Penulis: Tusnedi Azmart

  • Nekad Buka di Masa PPKM, Sound System THM Princes Queen Diangkut

    Nekad Buka di Masa PPKM, Sound System THM Princes Queen Diangkut

    SERANG, BANPOS- Personil gabungan Polres Serang kembali mengangkut peralatan sound system dari tempat hiburan malam (THM) Princes Queen yang berlokasi di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (7/8/2021).

    Tindakan tegas dilakukan karena pengelola Princes Queen dinilai telah melanggar imbauan pemerintah yang sedang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Imbauan sudah kami sampaikan baik lisan maupun tertulis namun beberapa pengelola THM masih nekad beroperasi. Konsekwensinya kita lakukan tindakan tegas mengangkut peralatan sound sistem,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada banpos.co, Minggu (8/8/2021).

    Selain melanggar peraturan PPKM, pengelola Princes Queen juga tidak mengantongi ijin usaha dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, tegas Kapolres, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pengelola THM di wilayah hukum Polres Serang agar tunduk pada peraturan dan tidak lagi beroperasi sebelum ada mendapatkan izin usaha.

    “Saya ingatkan lagi, pengelola THM agar taat peraturan terlebih disaat pemberlakukan PPKM. Peringatan ini berlaku untuk semua pengelola THM yang ada di wilayah kerja saya. Jika masih ada yang berani operasi, kami akan tindak lebih keras lagi,” tegas Kapolres.

    Berdasarkan catatan poskota.co.id, sepanjang penerapan PPKM Darurat dan Level 3, Polres Serang telah menutup paksa 3 THM dan mengangkut peralatan sound system. Tindakan yang sama juga dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Ciruas.

    Selain melakukan pemantauan terhadap THM, AKBP Yudha menambahkan pihaknya juga menggelar patroli berskala besar di pusat keramaian serta titik-titik yang biasa dijadikan tempat nongkrong anak-anak remaja. Kapolres mengatakan Patroli skala besar tersebut bertujuan untuk mengimbau masyarakat di masa penerapan PPKM level 3.

    “Alhamdulillah saat kita patroli masyarakat terlihat sudah mulai mematuhi penerapan aturan PPKM level 3 ini, Terlihat sekitar pukul 21’00 Wib masyarakat yang tadinya beraktivitas dengan kesadarannya sendiri sudah menutup warungnya,” kata mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten. (MUF)

  • Buka Gerai Vaksinasi di PT ABP, Polres Serang Suntik 336 Karyawan

    Buka Gerai Vaksinasi di PT ABP, Polres Serang Suntik 336 Karyawan

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 menuju Indonesia Herd Immunity, Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar gelar vaksin presisi di PT Asa Bintang Pratama di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (7/8/2021).

    Dalam kegiatan Bhakti Kesehatan Bhayangkara ini, tim vaksinasi Dokkes Polres Serang melakukan vaksinasi terhadap 336 karyawan dari 400 sasaran vaksin. Sebanyak 64 karyawan tidak bisa dilakukan vaksinasi yang disebabkan penyakit bawaan seperti asma serta penyintas.

    “Kegiatan Bhakti kesehatan yang kita laksanakan ini merupakan transformasi Polri yang presisi menuju percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi.

    Dijelaskan Kapolres, sasaran dari program bhakti kesehatan yaitu para karyawan yang memiliki resiko tinggi terpapar pandemi. Kapolres mengatakan karyawan pabrik tabung gas 3 kg ini memiliki minat yang cukup tinggi untuk mengikuti vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh jajarannya.

    Sebelum dilakukan vaksinasi, kata Yudha, para peserta terlebih dahulu menjalani beberapa tahap, yaitu pendaftaran, pemeriksaan kondisi kesehatan untuk dapat diputuskan bisa atau tidaknya peserta divaksin, penyuntikan serta observasi di tempat.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan untuk melaksanakan vaksinasi karena untuk menambah imun menghadapi virus corona. Ditegaskan Kapolres, vaksin covid-19 ini aman digunakan karena sudah melalui ujiklinis oleh BPOM.

    “Selain aman, juga sudah ada fatwa MUI jika vaksin ini halal untuk digunakan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk divaksin. Dengan vaksinasi ini, Insha Allah pandemi Covid ini segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas normal,” kata Kapolres.

    Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi agar tetap patuh melakukan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan.

    “Jika protokol kesehatan tetap kita dilaksanakan, Insha Allah pandemi Corona ini tidak akan samai pada kita,” tandasnya. (AZM)

  • Awali kerja, AKBP Yudha Satria Sowan ke Dandim Serang

    Awali kerja, AKBP Yudha Satria Sowan ke Dandim Serang

    SERANG, BANPOS- Mengawali kerja sebagai Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0602 Serang, Sabtu (7/8/2021).

    Kedatangan Kapolres yang didampingi Kasat Intelkam AKP Tatang dan Kasie Humas Iptu Dedi Jumhaedi disambut langsung Dandim 0602/Serang Kolonel Infantri Soehardono.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dandim 0602/Serang atas sambutan ramah dari Bapak Dandim Kolonel Infantri Soehardono.

    Dalam kesempatan itu juga Kapolres Serang memperkenalan diri dan permohonan agar dapat diterima serta mendukung dalam pelaksanaan tugas sebagai Kapolres Serang kepada jajaran personil Kodim 0602/Serang.

    “Ini dalam rangka menjalin silaturahmi untuk menjaga Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri yang sudah terjalin dengan baik serta dapat berlanjut dan ditingkatkan, dengan terus melakukan silaturahmi, komunikasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas,” ucap Kapolres Serang.

    Sementara itu, Dandim 0602/Serang Kolonel Infantri Soehardono juga mengucapkan, terima kasih atas kunjungan Kapolres Serang dalam rangka menjalin soliditas dan sinergitas TNI-Polri yang sudah terjalin dengan baik.

    “Atas kunjungan dan silaturahmi Kapolres Serang, kami berharap hal ini dapat menjalin kerjasama antar Polres Serang dan Kodim 0602/Serang,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasie Humas Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan kegiatan silaturahmi dengan Dandim 0602/Serang adalah yang pertama dilakukan Kapolres Serang.

    Dalam meningkatkan sinergitas antara instansi terkait, Kapolres dalam waktu dekat akan silaturahmi dengan unsur Forkopimda Kabupaten Serang lainnya. “Selain itu, Kapolres juga akan bersilaturahmi dengan Ketua MUI serta tokoh Agama serta Masyarakat,” kata Dedi.

    Untuk diketahui, AKBP Yudha Satria dilantik sebagai Kapolres Serang pada Kamis (5/8/2021). AKBP Yudha yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten menggantikan AKBP Mariyono yang mendapat promosi jabatan sebagai Kasubagdalop Roops Polda Jatim. (MUF)

  • Pedang Pora Iringi Kepergian AKBP Mariyono

    Pedang Pora Iringi Kepergian AKBP Mariyono

    SERANG, BANPOS- Tradisi pedang pora mewarnai pisah sambut Kapolres Serang dari AKBP Mariyono kepada pejabat baru AKBP Yudha Satria. Prosesi pisah sambut tersebut digelar di halaman Mapolres Serang, Kamis (5/8/2021), setelah sebelumnya diadakan apel bersama pejabat baru dan pejabat lama.

    Dalam sambutannya, AKBP Mariyono, mengatakan perjalanan waktu selama satu tahun enam bulan 2 hari telah dilalui bersama dengan penuh suka dan duka karena pada menjabat Kapolres Serang langsung dihadapkan pada masa masa sulit yang penuh perjuangan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

    “Amanah yang telah saya emban walaupun terasa singkat, namun meninggalkan kesan yang sangat mendalam pada diri saya,” ungkap Mariyono.

    AKBP Mariyono meyakini dan percaya dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Yudha Satria mampu meningkatkan pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres Serang secara optimal.

    “Kepada seluruh personel Polres Serang, saya berharap terus berkomitmen dan melakukan langkah nyata untuk memberikan dukungan yang lebih baik, dengan mencurahkan dedikasi dan loyalitas, demi terwujudnya kebijakan dan program yang akan dilaksanakan sehingga dibawah kepemimpinan AKBP Yudha Satria, Polres Serang mampu menjadi sebuah institusi yang dipercaya dan dicintai oleh masyarakat,” pintanya.

    Dalam kesempatan itu, AKBP Mariyono selanjutnya memohon doa restu dari seluruh personel Polres Serang, agar kiranya dirinya mampu melaksanakan tugas pada jabatan yang baru sebagai Kabagdalops Roops Polda Jawa Timur dengan penuh amanah dan rasa tanggung jawab.

    “Semoga dengan alih tugas jabatan saya ke Polda Jawa Timur, silaturahmi dengan seluruh anggota Polres Serang tetap terjaga dengan baik,” harapnya.

    Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan kebahagiaan dan kehormatan bagi diri dan keluarganya dapat bertatap muka untuk menjalin hubungan silaturahmi.

    Mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten ini mengatakan upacara yang dilaksanakan saat ini, bukanlah sekedar seremonial belaka, namun mengandung makna yang dalam sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Allah SWT dan sebagai momentum untuk menyegarkan kembali motivasi dan meningkatkan kinerja seluruh personel Polres Serang.

    “Kepercayaan yang telah diberikan pimpinan Polri kepada saya untuk menjabat sebagai Kapolres Serang, merupakan suatu kehormatan dan amanah, yang wajib saya tunaikan dengan sebaik-baiknya, dengan mencurahkan dedikasi yang disertai tanggung jawab untuk melanjutkan visi dan misi Polres Serang,” tandasnya. (MUF)

  • Terungkap, Mayat Wanita Terbungkus Karpet Ternyata Korban Pembunuhan dan Pelakunya Supir dan Kernet Truk Pasir

    Terungkap, Mayat Wanita Terbungkus Karpet Ternyata Korban Pembunuhan dan Pelakunya Supir dan Kernet Truk Pasir

    SERANG, BANPOS- Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanrad Polres Serang berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya digulung karpet dan ditimbun pasir di Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Pelaku pembunuhan tidak lain adalah Hadi Harianto (34) dan M Halimi (29) keduanya warga Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang merupakan sopir dan kenek truk angkutan pasir. Motif pembunuhan dilatarbelakangi nafsu birahi dan korban menolak disetubuhi.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan berdasar pengakuan kedua pelaku peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (25/7) sekitar pukul 02:15 WIB. Pada saat itu, pelaku yang menggunakan kendaraan truk A 9485 F akan mengangkut pasir di wilayah Kota Cilegon.

    “Awalnya kedua pelaku akan ke daerah Lingkar Selatan di wilayah Cilegon untuk mengangkut pasir orderan. Namun dalam perjalanan di sekitaran Kemang, Kota Serang, pelaku bertemu dengan korban yang meminta tumpangan,” terang Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (4/8/2021).

    Dianggapnya wanita murahan, masih di dalam kendaraan, pelaku Halimi yang merupakan kenek berusaha menggoda sambil mencoba mencium, akan tetapi wanita yang belum diketahui identitasnya ini melakukan perlawanan hingga berteriak.

    “Karena takut terdengar warga, pelaku Halimi langsung membekap hingga korban meninggal dunia. Pada saat membekap selama 20 menit, pelaku Hadi juga turut membantu,” terang Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma, Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi, Dantim Resmob Iptu Priyanto dan Kanit Jatanras Iptu Denny Hartanto.

    Setelah korban meninggal dunia, lanjut Kapolres, kedua pelaku kemudian membungkus tubuh korban dengan karpet yang didapat dari pinggir jalan. Setelah membungkus dengan karpet, jasad korban selanjutnya disimpan di dalam bak truk dan pelaku melanjutkan perjalanan ke lokasi penambangan pasir di wilayah Cilegon.

    “Jasad korban yang sudah dibungkus karpet oleh kedua pelaku disimpan di dalam bak truk. Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke wilayah Cilegon untuk mengambil pasir melalui gerbang tol Serang Timur. Di lokasi penambangan, jasad korban tertimbun pasir,” jelasnya.

    Setelah mendapatkan pasir, kedua langsung menuju ke lokasi prmesan. Sekitar pukul 06:00, pelaku tiba di Kampung Maja Nagih dan langsung menurunkan pasir. Saat pasir diturunkan, jasad korban juga ikut terkubur namun ada sebagian yang terlihat.

    “Mayat korban yang tertimbun pasir diketahui 2 hari kemudian tepatnya Selasa (27/7), oleh Ibnu (23) dan Anis, (38) karyawan PT Indomas yang ditugaskan mengangkut pasir,” terang Mariyono.

    Kapolres menjelaskan meski pelaku pembunuhan sudah terungkap namun pihaknya masih kesulitan mendapatkan identitas korban karena saat ditemukan kondisinya sudah membusuk. Selain itu, belum ada satupun masyarakat yang melapor kehilangan anggota keluarganya.

    “Saya berharap masyarakat yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya maupun yang mengenali korban segera lapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Mapolres Serang,” imbaunya. (RED)

  • Seorang Guru di Serang Lumpuh Setelah Divaksin, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab

    Seorang Guru di Serang Lumpuh Setelah Divaksin, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab

    SERANG, BANPOS- Nasib malang dialami Fatimah (31) seorang guru asal Cikande lumpuh usai mengikut program vaksinasi. Fatimah sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU di RS Hermina, Kabupaten Serang. Malangnya lagi, Selasa (3/8) Fatimah yang meruakan Guru TK di Cikande ini terpaksa dibawa pulang lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar rumah sakit.

    Dedi, Suami Fatimah mengungkapkan kronologis kejadian yang dialami istrinya mengalami dampak kesehatan sesaat setelah divaksin. Pada Rabu (2/6) bertempat di Puskesmas Cikande, ikut serta untuk melakukan vaksin.

    “Setelah vaksin merasa pusing, sakit pada bagian kaki, dan selang beberapa hari selanjutnya rasa sakit Itu kebagian pinggang lalu naik ke kepala,” ungkap Dedi.

    Beberapa minggu kemudian tanggal 30 Juli lalu, tiba-tiba terasa lemas pada bagian kaki, bahkan ketika buang air Kecil harus dibantu. Kemudian pada tanggal 31 Juli kondisi kesehatan semakin menurun, pada pukul 21.00 wib tidak bisa berbicara, dan kaki pun tidak bisa digerakkan seperti keadaan, koma. Setelah itu tanggal 1 Agustus sekitar pukul 15.00 Lewat, di arahkan ke RS Hermina.

    “Kondisi istri saya saat Ini masih sangat lemah, memerlukan perawatan yang Intensif. Diagnosa sementara ini adanya bakteri di otak menurut dokter yang menanganinya. Kemudian diarahkan ke spesialis bagian Saraf untuk mengetahui penyebabnya,” ungkapnya.

    Ia pun mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak pemerintah daerah bertanggungjawab atas kejadian yang dialami istrinya mengingat kejadian tersebut terjadi sesaat setelah divaksin

    “Memang untuk administrasi saat ini masih menggunakan jalur umum, dikarenakan kartu BPJS belum aktif,dan status kartu BPJS perihal pembayarannya masih ditangguhkan. Saya hanya berharap mudah-mudahan dengan adanya perawatan yang baik ditangani oleh ahlinya supaya bisa sehat kembali dan bisa kumpul bersama Keluarga,” ucapnya. (MG-02)

  • KKM 68 UNIBA Gelar Penyuluhan Kesehatan di Cimarga

    KKM 68 UNIBA Gelar Penyuluhan Kesehatan di Cimarga

    CIMARGA, BANPOS- Kelompok 68 melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dan hukum bertema Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kantor Balai Desa Giri Mukti, Kecamatan Cimarga, Lebak.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Giri Mukti diantaranya ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat. Penyuluhan yang dilaksanakan untuk memberikan himbauan dan informasi mengenai pentingnya cara pencegahan Covid-19.

    Dosen Hukum Universitas Bina Bangsa, Ujang Hibar mengungkapkan, kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan bertujuan memberikan edukasi masyarakat agar mampu menjaga diri dan kesehatan masyarakat dari Covid-19 yang saat ini mengkhawatirkan.

    “Apalagi masih banyak masyarakat Desa Giri Mukti tidak percaya keberadaan virus ini, sehingga mengabaikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

    Ia pun menjelaskan, kegiatan penyuluhan juga memberikan edukasi hukum ke masyarakat terkait protkol kesehatan yang harus diiterapkan di masa pandiemi. Pemerintah telah memberikan berbagai peraturan yang wajib diterapkan oleh masyarakat.

    “Jika peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi bagi pelanggar. Hukum atau peraturan dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 bukan untuk mempersulit masyarakat,” terangnya.

    Di acara yang sama, Kepala Puskesmas Kecamatan Cimarga, Dr. Ninik Suharwati menjelaskan, edukasi kesehatan penting bagi masyarakat ditengah pandemi Covid-19 guna mencegah berita hoax yang saat ini semakin banyak beredar luas.

    “Gejala terinveksi virus covid-19 yakni sakit tenggorokan, lemas, pegal-pegal, hidung tersumbat, hilangnya indra penciuman, dan perasa. Jika semakin parah gejala bisa berupa sesak nafas dan diare. Untuk itu dilakukan isolasi dan karantina guna mengurangi resiko penularan,” ujarnya.

    Ia pun mengatakan, dengan adanya penyuluhan, diharapkan masyarakat bisa sadar dan mau menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Karena dengan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dapat melindungi diri dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19 sehingga memutus mata rantai Covid-19. (MG-02)

  • Lagi Rebahan, Pengedar Hexymer Asal Cikande Ini Dicokok Polisi

    Lagi Rebahan, Pengedar Hexymer Asal Cikande Ini Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Baru saja rebahan di rumah, RM (22) pengedar narkoba jenis pil hexymer dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka pengedar pil koplo ini, petugas mengamankan barang bukti satu toples berisi pil hexymer sebanyak 925 butir, uang hasil penjualan obat sebesar Rp130 ribu serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

    “Dari 925 butir pil hexymer yang kita amankan sebagian diantaranya sudah dijadikan paket-paket kecil masing-masing berisi 8 butir,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (2/8/2021).

    Kasat menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang curiga jika tersangka merupakan pengedar narkoba. Berbekal dari informasi itu, Kamis (29/7) malam, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jhonatan Sirait langsung ditugaskan melakukan penyelidikan.

    “Sekitar pukul 21:00, tersangka berhasil diamankan beberapa saat berada di dalam rumah. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat setelah mengedarkan narkoba,” terang Kasat.

    Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti ratusan pil hexymer dalam toples yang disembunyikan di bawah tempat tidur. “Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebesar Rp130 ribu serta HP yang dijadikan alat komunikasi transaksi,” kata Kasat.

    Dalam pemeriksaan, tersangka RM mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya, tersangka mengaku untuk tambahan sehari-hari lantaran dirinya tidak mempunyai pekerjaan.

    “Motifnya karena persoalan ekonomi. Selain menjual, tersangka juga mengaku kerap mengkonsumsi,” jelasnya.

    Terkait barang bukti yang diamankan, lanjut Kasat, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari bandar yang ditemui di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.Namun tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya.

    “Jadi tersangka mengaku mendapatkan barang dari orang yang mengaku warga Balaraja. Namun RM tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di areal terbuka,” jelasnya.

    “Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (MUF)

  • Kapolres Serang Kerahkan Personil Samapta dan Humas Percepat Distribusi Beras Presiden

    Kapolres Serang Kerahkan Personil Samapta dan Humas Percepat Distribusi Beras Presiden

    SERANG, BANPOS- Dalam upaya mempercepat pendistribusian beras bantuan Presiden RI Joko Widodo sampai ke tangan masyarakat, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengerahkan personil Satuan Samapta serta Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas).

    Minggu (1/8/2021), personil Satuan Samapta dan Siehumas menyambangi rumah-rumah warga yang layak mendapatkan beras bantuan Presiden di Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan Kampung Terahan, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja yang terdampak pandemi Covid-19. Masing-masing warga mendapatkan beras sebanyak 5 kilogram.

    “Pendistribusian ini sesuai perintah dari Kapolres Serang bahwa beras bantuan dari Presiden ini harus segera diberikan ke masyarakat agar secepatnya dapat digunakan,” kata Kasat Samapta, AKP Dadang Saepuloh kepada awak media.

    Dadang menjelaskan dalam menjalankan tugas sosial ini, seluruh personil yang ditugaskan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dari pimpinan.

    “Para personil juga diperintahkan untuk menyosialisaikan program pemerintah untuk patuh menjalankan PPKM Level 3 serta mengikuti vaksinasi secara gratis untuk menghentikan pandemi Covid-19,” kata AKP Dadang.

    Sementara Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan distribusi beras bantuan di dua desa tersebut sebanyak 520 kg, yang dikemas dalam kantong plastik khusus, masing-masing seberat 5 kg.

    Mantan Kanit Binmas Polsek Petir mengatakan kegiatan bakti sosial ini salah bentuk kehadiran negara dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat yang perekonomiannya terdampak akibat pandemi virus corona.

    “Kami berharap bantuan beras dari Presiden yang kita distribusikan ini dapat dimanfaatkan sebagai mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga masyarakat tidak perlu keluar rumah disaat PPKM berjalan dan tetap melaksanakan prokes dalam aktivitas sehari-hari,” kata Dedi Jumhaedi. (RED)

  • Lagi Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Pil Koplo di Cikande Dicokok Polisi

    Lagi Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Pil Koplo di Cikande Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Nasib apes dialami JNT (18) warga Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka pengedar hexymer ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat sedang menunggu pelanggannya di pos ronda tak jauh dari rumahnya.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 40 paket pil hexymer, masing-masing berisi 5 butir. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp50 ribu serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana komunikasi bisnis ilegal.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu menjelaskan tersangka JNT ditangkap pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 21:00, saat nongkrong di pos ronda menunggu pelangganya.

    “Dalam penggeledahan ditemukan 40 paket sabu di dalam saku jaket yang dipakainya. Bersama barang bukti tersebut langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Michael kepada wartawan, Minggu (1/8/2021).

    Menurut Kasatresnarkoba, penangkapan terhadap tersangka pengedar pil koplo ini bermula dari laporan masyarakat yang resah lantaran dalam beberapa minggu tersangka kerap didatangi anak-anak muda luar kampung yang diduga telah bertransaksi narkoba.

    “Dari laporan masyarakat itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jhonatan Sirait langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pos ronda. Saat digeledah dari saku jaket ditemukan 40 paket pil jenis hexymer,” kata Michael.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah satu bulan melakukan bisnis obat keras. Tersangka mengakui awalnya hanya sekedar pemakai, namun akhirnya tergoda untuk menjual.

    “Awalnya hanya pemakai namun belakangan jadi penjual. Barang bukti yang diamankan dibeli dari seorang pengedar yang ditemui di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang,” terang Kasat.

    Dalam kesempatan itu, Michael mengimbau kepada masyarakat jangan pernah menggunakan narkoba. Pihaknya akan menindak tegas, sekalipun hanya sebagai pemakai.

    “Jangan pernah mendekati narkoba. Sekali mencoba akan ketagihan dan kemudian ikut menjual,” tandasnya. (MUF)