Penulis: admin

  • Dorong Integrasi Data, Anggota DPRD Banten Dorong Raperda Banten Satu Data

    Dorong Integrasi Data, Anggota DPRD Banten Dorong Raperda Banten Satu Data

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Banten, Andi Cut Muthia, berharap rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Banten Satu Data, nantinya dapat menjadi payung hukum untuk menyatukan data–data strategis Provinsi Banten, yang saat ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Menurutnya, Banten Satu Data ini menjadi sesuatu yang sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang baik pada pemerintah dengan tujuan terwujudnya data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan antar stakeholder. Dengan data tersebut, diharapkan menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

    “Harapan saya, data-data strategis terkait Banten bisa menjadi data yang terintegrasi dan terpadu, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang jauh lebih aktual, faktual, lengkap dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (16/2).

    Cut Muthia yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PKS DPRD Banten ini menyampaikan, bahwa dirinya bersama dengan rekan-rekan Komisi 1 DPRD Banten, mendorong agar Raperda ini dapat segera selesai baik naskah akademik maupun Raperdanya. Sehingga, bisa segera diusulkan dan disepakati untuk dilakukan pembahasan.

    “Kami minta agar kajian secara akademik bisa segera disusun, bekerjasama dengan para akademisi dari kampus terkemuka,” ucapnya.

    Dalam sidang paripurna beberapa waktu yang lalu, perempuan yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kota Tangerang Selatan ini ditugaskan oleh Fraksi PKS DPRD Banten di Komisi 3 dan menempati posisi baru nya sebagai Wakil Ketua Komisi. Sebelumnya, Andi Cut Muthia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 1.

    “Kami berharap, seluruh anggota dan pimpinan yang berasa di komisi 1, bisa mengawal rencana tersebut,” tandasnya. (MUF)

  • Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komputer UNBK

    Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komputer UNBK

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018, AP. Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di Kejati Banten.

    Berdasarkan pantauan, AP digelandang ke mobil tahanan Pidana Khusus Kejati Banten, menggunakan rompi merah, sekitar pukul 17.48 WIB. Terlihat lesu, AP enggan memberikan komentar apa-apa saat diminta keterangan oleh awak media.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AP, maka pihaknya merasa cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK tahun 2018.

    “AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/2).

    Ia menuturkan bahwa AP disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022, terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 16 Februari 2022 s/d tanggal 07 Maret 2022,” jelasnya.

    Ivan menjelaskan, alasan penahanan AP yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    “Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana (yang dilakukan AP) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya. (DZH)

  • Tindaklanjuti Hasil Audiensi Dengan Inspektorat, GMNI Akan Kawal Kasus Skandal BOP PAUD ke APH

    Tindaklanjuti Hasil Audiensi Dengan Inspektorat, GMNI Akan Kawal Kasus Skandal BOP PAUD ke APH

    PANDEGLANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Pandeglang menindaklanjuti hasil audiensi yang dilakukan dengan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, tentang dugaan pemotongan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk pembelian buku dengan mencatut nama Bupati beberapa waktu lalu. Hasilnya, DPC GMNI Pandeglang akan mengawal kasus tersebut agar ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

    Ketua DPC GMNI Kabupaten Pandeglang, TB Affandi mengatakan, dari hasil audiensi yang telah dilakukan dengan Inspektorat Pandeglang, GMNI akan mengawal kasus tersebut ke ranah hukum.

    “Setelah kita kaji Bersama teman-teman GMNI, akhirnya kita sepakat mengambil sikap untuk mengawal hingga ke ranah hukum jika kasus ini didalamnya ditemukan tindak pidana,” kata TB Affandi kepada BANPOS melalui pesan WhattsApp, Rabu (16/2).

    Menurutnya, dalam audiensi tersebut, GMNI menyimpulkan bahwa jika dalam Riksus Inspektorat nanti sudah ada ketetapan pemeriksaannya, sanksi yang diberikan kepada pelaku khususnya oknum ASN hanya sanksi indisipliner saja.

    “Jika nanti sudah ada kesimpulan hasil pemeriksaan, kalau benar ada ASN yang terlibat, sanksi yang paling berat hanya pemberhentian tidak hormat saja meskipun misalkan didalamnya itu ada pelanggaran pidananya,” ujarnya.

    TB Affandi menambahkan, GMNI juga akan mendorong Komisi IV DPRD Pandeglang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) sesuai dengan fungsinya.

    “Sebagai kontroling, Komisi IV harus secapatnya membentuk Pansus,” ucapnya.

    Oleh karena itu, lanjut TB Affandi, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, pihaknya akan mengawal kasus tersebut kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.

    “Akan kita kawal kasus ini kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Jangan sampai dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang tercoreng oleh segelintir orang yang hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa memikirkan masa depan generasi penerus bangsa,” ungkapnya. (DHE)

  • Dugaan Korupsi BPO Naik Status Jadi Penyelidikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berkemungkinan Diperiksa

    Dugaan Korupsi BPO Naik Status Jadi Penyelidikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berkemungkinan Diperiksa

    SERANG, BANPOS – Laporan dugaan penyimpangan pada pencairan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten naik status menjadi penyelidikan.

    Naik statusnya perkara tersebut hanya berselang dua hari pasca pelaporan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pada Senin (14/2) lalu.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, dalam ekspos yang dilakukan di Kejati Banten mengatakan bahwa usai mendapat laporan dari MAKI, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, terkait dengan pencairan BPO.

    “(Kejati Banten melalui Bidang Intelijen) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” ujarnya, Rabu (16/2).

    Dari hasil puldata dan pulbaket itu, pada tahun 2019 dan 2020, ditemukan bahwa BPO digunakan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.

    “Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya. Ada namun belum dapat diyakini kebenarannya,” ucap Ivan.

    Ia pun menuturkan bahwa berdasarkan hasil puldata dan pulbaket itu, pihaknya merasa cukup untuk dinaikkan status menjadi tahap penyelidikan. Pihaknya pun melimpahkan hasil puldata dan pulbaket, ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

    “Pada hari ini Rabu tanggal 16 Februari 2022, hasil puldata dan pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya, sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Status menjadi penyelidikan,” terangnya.

    Ditanya apakah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten akan dipanggil, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, Ivan mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi demi kelancaran penyelidikan.

    “Yang pasti untuk kelancaran pemeriksaan ini, siapa saja sesuai dengan petunjuk pimpinan akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa,” tandasnya. (DZH)

  • Ada Memar dan Lebam, Tahanan Polres Cilegon Meninggal Dunia

    Ada Memar dan Lebam, Tahanan Polres Cilegon Meninggal Dunia

    CILEGON, BANPOS – Tahanan kasus narkoba berinisial AA (21) diduga ditemukan tewas di sel tahanan Polres Cilegon, Selasa (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi yang didapat, jenazah memiliki sejumlah memar dan lebam.

    Pengacara Keluarga mendiang AA, Muhibudin mengatakan, dari penuturan pihak keluarga, mereka mendapatkan informasi bahwa AA meninggal dunia sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Semalam sekitar jam 9 jam 10 malam (mendapatkan informasi),” kata Muhibudin kepada awak media saat ditemui di RSUD Cilegon, Rabu (16/2).

    Lebih lanjut ia menyatakan, pihak keluarga awalnya tidak mengetahui adanya penangkapan oleh Satnarkoba Polres Cilegon kepada saudara AA. Ia menyebut, ada pihak keluarga yang menduga ada tindak pidana narkoba dan dilakukan penangkapan serta penahanan oleh Satnarkoba Polres Cilegon.

    “Kemudian keluarga tidak mengetahui adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Cilegon, yang kemudian keluarga menerima kabar bahwa diduga si korban ini meninggal dunia,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihak keluarga meminta jenazah diautopsi di RSUD Cilegon, untuk meminta hak-haknya dalam rangka mencari sebuah pembuktian pembenaran. Menurutnya, proses autopsi itu bagian dari bentuk pembuktian untuk mengungkapkan apakah memang adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan Polres Cilegon atau tidak, atau memang adanya penelantaran yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam hal ini kepada tahanan.

    “Oleh karena itu, ini pihak keluarga sedang melakukan upaya-upaya mencari sebuah pembenaran agar mendapatkan sebuah kepastian dan keadilan,” terangnya.

    Lebih jauh, menurut cerita dari keluarga, disebutkan adanya beberapa memar dan lebam pada tubuh AA.

    “Tetapi untuk kepastiannya hari ini akan dilakukan autopsi sehingga kita pun akan menjadi tahu menjadi terang apa sih yang terjadi dengan korban,” tutupnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, mengaku pihaknya mendapatkan informasi tahanan tersebut pingsan di dalam rumah tahanan sekitar pukul 19.00 WIB.

    “Kami informasikan bahwa Polres Cilegon sekitar pukul 19.00 WIB malam hari mendapatkan informasi ada salah satu tahanan kita pingsan atau sakit, kami arahkan untuk pemeriksaan kesehatan kemudian pada saat diperiksa di Polres,” katanya.

    Sigit mengatakan, berdasarkan informasi, kondisi mendiang AA saat itu masih ada nadi dan masih hidup. Kemudian mendiang AA diberikan pertolongan secepatnya dan dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu rumah sakit RSKM.

    “Jarak rumah sakit dengan Polres, jaraknya cukup dekat. Setelah sampai di Polres, diketahui pemeriksaan awal di IGD, korban atau tahanan kita ini sudah kehilangan nyawa, sehingga untuk memperjelas bagaimana penyebabnya kami sebagai penegak hukum tentunya atas persetujuan keluarga untuk dilakukan autopsi penyebabnya,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, tahanan tersebut adalah tahanan perkara narkoba yang diproses oleh Satnarkoba. Kemudian pada hari Selasa pukul 15.30 WIB, setelah pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan di Polres Cilegon.

    Sigit mengungkapkan, terlebih dahulu dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan serah terima antara penyidik dan Tahti dalam keadaan sehat, dan keadaan bagus. Setelah masuk tahanan, baru pada malam harinya ia mendapatkan informasi dari petugas piket kalau tahanan tersebut dalam keadaan pingsan.

    “Kita memberikan pertolongan, namun Allah menghendaki lain. Kami segera menghubungi pihak keluarga sepakat kami akan melakukan proses pemeriksaan untuk mengetahui penyebabnya kematian daripada korban,” tandasnya. (LUK/MUF)

  • Pasca Penetapan Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU di Banten Mulai Menggeliat

    Pasca Penetapan Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU di Banten Mulai Menggeliat

    BANPOS – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak di tahun 2024. Menyikapi keputusan itu, sejumlah KPU di daerah, termasuk di Provinsi Banten mulai melakukan persiapan, baik yang menyangkut pemilu maupun Pilkada serentak.

    KPU Kota Cilegon resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Cilegon, Senin (14/2) malam.

    “Dengan dilaksanakannya kegiatan malam hari ini kita berharap agar kemudian masyarakat tahu dan aware terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi.

    Peluncuran hari pemungutan suara ini, kata dia tentunya juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

    “Semoga apa yang kita pikirkan bersama, untuk mewujudkan demokrasi yang kuat melalui pemilu yang berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat dan untuk menghasilkan pemimpin yang dapat mensejahterakan masyarakat khususnya Kota Cilegon dapat terwujud,” tuturnya.

    Kemudian dikatakan Irfan bagi partai politik biasanya di awal – awal itu yang urgent adalah bagaimana persiapan verifikasi partai yang diperkirakan sekitar bulan Juni hingga Agustus 2022. Kesuksesan pemilu yang diimpikan, lanjutnya, baru bisa diwujudkan ketika seluruh elemen bekerjasama. “Bagaimana kita bisa mewujudkan Pemilu ke depan agar bisa berjalan dengan damai dan berlangsung dengan aman dan sentosa,” ujarnya.

    Peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, Senin (14/2/22) malam, bertepatan dengan dua tahun sebelum hari pemungutan suara digelar.

    Pada dua tahun ke depan, berbagai tahapan pemilu akan digelar, seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pemilu, pendaftaran calon peserta pemilu, verifikasi calon peserta pemilu, penetapan calon peserta pemilu, hingga kampanye.

    “Tentunya dalam pelaksanaan nanti tetap masih mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

    Terpisah, terkait penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang juga mulai menggeliat. Mereka mengusulkan anggaran sebesar Rp103,947 miliar.

    Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun untuk anggarannya, KPU Pandeglang sudah menyampaikan usulan pendanaan kepada Bupati Pandeglang.

    “Sesuai dengan ketentuan pasal 166 Undan-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan pada APBD dan kami dari KPU Pandeglang sudah menyampaikan kaitan dengan usulan itu pendanaan ke Bupati Pandeglang,” kata Ahmad Suja’i kepada wartawan, Selasa (15/2).

    Adapun untuk Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan kegiatan pemungutan suaranya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, lanju dia, anggarannya dibebankan kepada KPU RI. Sehingga KPU yang ada di tiap daerah tersebut sifatnya top down.

    “Kalau itu sifatnya top down, karena sesuai dengan ketentuan pasal 12 huurf a UU Nomor 7 tahun 2017 yang merencanakan program dan anggaran itu menjadi wilayahnya KPU RI,” ujarnya.
    Suja’i menyebutkan, bahwa proses tahapannya akan dilakukan selama 20 bulan sebelum hari pemungutan suara harus mulai.

    “Sekitar bulan Juni, karena tahapannya belum di tetapkan baru hari pemungutan suaranya saja tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.

    Masih kata Sujai, pihaknya berharap ajuan anggaran tersebut bisa dipenuhi. Adapun nanti mau dilakukan pencermatan bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan pihak KPU.

    “Adapun kaitan dengan penggunaannya itu diawal tahun 2024, cuma kita belum mendapatkan kepastian yang sifatnya berkekuatan hukum tetap kapan batasan akhir untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Darah (NPHD) antara KPU daerah dengan Kepala Daerah,” ungkapnya.

    (DHE/ENK)

  • Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel Seperti Hilang Ditelan Bumi

    Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel Seperti Hilang Ditelan Bumi

    SERANG, BANPOS – KPK telah melakukan proses penyelidikan dugaan mark up atau pengelembungan pembelian harga lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) APBD Banten tahun 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10,5 miliar. Namun, setelah tiga bulan berjalan, kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Padahal sebelumnya pada November 2021, tersiar kabar telah ada sejumlah nama tersangka yang diduga terlibat dalam mark up pembelaian lahan sekolah tersebut.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada dihubungi melalui pesan tertulisnya, Selasa (15/2) mempertanyakan kinerja KPK yang belum juga mengumumkan hasil penyelidikannya kepada masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel.

    “Justru mempertanyakan langkah yang diambil oleh KPK,” katanya.

    Dikatakan Uday kasus dugaan mark up pembelian lahan sekolah ini saat ini seperti ditelan bumi. Karena itu, Uday menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan kinerja KPK.

    “Dengan timbul tenggelamnya perkara ini membuat publik jadi bertanya-tanya.
    Kasus itu kan dilaporkan 20 Desember 2018. Hasil audit BPK (badan pemeriksa keuangan) atas permintaan KPK sudah di meja pimpinan KPK,” ujarnya.

    Apalagi beberapa waktu lalu, KPK sempat melakukan penggeledahan sejumlah tempat dengan mengamankan barang bukti pendukung atas dugaan mark up lahan SMKN 7 Tangsel.

    “Menjelang akhir tahun 2021 sempat dilakukan penggerebekan sejumlah tempat bahkan menyita kendaraan roda empat dan sejumlah alat elektronik milik para pihak terkait. Tapi sejak itu hilang ditelan bumi,” katanya.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan tertulisnya mengaku belum ada kelanjutan atas progres penyelidikan dugaan mark up lahan SMKN 7 Tangsel. “Nanti dikabari kalau ada,” ujarnya.
    Bahkan Ali belum bersedia menyebutkan apakah ada tersangka baru lagi dalam penyidikan pembelian lahan sekolah tersebut. “Nanti akan disampaikan jika penyidikan sudah cukup,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Frd sebagai tersangka dalan dugaan tindak pidana korupsi mark up atau penggelembungan harga pembelian lahan SMKN 7 Tangsel) sekitar Rp10,6 miliar pada APBD Banten tahun 2017.

    Tak hanya Frd, lembaga rasuah itu juga menetapkan Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) AP dan kuasa pemilik tanah bernama Ags.

    Diketahui Frd merupakan Ketua Forum Pemuda Betawi (FPB) di Tangsel, juga Ketua WH (Wahidin Halim) Network yang merupakan, kelompok relawan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Banten Pilkada 2017 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (Aa) di Kota Tangsel.

    Frd diduga merupakan orang kepercayaan AS yang merupakan adik kandung dari WH. Frd membeli lahan SMKN 7 Tangsel dari pemilik pertama hanya Rp7,3 miliar, yang kemudian dibeli oleh Pemprov Banten sebesar Rp17,9 miliar. Sehingga ada selisih Rp10,6 miliar.

    Sementara AP saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Banten.(RUS/ENK)

  • Dugaan Korupsi BPRS CM Dituding Libatkan Oknum Anggota DPRD Cilegon

    Dugaan Korupsi BPRS CM Dituding Libatkan Oknum Anggota DPRD Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Upaya Kejaksaaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017-2021, mendapat banyak dukungan. Kejari diminta untuk mengusut kasus itu hingga tuntas tanpa pandang bulu.

    Salah satu dukungan datang dari anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Edison Sitorus. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak agar orang-orang yang ikut terlibat bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Peraturan harus dijalankan, jangan pandang bulu. Mau itu (Anggota) dewan, mau itu pegawai BPRS, ya harus diusut. Dengan dia menandatangani kredit itu, ada konsekuensi ketika dia tidak melakukan kewajibannya,” ujar Edison kepada BANPOS saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/2).

    Menurutnya, kasus di BPRS CM merupakan dari adanya sejumlah transaksi pinjam-meminjam yang mekanismenya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Masalah menjadi lebih besar ketika kesepakatan soal pembayaran dilanggar karena adanya penundaan pembayaran yang menyebabkan kredit macet.

    “Ketika dia delay (menunda) bayar, ada konsekuensinya dan kita harus mendorong seperti itu (Penegakan hukum). Jadi jangan pandang bulu, kan sebenarnya (anggota) dewan-dewan terdahulu juga banyak yang terlibat disana,” ungkapnya.

    Ia pun merasa aneh lantaran kredit macetnya mencapai 42 persen dari total aset yang dimiliki oleh BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

    “Kredit macetnya sampai 40 persen atau Rp44 miliar dari aset yang dimiliki oleh BPRS sendiri yaitu Rp105 miliar, makanya saya aneh itu,” akunya.

    Dengan adanya pengusutan dan berbagai penyitaan yang dilakukan Kejari Cilegon, ia berharap kedepan BPRS CM bisa jauh lebih baik lagi dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Cilegon. Karena, perushaaan pelat merah itu berjalan menggunakan uang rakyat Cilegon yang seharusnya tidak dipermainkan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu.

    “Itu namanya penggelapan, pinjem nggak bayar itu namanya penggelapan. Mereka punya uang tapi niatan bayar ngga ada ngga mau. Itu saya rasa harus ditegakkan harus dijalankan itu peraturan jangan pandang bulu. Kalau tidak membayar ada konsekuensi diambil hartanya,” terangnya.

    Anggota DPRD Kota Cilegon ini mendukung Kejari Cilegon agar mengusut sampai tuntas kasus yang ada di BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    “Kejaksaan sudah benar, saya setuju banget karena apa, untuk mempertanggungjawabkan di dunia daripada dia mempertanggungjawabkan di akhirat,” tandasnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, pasca adanya penyitaan sejumlah aset milik Manager Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial TT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Korps Adhyaksa kini akan kembali memburu aset – aset milik pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017 – 2021.

    Diketahui aset-aset yang disita oleh Kejari Cilegon pada Kamis (10/2) lalu yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan barang yang disita Kejari beberapa waktu lalu merupakan milik Manajer Marketing PT BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset para pejabat BPRS CM yang lain terkait tindak pidana tersebut.

    “Bahwa aset tersebut milik Manajer Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin (14/2).

    (LUK/ENK)

  • Dewan Ingatkan Janji Politik Walikota dan Wakil Walikota Serang

    Dewan Ingatkan Janji Politik Walikota dan Wakil Walikota Serang

    SEBAGAI bentuk pelaksanaan pengawasan, DPRD Kota Serang mengingatkan Walikota dan Wakil Walikota Serang terkait dengan janji politik. Pasalnya, kesempatan duet Aje Kendor tersebut untuk menuntaskan berbagai janji politiknya, hanya tinggal setahun lagi dalam hal perencanaan APBD.

    Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa dirinya mengingatkan kepada Walikota dan Wakil Walikota beserta seluruh OPD yang ada, bahwa mereka harus benar-benar bisa menuntaskan janji politik yang telah termaktub dalam RPJMD, pada perencanaan APBD 2023 saat ini.

    “Kalau dari segi jabatan, memang tersisa dua tahun. Namun dari konteks perencanaan, mereka hanya punya satu tahun perencanaan, untuk melunasi hutang janji politik,” ujarnya kepada awak media, Selasa (15/2).

    Menurutnya, pada akhir masa jabatan ini, Aje Kendor harus bisa memetakan apa saja janji politik yang masih belum terealisasikan. Karena jika tidak direncanakan tahun ini, maka dipastikan janji tersebut tidak akan terealisasi.

    “Ini merupakan akhir masa perencanaan dari kepemimpinan Aje Kendor. Maka jika masih ada janji politik yang belum terealisasi, segera direalisasikan. Ingat, perencanaan saat ini adalah perencanaan terakhir untuk merealisasikan janji politik. Kita tidak tahu 2024 akan seperti apa,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Ridwan menuturkan bahwa saat ini Kota Serang memiliki masalah berkaitan dengan pengoptimalan PAD. Sehingga menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian khusus buat duet Aje Kendor, agar dapat diselesaikan.

    “Problem yang saat ini perlu segera diselesaikan adalah optimalisasi PAD. Salah satu parameter belum optimalnya PAD Kota Serang, dapat dilihat dari kemampuan Kota Serang dalam membiayai belanja daerah menggunakan sumber PAD, hanya sebesar 15 sampai 17 persen saja,” terangnya.

    Hal itu menurutnya, mengindikasikan bahwa Kota Serang saat ini masih sangat tinggi ketergantungan terhadap dana transfer. “Artinya, saat ini rasio kemandirian daerah Kota Serang masih sangat tinggi,” ucapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Pemkot Serang dapat benar-benar mengoptimalkan PAD, sehingga belanja daerah dapat dibiayai oleh PAD dengan rasio sebesar 30 persen atau sekitar Rp400 miliar dari belanja daerah.

    “Sekarang posisi kita, baru di perencanaan pagu anggaran ya, kurang lebih Rp250 miliar. Ini baru pagu, belum realisasi. Kan masih tahun berjalan. Masih ada kekurangan yang dapat kita kejar,” terangnya.

    (ADV)

  • Kalau Bisa Tanpa Sekda, Mungkin Banten Tetap OK Tanpa Gubernur

    Kalau Bisa Tanpa Sekda, Mungkin Banten Tetap OK Tanpa Gubernur

    SERANG, BANPOS – Pernyataan Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, yang menyatakan bahwa tanpa adanya Sekda, birokrasi di Banten tetap bisa berjalan dinilai dapat berimbas pada pembangunan opini public. Salah satunya adalah bahwa tanpa gubernur pun, Pemprov Banten tetap bisa berjalan.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten, M. Nizar. Ia menyesalkan pernyataan dari Komarudin, yang melontarkan rencana itu. Nizar pun mendesak agar Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), mengklarifikasi pernyataan tersebut.

    “Pertama, saya menginginkan agar pak WH me-review kembali atas apa yang disampaikan oleh Kepala BKD, pak WH harus melakukan tinjauan. Karena, BKD itu adalah tolok ukur untuk Reformasi Birokrasi di Banten,” ujar Nizar kepada awak media, Selasa (15/2).

    Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang ngawur dan tidak mendasar. Ia pun sangat menyayangkan pernyataan itu.

    “Kami sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Komarudin, bahwa statemen yang disampaikan kalau tanpa Sekda saja, birokrasi bisa jalan. Ini kan logika yang ngawur,” ungkapnya.

    Bahkan, Nizar menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Komarudin, berpotensi membangun opini publik bahwa tanpa Gubernur pun, Pemprov Banten dapat tetap berjalan.

    “Kalau kita mau bilang begitu, kita sama saja dengan melogikakan bahwa tanpa gubernur, provinsi juga bisa jalan. Karena ada kepala-kepala OPD yang akan menjalankan semua roda pemerintahan. Jadi seharusnya dia berbicara terkait dengan norma dan aturan yang ada,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan bahwa Pemprov Banten memutuskan untuk mengosongkan jabatan Sekda, karena berlarut-larutnya proses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda di Kemendagri.

    Padahal, sudah hampir enam bulan sejak Al Muktabar mengajukan cuti yang diiringi dengan permohonan pindah tugas dari Pemprov Banten ke Kemendagri.

    “Setelah berakhirnya masa jabatan Plt Sekda akhir bulan ini, pemprov berencana akan mengosongkan jabatan Sekda hingga adanya Pj Gubernur nantinya,” ujar Komarudin, Senin (14/2).

    Menurut Komarudin, alasan dikosongkannya jabatan Sekda bukan hanya karena belum jelasnya pemberhentian Al Muktabar, namun juga untuk menghindari adanya kritikan dari berbagai kalangan terkait penunjukan Plt Sekda.

    Menurut Komarudin, pengosongan jabatan Sekda itu pun tidak akan berimbas pada jalannya roda pemerintahan. “Toh dengan adanya Plt Sekda juga tidak bisa menjadi ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah),” ucapnya. (DZH/ENK)