Penulis: admin

  • Baru 13,51 persen Anak di Kabupaten Lebak Sudah Divaksin

    Baru 13,51 persen Anak di Kabupaten Lebak Sudah Divaksin

    RANKASBITUNG, BANPOS – Sebanyak 148.884 anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Lebak akan menjadi sasaran vaksinasi Covid-19. Di beberapa sekolah, pemberian vaksin Covid-19 sudah dilakukan. Sementara di sekolah lainnya masih dilakukan sosialisasi kepada orang tua maupun wali murid.

    “Sampai hari ini sebanyak 20.265 anak atau 13,51 persen dari jumlah sasaran sudah mendapat vaksinasi dosis pertama dan 154 dosis kedua,” kata Kasi Imunisasi, Surveilans dan Krisis Dinkes Lebak, Tb Mulyawan kepada wartawan.

    Mulyawan menyebut masih banyak orang tua yang tidak memberikan izin agar anaknya mendapat suntikan vaksin. Kemungkinan menurut Mulyawan, hal itu disebabkan masyarakat yang sudah termakan hoaks alias informasi bohong mengenai efek vaksin.

    “Belum semua (Sekolah) melaksanakan vaksin, bulan kemarin kami masih fokus sosialisasi sampai saat ini juga masih disosialisasikan. Dalam satu wilayah kerja puskesmas baru beberapa sekolah, tapi kalau hitung kecamatan sepertinya sudah semua,” ujarnya.

    Sejauh ini menurutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak belum banyak mendapat laporan mengenai anak yang gagal mendapat vaksin karena memiliki penyakit penyerta.

    “Harapan kami semoga tidak banyak, dan semoga mereka sehat semua dan siap untuk divaksin,” katanya.

    Pemerintah Kabupaten Lebak tahun ini menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk insentif sebanyak 540 tenaga kesehatan. Anggaran tersebut akan dibagikan secara merata kepada tenaga kesehatan yang ditugaskan dalam program vaksinasi Covid-19.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Triatno Supiono mengatakan, anggaran tersebut sebagai bonus atau penghargaan dari Pemkab Lebak kepada tenaga kesehatan.

    Tenaga kesehatan, kata dia, sedang berjuang dalam mencegah penyebaran Covid-19, diantaranya dengan cara mensukseskan program vaksinasi.

    “Itu anggaran buat insentif nakes yang sudah menjalankan tugas vaksinasi di masyarakat,” katanya

    Menurut dia, anggaran sebesar Rp3 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2022.

    “Insentif yang disiapkan Pemkab Lebak untuk tenaga kesehatan tersebut akan disalurkan selama lima bulan ke depan. Berdasarkan data, ada sebanyak 540 nakes akan mendapatkan insentif,” katanya.

    (CR-01/PBN)

  • Krisis Minyak Goreng Belum Berakhir

    Krisis Minyak Goreng Belum Berakhir

    MALINGPING, BANPOS – Krisis minyak goreng (Migor) subsidi yang digadang-gadang dengan harga Rp14 Ribu masih belum selesai. Seperti yang terjadi di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping, puluhan ibu rumah tangga (IRT) menyerbu toko waralaba yang ada di Desa Pagelaran. Mereka rela berdesakan antri untuk membeli Migor yang harga standar pemerintah. Sabtu (5/2).

    Diketahui, harga Migor di toko kelontong biasa di Malingping per liter Rp20 Ribu, sedangkan di toko waralaba seperti Indomaret dan Alfamart mengikuti harga instruksi pemerintah. Namun, ketersediaan Migor dan gula pasir tersebut saat ini terbatas, sehingga banyak IRT yang rela antri untuk membeli, namun tidak semua kebagian.

    Salah seorang warga Desa Pagelaran, Mayang (41) menyebut, keberadaan Migor dan gula pasir di warung biasa tak hanya harganya yang melambung, namun stoknya di pasaran terbatas.

    “Susah sekarang untuk beli minyak goreng dan gula pasir, itu juga kalau nggak berdesakan mah ngantri di Indomaret mungkin enggak bakal dapat,” katanya.

    Dikatakan Mayang, banyak warga yang sudah mengantri dari pagi, tetapi untuk mendapatkan dua komoditi itu sangat sukar, sebagian besar harus pulang dengan tangan hampa karena tidak kebagian. “Iya ada juga yang lama ngantri, eh malah nggak kebagian. Kadang bingung kenapa ini bisa terjadi,” ujar Mayang.

    Pantauan BANPOS, hingga hari Minggu siang (6/2) tak hanya barisan IRT yang berdesakan untuk dapat membeli Migor di waralaba, anak-anak pun ikut antri karena disuruh orang tuanya untuk membeli Migor.

    Senada, Anisa IRT lain warga asal Cihara berharap, kelangkaan bahan primer untuk memenuhi kebutuhan dapur seperti Migor, gula pasir, terigu dan sejenisnya segera ada solusi dari pemerintah. “Kami berharap pemerintah segera mencari solusi agar kelangkaan minyak goreng ini segera diatasi,” harap Anisa.

    Sementara, seorang karyawan waralaba yang diserbu IRT di Malingping, Mawar mengakui dirinya juga merasa kasihan kepada ibu-ibu yang tidak kebagian barang-barang tersebut. Dirinya pun mengaku tiap hari sering ditanya para IRT yang menanyakan komoditi sejenis.

    “Iya, kasihan juga sih pak, mereka sering tidak kebagian belanja, terutama untuk minyak goreng dan gula pasir,” terang Mawar.

    Dan ketika ditanya soal kuota pengiriman Migor ke waralaba tempatnya bekerja, Mawar mengaku hal itu tidak menentu. Kata dia, sekitar dua hingga 13 dus karton, namun itu pun tidak tiap hari ada pengiriman.

    “Pengiriman minyak goreng itu tidak menentu, pernah 13 karton, 4 karton bahkan 2 karton, dengan 6 kemasan berisi 2 liter, dan kami hanya bisa melayani yang tersedia, aja pa,” tandasnya

    (WDO/PBN)

  • Tumbuhkan Semangat Berwirausaha, Kelompok KKM 61 Untirta Gelar Sosialisasi

    Tumbuhkan Semangat Berwirausaha, Kelompok KKM 61 Untirta Gelar Sosialisasi

    KELOMPOK 61 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik Untirta 2022 Desa Cibuah, sukses menggelar kegiatan sosialisasi kewirausahaan dengan tajuk ‘Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Bagi Warga Desa Cibuah untuk Mewujudkan Ekonomi Daerah Kreatif’ yang dilaksanakan pada Kamis (3/2).

    Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Cibuah, Lebak, dengan dihadiri oleh sejumlah peserta dari kalangan masyarakat Desa Cibuah, Mulai dari Ibu Kader Posyandu dan Remaja di Desa Cibuah. Hadir dalam kesempatan tersebut, pematei sosialisasi yang merupakan pendiri UKM Kewirausahaan Untirta, Sarnata.

    Ketua pelaksana, Sofi Tri Andini, mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah menumbuhkan minat kewirausahaan bagi masyarakat Desa Cibuah, dengan cara memberikan informasi dan pengetahuan tentang pentingnya berwirausaha.

    “Tujuan diadakannya sosialisasi kewirausahaan ini adalah untuk menumbuhkan minat masyarakat Desa Cibuah dalam berwirausaha, untuk mengurangi tingkat penganguran yang ada di desa Cibuah,” ungkapnya.

    Sofi juga mengatakan, tujuan lainnya dari kegiatan itu adalah untuk mendorong, membimbing dan mengarahkan potensi wirausaha warga desa Cibuah.

    Sekretaris Desa Cibuah, Firdaus, mengapresiasi kegiatan sosialisasi kewirausahaan yang di laksanakan oleh Kelompok 61 KKM Tematik Untirta Desa Cibuah.

    “Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa sudah memberikan edukasi terkait kewirausahaan, kegiatan tadi sangat baik karena memberikan pengetahuan mengenai kewirausahaan kepada masyarakat Cibuah,” ujarnya.

    Ia berharap, dari kegiatan sosialisasi kewirausahaan tersebut, dapat memberikan motivasi berwirausaha bagi Desa Cibuah dan mahasiswa.

    “Semoga sosialisasi yang diberikan pemateri bisa meningkatkan motivasi berwirausaha bagi masyarakat Desa Cibuah, serta terima kasih kepada mahasiswa dan sukses selalu untuk kedepannya,” tandasnya.

    (MUF/AZM)

  • Cuaca Ekstrim Hantam Dermaga dan Rumah Warga Cilegon

    Cuaca Ekstrim Hantam Dermaga dan Rumah Warga Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Cuaca ekstrem disertai gelombang tinggi dan angin kencang yang terjadi pada Minggu (6/2) dini hari, mengakibatkan sejumlah bangunan mengalami kerusakan. Seperti yang terjadi di Dermaga Eksekutif atau Dermaga VI, Pelabuhan Merak dan beberapa bangunan atap rumah warga, di Lingkungan Cikuasa RT 02/01 Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

    General Manajer PT ASDP Cabang Merak, Hasan Lessy menyatakan, cuaca ekstrem yang disertai gelombang tinggi dan angin kencang menerjang Pelabuhan Merak terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa alam itu mengakibatkan Dermaga Eksekutif mengalami kerusakan dan ASDP langsung melakukan perbaikan.

    “Jadi inikan karena kondisi alam. Kalau jebol tidak ada. Karena sedang cuaca buruk, dengan adanya kondisi seperti ini akhirnya kita lakukan perawatan perbaikan. Karena kapal juga tidak optimal dilakukan bongkar muat di dermaga. Bongkar muatnya dialihkan ke dermaga lain,” kata Hasan Lessy saat dikonfimasi kemarin.

    Lebih lanjut Hasan Lessy menyatakan, pasca kejadian Dermaga Eksekutif ditutup sementara. Karena jembatan penghubung kapal dengan dermaga atau Moviable Bidge (MB) dilakukan perawatan. Beberapa bushing MB diganti agar dermaga beroperasi normal kembali.

    “(MB) patah tidak ada, rusak tidak ada. Kita sedang perawatan saja. Namanya barang tidak diketahui pasti, kita lakukan pergantian bushing MB, supaya kedepannya bisa beroperasi normal seperti biasa,” tuturnya.

    Pihak ASDP pasca kejadian langsung mengalihkan penumpang ke dermaga lain. Dalam waktu dekat ini, kata Lessy, Dermaga Eksekutif akan beroperasi kembali. “Jadi operasinya eksekutif tetap berjalan seperti biasa, cuma dermaganya untuk memfasilitasi semuanya dialihkan ke dermaga lain,” tandasnya.

    Sementara itu, dibagian lain akibat cuaca ekstrem, atap rumah warga di Lingkungan Cikuasa RT 02/01 Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol porak poranda.

    Kepala Seksi Tanggap Darurat pada BPBD Kota Cilegon Afuh Mafruh mengatakan sebelum kejadian, pemilik rumah bernama Kasrani telah memiliki firasat jika tempat kediamannya akan roboh.
    Karena, ada firasat tersebut, pemilik rumah dan sekeluarga akhirnya meninggalkan rumah dan membawa harta bendanya pada pukul 01.00 WIB dini hari. “Karena memang pada malam itu hujan dan angin kencang. Karena kondisi tersebut, pemilik rumah dan keluarganya meninggalkan rumah tersebut,” kata Afuh saat dikonfirmasi kemarin.

    Kemudian kata Afuh sekira pukul 05.00 WIB subuh, atap rumah ambruk karena kondisi bangunan rumah cukup rapuh dan mudah roboh. “Akibat kondisi tersebut, atap rumah mulai dari depan hingga belakang roboh hanya tersisa atap dapur,” tuturnya.

    Afuh menambahkan, Tagana dan pemerintah kelurahan setempat bergotong royong royong di lokasi kejadian. Petugas melakukan upaya pembersihan untuk meminimalisir risiko yang lebih parah. “Untuk sementara, penghuni rumah Pak Kasrani dan istrinya mengungsi ke rumah keluarganya,” tutupnya.

    (LUK/RUL)

  • Kapolda Banten Akan Sanksi Penyidik Yang Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

    Kapolda Banten Akan Sanksi Penyidik Yang Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memastikan penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan karena terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental masih dalam proses pemeriksaan propam. “Penyidik masih diperiksa terkait sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Shinto pada Jumat (4/2/2022)

    Disebutkan Shinto, dalam Pasal 20 ayat (2) Perkap tersebut, setiap aggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

    Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan. “Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun,” ujar Shinto.

    Shinto menyampaikan bahwa Kapolda Banten sudah menginstruksikan agar personel Bidkum dan Bidpropam Polda Banten aktif melakukan sosialisasai dan edukasi tentang operasionalisasi penerapan keadilan restoratif. “Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda,” tegas Shinto.

    Penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel kembali dilanjutkan penyidik Polres Serang Kota pasca gelar perkara khusus di akhir Januari 2022. Gelar perkara tersebut dilakukan pasca temuan pemeriksaan internal Bidpropam dan audit penyidikan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten tentang pemahaman yang salah dalam operasionalisasi restorative justice terhadap penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.

    “Polres Serang Kota harus menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga ke pengadilan,” tutup Shinto.

    (MUF/ENK)

  • Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak

    Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak

    JAKARTA, BANPOS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak-anak. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

    “Jadi pertama terkait dengan concern kita terhadap masalah dan isu perempuan serta anak khususnya. Itu memang menjadi salah satu program yang kemudian saya ingin ditangani serius. Itu juga yang saya sampaikan saat fit and proper test di DPR,” kata Sigit dalam audiensi tersebut.

    Dari segi kelembagaan, Sigit mengungkapkan bahwa, saat ini, Polri mengembangkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat tersendiri di tingkat Bareskrim Polri dan Polda. Hal itu merupakan wujud keseriusan Korps Bhayangkara dalam rangka menangani kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

    “Karena itu saya sudah sampaikan, sekarang sedang berproses. Dari sisi penanganannya kita ingin ada Direktorat sendiri. Direktorat yang khusus menangani itu. Sehingga kemudian di tingkat Mabes ada bintang satu. Maka di Polda akan ada Direktorat tingkat Polda. Sampai di bawah,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

    Eks Kabareskrim Polri ini menyatakan, nantinya akan disiapkan personel Polri yang mampu dan mumpuni untuk mengawaki Direktorat tersebut. Dengan diisi jajaran yang profesional dan berintegritas, kata Sigit, hal itu akan menghindari perempuan dan anak mengalami peristiwa menjadi korban dua kali.

    “Manakala yang menginterogasi, kemudian yang menangani beda jenis kelamin, akan membuat masalah baru. Sehingga mereka merasa menjadi korban dua kali. Ini kedepan kita proses. Prosesnya memang sedang berlangsung oleh Kemenpan RB,” ucap Sigit.

    Meskipun tak keseluruhan diisi wanita, dikatakan Sigit Direktorat PPA itu, nantinya akan didominasi oleh para Polisi Wanita (Polwan). Sehingga secara paralel, menurut Sigit, hal itu akan semakin membuka ruang dan kesempatan bagi para Polwan untuk mengisi jabatan di internal Polri.

    “Juga anggota-anggota yang bisa di rekrut mulai dari taruna dan bintara. Sehingga ruang-ruang itu bisa diisi untuk pengembangan karier juga lebih bagus. Dan kita punya bibit ke depannya secara bertahap akan diberikan posisi strategis. Ini bisa diisi jika ada bibit yang banyak. Karena kompetensinya penting. Ini konsep kita secara kelembagaan,” tutur Sigit.

    Lebih dalam, Sigit melihat sejauh ini terkait kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak, masih adanya sumbatan komunikasi. Sigit pun memberikan solusi untuk memecah permasalahan tersebut dengan membentuk Liaison Officer (LO) di Komnas Perempuan.

    Dengan adanya pendamping itu, Sigit menyebut, kedepannya apabila ada pengaduan yang mengharuskan ditangani oleh Kepolisian maka LO tersebut yang menjadi penghubung informasi antara Komnas Perempuan maupun pihak Kepolisian.

    “Kalau memang setuju akan kami siapkan dan kirimkan. Jika ada pengaduan dan ingin meninjau satu tempat, maka LO ini membantu menghubungi Kapolda atau Kapolres. Saya harapkan dari sisi kepolisian bisa merespons isu-isu yang terjadi. Karena kita serius terhadap isu-isu perempuan dan anak,” jelas Sigit.

    Lebih dalam, terkait proses peradilan, Sigit juga mengedepankan perlindungan dan kehati-hatian terhadap suasana kebatinan dari para korban.

    “Terkait proses peradilan mungkin sangat sensitif memang kita harus melindungi. Disatu sisi hal itu harus diselesaikan secara tuntas. Namun disisi lain suasana kebatinan korban harus dijaga,” ujar Sigit.

    Tak hanya itu, Sigit juga mempersilahkan kepada Komnas Perempuan untuk memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan oleh Polri dalam rangka perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas.

    “Kita tentunya di Propam ada Propam Presisi dan ada Dumas Presisi. Bisa diintegrasikan ke Komnas. Kalau mau dibuat MoU, kita siap,” tutup Sigit.

    (MUF)

  • Himpunan Mahasiswa Banten Jakarta Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19

    Himpunan Mahasiswa Banten Jakarta Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19

    SERANG, BANPOS – Menyikapi banyaknya dugaan kasus korupsi di Banten selama Pandemi Covid-19, Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta meminta Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas segala kasus korupsi di Banten.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Muhammad Fahri, dalam rilis yang diterima BANPOS, Jumat (4/2/22). “Kami meminta kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten segera proses sampai selesai segala dugaan korupsi di Banten. kami mohon segera ditangani, karena ini sangat merugikan masyarakat,” kata Fahri.

    “Kalau kita lihat banyak sekali dugaan kasus korupsi di Banten selama pandemi Covid-19, seperti dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren, dugaan korupsi harga masker N-95 pada Dinas Kesehatan Banten yang diungkap Kejati Banten 2021 lalu, dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK SMA dan SMK di Banten, dugaan korupsi Pengadaan lahan Samsat Malimping,” ujar Fahri.

    Selain itu, mencuat kembali dugaan kasus korupsi Penanggulangan Covid-19 seperti pengadaan alat kesehatan dan barang-barang penunjang penanganan COVID-19 di Banten mulai dari baju cover all, sarung tangan steril, baju APD, sepatu booth, hingga kasur, honorarium dan upah lembur diduga dikorupsi.

    “Beberapa hari lalu ramai kembali dugaan kasus korupsi penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ketika masyarakat dilanda kesusahan menghadapi pandemi, malah ada beberapa oknum yang berani melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti tidak ada hati nurani. Kalau boleh saya ibaratkan, orang yang mencuri uang rakyat di massa pandemi ini seperti Firaun zaman modern,” tambah Fahri

    Diketahui hasil Dugaan korupsi tersebut terungkap dalam sebuah dokumen diduga hasil audit resmi lembaga pemerintah yang salinannya dilansir sebuah media online di Banten. Dokumen tersebut menyebutkan, pada kurun 16 – 26 Maret 2020, Dinkes Banten mengajukan pencairan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk penanganan COVID-19.

    Total BTT yang dicairkan senilai Rp 125 M lebih, terdiri BTT Tahap 1 nilainya Rp 10 M lebih dan BTT Tahap 2 senilai Rp 115 M.

    BTT tahap 1 seluruhnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, sementara BTT tahap 2 digunakan untuk 16 item kegiatan, yakni:
    1. Insentif dan honor tenaga kesehatan senilai Rp21,3 M
    2. Obat-obatan senilai Rp31,3 M
    3. Alat pelindung diri senilai Rp20,2 M
    4. Rapid test senilai Rp25 M
    5. Alat kesehatan senilai Rp7,040 M
    6. Tim posko pengendali Rp1,087 M
    7. Screening rapid test Rp92,5 juta
    8. Nara sumber pusat Rp108 juta
    9. Honorarium tenaga ahli Rp57 juta
    10. Makanan dan minuman petugas dan pasien Rp5,7 M
    11. Sewa penginapan petugas Rp4,7 M
    12. Sewa kendaraan Rp4,5 juta
    13. Sewa Tenda Rp187 juta
    14. Disinfektan Rp317 juta
    15. Perlengkapan kebersihan dan perlengkapan lainnya Rp458,8 juta
    16. Alat dan bahan penunjang laboratorium Rp18,5 M.

    “Maka kami HMB Jakarta mendukung penuh Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas segala tindak korupsi di Banten. Kami berharap penegak hukum segara menetapkan tersangka, karena pelaku tindak korupsi adalah sebuah penghianatan terhadap masyarakat Banten,” pungkas Fahri.

    (DZH/ENK)

  • Soal Temuan BPK di Setwan Banten, Jangan Istimewakan Ali Hanafiah

    Soal Temuan BPK di Setwan Banten, Jangan Istimewakan Ali Hanafiah

    SERANG, BANPOS – Tidak adanya kejelasan atas tindak-lanjut temuan BPK tahun 2015 pada kegiatan publikasi Sekretariat DPRD Provinsi Banten, dinilai sebagai bentuk pengistimewaan hukum terhadap para oknum. Hal ini disebabkan, mereka telah melewati batas toleransi yang disebutkan oleh Kejati Banten beberapa waktu yang lalu.

    Kasus ini melibatkan salah satu pejabat yang pernah berada di Sekretariat DPRD Provinsi Banten dengan inisial AH yang diketahui merujuk kepada Ali Hanafiah.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) sudah menindaklanjuti secara serius temuan BPK pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten sebesar Rp6,8 miliar, yang menyisakan kerugian negara senilai Rp2,6 miliar.

    “Dalam hal ini Kejati Banten, seharusnya Pidsus Kejati memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat. Karena sesungguhnya proses dimulainya penyidikan sudah dilaksanakan oleh Kejagung pada tahun 2019. Namun terhenti tanpa penjelasan kepada publik,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (3/2).

    Uday mengatakan, para pejabat yang terlibat ditengarai telah menunjukkan niat jahat atau mens rea, tatkala mereka dengan sengaja enggan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Terlebih AH, salah satu pejabat yang terlibat, memiliki kemampuan untuk mencicil kerugian negara itu.

    “Saya melihat pejabat yang terlibat dalam kasus kerugian di Setwan ini sudah melampaui batas toleransi. Dan salah seorang di antara yang harus mengembalikan kerugian negara itu, AH sesungguhnya yang bersangkutan bisa mencicilnya setelah menjabat sebagai Kepala UPTD Pendapatan di Balaraja,” jelasnya.

    Uday berani berkata demikian lantaran AH sebagai pejabat di Bapenda tersebut, memiliki insentif yang sangat besar. Apabila AH memiliki niatan baik sejak awal, seharusnya dia bisa mencicil kerugian tersebut sedikitnya Rp50 juta setiap bulan. Hingga saat ini, AH disebut telah menjabat selama setahun di UPT Balaraja.

    “Artinya, ada mens rea dari AH. Tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa kerugian tersebut. Karena yang bersangkutan juga tahu, bahwa sertifikat yang dijaminkan olehnya sebagai pengganti sisa kerugian, nilainýa sulit ditaksir dan saya dengar nilainya pun masih jauh dari sisa yang harus segera diselesaikan,” katanya.

    Dalam kasus kerugian negara tersebut, Uday memandang bahwa terjadi perlakuan khusus untuk AH dan pejabat lain yang terlibat, baik dari Pemprov Banten maupun APH. Padahal menurutnya, penyidikan pertama sudah dilaksanakan oleh Kejagung, dan unsur mens rea-nya sudah terpenuhi.

    “Artinya AH dan kawan –kawan sengaja melawan hukum. Ketidakjelasan sanksi hukum ini kemudian memunculkan penerjemahan lain, bahwa hukum menjadi timpang akibat mungkin, karena salah satunya ada kedekatan,” terangnya.

    Ia pun menganggap ultimatum yang disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, tidak bermakna. Sebab, Kajati Banten telah membuka ruang toleransi kepada para pejabat yang terlibat.

    “Dua minggu atau berapapun batas waktu yang diberikan, sesungguhnya tak ada makna apa-apa di mata saya. Apalagi Kajati sudah eksplisit nyatakan toleransi yang dimaksud,” tandasnya.

    Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy ditemui usai menghadiri rapat paripurna mengaku meminta kepada Ali Hanafiah untuk menyelesaikan temuan LHP BPK Banten tahun 2015.

    “Sudah ditindaklanjuti, tidak hanya temuan di Setwan tahun 2015, tapi semua temuan. Dan permintaan Pak Gubernur (WH) seperti itu, harus diselesaikan, dan tindak lanjuti. Sesuai batas ketentuan,” ujarnya.

    Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dihubungi melalui telepon genggamnya, mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak.

    Diberitakan sebelumnya, anggaran publikasi tahun 2015 di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten ditemukan dalam LHP BPK , dimana negara disebutkan mengalami kerugian Rp6,778 miliar dari total pagi kegiatan Rp21,5 miliar.

    Sementara Kejati Banten sebelumnya telah memanggil lima orang pejabat dan mantan pejabat di Setwan Banten. Mereka yang dimintai penjelasan oleh kejati adalah, Ali Hanafiah Iman Sulaiman (sekarang sudah pensiun) sebagai Sekwan tahun 2015, Tb Mochammad Kurniawan sebagai Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015, Suryana sebagai Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015, dan Awan Ruswan (sekarang sudah pensiun) sebagai Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015.

    (DZH/RUS/PBN)

  • Anggaran Covid- 19 di Dinkes Banten Diduga Di-mark Up

    Anggaran Covid- 19 di Dinkes Banten Diduga Di-mark Up

    SERANG, BANPOS – Anggaran Covid-19 di Dinkes Banten pada tahun 2020 yang diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp125 miliar, diduga terdapat penggelembungan anggaran pada setiap item kegiatan.

    Informasi dihimpun, Kamis (3/2), sedikitnya ada 13 item yang menjadi temuan dalam anggaran Covid-19 di Dinkes Banten dari BTT tahun 2020 lalu.

    Informasi ini menambah permasalahan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

    Pertama, adalah dugaan korupsi harga masker N-95 yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten 2021 lalu, dan kasusnya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Selanjutnya adalah, pengadaan alat penanggulangan Covid-19, mulai dari baju cover all, sarung tangan steril, baju APD, sepatu boot, hingga kasur, honorarium dan upah lembur diduga juga dikorupsi.

    Total BTT yang dicairkan senilai Rp 125 miliar lebih, terdiri BTT tahap I nilainya Rp 10 miliar lebih dan BTT Tahap 2 senilai Rp 115 miliar.

    BTT tahap I seluruhnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, sementara BTT tahap 2 digunakan untuk 16 item kegiatan

    Secara rinci, temuan tersebut yakni, insentif dan honor tenaga kesehatan senilai Rp21,3 miliar, obat-obatan senilai Rp31,3 miliar, alat pelindung diri senilai Rp20,2 miliar, rapid test senilai Rp25 miliar, alat kesehatan senilai Rp7,040 miliar, tim posko pengendali Rp1,087 miliar, screening rapid test Rp92,5 juta, narasumber pusat Rp108 juta, honorarium tenaga ahli Rp57 juta, makanan dan minuman petugas dan pasien Rp5,7 miliar, sewa penginapan petugas Rp4,7 miliar, sewa kendaraan Rp4,5 juta, sewa tenda Rp187 juta, disinfektan Rp317 juta, perlengkapan kebersihan dan perlengkapan lainnya Rp458,8 juta, alat dan bahan penunjang laboratorium Rp18,5 miliar.

    Dalam kesimpulan hasil audit, tim audit memaparkan, hasil audit terhadap 80 kontrak dan swakelola 13 kegiatan senilai Rp91,2 miliar yang dituangkan dalam Naskah Hasil Audit ditemukan 13 temuan.

    Inspektur Banten Muhtarom dan Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti dihubungi melalui telepon genggamnya tak merespon.

    (RUS/PBN)

  • Jadi Tersangka Pungli Miliaran, Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Kejati

    Jadi Tersangka Pungli Miliaran, Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Kejati

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta), QAB, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perusahaan ekspedisi di Bandara Soetta.

    Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB pada Kamis (3/2). QAB diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

    “Dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Banten.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan itu pula, Adhyaksa mengatakan bahwa Kejati Banten pun langsung menetapkan QAB sebagai tersangka kasus tersebut.

    “Maka pada hari ini (kemarin-red) sekira pukul 16.00 WIB, terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

    Ia menuturkan bahwa QAB disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten pun langsung melakukan penahanan terhadap QAB. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan yakni 3 Februari 2022.

    Terdapat dua alasan mengapa QAB langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Banten. Pertama yakni alasan subyektif yang didasarkan pada pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    “Alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu (yang dilakukan oleh tersangka) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ucapnya.

    Diketahui bahwa Kejati Banten sebenarnya pada Kamis (3/2) berencana melakukan pemeriksaan dua saksi lainnya. Akan tetapi, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan. Adhyaksa mengaku tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lainnya.

    “Prinsipnya nanti kami akan lihat perkembangan dari penyidikan, bagaimana keterlibatan saksi-saksi lain. Dan mungkin kami tidak akan berhenti sampai di sini saja,” tandasnya.

    (DZH/PBN)