Penulis: Tusnedi Azmart

  • KPK Dalami Aliran Duit Haram dari Kontraktor Buat Bupati Nonaktif Langkat

    KPK Dalami Aliran Duit Haram dari Kontraktor Buat Bupati Nonaktif Langkat

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fee proyek yang diduga diterima Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dari sejumlah kontraktor. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa wiraswasta Melky Leonardo Tarigan, Selasa (15/3).

    “Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan proyek di Pemkab Langkat dimana diduga ada aliran pemberian fee untuk tersangka TRP (Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin) dari para kontraktor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3).

    KPK menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Selain Terbit, komisi antirasuah juga menetapkan saudara kandung Terbit, Iskandar PA, dan empat kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-angin.

    Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

  • Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Beli Mobil VW Pakai Identitas Pihak Lain

    Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Beli Mobil VW Pakai Identitas Pihak Lain

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aset milik mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Selasa (15/3), tim penyidik komisi antirasuah memeriksa dua saksi untuk mendalaminya.

    Keduanya adalah Kepala Cabang PT Wolfsburg Auto Indonesia Riza Fanani dan sales salah satu dealer Volkswagen itu, Endeng Gumiwang. Keduanya digarap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA (Angin) dengan menggunakan identitas pihak tertentu,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3).

    Pada hari yang sama, penyidik memeriksa Marketing Manager CV Perjuangan Steel Ho Thay Liong, dan Direktur CV Perjuangan Steel Ruddy Soegiarto, di Polres Kota Besar Surabaya.

    “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan,” ungkapnya.

    KPK sendiri telah menyita sejumlah aset milik Angin yang bernilai puluhan miliar rupiah milik Angin. “Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar,” beber Ali.

    Pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan pengembangan dari perkara suap pemeriksaan perpajakan yang sebelumnya sudah lebih dulu menjerat Angin.

    Dalam perkara suap itu, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara rekannya, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura atau setara Rp 11,6 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkracht.

    Apabila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut harga benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

    Keduanya disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. [OKT]

     

  • KPK Bidik Tersangka Lain Di Kasus Korupsi Rahmat Effendi

    KPK Bidik Tersangka Lain Di Kasus Korupsi Rahmat Effendi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.

    “Apakah ada peluang keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3).

    Dalam proses penyidikan perkara ini terungkap, Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta, yang sumbernya diduga berasal dari Rahmat Effendi. Uang itu telah dikembalikan Chairoman ke KPK.

    Tak hanya Chairoman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati juga terungkap pernah mengembalikan uang ke KPK. Sayangnya, Ali tak mengungkap jumlah uang serta sumber dana yang dikembalikan Reny Hendrawati. Reny sendiri belakangan ini kerap bolak-balik dipanggil KPK untuk mengusut aliran uang Rahmat Effendi.

    Ali menjelaskan, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menerima uang panas dari Rahmat Effendi juga bakal ditelusuri di proses persidangan.

    Keterlibatan pihak lain itu bakal ditelusuri di persidangan empat penyuap Rahmat Effendi. Empat penyuap Rahmat Effendi diketahui bakal menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat ini

    “Kalau di proses penyidikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, masih ada juga peluang-peluang itu di proses persidangan. Nanti proses persidangan kan pertanyaan saksi akan dikonfirmasi oleh jaksa, hakim, dan pengacara,” bebernya.

    “Prinsipnya, jika kemudian ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya, tentu akan terus kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Ali.

    KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

    Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

    Rahmat, bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

    Sementara sebagai pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

    Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sementara itu, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

  • KPK Utak-atik Lagi Kasus Kardus Duren Yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

    KPK Utak-atik Lagi Kasus Kardus Duren Yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali mengusut skandal kardus duren yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Komisi antirasuah pun merespon. KPK menyatakan, bakal mempelajari lagi kasus tersebut.

    “Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3).

    a untuk mempelajari lagi skandal tersebut. “Kami akan pelajari lebih lanjut, nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut,” bebernya.

    Ali mengakui, selama ini komisi antirasuah terkendala untuk mengusut kasus tersebut karena belum menemukan bukti yang cukup.

    “Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut,” imbuh Ali.

    KPK pun meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal kardus duren ini untuk melapor.

    Kasus kardus duren ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011. Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

    Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans.

    Uang itu dibungkus menggunakan kardus duren. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

    Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. [OKT]

  • BPS: Kepatuhan Jaga Jarak Di Luar Jawa-Bali Masih Rendah

    BPS: Kepatuhan Jaga Jarak Di Luar Jawa-Bali Masih Rendah

    Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Lesehatan (Prokes) secara umum sudah cukup baik. Hanya saja, masih ada ketimpangan kepatuhan prokes antara wilayah Jawa-Bali dengan luar Jawa-Bali, terutama pada kepatuhan jaga jarak dan mengurangi mobilitas.

    Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan, tren kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan Prokes secara umum sebetulnya sudah cukup baik.

    Secara nasional, kepatuhan masyarakat dalam mengenakan masker sudah mencapai 84,5 persen, mencuci tangan 77,7 persen, menghindari kerumunan 73,5 persen dan mengurangi mobilitas 70,8 persen.

    Apabila dilihat dari sisi kewilayahan, lanjut Margo, tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah Jawa-Bali terhadap prokes juga terpantau cukup baik. Indikatornya adalah, kepatuhan memakai masker (87,6 persen), mencuci tangan (81,7 persen), menjaga jarak (75,0 persen) menghindari kerumunan (77,2 persen) dan mengurangi mobilitas (74,5 persen).

    Meskipun tingkat kepatuhan prokes di Jawa-Bali sudah cukup baik, diakui Margo, ada ketimpangan tingkat kepatuhan prokes antara wilayah Jawa-Bali dengan luar Jawa-Bali. Terutama, pada indikator kepatuhan dalam menjaga jarak dan mengurangi mobilitas.

    “Persentase kepatuhan masyarakat luar Jawa-Bali terhadap protokol menjaga jarak dan mengurangi mobilitas masih berada di bawah 65 persen,” jelasnya dalam keterangannya, Rabu (16/3).

    Pada indikator lainnya, sebut Mago, tingkat kepatuhan masyarakat luar Jawa-Bali terhadap prokes sudah cukup baik. Seperti, memakai masker (78,5 persen), mencuci tangan (69,6 persen), dan menghindari kerumunan (66,0 persen).

    Lebih lanjut, hasil survei ini juga menunjukkan bahwa status vaksinasi responden sudah mencapai 97,3 persen. Mayoritas responden mengaku mengikuti vaksinasi karena kesadaran pribadi (77,5 persen).

    “Sisanya (yang belum melakukan vaksinasi) mencapai 2,7 persen. Ada sebagian responden yang belum melakukan vaksinasi karena khawatir dengan efek samping atau tidak percaya efektivitas vaksin ini angkanya mencapai 28,7 persen,” tandasnya.

    Adapun, survei BPS ini dilakukan pada periode 16-25 Februari 2022 dan diikuti oleh 254.817 responden yang terbagi dalam dua wilayah yakni wilayah Jawa-Bali, dan wilayah luar Jawa-Bali. Dalam melakukan survei, BPS menggunakan metode nonprobability sampling yang disebarkan secara berantai (snowball). [SSL]

  • Indonesia Defisit Transaksi Berjalan, DEN: Inflasi Harus Dijaga!

    Indonesia Defisit Transaksi Berjalan, DEN: Inflasi Harus Dijaga!

    Indonesia mengalami defisit transaksi neraca berjalan. Salah satunya komponen terbesarnya disebabkan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan crude oil. Kondisi ini menjadi tantangan untuk Indonesia karena perekonomian dalam negeri saat ini belum sepenuhnya pulih 100 persen akibat pandemi global Covid-19.

    “Maka dari itu, nilai inflasi harus dijaga terutama dari sisi harga BBM,” kata Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha saat menjadi narasumber di sebuah stasiun televisi swasta dengan tema “Perang Rusia vs Ukraina, Harga Migas RI Terdampak?”, di Jakarta, kemarin.

    Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025 ini menjelaskan, tanpa adanya kenaikan harga BBM, inflasi bisa bertambah 0,07 persen. Berdasarkan kalkulasinya, apabila BBM dinaikan Rp 500 per liter saja, sudah dapat menambah inflasi sekitar 0,5 persen.

    Tentunya DEN bersama-sama dengan kementerian terkait tentunya akan memperhatikan dan memikirkan hal ini sehingga inflasi tetap terjaga.

    “Di satu sisi harus menahan inflasi karena kebutuhan rakyat yang krusial akibat belum pulihnya ekonomi karena pandemi, di sisi lain kenaikan harga minyak bumi dunia sangat eksponensial,” jelasnya.

    Sebagai ilustrasi, sambung mantan Wakil Ketua komisi VII DPR ini, dengan kenaikan harga Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 1 Dolar AS per barel, untuk BBM jenis pertalite subsidi dari negara akan membengkak sebesar 100 rupiah per liter atau sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

    Sementara untuk BBM jenis Pertamax, akan menyebabkan kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 577 per liter atau Rp 1,1 triliun per tahun.

    Lebih lanjut, Satya menilai perlu adanya beberapa strategi yang diambil dalam rangka memastikan negara mempunyai ketahanan energi. Di saat terjadi kenaikan harga minyak dunia, ekonomi negara tetap tumbuh.

    “Salah satunya ialah konversi BBM ke Bahan Bakar Gas atau BBG,” jelasnya.

    Satya menyampaikan kekuatan ekonomi dalam negeri ditentukan oleh banyak faktor. Begitu juga satunya postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat ditentukan oleh tiga hal, yakni pendapatan, belanja, dan hutang.

    “Jika pemerintah dapat mengatur ketiga faktor tersebut, tentu akan berdampak kepada kekuatan ekonomi di dalam negeri,” katanya.

    Satya berharap pemerintah dapat mengurangi belanja dalam rangka mengantisipasi defisit transaksi berjalan.

    “Perlu adanya sosialisasi terkait penghematan konsumsi BBM dan diperlukan peran masyarakat untuk mengurangi serta membiasakan prilaku hemat konsumsi energi,” katanya.

    Tidak kalah utamanya, gejolak energi saat ini dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi energi baru terbarukan dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. [KAL]

  • KPK Cecar Sekda Bekasi Soal Dokumen Administrasi Kepegawaian ASN

    KPK Cecar Sekda Bekasi Soal Dokumen Administrasi Kepegawaian ASN

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani Rahmat Effendi sebagai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi.

    Pendalaman dilakukan tim penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Sekda Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati pada Senin (14/3).

    pengetahuan saksi mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani tersangka RE sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/3).

    Sebelumnya, Reny sudah dua kali dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus ini. Yakni, pada Kamis (17/2), dan Selasa (22/2). Dalam pemeriksaan itu, Reny mengembalikan uang yang diterimanya kepada tim penyidik.

    Uang itu selanjutnya akan dianalisis tim penyidik untuk melengkapi berkas Rahmat Effendi. Selain mengembalikan uang yang diterimanya, dalam pemeriksaan tersebut, Reny dicecar tim penyidik mengenai aliran uang yang diterima Rahmat Effendi. “Masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE,” imbuh Ali.

    KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

    Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

    Rahmat, bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

    Sementara sebagai pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

    Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sementara para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

  • Para Tokoh Adat Minta Utamakan Pengembangan SDM Di Kalimantan

    Para Tokoh Adat Minta Utamakan Pengembangan SDM Di Kalimantan

    Para tokoh adat Kalimantan berkumpul di Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Merek menyampaikan harapan terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) setempat kepada Presiden Joko Widodo di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (14/3).

    Para tokoh adat berharap agar pembangunan IKN tidak hanya mengenai infrastruktur, tetapi juga pengembangan SDM. “Kami berharap tidak hanya pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana yang dilakukan, tapi kami berharap agar diutamakan terlebih dahulu yaitu pembangunan SDM,” kata Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena seperti dikutip dari keterangan pers Biro Pers Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (14/3).

    Helena menambahkan, pemindahan IKN menjadi momentum penting untuk pembangunan SDM di Kalimantan. Oleh karena itu, Ia berharap Pemerintah dapat mengutamakan pembangunan institusi pendidikan dan balai pelatihan di daerah tersebut.

    “Kami meminta untuk segera dibangunkan balai pelatihan, juga segera membangun universitas di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tambahnya.

    Senada dengan Helena. Tokoh Adat Banjar Ashari juga menyampaikan harapannya agar pendidikan masyarakat lokal semakin baik. Dengan pembangunan institusi pendidikan di Kalimantan, Ia meyakini kemajuan pendidikan anak bangsa akan meningkat, khususnya masyarakat lokal.

    “Jadi kami membayangkan ke depan nanti kami orang suku-suku lokal yang ada di sini, baik itu Banjar, Paser, Dayak akan menjadi sejajar dengan para generasi-generasi muda, yang khususnya di Pulau Jawa,” jelasnya.

    Ashari menyambut baik upaya Pemerintah melibatkan masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN, yang dapat mengurangi konflik kepentingan antara Ibu Kota dengan lingkungan sekitar. “Beliau akan menyampaikan kepada Ketua atau Kepala Otorita IKN bahwa harus dilibatkan masyarakat lokal, agar nantinya tidak ada namanya konflik kepentingan dan jangan sampai ada gap pembangunan antara Ibu Kota dengan apa yang ada di sekitar Ibu Kota,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Presiden turut didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pembangunan IKN mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Pulau Kalimantan. [MFA]

  • Jangan Cuek Ah… Kita Belum Bebas Covid-19

    Jangan Cuek Ah… Kita Belum Bebas Covid-19

    Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan, Indonesia belum terbebas dari bahaya Covid-19. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

    Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat harus tetap mentaati 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

    Semua itu masih berlaku bagi seluruh aktivitas masyarakat. Termasuk, bagi pelaku perjalanan dalam negeri. “3M tetap diterapkan dalam menghadapi Covid-19,” tegas Wiku, kemarin.

    Diingatkannya, setiap pelonggaran aktivitas masyarakat di sektor sosial dan ekonomi tentu memerlukan penyesuaian prokes, terutama menjaga jarak.

    Menurutnya, penyesuaian prokes tersebut tetap harus memperhatikan keamanan masyarakat dari Covid-19. Pengaturan dan pelaksanaannya juga perlu menimbang risiko, biaya dan manfaatnya, agar pengendalian Covid-19 sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. “Kita semua sedang melakukan adaptasi ini,” imbuhnya.

    Terpisah, Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko menyarankan Pemerintah tetap mensosialisasikan, memantau dan mengingatkan masyarakat menjalankan prokes.

    Miko juga mengingatkan Pemerintah agar benar-benar memantau perkembangan kasus harian Covid-19 hingga menjelang Idul Fitri pada Mei 2022.

    Pemerintah diminta tetap memberikan imbauan agar perjalanan mudik bisa aman dengan menerapkan prokes.

    “Minimal, Pemerintah mengimbau bagaimana mudik yang benar. Jangan dianjurkan mudik. Misal, kalau Anda harus mudik, apa yang harus dilakukan,” sarannya.

    Dia berpendapat, kasus harian Covid-19 dalam dua pekan ini memang sudah tampak menurun. Salah satunya disebabkan angka tes yang juga menurun.

    Menurut Miko, saat ini banyak masyarakat yang enggan melakukan tes Covid-19.

    “Kasus sudah menurun. Tapi masalahnya banyak juga orang yang tidak mau tes PCR baik yang melalui contact tracing maupun individu. Sekarang kelihatannya masyarakat cuek saja,” ucapnya.

    Dia berharap, kebijakan Pemerintah berdasarkan perkembangan kasus. Dia juga mendorong Pemerintah melakukan pemetaan penularan kasus di Indonesia.

    Sebelumnya diberitakan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.

    Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

    Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan ini juga diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan. [DIR]

     

  • Krakatau Steel Sambut Baik Penerapan BMAD

    Krakatau Steel Sambut Baik Penerapan BMAD

    PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai petitioner pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan mewakili Produsen HRC Nasional menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal RRT yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku pada 15 Maret 2022.

    Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, menyatakan apresiasinya kepada Pemerintah khususnya kementerian dan lembaga seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia serta Menteri Perdagangan beserta jajarannya atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).

    “Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention). Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ujar Melati.

    Impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur “Boron” sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225). Namun secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri. Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) dan/atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang berlaku.

    “Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,”  terang Melati.(BAR)