Penulis: Tusnedi Azmart

  • Judi Lanay Sambil Nunggu Waktu Sahur, 5 Warga Kibin Dicokok Polisi

    Judi Lanay Sambil Nunggu Waktu Sahur, 5 Warga Kibin Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam berlebaran di sel tahanan setelah kedapatan melakukan perjudian di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Ke lima tersangka ini digerebeg personil Unit Jatanras Polres Serang saat berjudi Lanay pada Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka diamankan barang bukti kartu remi, alas tikar serta uang taruhan Rp 310 ribu.

    Ke lima tersangka yang ditahan di Mapolres Serang yaitu SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66) yang merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

    “Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP,” tutur Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Rabu (6/4/2022).

    Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap 5 penjudi ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah lantaran ada sekelompok warganya bermain judi. Warga sudah mengingatkan agar berhenti berjudi namun para tersangka ini tak mendengar.

    “Jadi warga kesal lantaran di bulan ramadhan masih saja ada yang judi. Sempat diingatkan untuk berhenti namun tidak menggubris,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

    Dari informasi tersebut, personil Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 01:30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyergapan terhadap sekelompok warga yang sedang beradu nasib di teras rumah.

    “Lima warga berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres.

    Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi menggangu kamtibmas, terlebih berjudi di bulan Ramadhan.

    Kepada masyarakat, pihaknya juga berharap agar tidak segan-segan melapor jika mendapati adanya aktifitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.

    “Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi,” tegas Yudha Satria.

    Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu sahur. Meski demikian, akibat ulahnya tersebut ke lima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.

    “Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” tandasnya. (Red)

  • Bertemu Pangeran Andorra, Dubes Oemar Jajaki Kerjasama Ekonomi Digital

    Bertemu Pangeran Andorra, Dubes Oemar Jajaki Kerjasama Ekonomi Digital

    Duta Besar Indonesia untuk Prancis Mohamad Oemar menyerahkan surat kepercayaan untuk Andorra pada Jumat (1/4) lalu. Surat itu diterima Pangeran Andorra Uskup Urgell Joan Enric Vives Sicília dalam upacara kenegaraan di Istana Episkopal La Seu d’Urgell. Acara itu juga dihadiri Menteri Luar Negeri Andorra Maria Ubach Font.

    Pada kesempatan itu, Dubes Oemar menyampaikan keinginannya kepada Pangeran Andorra Uskup Urgell untuk menindaklanjuti kesepakatan kedua negara dalam pemberdayaan perempuan dan pemuda untuk pembangunan yang berkelanjutan.

    “Sesuai tema peringatan 25 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Andorra tahun lalu, inovasi dan kreasi bersama, generasi muda dari kedua negara dapat menjalin kerja sama ekonomi digital,” ujar Dubes Oemar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4).

    Hal ini juga sejalan dengan salah satu prioritas Presidensi Indonesia di G20 tahun ini. Dubes Oemar menambahkan, pertukaran pelajar dan mahasiswa kedua negara akan membuka wawasan para pemuda, memperkuat ikatan persahabatan, dan menciptakan peluang inovasi bersama.

    Hubungan diplomatik Indonesia dan Andorra dimulai pada 26 Maret 1996. Kedua negara secara aktif saling mendukung dan bekerja sama pada tingkat multilateral. Khususnya, berbagai isu global seperti penanggulangan terorisme, perubahan iklim dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

    Andorra merupakan salah satu negara terkecil di dunia dengan populasi kurang dari 100 ribu orang penduduk, namun dikunjungi lebih dari 10 juta orang wisatawan asing setiap tahunnya. Pariwisata merupakan penyumbang pemasukan utama bagi perekonomian Andorra.

    Sebagian besar kebutuhan utama masyarakat Andorra harus diimpor. Hal ini dapat menjadi peluang bagi peningkatan ekspor produk unggulan Indonesia ke Andorra. (DAY/RM.ID)

  • Fokus Kerja, Jokowi Larang Menteri Bicara Perpanjangan Jabatan Presiden

    Fokus Kerja, Jokowi Larang Menteri Bicara Perpanjangan Jabatan Presiden

    Presiden Jokowi melarang para menteri berbicara  penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden ke publik.

    Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Selasa (5/4).

    “Jangan suka menimbulkan polemik di masyarakat. Fokus pada pekerjaaan, khusus  dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi saat ini,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).

    Mantan Gubernur DKI ini menegaskan, Ia tidak ingin lagi mendengar ada yang menyuarakan wacana presiden tiga periode maupun penundaan pemilu.

    Ia memerintahkan para menteri fokus bekerja saja. “Saya ingatkan jangan ada lagi yang berbicara  lagi mengenai  perpanjangan jabatan presiden dan penundaan pemilu,” tegas Jokowi.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perpanjangan masa jabatan presiden sudah diatur dalam konstitusi dan tidak ada larangan untuk melakukan amandemen. “Kalau ada perubahan Undang undang Dasar 1945, apakah itu ada larangan?,” tanya Tito. [MFA/RM.id]

  • Jaksa KPK Yang Dihukum Etik Karena Selingkuh Laporkan Albertina Ho Ke Dewas

    Jaksa KPK Yang Dihukum Etik Karena Selingkuh Laporkan Albertina Ho Ke Dewas

    Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik usai berseteru dengan pegawai rumah sakit. Yang melaporkan adalah, jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya dihukum etik Dewas KPK karena berselingkuh.

    “Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya,” ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, Rabu (6/4).

    Dia memastikan, Dewas saat memproses laporan DWLS terhadap Albertina. Laporan itu tetap dianalisa sesuai aturan yang berlaku.

    “Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan,” terangnya.

    Sebelumnya, Dewas menjatuhkan sanksi kepada DWLS dan staf KPK berinisial SK lantaran melakukan perselingkuhan. Dalam salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK disebutkan, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

    Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.

    Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan.

    Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

    Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

    Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya. Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

    Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS. Pemeriksaan untuk memastikan hukuman disiplin dijalankan dengan baik. [OKT/RM.id]

  • Rahmat Effendi Bikin Glamping Pake Duit Hasil Pungli Camat Dan ASN Pemkot Bekasi

    Rahmat Effendi Bikin Glamping Pake Duit Hasil Pungli Camat Dan ASN Pemkot Bekasi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menggunakan uang yang dipungutnya dari para camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Bekasi) untuk membangun glamping. Untuk diketahui, glamping, akronim dari glamorous camping, merupakan tempat kemping mewah.

    Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa sembilan saksi dari unsur camat dan ASN Pemkot Bekasi pada Selasa (5/4) kemarin.

    “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (6/4).

    Kesembilan saksi yang diperiksa itu adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.

    Kemudian, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi, ASN Inspektorat Dian Herdiana, serta Sekretaris BPKAD Amsiah.

    Ali tak mengungkapkan lokasi glamping yang dibangun Rahmat Effendi. Tapi jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan, tempat berkemah itu adalah milik Rahmat. “Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE,” imbuhnya.

    KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rahmat diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi yang sebelumnya menjerat Rahmat.

    Dalam kasus suapnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lain sebagai tersangka. Kedelapan orang itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudi, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

    Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

    KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

    Selain itu, KPK menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. [OKT/RM.id]

  • Jangan Panik Dengan Varian Baru, Bisa Saja Itu Cuma Fenomena Di Virus

    Jangan Panik Dengan Varian Baru, Bisa Saja Itu Cuma Fenomena Di Virus

    Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof. Tjandra Yoga Aditama menyoroti kemunculan rekombinasi sub varian dari Omicron, serta gabungannya dengan varian Delta. Di tengah melandainya kasus Covid di Tanah Air.

    Secara umum, rekombinasi ini juga dapat disebut dalam bentuk “tiga X”.

    Yang pertama dan kedua adalah XD dan XF,  rekombinasi dari varian Delta dan varian Omicron BA.1.

    Sampai akhir Maret 2022, ada sekitar 49 kasus XD di dunia, sebagian besar di Prancis. Sementara di Inggris, sedikitnya ada 38 kasus XF.

    “Yang sekarang lebih banyak dibicarakan adalah “X” yang ke tiga, yaitu XE, yang merupakan gabungan dari varian Omicron BA.1 dan BA.2,” kata Prof. Tjandra dalam keterangannya, Rabu (5/4).

    Di Inggris, subvarian XE ini pertama kali dideteksi pada pertengahan Januari 2022.

    Hingga 22 Maret 2022, sudah terlacak 763 sampel XE di Inggris. Selain itu, juga ada di China dan beberapa hari lalu di Thailand.

    Karena jumlah kasus masih sedikit maka belum ada bukti ilmiah yang pasti tentang dampak ke “tiga X” ini.

    “Tetapi, XE memang diperkirakan 10 persen lebih mudah menular,” ujar Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI.

    Sejauh ini, para pakar dunia masih terus meneliti tentang ada tidaknya dampak “tiga X” ini pada berat ringannya penyakit. Atau kemungkinan dampak pada alat diagnosis, obat, dan juga vaksin.

    “Perlu diketahui, mutasi, varian baru dan rekombinasi dapat saja terjadi pada virus pada umumnya. Termasuk, SARS CoV2 penyebab Covid-19,” terang Prof. Tjandra.

    Menurutnya, rekombinasi memang dapat saja terjadi, not an unusual occurrence, khususnya bila di populasi ada berbagai varian yang beredar.

    Namun, mutasi, varian baru dan atau rekombinasi belum tentu punya dampak pada manusia. Sebagian besar malah tidak ada dampaknya dan akan hilang. Ini disebut sebagai most die off relatively quickly.

    “Jadi, kalau ada berita varian atau rekombinasi baru, maka kita tidak perlu panik. Ikuti saja perkembangan ilmu yang ada dan berita dari sumber yang benar,” ucap Prof. Tjandra.

    Di sisi lain, perlu juga diketahui bahwa virus Corona secara umum juga dapat saja melakukan rekombinasi dengan virus lain. Misalnya, virus influenza dan rotavirus.

    “Tetapi sekali lagi, kalau nanti ini terjadi, maka belum tentu punya dampak berarti bagi kesehatan manusia. Mungkin hanya fenomena di virus,” pungkas mantan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan. [HES/RM.id]

  • Indonesia Negara Paling Religius, Tapi Tingkat Korupsinya Tinggi, Kok Bisa?

    Indonesia Negara Paling Religius, Tapi Tingkat Korupsinya Tinggi, Kok Bisa?

    Hasil survei Pew Research Center yang bertajuk The Global God Divide pada tahun 2020 mendaulat Indonesia sebagai negara paling religius, dengan angka 96 persen. Diikuti Nigeria dan negara-negara dunia ketiga. Total, ada 34 negara yang terlibat dalam survei tersebut.

    Meski sepatutnya bersyukur atas fakta tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafiq Mughni menilai, ada yang perlu dipikirkan lebih mendalam.

    Pasalnya, menurut data Transparansi Internasional tahun 2021, negara-negara yang memiliki angka religiusitas rendah didominasi oleh negara maju, dengan indeks korupsi paling rendah.

    “Sekarang, kalau kita melihat negara-negara Eropa, Belanda itu cuma 39 persen. Tapi, Belanda menduduki peringkat 8 negara terbersih dari korupsi. Ini menumbuhkan pertanyaan, apakah ada korelasi antara tingkat religiusitas dengan kebersihan tindak korupsi itu?” kata Syafiq dalam Pengajian Ramadan 1443 H, seperti dilansir situs resmi Muhammadiyah, Selasa (5/4).

    “Jangan-jangan, nanti ada hipotesis yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bahwa semakin tidak religius suatu bangsa, maka bangsa itu akan semakin bersih dari korupsi,” imbuhnya.

    Syafiq menduga, ada yang luput dari korelasi bertentangan dua survei tersebut. Misalnya, survei tentang angka religiusitas hanya memuat pertanyaan seputar spiritualitas pribadi atau makna agama bagi diri masing-masing orang.

    “Indeks pertanyaan tidak memasukkan akhlak, hanya spiritual saja. Sisi moral tidak masuk dalam indeks,” jelasnya.

    Di sisi lain, Syafiq menilai survei tersebut setidaknya juga bermanfaat karena memuat fakta tersirat bahwa bangsa Indonesia hanya memperhatikan aspek religiusitas di tataran peribadatan. Namun, belum sepenuhnya disertai dengan pengamalan aspek moralitas (akhlak), yang sejatinya adalah inti dari keberagamaan.

    “Indeks ini dibuat sebagian. Tapi yang lain, juga membuat indeks berbeda. Itulah yang menggambarkan tingkat religiusitas kita,” pungkasnya. [HES/RM.id]

  • Kemenag Minta KUA Bantu Sosialisasi Fatwa Vaksinasi

    Kemenag Minta KUA Bantu Sosialisasi Fatwa Vaksinasi

    Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak takut terhadap vaksinasi Covid-19. Vaksinasi dijamin aman dan tidak membatalkan puasa.

    DirekturJenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, masih ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan.

    Dia pun kembali menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tegas Kamaruddin di Jakarta, kemarin.

    Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa saat itu, Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, juga ikut menekennya.

    Untuk itu, Kamaruddin mengaku sudah meminta seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

    “KUA harus edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

    Program vaksinasi terus didorong oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI sudah merekomendasikan, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat Ramadan untuk mencegah penularan virus Corona, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

    “Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari Covid-19,” ingat Kamaruddin.

    Terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyarankan, selama Ramadan, sebaiknya vaksinasi dilakukan menjelang waktu berbuka puasa. Hal ini untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

    “Gejala KIPI biasanya muncul empat sampai enam jam usai suntikan,” ungkap Reisa.

    Nah, jika menjelang waktu berbuka puasa, orang yang mengalami KIPI setelah vaksinasi, bisa segera mengkonsumsi obat yang diperlukan.

    Saat berbuka puasa, Reisa juga menyarankan orang yang habis divaksinasi, mengonsumsi makanan yang mengandung banyak serat, seperti sayur dan buah.

    Kalau yang disantap makanan rendah serat dan tinggi lemak jenuh, bisa menyebabkan darah lebih kental dan memicu sumbatan darah.

    “Ini menyebabkan aliran oksigen berkurang sehingga lemas dan ngantuk berlebihan. Makanan dengan karbohidrat kompleks membuat kenyang lebih lama,” terang dokter lulusan Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.

    Selain itu, supaya stamina tetap terjaga selama proses antrean vaksinasi, Reisa juga menyarankan peserta vaksin untuk mengkonsumsi gizi berimbang saat sahur. Dengan begitu, energi yang dimiliki mencukupi untuk beraktivitas sepanjang hari.

    Sebaliknya, jangan mengkonsumsi makanan tinggi gula dan makanan manis dengan glukosa yang lebih cepat dicerna. Sebab, makanan itu membuat energi tidak bertahan lama.

    Reisa menjelaskan, selama Ramadan, Pemerintah telah mengalokasikan vaksin Covid-19 dengan takaran setengah dosis agar risiko KIPI yang muncul relatif lebih ringan bila dibandingkan dosis penuh.

    “Bahkan banyak yang sudah melengkapi dua dosis, tidak muncul KIPI-nya,” tandasnya. [JAR/DIR/RM.id]

  • Pejabat Kemendag Ketahuan Muluskan Izin Ekspor Migor

    Pejabat Kemendag Ketahuan Muluskan Izin Ekspor Migor

    Kejaksaan Agung meningkatkan kasus kelangkaan minyak goreng ke tahap penyidikan. Diduga ada keterlibatan pejabat Kementerian Perdagangan yang memuluskan ekspor komoditas itu.

    “Disinyalir adanya gratifikasi dalam penerbitan Persetujuan Ekspor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

    Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum tersebut. Yakni mengeluarkan Persetujuan Ekspor (PE) tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    Sumedana mengatakan, seharusnya izin tidak dikeluarkan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation Market (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

    DMO adalah kewajiban distribusi untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Adapun DPO adalah kewajiban menjual minyak goreng di dalam negeri sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

    Perusahaan yang mendapat izin ekspor—meski tidak memenuhi DMO dan DPO—adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).

    Sumedana mengungkapkan, kedua perusahaan melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas harga DPO Rp 10.300 per liter.

    Kejaksaan memperoleh temuan itu setelah memeriksa 14 orang dan menelaah dokumen izin ekspor yang dikeluarkan sejak 2021.

    Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan kasus penyelundupan minyak goreng ke luar negeri, kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

    Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa pelanggaran PT AMJ dalam melakukan ekspor minyak goreng ke luar negeri, bukan tindak pidana korupsi. Tapi merupakan tindak pidana kepabeanan.

    “Sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam.

    Kejati DKI menemukan fakta bahwa sejak Juli hingga Desember 2021, PT AMJ telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan merek “Bimoli” sebanyak 13.211 karton. Totalnya 159.503,4 kilogram. Komoditas yang harganya tengah melambung itu dikapalkan ke Hong Kong.

    PT AMJ diduga memalsukan data dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Di dalam dokumen itu disebutkan barang yang diekspor jenis “Vegetables” (sayuran). Bukan “Vegetables Oil” (minyak goreng).

    Dengan modus ini, PT AMJ tidak dikenakan bea keluar dan pungutan sawit sebanyak 13.211 ctn.

    Perbuatan PT AMJ diduga melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) juncto Pasal 102A huruf b juncto Pasal 103 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

    Kemarin, bertempat di Kejati DKI dilakukan pelimpahan perkara PT AMJ kepada penyidik Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

    “Penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ashari.  [GPG/RM.id]

  • Aduh, KPK-Ku Kok Jadi Rusak Begini

    Aduh, KPK-Ku Kok Jadi Rusak Begini

    KPK seperti tak henti dirundung persoalan. Belum kelar benar urusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kini muncul persoalan baru di internal lembaga antirasuah tersebut. Yaitu, adanya indikasi pungutan liar alias pungli, dan ada dua pegawai yang ketahuan selingkuh. Duh, KPK direpotin urusan dapur sendiri nih…

    Dua kasus teranyar ini, tampaknya akan bikin wajah KPK, yang sedang kurang dipercaya publik ini, makin tercoreng. Bagaimana tidak. Saat KPK sedang memperbaiki diri, muncul kasus perselingkuhan seorang jaksa KPK dengan petugas administrasi KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memvonis keduanya telah melanggar etik dan dijatuhi sanksi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

    Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan kasus tersebut. “Iya benar (ada kasus perselingkuhan),” kata Syamsudin, saat dikonfirmasi, kemarin.

    Kendati demikian, dia tidak membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut.

    Dari salinan putusan Dewas KPK diketahui, kasus ini diputus 7 Maret lalu. Kedua pegawai yang melakukan perselingkuhan itu, adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai staf KPK berinisial SK, dan lelaki sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berinisial DLS. Dewas mengklasifikasikan perbuatan keduanya tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

    Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS, selaku suami sah dari SK, melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.

    Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas menyimpulkan, SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan ini untuk mengawal hukuman disiplin bagi SK dan DLS dijalankan dengan baik.

    Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa DLS telah dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung. “Iya, (dikembalikan) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK,” ujar Ali, kemarin.

    Ali menjelaskan, Jaksa DLS hampir satu tahun berdinas di KPK. Sehari-hari, dia membantu tugas-tugas penyidikan dan penuntutan. Sementara SK, merupakan seorang petugas administrasi KPK, juga ikut dikenai sanksi berupa penegakan etik dan disiplin.

    Ali tidak menjelaskan lebih spesifik sanksi apa yang dikenakan kepada pegawai KPK selingkuhan Jaksa DLS tersebut. “Penegakan etik oleh Dewas sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti oleh pemeriksaan inspektorat terkait disiplin ASN. Penegakan etik dan disiplin pegawai tentu sebagai bagian dari penerapan asas zero tolerance setiap pelanggaran etik dan disiplin oleh insan KPK,” ujarnya.

    Selain kasus selingkuh, KPK juga sedang disibukkan kasus pungli. Seperti laporan detikX, muncul surat dari Sekjen KPK yang meminta sumbangan dana penanganan Covid-19. Surat itu pada intinya mengimbau para pegawai secara sukarela berkontribusi aktif dalam Aksi KPK Peduli dengan memberikan donasi. Meski sukarela, sumbangan untuk pegawai sudah ditentukan. Pegawai paling rendah dipatok Rp 250 ribu per orang, dan paling tinggi Rp 3 juta per orang.

    Ali Fikri menegaskan, sumbangan itu bersifat sukarela. Bukan kewajiban. “Kalau kewajiban, kan harus ada sanksi,” ujarnya.

    Kasus selingkuh pegawai KPK ini mendapat respons dari netizen dengan sentimen negatif. Akun @nguyen_engh mengaku kecewa betul membaca berita perselingkuhan itu. “Malah isu begini yang keangkat. Aduh, KPK-ku makin gini aja,” ujarnya.

    Akun @mamunmustopa geram betul mendengar ada perselingkuhan di kantor KPK. “Mental bejat,” hardiknya.

    Akun @ddjuardi ikutan kecewa. Ia minta kedua pegawai yang selingkuh itu, dipecat saja. “Ngapain pelihara pegawai begitu. Ingat, KPK lagi terpuruk. Bersih-bersih dari sekarang,” ujarnya.

    Sementara, menurut akun @vipnetizen, kasus ini muncul karena KPK sudah menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dengan dalih TWK. “Yang agamis-agamis disingkirin, ya jadi beginilah,” ujarnya. [BCG/RM.id]