Penulis: admin

  • Dipanggil Penyidik Kejari Cilegon, Saksi Dugaan Korupsi BPRS Cilegon Mandiri Mangkir

    Dipanggil Penyidik Kejari Cilegon, Saksi Dugaan Korupsi BPRS Cilegon Mandiri Mangkir

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa 19 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM). Namun saat ini pemanggilan saksi – saksi masih terus berjalan dan diperkirakan bisa bertambah lantaran masih banyak yang belum memenuhi panggilan dari penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Cilegon dengan berbagai alasan.

    Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi akan tetapi dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan ada yang memenuhi panggilan dan ada yang belum atau mangkir.

    “Total 19 (saksi), baik dari pihak internal BPRS ataupun nasabah – nasabah yang melakukan pinjaman. Totalnya 19 itu campuran internal dan eksternal,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (3/2).

    Selain itu, saat ini pihaknya dalam proses penyidikan guna mengumpulkan data – data masih menggunakan dokumen – dokumen hasil sitaan penggeledahan, karena menurutnya itu sudah cukup.

    “Nah, kalau sesuai fakta – fakta masih berkutat disitu (pemeriksaan saksi – saksi). (Barang bukti dokumen hasil sitaan) dari 2017 sampai 2021 kami menguji itu bagaimana proses mekanismenya berapa penyalurannya?, (harus) sesuai aturan kan,” ujarnya.

    Saat disinggung apakah ada nasabah yang dipanggil sebagai saksi dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif, Ari belum mau menyebutkan hal itu.

    “Untuk saat ini tidak ada (pejabat ataupun anggota dewan). Kalau untuk nasabah itu adalah nasabah yang melakukan pinjaman tapi tidak semua nasabah juga. Nah kalau yang klasifikasinya yang menurut tim penyidik bahwa pada saat proses itu sudah salah,” tuturnya.

    “Dia (nasabah) menyalahi juklak juknis atau mekanisme peminjaman, nah itu yang kita periksa. Kita mencari yang benar – benar terkait pinjaman itu yang benar – benar proses awalnya itu sudah salah. Nah nasabah – nasabah ini yang kita uji (periksa). Mengambil keterangan dengan menguji dokumen – dokumen yang sudah didapatkan pada saat penggeledahan,” sambungnya.

    Saat ditanya kenapa sampai saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah masuk proses penyidikan, pihaknya mengaku penyidik masih mengumpulkan seluruh keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

    “Jadi gini untuk menentukan seseorang jadi tersangka memang benar cukup dengan dua alat bukti, tapi mohon maaf kami pun sangat berhati-hati sangat kehati – hatiannya lebih. Jangan sampai nanti seperti mendzolimi seseorang, jadi kita ini tim penyidik lagi mengumpulkan seluruh keterangan, masih on progress (dalam pengembangan),” ungkapnya.

    Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp 44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    Penggeledahan memakan waktu hampir 10 jam dari pukul 11.55 WIB hingga pukul 21.45 WIB. Diketahui Kejari Cilegon mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada 2017 hingga 2021. Penyidik menyita tiga koper dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.

    Penyidik menggeledah lantai satu Ruang Hasanah, dan lantai dua Ruang Administrasi Pembiayaan. Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut.

    Kemudian penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

    Terkait adanya penggeledahan di kantornya, Direktur Umum (Dirut) BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Cilegon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pemberian Fasilitas Pembiayaan tahun 2017 sampai dengan 2021.

    “Saya rasa wajar saja karena memang BUMD ini dananya dari Pemerintah Daerah, sama halnya dengan BUMN misalnya terdapat tindak pidana yang lainnya mungkin bagian KPK atau APH yang lain juga masuk, kira-kira seperti itu,” ungkap Novran saat ditemui di kantornya, Jumat (7/1) silam.

    Novran menjelaskan adanya penggeledahan merupakan tindak lanjut dari temuan OJK di bulan Oktober tahun 2021. Menurutnya, ada beberapa SOP atau kebijakan ketentuan yang memang di luar ketentuan.

    “Hasil temuannya itu mungkin ada pembiayaan yang menyimpang, ada pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan itu saja,” tuturnya.

    Disaat penggeledahan, Ia mengaku tetap bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum di Kejari Cilegon. Bahkan, kedepan Ia siap membantu Kejari Cilegon jika ada hal-hal yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.

    Namun, saat disinggung apakah ada kalangan tertentu yang mendominasi terkait peminjaman di BPRS-CM, Novran belum dapat memastikan dari unsur mana.

    Meski kantornya sempat digeledah oleh Kejari Cilegon hingga larut malam, bahkan hampir 10 jam. Namun, Ia mengungkapkan kondisi BPRS-CM tetap dapat melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik.

    Pada kesempatan itu, Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan risau atas adanya persoalan yang menimpa BPRS-CM. Pasalnya, kata dia, Cash Ratio dan Dana Pihak Ketiga di BPRS-CM baik-baik saja.(LUK/PBN)

  • Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Insentif Pajak

    Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Insentif Pajak

    SERANG, BANPOS – Dengan mempertimbangkan masih diperlukannya dukungan pemerintah kepada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan, pemerintah menetapkan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022, tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

    “Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, Kamis (3/2).

    Adapun insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

    “Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK9/PMk.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25,” jelasnya.

    Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021. Kebijakan tersebut berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

    “Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud,” tuturnya.

    Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.

    “Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” terangnya.

    Selain itu, penyusunan kebijakan ini telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait.

    “Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” tandasnya.

    Ketentuan selengkapnya tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk salinan PMK-3/PMK.03/2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

    (MUF/AZM)

  • Bejat, Lelaki Diduga Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas di Walantaka

    Bejat, Lelaki Diduga Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas di Walantaka

    SERANG, BANPOS – Pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas kembali terjadi di Kota Serang. Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis penyandang tunagrahita atau umum dikenal disabilitas mental, menjadi korban kebejatan K yang masih merupakan pamannya.

    Penyandang disabilitas asal Kecamatan Walantaka tersebut dirudapaksa oleh pamannya, hingga saat ini tengah hamil selama 5 bulan. Hal itu baru diketahui setelah korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

    Setelah itu, salah satu bibi Bunga yang merupakan bidan pun melakukan pengecekan. Alhasil, diketahui bahwa Bunga tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

    Berdasarkan informasi dari kerabat dekat korban, mulanya keluarga Bunga merasa bingung dengan kondisi tersebut. Sebab, Bunga merupakan gadis penyandang disabilitas Tunagrahita, dan belum memiliki suami.

    Keluarga pun awalnya mencurigai bahwa tetangga di lingkungannya, telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Namun di tengah kecurigaan itu, keluarga korban mengendus bahwa pelaku pemerkosaan merupakan salah satu paman Bunga, K, setelah ditemukannya sejumlah bukti yang ada.

    Kasus tersebut pun dilaporkan ke Kepolisian oleh paman Bunga yang lainnya, dan saat ini tengah ditangani oleh Polres Serang Kota. K pun dikabarkan telah diamankan oleh Reskrim Polres Serang Kota sejak Rabu malam.

    Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dengan dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas asal Walantaka.

    “Benar sudah kami tangani didampingi P2TP2A Kota Serang,” ujar AKP David saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/2).

    David menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Sehingga belum banyak yang dapat disampaikan, termasuk pula mengenai kronologis dan identitas pelaku. “Masih kami dalami,” singkatnya.

    Untuk diketahui, sebelum kasus pemerkosaan penyandang disabilitas asal Walantaka ini, Polres Serang Kota juga sempat menangani perkara pemerkosaan penyandang disabilitas asal Kasemen.

    Kasus tersebut sempat dihentikan dengan alasan terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, sehingga terpenuhi syarat untuk mengambil langkah restorative justice. Kendati demikian, penyidikan kembali dilanjutkan setelah Polda Banten menyatakan pemberhentian penyidikan oleh Polres Serang Kota melanggar aturan.

    Selain itu, beberapa hari yang lalu pun terbongkar kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas asal Carenang, Kabupaten Serang. Penyandang tunawicara tersebut dirudapaksa oleh tetangganya yang telah lanjut usia (lansia).

    Merespon kasus pemerkosaan disabilitas di Carenang, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang pun melayangkan surat kepada Polres Serang, yang menegaskan bahwa mereka mendorong agar Polres Serang benar-benar menuntaskan kasus pemerkosaan tersebut.

    “Jadi maksud memberikan surat kepada Polres Serang adalah untuk memberikan dukungan kepada Polres Serang, untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan terhadap disabilitas hingga tuntas dan pelaku harus di hukum,” ujar Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahenda.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada kejadian sebagaimana di Polres Serang Kota, yang malah memberhentikan kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas asal Kasemen, dengan alasan restorative justice.

    “Berikan keadilan kepada rakyat, perlindungan, pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai melakukan restorative justice sebagimana yang telah di lakukan oleh Polres Serang Kota, yang akhirnya melanggar aturan berdasarkan gelar perkara khusus,” ucapnya.

    Selain itu, ia pun mendapatkan kabar bahwa kembali terjadi kasus pemerkosaan penyandang disabilitas di Kota Serang. Pihaknya menduga, kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas di Serang Raya sebenarnya banyak, hanya saja tidak terpublikasi.

    “Ini harus mejadi perhatian untuk semua kepala daerah, yang harus melindungi disabilitas. Karena sampai saat ini sudah terjadi tiga kasus pemerkosaan disabilitas yang terungkap. Kami menduga ada lebih banyak kasus pemerkosaan terhadap disabilitas di Serang Raya. Maka kami akan membuka posko pengaduan untuk menerima aduan dari mereka yang tahu, namun tidak berani berbicara,” tandasnya.

    (DZH/AZM)

  • Omicron Terus Melonjak, RS Diminta Maksimal

    Omicron Terus Melonjak, RS Diminta Maksimal

    SERANG, BANPOS – Belajar dari pengalaman kasus Covid-19 tahun 2021, pihak rumah sakit diminta untuk mengoptimalkan pelayanannya. Hal ini disebabkan, kasus Omicron yang diprediksi perlahan mulai merangkak naik.

    Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan, Kamis (3/2) meminta rumah sakit memperbaiki pembenahan layanan.

    “Prediksi puncak varian Omicron di bulan Februari harus di persiapkan segala sesuatunya, terpenting adalah layanan RS,”kata Fitron.

    Ia menjelaskan, saat ini adalah momen seluruh rumah sakit melakukan pembenahan dan mempersiapkan diri dalam mengantisipasi lonjakan pasien.

    “Sekarang waktu yang tepat untuk mengambil langkah simulasi, baik itu persiapan kamar ICU, obat obatan dan segala hal menyangkut layanan. Dan juga cek manajemen pemulasaran jenazah meski tak kita harapkan sampai ke situ,” terangnya.

    Langkah tersebut katanya, sebagai antisipasi dari kejadian yang pernah dialami tahun 2021 lalu. “Anggap aja situasinya seperti Juli dan Agustus tahun lalu. Bagaimana beban RS menghadapi membludaknya pasien Covid-19. Meski akhirnya tak setinggi itu, kalau persiapannya sudah baik kita nggak akan kedodoran apalagi collapse. Pastikan oksigen memadai, ambulan siap,” katanya.

    Fitron juga meminta semua pihak, termasuk kabupaten/kota meningkatkan kembali koordinasinya dengan provinsi, termasuk badan penanggulan bencana daerah (BPBD).

    “Dinas kami harapkan berkoordinasi dengan RS kabupaten/kota. Pastikan semua lini siap. BPBD dan instansi lain memastikan penerapan prokes (protokol kesehatan) juga tetap terjaga. Ancaman Omicron kalau bisa kita hadapi dengan persiapan yang bagus kita dapat melewatinya dengan aman akan menambah optimisme kita bahwa meski pandemi belum berakhir namun kita beradaptasi dengan baik menghadapinya,” jelasnya.

    Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy usai menghadiri rapat paripurna di DPRD meminta kepada semua jajarannya untuk tetap melakukan prokes, termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Yang jelas prokes tetap harus kita patuhi. Semua upaya dalam pencegahan yang sudah dilakukan saat ini harus lebih ditingkatkan lagi,” kata Andika.

    Terpisah, Asda II Pemerintah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, sampai hari ini, Lebak masih memberlakukan PPKM level 2. Pemkab Lebak masih menunggu evaluasi Satgas Covid-19 pusat selama 2 pekan ke depan.

    “Kami masih menunggu hasil evaluasi pusat seperti apa. Dari 1 Februari sampai 2 minggu ke depan,” kata Ajis.

    Menurutnya, ada beberapa indikator yang menjadi penilaian pemerintah pusat apakah Kabupaten Lebak kembali naik ke level 3 atau tetap di level 2 atau turun ke level 1. Di antara indikator tersebut yaitu capaian vaksinasi dosis pertama dan kelompok lansia.

    Namun begitu, capaian vaksinasi bukan satu-satunya yang dilihat. Asesmen situasi penanggulangan Covid-19 juga menjadi poin yang tetap diperhatikan.

    “Kasus meningkat, kalau indikator asesmen situasi transmisi komunitas dan kapasitas respon kita secara akumulasi baik, kita tetap di level 2. Bisa ke level 1 kalau vaksinasi mencapai target,” ujarnya.

    (CR-01/RUS/PBN)

  • Iti Ingatkan Misi Lebak Jadi Destinasi Wisata Unggulan Nasional

    Iti Ingatkan Misi Lebak Jadi Destinasi Wisata Unggulan Nasional

    LEBAK, BANPOS – Gelar musyawarah perencanaan pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2023 tingkat kecamatan, Camat Kalanganyar Cece Saputra mengingatkan para Kepala Desa tentang proses mencapai visi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.

    Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang hadir pada Musrenbang RKPD tingkat kecamatan mengatakan, Musrenbang yang dilaksanakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses mencapai visi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024 yaitu mewujudkan Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal.

    Dikatakannya, secara faktual visi Pemerintah Kabupaten Lebak ini telah menjadi semangat bersama yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah destinasi wisata dari sebanyak 170 an pada tahun 2018 menjadi 228 destinasi wisata sekarang ini. Di tengah kondisi masih pandemi Covid-19 saat ini dan banyak pemutusan tenaga kerja diberbagai daerah kata Cece, dengan terus bertambah dan berkembangnya destinasi wisata tentunya memberikan kebahagiaan kepada semua pihak di Kabupaten Lebak.

    “Mengingat kita memiliki modal yang cukup besar dengan telah difungsikannya seksi I Tol Serang-Panimbang, harapan kita tentunya kedepan akan terus semakin bermunculan usaha-usaha baru berbasis masyarakat yang hadir di setiap pelosok di daerah Lebak,” katanya.

    Namun begitu, tantangan selanjutnya setelah tumbuh usaha-usaha khususnya jasa pariwisata adalah menjaga keberlanjutan tentang tingkat lamanya kunjungan wisatawan dan keinginan wisatawan untuk kembali berkunjung dengan membawa saudara, teman-temannya untuk berkunjung ke wisata yang kita kelola.

    “Saya berharap seluruh pengelola wisata mendapat sertifikat tentang penerapan layanan yang mengutamakan kebersihan, kesehatan dan keselamatan serta kelestarian lingkungan yang terstandar berupa sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut pelaku usaha wisata bisa menghubungi Disbudpar,” jelasnya.

    Camat Kalanganyar Cece Saputra mengungkapkan bahwa rancangan awal RKPD tahun 2023 mengangkat tema pembangunan Akselerasi pertumbuhan industri pariwisata untuk pemulihan ekonomi dengan prioritas pembangunan diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan pembangunan manusia yang berkualitas dan berdaya saing, meningkatkan kualitas infrastruktur dengan tetap memelihara kualitas lingkungan hidup, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah.

    “Rencana tersebut selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi Banten tahun 2023 salah satunya yaitu meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan,” ungkapnya.

    Kepala Desa Sukamekarsari Husnul Khori mengatakan, sedikitnya ada 19 program yang diusulkan pihaknya dalam Musrenbang RKPD tahun 2023 tingkat kecamatan yang dilaksanakan di Kecamatan Kalanganyar.

    “Ada 19 program yang kita usulkan di Musrenbang tingkat kecamatan itu diantaranya jembatan gantung dan pertanian yang menjadi prioritas,” katanya.

    Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak mencatat usulan dari masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam).

    Usulan tersebut didominasi oleh bidang sarana dan prasarana atau Sarpras Pendidikan dan jalan. Tahun 2023, Sarpras Pendidikan dan jalan paling tinggi menjadi usulan masyarakat mencapai 45 persen. Selanjutnya bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang pemerintahan.

    “Paling mendominasi usulan Musrenbangcam usulan pembangunan pada sarpras pendidikan, jalan, jembatan, sarana sanitasi dan air bersih, penanganan RTLH, penataan Destinasi Pariwisata, serta sarpras pertanian dan perikanan,” Kata Sekretaris Bapelitbangda Kabupaten Lebak Widi Ferdian.

    Menurutnya, semua kecamatan wajib melaksanakan Musrenbangcam dengan baik, sesuai dengan amanat UU No 25 tahun 2004. Kegiatan pelaksanaan Musrenbangcam jangan hanya menjadi kegiatan seremonial.

    “Tentunya, pelaksanaan Musrenbangcam jangan hanya menjadi kegiatan seremonial, harus benar-benar menjadi cerminan aspirasi masyarakat melalui hasil musyawarah seluruh masyarakat,” ujarnya

    Ia menjelaskan, musrenbang ini untuk merencanakan pembangunan yang dilakukan dengan menggali partisipasi masyarakat dan pelaku pembangunan di Kabupaten Lebak, termasuk untuk menyusun dan penyempurnaan rencana pembangunan tahun 2023.

    Perencanaan ini harus dilakukan secara transparan, peka terhadap dinamika dan keperluan masyarakat, serta harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.

    “Kita akan menerima usulan sesuai dengan prioritas daerah, khususnya di wilayah perencanaan infrastruktur yang masih harus dibangun dan diperbaiki,” jelasnya.

    (CR-01/PBN)

  • Pemerintahan Adat di Banten Resmi Diatur Perda

    Pemerintahan Adat di Banten Resmi Diatur Perda

    SERANG, BANPOS – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (3/2).

    “Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi,” kata Andika dalam sambutannya pada acara rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

    Turut hadir pada rapat paripurna tersebut sejumlah perwakilan kepala desa adat dari Kabupaten Lebak yang mengenakan ikat kepala khas desa adat mereka.

    Keberadaan perda ini, kata Andika, merupakan komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, adat istiadat dan kearifan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Lebih lanjut, Andika mengaku, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah, sehingga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersamanya pada rapat paripurna tersebut antara Pemprov Banten yang diwakili Andika sendiri dan DPRD Banten diwakili oleh Bahrum.

    “Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” kata Andika.

    Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang Raperda tersebut, Iip Makmur, saat membacakan laporan pansusnya mengatakan, dalam konteks pemerintahan Desa Adat, pemerintah provinsi diberikan ruang untuk mengatur pemerintahan desa adat melalui peraturan daerah yang meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.

    Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan desa yang merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

    Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat, diakui secara nasional belum ada praktek empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan desa adat.

    “Namun demikian pemerintah Provinsi Banten memandang perlu disusun suatu kebijakan mengingat eksistensi masyarakat adat di Provinsi Banten cukup banyak, terutama di wilayah Banten Kidul atau Banten Selatan,” imbuhnya.

    (RUS/AZM)

  • Imigrasi Cilegon Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor

    Imigrasi Cilegon Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor

    CILEGON, BANPOS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon sosialisasikan Aplikasi M-Paspor kepada seluruh pegawai, Kamis (3/2). Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan paspor dan mengunggah berkas permohonan (scan) berkas secara mandiri langsung melalui aplikasi M-Paspor. Dengan demikian, pemohon tidak memerlukan waktu tunggu terlalu lama selama berada di Kantor Imigrasi.

    Pada kesempatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon turut mengundang Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian untuk memaparkan mengenai tata cara pengoperasian aplikasi M-Paspor untuk petugas dan masyarakat.

    “Berbeda dengan aplikasi APAPO, aplikasi M-Paspor memberikan keleluasaan bagi kantor imigrasi untuk dapat langsung mengelola jumlah daftar antrian permohonan setiap harinya” ujar Sub Koordinator Perencanaan SIMKIM pada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian, Bapak Lukito Leksono.

    Aplikasi M-Paspor saat ini sudah dapat diakses baik oleh pengguna smartphone dan juga iOs, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengunduh melalui Playstore dan juga Appstore. Selain itu, beberapa fitur juga ditambahkan untuk meminimalisir tahapan tatap muka antara pemohon dan petugas.

    “Ada perubahan dalam Aplikasi M-Paspor dibandingkan dengan APAPO, pada aplikasi M-Paspor, Pemohon melakukan pembayaran PNBP di awal pendaftaran, selain itu terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor dan validasi NIK Dukcapil” tutur Sub Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Imam Prawira.

    Pemohon diberikan waktu paling lambat 120 menit setelah dokumen diunggah untuk melakukan pembayaran PNBP yang dapat dibayarkan melalui kanal-kanal yang tersedia baik secara daring (marketplace) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi terbaru menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor (APAPO) yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan antrian paspor online sebelum datang ke kantor Imigrasi.

    Aplikasi ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi Ke-72 pada tanggal 27 Januari 2022 lalu.

    (LUK/RUL)

  • Pemkab Pandeglang Targetkan 139.135 Anak Ikut Vaksinasi Covid-19

    Pemkab Pandeglang Targetkan 139.135 Anak Ikut Vaksinasi Covid-19

    PANDEGLANG, BANPOS – Program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, targetkan pencapaian vaksinasi sebanyak 139.135 anak selama dua pekan.

    “Pemkab Pandeglang menargetkan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun bisa tercapai selama dua pekan,“ kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat melakukan monitoring pelaksanaan vaksinasi di SDN Garendong 1 Kecamatan Koroncong dan SDN Kadumerak 1 Kecamatan Karang Tanjung, Kamis (3/2).

    Dijelaskannya, pemerintah daerah telah mencanangkan dimulainya vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada 2 Februari 2022. Pada hari kedua vaksinasi ini, anak-anak antusias melakukan vaksinasi.

    “Kami memiliki target dua pekan ini vaksinasi anak bisa selesai. Alhamdulillah antusias anak-anak sekolah untuk divaksin sangat tinggi, tidak ada yang takut divaksin. Mudah-mudahan ini pertanda baik untuk terus bangkit melawan Covid-19 agar proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Pandeglang seratus persen bisa terlaksana,“ terangnya.

    Oleh karena itu, pihaknya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut membantu mensukseskan pelaksanaan vaksinasi.

    “Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan program vaksinasi, sehingga pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak ini berjalan dengan baik agar generasi bangsa ini tetap produktif, sehat, serta terhindar dari Covid-19,“ ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, untuk program vaksinasi anak dengan menyasar sekitar 1.046 sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    “Dari 1.046 sekolah tersebut terdiri dari 868 Sekolah Dasar (SD) dan 178 Madrasah Ibtidaiyah (MI),“ katanya.

    Menurutnya, terkait capaian target vaksinasi anak yang harus selesai selama dua pekan, dirinya menegaskan apabila semua elemen bergerak mendukung program vaksinasi ini tentu saja capaian target 139.135 vaksinasi ini bisa terwujud.

    “Kami optimis capaian vaksinasi anak ini bisa terwujud, asalkan seluruh lapisan masyarakat bergerak secara masif dan berkesinambungan, apabila semua berperan aktif tentu target tersebut bisa maksimal,“ ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • KAMMI Lebak Siap Berkontribusi Untuk Daerah

    KAMMI Lebak Siap Berkontribusi Untuk Daerah

    LEBAK, BANPOS – Agenda kerja Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Lebak akan turut berkontribusi dalam memajukan daerah.

    Sebagaimana hasil Musyawarah Daerah (Musda) yang ke -2 belum lama ini, pada agenda tersebut Ketua KAMMI Lebak periode 2019-2021, Didin Jumaedi Sukandi menyampaikan tujuan membuat Musda adalah regenerasi dan memperluas kebermanfaatan.

    Mantan Ketua, Didin Jumardi mengatakan KAMMI Lebak akan terus membangun regenerasi di organisasinya.

    “Musyawarah Daerah kali ini bertujuan untuk regenerasi dalam kepengurusan dan memperluas manfaat yang didapat,” ujar Didin.

    Sementara Ketua KAMMI Lebak terpilih, Sumi Fitri Andini siap untuk mengemban amanah yang diberikan lantaran tahu amanah itu berat agar tidak akan salah pilih. Namun, pihaknya tetap meminta dorongan dan bantuan senior dalam kepengurusannya bisa lebih maju.

    “Saya juga tidak menyangka diamanahi sebagai Ketua KAMMI Lebak, namun saya akan upaya semampunya dan meminta kerjasama yang baik serta dorongan kepada semua teman-teman. Intinya, KAMMI Lebak siap berkontribusi dan bersinergi untuk membangun Lebak,” ungkap Sumi.

    Menurutnya, kehadiran elemen organisasi bisa menjadi mitra dalam mendukung setiap program pemerintah daerah, khususnya yang berhubungan dengan kepemudaan dan umat. “Iya kita akan terus mendukung program pemerintah yang sejalan dengan visi misi KAMMI, dan tentunya untuk kemaslahatan generasi muda,” paparnya.

    (WDO)

  • Kelompok 33 KKM Untirta Sosialisasikan GANSING

    Kelompok 33 KKM Untirta Sosialisasikan GANSING

    SOSIALISASI ‘Gansing’ atau Gerakan anti Stunting merupakan salah satu program kerja yang dilaksanakan pada kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik Reguler 1 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tahun Akademik 2021/2022 oleh peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) kelompok 33 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Nurhaedah Gailea, yang bertempat di Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

    Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di PAUD Sumber Daya dan SDN Ciomas 2, Jum’at (28/1). Sosialisasi disampaikan oleh anggota kelompok KKM kelompok 33 yaitu Mahasiswi Kedokteran Untirta yang merupakan ahli dalam bidangnya.

    Ketua kelompok 33 KKM Tematik Untirta, Nadya Salsabila Lukman, mengungkapkan, dalam kegiatan sosialisasi, narasumber menyatakan bahwa stunting merupakan kondisi gagal pertumbuhan pada anak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, menyebabkan anak memiliki kondisi fisik yang lebih pendek dari anak normal seusianya serta memiliki keterlambatan dalam berfikir, hingga dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan baik dari segi fisik maupun kognitifnya.

    “Narasumber melakukan penjelasan secara lisan menyesuaikan dengan sasaran sosialisasi yaitu siswa-siswi sehingga bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dapat dipahami oleh siswa,” ungkapnya.

    Setelah siswa memahami apa itu stunting, maka narasumber menjelaskan bahwa terdapat faktor yang menyebabkan kondisi tersebut dapat terjadi, diantaranya yaitu kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan gizi sebelum dan pada masa kehamilan.

    “Seorang ibu penting untuk mengetahui kondisi baik pada saatbayi di dalam kandungan maupun setelah bayi sudah ada di bumi, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat,” tuturnya.

    Faktor penyebab stunting lainnya yaitu rendahnya akses terhadap makanan bergizi terutama 1000 hari pertama kehidupan. Dengan 1000 hari pertama kehidupan, makanan bergizi sangatlah dibutuhkan oleh bayi.

    “Karena hal tersebut merupakan faktor terpenting dalam pertumbuhan dan perkembangan bayi pada masa awal kehidupannya. Dengan menentukan makanan bergizi, maka kondisi bayi pada hari berikutnya sangatlah menentukan,” terangnya.

    Selanjutnya yaitu buruknya keragaman pangan dan sumber protein hewani juga menjadi salah satu penyebab stunting. Kondisi ibu hamil dengan kehidupan lingkungan sekitar di dunia ini sangatlah berbeda.

    “Pangan serta sumber-sumber protein sangatlah harus diperhatikan, dengan adanya keragaman pangan, maka dapat memungkinkan mengurangi angka stunting di Indonesia,” ucapnya.

    Kemudian, faktor penyebab stunting juga diakibatkan dari kurangnya akses air bersih dan sanitasi. Selain dilihat dari kondisi pangan, kondisi lingkungan sangat harus diperhatikan, kondisi air bersih dan sanitasi yang harus terjaga.

    “Jika kedua hal tersebut kurang diperhatikan, dapat memungkinkan angka stunting meningkat karena berpengaruh pada kondisi ibu hamil serta anak yang harus bertumbuh dan berkembang pada lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.

    Setelah narasumber memaparkan materi mengenai faktor-faktor yang dapat terjadi stunting, narasumber juga menambahkan dampak yang bisa memungkinkan terjadinya stunting. Stunting dapat mengenai siapapun dan dimanapun.

    “dampak ini bisa terjadi dan sangat berpengaruh kepada perkembangan pada anak. Dampak yang bisa dirasakan oleh penderita stunting, yaitu kemampuan kognitif, rentan terhadap penyakit, serta perkembangan fisik yang melambat,” katanya.

    Selain itu, penderita stunting dapat terjadi pada kesehatan reproduksi yang menurun dan beresiko mengalami obesitas. Obesitas sangatlah berbahaya bahkan jika lebih parah dapat menyebabkan kematian.

    Terdapat beberapa pencegahan stunting yang bisa dilakukan. Pencegahan bisa dimulai sejak ibu sedang hamil. Pertama, pada masa kehamilan menerapkan pola makan dengan gizi seimbang secara disiplin. Kedua, ibu hamil pada masa kehamilan sebaiknya mengonsumsi tablet Fe dan suplemen Asam Folat.

    “Kandungan yang terdapat pada tablet tersebut sangat baik untuk ibu hamil dan janinnya,” terangnya.

    Ketiga, memberikan ASI secara eksklusif sangatlah disarankan sampai bayi berusia enam bulan serta melanjutkan memberikan MPASI yang sehat dimulai pada usia enam bulan. Terakhir, memantau pertumbuhan dan perkembangan anak dengan memerhatikan salah satu kondisi kebersihan lingkungan sekitar.

    “Narasumber mengharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai Gerakan Stunting ini, yaitu peserta sosialisasi dapat mengimplementasikan mengenai informasi yang telah didapatkan, sehingga dapat berguna untuk kehidupan sehari-hari. Terutama pada ibu hamil yang memerhatikan pertumbuhan dan perkembangan janinnya agar tidak dapat menyebabkan stunting,” tandasnya.

    (MUF/AZM)