Penulis: Tusnedi Azmart

  • Nekad Jualan Pil Koplo, Pengangguran Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Nekad Jualan Pil Koplo, Pengangguran Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS- RR (23), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, terancam hukuman 15 penjara karena kedapatan mengedarkan obat keras tanpa mengantongi izin edar.

    Tersangka RR ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kota Serang, Sabtu (4/9/2021) sore.

    Dari tersangka pengangguran ini diamankan 78 butir pil koplo jenis tramadol, alprazolam dan rixlona serta satu unit handphone. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp335 ribu.

    “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena mengedarkan obat tanpa mengantongi izin sesuai Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (7/9/2021).

    Kasat menjelaskan penangkapan RR berawal dari laporan warga yang resah karena rumah kontrakannya kerap didatangi bahkan sering dijadikan tempat kumpul warga yang tidak dikenal. Sekitar pukul 15:00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan.

    “Saat ditangkap, tersangka berada di dalam kontrakannya tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan barang bukti 3 jenis obat keras dan uang hasil penjualan obat ditemukan dalam kantong plastik di atas lantai,” terang Michael.

    Kasat mengatakan motif jualan obat keras secara ilegal dilakukan tersangka karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bisnis jual beli pil koplo ini diakui tersangka sudah berjalan selama 1 bulan.

    “Sudah berjalan satu bulan menjual obat keras dan keuntungannya buat kebutuhan sehari-hari. Tersangka beralasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Kasat.

    Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apapun bentuknya. Michael menegaskan sesuai perintah Kapolres, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba. “Akan kita tindak tegas, jadi kami minta jauhi narkoba,” tandasnya. (MUF)

  • Cegah Penyebaran Corona, Personil Polsek Kramatwatu Bagi Bagi Masker

    Cegah Penyebaran Corona, Personil Polsek Kramatwatu Bagi Bagi Masker

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka memutus mata pandemi Covid-19, personel Polsek Kramatwatu, Polres Serang Kota gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) sekaligus membagikan ribuan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar di Komplek Pondok Pesantren At Tahiriyah, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (7/9/2021).

    “Sosialisasi prokes serta pembagian masker gencar dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19. Seperti diketahui sampai saat ini penyebaran pandemi Covid-19 masih terjadi,” kata Kapolsek Kramatwatu, Kompol DP Ambarita kepada awak media.

    Mantan Kasatreskrim Polres Pandeglang ini menjelaskan sesuai arahan Kapolda Banten yang disampaikan Kapolres Serang Kota, pembagian masker wajib rutin dilakukan mengingat saat ini kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dinilai madih berkurang.

    “Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi prokes sambil membagikan masker agar masyarakat sadar betapa pentingnya mendisiplinkan diri dalam menjaga kesehatan,” kata Ambarita.

    Ambarita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyepelekan virus corona karena dapat menyebabkan kematian.

    “Ingat jangan menyepelekan virus ini. Tetap patuh menjalankan prokes, diantaranya menggunakan masker saat keluar rumah dan mencuci tangan dengan sabun saat kembali ke rumah,” imbaunya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi untuk segera divaksin di tempat-tempat yang sudah disiapkan pemerintah, kepolisian maupun TNI.

    “Kami sampaikan masyarakat agar tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi covid karena sudah dijamin halal dan aman. Vaksinasi merupakan langkah cepat untuk mengakhiri pandemi Covid,” tandasnya. (MUF)

  • Karyawan Swasta Bawa Ganja 1 Ons Dicokok di Halaman Rumah

    Karyawan Swasta Bawa Ganja 1 Ons Dicokok di Halaman Rumah

    SERANG, BANPOS- Gaji tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup, RYS (27), seorang karyawan swasta di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, nekad nyambi jualan ganja.

    Akibat perbuatannya yang melawan hukum warga Desa/Kecamatan Cikande terpaksa harus mendekam di dalam tahanan Polres Serang.

    Tersangka disergap Tim Satresnarkoba di depan rumahnya dengan dengan barang bukti 13 paket ganja siap edar serta satu kantong plastik juga berisi ganja kering dengan berat sekitar 1 ons.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan tersangka pengedar ganja ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

    Berbekal dari informasi tersebut tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana diterjunkan untuk menindak lanjuti laporan.

    “Tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya sekitar pukul 22:00. Barang bukti belasan paket ganja dengan berat sekitar 1 ons ditemukan dalam tas yang dibawa tersangka,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (6/9/2021).

    AKBP Yudha Satria kembali menyatakan tekadnya untuk memberantas atau mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, Kapolres meminta sinergitas ini terus ditingkatkan dalam memberikan informasi para pengedar narkoba.

    “Tanpa dukungan masyarakat, mustahil tekad saya ini akan berhasil. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangatndibutuhkan. Sekecil apapun informasinya akan kita tindak lanjuti,” tandas Alumni Akpol 2002 ini.

    Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka mengaku baru satu bulan menggeluti bisnis ganja. Alasannya untuk menambah hidup, sebab uang gaji tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

    Terkait barang bukti ganja, kata Michael, tersangka RYS mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku bernama Riki warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    “Tersangka RYS mengaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan bandar,” terang Michael.

    Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun panjara dan maksimal seumur hidup. (AZM)

  • Gelar Ops Berskala Besar, Polres Serang Amankan Mobil dan Motor

    Gelar Ops Berskala Besar, Polres Serang Amankan Mobil dan Motor

    SERANG, BANPOS- Polres Serang bersama dengan jajaran TNI dan Satpol PP menggelar patroli besar-besaran di wilayah hukumnya, Sabtu (4/9/2021) malam.

    Hasilnya polisi mengamankan puluhan botol miras, dan beberapa kendaraan roda dua maupun empat yang tidak disertai dokumen kendaraan.

    Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto mengatakan kepolisian bersama dengan TNI Pemkab Serang bersama-sama melaksanakan patroli besar, untuk melaksanakan penegakan hukum secara persuasif dan memberikan himbauan kepada masyarakat protokol kesehatan di masa pandemi ini.

    “Kegiatan kali ini yaitu memberikan himbauan kepada tempat – tempat yang masih melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, mengingat sampai saat ini masih tingginya angka kenaikan Covid-19,” katanya kepada awak media, Minggu (5/9/2021).

    Menurut Feby, sesuai arahan Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto melalui Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam patroli itu pihaknya diminta untuk melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot racing, sebab dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

    “Kita mengamankan 4 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit Mobil Avanza, karena pada saat pemeriksaan terdapat senjata tajam berupa 1 buah kujang dan 2 buah gunting (diduga untuk melakukan kejahatan). Kendaraan itu kita bawa ke Mako untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Serang,” ujarnya.

    Selain itu, Feby menambahkan pihaknya juga menyisir seluruh tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Raya Serang – Tangerang. Hasilnya tidak ada satupun tempat hiburan malam yang beroperasi.

    “Ada lima tempat yang kita sisir, Resto Live Scorpion, Resto King, Karaoke Family Moro Seneng, Princes Queen dan Geros Cafe, semuanya tutup. Kita hanya berhasil mengamankan 7 botol anggur kolesom dam 4 botol bir hitam dari para pemuda yang tengah nongkrong,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Feby juga menginformasikan jika kepolisian maupun pemerintah daerah, tidak memberikan izin keramaian apapun selama pandemi Covid-19. Meski pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan.

    “TNI, Polri dan Pol PP tidak ada yang mengeluarkan izin keramaian, dan tidak melarang adanya kegiatan. Akan tetapi yang kita larang ialah Keramaian dan kerumunan masyarakat yang berpotensi adanya klaster baru penyebaran Covid-19,” tandasnya.

    Feby menegaskan kepolisian terus berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid 19. Bahkan, dalam patroli ini kepolisian membagikan sedikitnya seribu masker.

    “Kegiatan yang telah kami lakukan seperti vaksinasi, membagikan masker dan lainnya sehingga kita perlu tingkatkan agar bisa memutus penyebaran Covid-19, karena keselamatan masyarakat kita utamakan,” tegasnya. (MUF)

  • Sempat Ngelak, Pengedar Sabu Asal Serang Ini Akhirnya Tidak Berkutik

    Sempat Ngelak, Pengedar Sabu Asal Serang Ini Akhirnya Tidak Berkutik

    SERANG,BANPOS- Sempat menolak tuduhan sebagai pengedar, RF (28), warga Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang akhirnya tak berkutik saat petugas yang menggerebek rumahnya berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam lemari pakaian.

    Peristiwa penggerebekan pengedar narkoba jenis sabu ini berlangsung Kamis kemarin. Dalam penggerebekan yang belangsung sekitar 00.30 tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 3,20 gram.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirat langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Tersangka berhasil diamankan pada dini hari setelah petugas melakukan penggerebekan dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 paket sabu yang disembunyikan lipatan pakaian di dalam lemari,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (5/9/2021).

    Kapolres menyampaikan apresiasi dan teriman kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap jaringan narkoba. Kapolres berharap sinergitas yang telah terbangun ini terus ditingkatkan agar masyarakat Kabupaten Serang terhindar dari bahaya narkoba.

    “Kami bertekad untuk memberantas narkoba, siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Oleh karenanya, masyarakat diingatkan untuk menghindari narkoba,” tandasnya.

    Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka sempat mengelak saat dilakukan penangkapan, namun setelah barang bukti ditemukan tidak dapat mengelak. Tersangka yang berstatus tuna karya ini mengaku baru sebulan berbisnis sabu.

    Tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku warga Kota Cilegon bernama Riki namun tidak mengetahui tempat tinggalnya. Tersangka mengatakan pengambilan barang pesanan tidak secara langsung.

    “Antara tersangka dan pemilik sabu tidak saling bertemu. Tersangka mendapatkan sabu bukan cara membeli namum sistem setor jika memesan sabu kembali,” terang Kasat. (MUF)

  • Dukung Program Kapolri, 3 Polsek di Serang Gelar Vaksinasi

    Dukung Program Kapolri, 3 Polsek di Serang Gelar Vaksinasi

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka percepatan vaksinasi menuju Indonesia herd Immunity dari Covid-19, Polres Serang menggelar vaksinasi massal bertajuk “Serbuan Vaksinasi Presisi” di 3 markas polsek yaitu Polsek Kragilan, Ciruas dan Cikande, dengan masing masing sasaran sebanyak 300 peserta.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, vaksinasi massal ini merupakan program nasional untuk mendukung percepatan menuju Indonesia bebas dari pandemi Covid-19 yang telah berjalan 2 tahun.

    Kapolres menjelaskan, program Serbuan Vaksinasi Presisi menyasar warga yang belum melaksanakan vaksin. Oleh karena itu, untuk membantu memudahkan masyarakat mendapatkan vaksinasi, Polres Serang melaksanakan kegiatan di polsek jajaran.

    “Untuk warga masyarakat yang ingin melaksanakan vaksinasi cukup membawa fotocopy KTP,” kata Kapolres ditemui awak media, saat melakukan peninjauan di Mapolsek Kragilan, Jumat (3/9/2021).

    Adapun mekanisme terhadap penerima vaksin, kata Yudha, masyarakat melaksanakan pendaftaran terlebih dahulu, kemudian verifikasi, lanjut melakukan skrining, kemudian vaksinasi dan melaksanakan pencatatan serta observasi selama 30 menit.

    “Jadi sebelum divaksin, peserta melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan layak, barulah dilakukan vaksinasi,” kata AKBP Yudha Satria didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan.

    Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang belum menerima vaksin segera datang ke tempat-tempat vaksinasi yang telah disiapkan pemerintah ataupun TNI dan Polri. Masyarakay tidakak perlu takut karena vaksin aman digunakan karena sudah uji klinis oleh BPOM dan halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    “Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan bersama, diantaranya patuh menggunakankan masker dan hindari kerumunan. (MUF)

  • Dugaan Penguburan Bayi Secara Diam-diam, Polisi Sita Celana Dalam dan BH

    Dugaan Penguburan Bayi Secara Diam-diam, Polisi Sita Celana Dalam dan BH

    CILEGON, BANPOS- HD (32) yang diketahui hendak menguburkan bayinya sendiri yang masih berusia dua hari di Makam Jabalintang, Lingkungan Kranggot, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Jumat (27/8) lalu ditetapkan tersangka.

    Hal ini setelah diungkap kepolisian. Diketahui bayi yang hendak dimakamkan oleh HD merupakan anak kandung hasil hubungannya dengan sang suami bernama Abdullah.

    Sebelumnya, HD yang mengaku warga Jakarta saat ini sudah berdomisili di Serang bersama suaminya yang merupakan warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Awal mula HD hendak menguburkan bayinya lantaran HD melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang suami beberapa bulan lalu. Namun, HD dan AB baru menikah sekitar sebulan lalu sebelum HD melahirkan bayi pada Kamis (26/8) pukul 03.00 dinihari.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, HD melahirkan di dalam toilet saat HD akan buang air.

    “Menurut pengakuan HD, saat melahirkan bayi tidak menangis. Kemudian bayi itu disimpan dengan kerudung di sebuah lemari rumahnya yang berada di Gunungsari, Serang,” kata Sigit kepada awak media saat pres rilis di Mako Polres Cilegon, Jumat (3/9).

    Lebih lanjut dikatakan Sigit, pada Jumat (27/8), HD mengajak AB ke Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon untuk makan soto. Setelah makan soto, HD meninggalkan suaminya AB dan membawa tas yang digendongnya yang ternyata di dalamnya berisi bayi yang sudah meninggal.

    “HD kemudian meminta kepada petugas makam di Jabalintang untuk memakamkan bayinya, namun petugas makan enggan memakamakan dan melaporoan ke polisi,” tuturnya.

    Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi lokasi dan menginterograsi HD selaku ibu bayi dan beberapa saksi warga sekitar.

    “Hasil penyelidikan, HD ditetapkan sebagai tersangka. HD disangkakan pasal 77B jo 76B, pasal 359 KUHP dan pasal 181 KUHP. Tersangka HD terbukti melakukan penelantaran anak dan atau kelalaian yang mengakibatkan matinya orang dan menyembunyikan kematian dan kelahiran orang, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.

    Menurut tersangka HD, kata Sigit, usia kehamilan HD menurut dokter sudah 38 minggu. Bayi diduga meninggal beberapa saat setelah melahirkan lantaran masih tertutup plasenta.

    “HD hamil setelah melakukan hubungan dengan AB, namun sebelum menikah,” ujarnya.

    “Saat ini HD sudah ditahan. Kami sudah memeriksa enam saksi. Barang bukti yang kami amankan, satu buah tas warna kuning, satu buah kantong plastik hitam, satu potong kerudung, satu buah gayung, satu potong kain, satu potong baju, satu potong BH dan satu potong celana dalam,” tandasnya. (LUK)

  • Selundupkan Baby Lobster Senilai Rp2,5 Miliar, Tukang Ojek di Lebak Akhirnya Ditangkap

    Selundupkan Baby Lobster Senilai Rp2,5 Miliar, Tukang Ojek di Lebak Akhirnya Ditangkap

    CILEGON, BANPOS – Lantaran menggiurkan, tukang ojek di wilayah Kabupaten Lebak nekat jadi kurir baby lobster. Alhasil tukang ojek itu, akhirnya diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, pada Kamis (2/9/2021).

    Diketahui dalam sekali antara tukang ojek yang jadi kurir baby lobster mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu. Atas pengakuannya, selama beberapa bulan ini dirinya sudah diperintah oleh salah seorang bandar baby lobster sebanyak 10 kali mengantar baby lobster.

    “Selama setahun ini sudah 10 kali saya disuruh mengantar. Sekali antar saya dapet Rp400 ribu,” kata BY saat dimintai keterangan petugas di Ditpolairud Polda Banten, Jumat (3/9/2021).

    Lebih lanjut, BY menceritakan dirinya sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di wilayah Kabupaten Lebak. Setiap ada panggilan telepon dirinya langsung bergegas membawa baby lobster yang sudah di kemas di dalam plastik untuk diantarkan ke Pelabuhan Ratu.

    “Tinggal bawa ke Pelabuhan Ratu, barang sudah dikemas dalam plastik, saya bawa dari Wangon Kabupaten Lebak ke Pelabuhan Ratu,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyelundupan baby lobster ini merupakan tindakan ilegal yang tidak dibenarkan oleh hukum.

    “Maka, penyelundupan benih baby lobster adalah peristiwa ilegal,” kata Shinto kepada awak media saat pres rilis di Mako Ditpolairud Polda Banten, Jumat (3/9/2021).

    “Dalam hal ini Polairud Polda Banten pada hari Kamis (2/9/2021) telah berhasil menangkap seorang tersangka atas nama BY (49) yang kesehariannya adalah tukang ojek,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Sinto menerangkan bahwa tersangka kurir baby lobster tentunya tidak bekerja secara sendirian. Melainkan ada yang mengendalikan dan ada bandarnya.

    “Dia tidak bekerja sendiri karena yang bersangkutan mempunyai komunikasi dengan seseorang untuk mengambil benih lobster yang sudah disiapkan,” katanya.

    Dikatakan Shinto, penangkapan kurir yang membawa baby lobster, itu sebanyak 9.382 benur. Diantaranya 8.972 benur Lobster jenis pasir dan 410 benur Lobster jenis emas.

    “Maka hasil penangkapan kita bisa lihat sebanyak 50 plastik kecil, dan seluruhnya berisi 9.382 benih lobster,” tuturnya.

    “Dari 9.382 ekor, kalau kita rata-ratakan maka 1 benih lobster itu bisa dihargai 240rb. Maka kerugian uang negara dalam peristiwa ini lebih dari Rp 2,5 miliar,” katanya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja sebagai perubahan dari Undang-undang nomor 45 tahun 2009 dan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun pidana. (LUK)

  • Dugaan Tugboat Fiktif PT PCM Rp24 Miliar Diusut Polres Cilegon

    Dugaan Tugboat Fiktif PT PCM Rp24 Miliar Diusut Polres Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon tengah melakukan penyelidikan kepada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yaitu PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

    Informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan yang dilakukan Polres Cilegon terkait pengadaan tugboat tahun 2019 di PT PCM yang dikabarkan menelan anggaran Rp24 miliar. Namun pengadaan tugboat tersebut tidak ada wujudnya hingga sekarang atau gaib.

    Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap PT PCM.

    “Benar bahwa pihak kepolisian Polres Cilegon khususnya Satreskrim Polres Cilegon telah melakukan upaya penyelidikan terhadap PCM,” kata Arief kepada awak media saat ditemui di Mapolres Cilegon, Jumat (3/9/2021).

    Kemudian kata dia, pihaknya tengah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.

    “Kemudian karena ini masih ranah penyelidikan kami masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk selanjutnya kami akan lebih intens lagi untuk mendalami meminta keterangan dari saksi-saksi mendukung daripada peristiwa yang terjadi dan untuk membuat terang sebelum dipidana,” terangnya.

    Saat disinggung terkait siapa saja yang diperiksa, Arief enggan memberikan keterangan lebih jauh.

    “Nanti kita akan lihat. Ya pokoknya itu tentang PCM. Teknis sedang mendalami hal itu yah,” tutupnya. (LUK)

  • PLTU Jawa 7 Komitmen Terapkan Prokes di Era Pandemi Covid-19

    PLTU Jawa 7 Komitmen Terapkan Prokes di Era Pandemi Covid-19

    CILEGON, BANPOS- Guna mengemban tugas sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang penyedia tenaga listrik dimasa pandemi Covid-19.
    Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 yang terletak di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat di area pabrik. Selain itu, PLTU Jawa 7 yang dioperasikan PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB) juga tetap memperhatikan kesehatan para karyawannya ditengah pandemi Covid-19.

    Direktur General Affair PT SGPJB Satrio Wahyudi mengatakan pada masa pandemi Covid-19, pihaknya selaku pemilik PLTU Jawa 7 berupaya optimal guna menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan para pekerja dengan menerapkan prokes.

    Kemudian untuk mengantisipasi risiko terinfeksi Covid-19 pada karyawan, manajemen menerapkan kebijakan isolasi mandiri di area PLTU Jawa 7 yang berlaku sejak 27 Maret 2020.

    “Pasca pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 di Indonesia. Kita langsung menerapkan kebijakan isolasi mandiri. Adapun karyawan per departemen
    dan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor dapat melakukan rotasi Work In Site (WIS) atau bekerja di lokasi, kemudian libur, kemudian observasi yang diatur sesuai dengan kebutuhan. Juga ada opsi WFH pasca libur bagi karyawan administrasi yang memang memungkinkan untuk bekerja di rumah,” kata Satrio melalui siaran pers yang disampaikan PG SGPJB, Kamis (2/9/2021).

    Lebih lanjut Satrio mengungkapkan dalam prokes yang diterapkan PT SGPJB juga mengatur karyawan yang sedang bekerja di lokasi atau WIS yang apabila perlu meninggalkan lokasi di luar jadwal karena urusan keluarga atau hal darurat lainnya.

    Kata dia, Karyawan dapat mengajukan surat permohonan cuti untuk meninggalkan lokasi setelah mendapatkan persetujuan. Kemudian bagi karyawan yang akan kembali bekerja di lokasi PLTU Jawa 7 dipersyaratkan menjalani proses observasi kesehatan selama 14 hari di pusat observasi yang telah ditentukan.

    “Selama masa observasi akan dilakukan pengetesan PCR sebanyak dua kali dan di akhir masa observasi, para karyawan akan diberikan sertifikat kesehatan,” tuturnya.

    Menurut Satrio, dalam rangka mendukung program vaksinasi pemerintah, sejak bulan Mei 2021 Manajemen PLTU Jawa 7 bekerjasama dengan beberapa instansi terkait telah melakukan kegiatan vaksinasi terhadap seluruh karyawan yang bekerja di site PLTU Jawa 7. Diharapkan dengan telah dilakukannya vaksinasi dan melihat perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, dapat segera dilakukan penyesuaian-penyesuaian atau pelonggaran terhadap protokol kesehatan di PLTU Jawa 7 secara bertahap.

    “Pengaturan ini dilakukan oleh manajemen agar karyawan terlindung dari risiko terburuk dari virus Covid-19 sehingga pengoperasian PLTU Jawa 7 tetap andal dan kontinu untuk mendukung sistem transmisi Jamali,” jelasnya.

    Salah satu pekerja di PLTU Jawa 7, Muklas mengaku penerapan prokes bagi pekerja di PLTU Jawa 7 sudah baik. Bahkan, kata dia ketika diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home haknya juga tetap terpenuhi.

    “Saya ketika ada keadaan darurat masih bisa izin untuk keluar area PLTU, nanti sebelum masuk dikarantina dulu,” tandasnya. (LUK)