Penulis: admin

  • Warga Bayah Ancam Rutin Demo PT Cemindo Gemilang

    Warga Bayah Ancam Rutin Demo PT Cemindo Gemilang

    BAYAH, BANPOS – Ratusan warga di Kecamatan Bayah yang tergabung dalam Aliansi Bayah Menggugat (ABM), melakukan aksi unjuk rasa di depan area pabrik semen merah putih PT Cemindo Gemilang, di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kamis (17/2).

    Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan antara massa dengan aparat kepolisian yang berjaga. Aksi saling dorong tidak terhindarkan, saat massa aksi mencoba merangsek untuk masuk ke area pabrik semen.

    Bahkan, sempat terjadi baku hantam antara pendemo dan petugas kepolisian yang berjaga. Beruntung aksi kericuhan bisa diredam, dan massa pun kembali melanjutkan aksinya dengan damai sambil berorasi secara bergantian.

    “Perusahaan telah abai terhadap kewajibannya dalam menjaga lingkungan di Bayah, perusahaan telah abai dalam proses rekrutmen tenaga lokal, dan malahan perusahaan lebih banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat di Kecamatan Bayah,” kata Koordinator aksi Budi Supriadi dalam orasinya.

    Budi menjelaskan, aksi warga dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kepada perusahaan pemegang merk semen merah putih yang dinilai telah mengabaikan tuntutan warga sehingga warga terpaksa turun ke jalan melakukan aksi.

    “Makanya kami turun langsung menggelar demo, dengan harapan ada perbaikan yang dilakukan perusahaan, dan keberadaan perusahaan harus memberikan dampak positif kepada kami sebagai warga yang terdampak langsung,” jelas Budi.

    Budi mencontohkan, pemilik sawah di Cinangga Lebak, Desa Bayah Timur itu menjerit karena sawahnya kering akibat ulah perusahaan. Warga yang berdekatan dengan lokasi tambang terus dihantui rasa kekhawatiran rumahnya roboh karena telah retak-retak akibat adanya peledakan tambang.

    Menurut Budi, warga yang berdekatan dengan area bongkar muat dermaga milik PT Cemindo Gemilang, terimbas debu batubara dan debu yang dihasilkan oleh pabrik semen. Kata Budi, itu hanya salah satu contoh dampak negatif dari sekian banyak dampak lainnya yang dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Bayah.

    “Kami tidak akan berhenti melakukan aksi selama perusahaan banyak merugikan warga. Kami berhak menuntut hak kami sebagai warga yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Kami berharap, suara kami didengar oleh pemangku kebijakan,” ungkapnya.

    Senada disampaikan Marto, salah seorang warga Desa Pamubulan. Marto mengaku setiap hari dihantui perasaan takut getaran peledakan tambang dan kebisingan yang disebabkan oleh konveyor pembawa material semen dan debu.

    “Belum lagi soal dampak debu yang kami rasakan. Bayangkan saja setiap ada peledakan, rumah kami bergetar seperti gempa saja. Kami mau hidup tenang seperti sebelum adanya perusahaan,” kata Marto seraya mengeluh.

    Marto pun berharap, adanya perhatian dari pemerintah dan pemangku kebijakan kepada warga di Kecamatan Bayah yang terdampak. Marto juga berharap, adanya tindakan tegas kepada perusahaan yang telah abai dan cenderung merugikan warga.

    “Kami berharap para pemangku kebijakan tidak menutup mata atas apa yang dirasakan oleh kami sekarang. Karena itu kami minta para pemangku kebijakan tidak berdiam diri,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Bayah Rafik Rahmat Taufik mengatakan, dirinya mendukung aksi yang dilakukan oleh warga yang terdampak. Rafik menilai wajar bila warga melakukan aksi untuk menuntut haknya.

    Menurut Rafik, keberadaan perusahaan itu harus berdampak positif terhadap lingkungan dan warga di lingkungan tersebut, dan bukan malah sebaliknya. Kalau keberadaan perusahaan itu tidak berdampak positif bahkan abai terhadap kewajibannya maka wajar bila warga menuntut haknya.

    Ia berharap, perusahaan bisa memahami apa yang menjadi tuntutan warga yang disampaikan pada aksi demo sehingga menemui titik terang dan tidak ada yang dirugikan.

    “Iya saya menilai wajar warga melakukan aksi demo bila perusahaan itu abai terhadap kewajiban dan tanggung jawab sosialnya kepada lingkungan. Sebab, keberadaan perusahaan di suatu wilayah itu harus berdampak positif dan bukan malah sebaliknya yaitu berdampak negatif,” katanya.

    (CR-01/PBN)

  • Pengamanan Objek Vital di Pandeglang Diperketat

    Pengamanan Objek Vital di Pandeglang Diperketat

    PANDEGLANG, BANPOS – Personel Ditpamobvit Polda Banten, lakukan pengamanan di kawasan PLTU Banten 2 Labuan, di Jalan Laba – Panimbang, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan situasi aman dan nyaman, khususnya pada objek vital nasional.

    Pengamanan tersebut dipimpin oleh Kompol Nono Karsono, selaku Perwira Pengawas (Pawas) di PLTU Banten 2 Labuan, didampingi personel Ditpamobvit Polda Banten, Bripka Aan Suryadi, personel Satbrimob Polda Banten, personel TNI, serta 15 anggota Security PLTU Banten 2 Labuan.

    Dirpamobvit Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, membenarkan terkait pengamanan tersebut. Ia menyebut, pengamanan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan pada salah satu objek vital, yang ada di wilayah hukum Polda Banten.

    “Semua wilayah harus aman dan kondusif, terlebih di wilayah vital seperti PLTU Banten 2 Labuan,” kata Edy Sumardi, Kamis (17/2).

    Kata Edy, pengamanan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan di seluruh area perusahaan. “Personel pengamanan gabungan, melakukan penjagaan di gerbang perusahaan, serta memeriksa terhadap seluruh kendaraan dan tamu maupun karyawan, yang masuk ke kawasan perusahaan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Edy.

    “Selain itu, mereka juga melakukan patroli di seluruh kawasan perusahaan, untuk menyusuri area yang dianggap rawan, serta tidak lupa juga melakukan pengecekan melalui CCTV,” sambungnya.

    Ditambahkannya, selain melakukan pengamanan, personel Ditpamobvit Polda Banten juga memberikan imbauan protokol kesehatan kepada seluruh karyawan, dan masyarakat sekitar PLTU Banten 2 Labuan.

    Tujuannya, untuk mengingatkan kepada seluruh karyawan dan masyarakat, betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

    Sementara, Kompol Nono menambahkan, pengamanan dan patroli di PLTU Banten 2 Labuan, berjalan aman dan lancar. “Alhamdulillah, kegiatan pengamanan ini berjalan aman dan lancar. Selama patroli, tidak ada gangguan yang menonjol yang mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional perusahaan, maupun kegiatan masyarakat sekitar,” tandasnya.

    (PBN)

  • Pelaku Bajing Loncat di Ciwandan Diamankan

    Pelaku Bajing Loncat di Ciwandan Diamankan

    CIWANDAN, BANPOS – Polsek Ciwandan berhasil mengungkap kasus Asmoro atau Bajing Loncat yang sempat tersebar atau tertangkap kamera oleh masyarakat dan diupload di salah satu Media Sosial Pemberitaan Lokal Kota Cilegon pada Kamis (17/02).

    Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, bahwa Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil mengungkap terkait laporan polisi no 22 tahun 2022 terkait Pencurian dengan Pemberatan, adapun yang dicuri berupa 1 Karung Soya Bean Meal (SBM) atau Biasa disebut Bungkil dan diambil dari dalam Kendaraan truk yang sedang berjalan atau biasa disebut Bajing Loncat.

    “Kami Polsek Ciwandan Polres Cilegon kurang dari 1×24 Jam berhasil mengamankan pelaku Bajing Loncat diwilayah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon dengan mengamankan 2 tersangka dengan inisial MHT (32) dan HMD (16) dengan barang bukti 1 Karung SBM atau Bungkil, 1 Unik Kendaraan Bermotor Dengan Merk Scoopy warna putih tidak bernopol dan 1 buah baju berwarna putih yang digunakan saat melakukan Pencurian,” kata Rifki.

    Rifki Seftirian mengatakan adapun pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara dan kerugian diperkirakan sebesar Rp. 1.610.000.

    “Dengan adanya kejadian ini kami mengingatkan dan memberi Warning kepada pelaku pelaku yang sering melakukan Pencurian atau bajing loncat diwilayah Hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten akan kami tindak tegas, “ujar Rifki.

    Sementara itu Andika Novariadi Pihak PT Krakatau Jaya Logistik (KJL) mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten yang berhasil dengan cepat mengungkap Kasus Bajing Loncat di wilayah Kota Cilegon.

    (RUL)

  • Perusahaan Kimia Resmikan PAUD Nusantara di Puloampel

    Perusahaan Kimia Resmikan PAUD Nusantara di Puloampel

    CILEGON, BANPOS – Sebagai bentuk kepedulian untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar PT Chandra Asri Petrochemical (Chandra Asri) bekerjasama dengan Yayasan Happy Hearts Indonesia dan didukung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, meresmikan gedung sekolah PAUD Nusantara yang berlokasi di Kampung Cibaga, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

    Peresmian ini merupakan PAUD kelima yang telah dibangun kembali oleh Chandra Asri, sebelumnya sudah dibangun empat PAUD, dua PAUD berlokasi di wilayah Kota Cilegon, sementara dua PAUD lainnya di wilayah Kabupaten Serang.

    Sebelumnya kegiatan belajar-mengajar PAUD Nusantara tetap diadakan dengan menumpang pada bangunan madrasah, semangat para guru dan kepala sekolah untuk untuk memberikan pengajaran bagi anak usia dini di Kampung Cibaga tidak pernah surut.

    Hal tersebut menjadi motivasi Chandra Asri untuk terus menjadi mitra pertumbuhan dan ikut membantu mewujudkan mimpi masyarakat Cibaga untuk memiliki bangunan sekolah PAUD yang layak dan nyaman untuk menimba ilmu.

    Bangunan PAUD beserta fasilitas pendukung yang tersedia diharapkan dapat meningkatkan kualitas kegiatan belajar-mengajar, serta memastikan para guru dan murid dapat belajar dengan nyaman dan aman.

    Direktur Chandra Asri, Edi Rivai mengatakan, Chandra Asri senantiasa berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya meningkatkan kualitas pendidikan, salah satunya melalui perbaikan dan pembangunan kembali bangunan sekolah yang tidak layak untuk kegiatan belajar-mengajar, terutama yang berada di wilayah operasional perusahaan.

    Mengingat pentingnya periode golden age dalam fase pertumbuhan dan perkembangan anak, pemberian akses pendidikan sejak usia dini merupakan hal penting untuk memastikan anak-anak dari Kampung Cibaga memiliki bekal untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.

    “Pemberian akses pendidikan yang baik di periode golden age dalam fase pertumbuhan dan perkembangan anak itu sangat penting. Maka dari itu sebagai komitmen kami dari perusahaan CAP terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperbaiki dan membangun sekolah yang tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah perusahaan supaya anak-anak bisa belajar dengan baik,” katanya melalui siaran tertulis yang diterima BANPOS, Kamis (17/2).

    Berfokus pada fase usia ini, Chandra Asri juga melakukan kerja sama dengan Puskesmas setempat dalam memberikan program perbaikan gizi serta kelas parenting bagi orang tua untuk memberikan edukasi dalam mendukung pertumbuhan anak usia dini.

    Selain bidang Pendidikan, setiap tahun Chandra Asri juga telah memberikan beasiswa perguruan tinggi bagi masyarakat berprestasi maupun kurang mampu di sekitar perusahaan, salah satunya dari Kecamatan Puloampel.

    Chandra Asri terus berkomitmen melalui kegiatan CSR yang terbagi atas 4 pilar, yakni Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi serta Sosial-Lingkungan. Melalui kerjasama sinergis yang terjalin dengan pemerintah maupun mitra kerjasama dapat memberikan kontribusi pada pembangunan berkelanjutan di masyarakat, sejalan dengan komitmen perusahaan dalam penerapan nilai Environment, Social and Governance (ESG) dalam rangka mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

    (LUK/RUL)

  • Sejumlah Rumah Terendam Banjir Kali Pesanggrahan

    Sejumlah Rumah Terendam Banjir Kali Pesanggrahan

    BANPOS – Sebanyak tujuh rumah warga yang terletak di Jalan Lembah 1 RT 04/06, Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, terendam banjir pada Kamis (17/2) pagi. Air mulai menggenang ketika pagi hari. Banjir bukan terjadi karena hujan yang melanda, namun justru lantaran adanya kiriman air dari aliran kali atau sungai Pesanggrahan.

    Lurah Cirendeu, Win Fadlianta menerangkan, banjir yang merendam sebagian rumah warganya itu terjadi lantaran debit air pada aliran Kali Pesanggrahan sangat tinggi. Sehingga aliran air tak tertampung dan meluber sehingga merendam sebanyak tujuh rumah warga yang berada tepat di bantaran kali tersebut.

    “Karena hujan deras kemarin, lalu debit air di kali Pesanggrahan penuh. Banjir ini mulai naik tadi pagi, karena air kiriman dari Kali Pesanggrahan,” jelas Win saat dihubungi.

    Genangan air tersebut, kata Win, sempat masuk ke dalam rumah warga hingga sebatas mata kaki. “Kalau untuk kedalamannya, sampai sebatas lutut orang dewasa,” imbuhnya.
    Ia bersyukur seiring berjalannya waktu, genangan air kini mulai surut.

    “Sekarang sudah surut, dari sekitar pukul 15.00 WIB. Alhamdulillah sudah tidak banjir lagi,” katanya.

    Melihat warganya menjadi korban banjir air kiriman, Win tak tinggal dia. Ia langsung berkoordinasi dengan pihak Puskesmas dan instansi terkait untuk membantu warganya tersebut.

    “Alhamdulillah dari Puskesmas tadi pagi langsung datang. Membawa berbagai macam obat untuk warga. Kemudian tadi juga sudah datang bantuan dari Dinas Sosial, memberi peralatan yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak banjir,” tandasnya.

    (IRM/BNN)

  • Soal Polemik Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi, DPRD Kota Tangerang Cari Solusi

    Soal Polemik Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi, DPRD Kota Tangerang Cari Solusi

    TANGERANG, BANPOS – Komisi III DPRD Kota Tangerang berusaha memfasilitasi polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi. Di antaranya dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat.

    Seperti Kamis (17/2) rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang. Dalam rapat tersebut Komisi III memfasilitasi para pedagang Pasar Induk Jatiuwung dengan perwakilan Pemkot Tangerang.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung. “Jujur, kami di komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

    “Ya apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini,” katanya.

    Menurut Anggiat, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. “Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan,” imbuhnya.

    Anggiat menambahkan, jika hasilnha dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memperjuangkan aspirasi.

    “Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan,” jelasnya.

    Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.

    “Ya izinnya izin NIB dari Kementerian Investasi. Dan dengan aturan sekarang OSSRBA ini kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional,” katanya.

    (BNN/RUL)

  • Al Muktabar Dinilai Tak Cakap Jadi Sekda Banten Lagi

    Al Muktabar Dinilai Tak Cakap Jadi Sekda Banten Lagi

    SERANG, BANPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar akhirnya muncul kembali ke publik, setelah beberapa waktu lama menghilang dari hadapan publik setelah mengajukan surat pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Pejabat eselon I yang berasal dari pejabat Widyaiswara Kemendagri tersebut membuat pengakuan, bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri melainkan meminta pindah dari Banten.

    Menanggapi hal itu, Pengamat politik Nasional Dedi Kurnia Syah mengatakan, Sekda adalah jabatan administratif yang tugas utamanya menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib, menunjang penuh program kerja kepala daerah.

    “Untuk itu, harmoni Sekda dan Gubernur menjadi niscaya, tidak dapat ditawar. Jika Sekda tidak dapat mendukung penuh kinerja Gubernur, maka akan mengganggu kerja pemerintahan,” kata Dedi,Kamis (27/2/2022)

    Menuruut Dedi. apa yang terjadi di Banten menunjukkan ketidakcakapan kerja Sekda. “Dan Gubernur punya hak untuk mendapat pengganti yang lebih baik,” tegasnya.

    Sebab kata Dedi, kenyataannya sikap Al Muktabar yang tidak konsisten dengan pilihan kerjanya di Sekda Banten jelas menunjukkan kelasnya. “Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda,” tutur Dedi.

    Terkait gugatan Al Muktabar ke PTUN untuk membatalkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim mengantakan, jika Al Mukbarar menginginkan posisi kembali menjadi Sekda, jelas sulit diterima. “Satu sisi Gubernur tentu tidak lagi nyaman, sisi lainnya akan terjadi pertentangan yang justru semakin membebani kinerja pemerintah Banten,” tukasnya.

    Sementara Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menyayangkan sikap plin-plan dari Al Muktabar yang merupakan ‘panglima’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten itu.

    Menurut Adib yang juga pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) ini, sikap Al Muktabar menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab, seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.

    “Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open biding itu dia sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/2).

    Dijelaskan Adib, permohonan pindah Al Muktabar menunjukkan sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten. “Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan. Justru polemik yang berlarut-larut ini jangan-jangan saya curiga Al Muktabar memang sengaja membuat gaduh. Ini atas pesanan siapa?” katanya.

    Sebelumnya, Sekda Banten non aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu dengan surat gugatan Nomor: 15/G/2022/PTUN.SRG.

    Moch Ojat Sudarajat, mewakili Al Muktabar melalui salah satu media online mengatakan, isi gugatan atau petitum adalah, meminta kepada Gubernur untuk membatalkan surat pemberhetian sementara Al Muktabar dan mengembalikan lagi jabatan Sekda definitf kepada Al Muktabar.

    Alasanya kata Ojat adalah, SK (Surat Keputsan) pengangkatannya sebagai JPT Madya dari presiden berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52 /TPA tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 hasil dari Seleksi Terbuka (Selter) JPT Madya hingga kini belum dicabat.

    Tak hanya itu, pemberhentiaan sementara dirinya sebagai Sekda oleh Gubernur Banten cacat hukum, dan tidak mengacu kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    (ENK)

  • Tingkatkan Sinergitas Bangun Daerah, Polres Serang Kunjungi PWI

    Tingkatkan Sinergitas Bangun Daerah, Polres Serang Kunjungi PWI

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resort (Polres) Serang melakukan kunjungan ke sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Rabu (16/2).

    Sekretariat yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No 25 Kota Serang langsung disambangi oleh Kasi Humas, IPTU Dedi Jumhaedi, dan Baminpenmas Polres Serang Brigpol, Ganzar Umbara.

    Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan insan pers, sekaligus mempererat sinergitas antara institusi kepolisian dengan lembaga pers.

    Kasi Humas, IPTU Dedi Jumhaedi, dalam kesempatan itu mengungkap bahwa dengan keberadaan pers mempermudah masyarakat mengakses informasi, dan ia pun berharap agar PWI dapat bersinergi dengan Polres Serang.

    “Tidak dipungkiri dengan publikasi yang disampaikan, media mempermudah masyarakat mendapatkan informasi. Dengan itu, saya menginginkan kerjasama PWI dan Polres Serang yang telah terjalin selama ini lebih dieratkan lagi. Khususnya dalam bidang publikasinya,” ujarnya.

    Ia pun menuturkan bahwa institusi kepolisian dengan lembaga pers, sama-sama berperan dalam membangun daerah dengan tugas di bidangnya masing-masing.

    “Media saya anggap mitra. Meski berbeda dalam bidang tugas, akan tetapi tujuan sama dalam membangun daerah, caranya saja yang berbeda teman-teman media tentang menyampaikan informasi edukasi ke masyarakat,” terangnya.

    Sementara, Sekertaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra, menyambut baik kedatangan pihak Polres Serang. Dan ia pun berharap agar kerjasama ini dapat ditingkatkan.

    “Harapan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin. Terkhusus dalam pemberitaan dapat ditingkatkan lagi,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan bahwa wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Serang adalah wartawan yang sudah berpredikat dan kompeten dalam bidang jurnalistik.

    “Wartawan yang tergabung di organisasi PWI adalah wartawan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan sejauh ini sebagian besar anggota PWI Kabupaten Serang telah memiliki predikat sebagai wartawan kompeten,” tandasnya. (MG-03/MUF)

  • Klaim Ishak Newton, Sisa Dana Hibah KNPI Banten Sebesar Rp400 Juta Telah Dikembalikan

    Klaim Ishak Newton, Sisa Dana Hibah KNPI Banten Sebesar Rp400 Juta Telah Dikembalikan

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemuda Nasional Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten mengklaim telah mengembalikan sisa dana hibah pada tahun 2021 sebesar Rp400 juta, ke Kas Daerah.

    Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) KNPI Provinsi Banten, Ishak Newton. Ia pun menepis bahwa dana hibah yang diterima oleh pihaknya, tengah digarap oleh Kejati Banten.

    Menurut Ishak, KNPI Provinsi Banten pada tahun 2021, menerima dana hibah dari Pemprov Banten sebesar Rp1 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan dari KNPI.

    “Benar bahwa secara kelembagaan organisasi KNPI Banten menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Banten sebesaar Rp1 miliar pada tahun 2021, yang diperuntukan untuk menjunjang kegiatan dan program KNPI Banten,” ujar Ishak dalam rilis yang diterima, (16/2).

    Menurutnya, dari Rp1 miliar yang diterima oleh pihaknya, hanya sebesar 60 persen atau Rp600 juta yang digunakan. Sedangkan sisanya yakni Rp400 juta, diklaim telah dikembalikan ke Kas Daerah.

    Adapun untuk penggunaan Rp600 juta itu, Ishak menuturkan bahwa digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis Kepemimpinan, Pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP), Buka Puasa Bersama, Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan keperluan administrasi kesekretariatan lainnya.

    “Sebetulnya ada banyak lagi kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan KNPI Banten. Namun kami tidak bergantung pada dana hibah, hanya sebagiannya saja yang tercover oleh anggaran dana hibah itu,” jelas Ishak.

    Dikembalikannya sisa dana hibah yang diterima oleh pihaknya ke Pemprov Banten menurutnya, merupakan niat baik dan kepedulian KNPI Banten kepada masyarakat ditengah situasi Covid-19, dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat.

    “Bukan kami (KNPI Banten) tidak membutuhkan anggaran maksimal. Akan tetapi kondisi covid ini harus menjadi perhatian bersama, termasuk kami,” terangnya.

    Ishak pun berharap, kepada para pemuda untuk tidak terbawa oleh isu miring, bersabar dan tetap berpandangan objektif atas persoalan yang ada. (DZH)

  • Sempat Buron 7 Tahun, DPO Korupsi MPASI Ditangkap Kejari Serang

    Sempat Buron 7 Tahun, DPO Korupsi MPASI Ditangkap Kejari Serang

    SERANG, BANPOS – Setelah menjadi buronan selama 7 tahun, Direktur CV Baskara Adi Perkasa, Istuti Indarti, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

    Istuti diketahui merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp4,3 miliar. Ia melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama pelariannya.

    Terpidana ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti, selanjutnya terpidana dimasukkan ke Lapas Perempuan kelas II A Tangerang, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” ujar Kasi Intelejen pada Kejari Serang, Mali Diaan, Kamis (15/2).

    Ia menuturkan bahwa terpidana perkara korupsi pengadaan biskuit balita tersebut merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes provinsi banten Banten tahun 2009 senilai Rp4,3 miliar.

    “Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria (yang telah dieksekusi sebelumnya) terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” tuturnya.

    Istuti dan Agus sebelum diputus oleh MA, telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Serang. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten, keduanya divonis 2,5 tahun penjara.

    Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.

    “Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” terangnya.

    Terpidana Istuti dan Agus divonis telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi. (DZH)