Penulis: Tusnedi Azmart

  • Polres Serang Bagikan Sembako ke Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

    Polres Serang Bagikan Sembako ke Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS- Personil Bhabinkamtibmas polsek jajaran Polres Serang membagikan sembako sebanyak 15 paket kepada Masyarakat Yang terdampak Covid- 19 dimasa PPKM Darurat, Senin (12/7/2021).

    Dikerahkannya personil Bhabinkamtibmas untuk mendistribusikan beras dikarenakan personil inilah yang tahu orang-orang yang berhak menerima.

    Kaurbinops Satbinmas Polres Serang Iptu Asep Sudrajat mengatakan pembagian paket beras masing-masing 10 kg ini merupakan perintah dari Kapolres Serang AKBP Mariyono.

    Asep Sudrajat mangatakan pemberian ini merupakan kepedulian personil Polres Serang bagi masyarakat di masa PPKM Darurat. Asep berharap bantuan beras dapat meringankan beban masyarakat.

    “Kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat juga diimbau untuk taat pada peraturan yang ada di saat PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 ini” tandasnya.

    Pembagian Paket berupa beras berjalan lancar dengan tetap menerapkan prortokol kesehatan, warga penerima bantuan tampak senang dan berterimakasih kepada Polri yang sudah memberikan bantuannya ke masyarakat. (MUF)

  • Pengedar Sabu di Serang Dicokok, Barang Bukti Disembunyikan di Gerbang Perumahan

    Pengedar Sabu di Serang Dicokok, Barang Bukti Disembunyikan di Gerbang Perumahan

    SERANG, BANPOS- RP (20) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang.

    Pengedar narkoba ini ditangkap di rumah kontrakannya di sebuah perumahan di Kelurahan Unyur, Kota Serang. Dari pengedar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu serta sebuah timbangan digital.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan tersangka RP ditangkap personil Satresnarkoba pada Rabu (7/7) sekira pukul 23:00. Awal penangkapan, kata Kapolres, adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai jika RP adalah pengedar narkoba.

    “Dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00, dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (12/7/2021)

    Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap peredaran narkoba. Kapolres kembali menyampaikan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga level pemakai.

    “Kami apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Setiap informasi yang kami terima pasti kami tindak lanjuti. Ini komitmen kami dalam upaya memberantas narkoba, walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya.

    Sementara Michael Tandayu menambahkan barang bukti 6 paket sabu yang diamankan disembunyikan di sekitaran gerbang perumahan. Hal itu diketahui setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif.

    “Tersangka menyembunyikan sabu daganganya di sebuah tempat di gerbang perumahan. Maksudnya diduga agar bisnis ilegal nya ini tidak dicurigai tetangga,” kata Kasatresnarkoba.

    Michael menjelaskan tersangka RP sudah cukup lama mengedarkan sabu. Tak hanya di Kota Serang, tersangka juga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Serang.

    “Tersangka sudah lama jadi pengedar sabu. Untuk sabu sendiri, tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat dan masih kami kembangkan,” tandasnya. (MUF)

  • Satukan Persepsi, Kapolres Serang Silaturahmi Dengan MUI dan DMI

    Satukan Persepsi, Kapolres Serang Silaturahmi Dengan MUI dan DMI

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kapolres Serang AKBP Mariyono bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Serang.

    Acara silaturahmi yang dilaksanakan di Aula Mapolres Serang, Jumat (9/7/2021), juga dibahas terkait surat edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2021 tentang pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

    “Pertemuan ini, selain untuk bersilaturahmi juga untuk menyamakan persepsi kita dalam menyikapi surat edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2021 tentang pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban,” terang Kapolres.

    Dikatakan Kapolres, melihat kondisi saat ini penyebaran covid-19 di Indonesia semakin tinggi hingga menyentuh angka 38.391 yang terkonfirmasi positif dalam satu hari. Sedangkan yang meninggal dunia pada Kamis (8/7) tercatat 852 orang, di Serang sendiri yaitu mencapai 227 bahkan ada penambahan yang sangat tinggi di wilayah Kabupaten Serang pada 17 Kecamatan, sebanyak 97 orang konfirmasi positif.

    “Maka dari itu pemerintah mengambil langkah darurat. Mari sama-sama kita satukan frekuensi dalam rangka menyelamatkan umat bahwa Covid-19 ini merupakan suatu wabah yang yang memang luar biasa dalam arti ganas ganasnya,” terang Mariyono.

    Dijelaskan Kapolres, sesuai surat edaran Menteri Agama No.15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan solat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriyah 2021 masehi pada daerah zona merah dan orange ditiadakan.

    Pemotongan hewan kurban juga dilakukan di rumah pemotongan hewan. Pengulitan pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

    “Kita harus meyakini bahwa Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama membuat surat edaran ini adalah untuk kemaslahatan umat dan kita tidak mau masyarakat kita menjadi korban dari keganasan penyebaran pandemi Covid-19. Kami memohon kepada Ketua MUI di seruluh Kecamatan diwilayah hukum Polres Serang untuk kita sama-sama mensosialisasikan dan yang paling utama intinya adalah untuk kemaslahatan kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.

    Di tempat yang sama Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fathoni mengajak kepada seluruh pengurus MUI kecamatan untuk bersama-sama membantu pemerintah, baik PPKM Darurat maupun Surat Edaran Menteri Agama.

    Dikatakan Rahmat bahwa pelaksanaan Idul Adha dihadiri dengan penerapan prokes yang ketat dan membagi jama’ah dibeberapa area sehingga tidak terjadi penumpukan jamaah. Selain itu, juga akan disiapkan peralatan prokes diseluruh masjid. Sedangkan pada saat pemotongan hewan qurban hanya masyarakat yang berkurban yang hadir dilokasi pemotongan dan hanya untuk menyaksikan pemotongan

    “Sebagai umat beragama, mari kita sama sama berupaya dan membantu Pemerintah tentunya sesuai dengan surat edaran Menteri Agama untuk menolong seluruh umat dalam mengahadapi penyebaran covid-19 di Kab. Serang,” kata Rahmat. (AZM)

  • Sambil Patroli PPKM Darurat, Kapolres Bagi-bagi Masker Gratis di Pasar Ciruas

    Sambil Patroli PPKM Darurat, Kapolres Bagi-bagi Masker Gratis di Pasar Ciruas

    SERANG, BANPOS- Kapolres Serang AKBP Mariyono bersama para personil Polres Serang dan jajaran serta Koramil, Satpol PP terus menggelar operasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Tradisional Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (6/7/2021).

    Selain memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang maupun pemgunjung, juga membagikan 1.000 masker pada mereka yang tidak menggunakan untuk berupaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

    “Kami bersama instansi terkait, terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terkait Covid-19 pada masa PPKM Darurat ini. Yang tidak patuh prokes kita berikan teguran dan kita beri membagikan masker dengan harapan masyarakat patuh dan angka penyebaran Covid-19 bisa turun,” kata AKBP Mariyono.

    Mariyono mengatakan dalam kegiatan operasi PPKM Darurat ini pihaknya menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bupati Serang No. 02 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.

    “Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus corona, khususnya di Kabupaten Serang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan pesan kepada masyarakat agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 serta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5M).

    “Masyarakat juga kami ingatkan untuk ikut program imunisasi vaksin Covid-19 agar kesehatan tubuh tetap terjaga serta mematuhi protokol kesehatan 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan ,” pungkasnya.

    Kapolres mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas dalam penerapan PPKM Darurat tersebut untuk tetap memperhatikan kesehatan. Dikatakan Kapolres seluruh personil yang diandalkan dalam penanganan Covid-19 sangat memilik resiko tertular Covid-19.

    “Oleh sebab itu mohon agar para petugas yang dilapangkan diperhatikan kesehatanya dan di suplai dengan vitamin dan logistik. Dan tetap semangat, karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini kita harus bersama-sama,” tandasnya. (AZM)

  • Polsek dan Koramil Carenang Ajak Kades Gelar Operasi PPKM Darurat

    Polsek dan Koramil Carenang Ajak Kades Gelar Operasi PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS – Kapolsek Carenang bersama personil polsek, koramil, kecamatan, puskesmas serta para kepala desa se Kecamatan Carenang dan Binuang, menggelar patroli bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah titik keramaian, Senin (5/7/2021) malam.

    “Operasi ini untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Langkah tegas ini kami lakukan sesuai instruksi Presiden RI mengingat angka kenaikan positif virus Corona makin tinggi, termasuk di Provinsi Banten. Kondisi ini seperti ini harus segera dihentikan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19,” terang Kapolsek Iptu Samsul Fuad, Selasa (6/7/2021).

    Kapolsek menjelaskan saat patroli, masih banyak ditemui toko toko di atas jam yang telah ditentukan yaitu pukul 20.00. Selain itu pedagang warung makan pinggir jalan serta cafe yang masih menyediakan kursi kursi sebagai sarana untuk makan ditempat.

    “Kami lihat masih belum ada tanda-tanda pedagang mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Untuk saat ini, kami memberikan imbau dulu dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas. Jika nanti membamdel akan kami lakukan tindakan tegas,” kata Iptu Samsul Fuad.

    Selain melakukan sosialisasi PPKM Darurat, patroli bersama dengan aparat desa juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 serta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5M).

    “Masyarakat juga kami ingatkan untuk ikut program imunisasi vaksin Covid-19 agar kesehatan tubuh tetap terjaga serta mematuhi protokol kesehatan 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan ,” pungkasnya.

    Kepada seluruh personil, Kapolsek juga mengingatkan agar selalu melaksanakan protokol kesehatan baik dalam tugas kedinasan maupun dalam aktifitas sehari-hari.

    “Saya ingatkan kepada seluruh personil untuk tetap melaksanakan prokes saat beraktifitas baik kedinasan maupun di lingkungan tempat tinggal,” pinta Iptu Samsul Fuad. (AZM)

  • PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Serang Timur Dirazia

    PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Serang Timur Dirazia

    SERANG, BANPOS – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama TNI dan instansi terkait menggelar operasi PPKM Darurat di sejumlah titik keramaian ruas jalan raya Serang – Jakarta, termasuk lokasi tempat hiburan malam (THM), Minggu (4/7/2021).

    Operasi PPKM Darurat juga dilakukan di dua gerbang tol yaitu gerbang Ciujung dan Cikande.

    “Kegiatan operasi penyekatan ini dalam rangka pembatasan mobilitas warga dimasa pemberlakuan PPKM Darurat. Masyarakat juga dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Senin (5/7/2021).

    Dikatakan Kapolres sasaran dalam kegiatan penyekatan kendaraan yang melintas ke arah Jakarta serta kendaraan angkutan barang dari luar daerah. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, baik pengemudi maupun penumpang harus menujukan hasil vaksin.

    “Dari 80 kendaraan pribadi yang dilakukan pemeriksaan 50 diantaranya terpaksa kami putar balik karena tidak dapat menunjukan hasil vaksin. Begitupun dengan masyarakat yang kumpul-kumpul dibubarkan,” terang Kapolres.

    Mariyono menjelaskan, sikap tegas perlu dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Kapolres mengarahkan kepada seluruh personil serta Satgas Covid-19 yang bertugas di lapangan untuk mendokumentasikan setiap kegiatan.

    Hal tersebut dilakukan karena kerap terjadi perlawanan kepada petugas saat melakukan sosialisasi maupun menindak pelanggar prokes.

    “Dalam pengamanan, Kapolri sudah memerintahkan jangan nego, laksanakan, amankan, sering terjadi teman-teman kita melaksanakan operasi yustisi dilawan,” ujarnya.

    Mariyono menegaskan, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk mengamankan masyarakat yang melawan petugas.

    “Pasal 212, 216, 218, (pasal ini) untuk menjaga petugas, jangan sampai untuk masyarakat juga tapi nyawa mereka terancam,” tuturnya. (AZM)

  • Gelar Apel Kesiapsiagaan, Polres Serang Siap Berlakukan PPKM Darurat

    Gelar Apel Kesiapsiagaan, Polres Serang Siap Berlakukan PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS- Kapolres Serang AKBP Mariyono memimpin apel kesiapsiagaan dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di wilayah hukum Polres Serang yang diberlakukan mulai Sabtu (3/7) mulai pukul 00.00 WIB.

    Selain memeriksa kesiapan personil yang bertugas di PPKM Mikro Darurat, pada apel yang digelar di halaman Mapolres Serang, Jumat (2/7), juga dilakukan pemeriksaan seluruh kendaraan dinas operasional.

    “Apel kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI tentang pengetatan PPKM Mikro Darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang,” kata Kapolres.

    Dikatakan Kapolres, dengan diterapkannya PPKM Mikro Darurat, sesuai instruksi Presiden RI sebanyak 14 item aktivitas kegiatan masyarakat akan dibatasi, diantaranya 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

    “Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan prokes. Sedangkan untuk sektor kritikal semisal sektor kesehatan, energi, industri makanan, logistik dan transportasi diperbolehkan 100 persen WFO dengan prokes,” terang Mariyono.

    Dikatakan Kapolres, pemberlakukan PPKM Mikro darurat ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah RI agar kita sama – sama dapat menanggulangi dan mencegah penyebaran laju Covid-19.

    “Kepada seluruh personil agar pemberlakuan PPKM darurat ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat untuk membantu mengerem penyebaran Covid 19. Meski pandemi Covid-19 sudah masuk semester ke 4, kepada seluruh personil saya ingatkan jangan bosan dan jangan kendor, terus berpacu dalam menekan penyebaran virus corona. Yang lebih penting, jaga kesehatan dan keselwmatan diri masing-masing,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Kabupaten Serang masuk dalam assessment situasi pandemi level 3. Level assessment ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. (MUF)

  • Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades di Kragilan Dituntut Ringan Jaksa Kejari Serang

    Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades di Kragilan Dituntut Ringan Jaksa Kejari Serang

    SERANG, BANPOS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut 6 bulan penjara kepada terdakwa penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan luas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa, Abudin Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/7/2021).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Guse Prayudi, JPU dari Kejari Serang menyatakan Abudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang penipuan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap di tahan,” kata JPU dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (1/7/2021).

    Tuntutan Jaksa Kejari Serang ini terbilang ringan dari ancaman maksimal pasal 372 KUHP yang dapat menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    Menurut Selamet, dalam memberikan tuntutan itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa dalam kasus penggelapan tanah tersebut

    “Hal memberatkan, terdakwa merupakan kepala desa, akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Dalam dakwaan JPU, peristiwa penggelapan itu bermula saat Nuksani membeli sebidang tanah datar dengan luas 636 M2 yang berlokasi di Blok 007 Kohir Nomor : 0074.0 Kampung Cigatel Desa Kramatjati pada 5 Maret 2018 dari saksi Andrianto.

    Adapun bukti kepemilikan AJB No.36/2016 atas nama Andrianto seharga Rp127 juta dengan bukti transaksi jual beli berupa kwitansi antara Nuksani dengan Andrianto. Setelah tanah dibayar lunas, saksi Andrianto menyerahkan AJB tersebut kepada Nuksani.

    Pada 10 Juni 2020, Abudin selaku Kepala Desa Kramatjati bersama dengan Jamudin mendatangi kediaman Nuksani untuk meminta foto copy AJB No.36/2016. Namun dikarenakan tidak meiliki foto copy dan sudah kenal baik dengan terdakwa, sehingga tidak menaruh curiga terhadap terdakwa dan saksi Nuksani menyerahkan AJB asli atas nama Andrianto kepada terdakwa.

    Kemudian, Abudin berjanji setelah AJB di foto copy oleh Kades, akan dikembalikan kepada pemiliknya aslinya. Setiap kali saksi Nuksani meminta kembali AJB tersebut, terdakwa selalu menjanjikan akan dikembalikan dan hingga saksi Nuksani melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

    Lahan seluas 636 m2 itu, oleh Abudin digunakan untuk kantor Desa Kramatjati tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Perbuatan terdakwa Abudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, subsider 372 KUHP.

    Diluar persidangan, Nuksani kecewa atas tuntutan JPU Kejari Serang. Dirinya menilai, hukuman yang dituntutkan kepada Kades Kramatjati tersebut terlalu ringan.

    “Saya tidak puas, kecewa dengan tuntutan tersebut. Harusnya dituntut semaksimal mungkin, karena sampai sekarang tanah saya tidak bisa dimanfaatkan dan sudah dibangun Kantor Desa,” katanya. (RED)

  • Tes Swab Antigen, 13 Tahanan Polres Serang Reaktif Covid

    Tes Swab Antigen, 13 Tahanan Polres Serang Reaktif Covid

    SERANG, BANPOS– Selain rutin melakukan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh ruang tahanan, Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Serang juga melakukan tes swab antigen kepada tahanan yang menginap di Rutan Polres Serang.

    Tes swab antigen dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para tahanan serta sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

    “Ruang tahanan merupakan tempat yang sangat rentan penyebaran Covid-19. Sebab kondisinya tertutup dan dihuni para tahanan. Termasuk juga ketika ada pengunjung yang datang atau adanya tahanan baru. Untuk itu kita lakukan tes swab,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan kepada awak media, Kamis (1/7/2021).

    Dikatakan Wakapolres, penghuni Rutan Polres Serang saat ini berjumlah 105 tahanan. Setelah dilakukan test swab antigen oleh tim Urkes Polres Serang, diketahui ada 13 tahanan yang reaktif Covid-19. Ketigabelas tahanan tersebut selanjutnya ditempatkan di ruang khusus isolasi yang terpisah dengan tahanan lainnya yang negatif.

    “Agar pandemi ini tidak menular, tahanan yang reaktif virus corona ditempatkan di ruang yang berbeda. Para tahanan selanjutnya diberikan vitamin guna menjaga dan memulihkan stamina dan kekebalan tubuhnya,” terang Didid Imawan.

    Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti penegasan Kapolri dalam kegiatan yustisi, prediktif, responsibilitas, restorasi dan keadilan, maka dilaksanakan tes swab antigen kepada tahanan polres.

    Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyemprotan desinfektan di ruangan tahanan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (MUF)

  • Jelang Pilkades, Forkompica Carenang Kunjungi Calon Kades

    Jelang Pilkades, Forkompica Carenang Kunjungi Calon Kades

    SERANG, BANPOS- Mendekati Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Kapolsek, Danramil serta Camat Carenang, Kabupaten Serang melakukan anjangsana menemui para calon Kades yang akan bertarung pada 11 Juli mendatang.

    Anjangsana tiga pilar (Forkopimca) Kecamatan Carenang ini bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan imbauan agar menjaga kondusifitas wilayah, baik sebelum, pada saat digelar maupun setelah pilkades serentak digelar.

    “Selain silaturahmi, kunjungan kami untuk memberikan imbauan kepada para calon Kades dan para pendukung untuk selalu menjaga kondusifitas wilayah pada setiap pentahapan pilkades,” ungkap Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad kepada awak media, Kamis (1/7/2021).

    Dikatakan Kapolsek, dalam kegiatan silaturahmi dengan para calon kades, pihaknya juga melakukan sosialisasi soal pentingnya menjalankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, baik pada aktifitas sehari-hari maupun pada saat pilkades serentak berlangsung.

    “Masyarakat juga diimbau ikut mensukseskan program vaksinasi yang digaungkan pemerintah agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Tetap lakukan prokes walau sudah divaksinasi yaitu 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi massa,” tandasnya.

    Kapolsek menjelaskan wilayah hukum Polsek Carenang meliputi Kecamatan Carenang dan Binuang. Pada perhelatan pilkades serentak ini, ada 4 desa di Kecamatan Carenang dengan 13 calon yang melaksanakan pilkades. Sementara di Kecamatan Binuang, pilkades digelar di 7 desa dan diikuti 27 calon kades.

    Sementara itu, Camat Carenang Samsuri menambahkan sesuai amanat dari Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, ada kewajiban bagi seluruh calon kades yakni harus terlebih dahulu divaksin, kemudian panitia pilkades dan panitia pengawas (panwas) pilkades.

    “Pemerintah telah menyiapkan vaksin. Mereka yang terlibat dalam pilkades ini harus sudah divaksin. Ini dalam rangka menghindari terjadinya klaster Pilkades,” katanya. (MUF)