Penulis: Tusnedi Azmart

  • HUT Bhayangkara, Kapolres Silaturahmi ke Rumah Purnawirawan

    HUT Bhayangkara, Kapolres Silaturahmi ke Rumah Purnawirawan

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka meningkatkan silaturahmi dan kepedulian terhadap purnawirawan polisi, Kapolres Serang AKBP Mariyono bersama Ketua Pengurus Bhayangkari Cabang Serang Pucji Mariyono melakukan anjangsana ke kediaman 5 purnawirawan polisi, Selasa (29/6/2021).

    Kelima purnawiraan yang dikunjungi Kapolres yaitu Ipda Toni Ronsum di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Hj Nurmala, istri Peltu (alm) Sukasno, di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, E. Ratna, istri Lettu (alm) Tb. Ahmad Rifai, E. Partini istri (alm) Lettu Tjarmita dan Hj Jumaerah, Istri (alm) Aiptu Ayub di Kota Serang.

    “Kegiatan anjangsana ini dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi dan hubungan baik antara Polisi aktif dengan purnawirawan atau isteri purnawirawan dari anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Serang. Sekaligus memberitahu jika Polri akan merayakan HUT yang ke-75,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Selasa (29/6/2021).

    Dalam kesempatan itu, kata Kapolres, pihaknya juga memohon dukungan doa kepada para purnawirawan juga isteri purnawirawan, agar anggota Polri yang aktif agar diberikan kesehatan, kesuksesan serta selalu dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas negara sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

    “Kami juga meminta dukungan agar bersama-sama menjaga suasana kamtibmas daerah hukum Polres Serang pada khususnya selalu dalam keadaan kondusif, aman, nyaman dan sehat,” ujar Kapolres.

    Dalam kunjungan itu, Kapolres juga didampingi Kepala Bagian SDM Kompol Andie Firmansyah serta Ketua PP Polri Kota Serang Kompol (Pur) Abdul Rohim.

    Kapolres juga mengatakan pada silaturahmi atau anjangsana juga dilakukan berbagi bingkisan sebagai bentuk kepedulian sesama dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-75 serta HUT Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69. (MUF)

  • Dicokok Polisi, Dua Warga Kramatwatu Gagal Nyabu

    Dicokok Polisi, Dua Warga Kramatwatu Gagal Nyabu

    SERANG, BANPOS- Rencana pesta sabu gagal dilaksanakan dua sahabat warga Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pasalnya, keduanya tertangkap personil Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka AP (24) dan SA (26) ditangkap sesaat setelah mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Serang – Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (26/6) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi sabu.

    “Kedua tersangka diamankan tim opsnal di pinggir jalan di kawasan Legok sekitar pukul 23.00,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (29/6/2021).

    Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pemakai narkoba ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mencegah gangguan kamtibmas.

    “Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dari saku celana AP yang ternyata terselip plastik kecil berisi sabu,” terang Michael.

    Atas temuan itu, buruh serabutan ini diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa baru saja mengambil paket sabu yang sedianya akan dipakai berdua.

    “Kedua tersangka mengakui baru saja mengambil shabu yang dipesannya dan rencananya akan digunakan berdua. Tersangka mengaku belum lama menggunakan sabu dan beralasan untuk meningkatkan stamina,” katanya.

    Terkait barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang seharga Rp300 ribu. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang ditentukan.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung, baik pembayaran atau pengambilan barang pesanan,” kata Kasatresnarkoba.

    Kini, atas perbuatannya, selain harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Serang, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Michael. (MUF)

  • Pilkades Singamerta, Diduga Libatkan ASN Jadi Timses

    Pilkades Singamerta, Diduga Libatkan ASN Jadi Timses

    SERANG, BANPOS- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang tinggal menghitung hari dan menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut semakin memanas dengan adanya para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pesta demokrasi tingkat desa itu sebagai tim sukses (timses).

    Hal itu dibenarkan oleh Panitia Pemilihan Kades, pada Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Muniri. Saat dihubungi, ia mengungkapkan bahwa ada ASN di desanya yang turut menjadi timses dan hadir pada saat pengundian nomor urut.

    “Iya memang benar ada ASN ikut serta menjadi tim sukses atas nama Pak Babay dan Pak Firdaus, (mereka) hadir dalam kegiatan pengundian nomor urut calon pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021,” ungkapnya, saat dihubungi sambungan telpon, Senin(28/6/2021).

    Ia menjelaskan, kehadiran kedua ASN tersebut sebagai timses dari Calon Kades Singamerta nomor urut 2, Mujahid. Disebutkan olehnya, kedua ASN itu mengisi lembar absensi kehadiran dengan mengisi jabatan sebagai timses.

    “Menurut informasi itu yang saya tau, Firdaus merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN 3 Cilegon deket Suralaya. Sedangkan Babay Bayhaki sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMAN 1 Carenang,” jelasnya.

    Diakhir ia menyampaikan akan mengirim Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan kepala desa.

    Terpisah, salah satu Staf Dindik Provinsi Banten, bagian keuangan yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan bahwa atas nama Firdaus dan Babay berstatus ASN,

    “Iya memang betul mereka ASN, maaf hanya itu yang bisa saya beritahukan. Karena saya lagi isolasi mandiri,” katanya, singkat.

    Diketahui, pada Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa, pada pasal 62 ayat 2, dijelaskan dalam kegiatan kampanye, Calon Kepala Desa dilarang mengikutsertakan sebagai peserta maupun tim pelaksana kampanye: Pegawai Negeri Sipil kecuali atas seizin pejabat pembina kepegawaian, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
    Indonesia, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan desa. (MUF)

  • Asyik Nonton TV, Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi

    Asyik Nonton TV, Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Seorang pengedar pil koplo kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka TH (18) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya.

    Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 290 butir pil tramadol, 332 butir hexymer serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp130 ribu. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.

    Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka TH ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah tersangka kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

    Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/6) sekitar pukul 21.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka saat nonton televisi di dalam rumahnya.

    “Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 332 butir dan tramadol 290 butir serta uang hasil penjualan sebanyak Rp130 ribu ditemukan dalam kamar tidur tersangka,” terang Michael K Tandayu menghubungi awak media, Senin (28/6/2021).

    Dalam pemeriksaan, tersangka HM mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka juga jarang ikut mengkonsumi.

    “Motifnya untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja. Tersangka menjual obat keras dikalangan remaja di lingkungan tempat tinggalnya bahkan tidak sedikit dari luar kampung,” kata Kasatresnarkoba.

    Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka TH mendapatkannya dari seorang pengedar bernama Beji yang ditemui di daerah Pasar Kibin, Kabupaten Serang. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan lokasi keberadaan si penjual.

    “Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Pasar Kibin. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (MUF)

  • Modus Lakalantas, Dua Penipu Dibedil Tim Resmob

    Modus Lakalantas, Dua Penipu Dibedil Tim Resmob

    SERANG, BANPOS- Melakukan perlawanan dua bandit jalanan spesialis penipuan modus kecelakaan lalu lintas tersungkur ditembak Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Kedua tersangka ditangkap dalam penyergapan di Jalan Raya Sajira, Kampung/Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

    Dari tersangka turut diamankan 2 unit handphone serta 1 unit Yamaha R15 hasil kejahatan serta Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

    Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang Asep Mulyana alias Empis (39) Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan Yadi Ahmad (40) warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarongong Kaler, Kabupaten Garut.

    “Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dikarena kedua tersangka melakukan upaya perlawanan serta tidak mengindahkan tembakan peringatan dalam penyergapan yang dilakukan pada Sabtu (26/6),” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Senin (28/6/2021).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penipuan berkedok kecelakaan lalu lintas ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob setelah memperoleh laporan dari korban Iis Islawati (40) guru warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (28/6) lalu.

    “Dalam laporan, motor Honda PCX A 2845 WF yang sedang digunakan anak korban dibawa kabur pelaku setelah dituduh terlibat kecelakaan. Sedangkan anak korban sendiri diturunkan di sekitar pemukiman warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kab.Serang,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Berbekal dari laporan itu, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasatreskrim mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka.

    Sementara Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah 9 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang. Target operasinya adalah pengendara motor yang masih dibawah umur.

    “Modus operandinya yaitu pelaku menghentikan motor korban, kemudian menuduh motor yang digunakan korban pernah terlibat kecelakaan dengan adik pelaku. Kemudian korban dibawa pelaku dengan cara dibonceng setelah diancam namun diperjalanan diturunkan,” kata David.

    Lebih lanjut David menjelaskan jika tersangka AM alias Empis merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara Bogor dalam kasus curanmor. Untuk barang bukti hasil kejahatan, kata Kasat, para pelaku menjual ke penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    “Jadi barang hasil kejahatan ke sejumlah penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini Tim Resmob masih menyelidikan keberadaan para penadah barang hasil curian atau penipuan tersebut,” kata David Adhi Kusuma. (MUF)

  • Komunitas Kucing Serang Cilegon, Bagikan Makanan Kucing Gratis

    Komunitas Kucing Serang Cilegon, Bagikan Makanan Kucing Gratis

    CILEGON, BANPOS- Komunitas kucing di Kota Cilegon Membagikan makanan kucing gratis kepada masyarakat di sekitar Bundaran Pondok Cilegon Indah (PCI), Minggu (27/6/2021).

    Kegiatan tersebut dilakukan disaat terbentuknya komunitas pecinta kucing Meng Loper.

    “Kegiatan di lakukan di pusat keramaian, misal alun – alun, pusat kuliner, dan lain lain. Pengambilan boleh siapa saja, gak cuma untuk kucing peliharaan, bisa juga untuk kucing liar. Balik lagi ke motonya yakni berbagi dengan kucing sekitar,” ujar Kordinator Meng Loper Adji Pramono.

    Adji mengatakan, Rencananya kegiatan ini akan dilakukan rutin sebulan sekali oleh komunitas kucing yang banyak beranggotakan pecinta-pecinta kucing di Serang dan Cilegon ini.

    “Tujuannya untuk berbagi, kegiatan diusahakan rutin per bulannya,” kata Adji.

    Adji mengungkapkan Meng Loper menjadi wadah komunikasi bagi pecinta kucing di wilayah Banten, Khususnya Serang dan Cilegon. Dan menjadi tempat sharing pengalaman dalam memelihara dan merawat kucing.

    “Alhamdulillah awal pembentukan kurang lebih 20 orang aktif. Semoga akan terus berkembang. Awal grup didirikan untuk sharing pengalaman tentang perawatan kucing,”katanya.

    Berdasarkan pantauan, Puluhan kilo makanan kucing yang telah di packing, dibagikan kepada masyarakat yang melintas di wilayah tersebut. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh warga, bahkan sejumlah warga berantusias untuk ikut dalam kegiatan tersebut ke depannya. (RED)

  • Pasca Vaksinasi Massal, Polres Serang Lakukan Disinfektan

    Pasca Vaksinasi Massal, Polres Serang Lakukan Disinfektan

    SERANG, BANPOS – Pandemi virus corona (Covid19) kembali melonjak di Kabupaten Serang dalam beberapa pekan terakhir. Mencegah penyebaran kian meningkat, Polres Serang melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan mako, baik polres maupun polsek, Minggu (27/6/2021).

    “Penyemprotan disinfektan di lingkungan mako ini bertujuan untuk menghentikan laju penyebaran pandemi Covid-19 di internal kepolisian Polres Serang. Terlebih saat ini sudah ada jenis varian baru virus corona yang lebih lebih berbahaya dan mematikan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media.

    “Kita ketahui bersama bahwa sampai saat sekarang belum ada vaksin yang bisa menyembuhkan virus ini, makanya kita lakukan langkah pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan,” tambahnya.

    Kepada seluruh personil, Kapolres juga mengingatkan agar selalu melaksanakan protokol kesehatan baik dalam tugas kedinasan maupun dalam aktifitas sehari-hari.

    “Saya ingatkan kepada seluruh personil untuk tetap melaksanakan prokes saat beraktifitas baik kedinasan maupun di lingkungan tempat tinggal,” pinta Kapolres.

    Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menganggap enteng penyebaran virus corona, dengan tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5 M) meskipun sudah menerima vaksin.

    “Mari tetap patuhi 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (AZM)

  • Duit Dari Arab Saudi Kurang, Anak TKI Jualan Pil Koplo

    Duit Dari Arab Saudi Kurang, Anak TKI Jualan Pil Koplo

    SERANG, BANPOS- Jatah kiriman uang orang tua tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup selama sebulan, MS (22) anak seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi nekad berjualan narkoba.

    Akibat perbuatannya, MS dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis hexymer sebanyak 1.180 butir, 217 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.

    Kepala Satresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka MS ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumahnya kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal bahkan sering dijadikan tempat nongkrong dan mengganggu warga sekitar.

    Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/6) sekitar pukul 02.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang nonton sepak bola.

    “Tersangka diamankan saat nonton televisi tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 1.180 butir dan 217 butir pil tramadol ditemukan dalam koper pakaian bekas di bawah tempat tidur,” terang Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

    Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengaku sudah tiga sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari sebab kiriman uang dari orang tua yang bekerja sebagai TKI tidak mencukupi.

    “Motifnya lantaran kebutuhan ekonomi karena uang kiriman dari orang tua yang bekerja di luar negeri tidak mencukupi. Keuntungan dari menjual obat keras ini diakui tersangka untuk menambah biaya hidup,” kata Michael.

    Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka MS mendapatkannya dari seorang pengedar mengaku bernama Wahyu yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

    “Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jakarta Barat. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (AZM)

  • Sukseskan 1 Juta Vaksin, Polres Serang Gelar Vaksinasi Serentak

    Sukseskan 1 Juta Vaksin, Polres Serang Gelar Vaksinasi Serentak

    SERANG, BANPOS- Dalam upaya membantu pemerintah meredam penyebaran pandemi Covid-19, kepolisian di wilayah Provinsi Banten bekerjasama dengan Dinas Kesehatan serentak menggelar vaksinasi mulai dari tingkat polda, polres dan polsek, Sabtu (26/6/2021).

    Kegiatan vaksinasi massal ini dilaksanalan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021 dengan mengangkat tema serbuan vaksinasi Nasional TNI-POLRI sehari satu juta orang serentak di 34 wilayah Polda.

    “Program vaksinasi Covid-19 dalam rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke-75 di wilayah hukum Polres Serang digelar di 8 polsek, yaitu Polsek Cikande, Carenang, Ciruas, Tirtayasa, Tanara, Petir, Cikeusal dan Pamarayan. Jumlah vaksin yang disiapkan untuk masyarakat sebanyak 5.062 dosis,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin kepada awak media, saat meninjau vaksinasi di Mapolsek Cikande.

    Kapolres menjelaskan pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan jajarannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat, diantaranya penggunaan masker serta menjaga jarak. Bahkan beberapa polsek yang tidak memiliki halaman luas, terpaksa harus menggunakan lapangan milik kantor kecamatan bahkan puskesmas.

    “Para Kapolsek sudah memperhitungkan masyarakat yang akan divaksinasi. Jadi untuk polsek yang halamannya sempit, kita pergunakan halaman kantor kecamatan setempat. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga jarak serta mengantisipasi lonjakan peserta jika datang secara bersamaan,” ujar Mariyono.

    Dikatakan Kapolres, program vaksinasi diprioritaskan bagi masyarakat lanjut usia berusia diatas 50 tahun serta masyarakat berusia diatas 18 tahun pekerja yang bekerja di ruang publik, diantaranya pedagang, pelayan toko, sopir angkutan umum bahkan wartawan.

    Dijelaskan Kapolres sebelum divaksin, para peserta menjalani beberapa tahap terdiri dari pendaftaran, pemeriksaan kondisi kesehatan untuk dapat diputuskan bisa atau tidaknya peserta dilakukan vaksinasi, penyuntikan vaksin serta observasi di tempat.

    “Hari ini adalah vaksinasi pertama dan vaksinasi kedua akan diberitahukan lebih lanjut atau berkisar antara 18 sampai dengan 28 hari kemudian,” kata Kapolres.

    Dalam kesempatan tersebut juga Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5 M) meskipun sudah menerima vaksin.

    “Mari tetap patuhi 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (MUF)

  • HUT Bhayangkara, Polres Serang Tanam Mangrove di Desa Lontar

    HUT Bhayangkara, Polres Serang Tanam Mangrove di Desa Lontar

    SERANG, BANPOS- Kepolisian Resor (Polres) Serang yang dipimpin Kapolres AKBP Mariyono berserta polsek jajaran, Koramil serta Pengurus Bhayangkari Cabang Serang melakukan kegiatan bersih-bersih pantai dan penanaman pohon mangrove di Pantai Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jumat (25/6/2021).

    Kegiatan bakti sosial bersih-bersih pantai dan penanaman pohon mangrove ini merupakan rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke-75. Dalam kegiatan bakti sosial itu, juga dilakukan pemberian paket sembako kepada petugas jaga hutan mangrove dan warga setempat.

    AKBP Mariyono mengatakan maksud dan tujuan kegiatan penanaman bibit mangrove adalah untuk membantu menjaga kelestarian lingkungan perairan yang ada di Pantai Lontar mengingat pentingnya ekosistem mangrove sebagai fungsi ekologis dan proteksinya.

    “Penanaman mangrove ini penting, mengingat fungsi yang dimiliki hutan mangrove secara ekonomi, proteksi maupun konservasi. Selain mempunyai fungsi ekologis sebagai tempat hidup biota perairan, juga menjadi tempat pemijahan dan pembesaran berbagai macam biota,” ungkap Kapolres.

    Kapolres juga mengatakan, selain menanam mangrove, dalam rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke-75 ini juga dilakukan bakti sosial bersih-bersih pantai.

    Para personil maupun Pengurus Bhayangkari menyisir Pantai Lontar membersihkan berbagai jenis sampah seperti botol bekas air kemasan, bungkus makanan, ranting kayu, dan jenis sampah lainnya dimasukkan dalam karung plastik.

    “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung untuk menjaga kebersihan guna menciptakan budaya bersih lingkungan dalam rangka terwujudnya Pantai Lontar yang bersih, indah, nyaman dan sehat,” tandasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan dan mengimbau agar masyarakat patuh untuk melaksanakan protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19 yang saat ini kembali meningkat, bahkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat dari zona kuning ke orange.

    Masyarakat juga diimbau untuk turut menyukseskan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. Tidak perlu khawatir atau takut dengan pelaksanaan vaksin Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah sebagai upaya imunitas dalam memutus penyebaran Covid-19.

    “Bagi yang sudah divaksinasi, kita minta untuk tetap menjaga dan selalu menerapkan prokes 5M, diantaranya tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. Dengan menjaga prokes mudah-mudahan pandemi Covid-19 cepat berakhir,” tandasnya.

    Masyarakat Desa Lontar sangat mengapresiasi kegiatan bakti sosial bersih-bersih pantai dan penanaman pohon mangrove ini dan berharap kedepannya ekosistem mangrove dapat terus terjaga dan tidak dirusak. Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian paket sembako. (MUF)