Penulis: admin

  • KMSB Sampaikan Policy Brief Rencana Pembangunan Daerah ke Pemprov Banten

    KMSB Sampaikan Policy Brief Rencana Pembangunan Daerah ke Pemprov Banten

    SERANG, BANPOS – Rencana Pembangunan Daerah (RPD), sebagai pengganti RPJMD masa transisi 2023-2026, seperti luput dari perhatian publik. Padahal, ini merupakan isu strategis yang sangat penting.

    Koordinator Presidium, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada, menyebut bahwa pihaknya menangkap masalah itu sebagai bagian dari perhatian KMSB. Pihaknya pun kemudian menyampaikan hasil kajiannya secara langsung ke BAPPEDA Banten, Kamis (10/3)

    “Kami memandang bahwa RPD di masa transisi 2023 hingga 2026, hingga ada Gubernur Definitif nanti merupakan aspek pokok dalam menentukan arah pembangunan,” ujarnya.

    Ia mengatakan, KMSB yang usianya belum genap setahun ini secara marathon menggelar kajian mendalam terkair dengan RPD. Hingga akhirnya RPD tersebut disampaikan kepada Pemprov Banten melalui BAPPEDA.

    “Alhamdulillah hari ini sudah bisa kami sampaikan kepada Pak Kepala Bappeda. Mudah-mudahan memberi kontribusi positif untuk rakyat Banten,” katanya.

    Ditanya terkait bidang yang menjadi fokus perhatian KMSB, Uday menyebutkan ada beberapa hal. KMSB memperkuat perhatian pada kebijakan tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, perlindungan terhadap kelompok disabilitas, masalah pelayanan kesehatan dan pembangunan desa.

    Dalam hal ini Uday mencontohkan perlunya segera dibuat rumah singgah di sekitar RSUD Banten dan Malingping. Hal itu dilakukan agar keluarga pasien tidak kebingungan harus menginap dimana.

    “Banyak saudara-saudara kita yang dari pelosok kebingungan saat harus nginap menemani pasien. Alhamdulillah tiga hari yang lalu Pak Ketua DPRD dan Pak Sekda merespon positif ide itu,” tuturnya.

    Sebanyak 5 delegasi KMSB disambut langsung oleh Kepala Bappeda Banten, Mahdani, Sekban dan 3 Kabidnya. Dalam kesempatan itu, Mahdani menyampaikan apresiasi atas kontribusi pemikiran yang diberikan KMSB.

    “Kami tentu sangat berterima kasih kepada Koalisi Masyarakat Sipil yang secara serius melakukan kajian atas draft RPD sebagai landasan arah pembangunan Banten kedepan. Meskipun saat ini RPD itu sudah final, sesuai dengan Instruksi Pak Mendagri, bagi daerah yang tahun ini diisi oleh Penjabat. Tapi masukan ini akan kita masukkan ke rancangan RKPD bulan depan,” katanya.

    Diketahui bahwa dalam waktu 3 tahun kedepan, kepemimpinan di Provinsi Banten akan dipegang oleh seorang Penjabat yang ditunjuk Presiden melalui Kemendagri, yakni sejak tanggal 12 Mei mendatang. (MUF)

    Kepsyen
    Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) saat menyerahkan Policy Brief RPD ke Pemprov Banten melalui BAPPEDA, Kamis (10/3).

  • Miris, Rata-rata Pendidikan Masyarakat Banten Hanya Sampai SMP

    Miris, Rata-rata Pendidikan Masyarakat Banten Hanya Sampai SMP

    SERANG, BANPOS – Meski Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Banten mengalami peningkatan di tahun 2021 dibanding 2020 lalu, akan tetapi rata lama-lama sekolah masyarakat Banten hanya mengenyam sampai ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau 8,93 tahun.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada saat menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2021 dalam Rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (10/3) mengungkapkan, IPM dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Provinsi Banten tahun 2021 angkanya melampaui angka rata-rata Nasional. Selain itu, angka kemiskinan dan pengangguran juga dilaporkan menurun.

    “Peningkatan IPM Banten tahun 2021, terjadi pada tiga komponen, yaitu umur harapan hidup (UHH) menjadi 70,02 tahun, Harapan Lama Sekolah (HLS) menjadi 13,02 tahun, rata-rata lama sekolah (RLS) menjadi 8,93 tahun, dan pengeluaran per kapita (PKP) per tahun sebesar Rp12 juta,” katanya.

    Adapun LPE sendiri mengalami pertumbuhan positif sebesar 4,44 persen, atau pulih dari kondisi perekonomian tahun 2020 yang mengalami pertumbuhan negatif -3.38 persen. “Lebih baik dibandingkan perekonomian nasional yang hanya tumbuh 3.51 persen

    “Pembangunan manusia di Banten secara konsisten terus mengalami kemajuan, yang dilihat dari peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM). Capaian IPM sebesar 72,72 poin atau meningkat 0,27 poin dari tahun sebelumnya, dan lebih baik dibandingkan IPM nasional yang mencapai 72.29 poin,” kata Andika

    Berikutnya, Andika melanjutkan, capaian persentase penduduk miskin sebesar 6,50 persen atau menurun dibandingkan dengan capaian tahun 2020 yang mencapai 6,63 persen, dan angka tersebut masih lebih baik dari tingkat kemiskinan nasional yang mencapai 9,71 persen. Angka kemiskinan tersebut mengalami penurunan sebesar 0,13 poin dibanding kondisi tahun sebelumnya. Hal ini, kata Andika, sejalan dengan berkurangnya jumlah penduduk miskin sebanyak 15,000 ribu orang. Adapun capaian persentase pengangguran terbuka pada 2021 terealisasi sebesar 8,98 persen, menurun signifikan dari kondisi pengangguran tahun 2020 yang mencapai 10,64 persen atau turun sebesar 1,66 persen. Jumlah pengangguran berkurang signifikan sebanyak 99.000 ribu orang.

    Andika mengatakan, meskipun wabah Covid-19 belum berakhir, patut disyukuri Pemprov Banten masih dapat mewujudkan keberhasilan pembangunan, seperti dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemprov Banten mendapatkan sejumlah prestasi dan penghargaan. Prestasi tersebut di antaranya penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut-turut, peringkat dua penghargaan pencegahan korupsi dari KPK, provinsi sangat inovatif dari Kemendagri, peringkat pertama manajemen kepegawaian dari BKN dan predikat provinsi informatif dari Komisi Informasi Republik Indonesia.

    Untuk pencapaian dalam bidang pembangunan Infrastruktur, Andika menyebut, Pemprov Banten telah berhasil merevitalisasi Banten Lama, membangun stadion “Banten International Stadium”, membangun Jembatan Bogeg di Kota Serang, membangun jembatan Ciberang yang merupakan akses wisata negeri di atas awan di Kabupaten Lebak, hingga tercapainya 98 persen dari 762 km jalan provinsi dalam kondisi mantap. “Berikutnya, tertanganinya 1.823 rumah tidak layak huni dan saat ini sedang dibangun 3 ruas jalan baru yaitu jalan akses Cikeusal-Boru, Tonjong-Banten lama dan Lingkar Baros,” tambahnya.

    Semua capaian tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Perda 10/2019 tentang Perubahan RPJMD tahun 2017-2022, yang telah menetapkan 5 prioritas pembangunan daerah, yaitu mempercepat pemulihan pandemi covid 19, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat infrastruktur untuk interkonektivitas wilayah dan daya saing daerah. “Berikutnya memacu pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor unggulan dan memperkuat tata kelola pemerintahan,” kata Andika.

    (RUS/PBN)

  • Pemkab Serang Mulai Bahas Rancangan Program 2023

    Pemkab Serang Mulai Bahas Rancangan Program 2023

    SERANG, BANPOS- Pemkab Serang menggelar Forum OPD di Aula Tb Saparudin pada Kamis (10/3). Forum OPD tahun 2022 yang membahas mengenai penyusunan anggaran program 2023 kali ini mengusung tema ‘Dengan Perencanaan yang Akuntabel dan Transparan Kita Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’.

    Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang,Tubagus Entus Mahmud Sahiri, berpesan kepada jajarannya agar menyusun program di tahun 2023 mendatang dengan menyesuaikan anggaran yang ada.

    “Kami menggelar forum OPD dalam rangka menyusun program kerja tahun 2023, untuk tahun 2023 saya pesan kan kepada para kepala bagian, Kasubag agar menyesuaikan tentunya dengan kemampuan dengan anggaran daerah, terutama plafon (batasan) yang sudah di berikan dan direncanakan Setda” ujarnya.

    Entus pun menerangkan bahwa penyusunan program belum dilakukan secara mantap dan optimis, sebab saat ini Pemkab Serang mengalami defisit.

    “Akan tetapi dalam penyusunan sementara ini kita belum terlalu optimis, apalagi sekarang masih defisit,” tuturnya.

    Entus mengaku bahwa saat ini Setda sudah mempunyai IKU (Indikator Kinerja Utama). Ia pun menekankan bahwa masukan dari DPRD perlu menjadi perhatian dalam penyusunan program.

    “Itu yang paling pokok yang harus di perhatikan, kemudian juga terkait RPJMD 2021-2026 yang menjadi tupoksi Setda, serta masukan-masukan dari DPRD ini yang harus menjadi perhatian,” tandasnya.

    (MG-03/AZM)

  • Punya Data Berbeda, Pemprov tetap Prioritaskan Penekanan Angka Stunting

    Punya Data Berbeda, Pemprov tetap Prioritaskan Penekanan Angka Stunting

    SERANG, BANPOS – Provinsi Banten masuk menjadi provinsi terbanyak kelima yang memiliki bayi dibawah lima tahun (Balita) kerdil atau stunting versi Studi Status Gizi Indonesia (SGSI). Namun, terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh Pemprov Banten berdasarkan aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM).

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten, Siti Ma’ani Nina, mengungkapkan, terdapat perbedaan data antara SSGI dan e-PPGBM. SSGI merupakan survei berskala Nasional untuk mengetahui perkembangan status gizi balita (stunting, wasting, dan underweight) tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

    “Berdasarkan SSGI Tahun 2021 prevalensi stunting Provinsi Banten pada tahun 2021 sebesar 24,5. Sementara berdasarkan e-PPGBM prevalensi stunting Provinsi Banten pada tahun 2019 sebesar 15,43, tahun 2020 sebesar 10,38, dan pada tahun 2021 sebesar 7,4,” jelasnya.

    Sementara,berdasarkan hasil penginputan e-PPGBM Persentase Stunting pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 sudah ada penurunan tetapi tetap harus dilihat cakupan yang diukur berdasarkan sasaran yang ada. Dan sudah dibawah target 2021, 21,1 persen.

    Namun, ia mengungkapkan bahwa penekanan angka stunting menjadi program prioritas, mengarah kepada intervensi berbasis keluarga berisiko stunting dengan menekankan pada penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan peningkatan akses air minum dan sanitasi.

    Dalam rangka percepatan berbasis keluarga dibentuk Tim Pendamping keluarga (TPK) terdiri dari unsur Bidan, kader pmk dan kader IMP. Penurunan stunting menitikberatkan pada penanganan penyebab masalah Gizi, yaitu faktor yang berhubungan dengan ketahanan pangan khususnya akses terhadap pangan bergizi (makanan), lingkungan sosial yang terkait dengan praktik pemberian makanan bayi dan anak (pengasuhan), akses terhadap pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan pengobatan (kesehatan), serta kesehatan lingkungan yang meliputi tersedianya sarana air bersih dan sanitasi (lingkungan).

    “Keempat faktor tersebut mempengaruhi asupan gizi dan status kesehatan ibu dan anak, hal ini akan mencegah masalah kekurangan gizi,” kata Nina.

    Kunci percepatan penurunan angka stunting yakni Intervensi penurunan stunting terintegrasi dengan pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/kota sampai dengan pemerintahan Desa.

    Pemprov gencar melakukan upaya penanganan melalui Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS). TPPS yang merupakan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu melaksanakan penanganan stunting melalui kewenangan masing-masing tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (PP) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

    Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, saat itu di wilayah Provinsi Banten terdapat 10.643 Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang tersebar 8 Kabupaten/Kota. Operasional Posyandu itu didukung oleh 53.214 kader.

    Kepala DPMD Banten Enong Suhaeti, Kamis (9/3) mengungkapkan, pembinaan dan pelatihan penanganan stunting dilakukan kepada kader Posyandu dan kader PKK. Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi sarana dan prasarana dalam pelayanan Posyandu.

    “Untuk insentif kader Posyandu, bisa dialokasikan dari Dana Desa. Sehingga tergantung hasil Musyawarah Desa,” kata Enong.

    Ia menjelaskan, pihaknya akan terus menjalin dan melakukan koordinasi, sinergitas, dan harmonisasi dengan Forum Kader Posyandu baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengakomodir bantuan hibah Forum Kader Posyandu, serta pembinaan kepada kader Posyandu dan kader PKK untuk menekan stunting.

    Diberitakan sebelumnya, hasil survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, terdapat 294.862 balita kerdil di Banten. Angka ini menempatkan Banten sebagai provinsi kelima terbesar yang memiliki balita kerdil setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.

    Berdasarkan SSGI 2021 terdapat beberapa daerah perkotaan di Banten yang tergolong dalam zona stunting “kuning” dan “hijau”.

    Diantaranya Kota Serang dan Kota Cilegon di kategori kuning serta Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang di kategori hijau.

    Malah satu kabupaten di Banten berkategori “merah” yakni Pandeglang karena prevalensinya di atas 30 persen. Bahkan Pandeglang dengan prevalensinya yang 37,8 persen menduduki posisi nomor 26 dari 246 kabupaten/kota di 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi

    Lima kabupaten dan kota yang berstatus “kuning” dengan prevalensi 20 hingga 30 persen, diantaranya Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

    Sementara dua daerah yang berkategori hijau dengan prevalensi 10 sampai 20 persen adalah Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

    Tidak ada satu pun kabupaten atau kota di Banteng berstatus biru yakni dengan prevalensi di bawah 10 persen.

    (RUS/PBN)

  • DPRD Pandeglang Setujui Pembahasan 4 Raperda

    DPRD Pandeglang Setujui Pembahasan 4 Raperda

    PANDEGLANG, BANPOS – Tanggapi pendapat Bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pandeglang menyetujui tanggapan Bupati Pandeglang pada rapat paripurna sebelumnya.

    Keempat Raperda inisiatif DPRD tersebut yaitu Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak tentang Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 6 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim.

    Sembilan fraksi menyetujui pendapat bupati agar keempat Raperda tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut hingga menjadi produk hukum daerah yang bisa mendorong kesejahteraan masyarakat.

    “Fraksi NasDem-Perindo mendukung sepenuhnya Raperda inisiatif DPRD tentang Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim, dan selanjutnya untuk dibahas bersama pemerintah didalam Panitia Khusus (Pansus),” kata Ketua Fraksi NasDem-Perindo, Yangto saat menyampaikan jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati atas empat Raperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (10/3).

    Senada disampaikan, Sekretaris Fraksi PAN-PBB, Candra Angga Rahmayanda. Fraksinya mendukung penuh keempat Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

    Dirinya berharap, keempat raperda tersebut bisa membawa implikasi positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

    (DHE/PBN)

  • Perusahaan Pencemar Lingkungan di Sepatan Terancam Ditutup

    Perusahaan Pencemar Lingkungan di Sepatan Terancam Ditutup

    TANGERANG, BANPOS – Kasus pencemaran lingkungan di wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang menjadi perhatian khusus kalangan dewan. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

    Menurut Supriadi, sanksi tegas tersebut yakni dengan dilakukannya penghentian kegiatan operasi perusahaan atau pabrik yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

    “Kan sudah ada sanksi dari LHK RI, maka DLHK Kabupaten Tangerang seharusnya membuat rekom untuk penutupan usaha itu, kalau memang terbukti menyalahi aturan. Serta menindak lanjuti dengan melibatkan Dinkes, khawatir terjadi penyakit yang ditimbulkan akibat limbah,” kata Supriadi, seperti dilansir dari Antara, Kamis 10 Maret 2022.

    Dia menekankan, DLHK Kabupaten Tangerang seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi terkait penutupan perusahaan yang sudah mencemari lingkungan tersebut. Selain itu, kata Supriadi, pemerintah setempat juga dapat menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang terkena dampak pencemaran lingkungan dari limbah yang dihasilkan perusahaan itu.

    “Selain itu, pastikan apakah usaha tersebut legal atau ilegal,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, pada Rabu kemarin telah mengantongi perusahaan atau pabrik yang telah mencemari aliran sungai di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan pada beberapa hari lalu.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan bahwa setelah adanya laporan terkait pencemaran lingkungan pada 4 Maret lalu. Kemudian, pihaknya langsung menindaklanjuti dan menemukan sebuah perusahaan industri pengelola oli bekas yang diduga mengeluarkan limbahnya ke aliran sungai setempat.

    “Sudah ditemukan, hanya teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya, yang dilaporkan ke kami pengolahan oli bekas ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT Cheng Kai Lie,” katanya.
    Menurut Taufik, perusahaan atau pabrik pengelola oli bekas tersebut berada di wilayah kawasan Akong, Kecamatan Sepatan. Yang mana, dari hasil laporan di lapangan, aliran sungai sekitar turut terdampak pencemaran limbah yang dihasilkannya perusahaan itu.

    “Saat ini kami sedang menyusun pelaporan terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan itu,” tuturnya.

    (RUL/NET)

  • Syafrudin Ajak Warga Kota Serang Berinfaq Sesuai Syari’at

    Syafrudin Ajak Warga Kota Serang Berinfaq Sesuai Syari’at

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mengajak warga Kota Serang untuk infaq sesuai dengan syari’at, hal itu diungkapkan ketika dirinya menghadiri sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dilaksanakan di Sekretariat BWI Masjid Agung At-Tsauroh, Kamis (10/3).

    Wakaf merupakan salah satu bagian dari kepentingan masyarakat untuk menunjang pembangunan Kota Serang, dan hadirnya BWI yaitu untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia dengan misi menjadi lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan masyarakat. Hal tersebut termaktub dalam amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    Dalam FGD tersebut, Syafrudin menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan forum diskusi itu adalah untuk memberikan pelatihan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar mau berinfaq sesuai dengan syari’at.

    “Wakaf itu bukan barang atau benda saja akan tetapi bisa berupa uang atau hal lainnya yang berguna untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah,” terangnya.

    Terdapat dua gerakan infak menurut Walikota Serang itu, yakni Gerakan Wakaf dan Gerakan Zakat dimana keduanya perlu saling bersinergi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

    “Jadi ini harus bersinergi antara wakaf dan zakat, tentunya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan pribadi,” ucapnya.

    Ia menghimbau kepada BWI agar terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, serta instansi pemerintah agar tidak mewakafkan secara perorangan, tetapi dengan Badan Wakaf Indonesia agar sesuai dengan syari’at Islam.

    Begitu juga dengan yang diungkapkan oleh Ketua BWI Kota Serang, Fadhullah, bahwa FGD yang dilaksanakannya itu adalah untuk yang pertama kalinya dan bertujuan menekan kesadaran masyarakat bagaimana menghimpun dana sosial umat Islam yang sesuai dengan syari’at.

    “Jadi FGD ini pertama kita menyambut ramadhan, kita mau ngegas bagaimana penghimpunan dana sosial umat islam, Wakaf, zakat, infak dan shodaqoh,” ungkapnya.

    Dengan berkolaborasi bersama para Organisasi Kemasyarakatan Islam diantaranya yaitu PBI, BAZNAS, DMI, MUI, FSPP, Forum Silaturahim Majlis Taklim Kota Serang, diharapkan mampu bergerak bersama mewujudkan Kota Serang Madani.

    “Semua bergerak bersama-sama untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu Kota Serang Madani, dan FGD ini akan terus bergulir seperti bola salju, yang kemudian menjadi gerakan bersama,” jelasnya.

    (MG-01/ENK)

  • Unsut dan Pemkot Serang Tekan MoU Soal Tri Dharma Perguruan Tinggi

    Unsut dan Pemkot Serang Tekan MoU Soal Tri Dharma Perguruan Tinggi

    SERANG, BANPOS – Universitas Sutomo (Unsut) menandatangani Nota Kesepahaman/MOU dengan Walikota Serang dalam hal pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertempat di Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Kamis (10/3).

    Rektor Unsut, Nurzaman, mengungkapkan bahwa ruang lingkup MoU tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan termasuk pembangunan jalan, membantu pengelolaan administrasi ditingkat lurah maupun desa, pembinaan kepada pelaku UMKM, serta bidang lain yang telah disepakati bersama.

    “Kami kan disini membangun jalan, ada pengerasan, nah itu bagian dari pengabdian kepada masyarakat dan nanti cari waktu untuk diserahkan, dari yayasan ke Pemda. Kemudian nanti juga bisa membantu administrasi desa atau lurah supaya lebih tertib. kebetulan kami juga punya kompetensi dibidang itu, termasuk juga nanti penyuluhan kepada masyarakat dalam berbagai hal yang diperlukan. Entah itu mungkin UMKM, keterampilan, dan lain-lain tergantung kebutuhan. Nanti kita lihat bersama,” ucap Rektor Unsut itu.

    Lebih daripada itu, pihaknya akan memberikan pendampingan dalam wirausaha, yakni tips marketing, penyuluhan bagaimana menjalankan hak-hak terhadap hukum kepada seluruh masyarakat yang merasa terintimidasi.

    “Namanya pengabdian kepada masyarakat, kita bisa katakan ada masyarakat yang punya kegiatan enterpreneur ship, ya kasarnya berjualan. Lalu kami bantu bagaimana tata buku nya, kemudian dari sisi marketing nya juga, terus bisa juga penyuluhan rutin, kan masyarakat banyak yang awam masalah itu. Kadang-kadang masyarakat merasa teraniaya, terintimidasi tapi diam-diam saja, padahal kan ada hak untuk pembelaan, nah kami bisa berikan penyuluhan bagaimana melaksanakan hak-hak terhadap hukum,” tambahnya.

    Pihaknya berharap agar Mou tersebut benar-benar dilaksanakan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

    “Harapannya mudah-mudahan MOU tidak hanya berhenti MOU. tapi betul-betul dilaksanakan, sehingga bermanfaat untuk masyarakat. Karena visi kami adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tutur Nurzaman.

    Dengan demikian, Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan MoU tersebut akan berlanjut pada perjanjian kerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk sekaligus memperbaiki SDM masyarakat di Kota Serang yang tak sedikit hanya lulusan SLTA saja.

    “MoU ini nanti dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama dengan Dinas Pendidikan, tadi apa yang saya sampaikan di waktu MoU itu, kebetulan SDM di Kota Serang ini terutama masyarakat Kota Serang ini menengah kebawah itu masih banyak yang hanya SLTA kemudian di SDM Pemkot juga masih banyak, oleh karena itu dengan kehadiran Umpam ini karena biayanya sangat relatif terjangkau oleh masyarakat maupun PNS Kota Serang. Jadi menyambut baik lah dengan adanya Umpam di Kota Serang,”

  • Pemprov Tolak Usulan Pemkot Cilegon Soal Kenaikan Dana Parpol

    Pemprov Tolak Usulan Pemkot Cilegon Soal Kenaikan Dana Parpol

    CILEGON, BANPOS – Usulan kenaikan dana partai politik (Parpol) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikabarkan tidak disetujui. Diketahui Pemkot Cilegon mengajukan kenaikan dana parpol sebesar 100 persen dari total jumlah suara yang sah dari Rp4.100 per suara menjadi Rp10 ribu per suara.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon Bukhori membenarkan jika pengajuan kenaikan dana parpol dua kabupaten/kota di Banten ditolak oleh BPKAD Provinsi Banten. Penolakan dana parpol bukan karena melambungnya nilai yang diajukan. Melainkan Cilegon lambat dalam mengajukan pemberitahuan kenaikan dana parpol.

    “Berdasarkan informasi yang kita terima (Kesbangpol Cilegon) dari Kesbangpol Provinsi Banten, jika BPKAD Banten tidak sepakat untuk dikeluarkan izin dari Gubenur Banten untuk kenaikan dana parpol yang kita ajukan 100 persen ini. Seharusnya, Gubenur Banten (Wahidin Halim) lah yang berhak mengeluarkan ketidaksetujuan tersebut bukan justru BPKAD,” kata Bukhori saat dikonfirmasi kemarin.

    Bukhori beralasan jika penolakan tersebut bukan karena melambungnya tingginya angka yang diajukan oleh Kota Cilegon. Tetapi, karena Kota Cilegon dianggap lambat mengajukan kenaikan tersebut.

    “Dalam aturan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik pengajuan kenaikan dana parpol paling lambat di Februari 2021 lalu. Tapi, kami menerima aturan tersebut di Maret 2021. Karena kami harus mempersiapkan semua, kami baru mengajukan kenaikan dana parpol di April 2021 ke BPKAD Provinsi Banten. Karena telat mengajukan. BPKAD tidak menggeluarkan izin perubahan kenaikan dana parpol yang kami ajukan hingga saat ini,” tuturnya.

    Dikatakan Bukhori, sampai Desember 2021, Pemprov Banten tak kunjung mengeluarkan surat izin penambahan dana parpol. “Akhirnya di Desember 2021 kami mengirimkan surat kembali ke BPKAD menanyakan alasan belum dikeluarkan rekomendasi tersebut. Tetap saja, sampai 2022 BPKAD tak kunjung mengirimkan surat balasan kepada Cilegon,” ujarnya.

    Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cilegon menjelaskan, saat Pemilu 2020 lalu, dana parpol yang diterima oleh Pemkot Cilegon sebesar Rp 1.103.397.376. Apabila penambahan tersebut direstui, Kota Cilegon akan menerima bantuan dana parpol sebesar Rp 2.386.240.000.

    “Kemungkinan di 2023 mendatang, kita akan kembali ajukan usulan dana parpol kembali seperti di 2021 kemarin. Semoga disetujui dan tidak telat lagi pengajuannya,” tutupnya.

    Sementara itu, Sekretaris DPD II Partai Golkar Cilegon Isro Mi’raj mengaku kecewa lantaran tidak disetujuinya kenaikan dana parpol oleh Provinsi Banten yang diajukan Pemkot Cilegon.

    “Ya tentu sangat menyayangkan artinya dengan beberapa sampel di daerah lain atau mungkin ada pertimbangan lain saya tidak tahu, tapi minimal tidak semuanya terealisasi diharapkan ada kenaikan itu, walaupun tidak diangka Rp 10 ribu ya Rp 7 ribu atau 6 ribu lah biar ada peningkatan menjelang Pileg,” pungkasnya.

    (LUK/RUL)

  • BPBD Ajak Elemen Masyarakat Kabupaten Serang Sinergi Edukasi Soal Kebencanaan

    BPBD Ajak Elemen Masyarakat Kabupaten Serang Sinergi Edukasi Soal Kebencanaan

    SERANG, BANPOS- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang menghimbau masyarakat agar mampu bersinergi dengan BPBD dalam memberikan edukasi terkait antisipasi bencana.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Boyatno, mengungkap bahwa pihaknya dalam melakukan sosialisasi sudah mencoba menggandeng ke perguruan tinggi.

    “Kita juga sudah menggandeng ke perguruan tinggi sekarang. Nah ketika ada mata kuliah atau mata pelajaran di kampus, kita juga siap memberi materi itu,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banten, sudah menjalankan perkuliahan umum yang menyediakan materi terkait penanganan bencana.

    “Kalau di Faletehan, dia udah ada pekuliahan umumnya dua apa tiga SKS gitu. Kalau ke kampus negeri belum,” ungkapnya.

    Ia pun menuturkan bahwa pihaknya menerima masukan agar menggandeng atau berkolaborasi dengan perguruan tinggi negeri terlebih dahulu.

    “Kemarin ada masukan dari kampus swasta, bahwa Pak dorong kampus negerinya dulu, supaya kampus swastanya ngikutin,” paparnya.

    Boyatno pun dengan tegas mengatakan bahwa pihak BPBD terbuka pada masyarakat, bilamana ada yang ingin menyelenggarakan sosialisasi terkait kebencanaan.

    “BPBD terbuka untuk umum, tinggal kirim surat, jadi ini cara-cara untuk sosialisasi kalau kita tidak ada anggaran, jadi kita welcome,” tuturnya.

    Kasubid Kesiapsiagaan, Hasan Basri, mengatakan bahwa media sosial juga memiliki peranan penting dalam penanggulangan benvana.

    “Media sosial juga harus tau, harus bisa ambil peran juga, karena itu salah satu untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat. Nah bagaimana media ini bisa memberikan informasi yang benar, mereka (masyarakat) tahu ada informasi yang mengancam tetapi mereka tidak takut (panik),” ungkapnya.

    Ia pun menuturkan bahwa beberapa kalangan mahasiswa juga harus mampu bersinergi dengan BPBD dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

    “Waktu itu ada mahasiswa KKM 2019 mengundang BPBD sebagai narasumber, itu kan bisa sebagai sarana sosialisasi juga ke masyarakat setempat,” terangnya.

    Hasan pun menerangkan bahwa penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya mengandalkan pihak BPBD.

    “Jadi penanggulangan bencana ngga ‘udah BPBD aja yang nanganin’ gitu. Jadi semuanya mulai kolaborasi karena kalau terus dilimpahin ke BPBD, 326 desa 29 kecamatan ga bakal ke back up semua,” tegasnya.

    Ia pun berharap masyarakat secara luas, dapat membangun sinergi dengan pihak BPBD, agar setiap orang mampu menjadi relawan, terkhusus bagi dirinya sendiri.

    “Makanya di sosial media itu ada hastag bencana adalah urusan bersama, jadi bukan bencana adalah urusan BPBD. Makanya ada yang namanya penta helix, penta helix itu jadi pemerintah, swasta, masyarakat, media sosial, sama pendidikan,” tandasnya.

    (MG-03/AZM)