CILEGON, BANPOS – Salah satu tempat hiburan malam di Cilegon yaitu Grand Krakatau disegel Satpol PP Kota Cilegon, Sabtu (5/3) dini hari. Grand Krakatau disegel lantaran berkedok fitnes center namun kembali menjalani aktifitas hiburan malam.
Diketahui, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang tahun lalu sempat disegel lantaran melanggar aturan operasional. Grand Krakatau dibuka kembali 19 Oktober 2021 lalu lantaran beralih fungsi menjadi fitnes center.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, penyegelan Grand Krakatau berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan tempat hiburan malam di samping Ramayana Cilegon itu masih menjual minuman keras (Miras) dan masih menjalankan aktifitas hiburan malam.
“Berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat, menyatakan ini (Grand Krakatau Cilegon) salah satu yang melanggar Perda. Melanggar Perda nomor 5 tahun 2001,” kata Juhadi saat dikonfirmasi kemarin.
Dikatakan Juhadi, Grand Krakatau Cilegon disegel kembali karena membandel dan melanggar pernyataan yang dibuatnya sendiri. “Jadi nanti di Cilegon, barang siapa yang nanti menyalahgunakan Perda itu, kita tutup kembali, kita segel kembali, saya komitmen dari Dinas Pol PP untuk melaksanakan tugas-tugas ini,” katanya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pol PP Cilegon Muhlisin mengatakan, penyegelan THM Grand Krakatau Cilegon merupakan amanat Perda 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid 19.
“Setelah kita melakukan penyelidikan memang banyak pelanggaran, pelanggaran yang ditemukan dari jam tayang, sarana dan prasarana tempat ini, dari perizinannya adalah hotel dan tempat kebugaran atau fitnes,” tandasnya.
(LUK/RUL)