Penulis: admin

  • Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran BPO, Andika: Pemprov Terbuka Bantu Kejati

    SERANG, BANPOS – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, membantah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melaporkan dugaan penyimpangan anggaran belanja penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten. Bahkan dia menyatakan selama ini Pemprov Banten selalu mendukung terhadap apa yang dibutuhkan Kejati Banten.

    Saat diwawancara sejumlah awak medeia di Kawasan Pusat Pemerintahan provinsi Banten, Andika mengklaim pelaksanaan pencairan anggaran BPO sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengklaim bahwa Pemprov Banten dalam menjalankan kebijakan anggaran, sangat berhati-hati. Sehingga, dirinya memastikan bahwa aturan terkait dengan pencairan BPO telah dipenuhi oleh Pemprov Banten.

    “Pelaksanaan kebijakan terkait dengan penyerapan BPO ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Karena kami juga sangat berhati-hati dalam melaksanaan kebijakan anggaran negara,” ujarnya saat diwawancara awak media di KP3B, Selasa (15/2).

    Kendati merasa yakin, Andika mengaku tidak tahu aturan apa saja yang menjadi acuan dalam pencairan BPO tersebut. Sebab, yang mengetahui ialah Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku OPD yang mengatur keuangan daerah.

    “Untuk teknisnya, silahkan ditanyakan kepada BPKAD ya. Biar nanti aturannya, Permennya, Ppnya jelas yah. Kalau kami, memberikan tanggapan apapun yang kami lakukan, dalam pelaksanaan programnya, apalagi kebijakan anggaran, kami laksanakan sangat hati-hati,” ucapnya.

    Sementara terkait dengan tudingan bahwa pencairan BPO telah menyimpang dari aturan administrasi yang ada, Andika menuturkan bahwa seharusnya dilaporkan kepada Inspektorat terlebih dahulu. Jika memang ada penyimpangan, maka dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Kalau dalam konteks administrasi, kan kita ada kalau tidak salah itu, UU 30 tahun 2014. Masyarakat kan berhak melaporkan apabila ada kejadian instansi atau daerah. Dalam kejadian ini kan ada Inspektorat. Nah apabila ada penyimpangan, bisa ditindaklanjuti oleh APH,” terangnya.

    Ditanya apakah dirinya siap untuk diperiksa oleh Kejati Banten terkait dengan dugaan penyimpangan pada pencairan BPO, Andika tidak tegas menjawabnya. Ia hanya menyatakan bahwa selama ini, Pemprov Banten telah terbuka dalam membantu Kejati Banten.

    “Kan selama ini kami sudah memberikan informasi, koordinasi apa yang dibutuhkan oleh pak Kajati. Kami terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kan selama ini juga kami memberikan informasi, supporting,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, pencairan BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten. Hal itu menyusul adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000. Dalam aturan itu, biaya penunjang operasional merupakan biaya yang dipisahkan dari honorarium ataupun penghasilan tambahan.

    “Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (14/2).

    Sementara itu, dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dimaksud oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaannya selama kurang lebih 5 tahun periode Wahidin Halim (WH) – Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

    “Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1,” ucapnya.

    Menurutnya, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.(DZH/ENK)

  • Retribusi Pasar Lama Disebut Pemerasan

    Retribusi Pasar Lama Disebut Pemerasan

    SERANG, BANPOS – Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi, menyebut bahwa retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar lama adalah pemerasan terselubung. Sebab, retribusi yang harus dibayarkan setiap harinya mencapai Rp40.000.

    “Saya harus jujur mengatakan, walaupun ini pahit, ini pemerasan yang terselubung,” ucapnya, kemarin.

    Ia merincikan, apabila dihitung retribusi PKL Pasar Lama yang dipatok Rp40.000 dan dikalikan 30 hari, maka PKL tersebut harus merogoh sebesar Rp1.200.000 untuk biaya retribusi. Padahal, kata dia, Pemkot Serang sudah memiliki Perda retribusi, yang besarannya tidak sampai jumlah tersebut.

    “Adanya pungutan retribusi, retribusi ini apakah masuk ke PAD kita? wallahualam, padahal kita sudah punya Perda retribusi tapi saya kira jumlahnya tidak sebesar itu,” ucapnya.

    Tak hanya di Pasar Lama, PKL di Stadion ter informasikan bahwa ada retribusi sebesar Rp12 ribu sampai Rp17 ribu per hari. Menurutnya, adanya retribusi yang tidak sesuai dengan Perda retribusi itu merupakan hal keterlaluan.

    “Ini kan sangat luar biasa, kita punya Perda retribusi. Bisa dilihat dalam Perda tersebut, jumlah yang harus dibayarkan berapa,” tandasnya.

    Sebelumnya, seorang pedagang kelapa di Pasar Lama, Haitami, mengatakan bahwa dalam sehari dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu untuk membayar retribusi dan biaya lainnya. Ia membayar bukan hanya kepada pemerintah saja, namun juga kepada oknum yang memegang wilayah tersebut.

    “Lumayan gede, sehari Rp40 ribu itu pasti keluar buat bayar salaran,” ujarnya.

    Dia mengaku, dalam sehari biasanya terdapat dua sampai tiga orang yang meminta ‘jatah’. Seperti DLH Kota Serang sebesar Rp2 ribu, DinkopUKMPerindag Kota Serang sebesar Rp2 ribu.

    “Terus ada dari orang sini (lingkungan pasar) juga suka minta, Rp2 ribu. Terus beda lagi buat keamanan sama kebersihan, biasanya mintanya sore, masing-masing Rp10 ribu. Itu setiap hari mintanya,” tandasnya.

    (MUF/DZH/PBN)

  • Proyek Strategis Nasional Masuk Dalam Raperda RTRW Provinsi Banten

    Proyek Strategis Nasional Masuk Dalam Raperda RTRW Provinsi Banten

    SERANG, BANPOS – Perkembangan zaman terus mengalami perubahan, pemerintah pusat meminta daerah melakukan perubahan tata ruang dan wilayah, yang menyesuaikan program nasional. Kemarin, pemprov secara resmi menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah (Raperda RTRW) 2022-2042 dalam rapat paripurna DPRD Banten.

    Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat membacakan sambutan gubernur Wahidin Halim (WH) menyampaikan, peraturan daerah RTRW tersebut dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan.

    “Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional daerah, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten 2022-2042 yang disusun bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan dan mengakomodir berbagai harapan masyarakat selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional,” kata Andika.

    Tujuan tersebut, akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Rencana tata ruang wilayah provinsi sendiri, kata Andika, mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

    “Sebagai matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang dan mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

    Andika mengatakan, untuk mensinergikan dan mengakomodir kebijakan Nasional dan dinamika pembangunan yang berkembang cepat di Provinsi Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Andika melanjutkan, dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dibahas ini fungsi pengendalian dapat lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah provinsi. Berikutnya, guna menghindari penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berfungsi sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah.

    Adapun isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Banten yang perlu menjadi prioritas antara lain, percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang perlu disesuaikan dalam rencana tata ruang daerah. Selanjutnya, meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan sumberdaya ekonomi wilayah. Tidak kalah pentingnya, kata Andika, juga terkait dengan pelestarian lingkungan hidup dengan mempertahankan kawasan lindung di Provinsi Banten untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.

    Berikutnya, kata Andika, isu strategis lainnya terkait ini adalah sinergitas dan optimalisasi penataan ruang wilayah perbatasan antar kabupaten/kota dan kerjasama pembangunan di wilayah perbatasan. Andika juga menyebut degradasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai isu strategis terkait penyelenggaraan tata ruang di Provinsi Banten yang tidak bisa diabaikan.

    “Perubahan kawasan iklim dengan upaya pelestarian fungsi konservasi, cagar alam optimalisasi situ/waduk, danau, sempadan sungai, sempadan pantai dan lainnya juga termasuk ke dalam isu strategis dimaksud,” imbuhnya.

    Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat paripurna tersebut kemudian mengumumkan bahwa pengajuan raperda oleh WH melalui Andika tersebut akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya.

    “Melalui pandangan fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah raperda tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” kata Fahmi.

    (RUS/PBN)

  • Wanita Eks Pekerja Tempat Hiburan Malam Sulit Dapat Bantuan Pemkab

    Wanita Eks Pekerja Tempat Hiburan Malam Sulit Dapat Bantuan Pemkab

    SERANG, BANPOS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang angkat bicara soal nasib wanita yang bekerja di tempat hiburan malam (THM) Jalan Lingkar Selatan (JLS). Berdasarkan penelusuran, sejumlah wanita tersebut bukan berdomisili di Kabupaten Serang.

    Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang, Encep B. Somantri, mengungkapkan bahwa wanita eks pekerja THM JLS termasuk ke dalam golongan perempuan yang rawan secara sosial dan ekonomi, yang bisa mengajukan bantuan pada Dinsos. Akan tetapi, untuk mendapatkan bantuan dari Dinsos, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    “Jadi mereka (wanita eks THM JLS) itu pada umumnya bukan orang Serang, jadi persoalannya perempuannya ada di Serang tetapi bukan orang Serang, perlukah mereka dibantu? Kan anggarannya, anggaran untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ungkapnya, Selasa (15/2).

    Ia menjelaskan, apabila ada perempuan yang rawan sosial ekonomi itu yang berdomisili di Kabupaten Serang, secara perorangan bisa dibantu dengan pemberian alat usaha seperti mau belajar rias pengantin, warungan, dan lainnya. Berbeda dengan kaum terlantar, yang bisa dibantu dengan lembaga Badan Amil Zakat (BAZ).

    “Beda lagi dengan bahasa begini (terlantar), kalau yang kita simpan uang kita di BAZ disitu ada bantuan orang terlantar, nah cerita orang terlantar itu bukan orang Serang saja, mungkin mereka bisa difasilitasi dengan itu,” tuturnya .

    Encep menegaskan, penerima bantuan untuk perempuan rawan sosial ekonomi harus terdaftar pada DTKS.

    “Kalau rawan sosial ekonomi, harus terdata di DTKS. Ada ga datanya di DTKS? Kalau memang dia yang di JLS itu memang di DTKS-nya ada, ya dibantu, harus dibantu,” tegasnya.

    Ia menyampaikan, apabila ada warga Kabupaten Serang yang terdeteksi mengalami dampak dari pembongkaran THM beberapa waktu yang lalu, dan terdaftar di DTKS, maka pihaknya akan membantu.

    “Memang di JLS pada umumnya bukan warga Kabupaten Serang, kalau warga Kabupaten Serang mah wajib (dibantu), apalagi ada di DTKS. Dan dasar kita (membantu) mah DTKS, kalau tidak ada di DTKS ya jadi offside kan,” ungkapnya.

    Encep menjelaskan, bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinsos, tidak serta-merta bisa diberikan langsung pada pemohon. Ia mengatakan, ada pertimbangan yang diperlukan sebelum menyalurkan bantuan untuk warga di luar Kabupaten Serang.

    “Tidak bisa kita semudah memberikan bantuan, tidak bisa gitu, jadi harus ada pertimbangan-pertimbangan, kan anggaran Kabupaten Serang diperuntukkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.

    Dengan penekanan, ia pun menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota sudah memiliki anggarannya tersendiri untuk mengurusi warganya yang terlantar.

    “Mereka pun yang ada di Kabupaten Serang, tapi bukan orang Serang ada pemerintahnya di sana, harusnya diuruslah sama pemerintahnya, karena sama-sama punya APBD,” tandasnya.

    Berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah wanita eks THM JLS yang bukan berasal dari Kabupaten Serang, sudah bekerja di tempat yang baru. Mereka bekerja di beberapa wilayah diantaranya di bilangan Jakarta, Riau, serta wilayah lainnya.

    (MG-03/MUF)

  • Kondisi Kali Sipon Dikeluhkan, Berdampak Gagalnya Mitigasi Bencana Lingkungan

    Kondisi Kali Sipon Dikeluhkan, Berdampak Gagalnya Mitigasi Bencana Lingkungan

    TANGERANG, BANPOS – Kumuhnya saluran irigasi sipon di Kecamatan Cipondoh dikeluhkan oleh masyarakat. Sebab, dampak yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan masyarakat. Seperti bau tak sedap dan sampah terdapat di saluran tersebut.

    Keluhan itu sempat banyak disampaikan masyarakat melalui pesan pribadi aku Instagram Satelit News di @Satelitnewsid beberapa waktu lalu. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera memberikan solusi atas persolan ini.

    Manajer Advokasi dan Kampanye Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI), Fatmata Juliansyah mengatakan apabila saluran irigasi tersebut kotor dan bau artinya masalah pencemaran. Sehingga yang harus dilakukan pertama yakni mencari tahu akar permasalahannya.

    “Apakah ini dari limbah industri, atau limbah rumah tangga dari masyarakat. Kalau dari limbah industri ya berarti industri yang mencemari ini harus tanggung jawab untuk pemulihan lingkungan, dan salah satu solusinya juga bisa menggunakan IPAL, (Instalasi Pengolahan Air Limbah),” ujarnya, Selasa, (15/2).

    Dari keluhan yang disampaikan masyarakat dalam pesan pribadi itu, menurut mereka akar permasalahannya ada pada pasar. Adanya pasar membuat lingkungan sekitar menjadi kumuh. Banyak sampah dari pasar juga yang dibuang di saluran irigasi itu. Sehingga, masyarakat meminta Pemkot Tangerang merelokasi pedagang pasar itu.

    “Kalau permasalahannya ada di pasar, berarti yang perlu diperhatikan apakah fasilitas kebersihannya sudah memadai, karena antara regulasi, fasilitas kebersihan, fungsi pengawasan pemerintah dan berbagai stakeholder terkait ini saling berkesinambungan,” jelas Fatmata.

    Kata Fatmata Pemkot Tangerang sebagai pengawas juga harus tegas soal pencemaran ini. Apabila, limbah itu berasal dari masyarakat, fasilitas kebersihan di wilayah tersebut harus dimaksimalkan.

    “Dinas lingkungan dan tata kota setempat harus menyediakan fasilitas kebersihan yang memadai. Jadi artinya peran dan fungsi dari berbagai stakeholder sangat penting dan berkaitan mas dalam isu pencemaran ini,” jelasnya.

    “Kalau saya selalu minta pemerintah khusunya pemerintah daerah setempat untuk tegas dan tidak abai. Kalau sekelas pemerintah saja abai terhadap masalah lingkungan, maka dampaknya akan sistemik ke gagalnya mitigasi bencana lingkungan,” tambah Fatmata.

    Menurut dia, dalam permasalahan ini tidak bisa juga yang disalahkan masyarakat saja. Perlu adanya dari pemerintah dalam hal ini, baik dari kebijakan yang dikeluarkan, tindakan dan pengawasannya.

    “Baru setelah itu semua berjalan, terakhir harus dibantu dengan kesadaran dari masyarakat. Solusi dari masalah ini selain dari aspek hukum berupa kebijakan dan regulasi pemerintah, ada aspek teknologi yaitu IPAL,” tegasnya.

    Sebelumnya, menanggapi keluhan itu, Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengaku pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Kota Tangerang rutin membersihkan saluran irigasi sipon. Kendati, karena hujan sehingga sampah kembali lagi.

    “Kecamatannya (Cipondoh) bersama PUPR selalu membersihkan cuma lagi musim hujan mungkin jadi muncul lagi,” katanya.

    Terkait dengan normalisasi saluran irigasi sipon dirinya belum mengetahui itu. “Kalau sampai hari ini belum ada tapi Nanti saya koordinasi dengan PUPR,” pungkasnya. (IRFAN/BNN)

  • PA GMNI Cilegon Kritik Pengusiran Dirut Krakatau Steel

    PA GMNI Cilegon Kritik Pengusiran Dirut Krakatau Steel

    CILEGON, BANPOS – Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Cilegon Supriyadi menyayangkan insiden pengusiran Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, menurutnya pengusiran tersebut seharusnya tak perlu terjadi.

    Untuk diketahui, Silmy Karim diusir dari rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (14/2) kemarin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Ilmate, Kemenperin. Silmy diusir ketika terjadi perdebatan soal pabrik untuk blast furnace. Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menyinggung ‘jangan maling teriak maling’ yang membuat Silmy bereaksi, Reaksi Silmy dianggap tidak menghargai ruang sidang sebab dianggapnya tidak mengindahkan kaidah persidangan.

    “Seharusnya Silmy Karim di berikan kesempatan untuk klarifikasi atas lontaran ketua sidang ‘maling teriak maling’ wajar saja sebagai manusia melakukan sesuatu klasifikasi, bukan di usir. Seharusnya mitra kerja harus di berikan contoh, bukan langsung marah dan mengusir, saya berpendapat itu ada kesalahpahaman bukan sikap tak menghargai anggota DPR,” ujar Supriyadi melalui siaran pers yang diterima BANPOS, Selasa (15/2).

    Supriyadi juga menilai sikap yang ditunjukkan anggota DPR tersebut terkesan arogan sebab kesalahan yang di lontarkan Silmy Karim merupakan kesalahan kecil dan bisa dibicarakan tidak perlu sampai diusir.

    “Publik semuanya tau karena rapat disiarkan lewat Vidio, apa yang menjadi persoalan tersebut tidak begitu substansi karena kesalahan kecil, hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik tidak perlu mitra kerja sampai di usir dari ruangan rapat,” ungkapnya.

    Ia mencontohkan, pengusiran bermula dari pertanyaan pimpinan rapat kepada Silmy Karim, setelah pernyataan tersebut, Silmy langsung menyela tanggapan pimpinan rapat. ‘Maksudnya maling bagaimana, Pak?’ Kemudian Bambang Haryadi menanggap Silmy Karim tidak patuh terhadap teknis persidangan dan tidak menghargai Komisi VII DPR setelah menyela tanggapan pimpinan rapat.

    “Tersinggung sedikit langsung usir. Padahal kalau masalah di komunikasi, maka selesaikan dengan komunikasi yang baik sebab rapat tersebut punya kepentingan sangat besar karena menyangkut kepentingan negara,” ujarnya.

    Supriyadi berpendapat bahwa kendati DPR punya mekanisme persidangan, akan tetapi tidak serta merta mengeluarkan mitra rapat, sebab persoalan impor baja yang tengah dibahas dalam RDP tersebut bukan hanya persoalan uang saja, melainkan juga persoalan kedaulatan, lapangan kerja dan lain sebagainya.

    “Sebagai masyarakat Cilegon yang mempunyai kebanggaan terhadap Krakatau Steel tentu berharap Krakatau Steel bisa jaya kembali, harapan tersebut seharusnya tergambar didalam rapat RDP Komisi VII dengan Krakatau Steel bukan yang digambarkan adalah pengusiran Dirut Krakatau Steel dari ruang rapat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, kata Supriyadi pengusiran Dirut Krakatau Steel tersebut masuk dalam daftar orang ketiga yang mengalami pengusiran di rapat DPR yang belum lama ini juga sudah pernah terjadi, Seharusnya, kata dia DPR saat rapat harus memberikan contoh, jangan langsung mengusir tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

    “Kita berharap anggota DPR tidak lagi bersikap kembali seperti itu, jika terjadi kesalahpahaman saat rapat seharusnya klarifikasi dan ada mekanisme lainnya bukan mengusir mitra rapat,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • BPKP Jadikan Inspektorat Kabupaten Serang Piloting Penilaian

    BPKP Jadikan Inspektorat Kabupaten Serang Piloting Penilaian

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, menjadikan Inspektorat Kabupaten Serang sebagai piloting penilaian kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 3. Pedoman tersebut akan segera diluncurkan ke seluruh Inspektorat pemerintah daerah, setelah pedoman yang dibuat sempurna.

    Kepala Perwakilan BPKP RI Provinsi Banten, R. Bimo Gunung Abdulkadir, mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati menyambut dengan baik piloting yang akan dilakukan oleh BPKP Provinsi Banten.

    “Bupati dan Wakil Bupati Serang, Pak inspektur menyambut dijadikan piloting, contoh dulu, nanti kalau sudah sempurna, pedoman ini bisa di-launching ke seluruh inspektorat yang ada di Pemerintah daerah. Bupati dan wakil bupati menyambut baik karena selama ini juga dibantu BPKP,” ujarnya, Selasa (15/2).

    Bimo mengungkap bahwa alasan dijadikannya Inspektorat Kabupaten Serang sebagai piloting, karena Wilayah Provinsi Banten termasuk Kabupaten Serang, penilaian kapabilitas APIP sudah berada pada level tiga, sesuai dengan yang diamanatkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

    “Jadi target nasional itu menghendaki SPIP atau APIP sudah mencapai level tiga (untuk menjadi Piloting), karena Provinsi (Kabupaten/Kota) lain belum mencapai level tiga, paling ada juga satu dan dua saja,” tuturnya.

    Selain itu, ia menyebut bahwa Inspektorat Kabupaten Serang sudah mencapai level 3 baik SPIP maupun kapabilitas APIP. Menurut Bimo, pedoman yang dibuat bukan hanya bisa mendesain bagaimana melakukan pengawasan, namun bisa membuktikan adanya kesalahan.

    “Jadi para auditor harus lebih mengidentifikasi bagaimana melakukan pengawasan untuk memudahkan berbasis risiko,” ucapnya.

    Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, mengatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa internal pemerintah Kabupaten Serang sudah bagus. Selanjutnya, Kabupaten Serang sudah mampu memberikan konsultasi tata kelola pemerintahan, termasuk konsultasi manajemen resiko, serta konsultasi pengendalian internal pemerintah.

    “Audit ini bisa meminimalisir terjadinya korupsi di Kabupaten Serang. Audit yang dilakukan Inspektorat sebagai pengendali pemerintah ini bisa berdampak berkurang terjadinya kebocoran anggaran termasuk meminumkan terjadinya korupsi,” jelasnya.

    Pandji berharap, dengan adanya piloting ini dapat meningkatkan level APIP Kabupaten Serang ke tahap selanjutnya.

    “Kami berharap piloting ini untuk meningkatkan APIP kita ke level berikutnya, tergantung kategori yang ditentukan BPKP. BPKP yang memberikan pelatihan sedangkan penilaian oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.

    (MG-03/MUF)

  • Di Cilegon, Minyak Goreng Murah Diserbu Emak-emak

    Di Cilegon, Minyak Goreng Murah Diserbu Emak-emak

    CILEGON, BANPOS – Guna menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon bekerjasama dengan Bulog Cabang Serang menggelar Operasi Pasar (OP) Minyak Goreng Murah di Kantor Kecamatan Purwakarta, Selasa (15/2).

    Operasi pasar ini sebagai upaya membantu masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau guna kebutuhan sehari-hari.

    Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, para emak – emak berduyun – duyun menyerbu Operasi Pasar Minyak Goreng Murah yang digelar Disperindag Kota Cilegon dan Bulog Cabang Serang ini.

    Kepala Cabang Bulog Serang, Budhi Indrawan mengatakan Operasi Pasar Minyak Goreng Murah itu sudah dijadwalkan sejak Senin di Kecamatan Cibeber.

    “Hari ini kita Operasi Pasar di Kecamatan Purwakarta. Ini terkait dengan harga minyak goreng. Kita juga menyediakan gula dimana belakangan ini harganya tinggi,” kata Budhi saat ditemui awak media di lokasi Operasi Pasar Minyak Goreng Murah, di Kecamatan Purwakarta, Selasa (15/2).

    Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa minyak goreng yang dijual sesuai dengan ketetapan harga pemerintah yakni Rp14.000 per liter. “Kita jual per liter Rp14 ribu untuk minyak goreng, gulanya Rp12 ribu per kilo,” tuturnya.

    Untuk saat ini, kata dia di Kecamatan Purwakarta sudah habis sekitar 300 paket, kurang lebih 600 kilogram gula dan 600 liter minyak. “Saat ini kita menunggu kiriman berikutnya, rencana kita kurang lebih sekitar 1.000 paket,” ujarnya.

    Operasi Pasar Minyak Goreng Murah untuk saat ini dilaksanakan di dua kecamatan. Untuk kecamatan lainnya di Kota Cilegon akan dijadwalkan lebih lanjut. “Saat ini baru terkonfirmasi di dua kecamatan. Kami nanti akan koordinasi lagi dengan Disperindag Kota Cilegon apakah akan dilakukan untuk titik kecamatan yang lain atau seperti apa,” ungkapnya.

    Dalam operasi Pasar Minyak Goreng Murah itu, lanjutnya, warga dibatasi hanya dua paket. “Untuk pembelian, kita maksimal dua paket untuk satu orang,” tutupnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon, Ema Hermawati mengatakan operasi Pasar Minyak Goreng Murah itu sebagai upaya menstabilkan harga.

    “Kegiatan ini kita kerja sama dengan Bulog untuk operasi pasar minyak dan gula, karena memang minyak dan gula sekarang ini susah didapatkan khususnya minyak. Padahal pemerintah sudah mengatur HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng yang premium itu 14 ribu per liter,” tuturnya.

    Diketahui Disperindag Kota Cilegon sudah melakukan operasi pasar dua kali di Cilegon. Pihaknya menyiapkan 1.000 paket minyak goreng dan gula untuk dijual ke warga. “Alhamdulillah sudah dua hari kita melakukan operasi pasar dengan jumlah hampir 1000 paket minyak dan gula,” ujarnya.

    Ema menyatakan, pihaknya akan terus menggelar operasi pasar minyak goreng di tiap kecamatan di Cilegon. Namun, operasi itu tergantung stok yang ada di Kantor Bulog Cabang Serang.

    “Saya sendiri dari pihak Disperindag punya keinginan semua kecamatan mendapatkan, tapi kita sesuaikan dengan stok yang ada di Bulognya apakah bisa mencukupi kebutuhan seluruh kecamatan? Kalau pun tidak kita akan mengadakan lagi besok atau lusa di kecamatan yang belum,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • 28 Pengurus Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Lebak Dilantik

    28 Pengurus Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Lebak Dilantik

    LEBAK, BANPOS – DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, melantik dan mengukuhkan sebanyak 28 kepengurusan Apdesi Kecamatan.

    Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Bedah Khoirunisa mengingatkan kepada semua pengurus Apdesi Kecamatan yang dilantik dan dikukuhkan agar dapat menjalankan roda organisasi sesuai visi misi Apdesi.

    Menurut Bedah, sesuai nawacita yang digagas Presiden Republik Indonesia, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, membangun indonesia dari pedesaan. Tidak mudah memang untuk mewujudkan itu semua, tetapi dengan adanya sinergitas ia meyakini Ketua Apdesi Kecamatan yang dikukuhkan akan mampu membawa perubahan desa k yang lebih baik melalui program-program.

    Ia mengucapkan terimakasih kepada semua pengurus Apdesi yang secara all out berperan aktif menjalankan dan menggerakan roda organisasi, sehingga kegiatan yang dilaksanakan selalu berjalan baik dan lancar termasuk pelantikan pengurus Apdesi Kecamatan.

    “Saya berharap Ketua Apdesi Kecamatan dapat segera membuat visi misi yang selaras dengan tujuan pemerintah dalam membangun desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Sekretaris Apdesi Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin menjelaskan, pelantikan dan pengukuhan pengurus Apdesi Kecamatan adalah bagian dari tata kelola organisasi dalam pemerintahan desa, melalui wadah Apdesi Usep mengajak para Kepala Desa untuk terus berupaya melakukan yang terbaik untuk masyarakat. Berdirinya Apdesi kata Usep adalah untuk mengangkat harkat martabat para Kepala Desa bersama perangkatnya.

    “Kebersamaan ini adalah indikasi keberhasilan kita semua dalam menata kelola pemerintahan desa yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, membangun Indonesia dari Pedesaan,” jelasnya.

    Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengungkapkan, berdirinya Apdesi adalah untuk mengangkat harkat martabat Kepala Desa bersama perangkatnya. Disisi lain Apdesi juga memiliki kewajiban mendukung program-program pembangunan. Termasuk pembangunan yang saat ini giat dilaksanakan pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

    “Dengan dilantik dan dikukuhkannya pengurus Apdesi Kecamatan, maka gerakan Apdesi dengan kinerja itu manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Saya berharap para kepala desa bisa lebih solid dalam berbagai kegiatan baik kegiatan kelembagaan maupun di lingkup kecamatan,” katanya.

    (CR-01/PBN)

  • Selain Bisa Dipenjara, Pengemudi ODOL Bisa Didenda Rp24 Juta

    Selain Bisa Dipenjara, Pengemudi ODOL Bisa Didenda Rp24 Juta

    LEBAK, BANPOS – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna Aji Perkasa mengatakan, kendaraan truk yang nekat membawa muatan berlebihan atau over dimensi dan overload (ODOL) bisa dibui serta didenda hingga Rp24 juta.

    Menurut Kresna, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/ 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman bagi para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan bakal dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.

    “Kita berikan tindakan tegas kepada truk yang nekat angkut ODOL. Bisa tilang bahkan pidana,” katanya, Selasa (15/2).

    Kresna menjelaskan, tindak pidana tersebut diberikan kepada pelaku usahanya karena masih memberikan izin kepada sopir bermuatan berlebihan.

    “Kalau pidana yang ditindaknya itu pengusaha yang masih mengoperasikan ODOL,” jelasnya.

    Kehadiran ODOL menurut Kresna, sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara maupun pengendara lainnya. Oleh sebab itu, kegiatan itu harus dihentikan dan tidak di sepelekan.

    “ODOL ini sangat membahayakan dalam berlalu lintas, baik pengendara truk nya maupun pengendara lainnya,” ujar Kresna.

    Dengan adanya sanksi tegas itu, Kresna berharap tidak ada lagi pelaku industri yang menjalankan kendaraan ODOL. Lagi pula, hal itu demi kepentingan orang banyak.

    “Saya harap industri tidak menambah over dimensi ini, juga tidak menambah ketinggian muat yang berdampak terjadinya ketidak seimbangan,” pungkasnya.

    Penindakan itu menurut Kresna, tak serta merta dilakukan. Pihaknya, menegaskan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar para pelaku industri bahkan sopir truk agar tidak ODOL.

    “Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu terkait ketegasan ini. Saya harap pengusaha dan pengemudi truk bisa mematuhi aturan tersebut,” imbuhnya.

    Ketegasan tersebut disambut baik sejumlah pengendara salah satunya Mulyana warga Kecamatan Kalanganyar.

    “Patut kita sambut, sebab ke berada ODOL itu sudah meresahkan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Contohnya truk bermuatan berlebih ketika di jalan limbahnya bercucuran, debu dan itu jelas membahayakan keselamatan pengendara,” tandasnya.

    (CR-01/PBN)