PANDEGLANG, BANPOS – Setelah sebelumnya, honorer ditangkap pesta sabu, kali ini, dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Pandeglang, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Akibatnya, IRT berinisial EN (27) dan (DS), warga Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang ini, diringkus personel Satres Narkoba Polres Pandeglang, di rumahnya masing-masing, Minggu (11/1) lalu. Sementara itu, oknum pegawai honorer Pemkab Pandeglang, berinisial DO dan YA, yang ditangkap jajaran Polres Pandeglang, karena kedapatan mengonsumsi sabu, terancam dipecat.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, hasil dari informasi masyarakat, akhirnya pihaknya berhasil menangkap dua orang wanita yang menjadi pengedar sabu di wilayah Pandeglang.
“Kami tangkap keduanya di rumahnya masing-masing, di Kelurahan Kabayan, Pandeglang, pekan lalu (Minggu, 11/1/2022),” kata AKP Ilman, Kamis (27/1).
Katanya, wanita yang berprofesi ibu rumah tangga yang pertama tertangkap, EN, di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB. Dari situlah, pihaknya bisa mendapatkan informasi pelaku lainnya.
“Setelah diinterogasi, tersangka EN mengakui sabu tersebut ia simpan di rumah rekannya, DS, dan pukul 03.15 WIB tersangka DS diamankan,” tambahnya.
Dari tersangka DS-lah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu di kediamannya. Bahkan, barang bukti sebanyak 28,98 gram itu sudah siap diedarkan oleh para pelaku.
“Barang bukti puluhan paket sabu siap edar yang dikemas dalam cangkang permen, kami dapatkan dari DS. Total barang buktinya itu ada sebanyak 28,98 gram sabu. Saat ini, barang bukti berikut tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang,” ujarnya lagi.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menegaskan, dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial T di wilayah Tangerang, yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang di wilayah Tangerang dengan cara memesan terlebih dahulu dan nantinya mereka ketemu langsung. Saya menduga mereka sudah lama mengedarkan sabu karena saat penangkapan mereka ini sangat tenang,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M. Amri menyatakan, honorer yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba itu, bisa langsung dipecat tanpa harus melalui proses apapun.
“Kalau tertangkap tangan sedang pesta narkoba, tidak harus diperiksa lagi. Artinya, tidak harus melalui pemeriksaan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa langsung dipecat saja,” tegas Amri.
Namun, kebijakannya bukan ada di BKPSDM. Tetapi ada di masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, atau tempat para honorer itu bekerja.
“Kalau tentang tindakan atau sanksi, bisa diberikan langsung oleh OPD-nya. Aturannya langsung saja OPD-nya, kalau bisa pecat langsung. Kecuali ASN, harus melalui Inspektorat dulu,” tambahnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari OPD yang bersangkutan. Namun untuk memastikan kabar itu, ia langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Pandeglang.
“Saya coba telusuri dari inisial (Do dan YA), yang disebutkan pihak Kepolisian, dan betul bahwa yang narkoba itu adalah pegawai honorer Kabupaten Pandeglang. Keduanya, bekerja di OPD berbeda di lingkungan Pemkab Pandeglang,” tandasnya.
(PBN/BNN)