Penulis: admin

  • Kadin Dorong Pertumbuhan BUMDes di Kabupaten Serang

    Kadin Dorong Pertumbuhan BUMDes di Kabupaten Serang

    PAMARAYAN, BANPOS – KADIN Kabupaten Serang berusaha mendorong berkembangnya usaha yang ada di wilayahnya. Salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan terhadap Badan Usaha MIlik Desa (BUMDes) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang.

    Dalam kunjungannya ke Kecamatan Pamarayan, Ketua Bidang Industri di kepengurusan KADIN Kabupaten Serang, Mulya Nugraha melihat potensi berkembangnya BUMDes. Hal itu perlu terus didorong untuk menyikapi menurunnya aktivitas usaha selama masa pandemi Covid-19.

    “Selama dua tahun pandemi berlangsung, mau tidak mau berdampak pada penurunan bahkan hilangnya penddapatan dari BUMDes. Karena itu KADIN Kabupaten Serang melakukan kunjungan untuk melakukan pembinaan dan pengawalan terhadap bisnis BUMDes,” kata Mulya, kemarin.

    Menurut Mulya, BUMDes punya potensi untuk membangkitkan ekonomi di tingak desa. Dari 326 Desa yang ada di Kabupaten Serang, berarti Pemkab mempunyai 326 BUMDES yang bakal mampu menanggulangi masalah kemiskinan di desanya masing-masing.

    “Sebagai langkah awal, KADIN akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan BUMDes dan legal standing unit usaha milik BUMDes yang ada di Pamarayan ini,” kata Mulya.

    Langkah selanjutnya, kata Mulya, adalah mencoba memfaasilitasi BUMDes dengan para pelaku usaha maupun industri yang merupakan bagian dari KADIN Kabupaten Serang. Dia optimis, baik para anggota KADIN dan unit usaha BUMDes bisa saling melengkapi utuk memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Serang.

    Di Pamarayan sendiri, saat ini sudah berdiri 10 BUMDes yang berdiri di 10 desa. Seluruh BUMDes itu, diakui memang terdampak oleh pandemi sehingga mengalami penurunan omzet dan pendapatan.

    “Tentu kami mengapresiasi upaya KADIN Kabupaten Serang yang berusaha memfasilitasi BUMDes agar roda usahanya bisa kembali menggeliat dan memberi dampak terhadap kesejahteraan masyarakat desa,” kata Camat Pamarayan, Bagja Saputra, yang membuka pertemuan antara KADIN dengan para pengurus BUMDes.

    Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto yang juga menghadiri pertemuan, berharap KADIN Kabupaten Serang bisa menjadi mitra bagi para BUMDes dalam mengembangkan usahanya. Menurutnya, selama ini BUMDes kerap kesulitan mengembangkan usahanya karena minimnya jaringan usaha yang dimiliki.

    “Dengan fasilitasi dari KADIN Kabupaten Serang, yang tentu mempunyai jaringan anggota yang sangat luas, bisa dimanfaatkan untuk hubungan saling menguntungkan dengan BUMDes,” kata Rudi.

    (MUF)

  • Disebut Enggan Lakukan Fogging di Wilayah DBD, Ini Klarifikasi Kepala Dinkes Kota Serang

    Disebut Enggan Lakukan Fogging di Wilayah DBD, Ini Klarifikasi Kepala Dinkes Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Kepala Dinkes Kota Serang, Hasanudin, mengklarifikasi terkait dengan keengganan pihaknya melakukan fogging pada kasus demam berdarah.

    Menurutnya, jika memang terjadi kasus demam berdarah, warga bisa langsung menghubungi Puskesmas setempat untuk melakukan fogging.

    “Kalau memang positif, berarti kan sudah dirawat. Ada buktinya juga. Langsung saja itu ke Puskesmas setempat, sampaikan bahwa si anu tinggal di anu, positif DBD. Nanti orang Puskesmas akan datang ke lokasinya,” ujar Hasan melalui sambungan telepon, Rabu (26/1).

    Menurutnya, nanti pihak Puskesmas akan melakukan pengecekan tempat, dan melakukan fogging. Sementara pada pernyataan sebelumnya, itu apabila belum ada bukti bahwa terdapat warga yang positif DBD.

    “Jadi kalau tidak DBD, maka tidak difogging. Namun kalau positif, maka akan difogging. Karena kan yang membuktikan itu benar DBD, yang menentukan kan petugas kesehatan,” terangnya.

    Ia menuturkan, apabila fogging dilakukan tanpa ada bukti bahwa terjadi kasus positif demam berdarah, dikhawatirkan nyamuk Aedes Aegypti yang membawa virus demam berdarah, malah resisten terhadap fogging. “Kalau bukan, takutnya nanti malah resisten,” tandasnya. (DZH)

  • Tiga Honorer Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Tertangkap Kolaborasi Pakai Sabu

    Tiga Honorer Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Tertangkap Kolaborasi Pakai Sabu

    PANDEGLANG, BANPOS – Sedang asik pesta sabu didepan Stadion Badak Pandeglang, tiga orang pegawai honorer yatiu DO, YA dan ER diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang.

    “Ketiga orang honorer yang berhasil ditangkap yakni DO dan YA yang berprofesi sebagai honorer di Kabupaten Pandeglang, dan satu orang lagi berinisial ER yang berstatus sebagai honorer di Provinsi. Ketiganya ditangkap saat sedang pesta sabu didalam sebuah mobil di depan Stadion Badak Pandeglang,” kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (26/1).

    Kronologis kejadian tersebut, lanjut Andi, pada hari Kamis (13/1) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB bertempat dipinggir jalan depan Stadion Badak Pandeglang di Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku DO, ER dan YA.

    “Pada saat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang, mereka sedang pesta narkotika jenis sabu didalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam, dengan Nopol A 1826 KH. Ketika di lakukan penggeledahan terhadap saudara DO, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,” terangnya.

    Selain itu, tambah Andi, ditemukan juga barang bukti berupa alat hisap sabu dan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu linting narkotika jenis ganja. Sedangkan di tangan YA tidak ditemukan barang bukti.

    “Selanjutnya menginterogasi saudara ER dan mengaku jika narkotika tersebut dibeli secara patungan kepada saudara BOY yang kini DPO,” ujarnya.

    Kemudian lanjut Andi lagi, uang pembelian sabu tersebut oleh ER ditransfer kepada AC. Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap AC disebuah warung kopi di Kecamatan Pandeglang.

    “Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati,” ungkapnya.

    (dhe)

  • MK Kukuhkan Wewenang Polisi Setop dan Periksa Orang Mencurigakan

    MK Kukuhkan Wewenang Polisi Setop dan Periksa Orang Mencurigakan

    JAKARTA, BANPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021.

    Gugatan tersebut dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

    “Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (25/1/2022).

    Dalam gugatannya, Pemohon menyoal norma yang terdapat dalam UU 2/2022 yakni Pasal ayat (1) huruf d yang berisi tentang tugas kepolisian yang dapat menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

    Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan MK menyatakan, kewenangan pada pasal a quo tidak dapat dilepaskan dengan norma Pasal 13 UU 2/2002 mengenai tugas pokok kepolisian.

    Yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Norma-norma yang mengatur tugas dan kewenangan demikian menurut Mahkamah tidaklah harus dijelaskan lebih lanjut karena sudah cukup jelas,” ujar Hakim Manahan.

    Mahkamah berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa.

    Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

    Para pemohon mendalilkan tidak adanya batasan pada norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 berpotensi merendahkan harkat dan derajat manusia.

    Selain itu, pemohon khawatir kewenangan itu dimanfaatkan polisi merekam atau mengambil video untuk ditayangkan di televisi, youtube atau media lainnya, tanpa izin dari orang yang diperiksa. Pemohon mencontohkan kasus anggota Polri Sersan Ambarita.

    Soal ini, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

    Persoalan yang para Pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

    Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

    “Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

    Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

    (OKT/ENK/RMID)

  • Punya Ketua Umum Baru, APGI Banten Siap Bersinergi Bangun Wisata Petualangan

    Punya Ketua Umum Baru, APGI Banten Siap Bersinergi Bangun Wisata Petualangan

    SERANG, BANPOS – Rahman Muklis terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pemandu Wisata Gunung Indonesia (APGI). APGI Banten siap untuk bersinergi mendorong program-program yang dicanangkan sang ketua baru.

    Rahman didaulat sebagai Ketum APGI periode 2022-2025 dalam Munas yang digelar di Lembang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu dia mencanangkan sekumlah program kerja yang bakal dikebut selama masa kepemimpinannya.

    “Target utama adalah merealisasikan sejumlah program, diantaranya mendorong berdirinya Indonesian Mountain Guide School, yaitu lembaga pendidikan dan pelatihan pemandu gunung Indonesia,” kata Rahman dalam rilis yang diterima BANPOS, Rabu (26/1/2022).

    Selain itu, sejumlah program lain yang dijadikan prioritas adalah reformasi birokrasi dan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi untuk para pemandu wisata gunung di Indonesia

    “Kami juga akan memperluas jaringan dan mensosialisasikan APGI melalui berbagai platform media sosial maupun melalui kunjungan ke sekolah atau kampus,” kata Rahman.

    Sementara, Ketua APGI Provinsi Banten, Jeje Sudrajat mengaku siap untuk mendukung program-program yang dicanangkan APGI pusat. Menurutnya, program-program itu bisa terus mendorong peningkatan kualitas SDM para pemandu wisata gunung dan akan berdampak pada kemajuan industri pariwisata gunung di Provinsi Banten.

    “Wisata petualangan dan wisata pendakian gunung di Banten terus berkembang dan potensinya semakin besar. Sejauh ini juga kami menjalin kemitraan yang baik dengan dinas pariwisata di Provinsi Banten. Dengan program yang dicanangkan ketua umum yang baru, mudah-mudahan kita bisa makin bersinergi meningkatkan kualitas wisata di Provinsi Banten,” kata Jeje.

    (MUF)

  • Pencalonan Pilkada 2024 Tunggu Hasil Pemilu 2024

    Pencalonan Pilkada 2024 Tunggu Hasil Pemilu 2024

    JAKARTA, BANPOS – KPU telah menetapkan, Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2027. Untuk pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah dari parpol politik, harus menunggu hasil Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024.

    Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD. Syarat pencalonan ini mengacu hasil Pemilu 2024.

    Sedangkan untuk calon pereorangan, bisa dilakukan lebih dahulu. Sebab, pendaftaran calon perorangan tidak terikat hasil Pemilu 2024 dan membutuhkan verifikasi lebih lama.

    “Pendaftaran calon perseorangan prosesnya dimulai lebih dahulu daripada pencalonan dari jalur partai politik. Karena calon perseorangan ada proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan,” ucapnya, seperti dikutip Antara, Rabu (26/1).

    Sedangkan mengenai tahapan pilkada, menurut Titi, menyesuaikan kerangka waktu penyelesaian sengketa yang bisa terjadi dalam pelaksanaan tahapan. “Meski tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada kapan dimulainya tahapan pemilihan, tradisinya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ini setahun sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.

    Titi mengatakan, UU Pilkada hanya mengatur waktu pemungutan suara serentak nasional pada November 2024, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 201 ayat (8). UU Pilkada, lanjut Titi, tidak serinci UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur kerangka waktu tahapan, termasuk ketentuan mulai tahapan pemilu. Dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

    (USU/ENK/RMID)

  • Dua Warga Cipocok Positif DBD, Dinkes Ogah Fogging

    Dua Warga Cipocok Positif DBD, Dinkes Ogah Fogging

    SERANG, BANPOS – Dua orang warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, terdiagnosis positif demam berdarah. Masyarakat meminta agar Pemkot Serang melakukan upaya fogging, agar nyamuk-nyamuk demam berdarah itu dapat dibasmi.

    Salah satu warga Komplek Depag, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Muflikhah, mengatakan bahwa dua orang keluarganya terdiagnosis demam berdarah. Keduanya yakni ibu dan adiknya.

    “Iyah ibu dan adik terkena demam berdarah. Saat ini sudah dirawat di Rumah Sakit Kencana. Sudah dua hari dirawat di sini,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/1).

    Ia mengatakan bahwa mulanya, ibu dan adiknya hanya dirawat di rumah saja. Namun karena keluhan sakitnya semakin menjadi, maka keduanya pun dilarikan ke RS Kencana.

    “Hari Senin kemarin baru dibawa ke Kencana. Mulai sakitnya mah dari hari Sabtu kemarin. Awalnya ibu, terus adik. Kalau ibu mulai sakit saat nginep di Cibebek, kalau adik tiba-tiba aja sakit waktu di rumah Depag,” katanya.

    Ia pun meminta agar Pemkot Serang segera melakukan tindakan fogging. Sebab dikhawatirkan warga lainnya turut terkena penyakit demam berdarah seperti ibu dan juga adiknya.

    “Soalnya keponakan hari ini katanya juga tiba-tiba demam. Khawatirnya demam berdarah juga. Makanya kami harap dilakukan penyemprotan, khawatir makin banyak korbannya,” ungkap Muflikhah.

    Kepala Dinkes Kota Serang, Hasanudin, mengatakan bahwa pihaknya enggan melakukan penyemprotan atau fogging, dan menyarankan masyarakat untuk melakukan 3M dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

    “Karena kalau dilakukan pengasapan (fogging) itu pertama biaya mahal, kedua polusi. Kemudian ya harus PSN. Lalu melakukan 3M, menguras, menutup, mengubur. Imbauan saya seperti itu lah kepada masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, fogging akan benar-benar dilakukan apabila terdapat kepastian jika warga terkena demam berdarah. Sebab harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim survailans Dinkes Kota Serang.

    “Diasap itu bilamana positif itu benar-benar DBD. Lalu petugas kami akan melakukan survailans untuk mengecek apakah benar ada jentik nyamuk. Maka dilakukan pengasapan. Namun ada yang lebih murah, yaitu PSN,” ungkapnya.

    Kendati demikian, ia mengakui bahwa pada Januari tahun ini, kasus warga terkena DBD lebih banyak dibandingkan Januari tahun lalu. “Januari tahun lalu dengan Januari tahun sekarang, lebih banyak tahun ini,” tandasnya.

    (DZH)

  • Yang Sudah Vaksin Lengkap Aja Tumbang, Apalagi Yang Belum…

    Yang Sudah Vaksin Lengkap Aja Tumbang, Apalagi Yang Belum…

    JAKARTA, BANPOS – Daerah yang tingkat vaksinasi Covid-19-nya masih rendah, kudu lebih hati-hati. Soalnya, varian Omicron bisa menyerang siapa saja. Termasuk, mereka yang sudah divaksin lengkap.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan, mayoritas pasien Covid-19 varian Omicron telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yaitu 71,7 persen. Sementara 18,9 persen belum diketahui status vaksinasinya, 6,1 persen belum melakukan vaksinasi dan 3,3 persen vaksinasi tidak lengkap.

    “Walaupun terinfeksi, tetapi karena sudah banyak yang mendapatkan vaksinasi, maka banyak yang tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

    Terkait 18,9 persen pasien varian Omicron belum diketahui status vaksinasinya, Nadia menjelaskan, persentase tersebut merupakan jumlah dari status vaksinasi yang masih dalam proses pengecekan ulang. Belum ada informasi tentang data tersebut.

    “Karena merupakan data lab, tidak diketahui statusnya. Jadi, masih kita lakukan PE (Penyelidikan Epidemiologi),” jelas Nadia.

    Dikutip dari berbagai sumber, terdapat beberapa perbedaan gejala varian Omicron bagi yang sudah divaksin dan yang belum.

    Bagi mereka yang positif varian Omicron dan sudah divaksinasi, cenderung lebih ringan, seperti pilek dan kelelahan. Bahkan di beberapa kasus ada yang tidak bergejala.

    Sementara bagi mereka yang tidak atau belum divaksinasi, secara umum gejala varian Omicron sama dengan gejala yang ditimbulkan virus-virus lainnya. Seperti, demam, batuk, sesak napas, anosmia, sakit kepala, dan nyeri otot.

    Adapun kondisi paling parah, yaitu sesak napas sehingga membutuhkan oksigen tambahan untuk bernapas teratur.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah melakukan langkah mitigasi untuk mencegah keparahan akibat Omicron. Salah satunya dengan akselerasi vaksin Covid-19 dan dosis ketiga atau booster bagi seluruh masyarakat.

    “Pemerintah juga meminta agar masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga langsung melakukan suntikan vaksin di gerai-gerai yang telah disediakan Pemerintah,” ungkapnya.

    Luhut mengatakan, Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua dengan sasaran masyarakat umum dan lansia. Terutama di provinsi, kabupaten, kota yang belum memenuhi jumlah capaian dosis vaksinasi.

    “Vaksinasi agar memberikan perlindungan lebih terhadap varian Omicron ini. Sehingga hal-hal yang dikhawatirkan akan lebih dapat dimitigasi,” ujar Luhut.

    Meski tingkat hospitality dari kasus Omicron rendah, Luhut tetap mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng. Pemerintah memastikan, sistem kesehatan di Indonesia siap dalam menghadapi varian ini.

    “Kesiapan rumah sakit dan obatnya, berkali-kali saya sampaikan semuanya lebih dari cukup,” tandas Luhut.

    Epidemiologi Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengungkapkan, alasan Omicron banyak menginfeksi yang sudah divaksinasi lengkap. Pasalnya, Omicron lahir di tengah orang-orang yang sudah divaksin, terinfeksi dan divaksin lagi.

    “Ini yang membuat ke mana-mana virus ini terbentur, ada barrier. Untuk yang pernah terkena Covid-19, kalau sudah dilaksanakan vaksin lengkap pun tetap ada potensi, dan kemampuan Omicron reinfeksi ini 3 kali. Namun kalau sudah divaksinasi, gejalanya ringan,” ungkapnya.

    Netizen mengingatkan pentingnya vaksinasi Covid-19 untuk melawan varian Omicron.

    Akun @ProfesorZubairi membenarkan, Omicron bisa menginfeksi orang yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster. Termasuk menginfeksi penyintas Covid-19. Dia bilang, varian Omicron memang sedikit mengurangi efektivitas vaksin.

    “Tapi masih lebih baik divaksin untuk cegah keparahan penyakit, ketimbang tidak sama sekali,” katanya.

    Akun @robindoang kembali mengingatkan bahwa vaksin bukan untuk membuat tubuh kebal dari virus Corona. Tapi, untuk memperkecil efek yang dirasakan, sehingga menjadi seperti flu biasa saja, dan hilang dengan sendirinya.

    “Yuk, hadapi Omicron dengan segera lengkapi dosis vaksinmu. Jangan tunda lagi,” ajak @catatankaqihati.

    Menurut @jakapujakesuma1, apa yang terjadi sekarang merupakan istilah antibodi nonspesifik. Yang divaksin lebih rentan karena antibodinya menjadi spesifik karena divaksin. “Makanya, di banyak negara pasien yang full vaksin, kasusnya tinggi,” ujarnya.

    (ASI/ENK/RMID)

  • Nasib Al Muktabar  Terkatung-katung, Sengaja ‘Digantung’?

    Nasib Al Muktabar Terkatung-katung, Sengaja ‘Digantung’?

    SERANG, BANPOS – Tidak jelasnya nasib Al Muktabar menimbulkan berbagai spekulasi dan analisis. Kemendagri pun dituding turut andil dan membuat Al Muktabar seolah digantung nasibnya. Namun, di sisi lain, terdapat tudingan juga bahwa pemecatan Sekda Banten ini terlalu diburu-buru dan tidak memenuhi syarat, sehingga menyebabkan Kemendagri belum mengabulkan permohonan pemberhentian tersebut.

    Pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa terjadi kesalahan berpikir yang disampaikan oleh pengamat politik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, yang menuding Kemendagri sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar untuk memuluskan menjadi Pj. Gubernur Banten. Menurut Ojat, terdapat perbedaan yang jelas antara surat pindah dan surat pengunduran diri.

    “Mundur sebagai Sekda dan mengajukan surat pindah itu dua proses hukum yang berbeda. Jangan dicampuradukkan agar cara berpikir kita tidak bercampur,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Selasa (25/1).

    Menurutnya, tidak mungkin Kemendagri mempersulit proses pemberhentian Sekda, jika syarat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 telah terpenuhi.

    “Untuk proses pindah tugas PNS, jangankan untuk JPT Madya, untuk level staf dan/atau Eselon IV atau III saja tidak sederhana. Mungkin bisa dibaca tuh aturan tentang pindah PNS,” terangnya.

    Ia pun mencontohkan Pemprov Banten yang sempat melakukan tes untuk PNS dari luar Banten, yang ingin menjadi PNS di Banten namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

    “Mungkin masih ingat Pemprov Banten melalui BKD pernah melakukan tes untuk PNS luar Banten untuk menjadi PNS Banten sekitar tahun 2019 atau 2020. Tapi sampai saat ini BKD Banten belum mengumumkan hasilnya,” katanya.

    Ojat juga mengajak Adib untuk membalik spekulasi yang digunakan dalam argumentasi terkait Sekda tersebut. Menurut Ojat, yang perlu ditanyakan ialah urgensi mengangkat Plt. Sekda Banten, padahal Sekda definitif masih dijabat oleh Al Muktabar.

    “Coba spekulasinya kita balik, apa sebenarnya urgensinya mengangkat Plt Sekda Banten, padahal Sekda Definitifnya masih ada, hanya sedang mengajukan surat pindah yang disambung cuti,” ucapnya.

    Bahkan menurut Ojat, jika memang ada yang menunggangi permasalahan jabatan Sekda, justru Gubernur lah yang memiliki kepentingan tersebut. Sebab, pusat pun berwacana untuk mengangkat Sekda sebagai Pj. Kepala Daerah.

    “Pada berbagai pemberitaan sejak Februari 2021 lalu, Ditjen Otda pada Kemendagri mengatakan bahwa Sekda berpotensi menjadi Pj. Kepala Daerah. Maka sebenarnya siapa yang punya kepentingan sehingga sampai mengangkat Plt. Sekda yang jika Presiden memberhentikan Sekda (definitif), maka akan ada Open bidding Sekda,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Pengamat politik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menuding Kemendagri sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, dengan niatan untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.

    Dalam pemberitaan di salah satu media, Adib menuturkan bahwa dirinya curiga lambatnya proses pemberhentian Al Muktabar merupakan akal-akalan dari Kemendagri saja, agar bisa menempatkan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.

    “Saya mencurigai, ada skenario dari Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur menggantikan Wahidin Halim yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Mei mendatang,” ujarnya seperti dikutip dari Indoposco.

    Menurut pria yang juga merupakan akademisi Universitas Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang ini, perkara jabatan Sekda sebenarnya merupakan hal sederhana. Namun karena diduga adanya kepentingan politis, maka pemberhentian Al Muktabar jadi berbelit-belit.

    (DZH/PBN)

  • DPRD Cilegon Merasa Dilecehkan Dinas PU Saat Rapat Dengar Pendapat

    DPRD Cilegon Merasa Dilecehkan Dinas PU Saat Rapat Dengar Pendapat

    CILEGON, BANPOS – Komisi IV DPRD Kota Cilegon geram terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon Heri Mardiana dan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Cilegon Retno Anggraini. Pasalnya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (25/1) di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon sekira pukul 14.00 WIB kedua pejabat tersebut tidak hadir. Hal itu membuat para wakil rakyat murka karena merasa tidak dihargai oleh kedua pejabat tersebut.

    Diketahui DPUTR hanya mengutus tiga orang pejabat fungsional yakni Andi Badru Jaman, Lucky dan TB Nivi namun mereka tidak bisa menjelaskan apa yang diminta oleh wakil rakyat terkait persoalan yang ada di bidang bina marga.

    “Kami tahu disini semua saudara eselon IV saat ini difungsionalkan bukan berarti di fungsionalkan lepas begitu saja dengan pekerjaan di pu. Dan kami pun saya pribadi pun meminta terkait perbaikan jalan tidak ada respon, makanya kami bersurat secara resmi disini datang yang fungsional. Kabidnya ngga ada, terus disini saudara bilang sudah difungsionalkan tidak ada kewenangan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Anugerah Chaerullah saat RDP, Selasa (25/1).

    Kemudian pada saat RPP, Irul sapaan akrab Anugerah Chaerullah meminta kepada para pejabat fungsional untuk menghubungi Kabid Bina Marga agar bisa hadir akan tetapi tetap tak kunjung datang. “Kalau bisa dihubungi apa tanggapan dari ibu kabidnya karena kami serius dan kita surati dinas pekerjaan umum dan kita menginginkan tanggapannya terkait pertanyaan-pertanyaan kami,” tegasnya.

    Karena menurutnya persoalan di bidang bina marga sangat penting sekali lantaran dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat tentang perbaikan – perbaikan jalan yang rusak di Kota Cilegon. “Saya pribadi sudah meminta secara lisan secara baik-baik, secara kekeluargaan untuk diminta perbaikan (jalan) khawatir ada korban, karena saya sendiri kena (jadi korban). Padahal kami surati secara resmi, secara formal ditandatangani oleh Ketua DPRD. Walaupun sudah ditandatangani tapi tidak ada hasil sekarang,” pungkasnya.

    Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pihaknya di legislatif ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat lantaran selama ini banyak keluhan terkait banyaknya jalan yang rusak di Kota Cilegon. “Sekali lagi hargai kami di lembaga DPRD, kita berniat baik untuk kepentingan masyarakat dan kami dengan niat yang baik sudah menyurati secara formal dan resmi hargai kami di DPRD. Kami dari pagi disini sampai dengan saat ini kita belum pulang hargai kami, saudara sudah telat itu sudah salah, sudah datang pun hanya main-main mewakili tapi tidak ada jawaban apa-apa,” tegasnya.

    Hal senada dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga. Erik merasa tidak dihargai oleh pejabat Dinas PUTR lantaran tidak hadir saat RDP. Padahal pihaknya ingin mengetahui sejauh mana progres perbaikan jalan di tahun 2022 ini. “Jalan itu sudah pada rusak parah, kita pengen mengetahui berapa kilo sih program kedepannya di 2022 ini Dinas PU nih kan adanya di Bina Marga, kita pengen tahu. Jadi tolong lah bagaimana pun kita posisinya mitra,” katanya.

    Politisi Partai Golkar juga mengingatkan kepada kepala dinas agar ini menjadi bahan evaluasi dinas pekerjaan umum agar tidak menyepelekan hal-hal yang sifatnya penting. “Harusnya menjadi koreksi oleh kepala dinas. Ini menjadi catatan buat kita dan juga kepala dinas PU agar bisa mengkoreksi lah apa namanya bawahnya atau staffnya yang seperti itu. Itu surat tanda tangan ketua DPRD loh bukan ketua komisi,” ujarnya.

    Erik memberi kesempatan kepada Dinas PU untuk menjadwalkan RDP ulang, apabila tidak dapat hadir juga dia mengancam akan buka – bukaan di rapat badan anggaran nanti. “Ya kita tunda sampai Kamis pagi jam 9. Dikasih waktu dua hari ngga bisa juga berarti itu tidak menghargai sama sekali. Kalau misalkan dinas mau main-main kita ada rapat badan anggaran untuk rapat RKA selesai kalau beliau tidak menghadiri,” tegasnya.

    (LUK)