Penulis: admin

  • Desa Mongpok Jadi Pilot Project Program Desa Agroindustri dan Agrowisata

    Desa Mongpok Jadi Pilot Project Program Desa Agroindustri dan Agrowisata

    CIKEUSAL, BANPOS – Pilot Project Program Desa Agroindustri dan Agrowisata diluncurkan di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Kamis (17/2) lalu. Mendapat pembinaan dari Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), program itu diharap mampu mendorong pemberdayaan petani di wilayah Banten.

    Untuk pengembangan agribisnis dari agrowisata di Cikeusal, tiga varietas tanaman dipilih untuk dikembangkan. Ketiganya adalah Ubi Jepang, Sereh Wangi dan Minyak Nilam.

    Deputi Kementerian Teknologi Pertanian dan Pedesaan IA ITB, Adi Budiman menytakan, alumni ITB sangat antusias dengan program-program pemerintah, terutama yang berhubungan dengan pertanian dan pedesaan. Karenanya, mereka berusaha hadir dalam bentuk kegiatan kerjasama antara desa dengan alumni.

    “Baik yang bergerak di agrobisnis, di institusi pemerintah, BUMN maupun pihak swasta, semoga program kerjasama ini searah dengan program ketahanan pangan dan Indonesia unggul 2024,” kata Adi.

    Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi yang hadir dalam peluncuran program, mengaku antusias dengan adanya pilot project itu. Dia berharap, program ini bisa berhasil dan memicu program-program lain untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten.

    “Desa Agroindutsri dan Agrowisata belum pernah ada dikembangkan di Kabupaten Serang, Sehingga ini diharapkan menjadi awal yang baik,” kata politisi PKS itu saat memberikan sambutan.
    Sepakat dengan Gembong, anggota DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Jajat berharap pilot project ini bukan menjadi yang terakhir. Dia mengusulkan kedepan ada program-program pemberdayaan lain yang dilakukan di Kecamatan Cikeusal sesuai dengan potensi desa yanga da di dalamnya.
    “Semoga Desa Mongpok bisa jadi awal dari pemberdayaan desa dimana saya tinggal. Kedepan di Kecamatan Cikeusal juga akan mengusung tema pemberdayaan yang lain, seperti Desa Panosogan yang akan dikembangkan sebagai desa digital,” Kata Jajat.

    Dalam acara itu, hadir pula Camat Cikeusal, Iman Saiman, Kepala Desa Mongpok, Penyuluh Pertanian Cikeusal dan elemen pemerintahan desa.(MUF/ENK)

  • ‘Ketiban’ Jumat Berkah, Arlan Marzan Dilantik Jadi Kadis PUPR Banten

    ‘Ketiban’ Jumat Berkah, Arlan Marzan Dilantik Jadi Kadis PUPR Banten

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR ) Provinsi Banten, Arlan Marzan di rumah dinas Gubernur Banten jalan Ahmad Yani No.158, Serang, Sumur Pecung, Kota Serang. Pelantikan dilakukan pada hari Jum’at yang penuh berkah (18/2).

    Seusai melantik dan mengambil sumpah, dalam sambutannya Wahidin mengucapkan selamat kepada Kepala PUPR Banten yang baru dilantik serta meminta untuk bekerja dengan baik.

    “Saya berharap pak Arlan bisa menjalankan amanah ini dengan baik sebagaimana fungsinya,” kata WH.

    Selain itu, WH juga berharap agar Arlan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi kedisiplinan serta senantiasa berpedoman sesuai perundangan. “Terutama dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Dinas PUPR Provinsi Banten,” tambah WH.

    WH juga menekankan pelantikan yang dilakukannya ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada yang dilewati.

    Sementara Arlan Marzan mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy kepada dirinya di posisi saat ini.

    Sesuai dengan sumpah yang diikrarkannya, Arlan berjanji akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.

    “Insya Allah saya akan menjalankan tugas ini dengan baik, utamanya dalam mencapai apa yang menjadi visi misi bapak Gubernur Banten guna menciptakan masyarakat Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah,” jelasnya.

    Meskipun sudah lama berkecimpung di persoalan PUPR, namun Arlan mengaku hal pertama yang akan dilakukan setelah pelantikan ini adalah pengenalan dan mempelajari berbagai persoalan yang harus segera diselesaikan.

    “Karena sebelumnya saya hanya berada di bidang, tapi sekarang harus bertanggung jawab tugas secara keseluruhan di kedinasan,” ujarnya.

    Arlan yang sempat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten ini juga akan melanjutkan program kerja yang sudah berjalan, serta melakukan koordinasi untuk rencana kerja ke dapan.

    “Rencana kerja di antaranya seusai arahan Bapak Gubernur yaitu infrastruktur target jalan mantap 762.02 jembatan, kemudian bidang lain seperti SDA, pembagunan Situ yang merupakan bagian dari irigasi, guna peningkatan produktifitas sektor pertanian yang ada di Provinsi Banten,” ucapnya.

    Terakhir, Arlan juga meminta doa kepada semuanya agar dalam menjalankan tugas diberikan kelancaran dan kemudahan, tanpa kendala. “Sehingga semua program yang diagendakan oleh pak Gubernur dan pak Wakil Gubernur bisa terealisasi dengan baik,” tutupnya.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut Plt Sekda Banten Mukhtarom, Kepala BKD Komarudin, Kepala Bapenda Opar Sochari serta Asda III Setda Provinsi Banten Deni Hermawan.

    (RUS/ENK)

  • Penggunaan Biaya Penunjang Operasinal Kepala Daerah Hars Dibuka ke Publik

    Penggunaan Biaya Penunjang Operasinal Kepala Daerah Hars Dibuka ke Publik

    TANGERANG, BANPOS — Lembaga pemantau kebijakan publik, TRUTH, mendesak Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Khofifah Indarparawansa, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil untuk membuka ke publik penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) mereka. Hal itu menyusul adanya dugaan penyelewengan BPO di Banten.

    Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho, mengatakan bahwa keterbukaan itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Termasuk pada penggunaan anggaran BPO oleh para Kepala Daerah.

    “Selama ini kami selaku publik tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).

    Terlebih untuk kepala daerah populer yang banyak melakukan pencitraan di media massa seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah Indarparawansa. Menurutnya, penggunaan dana BPO Gubernur oleh keempat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional, apalagi di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi, membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO,” tegasnya.

    Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, besaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) masing-masing kepala daerah berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.

    “Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi desentralisasi,” katanya.

    Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15 persen dari PAD.

    “Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut? Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? Tentu dengan nilai yang fantastis dengan ukuran dari PAD masing-masing,” ucapnya.

    Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 memiliki mencapai Rp51,85 triliun. Jika diukur dari aturan, BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar Rp77,7 miliar, BPO Khofifah Indarparawansah sebagai Gubernur Jatim dengan PAD Rp18.9 triliun sekitar Rp28.3 miliar, BPO Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan PAD Rp26,578 triliun sekitar Rp39,8 miliar dan BPO Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan PAD Rp25,06 triliun sekitar Rp37,5 miliar.

    “Apakah pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut yang masyarakat dapatkan? Karena jelas anggaran tersebut berfungsi untuk menjalankan prinsip otonomi daerah yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada diskresi yang dimiliki oleh Kepala daerah, namun tetap saja harus menganut sistem bersih dan transparan,” tuturnya.

    Jupri mencontohkan, dalam salah satu temuan BPK Kantor Perwakilan Kalimantan Timur pada 2013 silam, dokumen pertanggungjawaban BPO yang diserahkan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Farouk Ishak, hanya berupa daftar pengeluaran saja dan tanda bukti terima uang kepada pihak lain, namun tidak ada penggunaan secara rinci.

    “Pelaporan penggunaan BPO demikian yang kita khawatirkan masih terjadi juga hingga saat ini. Tidak terdapat dokumen yang mendukung bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dari BPO tersebut benar-benar dilakukan. Hal ini diduga bisa juga dilakukan oleh kepala daerah terutama di Pulau Jawa, dimana memiliki BPO yang besar, potensi kecurangan dan penyelewengan tentu ada,” tegasnya.

    TRUTH juga mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dugaan potensi korupsi pada penggunaan BPO Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten.

    Menurutnya, hal itu menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik penggunaan BPO di provinsi lain, tidak hanya itu, hal ini juga perlu diusut tuntas hingga tingkat Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. “Ini sebagai langkah dari masyarakat dalam ikut serta mengawasi penggunaan anggaran yang bebas dari korupsi,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

    Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang direktur sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit pengadaan kapal. Tiga diantaranya tersebut merupakan direktur pada BJB Syariah pusat, pada tahun 2016. Sementara satunya merupakan direktur perusahaan swasta.

    Diantara empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, baru tiga saja yang ditahan oleh Kejati Banten. Ketiganya merupakan mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat TS, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat HA dan mantan Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat YG.

    Sementara Direktur PT. HS selaku perusahaan penerima kredit, HH, tidak hadir dalam pemanggilan. HH mangkir dari panggilan tanpa adanya keterangan. Kendati demikian, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain itu, diketahui bahwa YG merupakan ‘alumni’ kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi pada tahun yang sama pada peristiwa hukum yang tengah digarap Kejati Banten saat ini.

    Pada direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, YG alias Yocie Gusman, diputus bersalah pada kasus kredit fiktif yang diberikan kepada PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016, pada saat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat. Yocie pun divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta pada tahun 2019 silam.

    Berdasarkan pantauan, ketiga mantan direktur BJB Syariah tersebut digelandang oleh tim Kejati Banten ke mobil tahanan pada pukul 19.08 WIB. Ketiganya mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejati Banten.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TS, HA dan YG serta satu saksi yang tidak hadir yakni HH, telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur.

    “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB, terhadap TS, HA, YG dan HH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya, Kamis (17/2).

    Ivan mengatakan bahwa pada 27 Juni 2016, para tersangka yakni TS, HA, dan YG yang juga merupakan Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat, telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS untuk pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

    “Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” tuturnya.

    Sehingga, Ivan menuturkan perbuatan dari para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp11 miliar. Namun untuk pastinya, saat ini tengah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik.

    Menurut Ivan, para tersangka telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

    “Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 17 Februari 2022, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022,” ucapnya.

    Adapun alasan penahanan tersebut yakni dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    “Sedangkan alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Soal Polemik Sekda: WH Arogan, Al Muktabar Lamban

    Soal Polemik Sekda: WH Arogan, Al Muktabar Lamban

    SERANG, BANPOS – Pemerintah pusat diminta mengeluarkan teguran kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) lantaran telah menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten. Padahal sampai saat ini Presiden Jokowi belum memberhentikan Al Muktabar dari jabatan sebagai Sekda definitif. WH dinilai seorang kepala daerah yang semena-mena alias arogan. Akan tetapi disisi lain, lambatnya Al Muktabar dalam mengambil sikap juga dikritisi.

    Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, Kamis (17/2) melalui pesan tertulisnya menjelaskan, WH dianggap telah melakukan kesalahan dengan pemerintahan Muhtarom menggantikan Al Muktabar.

    “Gubernur sudah melampaui kewenangannya memposisikan dirinya seperti Presiden dan ini sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Gubernur Banten terlalu arogan untuk mengakui bahwa SK yang telah dikeluarkan-nya salah sehingga Al Muktabar harus melakukan (upaya) gugatan,” kata Lia.

    Ia menjelaskan, pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden. Demikian pemberhentian atau pemecatan juga harus berdasarkan keputusan dari Presiden. Dan fakta yang ada, WH malah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Al Muktabar.

    “SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur itu bertentangan secara hukum karena Gubernur tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara. Sekda diangkat oleh Presiden maka yang berhak untuk memberhentikan nya juga Presiden,” terangnya.

    Semestinya, WH berkaca dengan melihat tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang kepala daerah, dimana semua tindakan maupun keputusannya telah tertuang dalam aturan hukum berlaku.

    “Gubernur itu hanya wakil Pemerintah Pusat yang seharusnya bertindak karena ada delegasi atau mandat dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tidak bisa langsung mengambil keputusan dan inisiatif sendiri,” kata Lia.

    Terkait dengan gugatan yang dilakukan Al Muktabar kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada WH, Lia mengaku menyesalkan langkah tersebut karena dianggap lamban. “Langkah yang diambil Pak Muktabar sudah benar tapi sayang nya kenapa baru sekarang setelah berbulan-bulan dan menjadi polemik baru menggugat (ke PTUN),” ujarnya.

    Kendati menyesalkan langkah Al Muktabar yang terkesan lamban, namun sikap tersebut akan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak, terutama masyarakat.

    “Kalau bukti dan saksi yang disampaikan Pak Al Muktabar lengkap dan jelas maka PTUN dapat mengabulkan gugatan,” terang Lia.

    Ketika disinggung mengenai apakah kesalahan WH termasuk fatal dan berimbas pada karir politik serta kepercayaan masyarakat, Lia menganggap bahwa kesalahan adalah bentuk kekeliruan yang harus diperbaiki.

    “Menyalahi peraturan itu mau sedikit atau banyak tetap saja salah karena suatu kesalahan itu bukan dilihat dari besar atau kecilnya tetapi dilihat dari tingkat kepatuhan untuk melaksanakan peraturan tersebut,” katanya.

    Sementara itu, pengamat politik Nasional Dedi Kurnia Syah mengatakan, Sekda adalah jabatan administratif yang tugas utamanya menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib, menunjang penuh program kerja kepala daerah.

    “Untuk itu, harmoni Sekda dan Gubernur menjadi niscaya, tidak dapat ditawar. Jika Sekda tidak dapat mendukung penuh kinerja Gubernur, maka akan mengganggu kerja pemerintahan,” kata Dedi.

    Menurut Dedi. apa yang terjadi di Banten menunjukkan ketidakcakapan kerja Sekda. “Dan Gubernur punya hak untuk mendapat pengganti yang lebih baik,” tegasnya.

    Sebab kata Dedi, kenyataannya sikap Al Muktabar yang tidak konsisten dengan pilihan kerjanya di Sekda Banten jelas menunjukkan kelasnya. “Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda,” tutur Dedi.

    Terkait gugatan Al Muktabar ke PTUN untuk membatalkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, jika Al Muktabar menginginkan posisi kembali menjadi Sekda, jelas sulit diterima. “Satu sisi Gubernur tentu tidak lagi nyaman, sisi lainnya akan terjadi pertentangan yang justru semakin membebani kinerja pemerintah Banten,” tukasnya.

    Sementara Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menyayangkan sikap plin-plan dari Al Muktabar yang merupakan ‘panglima’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten itu.

    Menurut Adib yang juga pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) ini, sikap Al Muktabar menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab, seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.

    “Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open bidding itu dia sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan.

    Dijelaskan Adib, permohonan pindah Al Muktabar menunjukkan sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten. “Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan. Justru polemik yang berlarut-larut ini jangan-jangan saya curiga Al Muktabar memang sengaja membuat gaduh. Ini atas pesanan siapa?” katanya.

    (RUS/PBN/ENK)

  • Mulai April 2022, KTP Bakal Berbentuk Digital

    Mulai April 2022, KTP Bakal Berbentuk Digital

    SERANG, BANPOS – Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini berbentuk fisik akan digantikan dengan KTP berbasis digital yang bisa diakses melalui gawai dengan aplikasi Digital Id. Digitalisasi data diri ini dimaksudkan agar publik tidak perlu repot membawa dokumen berbentuk fisik lagi.

    Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Jajang Kusmara, mengungkapkan bahwa penerapan Digital Id ini ditarget bulan April mendatang. Secara bertahap, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba digitalisasi ini sejak tahun lalu.

    “Uji cobanya masih berlangsung di 50 kabupaten/kota, yang dilakukan Kemendagri, berita soal itu dimuat Desember 2021 lalu,” ungkapnya, kemarin.

    Jajang menuturkan bahwa digitalisasi data diri ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada April mendatang. Dimana, KTP nanti tidak lagi berbentuk kartu seperti saat ini.

    “KTP yang sekarang berbentuk kartu, itu tidak akan ada lagi, akan hilang secara bertahap, diganti dengan namanya Digital Id,” tuturnya.

    Ia pun menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan data diri digital akan menggunakan sistem scan barcode. Kata dia, data KTP akan ada di gadget, hampir seperti peduli lindungi.

    “Di dalamnya ada menu-menu, ada menu kartu keluarga, Akte, KTP, KIA, dan seterusnya. Caranya nanti scan barcode seperti peduli lindungi,” terangnya.

    Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa sasaran utama penggunaan aplikasi Digital Id ini adalah pengguna smartphone. Sehingga, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, tidak dipaksakan menggunakan Digital Id.

    “Rencananya mulai April sudah dilakukan secara bertahap, terutama bagi pengguna smartphone, yang ga punya smartphone ya ga dipaksa juga, karena kan ini secara bertahap,” ungkapnya.

    Diakhir ia mengatakan, penggunaan aplikasi Digital Id ini akan mengurangi limbah kertas, sisa dari percetakan. Dengan penerapan Digital Id nanti, blanko KTP sudah tidak menjadi masalah lagi, karena tidak dicetak lagi.

    “Jadi yang dicetak itu sebenarnya sudah berkurang ya, nantinya pengguna Digital Id ini harus memiliki arsip data diri secara digital, untuk menghindari resiko kehilangan smartphone-nya. Harus punya arsip, back up digital, jadi nanti bukti fisik KTP berganti dengan QR code,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kemendagri tengah melakukan uji coba penerapan identitas digital di sejumlah kabupaten/kota. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan uji coba ini dilakukan di 50 kabupaten/kota.

    “Masih uji coba tahun ini. Misal yang saya ingat itu Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung,” katanya di Jakarta, Jumat (31/12).

    Dia mengatakan identitas digital ini berlaku baik yang sudah memegang e-KTP maupun baru wajib KTP. Di mana dengan adanya identitas digital ini tidak ada pencetakan fisik e-KTP. Nantinya e-KTP bisa diakses secara digital melalui kode verifikasi dan QR code.

    “Bukan cetak fisik, e-KTP dikirim ke HP. (Jadi nanti dikirim) Foto e-KTP dan QR code. Kode verifikasi untuk bisa membuka di HP masing-masing,” ucapnya.

    (MG-03/MUF/AZM)

  • Akomodir Tenaga Honorer, Pemkab Pandeglang Usulkan 523 Formasi PPPK

    Akomodir Tenaga Honorer, Pemkab Pandeglang Usulkan 523 Formasi PPPK

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka memberikan kesempatan, bagi para tenaga honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Tahun 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusulkan sebanyak 523 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, usulan formasi PPPK itu sudah disampaikannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    “Dari angka yang diajukan, terdiri dari 108 guru agama, dan non guru atau teknis 415 formasi,” kata Furqon, Kamis (17/2).

    Ia berharap, usulan formasi tersebut disetujui semuanya oleh Pemerintah Pusat. Sebab, jumlah tenaga honorer masih cukup banyak yang belum diangkat menjadi ASN atau jalur PPPK.

    “Ini bagian dari perjuangan dan ikhtiar kita, khususnya untuk memperjuangkan para tenaga honorer atau pegawai kontrak di Pandeglang,” tambahnya.

    Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohamad Amri menambahkan, dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat, membuat para pegawai itu cemas. Bahkan, sebagian ada yang meminta honorer diangkat ASN tanpa syarat.

    “Melalui usulan itu, diharapkan ada kesempatan yang sama bagi para honorer, untuk terus melanjutkan pekerjaannya,” ungkap Amri.

    Diakuinya, ia kerap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, serta stakeholder lainnya, guna mencari solusi bagi para honorer tersebut.

    Ditambahkannya pula, sejauh ini Pemkab Pandeglang masih membutuhkan pegawai dengan formasi guru, tenaga teknis kesehatan, dan pertanian.(PBN/BNN)

  • KNPI Klarifikasi Soal Hibah, Tapi Disebut Nggak Nyambung

    KNPI Klarifikasi Soal Hibah, Tapi Disebut Nggak Nyambung

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemuda Nasional Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten mengklaim telah mengembalikan sisa dana hibah pada tahun 2021 sebesar Rp400 juta, ke Kas Daerah. Namun klaim tersebut dinilai salah sambung, lantaran dugaan penyimpangan yang terjadi justru pada anggaran yang digunakan.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Provinsi Banten, Ishak Newton, menyatakan bahwa pihaknya menepis jika dana hibah yang diterima oleh pihaknya telah terjadi penyelewengan, dan tengah digarap oleh Kejati Banten.

    Menurut Ishak, KNPI Provinsi Banten pada tahun 2021, menerima dana hibah dari Pemprov Banten sebesar Rp1 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan dari KNPI.

    “Benar bahwa secara kelembagaan organisasi KNPI Banten menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp1 miliar pada tahun 2021, yang diperuntukkan untuk menunjang kegiatan dan program KNPI Banten,” ujar Ishak dalam rilis yang diterima.

    Menurutnya, dari Rp1 miliar yang diterima oleh pihaknya, hanya sebesar 60 persen atau Rp600 juta yang digunakan. Sedangkan sisanya yakni Rp400 juta, diklaim telah dikembalikan ke Kas Daerah.

    Adapun untuk penggunaan Rp600 juta itu, Ishak menuturkan bahwa digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis Kepemimpinan, Pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP), Buka Puasa Bersama, Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan keperluan administrasi kesekretariatan lainnya.

    “Sebetulnya ada banyak lagi kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan KNPI Banten. Namun kami tidak bergantung pada dana hibah, hanya sebagiannya saja yang tercover oleh anggaran dana hibah itu,” jelas Ishak.

    Dikembalikannya sisa dana hibah yang diterima oleh pihaknya ke Pemprov Banten menurutnya, merupakan niat baik dan kepedulian KNPI Banten kepada masyarakat di tengah situasi Covid-19, dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat.

    “Bukan kami (KNPI Banten) tidak membutuhkan anggaran maksimal. Akan tetapi kondisi covid ini harus menjadi perhatian bersama, termasuk kami,” terangnya.

    Ishak pun berharap, kepada para pemuda untuk tidak terbawa oleh isu miring, bersabar dan tetap berpandangan objektif atas persoalan yang ada.

    Akan tetapi, klarifikasi yang disampaikan oleh Ishak Newton justru dinilai salah sambung oleh HMI MPO Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar). Sebab, dugaan penyelewengan yang terjadi bukan pada sisa anggaran, melainkan pada anggaran yang digunakan.

    “Emang itu masalahnya? Anggaran dari dana hibah untuk KNPI yang dipermasalahkan kan Rp600 juta tersebut. Jadi salah sambung kalau KNPI gembar-gembor bersih, tapi faktanya tidak sesuai dengan permasalahan yang ada,” ujar Ketua HMI MPO Badko Jabagbar, Aceng Hakiki, Kamis (17/2).

    Maka dari itu, pihaknya pun mendukung penuh langkah hukum dari Kejati Banten, agar dapat segera melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran dana hibah KNPI Provinsi Banten.

    “Sebagai organisasi perjuangan, HMI harus mampu hadir mendukung pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengurus KNPI Banten terkait dugaan penyelewengan dana Hibah KNPI,” ungkapnya.

    Aceng pun berharap agar Kejati Banten bisa terus mengusut tuntas kasus tersebut, hingga didapati titik terang apakah benar-benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Kami berharap Kejati Banten bisa terus mengusut tuntas, karena dana hibah KNPI ini seharusnya bisa disalurkan dengan transparan dan jelas. Sebab KNPI sebagai wadah pemuda dan pemudi generasi penerus bangsa harus bersih dari perkara korupsi,” tegasnya.

    (DZH/PBN)

  • PT PCM Sasar Pandu Tunda di Perairan Bojonegara

    PT PCM Sasar Pandu Tunda di Perairan Bojonegara

    CILEGON, BANPOS – Guna mengembangkan bisnis, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) melakukan terobosan pengembangan bisnis dengan menyasar pelayanan pandu dan tunda di perairan Banten sebelah utara, atau sekitar Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang.

    Hal tersebut diungkapkan Walikota Cilegon Helldy Agustian saat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor PCM di Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis (17/2). Dikatakan Helldy hasil RUPSLB kali ini juga membahas rencana pengembangan bisnis pelayanan pandu dan tunda kapal pada 2022.

    “Kita rencana mau KSO (Kerjasama Operasional) dengan pemilik pandu dan tunda kapal, karena keterbatasan kapal pandu dan tunda kita. Saat ini, ada lima kapal pandu tunda untuk melayani di perairan sekitar Cilegon,” kata Helldy kepada awak media usai RUPS di Kantor PT PCM, Kamis (17/2).

    Politisi Partai Beringin Karya (Berkarya) ini mengungkapkan bahwa dalam KSO dengan pemilik kapal pandu dan tunda, pihaknya tidak akan mengeluarkan biaya, namun hanya bermodal Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dimiliki PCM dan pencarian market. Sementara, untuk tenaga dan biaya operasional akan ditanggung pemilik tugboat.

    “Kerjasamanya berapa – berapa pembagiannya kita bahas. Sehingga, ada penambahan Rp 1 miliar per bulan. Pencapaian Januari kemarin itu Rp 2,2 miliar. Kalau sudah KSO bisa tambah Rp 1 miliar,” tuturnya.

    Lebih lanjut mantan Kepala Cabang Toyota Cilegon ini mengungkapkan bahwa pendapatan tahun lalu Rp 15 miliar, Januari 2022 sudah Rp 2,2 miliar. Ia optimis, dalam setahun bisa mencapai Rp 36 miliar. “Biaya operasional kita turunkan, pendapatan kita naikkan. Apresiasi buat PCM, tanpa modal tetapi menghasilkan sesuatu,” ungkapnya.

    Lebih jauh pemilik Batik Krakatoa ini memaparkan, kapal tugboat milik PCM saat ini tiga unit milik sendiri, dua unit sewa dan tiga kapal akan KSO. Jadi, lanjut Helldy ke depan ada delapan kapal tugboat. “PCM juga akan diaudit dengan lembaga yang profesional,” ujarnya.

    Helldy mengaku, bahwa dirinya akan melakukan kerjasama dengan swasta dalam rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari. Namun, pembangunan Pelabuhan Warnasari akan menjajaki kerjasama dengan beberapa operator pelabuhan di Indonesia. “Secara teknis nanti PCM. Membangun ini cukup lama, bisa tiga tahun. PCM sudah kunjungan ke Surabaya dan Semarang, ke beberapa pelabuhan,” tandasnya.

    Ditempat yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT PCM Muhammad Willy menyatakan bahwa saat ini PT PCM sedang melakukan feasibility study (FS) rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari. “Saya sudah mengunjungi beberapa pelabuhan yang mirip Warnasari, seperti di Teluk Lamong, Surabaya, bisa kita contoh,” tutupnya.

    Pada RUPSLB tersebut turut hadir Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin, Asisten Daerah I Setda Pemkot Cilegon Tatang Muftadi, Asda II Setda Pemkot Cilegon Tb Dikri Maulawardhana, segenap Komisaris, Direksi dan para pejabat di PT PCM.

    (LUK/RUL)

  • Banyak TPS3R Terbengkalai, kepala Dinas LH Kota Serang Ngibul?

    Banyak TPS3R Terbengkalai, kepala Dinas LH Kota Serang Ngibul?

    SERANG, BANPOS – Selain Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Terondol, TPS3R yang ada di Perumahan Citra Gading, Kecamatan Cipocok Jaya, pun dalam kondisi terbengkalai. Padahal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menyatakan bahwa hanya TPS3R Terondol saja yang terbengkalai.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi TPS3R di Citra Gading hampir sama dengan kondisi TPS3R di Terondol. Hanya saja, TPS3R di Citra Gading tetap dijadikan warga sebagai tempat pembuangan sampah, namun tanpa dilakukan pengelolaan.

    Menurut warga sekitar perumahan Citra Gading, mereka tidak mengetahui soal TPS di sekitar tempat tinggalnya itu. Pasalnya sampah-sampah dari perumahan, diangkut oleh petugas kebersihan yang keliling setiap hari.

    “Saya udah 21 tahun tinggal disini, tapi gatau soal TPS atau dimana-mana nya tempat buang sampah. Soalnya sampah di komplek sini kan diangkut petugas,” ungkap Santi, warga Perumahan Citra Gading, Kamis (17/2).

    Sementara, Camat Cipocok Jaya, Tb. Yassin, membenarkan bahwa TPS3R di Citra Gading saat ini dalam kondisi terbengkalai. Ia pun membenarkan jika TPS3R di Citra Gading, dijadikan tempat pembuangan sampah, tanpa ada pengelolaan.

    “Pertama dari kesadaran masyarakat yang kurang, karena buang sampah gak semestinya. Yang kedua kita akan komunikasi intens dengan LH (Lingkungan Hidup), yang ketiga kita akan menggiatkan kembali pengelolaan TPS3R ini,” ungkap Yassin saat ditemui di Kantor Kecamatan Cipocok Jaya.

    Ia pun menuturkan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan kembali adanya TPS3R tersebut, dengan melibatkan Lurah Cipocok dan Lurah Banjarsari. Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak DLH mengenai anggaran untuk renovasi TPS3R di Citra Gading, mengingat bangunan tersebut telah rusak parah dan kumuh.

    “Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan LH dan akan mengoptimalkan sesuai dengan diawal waktu dibuatnya TPS3R itu, dan akan menanyakan adakah anggaran untuk memperbaiki bangunan TPS itu,” ucapnya.

    Sekretaris Saung Hijau Indonesia (SAHID), Ridho Ali Murthado, mengatakan bahwa secara jelas, Kepala DLH Kota Serang telah membohongi publik dengan mengatakan hanya TPS3R Terondol saja yang terbengkalai. Padahal nyatanya, yang pihaknya tahu justru hanya TPS3R di Sepang yang berjalan.

    “Jelas-jelas ngibul, hampir semua TPS3R kondisinya terbengkalai. Setau kami bahkan cuma yang ada di Sepang saja yang berjalan TPS3R,” katanya.

    Ia pun mendesak agar Walikota Serang mengevaluasi Kepala DLH Kota Serang, yang telah melakukan pembohongan publik. “Apalagi jika memang dia memang meyakini hanya Terondol saja yang terbengkalai, berarti dia tidak tahu medan. Padahal sudah lama menjabat. Ini perlu dipertanyakan kinerjanya,” tandas Ridho.

    Sebelumnya diberitakan, Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, mengungkapkan bahwa terbengkalainya TPS3R Terondol akibat kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menjalankan pengelolaannya.

    Menurut Farach Richi, hanya TPS3R Terondol saja yang pengelolaannya tidak berjalan. Tidak ada TPS3R lainnya yang bernasib sama seperti di Terondol. “Hanya di Terondol,” ucapnya.

    (MG-01/AZM)