Penulis: admin

  • Penyedia Jasa Cleaning Service RSUD Malingping Digugat Mantan Karyawannya

    Penyedia Jasa Cleaning Service RSUD Malingping Digugat Mantan Karyawannya

    LEBAK, BANPOS – Kuasa hukum mantan karyawan cleaning service (CS) RSUD Malingping, yakni LBH Garteks resmi menggugat perusahaan PT AHM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang. Senin, (14/02).

    Hal tersebut tertuang dalam surat gugatan LBH Garteks yang menuding pihak perusahaan PT AHM tidak mengikuti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk membayar bayaran untuk 23 orang eks karyawan CS.

    Sebagaimana dalam rilis yang disampaikan kepada BANPOS, tim kuasa hukum eks karyawan CS dari LBH Garteks, Tri Pamungkas, MH bahwa sebelumnya PT AHM sudah dianjurkan untuk membayar hak pekerja sebesar Rp13 juta lebih kepada setiap pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak.

    Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan outsourcing tersebut tidak mengindahkan anjuran dari Disnakertrans. “Jadi sebelumnya sudah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, namun PT AHM tidak mengindahkan anjuran, sehingga kami selaku kuasa hukum dari CS RSUD Malingping hari ini resmi melakukan gugatan ke PHI terhadap PT AHM,” ujar Tri.

    Menurut Tri, pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif PT AHM karena membandel dengan tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

    “Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang menangani Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dimaksud, telah memeriksa dan memediasikan perselisihan sesuai dengan duduk perkara dengan baik berdasar pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial,” jelasnya.

    Diketahui, Tiga advokat dari Garteks tersebut sejak awal terus mengawal perselisihan antara PT AHM dengan 23 karyawan CS RSUD Malingping hinggga saat ini. Ketiganya yakni Tri Pamungkas, Trisnur Priyanto, dan Sutisna.

    (WDO)

    Caption : Tim Kuasa Hukum dari LBH Garteks yang mendampingi eks 23 karyawan outsourcing RSUD Malingping resmi melaporkan PT AHM ke pengadilan hubungan industri PN Serang, Senin (14/02)

  • Gegara Konser Pasha Ungu, Persidangan di PN Serang Lumpuh, Pengacara Ngamuk-ngamuk

    Gegara Konser Pasha Ungu, Persidangan di PN Serang Lumpuh, Pengacara Ngamuk-ngamuk

    SERANG, BANPOS – Seorang pengacara yang rencananya bakal bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang ngamuk. Hal itu lantaran molornya jadwal persidangan akibat adanya konser Pasha Ungu yang digelar di aula utama PN Serang.

    Diketahui bahwa konser tersebut digelar sebagai agenda perpisahan Kepala PN Serang, yang akan dipindahtugaskan.

    Dalam video yang beredar, salah satu pengacara yang diketahui bernama Isram, tengah ngamuk di depan pintu aula utama PN Serang. Dalam video tersebut, terdengar pula suara bising yang berasal dari konser di dalam aula.

    Isram mengatakan bahwa pihaknya sejak pagi telah datang ke PN Serang untuk bersidang. Namun ternyata, tidak ada satu pun hakim yang ada untuk bersidang pada perkara yang pihaknya tangani.

    “Ini hakimnya pada kemana. Kami datang pagi-pagi ke sini tapi kok malah ditelantarkan karena konser musik,” ujarnya dalam video, Senin (14/2).

    Menurut Isram, pihaknya tidak melarang adanya agenda di PN Serang. Akan tetapi, jangan sampai agenda tersebut malah mengganggu pelayanan di PN Serang.

    “Ini tidak boleh. Kami dari jam 10 ada di sini, tapi sampai sekarang belum ada pelayanan. Silahkan kalau ada agenda, kami tidak melarang. Tapi jangan sampai mengganggu pelayanan,” ucapnya.

    Isram pun terlihat hendak membuka pintu aula utama PN Serang. Akan tetapi, ia ditahan oleh sejumlah keamanan yang ada di sana.

    Juru Bicara PN Serang, Uli Purnama, saat ingin dikonfirmasi belum menjawab. Kendati demikian, pesan WhatsApp yang dikirimkan bertanda centang dua, yang berarti pesan telah diterima. (DZH)

  • Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Rugikan Negara Rp40 Miliar

    Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Rugikan Negara Rp40 Miliar

    SERANG, BANPOS – Pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten. Hal itu menyusul adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000. Dalam aturan itu, biaya penunjang operasional merupakan biaya yang dipisahkan dari honorarium ataupun penghasilan tambahan.

    “Biaya penunjang operasional tidak dapat  digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (14/2).

    Sementara itu, dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dimaksud oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaannya selama kurang lebih 5 tahun periode Wahidin Halim (WH) – Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

    “Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1,” ucapnya.

    Menurutnya, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ  yang  sah dan lengkap.

    “Sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” katanya.

    Dalam pelaporan ini, pihaknya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

    “Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2017 sampai 2021,” terangnya.

    Kendati demikian, Boyamin mengaku bahwa pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.

    “MAKI tetap menjunjung Azas Praduga Tidak Bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut diatas,” tandasnya. (DZH)

  • JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

    JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

    SERANG, BANPOS – Manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Hal ini dimuat dalam Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

    “Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya.

    Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

    Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

    “Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

    Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja.

    “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya. (MG-03)

  • Sudah Lima Hari, Pekerja yang Tenggelam di Perairan Puloampel Belum Ditemukan

    Sudah Lima Hari, Pekerja yang Tenggelam di Perairan Puloampel Belum Ditemukan

    SERANG, BANPOS – Personel Ditpolairud Polda Banten masih melakukan kegiatan pertolongan dan penyelamatan (Longmat) korban kecelakaan kerja yang terjadi perairan Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Seorang anak buah kapal (ABK) diketahui sudah lima hari menghilang ketika menyelam di lokasi Jetty milik PT Gandasari, di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

    Informasi yang dihimpun, seorang ABK bernama Kisal (26) hilang misterius saat menyelam di sekitar perairsn Jetty PT. Gandasari. Kisal yang merupakan pekerja asal Wakatobi Sulawesi Tenggara itu hilang sejak Rabu (9/2) lalu, sekitar pukul 14.30 Wib.

    korban menyelam untuk mengambil benda yang jatuh. Dia menggunakan tabung oksigen. Namun selang beberapa saat, rekan-rekannya tidak melihat gelembung di sekitar lokasi menyelam. Saat dicari, korban sudah tidak ada.

    Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom pada Minggu, (13/2) menjelaskan pencarian korban laka kerja yang hilang saat menyelam di perairan Jetty PT. Gandasari masih terus dilakukan.

    “Hingga saat ini sudah memasuki hari kelima pencarian. Kita masih berusaha melakukan pencarian korban laka kerja pada saat menyelam di perairan Jetty PT. Gandasari,” ucapnya.

    “Semoga korban dapat ditemukan dengan cepat. Dan kami Ditpolairud Polda Banten bersama tim gabungan akan terus berusaha semaksimal mungkin,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, bahwa kegiatan pertolongan dan penyelamatan ini juga diikuti oleh Unit Siaga Search and Rescue (SAR) Banten, Lanal Banten, BMKG Serang, ASDP Merak, BPBD Kabupaten Serang, BPTD Banten, SAR Muhammadiyah dan SAR Zakat.

    (MUF/ENK)

  • Lestarikan Nilai Kebudayaan, Dindikbud bersama Paguyuban Peguron Serang Kunjungi Kampung Budaya Silat Beksi

    Lestarikan Nilai Kebudayaan, Dindikbud bersama Paguyuban Peguron Serang Kunjungi Kampung Budaya Silat Beksi

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka melestarikan nilai-nilai kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menggelar kunjungan ke Kampung Wisata Budaya Beksi Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

    Dalam kunjungan tersebut, turut serta Kabid Kebudayaan, Dindikbud Kota Serang, Evi Shofiyah Usman yang di dampingi oleh Ketua Paguyuban Peguron Serang Banten (PPSB) beserta jajaran, Pewakilan Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Selatan, Paulo, Lurah Petukangan Utara, Syopwani, Dewan Kota Jakarta Selatan, Nurrahim, Ketua Umum Yayasan Kampung Silat Petukangan Naupal Haryawan, Perwakilan Kecamatan Pesanggrahan, Perwakilan BNN Jakarta Selatan, Sesepuh Silat Beksi Petukangan, Karang Taruna, dan PKK.

    Rombongan Dindikbud Kota Serang disambut dengan lantunan sholawat dan palang pintu serta ondel-ondel sebelum memasuki area Kampung Beksi Petukangan. Selanjutnya, kunjung tersebut diisi dengan Dialog Budaya.

    Kabid Kebudayaan pada Dindikbud Kota Serang, Evi Shofiyah Usman mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Kampung Silat Petukangan, serta kepada pengelola Destinasi Wisata Kampung Beksi Petukangan yang begitu luar biasa. Ia mengaku, dengan dialog yang dilaksanakan di RPTRA Bhineka Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dapat memberikan pencerahan dan motivasi untuk Kota Serang.

    “Hasil silaturahim, sangat bermanfaat, semoga menjadi inspirasi bagi kami tidak hanya melestarikan nilai budaya, tetapi dapat mengembangkannya sehingga diharapkan dapat menjadi wisata budaya,” ungkapnya.

    Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf apabila kehadiran dirinya beserta rombongan membuat repot.

    “Mohon maaf apabila kehadiran kami membuat repot warga disana. Semoga kita tetap dapat menjalin silaturahim kembali dalam kesempatan di kegiatan-kegiatan budaya lainnya,” tandasnya.

    Ketua Paguyuban Peguron Se-Kota Serang Banten (PPSB), Yadi Sufiyadi yang belum lama ini terpilih menjadi Ketua PPSB secara aklamasi, berharap di Kota Serang pun terdapat rumah budaya bersama. Mengingat, Ibu Kota Banten sangatlah kental dengan kebudayaan daerah.

    “Mudah-mudahan saja, dapat dukungan dari eksekutif dan legislatif. Supaya Kota Serang dapat memiliki rumah budaya bersama,” ungkapnya.

    Kegiatan Dialog Budaya ditutup dengan atraksi silat yang ditampilkan oleh masing-masing perguruan Kota Serang dan perguruan Beksi Petukangan. Dilanjutkan dengan Tanya jawab serta ramah-tamah dengan pemberian cinderamata.

    Ketua Umum Yayasan Kampung Silat Petukangan Pengelola Destinasi Wisata Kampung Beksi, Naupal Haryawan, menyampaikan ucapan terimakasih untuk semuanya yang hadir dan sukses untuk semuanya.

    “Insya Allah kami akan menjadikan ini titik untuk lebih maju lagi dalam mengembangkan warisan budaya bangsa,” katanya.

    Senada disampaikan Lurah Petukangan Utara, Syopwani. Ia menjelaskan, sebagai warga Negara wajib mempertahankan budaya kita.

    “Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya, dan budaya adalah bagian dari sejarah bangsa kita, mari jaga persatuan karena dengan persatuan kita akan Solid,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama perwakilan Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Selatan, Paulo, menegaskan bahwa pada dasarnya Sudin Kebudayaan Jakarta Selatan menyambut dan mendukung kegiatan kebudayaan yang didukung oleh masyarakat setempat.

    “Sudin Kebudayaan Jakarta Selatan menyambut hangat kedatangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Diharapkan tali silahturahmi dapat dijaga kedepan,” katanya. (MUF)

  • Dua Spesialis Pencurian Motor Parkiran Dibekuk Polisi

    Dua Spesialis Pencurian Motor Parkiran Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS – Dua tersangka spesialis pencurian motor parkiran, YF (32) dan RS (23), dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Rabu (8/2). Keduanya ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (9/2) sekitar pukul 01:30 WIB atau sekitar 7 jam setelah melakukan pencurian.

    Saat ditangkap, keduanya belum sempat menikmati motor hasil curian, yang kerap beraksi di Kota Serang. Tersangka warga Kabupaten Tenggamus, Lampung dan Kota Serang ini, sebelumnya menggasak motor Honda Beat milik Jeni (47) yang terparkir di terasnya di Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (8/2) sekitar pukul 18:30 WIB.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa Tim Resmob memperoleh informasi bahwa salah seorang warga Panggung Jati telah kehilangan motor Honda Beat A 3122 DD.

    Meski TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, namun Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, berusaha membantu menangkap para pelaku pencurian motor.

    “Dari penyelidikan diketahui para pelaku bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua,” ungkap Yudha, didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza, Minggu (13/2).

    Hari Rabu sekitar pukul 01:30, Tim Resmob bergerak melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Dari dalam rumah kontrakan, Tim Resmob mengamankan 2 unit motor serta kunci T.

    “Ada 2 unit motor yang diamankan, satu unit hasil merupakan sarana kejahatan, dan satu motor lainnya merupakan hasil kejahatan yang telah diganti plat nopolnya,” jelasnya.

    Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Panggung Jati. Bahkan, kedua tersangka juga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Kota Serang.

    “Kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor, namun hanya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Serang Kota. Motor-motor hasil curian diakui dijual kepada penadah di wilayah Lampung,” katanya

    Dedi Mirza menjelaskan, karena locus delicti pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Taktakan.

    “Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Taktakan sesuai laporan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (MUF)

  • Tertibkan ODOL, Satlantas Polres Serang Gelar KRYD

    Tertibkan ODOL, Satlantas Polres Serang Gelar KRYD

    SERANG, BANPOS – Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), Sabtu (12/2).

    Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gerbang Tol Ciujung wilayah hukum Polres Serang dengan dipimpin langsung Kasatlantas AKP Tiwi Afrina dengan diikuti 20 personil.

    “Kegiatan KRYD ini dalam rangka penertiban kendaraan ODOL di gerbang Tol Ciujung. Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk tidak mengangkut muatan berlebihan,” ungkap AKP Tiwi Afrina.

    Tiwi menjelaskan, kegiatan KRYD dilaksanakan dengan cara humanis dan profesionalisme kepada sopir truk atau kendaraan ODOL, sesuai dengan pedoman dan aturan.

    Ia menjelaskan, bilamana ditemukan kendaraan ODOL tidak menerapkan tertib berlalu lintas, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku.

    Namun untuk saat ini, personil di lapangan memberikan tindakan berupa teguran dan imbauan. Kegiatan KRYD dalam rangka penertiban Kendaraan ODOL berjalan dengan aman dan kondusif, serta dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

    “Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan teguran dan imbauan kepada sopir truk ataupun pick up yang belum memahami pentingnya tertib berlalu lintas agar ke depan memperhatikan kapasitas muatan,” tuturnya.

    Tiwi mengungkapkan, personel di lapangan juga melakukan penempelan stiker imbauan larangan ODOL pada kendaraan angkutan barang.

    “Kita lakukan penempelan stiker pada bagian kaca depan kendaraan. Tujuan agar pemilik kendaraan maupun sopir mengetahui adanya larangan ODOL serta adanya sanksi pidana,” jelasnya.

    Ia menyebut, terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Menurutnya, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan.

    “Selain membahayakan pengemudi orang lain, kendaraan yang memiliki muatan lebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” tandasnya. (MUF)

  • Residivis Pelaku Curanmor di Cikupa-Karawaci Ditangkap Polisi

    Residivis Pelaku Curanmor di Cikupa-Karawaci Ditangkap Polisi

    TANGERANG, BANPOS – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (4/2) lalu. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan

    Dirreskrimum Polda Banten, Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan tim Resmob di bawah pimpinan Iptu Andi Kurniadi Eka.

    Ade mengatakan, dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan pelaku berinisial M. Kemudian tersangka mengungkapkan rekan kerjanya dalam melakukan kejahatan.

    “Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,” katanya.

    Ade Rahmat mengatakan tim resmob membawa kedua pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut. Keduanya akan diserahkan ke penyidik ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Para pelaku melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Karawaci dan Cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP,” tutupnya.

    (MUF/ENK)

  • Demam dan Muntah Usai Divaksin Covid-19,  Siswa SDN Kabayan 5 Dilarikan Ke RSUD Berkah

    Demam dan Muntah Usai Divaksin Covid-19, Siswa SDN Kabayan 5 Dilarikan Ke RSUD Berkah

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga usai mendapatkan vaksin Covid-19 di sekolahnya, siswa kelas 6 SDN Kabayan 5, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Dava Bagusna Drajat (11) dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang, Jumat (11/2). Dava diduga menderita efek vaksinasi sehingga mengalami demam, tinggi, muntah-muntah dan diare, dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang.

    Orang tua Dava, Agus mengatakan, pada Rabu (9/2) lalu anaknya mengikuti vaksin di sekolahnya. Namun, pada malam hari anaknya mengalami demam, muntah-muntah dan buang air besar (BAB).

    “Saya lalu konsultasi dengan bidan Puskesmas yang melakukan vaksin dan tadi subuh dibawa ke rumah sakit didampingi bu bidan,” kata Agus saat ditemui BANPOS di RSUD Berkah.

    Sebelumnya, lanjut Agus, pihaknya mendapat surat pernyataan yang harus diisi oleh orang tua siswa dari pihak sekolah. Saat ditanyakan langsung kepada anaknya mau atau tidak divaksin, akhirnya surat pernyataan tersebut diisi dengan jawaban tidak setuju.

    “Awalanya kan anak saya sebelum divaksin itu, ada surat edaran yang tertera setuju atau tidak setuju. Saya tanya sama anak saya, Aa mau nggak divaksin, anak saya menjawab tidak mau divaksin pak. Lalu saya bilang sama istri saya tanya mau apa nggak, jawabannya sama tidak mau,” terangnya.

    Namun, kata Agus, dirinya merasa heran kenapa anaknya divaksin. Padahal dalam surat tersebut menyatakan tidak setuju dan itupun berdasarkan keinganan anaknya.

    “Anak saya nggak mau divaksin dan dalam suratnya diisi tidak setuju, kenapa divaksin. Bukannya kita melarang atau tidak mendukung ya,” jelasnya.

    Agus menambahkan, saat itu anaknya sempat mengatakan bahwa jika tidak divaksin tidak boleh masuk sekolah. Karena takut tidak boleh masuk sekolah, akhirnya anaknya divaksin.

    “Anak saya pernah bilang begini, pak kalau nggak divaksin nggak boleh masuk sekolah. Saya juga nggak tahu darimana dapatnya (pernyataan itu, red), akhirnya divaksin dengan didampingi istri saya,” ungkapnya.

    Sementara itu Wadir RSUD Berkah Pandeglang, Kudiat saat ditanya BANPOS apakah ada pasien anak yang dirawat diduga akibat divaksin. Kudiat menyatakan, ada satu orang yang sedang dirawat.

    “Saat ini ada satu anak-anak. Ini sedang di follow up oleh dokter spesialis seperti apa tindak lanjutnya, nanti kita lihat evaluasi hari ini oleh dokter spesialis yang menanganinya,” katanya.

    Menurutnya, setelah dilakukan evaluasi saat ini, kemungkinan rekomandasi yang akan diberikan akan di-follow up kembali. Karena ini Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pihaknya belum melakukan konfirmasi.

    “Ini kan bahasanya KIPI, kalau KIPI itu terkait langsung atau tidak langsung itu tetap disebutnya KIPI. Terkait dengan langsung atau tidak langsung, kami belum konfirmasi ke dokter spesialisnya. Mohon maaf ya,” ungkapnya.

    (DHE/ENK)