreng itu ada, Kepolisian harus membongkar kenapa bisa langka,” ungkapnya.

    Ia pun mendorong agar Komisi III pada DPR RI untuk dapat turun ke Provinsi Banten, guna melakukan investigasi mengenai permasalahan minyak goreng yang tengah terjadi di Banten.

    (DZH/PBN)

  • Kesbangpol Deteksi Dini Kerawanan Pemilu di Kabupaten Serang

    Kesbangpol Deteksi Dini Kerawanan Pemilu di Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu, Badan Kesbangpol Kabupaten Serang mencanangkan kegiatan deteksi dini kerawanan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang. Kegiatan itu pun disebut perlu diperkuat dengan anggaran yang memadai, termasuk di bidang wawasan kebangsaan.

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna, dalam Forum Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022 di Aula KH. Syam’un, Kamis (10/3). Turut hadir Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq, dan perwakilan OPD terkait.

    Epi menyebut bahwa semua program di Kesbangpol sangat penting. Hanya saja, ada beberapa kegiatan-kegiatan di Tahun 2023 dan 2024, berkaitan dengan persiapan menghadapi Pemilu dan perlu dukungan yang sangat besar.

    “Termasuk kegiatan deteksi dini, kewaspadaan dini kita perlu di perkuat dengan anggaran yang memadai termasuk untuk bidang lain wawasan kebangsaan juga sama. Jadi pada intinya Kesbangpol perlu dukungan sebagai badan yang baru, perlu dukungan dana yang memadai dan cukup,” ungkapnya.

    Epi memaklumi dengan kondisi masa pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Bahwasanya, saat ini Pemda Kabupaten Serang kaitan dengan anggaran belum stabil dan masih ada kendala.

    “Tapi Insya Allah kami optimis. Tahun 2023 dan selanjutnya mudah-mudahan perkembangan keuangan di Kabupaten Serang tambah baik, dan pandemi juga mudah-mudahan sudah tidak ada,” harapnya.

    Ia menegaskan, Kesbangpol Kabupaten Serang siap dalam menyukseskan Pemilu Serentak mendatang sesuai tugas pokok fungsinya. Diawali dengan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan pemilih pemula.

    “Sangat siap, pertama perlu dari kami lakukan pendidikan politik kepada masyarakat juga kepada pemilh pemula yang mungkin akan melaksanakan pemilih pemula di tahun 2024,” ucapnya.

    Epi menyampaikan saat ini diperlukan koordinasi dengan KPU dan sejumlah partai politik, guna lancarnya Pemilu tahun 2024 mendatang. Sebab, sebagian tahapan Pemilu sudah dimulai di tahun 2023.

    “Kaitan dukungan-dukungan sosialisasi dan sebagainya, tentunya kita perlu koordinasi dengan KPU, partai politik, agar pelaksanaan Pemilu 2024 sukses dan berjalan lancar, dan sebagian tahapannya sudah mulai di tahun 2023,” tandasnya.

    Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq, berharap Kesbangpol yang sebelumnya Bagian dan saat ini meningkat menjadi Badan, agar lebih meningkatkan lagi program serta kinerjanya.

    “Bukan sekrang belum baik tapi sudah baik, namun tugas dan fungsinya lebih ditingkatkan lagi karena sudah menjadi Badan Kesbangpol bukan Bagian Kesbangpol lagi,” ujarnya. (MUF/AZM)

  • Kini, Bayar PBB di Tangsel Cuma Perlu Sebut NOP di Minimarket

    Kini, Bayar PBB di Tangsel Cuma Perlu Sebut NOP di Minimarket

    TANGSEL, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan pastikan kemudahan yang bisa diberikan kepada masyarakat untuk memenuh kewajibannya membayar pajak. Salah satunya dengan pelayanan yang bisa diakses di minimarket.

    Dengan hanya menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) Kabid Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Burhan menjelaskan bahwa kemudahan pembayaran bisa diakses di seluruh Indomart dan Alfamart.

    Selain itu juga Bapenda berkerjasama dengan beberapa ecommerce. ”Misalnya Tokopedia, kemudian juga Bukalapak. Masyarakat bisa mengakses pembayaran melalui dua ecommerce tersebut,” ujar Burhan.

    Dia menambahkan bahwa dengan kemudahan tersebut diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Yaitu membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan.

    Adapun caranya juga sangat mudah, jika pembayaran dilakukan di Alfamart atau Indomart maka wajib pajak hanya perlu menyebutkan NOP atau Nomor Objek Pajaknya saja. Sehingga nanti kasir Indomart atau Alfmart mengakses akunnya.

    Sementara selain akses tersebut, Bapenda juga sudah distribusikan SPPT ke seluruh kecamatan di Kota Tangsel. Bagi masyarakat yang belum mendapatkannya bisa mengaksesnya ke Keluarahan atau RW masing-masing.

    Untuk pembukaan loket dikarenakan covid, maka loket di kantor pelayanan tidak dibuka. Namun Bapenda masih tetap beroperasi melalui loket keliling. Sehingga masyarakat yang ingin menikmati akses ini bisa menghubungi Kantor Bapenda.

    (IRM/BNN)

  • Kejati Uji Petik Kasus Dugaan Korupsi Komputer UNBK

    Kejati Uji Petik Kasus Dugaan Korupsi Komputer UNBK

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan uji petik terhadap sejumlah komputer pada kasus UNBK. Uji petik tersebut dilakukan untuk mencari tahu apakah perangkat keras itu sesuai dengan kontrak atau tidak.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Banten tengah melakukan pemeriksaan uji petik oleh ahli terhadap laptop dan server dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK tahun 2018.

    “Pemeriksaan uji petik dilakukan oleh tim ahli dari Universitas di Jakarta. Uji petik laptop dan server berasal dari 19 SMAN dan SMKN,” ujar Ivan, Kamis (10/3).

    Ivan mengatakan, 19 sekolah tersebut diantaranya SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang.

    “Selanjutnya yaitu SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang,” katanya.

    Menurut Ivan, masing-masing dari 19 sekolah itu datang ke Kejati Banten, dengan membawa alat bukti tersebut sebanyak empat unit laptop dan dua komputer yang digunakan untuk menjadi server.

    “Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan uji petik untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server apakah telah sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” tuturnya.

    Dengan demikian, Kejati Banten nantinya akan menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 itu.

    Ivan mengaku, hingga berita ini ditulis, pihaknya masih melakukan uji petik terhadap komputer dan laptop itu. Mengingat, jumlah komputer dan laptop yang diperiksa mencapai sebanyak 114 unit.

    “Belum, saat ini masih berlangsung pemeriksaannya. Karena kan ada 19 sekolah, masing-masing membawa empat laptop dan dua server. Jadi total unit 114 yang diperiksa,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Bantuan Perbaikan Rumah Korban banjir Prioritaskan Pemilik Hak Atas Tanah

    Bantuan Perbaikan Rumah Korban banjir Prioritaskan Pemilik Hak Atas Tanah

    SERANG, BANPOS – Pemberian bantuan perbaikan rumah bagi penyintas bencana banjir bandang di Kota Serang, akan difokuskan kepada masyarakat yang memiliki alas hak maupun sertifikat kepemilikan tanah. Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki, belum ditentukan akan seperti apa ke depannya.

    Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Serang, Nofriadi Eka Putra, mengatakan bahwa data terakhir rumah rusak akibat banjir bandang yang pihaknya dapatkan yakni sebanyak 229 rumah.

    “Memang yang paling parah adalah Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang. Di sana paling parah karena rusaknya berat dan hanyut rumah,” ujarnya saat diwawancara awak media, Kamis (10/3).

    Ia mengatakan, dari sebanyak 229 rumah rusak itu, Pemprov Banten akan membantu membangun sebanyak 40 rumah yang kondisinya rusak berat ataupun hanyut. Sedangkan bantuan dari pusat maupun Baznas, belum diketahui jumlahnya.

    “Kalau dari kami tentunya ingin pusat, Baznas dan Pemprov Banten membantu sebanyak-banyaknya. Namun kembali lagi disesuaikan dengan pemberian dari mereka,” tuturnya.

    Menurutnya, saat ini yang menjadi prioritas pemberian bantuan pembangunan rumah, hanya kepada masyarakat yang memiliki alas hak saja terhadap tanah mereka. Sebab, hal itu yang menjadi dasar pemberian bantuan pembangunan rumah.

    “Kalau yang berdiri di atas bantaran sungai, atau di pinggir rel kereta api, itu palingan bantuannya belum bisa dari Dana Tak Terduga (DTT). Kami prioritaskan yang memiliki alas hak seperti AJB, girik, dan kepemilikan,” ucap Nofri.

    Menurutnya, pendataan rumah rusak baru selesai dilakukan. Data yang didapat pun berdasarkan validasi berjenjang mulai dari Kelurahan, Kecamatan dan BPBD.

    “Maka besok (hari ini) kami baru akan memasukkan data itu ke Pusat dan Baznas untuk bisa mendapatkan bantuan. Kalau Baznas memang sudah biasa bekerja sama dengan kami untuk membangun rumah,” ungkapnya.

    Sementara Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa untuk rumah-rumah yang tidak memiliki alas hak, hanya bisa diberikan kompensasi saja. Sementara pembangunan rumah, belum bisa diberikan bantuan. “Dapat kompensasi saja palingan,” tandasnya.

    (DZH/AZM)

  • Stadion Maulana Yusuf Jadi Target Pelaksanaan Popda 2022

    Stadion Maulana Yusuf Jadi Target Pelaksanaan Popda 2022

    SERANG, BANPOS- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) 2022 pada bulan Juni mendatang akan dilaksanakan di Stadion Maulana Yusuf. Hal ini dipastikan langsung oleh Pemkot Serang, sebab saat ini progres pekerjaan stadion sudah dalam tahap pemeliharaan.

    Status Stadion MY pun bahkan telah diserah terimakan kepada Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang oleh pihak ketiga pada Januari lalu.

    Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono, menuturkan bahwa pihaknya menargetkan Stadion MY sudah bisa digunakan pada agenda Popda 2022 nanti.

    “InsyaAllah Juni selesai, sudah siap dipakai (Popda), rumputnya juga sudah selesai (pemeliharaan). Mudah-mudahan Juni ini selesai,” ujarnya.

    Ia pun mengungkap bahwa saat ini Stadion MY sudah masuk dalam tahapan pemeliharaan, perawatan, dan penyelesaian beberapa fasilitas.

    “Itu sudah di Provisional Hand Over (PHO) oleh pihak ketiga, 13 Januari lalu. Tinggal perawatan dan pemeliharaan saja, dan itu masih tanggung jawab pihak ketiga,” tuturnya.

    Yoyo pun menjelaskan bahwa bahwa perbaikan kerusakan di Stadion MY selama enam bulan ini belum menjadi tanggung jawab Disparpora Kota Serang, akan tetapi masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

    “Area luar stadion kami lakukan hotmik karena ada beberapa kerusakan, kemudian fasilitas permainan anak. Jadi selama enam bulan ini masih tanggung jawab pihak ketiga,” jelasnya.

    Yoyo pun menjelaskan bahwa kondisi rerumputan di Stadion MY sedang melewati proses penyulaman.

    “Kemudin rumput di dalam area stadion juga saat ini sedang disulam. Kan membutuhkan waktu juga supaya rumputnya bisa tumbuh dengan sempurna dan siap digunakan,” ujarnya.

    Ia pun mengatakan bahwa pemeliharaan rumput lapangan harus dilakukan secara detail, dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk perawatannya.

    “Jadi harus dirawat dulu, dan ada intensifikasi. Supaya rumputnya tumbuh dengan sempurna. Mudah-mudahan Juni sudah bisa digunakan buat Popda,” terangnya.

    Yoyo mengungkap penataan pedagang kaki lima (PKL) belum dilakukan, sebab perlu adanya pengkajian secara matang. Agar ke depannya tidak mengganggu pembangunan fasilitas tambahan stadion dan masyarakat sekitar.

    “Itu belum, karena harus ada kajian dulu, seperti apa nanti. Jadi kami masih ada persiapannya,” jelasnya.

    Seorang warga Kota Serang, Farhan, mengakui bahwa dirinya sering menggunakan fasilitas ‘jogging track’.

    “Iya, lebih nyaman di sini (Stadion MY). Hampir setiap sore. Cuma memang masih ada pedagang saja, tapi sekarang udah enggak terlalu berkerumun kayak dulu,” tandasnya.

    (MG-03/AZM)

  • Aplikasi SIAPKERJA Milik Pemkab Tangerang Diserbu Puluhan Ribu Pencari Kerja

    Aplikasi SIAPKERJA Milik Pemkab Tangerang Diserbu Puluhan Ribu Pencari Kerja

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 30.396 orang pencari kerja (Pencaker) sudah mendaftarkan diri di bursa kerja daring melalui aplikasi ‘Siapkerja’ di Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya.

    “Platform digital ini menyajikan pengumuman dan rekrutmen perusahaan yang bisa langsung dilihat oleh Pencaker,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati di Tangerang, Kamis 10 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

    Menurut Iis, hingga saat ini sudah lebih dari 300 perusahaan bergabung ke dalam platform digital bernama ‘Siapkerja’ tersebut. “Ini merupakan bursa kerja virtual, perusahaan kita undang ke ‘Siapkerja’ dan membuat akun masing-masing. Setelah itu perusahaan bisa menayangkan lowongan pekerjaan,” ujarnya.

    Iis menerangkan, melalui aplikasi ‘Siapkerja’ yang berfungsi untuk menginformasikan terkait lowongan kerja, juga digunakan sebagai sarana pelaporan keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.

    “Selain menginformasikan lowongan pekerjaan, kita juga ada laporan keberadaan tenaga kerja asing, nah yang punya tenaga kerja asing sudah otomatis (didata),” ungkap Iis.

    Ia menuturkan, jika para calon tenaga kerja ingin mengakses melalui aplikasi itu, nantinya diminta untuk mendaftar terlebih dahulu, dan akan diminta mengisi beberapa data diri serta mengunggah beberapa persyaratan berupa foto, mulai dari KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan domisili bagi warga KTP di luar wilayah Kabupaten Tangerang.

    Adapun untuk mengakses layanan tersebut, para calon tenaga kerja bisa mengunduh melalui Google Playstore di handphone masing-masing.

    “Kalau di Kabupaten Tangerang ini kita masih menerima dengan orang luar, tetapi dia harus punya domisili atau memiliki KTP asal Kabupaten Tangerang,” jelas Iis.

    (RUL/NET)