Penulis: admin

  • Honorer Kebanyakan, Dibuang Sayang

    Honorer Kebanyakan, Dibuang Sayang

    PARA tenaga honorer tengah harap-harap cemas. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menghapuskan status tenaga honorer di 2023. Wacana penghapusan tenaga honorer ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

    Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

    Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.

    Berdasarkan data dari BKD Banten, jumlah pegawai honorer di pemprov baik yang bekerja diorganisasi perangkat daerah (OPD) dan para guru terbilang cukup banyak yakni, 15 ribu. Bisa dikatakan over alias melebihi kapasitas.

    Dari jumlah 15 ribu honorer tersebut, 8.700 orang di antara berada di sekolah-sekolah SMA dan SMK negeri se-Provinsi Banten, dengan 6.000 lagi tersebar di OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemprov Banten lainnya.

    Pemprov sendiri pada tahun 2021 lalu telah melakukan kebijakan dengan melakukan pengurangan tenaga honorer yang ada di OPD-OPD, sementara guru dengan status honorer masih tetap dipertahankan karena tenaganya masih dibutuhkan.

    Sementara uang yang dikeluarkan untuk membayar gaji kurang lebih 15.000 tenaga honorer tersebut setidaknya jika mereka menerima gaji Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Atau dirata-ratakan Rp2 juta per bulan per orang, maka uang yang dikeluarkan dari APBD Banten setiap tahunnya Rp360 miliar, atau, setiap bulan dibutuhkan anggaran Rp30 miliar untuk membayar honor.

    Sekwan Banten, Deden Apriandhi Hartawan dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (30/1) membenarkan, keberadaan tenaga honorer sangat diperlukan untuk menunjang pekerjaan di OPD yang dipimpinnya. Akan tetapi diakuinya, jumlahnya saat ini bisa dikatakan lebih dari cukup atau over.

    “Awal Januari (2022) kemarin ada sekitar 12 honorer di Setwan (Sekretaris Dewan) Banten ini terpaksa kami keluarkan, tidak dilakukan perpanjangan kontrak, karena hasil evaluasi dari kami mereka ini dianggap tidak bisa menerapkan pekerjaanya dengan baik, sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya,” katanya.

    Ke-12 tenaga honorer yang bekerja di Setwan ini lanjut Deden, tidak bekerja tiga hari berturut- turut atau mangkir dari pekerjaan empat hari selama sebulan. “Jadi kami menjalankan perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pegawai non PNS dengan pejabat di Sekwan yang dibuat pada awal Januari 2021 lalu,” kata Deden yang baru menjabat sebagai Sekwan Banten pada Agustus 2021 ini.

    Dengan adanya pengurangan 12 pegawai honorer di Setwan, jumlah pegawai yang tersisa diangka 500 orang tersebut lanjut Deden dirasa masih banyak. Rencananya pada September tahun 2022 ini akan dilakukan analisa jabatan khusus honorer dengan melibatkan BKD dan BKN.
    “Di Perubahan APBD 2022 nanti, kita akan melakukan analisa jabatan. Ini kami lakukan untuk mengetahui berapa banyak sebenarnya jumlah honorer yang dibutuhkan di Setwan. Yang jelas jumlahnya dibawah 500,” ujarnya.

    Analisa jabatan itu kata Deden, akan mempertimbangkan kriteria diantaranya, menghitung beban kerja, menghitung fungsi dab akomodasi, tempat, tenaga yang dibutuhkan harus sesuai antara tipoksi di Setwan dan kemampuan honorer, serta anggaran.

    “Kita juga kedepan akan melakukan evaluasi pegawai di Setwan. Tidak hanya non ASN atau honorernya tapi juga staf pelaksana ASN dan jajaran eselon dengan mengundang BKD dan BKN,” terangnya.

    Disinggung adanya pembeban anggaran untuk memberikan gaji kepada para honorer hal tersebut dianggapnya tidak masalah sepanjang kinerja honorer tersebut baik.

    “Keberadaan teman-teman honorer di OPD-OPD itu sangat membantu, kalau mereka benar- benar bekerja maksimal. Saya sebelum di Setwan, menjabat sebagai Kepala Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga), di Dispora ada sekitar 80 orang honorer, dan saya sangat terbantu dengan mereka. Tidak dibayangkan kalau tidak ada teman-teman honorer atau Non PNS/ASN, pekerjaan kita di Dispora tidak akan maksimal, karena di Dispora itu jumlah personel ASN tidak banyak, sedangkan semua cabang olahraga harus kita layani,” ujarnya.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menyambut vaik wacana pemerintah pusat dengan menghapus honorer. “Kebijakan pemerintah patut diapresiasi,” katanya.

    Namun dikatakan Budi yang merupakan politis PKS ini, untik penempatan PPPK harus benar benar memperhatikan analisa kebutuhan pegawai di lingkungan provinsi. “Yang terpenting lagi adalah pada saat penerimaan personel PPPK harus benar-benar berkompeten dengan mempertimbangkan kebutuhan,” ujar Budi.

    Pemerintah juga harus mempertimbangkan atau memperhitungkan skema penghapusan honorer dengan penerimaan PPPK.

    “Kekosongan tenaga yang selama ini diisi honorer tanpa penggantian bisa berdampak pada penurunan kualitas layanan publik. Seperti honorer di sekolah negeri, rumah sakit dan puskesmas serta layanan perpajakan daerah,” katanya.

    (RUS/ENK)

  • Pemprov Masih Akui Al Muktabar Sebagai Sekda

    Pemprov Masih Akui Al Muktabar Sebagai Sekda

    KEPALA BKD Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan bahwa ditunjuknya Muhtarom sebagai Plt. Sekda dan bukan Pj. Sekda lantaran sebenarnya Al Muktabar hanya berhalangan tugas sementara saja, tidak berhalangan tetap.

    “Plt atau Plh sesuai dengan Perka BKN itu ditunjuk ketika pejabat definitifnya berhalangan menjalankan tugas, artinya tidak menjalankan tugas. Tidak menjalankan tugas itu banyak macem, bisa karena tugas luar, sakit atau cuti dan lain sebagainya. Itu lah yang melatarbelakangi kenapa dipilih Plt,” ujarnya.

    Sedangkan untuk Pj, diangkat apabila Sekda definitifnya berhalangan tetap. Sebab, Al Muktabar hanya berhalangan tugas sementara waktu dan lebih dari beberapa hari sehingga ditunjuk Plt Sekda. “(Al Muktabar) berhalangan sementara,” terangnya.

    Ditanya terkait dengan Al Muktabar berhalangan sementara hingga berapa lama, Komarudin justru meminta BANPOS untuk menanyakan langsung kepada Al Muktabar, kapan dia akan mulai bekerja kembali sebagai Sekda Banten.

    “Ya tanya ke pak Al, saya tidak tahu. Tanya ke pak Al Muktabar sampai kapan tidak masuk kerjanya. Kan tidak menjalankan tugas dia,” ungkapnya.

    Menurutnya, pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda berdasarkan pada fakta bahwa Al Muktabar berhalangan sementara untuk menjalankan tugasnya. Sehingga, diambil langkah untuk menunjuk Plt Sekda.

    “Kan faktanya tidak ada, sedangkan fungsi pemerintahan harus berjalan. Aturannya memang bisa ditunjuk Plt dan Plh, masa harus dibiarkan,” katanya.

    Ia mengatakan, secara aturan Plt Sekda dapat menjabat hingga tiga bulan dan bisa diperpanjang. Apalagi secara fakta, Al Muktabar sebagai Sekda definitif tidak pernah melaksanakan tugasnya pasca mengambil cuti.

    “TIga bulan bisa diperpanjang. Tapi masalahnya ketika yang pejabat definitif enggak masuk kerja terus bagaimana. Kenapa yang ditanya tidak yang tidak pernah masuk kerja, kenapa Pemprov Banten terus yang ditanya,” ucapnya.

    Dari surat cuti yang diajukan oleh Al Muktabar, Komarudin menuturkan bahwa Al Muktabar hanya mengajukan cuti selama 24 hari. Namun setelahnya, Al Muktabar tidak kunjung kembali menjalankan tugas dia.

    “Awalnya begitu (jabatan Plt Sekda hanya 24 hari). Namun ya itu, karena tidak hadir maka diteruskan,” terangnya.

    Dikonfirmasi terkait beberapa pernyataan dari Pemprov Banten, termasuk Komarudin sendiri, yang menyatakan bahwa Al Muktabar sudah dipindahtugaskan menjadi staf biasa di BKD, ia membantahnya.

    Komarudin menegaskan bahwa Al Muktabar tidak dipindahtugaskan ke bagian manapun, lantaran kewenangan mengganti atau memindahtugaskan Sekda merupakan kewenangan dari Presiden, bukan Gubernur.

    “Enggak itu, enggak ada ditempatkan sebagai staf BKD. Yang mengangkat dan memberhentikan itu presiden, maka penempatannya ya presiden lagi,” katanya.

    Untuk diketahui, pada Oktober 2021 lalu, Komarudin sempat menyatakan kepada beberapa media bahwa Al Muktabar kini ditempatkan sebagai staf biasa di BKD, sembari menunggu kejelasan pemindahan tugas dirinya.

    Untuk diketahui, pada Oktober 2021 lalu, Komarudin sempat menyatakan kepada beberapa media bahwa Al Muktabar kini ditempatkan sebagai staf biasa di BKD, sembari menunggu kejelasan pemindahan tugas dirinya.

    Menurut Komarudin, pihaknya telah mencoba menghubungi Al Muktabar agar kembali bekerja sebagai Sekda. Akan tetapi beberapa kali coba dihubungi, Al Muktabar tidak kunjung merespon Komarudin.

    “Dihubungi enggak menjawab, gimana. Harusnya media tuh yang menanya,” ucapnya.

    Sementara terkait dengan kebenaran di balik isu pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten, Komarudin enggan membenarkan maupun menyalahkan. Sebab, hal itu merupakan hak pribadi Al Muktabar.

    “Kalau soal pengunduran diri atau hal yang lain, silahkan tanya ke pak Al ya. Karena kan itu hak pribadi beliau. Kalau surat-surat yang sifatnya pribadi itu sebenarnya saya tidak boleh buka, lebih tepatnya silahkan tanya ke sana, ke Al Muktabar,” ujarnya.

    Komarudin pun mengakui bahwa secara de jure, Al Muktabar merupakan Sekda definitif Provinsi Banten. Kendati demikian secara de facto, Al Muktabar tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagai seorang Sekda.

    (DZH/PBN)

  • Bom Waktu Tafsir Sekda

    Bom Waktu Tafsir Sekda

    POLEMIK jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kian hari kian meruncing. Bahkan perkara tersebut diprediksi dapat terseret ke ranah hukum, lantaran adanya kebijakan yang diduga telah menabrak aturan yang ada.

    Saat ini, permasalahan jabatan sekda tersebut tengah dipersidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, untuk mencari kebenaran terkait dengan polemik yang terjadi. Bahkan, saksi fakta yang digadang-gadang bakal membuka tabir permasalahan tersebut bakal dihadirkan dalam waktu dekat ini.

    Mengejutkannya lagi, Pemprov Banten melalui BKD mengakui bahwa sebenarnya Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda definitif. Akan tetapi, Al Muktabar diklaim ‘hilang’ dan tidak pernah ngantor semenjak mengambil cuti sebagai Sekda selama 24 hari.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat S, mengatakan bahwa polemik jabatan Sekda diduga bermula atas salah tafsirnya Pemprov Banten, dalam hal ini Gubernur dan BKD Provinsi Banten, atas surat permohonan pindah tugas yang disampaikan oleh Al Muktabar sebagai pengunduran diri dari jabatan Sekda.

    “Kan kalau yang namanya pindah, maka seharusnya menurut saya mengacu pada Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (30/1).

    Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar-Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

    Menurut Ojat, dalam pelaksanaan mutasi ASN tersebut juga harus dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang. Adapun untuk jabatan Sekda, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 jo PP Nomor 17 tahun 2020, merupakan kewenangan dari Presiden.

    “Pada pasal 3 ayat 2 memang Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Namun pada pada ayat 3 mengecualikan dari ayat 2, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional keahlian utama. Sekda Provinsi Banten itu ada di mana sih? Ada di pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya kewenangannya ada di Presiden, dan tidak bisa didelegasikan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, menurutnya sudah jelas bahwa jika memang surat permohonan yang diberikan oleh Al Muktabar adalah surat pindah, maka Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

    “Artinya kalau menurut saya, seharusnya (Gubernur) meneruskan permohonan pindah tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Kan harusnya seperti itu ya,” terangnya.

    Sehingga menurutnya, seharusnya dalam perkara jabatan Sekda Al Muktabar tersebut, tidak buru-buru mengajukan surat pemberhentian Sekda kepada Kemendagri. Sebab yang diajukan oleh Al Muktabar hanyalah surat pindah tugas dan cuti.

    Di sisi lain, penunjukkan Muhtarom sebagai Plt Sekda pun dianggap tidak tepat. Sebab berdasarkan aturan yang pihaknya dapat, Plt Sekda sudah tidak ada untuk kasus Sekda definitif yang berhalangan tetap serta meninggal dunia dan digantikan menjadi Penjabat Sekda.

    Ojat mengacu pada Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah dan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

    Dalam Permendagri Nomor 91 tersebut, pada pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

    Pada ayat 2, diterangkan bahwa penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi; dan b. Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

    Sedangkan dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018, pada Pasal 3, disebutkan bahwa kekosongan Sekretaris Daerah terjadi karena Sekretaris Daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dinyatakan hilang, atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

    Pada pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.

    “Saya melihatnya, itu yang menurut saya lebih sesuai dengan aturan perundang-undangannya,” kata Ojat.

    Terpisah, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Yhannu Setiawan, mengkhawatirkan Plt Sekda Muhtarom tak sengaja bertindak ‘di luar batas’ sebagai seorang Plt. Sebab, terdapat beberapa kebijakan yang berpotensi tidak dapat dilakukan oleh seorang Plt Sekda, seperti mengangkat pegawai.

    Menurutnya, dalam proses administrasi kepegawaian harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Sehingga, hasil dari kebijakan itu tetap memiliki legitimasi secara hukum.

    “Maka nanti akan muncul pertanyaan, seberapa legitimate suatu produk kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara administrasi kepegawaian dan keuangan di pemerintahan,” ujarnya.

    Ia mengatakan, dalam sebuah proses rekrutmen jabatan, baik itu pratama, utama maupun yang lainnya, tetap harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Legitimate kah proses yang dilakukan. Baru kemudian yang kedua, prosedur langkah proses yang dilakukan, yang ketiga apakah bisa efektif perbuatan dan tindakan administrasi kepegawaian dilakukan melalui proses rekrutmen itu,” ucapnya.

    Ia mengatakan, lantaran di setiap kebijakan harus berlandaskan hukum, maka Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemprov Banten, harus menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang telah tertulis. Jangan sampai pemerintah menafsirkan sehingga terjadi bias aturan.

    “Tugasnya pemerintah itu mengeksekusi, melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan. Tidak usah ditafsir, enggak usah dibelok-belokin, enggak usah dipergunakan argumen yang lain,” katanya.

    Menurut Yhannu, prinsip dari negara hukum adalah proses hukum dan akibat hukum. Maka dari itu, apabila terdapat kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum, akan menimbulkan akibat hukum pula. Hal ini jelas akan menjadi bom waktu jika pelaksanaan administrasi tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Laksanakan saja, kalau enggak melaksanakan sesuai teksnya, ya nanti akan muncul akibat-akibatnya. Jadi jangan pernah berpikir bahwa suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan teks itu tidak akan menimbulkan akibat. Pasti menimbulkan akibat,” ucapnya.

    (DZH/PBN)

  • Angka Stunting di Kota Cilegon Diklaim Turun Drastis

    Angka Stunting di Kota Cilegon Diklaim Turun Drastis

    CILEGON, BANPOS – Dinas Kesehatan Kota Cilegon mengklaim angka stunting di Kota Cilegon mengalami penurunan. Data menunjukkan, pada 2021 angka stunting di wilayah tersebut sebesar 20,6 persen, turun 9,02 persen dari tahun sebelumnya sebesar 29,08 persen.

    Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Cilegon Evelyn Yolanda Panggabean mengatakan, penurunan angka stunting tersebut terjadi seiring dengan upaya pencegahan hingga penanganan yang dilakukan. Diantaranya, melakukan pemantauan status gizi balita.

    “Jadi survei status gizi itu kan dilakukan dua tahun sekali. Nah untuk Kota Cilegon di 2019 angka sunting kita di angka 29,08 kemudian di tahun 2021 turun secara signifikan menjadi 20,06 persen, jadi ini memang dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Kementerian Kesehatan. Kalau di lihat dari SSGBI 2021 (Prevalensi Stunting) kita dibawahnya provinsi. Provinsi Banten itu 24,5 persen. Jadi yang dibawahnya provinsi itu Tangerang Selatan, Cilegon, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” kata Yola sapaan akrabnya kepada BANPOS, Minggu (30/1).

    Yola menjelaskan, upaya lain menurunkan angka stunting yakni tentunya dengan melakukan intervensi. Berupa intervensi dengan program pos gizi selama tiga bulan diberikan makanan – makanan yang sehat dan bergizi.

    “Memang kita ngga bisa bekerja sendiri dinas kesehatan banyak lintas sektor yang terlibat di dalamnya. Tapi selama ini kita juga meminta kontribusi dari perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Cilegon dalam bentuk pos gizi. Jadi anak – anak yang gizi buruk, gizi kurang itu, di intervensi dengan program pos gizi selama tiga bulan kita berikan makanan – makanan yang sehat dan bergizi,” tuturnya.

    “Ngga hanya bantuan makanannya aja tapi juga parenting, orang tuanya juga kita berikan edukasi kemudian anak juga kita periksa. Biasanya kalau gizi buruk atau gizi kurang itu ada penyakit – penyakit penyertanya ngga mungkin ngga ada pasti ada. Dan itu kita sembuhkan juga tumbuh kembangnya juga kita perbaiki artinya ada korelasi antara gizi kurang atau gizi buruk dengan tumbuh kembangnya. Nah itu yang kita intervensi,” sambungnya.

    Selain itu, kata Yola pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada par balita yang ada di Kota Cilegon.

    “Selain perbaikan status gizi anak kita juga secara terpadu kita periksa ke laboratorium, kita periksa kondisi kesehatan kemudian ada kita konsul kan ke dokter anak, ke psikolog tumbuh kembang. Kita perbaiki secara luarnya dulu kemudian juga ada kelas parenting. Jangan salah stunting itu bukan hanya kesulitan ekonomi, memang ada peran kesulitan ekonomi tapi ada pola asuh. Jadi bukan berarti orang berada bebas stunting belum tentu juga. Jadi orang tua kita beri edukasi kelas parentingnya juga. Jadi dari orang tua dari anaknya kita sentuh semua kemudian selama tiga bulan setelah kelas parenting kemudian kita periksa penyakitnya baru kita suplai (makanan),” terangnya.

    Kemudian dikatakan Yola guna mensukseskan program tersebut dibuat MOU antara orang tua dengan Dinas Kesalahan Kota Cilegon. “Sebelum program ini dimulai kita ada MOU dengan orang tua tidak boleh berhenti ditengah jalan,” katanya.

    Yola menambahkan para orang tua juga diberikan pemahaman terkait mengelola makanan yang baik dan bergizi untuk anak.

    “Di bulan pertama setiap hari pagi dan sore kita suplai makanan dari puskesmas terkait. Jadi di suplai makanan setiap hari selama sebulan kemudian dibulan kedua dikurangi seminggu tiga kali dibulan ketiga hanya seminggu sekali jadi kita membutuhkan tidak sekedar carity memberikan bantuan seperti itu jadi kita bagaimana membina orang tua dan anak itu kita bangkitkan kemandirian nya ngga sekedar given saja ini dapet tiap hari dapat makanan dari puskesmas ngga tapi kita membutuhkan kemandirian dari orangtuanya juga dan si anak juga nanti ada kelasnya juga di pos gizi itu bagaimana si orang tua dipanggil ke puskesmas bagaimana mengelola makanan yang baik dan bergizi,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Berkedok ‘Salaran’, Kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama Marak Pungli

    Berkedok ‘Salaran’, Kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama Marak Pungli

    TANGERANG, BANPOS – Maraknya dugaan pungli di Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang tak ditampik oleh Ketua Komunitas UMKM Pasar Lama, Suhendi. Meski mengaku tidak mengalami sendiri, namun dirinya mendapatkan aduan dari anggotanya.

    “Ada (pungli), bentuknya salaran. Beberapa teman bilang. Tapi kalau saya pribadi nggak ada (mengalami), hanya kewajiban seperti listrik dan tempat dagang aja serta pengganti unit kendaraan parkir,” ujar Suhendi, Minggu (30/01) melalui pesan WA. Namun dia tidak menyebut nominal pungli yang dibayarkan anggotanya.

    Ketika disinggung apakah pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, Suhendi mengaku pasrah. “Yah itulah adanya pak, namanya juga pasar,” jelasnya. Sebelumnya, salah seorang pedagang di Wisata Kuliner Pasar Lama berinisial L membenarkan adanya praktik tersebut. Kata dia, pungli dilakukan setiap hari oleh warga setempat.

    “(Yang pungli) kayaknya orang-orang kampung saja sih. Orang-orang kampung itu. Emang pungli. Cuma kan kita demi keamanan aja. Tiap hari,” ungkapnya, Jumat, (28/01) lalu. Biaya yang diminta memang tak besar. Hanya Rp 2.000 saja setiap harinya. Praktik itu pun tak dilakukan secara paksa.

    “Kadang kalau satu orang cuma 2.000 ribu per hari. Tapi juga kadang dia (pelaku Pungli) ngelihat kondisi. Kalau lagi hujan ya, posisinya sepi, ya udah (dibiarin),” ungkapnya.

    Biaya yang diminta kata L diperuntukkan untuk kebersihan dan keamanan. “Itu kan kadang sama sampah. Jadi bersih juga,” imbuhnya.

    Hal senada diungkapkan oleh pedagang lainnya berinisial CL. Pungutan itu kata dia biasanya diminta setiap pukul 18.00 WIB. “Parkir kalau hari biasa 2 ribu kalau malam Minggu 5 ribu,” katanya. CL mengatakan biaya sewa untuk berjualan di wisata kuliner Pasar Lama mencapai Rp 6 juta per bulan.

    “Ya kalau buat dagang awal kaya beli lapak, itu macam macam, ada yang 3 juta, ada yang enam juta,” ungkapnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya siap menindak pelaku pungutan liar. Sebab, hal ini menjadi concern kepolisian dalam menumpas aksi premanisme.

    “Kita siap menerima laporan dari masyarakat kalau memang ada indikasi ancaman, premanisme,” ujarnya, Jumat (28/1). Kata dia, pihaknya juga memastikan akan menindak tegas jika terdapat oknum yang terbukti melakukan aksi premanisme atau pungli pihaknya akan menindak tegas.

    Sementara lain, Meningkatnya kasus Covid-19 membuat wisata kuliner Pasar Lama ditutup sementara. Masyarakat tidak dapat berkunjung untuk berwisata kuliner ini mulai Rabu, (2/22) hingga Senin, (7/2).

    Di samping itu, penutupan minggu ini dimanfaatkan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG) untuk menata wisata kuliner Pasar Lama. Sebab, kini pengelolanya sudah resmi ditangani oleh Holding Company Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang tersebut.

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT TNG, Edi Candra. Dia mengatakan para pedagang juga diminta tak beroperasi selama kebijakan tersebut berlangsung. “Iya karena untuk mencegah melonjaknya Covid-19. Pasar Lama kan kita tau pusat kerumunan. Maka ditutup. Kita juga mau menata Pasar Lama dan ada pengelolaan yang perlu diperbaiki,” ujarnya, Minggu, (30/1).

    (IRFAN/MADE/BNN)

  • Minyak Goreng Bersubsidi Selalu Ludes di Pandeglang

    Minyak Goreng Bersubsidi Selalu Ludes di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Untuk mencegah adanya penimbunan dan pembelian Minyak Goreng (Migor) yang berlebihan oleh masyarakat, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa minimarket yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    Selain untuk mengontrol pembelian berlebihan dan mencegah penimbunan, dalam Sidak tersebut juga untuk mengecek stok Migor yang ada di minimarket. Dalam sidak tersebut, Diskoperindag mendatangi satu persatu minimarket yang berada di wilayah Pandeglang dengan melakukan pengecekan harga, stok di gudang hingga pengecekan pembelian.

    Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan warga yang membeli Migor melebihi dari yang telah ditetapkan dan stok migor yang ada di minimarket juga masih cukup aman.

    “Hasil sidak hari ini Alhamdulilah kita temukan tidak ada masalah dengan minimarket. Mereka melaksanakan aturan dengan baik,” kata Suaedi Kurdiatna beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, ketersediaan minyak goreng yang ada didalam Gudang minimarket masih ada, meskipun ketersediaannya tinggal sedikit lagi.

    “Kita cek ke gudang stok sudah mau habis. Makanya kami minta kepada pihak waralaba agar melaksanakan ketentuan yang berlaku, menyediakan stok cukup dan menjual cukup satu kemasan pada setiap konsumen,” terangnya.

    Saat ditanya terkait dengan masih tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional, Suaedi mengatakan bahwa pemerintah melakukan gebrakan baru pada minimarket.

    “Nanti kalau tanggal 1 Februari itu kebijakan mulai ke pasar tradisional. Kalau itu sudah berjalan, maka tidak akan ada lagi aksi borong di waralaba,” ujarnya.

    Hasil pemantauan yang dilakukannya, kata Suaedi, bahwa pada setiap harinya minyak goreng yang dijual selalu habis. Pihaknya berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi borong minyak goreng.

    “Alhamdulilah tiap hari datang dan habis, tidak ada yang menyembunyikan stok. Kita apresiasi tidak menimbun. Masyarakat tidak usah panik dan tidak usah melakukan aksi borong,” ungkapnya.

    Kepala Toko Minimarket Ciekek, Nur Azizah mengatakan, bahwa pihaknya hanya menyediakan lima dus saja setiap harinya dan saat ini stoknya sudah habis.

    “Paling sedikit lima karton habis terjual. Banyak pembeli minyak seharga Rp 14 ribu per liter, namun pembelian dibatasi 1 kemasan saja,” katanya.

    Sementara itu salah satu warga, Eva menuturkan, dirinya baru beli pertama kali di Minimarket. Eva mengaku, biasanya ia beli minyak goreng di pasar atau di agen, akan tetapi karena sekarang masih mahal jadi belinya ke minimarket.

    “Saya harap minyak murah tidak hanya di minimarket, tapi di pasar juga. Apalagi ini mau hadapi puasa dan lebaran, ya mudah-mudahan normal lagi,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Ketua Dewan Dorong Pemkot Serang Maksimalkan Peran Sekolah Swasta

    Ketua Dewan Dorong Pemkot Serang Maksimalkan Peran Sekolah Swasta

    KETUA DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mendorong Pemkot Serang memaksimalkan peran sekolah swasta, untuk menampung peserta didik. Pasalnya, di beberapa daerah masih terjadi kekurangan sekolah negeri.

    Hal itu disampaikan usai melakukan peninjauan ke Yayasan Masarratul Muta’alimin yang berada di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi infrastruktur sekolah swasta tersebut, agar Pemkot Serang dapat menentukan bantuan hibah pembangunan pada tahun 2023 mendatang.

    Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa pemberian hibah untuk Yayasan Masarratul Muta’alimin diprioritaskan lantaran di Kelurahan Banten, masyarakat kekurangan sekolah untuk bisa menampung para peserta didik.

    “Kebetulan karena memang sekolah negeri kita ini kekurangan. Nah sekolah itu tidak bisa menampung para peserta didik yang ada di Kelurahan Banten khususnya,” ujarnya saat melakukan peninjauan, Jumat (29/1).

    Maka dari itu, Budi mengaku bahwa untuk menjaga agar para peserta didik yang berada di wilayah Kelurahan Banten dapat tetap bersekolah, maka pihaknya mendorong agar memaksimalkan keberadaan sekolah swasta untuk menampung para peserta didik.

    “Makanya kami bantu di swastanya, supaya mereka bisa menampung anak sekolah. Jangan sampai anak-anak putus sekolah karena tidak ada sekolah yang bisa menampung mereka,” ungkapnya.

    Terlebih, Pemkot Serang terbatas anggarannya apabila harus membangun Unit Sekolah Baru (USB). Sehingga untuk menyelesaikan persoalan peserta didik tidak tertampung, pihaknya mendorong agar para sekolah swasta diberikan bantuan hibah untuk pengembangan infrastrukturnya.

    “Iya, harus ada perhatian. Baik lewat hibah ataupun lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Kita pelan-pelan, bagaimana agar Pemkot Serang bisa berkontribusi terhadap penyelenggaraan sekolah swasta,” jelasnya.

    Kabag Kesra pada Setda Kota Serang, Koswara Mulyana, mengatakan bahwa pada tahun 2022 pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar untuk 11 penerima. Penerima terdiri dari, Madrasah, Majlis Taklim, Lembaga Keagamaan, dan Masjid.

    “Kalau untuk ini (Madrasah Ibtidaiyah Massaratul Muta’allimin) paling tahun 2023. Harus ada input terlebih dahulu, agar sekolah mendapatkan hibah,” katanya.

    Menurut Koswara, pengusulan hibah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Serang Nomor 105 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bansos yang berasal dari APBD. Seperti, mengusulkan hibah di tahun sebelumnya. Termasuk input melalui layanan e-hibah. “Itu sudah jelas dalam Perwalnya,” tandasnya. (ADV)

  • Pengedar dan Kurir Sabu Dicokok Saat Transaksi di Tirtayasa

    Pengedar dan Kurir Sabu Dicokok Saat Transaksi di Tirtayasa

    SERANG, BANPOS- Pengedar dan kurir narkoba warga Kecamatan Tirtayasa dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

    SA alias Bendol (29) warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, ditangkap saat akan menempel sabu pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Kamis (27/1) sekitar pukul 23:00 WIB.

    Sedangkan tersangka FE alias Aspuro (22) ditangkap saat nongkrong disebuah warung tidak jauh dari rumahnya di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Jumat (28/1) sekitar pukul 00:30.

    Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap pengedar dan kurir sabu ini setelah Tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya bisnis sabu.

    Berbekal dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

    “Personil Opsnal berhasil mengamankan tersangka SA alias Bendol dengan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana. Saat ditangkap, tersangka akan menempel sabu yang sudah dibeli pemesan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Sabtu (29/1).

    Dalam pemeriksaan, tersangka Bendol mengaku bahwa dirinya hanya diperintah oleh FE alias Aspuro untuk menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan. Tersangka juga mengaku sudah 1 bulan membantu FE menyimpan sabu yang sudah dibeli pemesan dengan diimingi imbalan.

    Setelah mengetahui identitas dan rumah si pemilik sabu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FE yang tinggal se kampung dengan tersangka Bendol berhasil diamankan saat nongkrong di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (28/1) sekitar pukul 00:30 dini hari.

    “Tersangka FE berhasil diamankan sekitar 1 jam setelah Bendol ditangkap. Dari tersangka FE petugas juga mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dari saku celana,” terang Yudha Satria.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka FE mendapatkan sabu dari seorang bandar sabu yang mengaku bernama Dede warga Tangerang. Bisnis sabu ini, kata Michael, sudah dijalani FE selama satu tahun dengan alasan menganggur.

    “FE mengaku sudah 1 tahun mendapat pasokan sabu dari warga Tangerang namun lokasi tidak tau karena transaksi melalui telepon. Alasan berbisnis sabu untuk kebutuhan sehari-hari karena menganggur,” kata Michael.

    Michael menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

    (MUF/AZM)

  • Properti Penyumbang Investasi Terbesar di Kabupaten Lebak

    Properti Penyumbang Investasi Terbesar di Kabupaten Lebak

    LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis mengatakan, realisasi investasi di Kabupaten Lebak tahun 2021 tercatat melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMD dan Renstra Dinas Penanaman Modal (DPM) yakni Rp1.144.000.000.000 atau mencapai 133,40 persen.

    Menurut Yosep, total investasi baik dari perusahaan modal asing (PMA) maupun perusahaan dalam negeri (PMD) selama tahun 2021 sebesar Rp1.526.104.170.000 dari 288 proyek dan 288 perusahaan.

    “Sektor properti PMDN seperti perumahan, kawasan industri dan perkantoran menjadi penyumbang investasi terbesar. Paling besar dalam menyumbang investasi yakni Rp513.771.000.000,” kata Yosep kepada wartawan, Minggu (30/1).

    Kemudian kata Yosep, sektor sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi menjadi penyumbang investasi terbesar kedua yakni dengan total realisasi Rp486.525.300.000. Sektor industri mineral non logam PMA merupakan penyumbang terbesar ketiga dengan nilai realisasi investasi Rp394.750.380.000.

    “Ini menunjukkan hal yang positif bahwa Lebak masih dipercaya oleh para investor untuk menanamkan modalnya, terlebih lagi dengan adanya jalan tol dan faktor lain yang bisa jadi daya tarik berinvestasi,” jelasnya.

    Selain ketiga sektor tersebut ungkapnya, sektor lainnya yang masuk dalam peringkat terbesar realisasi investasi PMA dan PMDN adalah sektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan yaitu sebesar Rp58.872.500.000; sektor industri kulit, barang dari kulit dan sepatu Rp42.453.890; dan sektor konstruksi Rp10.371.400.000.

    Dengan realisasi sepanjang tahun 2021, Yosep menyebut menyerap sebanyak 5.041 orang tenaga kerja. Potensi investasi ini harus terus dijaga sehingga berdampak kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

    “Yang paling banyak menyerap tenaga kerja yaitu sebanyak 2.421 orang itu industri barang dari kulit dan alas sepatu, sementara industri mineral dan logam sebanyak 1.508 tenaga kerja,” tandasnya.

    (CR-01/PBN)

  • Budidaya Patin Jadi Komoditas Ekspor Yang Menjanjikan

    Budidaya Patin Jadi Komoditas Ekspor Yang Menjanjikan

    LEBAK, BANPOS – Seiring dengan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang akan menetapkan kabupaten menjadi sentra Patin Nasional, masyarakat di Kabupaten Lebak didorong melakukan budidaya ikan Patin.

    Terkait kebutuhan ekspor ikan Patin itu, Dinas Perikanan Kabupaten Lebak berharap masyarakat bisa memanfaatkan peluang strategis bisnis tersebut di wilayahnya masing-masing.

    Diharapkan, dari budidaya ikan yang dilakukan masyarakat, Lebak mampu memproduksi 30 ton ikan patin per hari untuk memenuhi kebutuhan ekspor ke mancanegara seperti Timur Tengah, Afrika hingga Jepang.

    Saat ini, budidaya ikan Patin di Lebak yang sudah berjalan yakni di Kampung Cisilad, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles. Bahkan, Kampung Patin Cisilad diresmikan langsung oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.

    Pengelola Kampung Patin Cisilad Agus Wisas mengatakan, setiap kali panen ikan Patin hasil budidaya tidak kurang mampu menghasilkan 4 ton ikan Patin. Panen tersebut sudah bisa dilakukan setiap hari.

    “Sekarang ini panennya sudah setiap hari, baru 4 ton per hari. Bukan karena nggak ada ikannya, tetapi memang cara memanennya harus hati-hati,” kata Agus Wisas kepada wartawan, Sabtu (29/1).

    Menurut Agus, saat ini hasil panen Kampung Patin Cisilad yang digagas mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya untuk memenuhi kebutuhan ekspor ke Timur Tengah diakui Agus Wisas permintaannya sangat tinggi. Ratusan ton ikan Patin hasil budidaya tercatat sudah diekspor ke wilayah tersebut. Karena permintaan begitu tinggi, Agus mengaku masih kekurangan banyak.

    “Yang pasti kami pun masih kurang banyak untuk memenuhi itu, belum lagi Jepang juga sudah menunggu ekspor dari kita,” ujar dia.

    Maka dari itu, ia sangat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Lebak yang saat ini tengah mendorong masyarakat baik melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kelompok petani budidaya, koperasi maupun perorangan untuk membudidayakan Patin.

    Agus berharap, dengan adanya budidaya ikan Patin di Kabupaten Lebak ini tidak hanya mampu memenuhi permintaan tetapi juga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

    “Saya kira sangat bagus karena permintaan ekspornya sangat tinggi dan menjanjikan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak sendiri,” jelasnya.

    (CR-01/PBN)