Penulis: admin

  • Penertiban Warem di Pulomanuk Dituding Hanya Simbolis

    Penertiban Warem di Pulomanuk Dituding Hanya Simbolis

    BAYAH, BANPOS – Rencana Gerakan Aksi besar-besaran warga dan tokoh agama di Lebak selatan (Baksel) untuk pembongkaran diduga warung remang-remang (Warem) di kawasan Pantai Pulomanuk, Kecamatan Bayah batal dilaksanakan sesuai rencana. Kamis (10/03)

    Diketahui, batalnya gerakan aksi besar-besaran tersebut diduga karena disinyalir ada aksi tandingan dari para pemilik warung yang bersikeras menolak dilakukannya pembongkaran karena warungnya sudah tidak menjual dan menyediakan hal yang dilarang.

    Sementara, di lokasi sejumlah aparat gabungan yang terdiri dari Pol PP, anggota TNI dari Koramil Bayah, dan jajaran kepolisian serta aparatur pemerintahan sudah berkumpul dan bersiap melakukan eksekusi pembongkaran dengan dukungan alat berat yang sudah disiapkan terparkir di area warung-warung tersebut.

    Salah seorang warga pemilik warung yang enggan disebut namanya mengaku, pada aksi sebelumnya yang dilakukan para tokoh, mereka menginginkan semua warung disini dibersihkan dari segala bentuk yang menurut mereka sebagai aktivitas kemaksiatan.

    “Keinginan mereka itu sudah kita penuhi Sekarang coba lihat ke sini (warung-red), sudah tidak ada lagi aktivitas yang sifatnya melanggar hukum yang mereka tuntut dibubarkan. Dan sekarang warung kami ini adalah warung biasa, tempat usaha mencari rezeki normal. Kita sudah tidak menjual dan menyediakan hal dilarang lagi,” ungkapnya.

    Dikabarkan, saat para tokoh akan menggelar aksi sempat terjadi perundingan antara para pemilik warung dengan aparat gabungan. Kendati berlangsung alot. Sempat juga bersitegang ketika massa dari para tokoh agama sudah berdatangan memaksa tempat yang diduga Warem itu agar dibongkar saja.

    “Kita ingin Warem yang ada disini dibongkar semua, karena sudah berkali-kali mereka beralasan tidak menyediakan hal berbau maksiat, tapi nyatanya setelah beberapa hari ada lagi. Jika aparat tak membongkar, kami yang akan melakukannya,” tegas Mulyadi salah seorang tokoh dalam rombongan massa.

    Namun, berkat kesigapan seluruh aparat yang berada di lokasi, rombongan massa itu dapat dihalau dan kembali untuk membubarkan diri.

    Selanjutnya, pembongkaran warung-warung itu pun tetap dilakukan aparat, namun tidak menggunakan alat berat. Dan hanya separuh yang dibongkar.

    Salah seorang warga yang menyaksikan, Wn, menyebut pembongkaran yang dilakukan aparat belum maksimal “Masa pembongkaran seperti itu, hanya dilakukan oleh beberapa orang saja. lagian warem yang dibongkar hanya yang terlihat dari depan saja, tidak semua,” kata Wn.

    Sebelumnya, pada Selasa (08/03), sempat beredar informasi atau seruan yang sekaligus ajakan kepada masyarakat melalui pesan seluler, yang isinya mengajak masyarakat Baksel khususnya, untuk turut berpartisipasi dan ikut berjuang menumpas sejumlah warem di Pulomanuk Kecamatan Bayah yang diduga dijadikan tempat maksiat.

    (WDO/PBN)

  • Perlu 15-20 Tahun untuk Membangun Roh dari IKN

    Perlu 15-20 Tahun untuk Membangun Roh dari IKN

    JAKARTA, BANPOS – Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru saja dilantik, Bambang Susantono menegaskan kesiapannya untuk membangun IKN yang inklusif, hijau, cerdas, dan berkelanjutan.

    Sesuai arahan Presiden Jokowi, IKN diharapkan dapat merefleksikan kota Indonesia di masa depan. Semua tantangan global akan terangkum di kota ini. Tentang bagaimana kota tersebut dikelola, interaksi antar warga, dan digitalisasi.

    “Kota ini dibangun untuk semua kalangan, a city for all. Untuk membangun kota dengan baik, perlu waktu 15-20 tahun. Sehingga, kota benar-benar punya roh, soul of the city,” ujar Bambang dalam konferensi pers usai pelantikan pada Rabu (10/3), didampingi Dhony Rahajoe.

    Dalam membangun IKN, Bambang menegaskan, pihaknya tak akan fokus pada pembangunan fisik belaka.

    “Yang utama, adalah bagaimana kerekatan sosial, interaksi antar warga, dan bagaimana kota tersebut menjadi kota yang layak huni, humanis, dan livable,” jelasnya.

    Selanjutnya, Bambang akan menguatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Antara lain dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang telah melakukan berbagai studi sejak 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    “Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak, karena kota ini adalah kota yang merefleksikan kenusantaraan, tentu dengan kearifan lokal yang sangat tinggi. Sesuai lokasinya di Kalimantan Timur (Kaltim). Karena itu, kami mohon dukungan lapisan semua masyarakat untuk sama-sama membangun IKN,” pungkasnya.

    (UMM/RMID)

  • Baru Tiga Bulan, Pengungkapan Narkoba 2022 Nyaris Setara Tangkapan 2021

    Baru Tiga Bulan, Pengungkapan Narkoba 2022 Nyaris Setara Tangkapan 2021

    SERANG, BNAPOS – Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang menggunakan pantai pesisir Pandeglang sebagai pintu masuk dengan jumlah barang bukti 23 kilogram sabu. Jumlah barang bukti narkotika yang disita pada penangkapan tujuh tersangka di Pandeglang pada Selasa (8/3) lalu itu, mendekati jumlah sabu yang berhasil diungkap oleh Polda Banten dan Polres Jajaran pada sepanjang tahun 2021 lalu, yaitu 24,56 kilogram.

    “Prestasi pada triwulan pertama tahun 2022 ini tentu saja menjadi motivasi bagi personel Polda Banten untuk lebih aktif lagi mengejar dan menangkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Banten,” kata Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga.

    Shinto kemudian melanjutkan, sesuai dengan hasil analisa dari Direktorat Narkoba Polda Banten pada Januari 2022, Polda Banten dan Polres jajaran telah mengungkap 72 kasus peredaran narkoba dengan 95 tersangka. Kasus terbanyak diungkap oleh Polresta Tangerang dengan 13 kasus narkoba dengan 18 tersangka. Setelah itu, Polresta Serang Kota dengan 12 kasus dengan 19 tersangka.

    Adapun jumlah barang bukti narkoba yang disita pada periode Januari 2022 adalah sebanyak 233,14 gram sabu; 135,94 gram ganja; 29,88 gram tembakau gorilla serta 17.239 obat-obatan keras.

    “Sebanyak 72 kasus dengan 95 tersangka telah diungkap pada Januari 2022, terbanyak disita adalah sabu yaitu 233,14 gram” papar Shinto.

    Pada Februari 2022, imbuh Shinto, Polda Banten dan jajaran juga gencar melakukan pengungkapan jaringan pengedar narkoba dengan total 56 kasus dan 78 tersangka, tertinggi ungkap ada di Polresta Tangerang dengan 19 kasus dan 28 tersangka diikuti oleh Polres Serang dengan 7 kasus dengan 14 tersangka.

    “Penyitaan sabu mengalami peningkatan menjadi 355,57 gram, ganja disita sebanyak 103,24 gram, tembakau gorilla sebanyak 16,63 gram dan 3.488 butir obat-obatan keras,” kata Shinto.

    Hingga 9 Maret 2022, Polda Banten mengalami peningkatan yang signifikan dalam pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. “Tercatat 15 kasus dengan 23 tersangka, tertinggi pengungkapan di Polres Pandeglang dengan 3 kasus dan 10 tersangka,” jelas Shinto.

    Total barang bukti yang disita dalam kurun waktu 1-9 Maret 2022 juga terbilang besar yaitu 23.304,24 gram sabu; 187,79 gram ganja, 5,11 gram tembakau gorilla dan 746 butir obat-obatan keras.
    Jika ditotal, maka sejak 1 Januari 2022 hingga 9 Maret 2022, Polda Banten telah mengungkap 143 kasus narkoba dengan 196 tersangka. Dominan para tersangka yang ditangkap adalah pengedar, yaitu 174 orang dan 21 orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna.

    “Dari hasil analisa, maka sistem warning terhadap penyalahgunaan narkoba terus diaktifkan terutama di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Pandeglang, menjadi tantangan bagi personel fungsi narkoba tidak hanya di Polda Banten namun juga Polres jajaran untuk aktif melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut,” kata Shinto.

    Kapolda Banten telah mengistruksikan personel untuk terus menjaga dan berpatroli pada garis pantai di selatan Banten, terutama pada blank spot area di sepanjang Pandeglang hingga Lebak. “Jangan biarkan narkoba masuk melalui area pesisir yang memanfaatkan blank spot sinyal di wilayah tersebut, lakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang merusak generasi muda kita,” tegas Rudi.

    (MUF/ENK)

  • Batik Tulis Bernuansa Tionghoa Lahir dari Budaya Cina Benteng

    Batik Tulis Bernuansa Tionghoa Lahir dari Budaya Cina Benteng

    TANGERANG, BANPOS – Kecamatan Neglasari merupakan sebuah kampung, yang sangat kental dengan kebudayaan Tionghoa. Begitu pun mayoritas warganya, yang keturunan asli Tionghoa atau biasa disebut Cina Benteng.

    Kini, sesuatu yang baru hadir dari Kampung Tehyan, yaitu produksi batik tulis bernuansa Tionghoa. Produksi batik bernuansa Tionghoa ini diproduksi oleh Kelompok Batik Lentera, sebagai salah satu aktivitas perputaran ekonomi dari Koperasi Lentera Benteng Jaya (LBJ).

    “Kami anggota koperasi iya, warga asli Kampung Tehyan juga iya. Lewat batik bernuansa Tionghoa ini menjadi terobosan baru untuk lebih mengenalkan kampung kami lebih luas lagi,” ungkap Ketua Koperasi LBJ, Henny Lim.

    Ia menceritakan, batik asal Kampung Tehyan asli Kota Tangerang ini memiliki berbagai motif. Mulai dari lampion, bunga padma, klenteng, burung hong, perahu naga, pintu air 10 hingga ikan koi. Dijual dengan ukuran mulai dari dua meter, dengan harga jual mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per lembarnya.

    “Warga produksi hampir setiap minggunya, untuk kali ini cukup intens produksi kita lakukan. Karena lagi ada orderan khusus dari Kecamatan untuk seragam pegawai sepertinya, hampir 40 lembar. Sejauh ini, orderan memang baru di sekitaran Kota Tangerang saja. Semoga perlahan, pasar kian kenal dan orderan makin beragam hadir dari daerah lainnya,” harapnya.

    Kata Henny, lewat produksi batik ini diharapkan lebih banyak warga Indonesia yang mengenal Kampung Tehyan atau kebudayaan Tionghoa yaitu Cina Benteng asli Kota Tangerang. Sehingga, batik Kampung Tehyan kian banyak yang mengenakan dan bisa bersanding dengan batik-batik tulis lain dari berbagai daerah yang sudah jauh lebih lama hadir.

    “Ayo kita dukung kebudayaan asli Kota Tangerang. Jika tertarik dengan batik-batik bernuansa Tionghoa kami, bisa datang ke Kampung Tehyan,” katanya.

    (MADE/BNN)

  • Polda Klaim Sesuai Aturan, Penjualan Barang Bukti Migor Berlanjut

    Polda Klaim Sesuai Aturan, Penjualan Barang Bukti Migor Berlanjut

    SERANG, BANPOS – Penjualan barang bukti kasus penimbunan minyak goreng (migor) oleh kepolisian terus berlanjut, diketahui Polres Serang Kota juga melakukan hal yang sama seperti Polres Lebak. Akan tetapi menurut Polda Banten, tindakan yang dilakukan oleh Polres Lebak diklaim sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, disebutkan bahwa barang bukti yang telah disita oleh penyidik, sudah bukan lagi menjadi milik tersangka.

    Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi BANPOS di Polda Banten. Menurutnya, secara aturan barang bukti yang disita oleh penyidik, sudah bukan lagi milik tersangka.

    “Hakikat penyitaan barang bukti artinya barang bukti itu dikuasakan oleh negara kepada penyidik. Artinya, barang bukti itu not anymore belong to suspect, atau tidak lagi menjadi barang milik tersangka, karena ada penetapan dan penyitaan barang bukti,” ujarnya, Rabu (9/3).

    Ia mengatakan, penjualan barang bukti berupa minyak goreng kepada masyarakat, merupakan hasil kesepakatan antara penyidik yakni Kepolisian, penuntut yakni Kejaksaan dan hakim yakni Pengadilan. Sebab, barang bukti itu merupakan barang langka dan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

    “Maka dari jumlah itu sebagian kecil yang akan naik sebagai barang bukti di persidangan, dan sebagian besar akan ditransaksikan kembali kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET), yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

    Menurutnya, sesuai dengan aturan, uang hasil penjualan barang bukti itu tidak masuk ke dalam kantong Kepolisian, akan tetapi menjadi barang bukti yang telah berubah bentuk, dari natura menjadi uang tunai.

    “Dan itu juga nanti akan ditampilkan di dalam persidangan. Jadi tidak ada yang salah dalam hukum acara terhadap apa yang dilakukan oleh Polres Lebak, tetapi lebih berorientasi pada Needs (kebutuhan) masyarakat yang membutuhkan minyak goreng yang saat itu masih langka,” ungkapnya.

    Shinto mengatakan, dalam KUHAP tidak mengatur jumlah barang bukti yang dapat dijual berdasarkan persentase. Namun, jumlah barang yang dapat dijual merupakan kesepakatan bersama Criminal Justice System yaitu penyidik, penuntut dan hakim.

    “Maka penyidik berkoordinasi dengan penuntut untuk penyisihan barang bukti, untuk nanti dinaikkan ke persidangan. Pada saat kita turun operasi pasar, pihak kejaksaan dan pengadilan pun datang untuk mendampingi kegiatan,” terangnya.

    Ditanya terkait dengan aturan yang menyatakan bahwa penjualan barang bukti harus melalui mekanisme lelang, Shinto menuturkan bahwa hal itu benar. Akan tetapi, kebutuhan masyarakat akan minyak goreng yang tengah langka dan mahal pun menjadi orientasi utama pihaknya melakukan penjualan dalam bentuk bazar.

    “Lelang itu pascaputusan, bisa. Namun kembali lagi saya katakan, orientasinya adalah untuk masyarakat. Sehingga ketika minyak goreng masih langka dan mahal, maka kebijakan criminal justice system untuk menyisihkan sebagian kecil yang nanti akan muncul dalam pengadilan, dan sebagian besarnya didistribusikan kembali kepada masyarakat dengan HET,” tandasnya.

    Penjualan barang bukti minyak goreng pun dilakukan oleh Polres Serang Kota. Diketahui, Polres Serang Kota menjual barang bukti perkara penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter yang diamankan di Kecamatan Walantaka.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan bahkan tersangka kasus, terkait dengan penjualan barang bukti tersebut.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan serta pemilik barang tersebut. Jadi kami sisihkan barang bukti tersebut untuk nanti dijadikan barang bukti,” terangnya.(DZH/PBN)

  • Tahapan Lelang Jabatan di Pemprov Banten Dituding Ganjil

    Tahapan Lelang Jabatan di Pemprov Banten Dituding Ganjil

    SERANG, BANPOS – Proses dua lelang jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Banten diprotes. Alasanya, tahapan tersebut dianggap tak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ada hal ganjil, lantaran Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dijabat oleh mantan Pelaksana harian (Plt) Sekda Banten, Muhtarom.

    Tak hanya itu saja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan yang dilantik Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Februari lalu, dianggap tak memenuhi syarat, lantaran proses sengketa informasi terkait Ketua Pansel di Komisi Informasi (KI) saat ini masih berlangsung.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat dalam siaran persnya, Rabu (8/3) mengungkapkan, lelang jabatan dua pejabat eselon II yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten yang saat ini masih berlangsung terlihat rancu.

    “Kami akan mengajukan surat keberatan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) RI di Jakarta, dan Surat Permohonan Informasi Publik, atas kegiatan pengisian JPT Pratama untuk posisi Kepala DPMPTSP dan Kepala Biro Ekbang Setda Banten,” kata Ojat.

    Ia menjelaskan, sejumlah catatan yang diduga tak memenuhi ketentuan, dan berimplikasi terhadap pembatalan secara hukum telah dikantongi

    “Adapun beberapa catatan keberatan yang kami kritik, dan dalami serta jika ditemukan adanya dugaan yang memungkinkan dilakukan gugatan maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan,” ujarnya.

    Hal keanehan dan kerancuan tersebut yakni, Tim Pansel tidak berkoordinasi dengan Komisi ASN mengingat, saat ini Muhtarom tidak lagi menjadi Plt Sekda Banten, lantaran sekda versi Presiden Jokowi, Al Muktabar telah menjabat kembali sebagai sekda.

    “Ada beberapa poin yang kami miliki, kalau Tim Pansel itu tidak melakukan tahapan yang benar. Pertama, apakah pada saat pengajuan (lelang jabatan) Pansel ke KASN, posisi Pak Muhtarom sebagai Inspektur Provinsi Banten atau sebagai Plt Sekda Provinsi Banten?. Hal ini agar clear karena sepemahaman kami jika Ketua Pansel yang berasal dari internal Pemprov Banten, maka Ketua Panitia Pansel dijabat oleh Sekda, dan tentunya Sekda yang memegang SK Presiden (bukan Plt Sekda Banten atas surat perintah Gubernur Banten). Tapi jika Ketua Pansel berasal dari external (luar) maka biasanya yang dianggap memiliki kapabilitas dan kompetensi serta pengalaman yang lebih dibandingkan anggota Pansel lainnya yang berasal dari external,” ungkap Ojat.

    Kerancuan pansel ini kata Ojat dapat dibandingkan dengan lelang jabatan di DKI, Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Berdasarkan hasil penelusuran kami, atas pelaksanaan JPT Pratama tahun 2021 akhir dan 2022 bulan Februari di DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Ketua Panselnya dari internal yakni sekda definitif, sedangkan Jawa Timur, Ketua Panselnya dari external yang dijabat oleh, Prof Muhammad Nuh,” imbuhnya.

    Oleh karenanya, Ojat meminta kepada Pansel JPT Pratama untuk melihat kembali aturan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintahan

    “Pada halaman 12 angka 5 huruf d berbunyi, untuk Panitia Seleksi dari internal harus memiliki kedudukan minimal sama dari jabatan yang akan diisi. Akan tetapi, masih di halaman 12 angka 5 huruf berbunyi, bawa Panitia Seleksi terdiri atas unsur. Huruf a, pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan instansi pemerintahan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 114 angka 5 huruf a PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” katanya.

    Dan yang kedua, apakah pansel menyampaikan adanya perubahan struktural di Pemerintahan Provinsi Banten yang beberapa waktu lalu, publik disuguhkan adanya dua sekda kepada pemerintah pusat, khususnya KASN.

    “Apakah setelah Sekda definitif menjabat, ada usulan perubahan ke KASN atas susunan Pansel JPT (lelang jabatan Kepala DPMPTSP dan Kepala Biro Ekbang) ini,” kata Ojat seraya mengatakan beberapa point lainnya yang tidak bisa diuraikan seluruhnya.

    Tak hanya itu saja, Ojat pun menyoroti proses peserta dalam lelang jabatan eselon II yang pernah menyampaikan kata-kata tidak pantas.

    “Kami pun menyoroti adanya peserta yang lulus seleksi secara administrasi, dan kami duga peserta ini pernah memiliki rekam jejak yang harus dipertimbangkan. Yang bersangkutan pernah menyatakan bahwa warga Lebak banyak yang Gaptek (gagap teknologi),” terangnya.

    Selain mempersoalkan lelang jabatan di Kepala DPMPTSP dan Kepala Biro Ekbang, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mempersoalkan hasil Pansel lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Banten.

    “Mengingat hasil Pansel untuk PUPR Banten yang telah selesai, tidak akan lama lagi akan ada persidangan di Komisi Informasi Pusat antara Kami dengan KASN terkait posisi Ketua Pansel, yang juga dijabat oleh personal yang sama,” jelasnya.

    Salah satu tim Pansel yang juga Kepala BKD Banten, Komarudin dihubungi melalui telepon genggamnya tidak aktif.

    (RUS/PBN)

  • Nelayan dan Buruh Nyambi Jual Narkoba

    Nelayan dan Buruh Nyambi Jual Narkoba

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap identitas tujuh tersangka pembawa sabu 23 kilogram di Pantai Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Beberapa tersangka diketahui memiliki profesi sebagai nelayan maupun buruh.

    Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat press conference di Polda Banten, Rabu, (9/3).

    “Ketujuh tersangka tersebut yakni: ISB alias BUDI (44) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten, Lebak, berprofesi sebagai nelayan. Kedua, HD alias ERIK (35) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berprofesi nelayan. Ketiga, SPM (51) alias PARMAN, wiraswasta, tinggal di Jakarta. Keempat, AF alias ROHMAN (34), wiraswasta, warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Kelima, ES alias Jana (37), buruh, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Keenam, HS (21) alias Herli, wiraswasta, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Ketujuh, AS alias Ana (48), wiraswasta, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang,” ujar Shinto Silitonga.

    Shinto menjelaskan, bahwa pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 tas koper di pagi hari.

    Dari laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan. “Saat tiba di lokasi, petugas akhirnya mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova, di pinggir Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur. Saat diamankan, terdapat 2 koper besar berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Shinto.

    Saat dilakukan penggeledahan, 2 koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kilogram. Dengan rincian, dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merek Guan Yingyang berisi sabu, dengan berat sekitar 12 kilogram. Dan di dalam koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kilogram.

    AS alias Anan mengaku, barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera. “Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke Pantai Barat Sumatera, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.

    Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.

    Diketahui, perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu itu berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. Dan saat ii sudah disita oleh petugas.

    “Untuk barang bukti yang diamankan adalah sabu sekitar 23 kilogram, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan 1 pucuk airsoftgun,” tambah Shinto.

    Lebih lanjut Shinto menjelaskan, ke tujuh tersangka dipersangkakan, pasal berlapis, yaitu: Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta, Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    (RUL/PBN)

  • Mantan Pengelola E-Warong Dituding Sunat BST

    Mantan Pengelola E-Warong Dituding Sunat BST

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang telah memanggil sejumlah lurah yang ada di Kota Serang, untuk mengklarifikasi mengenai dugaan pemotongan bantuan sembako tunai oleh oknum pemilik warung. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa praktik itu dilakukan oleh seorang mantan pengelola e-Warong.

    Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil sebanyak 10 kelurahan yang diduga terjadi pemotongan pada pemberian bantuan program BST. Para lurah pada saat diklarifikasi, mengaku bahwa mereka hanya diminta untuk memfasilitasi tempat pembagian bantuan saja.

    “Teknis yang melakukan penyerahan uang dan sebagainya, dilakukan oleh petugas pos. Lurah hanya memfasilitasi tempat saja,” ujar Subagyo saat diwawancara oleh awak media, Rabu (9/3).

    Subagyo menuturkan, program bantuan yang diduga terjadi penyunatan itu sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun saat ini, Kemensos menamakan program itu menjadi e-Sembako.

    “Namanya sekarang e-Sembako. Tetap juga ini bantuan untuk membeli sembako. Dari pusat itu melakukan transfer melalui kantor pos, kemudian dari pos disalurkan kepada masyarakat. Setiap bulan mendapat Rp200 ribu, karena ini sampai maret maka didapatkan Rp600 ribu,” ungkapnya.

    Subagyo menuturkan, pada saat penerimaan bantuan tersebut, masyarakat pun telah menandatangani perjanjian bahwa mereka tidak akan menggunakan uang itu selain untuk membeli sembako. “Jadi tidak boleh yang namanya dibelikan rokok, pulsa dan lain selain sembako,” terangnya.

    Karena bantuannya berbentuk tunai, sejumlah pemilik warung yang dulunya merupakan agen e-Warong pada pelaksanaan program BPNT pun mengambil kesempatan, dengan memaksa hingga mengintimidasi penerima bantuan agar menghabiskan uangnya melalui warung mereka.

    “Ada ya orang-orang yang dulu di e-Warong akhirnya mendatangi penerima manfaat dan mengintimidasi bahwa jika tidak beli di sana nanti tidak mendapat bantuan lagi dan lain sebagainya,” ucap Subagyo.

    Menurutnya, uang bantuan itu memang diperuntukkan membeli sembako. Akan tetapi, penerima bantuan tidak diarahkan untuk membeli di warung-warung tertentu. Selama dipergunakan untuk membeli sembako, pemerintah mempersilakan.

    “Makanya tadi kami sudah perintahkan kepada lurah-lurah untuk mencari tahu dan mencatat siapa saja oknum yang melakukan tindakan itu. Jika memang harus dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH), maka akan dibawa ke sana,” ucapnya.

    Subagyo menuturkan bahwa modus serupa juga terjadi di Kecamatan Taktakan. Namun di Kecamatan Taktakan, oknum warung yang mengarahkan penerima manfaat untuk belanja di warung mereka, memberikan barang sesuai dengan nominal yang diberikan.

    “Ada yang diminta Rp200 ribu, dapatnya sembako beras 15 kilo dan telur 2 kilo senilai Rp200 ribu. Kalau di Kecamatan Serang itu rata-rata sama, diminta Rp400 ribu, cuma yang diserahkan sembakonya beras 10 kilo dan telur sekilo. Nah itu kan sangat jauh,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, diduga telah mendapat tindakan penyunatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600 ribu pada Minggu (6/3) lalu.

    Penyunatan BLT ini bukan berbentuk pemotongan uang tunai secara langsung, namun berkedok pemaksaan dalam pembelian barang di toko terduga oknum pelaku, dengan diiringi ancaman tidak akan dicoret dari daftar penerima BLT jika menolak.

    Kabar tersebut pun disayangkan oleh Walikota Serang, Syafrudin. Meskipun belum diketahui kebenarannya, namun jika terbukti terjadi penyunatan maka hal itu sangat dikecam, mengingat kondisi masyarakat tengah kesulitan.

    “Saya sayangkan ya karenakan masyarakat sedang susah. Cuma saya belum tahu persis permasalahannya apa, isu itu benar apa hoaks. Ini belum saya teliti, sedang berjalan (penelusuran). Ya mudah-mudahan memang tidak terjadi,” ujarnya.

    (DZH/PBN)

  • Siaga Bencana, BPBD Kabupaten Serang Canangkan Professional Disaster

    Siaga Bencana, BPBD Kabupaten Serang Canangkan Professional Disaster

    SERANG, BANPOS- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memegang peranan penting dalam penanggulangan bencana, pun dalam memberi edukasi kepada masyarakat terkait kesiapsiagaan bencana.

    Untuk meminimalisir banyaknya korban dalam bencana alam, BPBD melakukan sosialisasi dan juga pelatihan untuk masyarakat agar lebih sigap ketika ada bencana.

    Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana, mengungkap bahwa dalam sosialisasi bencana, BPBD sudah memiliki bidangnya tersendiri.

    “Kalau berbicara sosialisasi, kita punya bidang kesiapsiagaan pencegahan, tentunya sepanjang tahun BPBD melakukan pembinaan, apakah membentuk desa tangguh bencana, membentuk relawan-relawan bencana, melakukan simulasi-simulasi bencana, membentuk sekolah tangguh bencana, sekolah aman bencana, itu bentuk sosialisasi,” ujarnya.

    Nana juga mengatakan bahwa sosialisasi kebencanaan selalu dilakukan oleh BPBD sepanjang tahun.

    “Dan itu kita lakukan sepanjang tahun, ada bencana atau tidak ada bencana, contoh misalnya tsunami kita lakukan ekspedisi tsunami, legitimasi bencana, pemaknaan bencana, dan itu dilaksanakan setiap tahun ada atau tidak ada anggaran itu wajib,” tuturnya.

    Ia juga menuturkan bahwa BPBD berencana akan membentuk professional disaster di instansi terkait.

    “Bahkan kita di tahun ini mencoba membentuk professional disaster untuk industri, pariwisata, serta sekolah. Jadi, nanti industri-industri nanti punya 10 atau 20 orang professional disaster yang kita latih,” paparnya.

    Ia pun menekankan bahwa professional disasters yang akan dibentuk oleh BPBD bukan hanya siap secara personil, namun juga mapan dalam segi sarana prasarana.

    “Mereka bukan hanya punya SDM-nya, tapi sarana prasarana juga punya. Nah ketika jadi bencana, mereka bisa kita turunkan dengan bendera-benderanya masing-masing,”

    Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Boyatno, menuturkan bahwa pihak BPBD Kabupaten Serang telah memiliki kelompok binaan, salah satunya adalah Keluarga Masyarakat Siaga Banjir (KMSB).

    “KMSB-nya ada di wilayah Serang Barat-Serang Timur, nah itu kegiatannya dilakukan di satu tempat, bisa di kecamatan bisa di hotel,” ungkapnya.

    Ia pun mengungkap bahwa sampai saat ini ada lebih dari 300 peserta yang mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh BPBD.

    “Sampai saat ini total pesertanya 377, itu gabungan, ga cuma KMSB aja,” terangnya.

    Boyatno pun mengungkap bahwa pelatihan yang diadakan oleh BPBD ini sebenarnya terpatok pada anggaran.

    “Pelatihan ya sesuai dengan anggaran, prinsipnya sebenernya mereka sendiri juga sudah mengawali kegiatan-kegiatan secara mandiri, posisi kita ya supporting,” katanya.

    Namun, Boyatno pun menuturkan bahwa sosialisasi ini bisa diakali dengan membangun kerjasama dengan pihak lain.

    “Betul, tapi kita tidak lepas dari anggaran, tapi walaupun tidak ada anggaran tapi kita tetap melaksanakannya, nah itu menjadi kewajiban kita. Ketika ada anggaran Alhamdulillah, ga ada anggaran ya kita laksanakan, kita inisiasi dengan lembaga dan NGO lain,” tandasnya.

    (MG-03/AZM)

    Caption: Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana, saat ditemui di ruangannya, Rabu (9/3).

  • Dewan Dukung Gedung DPKD Kabupaten Serang Dibangun di Puspemkab

    Dewan Dukung Gedung DPKD Kabupaten Serang Dibangun di Puspemkab

    SERANG, BANPOS- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung penuh agar Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang dibangun pada Tahun 2023 di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Dukungan tersebut juga disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (9/3) dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah DPKD Kabupaten Serang Tahun 2022 di Aula Tb Saparudin Sekretariat Daerah (Setda).

    Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber secara virtual yaitu Anggota Komisi I DPRD, Zaenal Abidin dan Kepala Bappeda, Rahmat Maulana.

    Plt. Kepala DPKD Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengungkapkan bahwa dukungan DPRD dan Bappeda untuk pembangunan Gedung DPKD Tahun 2023 di Puspemkab Serang sangat tepat. Mengingat, peranan perpustakaan dan arsip yang saat ini bisa dipandang sangat penting, dalam rangka untuk mendukung sejarah maupun dokumen yang ada di Kabupaten Serang.

    “Terutama kehadiran perpustakan bagaimana pemerintah daerah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perpustakaan. Karena fungsi perpustakaan disini juga bukan hanya untuk membaca buku, tapi juga di praktekan dalam rangka untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat,” jelasnya.

    Ia mengatakan, Kepala Bappeda pun turut mendorong agar DPKD menganggarkan untuk pengadaan mobil perpustakaan keliling.

    “Mudah-mudahan di Tahun 2023 ada perubahan di DPKD menjadi lebih baik, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

    Senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin. Ia mendukung terkait pengadaan mobil perpustakaan keliling untuk masyarakat di Kabupaten Serang.

    “Hal itu untuk bisa lebih meningkatkan pelayanan perpustakaan keliling kepada masyarakat,” tuturnya.

    Zaenal menyebut bahwa masyarakat membutuhkan perpustakaan. Karena hingga saat ini belum ada gedung perpustakaan milik Kabupaten Serang yang representatif dan juga dekat dengan masyarakat.

    “Terutama bagi masyarakat yang membutuhkan perpustakaan. Terlebih saat ini juga belum adanya gedung perpustakaan daerah yang representatif di Kabupaten Serang,” tandasnya.

    (MUF/AZM)