Penulis: admin

  • Jenazah Jamaludin Korban KKB Papua Dimakamkan di Rangkasbitung

    Jenazah Jamaludin Korban KKB Papua Dimakamkan di Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Jenazah korban pembunuhan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua, Jamaludin tiba dan dimakamkan di Rangkasbitung.

    Korban bernama Jamaludin (21) warga Kampung Pasir Eurih Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung. Tiba di kampung halaman, Rabu (9/3), jenazah Jamaludin yang dibawa menggunakan ambulans langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) setempat.

    “Tadi pagi sudah datang kemudian langsung disalatkan sesuai ajaran agama Islam, dan selesai dimakamkan pukul 09.00 WIB,” kata Sanusi seorang kerabat almarhum kepada wartawan.

    Ucapan belasungkawa untuk karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) juga datang dari Polres Lebak. Hal itu disampaikan Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra.

    “Kita di sini datang dari Polres Lebak untuk berbelasungkawa. Kita dari pihak Polres Lebak sangat menyesalkan atas kejadian ini,” kata Roby.

    Sebelumnya diberitakan, Jamaludin, diketahui bersama delapan orang rekannya bekerja di PT Palapa Timur Telematika (PTT) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Dari sembilan orang tersebut, satu orang atas nama Nelson Sarira selamat, sedangkan delapan orang lainnya tewas dibantai.

    Nelson kemudian dievakuasi Tim Operasi Damai Cartenz. Delapan orang yang tewas dibantai oleh KKB yaitu Bona Simanulang, Renal Tentua Tagasye, Bili Galdi Balion, Jamaludin, Sharil Nurdiansyah, Eko Septiansyah, Bebei Tabuni, dan Ibo.

    Sepupu Jamaludin, Nurhidayat membenarkan, Jamaludin menjadi korban pembantaian KKB di Papua. Dia sudah beberapa kali kerja di sana memperbaiki tower Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel.

    “Keluarga mendapat kabar Jamaludin meninggal dunia pada Kamis (3/3) pagi. Saya sendiri baru tahu pada keesokan harinya,” ungkap Nurhidayat kepada wartawan.

    Pihak perusahaan ungkap Nurhidayat, sudah menghubungi keluarga korban. Bahkan kata dia pihak perusahaan PT PTT telah mengirimkan karangan bunga duka cita.

    “Rencananya hari ini pihak perusahaan dari pusat akan ke sini. Kita masih menunggu kedatangan dari pihak perusahaan,” ungkapnya.

    Sebanyak 8 orang pekerja PT Palapa Timur Telematika (PTT) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua tewas oleh serangan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua beberapa waktu yang lalu.

    Jamaludin yang menjadi korban kebrutalan ternyata telah berencana pulang setelah menyelesaikan tugasnya memperbaiki tower Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel. Bahkan, dirinya hendak melamar sang kekasih yang merupakan warga Petir, Kabupaten Serang.

    “Minggu ini dia (korban) akan pulang ke sini. Bahkan, Jamaludin berencana melamar kekasihnya asal Petir, Kabupaten Serang,” kata Nurhidayat kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

    Namun, rencana Jamaludin melamar sang kekasih tidak akan pernah tertunaikan karena dirinya telah meninggal dunia karena menjadi korban kebrutalan KKB.

    “Jamaludin kini telah tiada dan hanya tinggal pulang nama. Kabar ini tentu menjadi pukulan bagi keluarga dan kekasihnya yang menantikan dilamar korban,” tandasnya.

    (CR-01/PBN)

  • Hukuman Edhy Prabowo Didiskon Mahkamah Agung

    Hukuman Edhy Prabowo Didiskon Mahkamah Agung

    JAKARTA, BAKPOS – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari semula 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3).

    Selain hukuman kurungan, MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy Prabowo, dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman itu dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.

    Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin (7/3).

    Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pemangkasan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

    Edhy, menurut hakim, dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

    “Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” bebernya.

    Salah satunya, mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

    Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL.

    “Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” ungkapnya.

    Sebelumnya, di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat. Dari semula 5 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara. Politisi Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar dengan kurs saat ini, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

    Majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

    Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,1 miliar dan Rp 24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada para eksportir.

    (OKT/RMID)

  • Syafrudin Sedang Telusuri Penyunat BLT di Unyur

    Syafrudin Sedang Telusuri Penyunat BLT di Unyur

    SERANG, BANPOS – Warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, Provinsi Banten diduga telah mendapat tindakan penyunatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600 ribu pada Minggu (6/3) lalu. Penyunatan BLT ini bukan berbentuk pemotongan uang tunai secara langsung, namun berkedok pemaksaan dalam pembelian barang di toko terduga oknum pelaku, dengan diiringi ancaman akan dicoret dari daftar penerima BLT jika menolak.

    Kabar tersebut pun disayangkan oleh Walikota Serang, Syafrudin. Meskipun belum diketahui kebenarannya, namun jika terbukti terjadi penyunatan maka hal itu sangat dikecam, mengingat kondisi masyarakat tengah kesulitan.

    “Saya sayangkan ya, karena kan masyarakat sedang susah. Cuma saya belum tahu persis permasalahannya apa, isu itu benar apa hoaks. Ini belum saya teliti, sedang berjalan (penelusuran). Ya mudah-mudahan memang tidak terjadi,” ujarnya, Selasa (8/3).

    Syafrudin pun dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak memerintahkan dan mewajibkan BLT yang diberikan pemerintah, untuk dibelanjakan dalam bentuk sembako, apalagi memaksa untuk membeli di toko yang telah ditetapkan.

    “Kalau bantuan uang kemudian disuruh beli sembako, itu saya tidak perintahkan. Kalau uang ya uang, kalau mau dibelikan apa itu terserah korban banjir, bukan mengarahkan ke salah satu perusahaan untuk membeli itu, tidak,” tegasnya.

    Syafrudin pun mengatakan bahwa informasi secara konkret belum ia terima. Ia mengaku hanya mendengar informasi tersebut dari media sosial saja.

    “Jadi sangat saya sayangkan, mudah-mudahan ini tidak benar, karena secara konkret secara informasi yang tepat saya belum terima, karena ada di media-media sosial saja,” ucapnya.

    Ia pun mengungkap bahwa pihaknya tengah mendalami kasus yang dinilai merugikan warga penerima BLT. “Semua juga dipanggil oleh Pak Sekda dan didalami dengan Pak Asda, mudah-mudahan secepatnya ya ada informasi yang benar,” terangnya.

    Syafrudin menegaskan bahwa Pemkot Serang akan memberikan sanksi apabila oknum yang diduga melakukan penyunatan BLT ini berasal dari kalangan PNS.

    “Saya kira kalau untuk PNS, ya saya non-jobkan, pasti itu kalau untuk PNS yang punya jabatan. Kalau oknumnya dari masyarakat atau di luar PNS, itu urusannya dengan yang berwajib,” imbuhnya.

    Syafrudin pun menuturkan bahwa stok sembako Kota Serang sangat melimpah, jadi BLT yang diberikan pada penerima tidak boleh dipaksakan dibelanjakan sembako.

    “Kalau sembako itu sudah banyak ada dari mana-mana, malah stok kita di BPBD itu masih banyak. Bagi masyarakat yang kurang beras, masih banyak kita siapkan 51 ton untuk masyarakat yang terdampak. Silakan kalau umpama ada masyarakat yang sampai tidak makan, masih kita siapkan,” ucapnya.

    Diketahui, sempat beredar laporan mengenai dugaan penyunatan BLT di Kota Serang. Pelapor yang tidak diketahui namanya tersebut menerangkan bahwa setelah ia menerima bantuan senilai Rp600 ribu, ada oknum yang memaksanya untuk membelanjakan uang tersebut di tokonya.

    “Setelah mendapat bantuan Rp600 ribu dari pemerintah di Kelurahan Unyur, ketika mau keluar, si penerima bansos diminta oleh oknum yang menamakan calo untuk membelanjakan uang bansos menjadi sembako di tokonya. Bila tidak diikuti tidak akan didata kembali sebagai penerima bansos. Kemudian si penerima bansos mengiyakan dengan memberikan uang Rp400 ribu, dan dijanjikan sembakonya akan diantar ke rumah,” ujarnya.

    Setelah menunggu, si oknum tersebut tidak kunjung datang ke rumah si penerima bansos untuk mengantarkan sembako yang dijanjikan. Saat ia kembali ke kelurahan, penerima bansos hanya menerima lima karung kecil beras dan juga telur.

    “Setelah ditunggu tak kunjung datang sembakonya. Si penerima bansos berinisiatif mengunjungi kantor kelurahan, dan di sana penerima bansos menerima 5 karung kecil beras, dan telur 30 biji. Menurut laporan semua penerima bansos nasibnya sama,” tandasnya.(MG-03/DZH)

  • Polisi Rawan Digugat Soal Penjualan Barang Bukti Kasus Penimbunan Minyak Goreng

    Polisi Rawan Digugat Soal Penjualan Barang Bukti Kasus Penimbunan Minyak Goreng

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resort (Polres) Lebak disebut dapat dituntut perdata oleh tersangka kasus penimbunan minyak goreng (migor), lantaran menjual barang bukti yang kasusnya belum diputuskan inkrah oleh pengadilan.

    Praktisi hukum Banten, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa barang bukti yang belum mendapatkan putusan dari pengadilan, tidak boleh dimusnahkan, hilang, apalagi dijual. Selama belum ada putusan dari pengadilan, penyidik bertanggung jawab atas keberadaan barang bukti tersebut.

    “Barang bukti itu harus benar-benar diamankan oleh penyidik. Kan namanya juga barang bukti. Jadi barang bukti itu kalau belum ada amar putusan yang tetap dan hakim belum menentukan apakah dimusnahkan, disita atau dikembalikan kepada penyidik, maka tetap harus dijaga,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3).

    Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga jika Polres Lebak berpegang pada Perkapolri, maka hal itu tidak kuat mengingat KUHAP merupakan aturan yang lebih tinggi.

    Secara sederhana, Ferry menggambarkan ketika perkara tersebut naik ke pengadilan, maka minyak goreng yang telah dijual itu harus menjadi barang bukti yang diadilkan dalam persidangan. Oleh karena itu, jika minyak goreng yang merupakan barang bukti dijual, maka penyidik tidak memiliki barang bukti yang dapat dibawa dalam pengadilan.

    “Pada prinsipnya jika memang tidak ada barang buktinya, apa yang akan disangkakan kepada terdakwa di pengadilan, mana barang buktinya. Kedua, itu kan menjadi suatu alat bukti bagi jaksa untuk membuktikan (kesalahan dari tersangka),” tuturnya.

    Bahkan menurut Ferry, tersangka kasus penimbunan minyak goreng tersebut dapat menggugat pihak Kepolisian secara perdata. Sebab, minyak goreng yang menjadi barang bukti tersebut masih merupakan milik tersangka.

    “Jika itu dijual oleh polisi tanpa ada putusan pengadilan, maka tersangka bisa melakukan gugatan perdata kepada pihak Kepolisian. Karena yang membeli itu kan tersangka, pakai uang tersangka. Jika memang itu disangka penimbunan, maka buktikan terlebih dahulu melalui pengadilan,” tegasnya.

    Ferry menegaskan, akan menjadi persoalan apabila dalam pengadilan, tersangka diputus tidak bersalah oleh pengadilan ataupun barang bukti diputuskan harus dikembalikan kepada tersangka. Sedangkan, Kepolisian sudah terlanjur menjual barang bukti tersebut.

    “Kalau tidak terbukti tersangka melakukan penimbunan minyak bagaimana? Walaupun untuk kepentingan umum, seharusnya penyidik bisa lebih menghormati asas praduga tidak bersalah. Sampai ada putusan hukum yang inkrah, penyidik seharusnya tidak menjual minyak tersebut kepada masyarakat,” ucapnya.

    Senada disampaikan oleh praktisi hukum lainnya, Muhammad Halim. Ia mengatakan bahwa penjualan barang bukti yang masih dalam ranah penyelidikan dan belum ada keputusan pengadilan, dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Menurutnya, hukum itu harus berdiri sendiri tanpa memandang kepentingan, sehingga tidak ada alasan untuk dimanfaatkan.

    “Ya, kalau saya melihat dari pemberitaan ada penjualan barang bukti minyak goreng yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian, dan tujuannya untuk meringankan beban masyarakat. Tapi dalam hal ini saya berpandangan, tetap wilayah hukum itu harus netral dan tidak bisa ditawar oleh kepentingan apapun,” ujarnya.

    Menurut Halim, Polres Lebak harus memiliki dasar hukum yang kuat ketika mengambil kebijakan untuk menjual barang bukti tersebut kepada masyarakat. Sehingga, tidak bisa didasarkan pada alasan kepentingan masyarakat.

    “Iya, walaupun ada pertimbangan darurat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetap saja harus jelas dasar hukumnya, jadi tidak serta-merta serba boleh begitu saja. Misalnya ada instruksi khusus dari lembaga di atas dan disepakati oleh pihak pengadilan dan kejaksaan, sehingga itu nantinya jadi dasar hukum, kebijakan itu” tuturnya.

    Jebolan Magister Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini menyebutkan bahwa berdasarkan KUHAP, penjualan barang bukti kepada masyarakat harus berdasarkan putusan pengadilan, dan penjualan pun harus melalui lelang.

    “Coba lihat Pasal 45 ayat 1 Poin a dan b di KUHAP, kemungkinan bisa dilakukan jika barang itu susah disimpan atau cepat rusak, itu ada keterangannya dan harus ada keputusan dari penyidik atau pengadilan, dan prosesnya harus proses lelang dulu dan disaksikan oleh tersangkanya,” jelas Halim.

    Jika memang Kepolisian menjual barang bukti itu dengan alasan mendesak, Halim menuturkan bahwa seharusnya tetap berpegang pada ayat 2 dan 3 pada Pasal 45, maka seharusnya dilakukan dengan cara lelang.

    “Uang hasil penjualan itu nanti sebagai pengganti barang bukti yang sudah dijual. Dan juga barang itu jangan semuanya dijual, tapi harus disisihkan sebagai bukti nanti di pengadilan. Jadi intinya, upaya baik apapun tetap harus mengacu pada aturan yang ada sehingga wibawa hukum tetap terjaga,” ungkap Halim.

    Terakhir, Halim mengungkapkan jika barang bukti yang dapat diperjualbelikan itu merupakan barang bukti tidak termasuk pada benda yang terlarang, “Kalau barang buktinya barang-barang dari terlarang, tidak bisa dilakukan ini. Coba lihat Poin 4 di Pasal itu. Jadi intinya upaya apapun harus miliki dasar hukum kuat,” tandas kandidat Doktor tersebut.

    Sebelumnya, akademisi dari Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Holil saat dihubungi BANPOS mengatakan, bahwa yang namanya pemanfaatan barang atau sesuatu yang masih dalam kerangka penyidikan atau pengawasan hukum, itu tentu dalam prosedurnya harus diperkuat oleh keputusan yang mengikat.

    “Itu harus ada kejelasan aturannya. Misalnya keputusan tetap dari pengadilan. Karena kalau yang namanya BB, apapun itu jenisnya, itu jelas sudah masuk dalam ranah pengawasan hukum, atau diikat oleh aturan. Dan upaya apapun harus menunggu keputusan hukum yang sah dahulu,” jelasnya.

    Menurut Holil, dalam hal ini hukum tidak melihat urgensi kepentingan yang lain. Tambahnya, jika kita melihat asal BB itu adalah dari kasus dugaan pelanggaran hukum yang masih dalam lingkar penyidikan.

    “Intinya, disini jelas ada proses tengah dilakukan penegakan hukum, Jadi kejelasannya harus menunggu keputusan pengadilan secara resmi. Kalaupun ada pengecualian yang lain, tentu itu harus melibatkan semua unsur penegakan hukum yang terlibat, atau dengan berita acara yang disepakati bersama. Tapi, jangan sampai justru mengganggu jalannya perkara yang tengah berjalan. Dalam hal ini jangan sampai penegakan hukum menjadi lunak akibat sesuatu kepentingan dan berujung mengganggu proses hukum,” paparnya.

    (WDO/DZH/PBN)

  • Rawan Kebakaran Industri Kimia, Petugas Damkar di Cilegon Diminta Latihan Khusus

    Rawan Kebakaran Industri Kimia, Petugas Damkar di Cilegon Diminta Latihan Khusus

    CILEGON BANPOS – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon memperingati HUT Ke-103 dengan tema “Pemadam Kebakaran dan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Sinergi Bahu Membahu Mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh berlokasi di Kantor Damkar, Selasa (8/3).

    Walikota Cilegon Helldy Agustian yang hadir pada kegiatan tersebut dalam sambutannya berharap HUT Ke-103 ini dapat meningkatkan kedisiplinan kerja, keterampilan tenaga pemadam kebakaran serta menumbuhkan jiwa patriotisme anggota dan seluruh pegawai Damkar.

    “Saya mengharapkan di HUT Ke-103 hari ini dapat meningkatkan kedisiplinan kerja, meningkatkan keterampilan tenaga pemadam kebakaran serta menumbuhkan jiwa patriotisme anggota dan seluruh pegawai damkar dalam melaksanakan tugas, membangkitkan kembali jiwa korsa pegawai dan anggota pemadam serta optimalisasi pelayanan pemadam kebakaran bagi masyarakat Kota Cilegon,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Helldy menghimbau kepada seluruh anggota dan pegawai pemadam kebakaran untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas. “Pekerjaan sebagai pemadam kebakaran tidaklah mudah, penuh resiko untuk itu kita dituntut untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.

    Politisi Partai Beringin Karya (Berkarya) ini meminta agar Dinas Pemadam Kebakaran mengajukan ke Pusat untuk melakukan pelatihan-pelatihan khusus. “Pemahaman pemadam kebakaran tentunya di Kota Cilegon harus berbeda, maka kami minta kepada dinas agar supaya berupaya mengajukan ke pusat untuk melakukan pelatihan-pelatihan khusus supaya mengantisipasi terjadinya kebakaran di industri-industri di wilayah Kota Cilegon,” tutupnya.

    Karena menurutnya Damkar harus meningkatkan upaya penanganan kebakaran. Khususnya saat kebakaran terjadi pada industri kimia. “Cilegon bukan seperti kota lain. Cilegon banyak industri dan ada industri kimia. Jadi penanganannya harus berbeda, harus dispesialkan caranya, dan bahan untuk pemadamannya,” kata Helldy.

    Apalagi, sambung Helldy, Cilegon sebagai kota yang wilayahnya tidak terlalu luas, jangan sampai kebakaran yang terjadi di industri kimia sampai merembet ke permukiman warga. “Keselamatan masyarakat harus diutamakan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cilegon Damanhuri mengaku akan mengundang pihak industri untuk membahas upaya penanganan bencana industri di Kota Cilegon. “Nanti kita akan undang pihak industri. Cilegon memang harus ada zonasi industri, seperti di Ciwandan, Citangkil, Grogol, dan Pulomerak. Industri juga harus peduli saat terjadi kebakaran,” tutupnya.

    (LUK/RUL)

  • Nasib Penyintas Banjir di Kota Serang di Ujung Tanduk

    Nasib Penyintas Banjir di Kota Serang di Ujung Tanduk

    SERANG, BANPOS – Status pemulihan pasca-bencana banjir bandang di Kota Serang akan dilaksanakan hingga 2 Juni mendatang. Dalam masa pemulihan tersebut, sejumlah hal akan dilaksanakan oleh Pemkot Serang, mulai dari pemulihan darurat infrastruktur, hingga pemberian bantuan bagi warga terdampak bencana dengan bantuan yang variatif. Namun, bagi beberapa penyintas tersebut diketahui nasibnya berada di ujung tanduk, terutama bagi yang memiliki lahan di area sempadan sungai.

    Sebelumnya, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang menggelar rapat koordinasi bersama dengan BNPB, terkait dengan bantuan bagi masyarakat penyintas banjir bandang. Informasi yang didapat, Pemkot Serang akan meminta bantuan kepada Pemprov Banten, Pemerintah Pusat dan Baznas untuk bisa memberikan bantuan kepada penyintas banjir yang rumahnya hanyut maupun rusak.

    Dari informasi yang didapat pula, bantuan yang akan diberikan dari dari Pemkot Serang, Pemprov Banten, Pemerintah Pusat dan Baznas akan bervariasi. Pemkot Serang mengklasifikasikan bantuan dengan melihat tingkat kerusakannya, dengan nominal bantuan diantara Rp5 juta hingga Rp17 juta.

    Adapun Pemprov Banten disebutkan akan memberikan bantuan sebesar Rp50 juta per rumah, pusat akan menggelontorkan sekitar Rp30 juta, dan Baznas sebesar Rp20 juta.

    Terdapat sekitar 158 rumah warga disodorkan dalam rapat koordinasi kemarin, yang mengalami kerusakan maupun hanyut. Akan tetapi, terjadi perdebatan dalam rapat koordinasi tersebut mengenai calon penerima bantuan.

    Pasalnya, didapati sejumlah rumah para penyintas bencana yang rusak maupun hanyut, melanggar aturan sempadan sungai. Mereka berada di area sempadan sungai, dan berpotensi tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

    Ada sejumlah opsi yang disampaikan oleh pimpinan dewan yang hadir pada saat itu, terkait dengan bantuan bagi penyintas yang rumahnya rusak maupun hanyut.

    Opsi itu yakni memindahkan masyarakat yang rumahnya rusak maupun hanyut, serta mereka yang berada di bantaran maupun sempadan sungai ke Rusunawa, yang diusulkan oleh Budi Rustandi. Sedangkan opsi lainnya yaitu merelokasi ke tanah tanah yang lebih aman, yang diusulkan oleh Ratu Ria Maryana.

    Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, membenarkan bahwa opsi memindahkan penyintas yang rumahnya berada di sempadan sungai ke Rusunawa diusulkan oleh pihaknya.

    “Namun tetap kita harus menunggu regulasi dari pemerintah. Karena selain dipindahkan, saya juga ingin agar ada uang kerohiman bagi mereka. Lalu rusunawa juga harus dalam kondisi yang siap digunakan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3).

    Menurutnya, pemerintah tidak bisa begitu saja meminta masyarakat yang berada di bantaran sungai untuk pindah ke Rusunawa, tanpa memberikan bantuan kepada mereka. Sehingga, pihaknya tengah mencari solusi agar pemindahan itu lancar tanpa melanggar aturan.

    “Jangan sampai kita menyuruh pindah, tapi tidak membantu. Gak bisa kita suruh pindah-pindah gitu saja. Makanya ini tetap harus dikaji, jangan sampai melanggar aturan dalam pemberian bantuannya,” terang Budi.

    Ia mengatakan, penertiban sempadan sungai dilakukan agar nantinya jika pemerintah ingin melakukan normalisasi sungai, tidak terganggu oleh keberadaan rumah warga.

    “Karena akan jadi susah apabila nanti saat ingin dinormalisasi, malah ada rumah warga di sempadannya. Lalu nanti jika sudah dapat dipindahkan, pemerintah harus benar-benar menjaga agar tidak dibangun kembali,” ungkapnya.

    Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, saat dikonfirmasi mengaku bahwa bencana banjir bandang yang kemarin terjadi, dapat menjadi momentum bagi Pemkot Serang untuk menertibkan sempadan sungai dari bangunan-bangunan.

    “Jika dulu kesulitan untuk melakukan penertiban di sempadan sungai, sekarang alam telah memberikan jalan. Ini merupakan kesempatan bagi Pemkot Serang untuk melakukan penertiban sempadan sungai,” ujarnya.

    Namun Ria menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan, tidak boleh dengan cara penggusuran paksa. Sehingga, dirinya mengusulkan agar selain dipindah ke Rusunawa, Pemkot Serang juga harus bisa menyediakan lahan baru bagi masyarakat, untuk membangun rumah mereka.

    “Apalagi saya menemukan adanya rumah warga yang roboh dan hanyut berlokasi di sempadan sungai, namun memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Artinya secara hukum, mereka memiliki legalitas. Ini harus dipikirkan bagaimana agar mereka bisa mendapatkan tanah pengganti milik mereka jika akan direlokasi,” tuturnya.

    Menurut Ria, saat ini Pemkot Serang memiliki aset lahan yang tertidur dan tidak dikelola sama sekali. Sehingga Ria mengusulkan agar Pemkot Serang dapat menukarkan tanah milik warga penyintas bencana banjir itu, dengan tanah milik Pemkot Serang.

    “Sebagai contoh tanah bengkok, banyak yang tidak terawat dan terbengkalai begitu saja. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat penyintas banjir kemarin. Karena jika tidak dilakukan, mereka tidak akan bisa mendapat bantuan untuk membangun kembali rumah mereka,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Pascarenovasi, Pedagang Pasar Ciputat Bisa Tempati Kios Akhir Maret

    Pascarenovasi, Pedagang Pasar Ciputat Bisa Tempati Kios Akhir Maret

    CIPUTAT, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel mengadakan Sosialisasi Seleksi Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat bersama para pedagang yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ciputat Selasa (8/3).

    Acara dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan siang hari terlihat puluhan pedagang yang memenuhi aula yang menurut undangan dengan jumlah 60 orang per sesi. Mereka menyimak penjelasan dari Sekretaris Disperindag Kota Tangsel Heru Agus Santoso.

    “Hari ini kita sosialisasi kepada para pedagang Pasar Ciputat. Kita sudah pastikan Tanggal 28 Maret 2022 pedagang sudah bisa menempati Pasar lama yang sudah direnovasi,” jelas Heru.

    Untuk memasuki kios yang baru direnovasi tentunya dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Tentu mengutamakan para pedagang yang direlokasi terlebih dahulu mulai hari Kamis sudah bisa mendaftarkan kepada panitia yang sudah ditentukan oleh Disperindag.

    Lurah Cipayung Ciputat, Tomy Patria, mengharapkan kepada Disperindag agar para pedagang yang berjualan di pinggir jalan agar dibersihkan. Terutama yang depan Kantor Koramil, di situ ada Kantor Urusan Agama (KUA).

    “Kan tidak enak orang mau ngurus nikah tapi bau tidak sedap. Bau sampah pastinya sangat menggangu para pengunjung KUA,” tambahnya.

    Lanjutan ia, supaya masalah pung yang masih banyak ditemukan di Pasar Ciputat agar sama-sama diberantas dengan cara, pedagang jangan memberi peluang kepada pelaku yang meminta bayaran dengan dalih mengamankan tempat jualan di luar ketentuan.

    “Sebab pungli itu ada juga karena ada yang memberi kalau tidak ada yang memberi tentunya tidak akan ada yang menerima. Oleh sebab itu mari sama-sama memberantas yang namanya pungli di Pasar Ciputat,” tegas ia.

    Salah satu pedagang emas, Yuli Sarlis juga Ketua Persatuan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), mengeluhkan, pasalnya hanya mendapatkan 1 kios sedangkan ukuran hanya 2×2 meter saja. Tentunya sudah pasti tidak cukup untuk memajang etalase yang sebelumnya ukuran lebih dari 2 meter.

    “Kondisi seperti ini akan merugikan kami, namun sayangnya saya sudah mengajukan pertanyaan kepada dinas namun, tidak bisa menjawab keluhan saya, kalau begini saya harus bagaimana agar bisa memajang dagangan saya. Apakah saya harus memotong etalase yang dulu berukuran lebih dari 2 meter, ini sangat merugikan kami pedagang,” beber Yuli.

    (DIN/BNN)

    CAPTION FOTO: Disperindag sosialisasi kepada pedagang soal penempatan pasca gedung direvitalisasi. ISTIMEWA

  • Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Sepatan Sedang Disanksi Kementerian LHK

    Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Sepatan Sedang Disanksi Kementerian LHK

    TANGERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah menemukan industri pengolahan oli bekas yang limbahnya dikeluhkan oleh warga Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberaihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, dari hasil penelisuran dan pengecekan ke lokasi, pihaknya telah menemukan industri oli bekas yang selama ini limbahnya dikeluhkan oleh warga Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

    Menurut Taufik, pabrik tersebut berada di wilayah Akong, Kecamatan Sepatan. Namun saat ini pihaknya sedang menyusun pelaporan terkait pencemaran lingkungan.

    “Sudah ditemukan, hanya teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya, yang dilaporkan ke kami pengolahan oli bekas ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT Cheng Kai Lie, ” kata Taufik, Selasa (8/3).

    Saat dilakukan pengecekan, lanjut Taufik, kondisi pabrik tersebut sudah dalam keadaan bersih. Dia juga menegaskan, bahwa pabrik tersebut sudah mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian LHK RI.

    “Hal yang dipersoalkan sudah diperbaiki oleh pihak perusahaan, saat ini tinggal menunggu evaluasi dari Kementerian LHK saja, ” ujarnya.

    Sementara itu, Camat Sepatan Dadang Sudrajat mengatakan, bahwa pabrik tersebut bukan berada di wilayah Kecamatan Sepatan. Melainkan di wilayah Kecamatan Rajeg. Dadang menegaskan, apabila pabrik tersebut berada di wilayah Kecamatan Sepatan dirinya akan memberikan teguran keras, bahkan apabila berani melanggar dan mencemari lingkungan, dia tidak akan segan untuk menyuruhnya untuk tutup.

    “Memang berada di kawasan Akong, tetapi masuknya desa Mekar Sari, dan itu masuk wilayah Kecamatan Rajeg. Saya juga sudah berkordinasi dengan Kecamatan Rajeg, terkait dampak limbah ini. Kalau memang ada di Sepatan saya nggak ragu untuk menutupnya kalau merugikan masyarakat,” katanya.

    (ALFIAN/BNN)

  • WH-AA Kebut Proyek di Akhir Masa Jabatan

    WH-AA Kebut Proyek di Akhir Masa Jabatan

    SERANG, BANPOS – Hanya tinggal 2 bulan lagi masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) berakhir. Namun, menjelang purna tersebut justru digelontorkan dua proyek rumah sakit umum daerah (RSUD) senilai Rp139 miliar yang baru akan dikerjakan. Diketahui, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan sempat terbengkalai selama tiga tahun.

    Informasi dihimpun dari LPSE Pemprov Banten, kedua proyek tersebut yakni, pembangunan RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak sebesar Rp73,290 miliar (sesuai pagu) dan pembangunan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang Rp67 miliar (sesuai pagu).

    Proyek RSUD Cilograng dikerjakan oleh PT. PP Urban dengan harga penawaran dan koreksi sebesar Rp71,768 miliar, sedangkan pembanguban RSUD Labuan oleh PT Himinda Citra Mandiri, dengan harga penawaran Rp64,240 miliar dan harga terkoreksi Rp64,231 miliar.

    Pengerjaan kedua proyek RSUD ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Selasa (8/3).

    “Selama ini kan banyak warga kita di sana yang terpaksa harus berobat ke Sukabumi. Dengan keberadaan RSUD Cilograng nanti warga Ibu Bupati (Bupati Lebak Iti Jayabaya) tidak usah berobat ke Sukabumi lagi ya bu,” kata Andika dalam sambutannya kepada Bupati Lebak Iti Jayabaya yang hadir pada acara tersebut. Turut hadir Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar.

    Andika mengatakan, pembangunan kedua RSUD tersebut sebagai hadiah bagi Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dari Pemprov Banten. Kehadiran RSUD tersebut disebut Andika akan dapat mendekatkan pelayanan kesehatan kepada warga Banten di dua daerah tersebut, sehingga visi-misi Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan dirinya sebagai wakil gubernur, yang menjadikan pembangunan kesehatan sebagai prioritas dapat terwujud.

    Menurutnya, bidang kesehatan merupakan agenda prioritas Pemprov Banten yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022, dimana salah satu misi pembangunan daerah adalah meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Kesehatan berkualitas. Program prioritas di bidang kesehatan saat ini antara lain adalah jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat banten, rekruitmen tenaga kesehatan penugasan khusus seperti dokter, dokter gigi, serta tenaga kesehatan lainnya.

    “Sebetulnya bahkan tahun ini kita akan membangun tiga rumah sakit, satu lagi yaitu RS Jiwa dan rehabilitasi Ketergantungan Obat yang akan dibangun di Kota Serang,” katanya.

    Terkait pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas pemprov Banten ini, Andika menyebut, Banten di antaranya telah berhasil meningkatkan Angka Harapan Hidup (AHH) yang pada tahun 2021 lalu angkanya mencapai 70,02 tahun atau sekitar 70 tahun 2 bulan.

    Adapun beberapa indikator penting lainnya yang dapat menggambarkan kondisi kesehatan suatu daerah, kata Andika, antara lain ketersediaan fasilitas kesehatan, angka kesakitan atau morbiditas, pemberian ASI, Imunisasi dan penolong kelahiran.

    “Pembangunan RSUD ini diantaranya adalah untuk mengejar ketersediaan fasilitas kesehatan kepada masyarakat. Semoga dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat,” kata Andika.

    Andika meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan daerah dapat melakukan pendampingan hukum terhadap program-program pembangunan di Provinsi Banten sehingga apa yang direncanakan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Banten dalam tujuan untuk memberikan pelayanan yang masimal kepada msayarakat dapat terealisasi dengan baik dan benar.

    “Makanya saya juga berpesan nih kepada para kontraktor agar membangun sesuai spek, jangan ada pengurangan-pengurangan. Saya ingatkan kita di sini mendapat pendampingan hukum dari kejati dan kejari,” katanya.

    Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramuji Hastuti yang mendampingi Andika menyebut pembangunan kedua RSUD tersebut menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Banten.

    “Untuk RSUD Labuan pembangunannya saja Rp73 miliar,” katanya.

    Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, meskipun sempat terbengkalai selama tiga tahun dalam pembangunannya. Akhirnya Pemprov Banten kembali melanjutkan pembangunan RSUD Labuan.

    “Pembangunan RSUD Labuan kembali dibangun, tentu saja hal ini menjadi harapan besar untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Pandeglang,“ katanya.

    Menurut Irna, saat ini Kabupaten Pandeglang hanya memiliki dua rumah sakit yaitu RSUD Berkah dan RSUD Aulia Menes saja. Tentunya dengan keberadaan kedua rumah sakit tersebut dinilai belum cukup untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

    “Dengan ditambahnya satu rumah sakti lagi, tentunya akan mampu meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat,“ ujarnya.

    “Terima kasih Pemprov Banten, terutama kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah berkomitmen dan konsisten untuk memperjuangkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Banten, khususnya Kabupaten Pandeglang. Kami berharap keberadaan RSUD Labuan ini dapat meningkatkan derajat kesehatan serta memudahkan akses bagi masyarakat Pandeglang selatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan,“ imbuhnya.(dhe/rus/pbn)

    Caption Foto : Wagub Banten, Andika Hazrumy saat peletakan batu pertama RSUD Labuan.

  • Helldy Agustian Optimis Mewakili Banten di Ajang PPD Bappenas RI

    Helldy Agustian Optimis Mewakili Banten di Ajang PPD Bappenas RI

    CILEGON, BANPOS,- Masyarakat Kota Cilegon patut berbangga karena saat ini Tim penilai tahap I dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2022. Bidang penilain ini meliputi penyusunan dokumen pembangunan daerah, baik itu Tingkat Kabupaten/Kota.

    Adapun Kota Cilegon menjadi satu- satunya daerah yang mewakili Provinsi Banten ke tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas RI).
    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku sangat bangga bersyukur Pemkot Cilegon mewakili Provinsi Banten dalam kancah nasioanl. dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2022.

    “Syukur alhamdullilah, ini sebuah langkah kemajuan dan terobosan bagi Pemkot Cilegon masuk nominasi mewakili Provinsi Banten di kancah nasioanl,” ujer Helldy Agustian yang juga politisi senior Partai Berkarya di kantornya, Selasa (8/3).

    Helldy mengaku optimis dan siap mengikuti penilaian tahap dua yakni presentasi wawancara secara virtual yang dimulai pada tanggal 14-21 Maret mendatang. Ia berharap, dalam tahapan selanjutnya, tim Cilegon bisa melakukan wawancara serta presentasi secara maksimal.

    “Mudah-mudahan semuanya lancar, minta doanya. Saya berharap, tim yang diketuai oleh Bappeda nanti dapat membuat sesuatu untuk sebuah kemajuan dan terobosan inovasi bagi Pemkot Cilegon. Semua tim agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik,” papar Helldy.

    Ia menambahkan, sejumlah penghargaan, termasuk saat ini Cilegon mewakili Banten dalam pada ajang Penghargaan PPD oleh Bappenas RI, adalah merupakan bukti dan kerja nyata serta komitmen pemerintah dalam membangun daerah.

    Helldy menilai penghargaan dari provinsi dan selanjutnya ke penilaian Bappenas tersebut akan menjadi pemacu bagi Pemkot Cilegon, untuk semakin baik dalam merealisasikan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.

    Kepala Bappaeda Cilegon, Wilastri Rahayu menyatakan, inovasi yang diusung Pemkot Cilegon di kancah Nasional yang sebelumnya dinilai oleh Tim Independen Bappeda Banten yakni penerapan Gerakan Pelatihan Berbasis Kewilayahan dan Sertifikasi Onsite atau yang disebut dengan nama Galah Sikat. Galah Sikat merupakan salah satu program inovasi Kota Cilegon yang berhasil mengantarkan masuk nominasi dalam Penghargaan Pembangunan Daerah 2022.

    Wilastri mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya yang akan bersaing dengan 14 kota lainnya yang masuk nominasi diseluruh Indonesia. Persiapan tahap kedua yakni menyempurnakan administrasi, memverifikasi dan mereview kembali administrasi dokumen persyaratan yang akan dikirimkan.

    “Tahapan sekarang yakni menginventarisir kembali dokumen-dokumen itu. Kemudian keabsahan dokumen disempurnakan sebagai bahan yang akan diekspos oleh Pak Walikota. Dengan waktu hanya 10 menit itu kita optimis bisa tersampaikan semua,” terang Wilastri.

    Adapun terkait penghargaan dari Pemprov Banten, Wilastri berterimakasih atas kerjasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder yang telah memberikan masukan tentang perencanaan pembangunan Kota Cilegon menuju arah yang lebih baik lagi.

    Untuk diketui, sebagaimana Surat Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Taufik Hanafi bahwa Pengharagaan Pembangunan Daerah oleh Tim Penilai Pusat meliputi tiga tahap penilaian yaitu pemeriksaan teknis dokumen, presentasi dan wawancara serta verifikasi. Kota Cilegon pada PPD 2022 ini lolos bersama 14 pemerintah kota lainnya di Indonesia seperti Kota Bandar Lampung, Kota Bandung, Kota Yogyarakta, Kota Tarakan dan Dumai.

    (BAR/RUL)