Penulis: admin

  • Budi Rustandi Memberi Solusi Soal Kemelut PKL Stadion MY

    Budi Rustandi Memberi Solusi Soal Kemelut PKL Stadion MY

    SEJUMLAH pedagang kaki lima (PKL) Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, melakukan audiensi bersama dengan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, Senin (14/2). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan keberadaannya di lingkungan Stadion MY, dan menempati awning yang dibuat dengan total biaya Rp5 juta.

    Kedatangan PKL didampingi oleh sejumah aparatur Kepolisian dan mahasiswa. Kegiatan mengalir melalui diskusi yang dipimpin langsung oleh Budi Rustandi, yang didampingi oleh anggota DPRD Kota Serang Komisi II, Jumhadi dan Babay Sukardi.

    Pada kesempatan tersebut, Budi memberikan sejumlah rekomendasi yang bisa dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun PKL Stadion MY. Akan tetapi, hal itu tidak selesai hari ini, namun harus ada pertemuan bersama dengan beberapa OPD terlibat yaitu Disparpora, Satpol-PP dan Dinkopumkmperindag.

    “PKL ini sudah melanggar dari peruntukannya, makanya saya mau minta rapat lagi, dan hadirkan Disparpora dan Satpol-PP,” ujar Budi, usai memimpin diskusi.

    Ia mengatakan, diperlukan adanya set plan atau pemetaan dari pihak Disparpora, untuk mengetahui lokasi mana saja yang akan dilakukan pembangunan. Sehingga, lahan yang sisa yang tidak ada pembangunan di Stadion MY, akan digunakan untuk para PKL berjualan.

    “Saya mau lihat petanya, mana yang kosong dan mana yang ada peruntukannya. Sehingga Stadion ini tidak terlihat kumuh, PKL juga tertata,” tuturnya.

    Dengan begitu, kata dia, PKL bisa ditata dengan anggaran dari Pemkot Serang. Nantinya, dari penataan PKL tersebut, berpotensi untuk menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi masuk ke dalam PAD, tapi kalau PKL masih seperti itu (tidak mengikuti aturan pemerintah), akan saya bongkar,” ucapnya.

    Budi menegaskan, sebelum adanya pertemuan dengar pendapat bersama dengan beberapa OPD yang terlibat dalam penataan PKL Stadion, maka awning yang dibuat secara kolektif itu tidak boleh ditempati terlebih dahulu. Rencananya, pihaknya akan melangsungkan perjanjian bersama dengan OPD-OPD terkait dan PKL, berkaitan dengan penataan dan jam operasional.

    “Nanti dulu, awning itu belum boleh dipakai sebelum adanya perjanjian. Saya minta rapat sekali lagi secepatnya, hadirkan Disparpora untuk bawa set plan dan petanya, nanti mana yang ada tanah Pemkot dan tidak terbangun, nanti kita bangun di situ, kita ciptakan PAD disitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Budi mengaku telah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, dan melihat di kawasan stadion di sana terdapat pedagang, namun tertata rapi.

    “Saya juga kan pakai logika, memang orang yang berolahraga juga butuh minum. Makanya saya ingin ada PAD tapi legal, bukan kepada oknum,” tandasnya.

    Koordinator Paguyuban Stadion Punya Kreasi, Rian mengatakan, kedatangan Ketua DPRD Kota Serang beberapa waktu lalu membuat keresahan para pedagang. Sebab, tidak memberikan pernyataan apa pun, namun banyak kabar beredar pedagang di sana akan direlokasi ke Kepandean.

    “Jadi (kedatangan Budi Rustandi) menyisakan teka-teki bagi kami. Dan katanya akan direlokasi ke kepandean, tapi kondisinya seperti itu,” ucapnya.

    Maka, para pedagang di Stadion MY sengaja mendatangi gedung dewan untuk bertemu dengan Ketua DPRD Kota Serang dan menyampaikan aspirasi mereka.

    “Bagaimana kami tetap bisa berjualan di stadion dengan berbagai konsekuensinya, kami terima,” katanya.

    Dia pun menjelaskan, hasil dari audiensi para pedagang dengan Ketua DPRD Kota Serang para pedagang diperbolehkan berjualan di Stadion MY. Ia berharap, ketua DPRD dan jajarannya, kedepan tetap membantu para PKL yang sudah cukup lama menempati dan berjualan di Stadion MY.

    “Beliau mengizinkan kami berjualan sampai nanti pemerintah membangun tempat yang layak dan tidak melanggar peraturan,” tuturnya.

    Pihaknya mengapresiasi Ketua DPRD dan jajarannya. Sebab, sudah mau memenuhi aspirasi para PKL yang tengah terjepit pandemi Covid-19.

    “Kita cuma bisa berdagang hari ini, dagang hari ini dapat rejeki hari ini ya untuk makan hari ini aja,” tandasnya. (ADV)

  • Kejati akan Telaah Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Operasional WH-AA

    Kejati akan Telaah Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Operasional WH-AA

    SERANG, BANPOS – Pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten. Hal itu menyusul adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000. Dalam aturan itu, biaya penunjang operasional merupakan biaya yang dipisahkan dari honorarium ataupun penghasilan tambahan.

    “Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (14/2).

    Sementara itu, dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dimaksud oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaannya selama kurang lebih 5 tahun periode Wahidin Halim (WH) – Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

    “Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1,” ucapnya.

    Menurutnya, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.

    “Sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” katanya.

    Dalam pelaporan ini, pihaknya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

    “Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2017 sampai 2021,” terangnya.

    Boyamin menduga, pencairan anggaran biaya penunjang operasional yang bernilai Rp57 miliar itu telah melanggar sejumlah ketentuan. Diantaranya yakni UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 dan Nomor 109 Tahun 2000.

    Kendati demikian, Boyamin mengaku bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.

    “MAKI tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,” ucapnya.

    Kasi Penkum Pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari MAKI, terkait dengan dugaan penyimpangan pada pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

    “Laporan MAKI baru masuk hari ini (kemarin), melalui sarana online dan pengaduan online di Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya ditemui di Kejati Banten.

    Menurutnya, Kejati Banten akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penelaahan atas laporan yang dilayangkan oleh MAKI.

    “Tindak lanjutnya yang pasti nanti akan ada disposisi dari pimpinan, akan ke mana disposisi tersebut, nanti akan dilakukan penelaahan. Jadi untuk membuktikan kebenaran laporan, dilakukan penelaahan dulu,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • DPRD Sebut Banyak BUMD Gagal di Kabupaten Tangerang

    DPRD Sebut Banyak BUMD Gagal di Kabupaten Tangerang

    TIGARAKSA, BANPOS – Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejauh ini belum mampu menyumbangkan deviden bagi kas daerah Kabupaten Tangerang. Sebaliknya, banyak perusahan plat merah milik Pemkab Tangerang tersebut justru menimbulkan sejumlah persoalan.

    Terakhir, video pamer uang Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) viral di media sosial (Medsos). Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Komisi III yang membidangi BUMD.

    Karena itu, dewan, dalam hal ini Komisi III meminta jajaran direksi seluruh BUMD untuk fokus bekerja maksimal agar dapat menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) ke kas Kabupaten Tangerang.
    Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri mengakui sampai saat ini PAD yang disumbangkan dari sejumlah Perumda di Kabupaten Tangerang secara keseluruhan masih sangat minim.

    “Maka itu kami meminta seluruh BUMD fokus bekerja secara maksimal, minimal untuk mempertahankan eksistensi roda perusahaan selama masa pandemi,” kata Sapri kepada wartawan kemarin (11/2).

    Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sejauh ini hanya dua dari sekian perusahaan milik daerah yang memberikan kontribusi kepada kas Pemkab Tangerang.

    BUMD yang telah memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Tangerang, menurut Sapri, salah satunya Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR).

    “PDAM (TKR) itu per tahun mencapai 20 Miliar (rupiah), di urutan kedua penyumbang deviden terbesar ke kas Pemkab Tangerang itu BPR KR (Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja), yang juga cukup lumayan besar,” ungkapnya.

    Sedangkan untuk BUMD yang lainnya, menurut Sapri, masih jauh dari harapan atau di bawah rata-rata. Bahkan, menurut Sapri, banyak BUMD yang gagal fokus dalam menerapkan kebijakan, terutamsa selama masa pandemi COVID-19.

    Disinggung kerugian yang dialami PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) akhir tahun 2021 sebesar Rp2,3 Miliar, Sapri menyebut, kondisi itu karena direksi BUMD tersebut tidak tepat dalam menerapkan kebijakannya pada masa pandemi.

    “Contoh ketidaktepatan kebijakannya, perluasan kantor cabang dilakukan pada masa pandemi, dengan begitu akan sulit bagi perusahaan untuk mengejar laba,” jelas Sapri seraya menyebut tidak semua BUMD mengalami kerugian, hanya saja masih minim menyumbang deviden ke kas daerah.

    (ODI/RUL)

  • Dewan Minta Pemerintah Sekolah Daring Diminimalisir

    Dewan Minta Pemerintah Sekolah Daring Diminimalisir

    SEKTOR pendidikan lagi-lagi harus mengalami dampak dari peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah berjalan beberapa waktu ini harus diminimalisir dan dipertimbangkan kembali.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi, mengungkap bahwa Covid-19 varian Omicron ini tersebar dengan cepat. Bahkan, sudah ada sejumlah siswa yang terpapar.

    “Menurut data yang ada di Dinas Kesehatan, angka pastinya berapa saya kurang tahu, tapi ada di beberapa sekolahan yang sudah terpapar siswanya,” ungkapnya.

    Jumhadi pun menegaskan bahwa hal ini harus dijadikan sorotan oleh pihak terkait sebelum PTM tetap dilangsungkan.

    “Ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota dan kemudian dinas pendidikan untuk mengevaluasi terkait masalah PTM ini,” terangnya.

    Ia pun mengatakan bahwa setelah melewati tahapan evaluasi, diputuskan bahwa PTM akan diberlakukan untuk 50 persen siswa perkelasnya.

    “Kalau kita lakukan daring semua, ini juga artinya akan dampak ke siswa ya, tahu sendiri berapa bulan, hampir setahun mereka diliburkan daring, setelah mereka daring larinya ke gadget, artinya main handphone,” jelasnya.

    Jumhadi pun mengutarakan bahwa ia tidak setuju bila pembelajaran dilakukan secara daring secara keseluruhan. Menurutnya, bila pembelajaran daring diberlakukan 100 persen, ini akan berdampak pada kepribadian dan juga kecerdasan siswa.

    “Dampaknya ini sangat luar biasa mempengaruhi motorik anak itu sendiri ketika mereka diputuskan untuk total 100 persen daring, saya tidak setuju,” tegasnya.

    Ia pun menganjurkan, bila PTM tetap dilangsungkan, pihak sekolah dapat menerapkan protokol kesehatan secara aktif. Ia juga menyarankan agar pihak sekolah membuat jadwal piket guru untuk mengawasi kegiatan siswa di luar kelas, untuk menghindari kerumunan.

    “Kalau bisa dewan guru itu yang khusus mengawasi anak-anak ketika libur buatkan jadwal, itu solusi yang terbaik ya, ada yang mengawasi ketika anak-anak siswa di luar kelas, buat jadwal gitu buat guru yang mengawasi,” tandasnya. (ADV)

  • Banten Jajaki Bakal Bangun Taman Kehati di Padarincang

    Banten Jajaki Bakal Bangun Taman Kehati di Padarincang

    SERANG, BANPOS- Puluhan hektar lahan di Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang rencananya akan dibangun Taman keanekaragaman hayati (Kehati) Provinsi Banten. Saat ini proses tersebut tengah dilakukan penjajakan antara pemprov dengan sebuah yayasan dan Pemkab Serang.

    “Kami sedang melakukan penjajakan untuk melakukan kerja sama dengan Yayasan Kehati untuk pembuatan Taman Kehati Provinsi Banten di lokasi ini,” kata Wakil Gubeenur Banten Andika Hazrumy didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten Wawan Gunawan kepada pers, kemarin.

    Dikatakan Andika, selain dengan Yayasan Kehati, kerja sama pembuatan Taman Kehati ini juga akan melibatkan Pemkab Serang karena lokasi berada di wilayah Kabupaten Serang. Adapun luas lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Taman Kehati tersebut seluas 27 hektar. “Pada tahap awal ini lahan yang sudah siap ada 10 hektar milik Haji Embay (Tokoh Masyarakat Provinsi Banten Embay Mulyasyarif) yang akan beliau hibahkan,” kata Andika.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banten Wawan Gunawan menambahkan, pembangunan Taman Kehati tersebut direncanakan dapat dimulai pada tahun anggaran 2023 dengan rencana pengajuan anggaran DED atau detail engineering design pada tahun anggaran 2022 perubahan. “Tentu saja kita kajian dulu sekarang dan untuk DED nya Insya Allah kita ajukan di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) perubahan tahun ini,” kata Wawan.

    Dikatakan Wawan, Taman Kehati Provinsi Banten tersebut nantinya akan ditanami sejumlah jenis tanaman langka atau khas Provinsi Banten dengan tujuan untuk pelestarian dan pendidikan. “Selain tanaman kita juga akan menangkarkan jenis-jenis hewan tertentu sehingga ekosistem lingkungannya terjaga seduai dengan tujuan konservasi lingkungan yang dimiliki Taman Kehati itu sendiri,” kata Wawan.

    Untuk diketahui, Taman kehati sendiri merupakan sebuah kawasan pencadangan sumber daya alam lokal yang berada di luar Kawasan hutan. Program pembangunan tersebut diatur dalam Peraturan Mentari Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang Keanekaragaman Hayati.

    Taman Kehati memiliki potensi yang besar untuk melestarikan tumbuhan, terlebih taman ini bisa diusulkan oleh individu, swasta, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, semua pihak bisa bersinergi dalam melestarikan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.

    (RUS/AZM)

  • Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

    Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

    SERANG, BANPOS – Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT mengalami kritikan dari berbagai pihak di Banten. Dalam regulasi ini, manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun, disebut merugikan pekerja, sebab itu diharapkan Presiden Jokowi mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

    “Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya, Senin (14/2).

    Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

    Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

    “Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

    Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja. “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya.

    Asda II pada Setda Kota Serang, Yudi Suryadi, menjelaskan bahwa kebijakan pada Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, akan dikoordinasikan lebih lanjut. Sejauh mana berkaitan dengan Informasi secara teknis, yang akan dikoordinasikan dan disampaikan oleh Disnakertrans Kota Serang dan BPJS.

    “Tetap kita ada mekanisme, ada asas musyawarah. Nanti akan kita sampaikan, kita salurkan aspirasi itu, mungkin nanti harus jelas agar informasi itu juga didapat oleh para tenaga kerja,” katanya.

    Ia meminta agar jangan ada yang merasa saling dirugikan. Sebab, terkadang pekerja belum tentu sampai dengan usia 50 ke atas.

    “Bagaimana kalau berhenti, bisa cair atau tidak. Nah ini nanti juga perlu kami komunikasikan dan informasikan lebih lanjut. Sementara ini belum dapat informasi yang lengkap, mungkin kalau sudah ada informasi lengkap akan kami sampaikan melalui Disnakertrans,” tandasnya.

    Terpisah, Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Banten turut mengecam keras Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker tersebut.

    “Kami Kumandang Banten mengecam keras Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut. Karena aturan ini menindas, mendiskriminasi serta mencederai rasa kemanusiaan,” kata Ketua Umum Kumandang Banten, TB A Nisaz Mafakhir.

    Menurutnya, aturan ini telah mencederai rasa kemanusiaan karena JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan bagi anggota pada usia 56 tahun, biasanya hal itu bisa dicairkan setelah berhenti tanpa ada pembatasan usia.

    “Ini sangat tidak humanis. Seharusnya pemerintah bisa melihat urgensi dari social security ( jaminan keamanan sosial). Jadi jika terjadi dampak sosial harus terjamin keamanannya bagi buruh atau masyarakat yang mengikuti program tersebut,” terangnya.

    Ia menambahkan, JHT adalah salah satu program dari social security. Bila terjadi situasi tidak aman, maka hal tersebut bisa dicairkan sesuai kebutuhan mendesak.

    “Bila terjadi situasi yang tidak aman seperti kematian dan hari tua yang bisa dimanfaatkan. Bukan malah menunggu sampai usia 56 tahun, ini yang harus dipahami,” ucapnya.

    Aturan semacam ini, lanjut Nisaz, sebetulnya bukan kali pertama dibuat oleh pemerintah. Dulu juga Presiden Jokowi pernah membuat aturan bagi JHT yang bisa dicairkan dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun.

    “Hal ini ditolak oleh buruh dan kalangan masyarakat dan tahun ini terulang kembali. Maka dari itu, kami dari Kumandang Banten menolak dan mengecam keras Permenaker yang tidak pro rakyat,” ungkapnya.

    (MG-03/MUF/dhe/PBN)

  • Musa Weliansyah Minta APH Tutup Dua Perusahaan Tambang Pasir di Cihara

    Musa Weliansyah Minta APH Tutup Dua Perusahaan Tambang Pasir di Cihara

    BAKSEL, BANPOS – Terkait aktivitas pertambangan pasir kuarsa di dua titik kecamatan Cihara Lebak bagian selatan (Baksel), yang dituding tidak sesuai plan koordinatnya, membuat Ketua Fraksi PPP Lebak Musa Weliansyah turun tangan. Pasalnya, praktik tambang itu diduga penyebab kerusakan lingkungan di area setempat, Senin (14/02).

    Musa menyebut, dua lokasi tambang pasir itu ada di Desa Panyaungan, keduanya disinyalir telah melanggar perencanaan praktik usaha tambangnya. Menurut Musa, mirisnya dalam melakukan kegiatannya ,perusahaan tambang yang diduga ilegal itu membuang limbah ke sungai yang menyebabkan aliran kali menjadi tercemar.

    “Kedua perusahan tambang pasir tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar titik koordinat dan membuang limbah ke sungai, artinya lokasi tambang tersebut ilegal dan telah melakukan perusakan lingkungan,” ungkap Musa kepada BANPOS, Senin (14/02).

    Oleh karenanya, mantan aktivis Lebak ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menutup dua perusahaan tambang tersebut. Dan diketahui, kedua tambang itu milik PT Adnis dan CV Bayah Prima Perkasa. “Saya selaku Ketua Fraksi PPP mendesak Polda Banten menutup lokasi tambang milik PT Adnis dan CV Bayah Prima Perkasa,” ucap Musa.

    Diketahui sebelumnya, perusaan tambang pasir kuarsa tersebut sempat mendapat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, untuk menghentikan aktivitas kegiatannya.

    Namun faktanya, kata Musa, sampai sekarang aktivitas eksploitasi perusahaan itu masih membandel dengan terus berpraktik.

    “Untuk PT Adnis sebelumnya itu sudah ada surat dari DLH, yang intinya meminta semua kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Adnis dihentikan, itu Tanggalnya jelas pada Tahun 2021, tetapi mereka hanya beberapa hari saja berhenti kemudian melakukan produksi lagi sampai sekarang,” paparnya.

    Sampai berita ini ditulis BANPOS, pihak perusahaan tambang tersebut masih belum bisa dikonfirmasi.

    (WDO)

  • Pembangunan Pabrik Gula di Desa Tegalpapak Didemo Warga

    Pembangunan Pabrik Gula di Desa Tegalpapak Didemo Warga

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebagai bentuk keresahan warga Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang terhadap proses pembangunan pabrik gula yang akan didirikan di wilayah tersebut. Ratusan warga setempat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kecamatan Pagelaran.

    Salah seorang warga Tegalpapak, Itris mengatakan, rencana pembangunan pabrik gula yang akan didirikan di wilayahnya tersebut tidak semena-mena dilakukan pembangunan.

    Akan tetapi kata dia, harus melalui sosialisasi dan persetujuan warga terlebih dahulu. Sementara, sejauh ini pihak perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi kaitan dengan dimulainya pelaksanaan pembangunan tersebut.

    “Kami bukan menolak dibangunnya pabrik gula di wilayah kami. Tapi mestinya pihak perusahaan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ketika proses pembangunan akan dimulai,” kata Itris saat melakukan aksi demo di depan kantor Kecamatan Pagelaran, Senin (14/2).

    Menurutnya, pembangunan pabrik gula yang akan didirikan di wilayahnya, tentu akan ada dampak positif dan negatifnya terhadap masyarakat. Oleh karena itu, ia bersam warga lainnya meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga nantinya dapat menanggulangi dampak yang akan ditimbulkan.

    Sebelumnya, lanjut dia, beberapa tahun lalu pernah ada sosialisasi ketika pada masa kepemimpinan Kepala Desa Tegalpapak yang lama. Itu baru rencana akan dibangun, tapi sekarang proses pembangunan akan dimulai, namun tidak ada soslisasi lagi kepada masyarakat.

    “Maka dari itu, kami bersama masyarakat Tegalpapak, meminta kepada pihak Kecamatan untuk menyetop proses pembangunan terlebih dahulu, sebelum pihak perusahaan melakukan sosialisasi kepada warga,” ucapnya.

    Selain itu, ia bersama warga lainnya juga menanyakan apa dampak positif bagi masyarakat Tegalpapak dan sekitarnya Ketika pabrik gula tersebut nanti berdiri dan apakah pihak perusahaan juga bisa memberdayakan masyarakat sekitar dengan melibatkan tenaga kerja lokal.

    “Makanya kami ingin ada komitmen dari pihak perusahaan ketika pabrik gula itu dibangun. Untuk itu, sosialisasikan terlebih dahulu jangan langsung melakukan proses pembangunan,” tegasnya.

    Usai melakukan unjuk rasa, warga juga melakukan musyawarah di Kantor Desa Tegalpapak, yang dihadiri pihak perusahaan yang ikut join dengan perusahaan yang akan melakukan pembangunan pabrik gula tersebut.

    “Kalau tidak salah yang akan membangun pabrik gula itu PT Aman Agrindo. Namun dari hasil musyawarah tadi belum ada titik temu dan rencana malam ini juga akan dilakukan musyawarah lagi,” ujarnya.

    (DHE/PBN)

  • Warga Gaga Mulai Terserang Penyakit Akibat Banjir Tak Kunjung Surut

    Warga Gaga Mulai Terserang Penyakit Akibat Banjir Tak Kunjung Surut

    TANGERANG, BANPOS – Ratusan warga di Kampung Gaga, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga mulai terserang penyakit kulit. Setelah tiga bulan lamanya terendam banjir. Salah satu warga Kampung Gaga, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Asmah (50) mengaku, kurang lebih sudah tiga bulan kampungnya terendam banjir. Kata dia, setelah sekian lama rata-rata warga mengeluhkan penyakit gatal-gatal.

    Lanjut Asmah, mirisnya, tak pernah ada petugas medis yang datang dan memberi pelayanan. Padahal, kata dia, masyarakat sudah banyak yang mengeluh sakit akibat banjir yang tak kunjung surut itu.

    “Pernah sekali dikasih berobat, ini kaki pada gatel kalau malam. Nggak pernah ada yang datang dari pemerintah, ada juga dari desa cuma keliling doang. Ada juga dari ABRI ngasih sembako bulan kemarin,” kata Asmah, Senin (14/2).

    Sementara itu, Camat Teluknaga, Zamzam Manohara menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mencari solusi penanganan banjir di Kampung Gaga tersebut. Ia juga menjelaskan, untuk layanan kesehatan pihaknya akan membangun posko kesehatan di lokasi banjir.

    “Segera kita bangun posko kesehatan di lokasi, dan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada untuk mencari solusi dampak dan penanganan genangan,” paparnya.
    Kata Zamzam, awal pertama terjadinya banjir, seluruh stakeholder telah turun ke lokasi dan memberi bantuan termasuk layanan kesehatan. “Sebelumnya sudah, namun karena memang terlalu lama mungkin perlu pananganan lagi,” ungkapnya.

    Terpisah, Sekretaris BPBD Kabupaten Tangerang Tifna Purmana, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan rapat mitigasi, yang merupakan salah satu upaya Pemda dalam merespon apa yang diinginkan masyarakat yang terganggu kehidupannya terkait banjir.

    “Semua pihak yang terlibat harus duduk bersama sesuai peran masing-masing, mencari solusi yang cepat karena masyarakat terganggu dengan banjir,” katanya.

    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir menambahkan, ada beberapa poin hasil rapat yang akan dibahas lebih lanjut, diantaranya membuat tandon air untuk penyedotan alternatif dan membuat tanggul lalu disedot di sekitar lokasi banjir.

    “Keputusan akhir akan diadakan rapat kembali melibatkan semua sektor pemerintah dan pihak swasta,” ucapnya.

    Lanjut Munir, rencana lahan yang akan digunakan sebagai tandon air adalah milik swasta. Maka dari itu, pihaknya sedang menunggu keputusan pihak swasta yang lahannya akan digunakan.

    Dia juga mengatakan, bahwa pihak Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang akan melakukan survei ulang untuk menentukan sekaligus pemetaan lokasi tandon air. “Kita nunggu keputusan untuk pembangunan tandon air,” pungkasnya.

    (ALFIAN/ADITYA/BNN)

  • Seorang Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api

    Seorang Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api

    CIBEBER, BANPOS – Nasib naas menimpa seorang pria asal Rawa Arum, Kota Cilegon, Banten, bernama Aliudin Nasib (76). Pasalnya, dirinya tewas tertabrak keret,a saat berjalan menyusuri rel kereta api.

    Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/2), sekitar pukul 15.25 WIB, ketika korban berjalan menyusuri rel dari arah Cilegon menuju Cibeber. Dimana, saat dirinya berjalan di bawah flyover Cibeber, kereta datang dan korban tak berusaha menghindar.

    “Pada saat itu, korban berjalan di atas perlintasan kereta api dari arah Cilegon menuju Cibeber, setibanya di TKP pada saat bersamaan melaju kereta api jurusan Rangkas menuju Merak sehingga terjadi kecelakaan,” kata Kapolsek Cibeber AKP Suhel di Cilegon, Senin (14/2).

    Korban mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Polisi yang menerima laporan kecelakaan itu langsung mengevakuasi korban.

    Polisi menyatakan korban tewas di tempat kejadian setelah kereta api. “Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka dan meninggal dunia di tempat kejadian,” ujarnya.

    Polisi mengevakuasi korban ke RSUD Cilegon untuk identifikasi lebih lanjut.

    (RUL/NET)