Penulis: Tusnedi Azmart

  • Kapolres Serang dan PJU Gelar Harlah Pancasila Secara Virtual

    Kapolres Serang dan PJU Gelar Harlah Pancasila Secara Virtual

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono beserta pejabat utama Polres Serang dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan melaksanakan kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila di Aula Mapolres Serang, Selasa (1/6/2021).

    Meski upacara dilakukan secara virtual, namun upacara peringatan Hari Lahir Pancasila berlangsung dengan penuh khidmat dan tidak mengurangi makna dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

    Kapolres menyampaikan dengan peringatan hari lahir Pancasila ini bisa menumbuhkan optimisme masyarakat dalam membangun Indonesia. Untuk tahun ini, mengusung tema “Pancasila Dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh”.

    “Dengan peringatan ini kita sama-sama membangun optimisme dan kerja produktif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga membangun Indonesia yang lebih tangguh,” ujar Kapolres.

    Presiden Joko Widodo bertindak selaku inspektur upacara pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

    Upacara diawali lagu Indonesia Raya dan Ketua MPR Bambang Soesatyo membacakan teks Pancasila, sementara Ketua DPR Puan Maharani membacakan pembukaan UUD 1945 dari ruang pimpinan DPR. Adapun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memimpin pembacaan doa

    Untuk diketahui, tanggal 1 Juni resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional Lahirnya Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo. Presiden menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016. (MUF)

  • Baru Bebas 3 bulan, Uwo Sang Bandar Narkoba Kembali Ditangkap

    Baru Bebas 3 bulan, Uwo Sang Bandar Narkoba Kembali Ditangkap

    SERANG, BANPOS- AB alias Uwo alias Robi (51) yang diduga sebagai pemilik 90 paket sabu berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Residivis kasus narkoba yang sempat buron ditangkap kembali saat nongkrong di pinggir Jalan Raya KH Fatah Hasan, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

    “Kami amankan Jumat (28/5) kemarin kaitan dengan 90 paket sabu. Tersangka ini merupakan bandar dan pengendali narkoba saat berada di dalam salah satu Lapas di Banten. Dia ini baru saja bebas (dari penjara-red) pada Maret kemarin,” kata Kasatresnarkoba Iptu Shilton kepada awak media, Rabu (1/6/2021).

    Dikatakan Shilton, sebelum AB alias Uwo alias Robi ditangkap, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Huda terlebih dahulu meringkus kaki tanggan Uwo berinsial MJ alias Lintong (39) di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang setelah mengambil 90 paket sabu-sabu milik Uwo.

    “Tersangka MJ itu kami amankan pada Senin 7 Desember 2020 lalu di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan,” kata Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Anwar Nurul Huda.

    Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan pengedar shabu ini dalam lemari pakaian.

    Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan elektronik, plastik klip bening, solatip, lakban serta motor Honda Beat.

    MJ alias Lintong mengakui narkotika golongan satu itu milik Uwo yang pada pengambilan barang masih mendekam dibalik penjara Lapas. Tersangka MJ mengaku hanya ditugaskan mengambil dan mengedarkannya. Jaringan Uwo ini mengedarkan shabu di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

    “Dari pengembangan itulah kami mengamankan Uwo dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Iptu Shilton yang dalam waktu dekat akan dilantik sebagai Kasatresnarkoba Polres Cilegon. (MUF)

  • Alumni Sekolah Kejuruan di Serang Jadi Pengedar Sabu Karena Sulit Dapat Kerja

    Alumni Sekolah Kejuruan di Serang Jadi Pengedar Sabu Karena Sulit Dapat Kerja

    SERANG, BANPOS – Berdalih sulit mendapatkan pekerjaan, dua sekawan jebolan sekolah kejuruan nekad menjadi pengedar shabu. Namun baru tiga kali belanja shabu dua sekawan ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka Suh (25) dan AR (22) keduanya warga Desa Kepuren Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap saat ngobrol di teras rumah salah satu tersangka. Dari dalam tas pinggang yang dipegang tersangka Hen, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap tersangka Her dan AR ini bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah tersangka mencurigai jika tersangka Suh dan AR sebagai pengedar narkoba. Pasalnya, banyak warga tidak dikenal kerap mendatangi rumah tersangka.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai warganya yang diduga sebagai pengedar narkoba. Warga resah jika kampungnya dijadikan tempat narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (30/5/2021).

    Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sopan Sofyan, Selasa (24/5) malam, bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, kata Kapolres, kedua tersangka yang saat itu berada di teras rumah langsung diamankan.

    “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari dalam tas dari tersangka Suh. Bersama barang buktinya, kedua tersangka kemudian diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, 11 paket sabu yang diamankan diakui milik mereka berdua yang didapat dari seorang bandar di Tangerang Selatan. Kedua tersangka juga mengakui sudah 3 kali mendapatkan suplai barang haram dari bandar yang sama.

    “Bukan membeli, kedua tersangka hanya menyetor uang melalui transfer banking kepada bandar jika sabu laku terjual. Untuk satu paket, tersangka menjual seharga Rp500 ribu. Setelah mendapatkan setoran, sang bandar kembali menyuplai sabu namun pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan. Jadi antara penyuplai sabu dan tersangka tidak saling kenal,” terang Michael.

    Sedangkan motif menjadi pengedar narkoba, kata Michael, kedua tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sejak lulus SMK, tersangka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga terjerumus menjadi pengedar narkoba.

    “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (AZM)

  • 4 Kawanan Curanmor Ditangkap, 2 Tersangka Ditembak

    4 Kawanan Curanmor Ditangkap, 2 Tersangka Ditembak

    SERANG, BANPOS- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang dan Kota Serang.

    Dalam penyergapan di rumah salah seorang penadah di Kampung Parakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto berhasil meringkus 2 pelaku curanmor dan 2 penadah motor curian.

    Dua pelaku yaitu Jaini alias Jaeres (35), dan Hanapi (27) warga Kampung/Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Sedangkan penadah motor curian yaitu Ahmad alias Usin (45) warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Sudarjat alias Darjat (32) warga Kampung Parakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

    “Tersangka Jaini alias Jaeres dan Usin terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat dilakukan penyergapan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Sabtu (29/5/2021).

    Menurut Kapolres, bersama rekanya Hanapi, tersangka Jaini mengaku puluhan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten dan Kota Serang dan Pandeglang. Dalam setiap aksi kejahatannya, kawanan curanmor kelompok Lampung Timur ini kerap mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan (dorlok).

    “Di wilayah Kabupaten Serang, tersangka Jaini mengaku 15 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Serang Timur,” terang Kapolres.

    Jaini, residivis jebolan Rutan Serang terakhir menggasak motor Honda Beat milik Sarkiman (27) saat korban bertamu di rumah rekan wanitanya di Kampung Pasir Tegal, Desa Ketos, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada awal April kemarin.

    “Sasaran kelompok ini adalah motor yang diparkir di halaman rumah atau pertokoan. Motif yang dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Motor hasil kejahatan selanjutnya dijual kepada Usin untuk selanjutnya dibawa ke tempat asalnya di Lampung untuk dijual kembali,” kata Mariyono.

    Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Saat dilakukan penangkapan, tersangka Jaini terkena timah pada betis kanan, sedangkan Usin yang dikenal sebagai spesialis penadah hasil kejahatan terkena pada bagian betis kiri.

    Dari keempat tersangka ini diamankan barang bukti, senjata api rakitan (dorlok) berikut 6 butir peluru, 2 unit motor jenis Honda Beat, 1 kunci T berikut 4 buah mata kuni, 1 buang obeng dan senter. (MUF)

  • Baru Jemput Pesanan Ditangkap Polisi, Pengangguran asal Cimuncang ini Gagal Pesta Sabu

    Baru Jemput Pesanan Ditangkap Polisi, Pengangguran asal Cimuncang ini Gagal Pesta Sabu

    SERANG, BANPOS – Apes, belum sempat menikmati shabu yang dibelinya, TR (30) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Pecandu yang juga pengedar shabu ini ditangkap usai mengambil shabu pesanannya di pinggir jalan di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

    “Dari tersangka TR ini petugas mengamankan satu paket shabu yang disembunyikan dalam bungkus permen strepsil,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Iptu Michael K Tandayu menghubungi awak media, Sabtu (29/5/2021).

    Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar Lingkungan Kagungan mencurigai lingkungannya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

    “Setelah diintai, tersangka yang saat itu tengah mengambil sesuatu di pinggir jalan langsung ditangkap. Dari genggaman tangan, petugas mendapati bungkus permen merk strepsil. Saat bungkusan permen itu dibuka, didalamnya ada plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu,” terang Michael.

    Kepada petugas, tersangka TR mengakui saat ditangkap dirinya baru saja mengambil shabu yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial P (DPO) melalui telepon. Selain dipergunakan sendiri, tersangka TR juga mengakui menjual kembali dalam paketan kecil.

    “Tersangka selain menggunakan juga menjual shabu. Tersangka membeli satu paket seharga Rp500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil. Satu paket digunakan sendiru sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp300 ribu/paket. Jadi selain mendapat keuntungan Rp100 ribu, tersangka juga dapat menikmati shabu,” jelasnya.

    Menurut Michael, bisnis haram yang dilakukan tersangka pengangguran ini sudah dilakukan selama 3 tahun. Dan usaha ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Jadi keuntungan dari menjual shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael. (MUF)

  • Jemaah Mesjid As Salam Dapat Makan Siang Program ‘Warung Jumat’ Polres Serang

    Jemaah Mesjid As Salam Dapat Makan Siang Program ‘Warung Jumat’ Polres Serang

    SERANG,BANPOS– Polres Serang kembali menggelar Program Warung Jumat dengan membagikan menu makan siang bagi jemaah di halaman Masjid As-Salam, Jum’at (28/5/2021).

    Program Warung Jumat ini sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat serta implementasi program Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dengan jargon “Pendekar Banten”.

    “Warung Jumat merupakan giat berbagi dengan sesama yang merupakan salah satu program dari dua belas program Kapolda Banten dalam Comander Wishnya,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono.

    Kapolres menjelaskan Warung Jumat adalah menghidangkan menu santap siang bagi jemaah Masjid As Salam yang disantap selesai Shalat Jumat, baik untuk internal Polres Serang maupun masyarakat yang kebetulan sedang mengurus keperluan di Mapolres Serang.

    “InsyaAllah, program Warung Jumat ini barokah dan Alhamdulillah telah kami laksanakan setiap selesai Shalat Jumat, kecuali bulan ramadhan kemarin,” ujar AKBP Mariyono.

    Menurut Mariyono, tidak hanya di Mapolres Serang, kegiatan memberikan bantuan berupa makan siang itu juga rutin dilaksanakan polsek jajaran Mapolres Serang setiap hari Jumat di masing-masing wilayah.

    “Giat Warung Jum’at alhamdulillah rutin dilaksanakan, baik oleh Polres Serang maupun polsek jajaran setiap hari Jumat,” ujarnya.

    Kapolres berharap, giat warung Jumat tersebut bisa bermanfaat dalam berbagi dimasa pandemi Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.

    Kata dia pula, pihaknya mengimbau di tengah pandemi saat ini agar masyarakat mengikuti imbauan pemerintah melaksanakan untuk tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) yakni 5 M. Begitu pun bagi masyarakat yang belum vaksinasi Covid-19 agar segera melaksanakan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar mengikuti vaksinasi dan patuh menjalankan prokes dalam melaksanakan segala aktivitas termasuk ibadah guna mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya. (MUF)

  • Cegah THM dan Miras Pasca Lebaran, Polres Serang Gencar Ops Pekat

    Cegah THM dan Miras Pasca Lebaran, Polres Serang Gencar Ops Pekat

    SERANG, BANPOS- Operasi Pekat digencarkan personil Polres Serang untuk memastikan kondisi yang tetap kondusif di masyarakat pasca hari raya Idul Fitri 1442 H. Salah satunya dilakukan yaitu menggelar razia minuman keras (miras) ke sejumlah warung dan tempat hiburan malam, Selasa (25/5) malam hingga Rabu (26/5) dini hari.

    Hasilnya, petugas hanya mengamankan puluhan botol miras jenis anggur kolesom dan anggur merah serta belasan miras racikan yang dikemas dalam kantong plastik. Untuk kepentingan lebih lanjut, minuman memabukan itu diamankan ke Mapolres Serang untuk dimusnahkan.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kegiatan Operasi Pekat Tahun 2021 ini merupakan operasi rutin sesuai arahan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. Selain menjaga situasi kondusivitas kamtibmas yang aman dan nyaman, operasi juga bertujuan mengantisipasi adanya kerumunan massa mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Selain mencegah peredaran miras, Operasi pekat ini akan dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kondusivitas kamtibmas serta mengantisipasi adanya kerumunan massa yang berpotensi penyebaran pandemi Covid-19. Operasi ini diharapkan tercipta situasi yang aman, nyaman dan sehat,” ujar Mariyono, Rabu (26/5/2021).

    Menurut Kapolres, para pemilik warung yang menjual miras didata dan dilakukan pembinaan. Mereka juga diminta menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sementara untuk personel yang bertugas, kita ingatkan tetap humanis dan mengedepankan protokol kesehatan

    “Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Karena menjaga kamtibmas merupakan salah satu ibadah,” tuturnya.

    Kapolres menambahkan untuk tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Serang tidak satupun yang beroperasi. Kapolres berharap agar kondisi ini tetap dijaga oleh para pengelola THM untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta menjaga situasi kamtibmas.

    “Kami berharap pengelola THM tetap patuh terhadap imbauan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 serta menjaga dari gangguan kamtibmas,” tandasnya. (MUF)

  • Investasi Bodong Give 4 Dream Terungkap, Seorang Warga Ciruas Ditangkap Polisi

    Investasi Bodong Give 4 Dream Terungkap, Seorang Warga Ciruas Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Ingin dapat untung malah buntung. Pepatah ini dialami Rasijan, warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Korban harus kehilangan uang Rp108 juta setelah tergiur investasi bodong yang dilakukan rekannya bernama Nurkohlis (41).

    Warga Perumahan TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang kemudian diamankan di rumahnya oleh personil Unit Reskrim Polsek Carenang setelah korban melakukan pelaporan.

    Dari tersangka Nurkholis, petugas mengamankan barang bukti 1 buah stempel bertuliskan Sahabat Give 4 Dream, wincash coin, 7 lembar kwitansi penerimaan uang serta 7 lembar surat perjanjian.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Binuang pada Senin (28/1/2020). Pelaku datang ke rumah korban menawarkan investasi atau menanam modal uang diaplikasi SAHABAT GIVE 4 DREAM.

    “Jadi korban ditawari pelaku untuk berinvestasi diaplikasi SAHABAT GIVE 4 DREAM dengan janji akan mendapatkan keuntungan sebesar 48 persen setiap bulannya,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Carenang, Iptu Samsul Fuad kepada awak media, Minggu (23/5/2021).

    Tergiur dengan ucapan pelaku yang akan memberikan keuntungan yang besar, korban Rasijan mengikuti ajakan pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang dengan cara bertahap sebanyak 7 kali dengan total keseluruhan mencapai Rp108 juta.

    “Setiap kali korban menyerahkan uang, pelaku juga menyerahkan kwitansi penerimaan uang disertai surat perjanjian yang isinya persentase keuntungan yang akan didapat korban,” terang Kapolres.

    Setelah jatuh tempo, korban berusaha menemui pelaku untuk mengambil keuntungan berikut modal yang telah dikeluarkan, namun pelaku tidak memberikan dengan berbagai alasan. Belakangan, tersangka Nurkholis malah sulit ditemui dan terlihat seperti sengaja menghindar.

    “Jadi setelah jatuh tempo keuntungan yang harus diberikan kepada korban, pelaku malah sulit ditemui bahkan korban menilai rekan bisnisnya itu sengaja menghindar. Kesal lantaran merasa dibohongi, korban pada Rabu (5/5/2021), membuat laporan ke Mapolsek Carenang. Berdasar dari laporan itu, personil Unit Reskrim mengamankan tersangka,” jelasnya.

    Sementara Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika uang yang seharusnya diperuntukan investasi itu digunakan untuk keperluan pribadi. Bahkan sebagian uang korban dipergunakan untuk uang muka pembelian mobil. Belakangan mobil yang dibeli secara kredit itu sudah ditarik pihak leasing karena pelaku tidak membayar cicilan angsuran.

    “Kasus ini masih terus kita kembangkan karena diduga masih ada korban lainnya. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa dirugikan oleh ulah tersangka segera lapor ke polsek,” tandasnya. (MUF)

  • Resahkan Debitur, Kawanan Mata Elang di Ciruas Dicokok Tim Resmob

    Resahkan Debitur, Kawanan Mata Elang di Ciruas Dicokok Tim Resmob

    SERANG, BANPOS – Dua lokasi tempat persembunyian kawanan mata elang (matel) yang kerap melakukan aksi rampas kendaraan bermotor digerebeg tim gabungan Polsek Ciruas, Resmob Polda Banten dan Polres Serang.

    Dalam penangkapan yang dilakukan Jum’at (21/5/2021) dini hari, tim reserse gabungan berhasil mengamankan 3 orang matel, sedangkan 3 pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

    Ketiga gerombolan matel yang diamankan Candra Ganda Wijaya (26) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabihi alias Tompel (40), warga Keluarahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan Syarif Hidayatullah alias Dayat (29) warga Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan para pelaku perampasan kendaraan bermotor ini merupakan pengembangan dari laporan Enong (33) warga Kampung Panayungan Masjid, Desa Panayaugan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

    “Pelapor mengaku telah menjadi korban perampasan motor usai berbelanja keperluan lebaran di sebuah toko sepatu pada Selasa (11/5) dan kejadian itu baru dilaporkan pada Kamis (20/5). Beberapa jam setelah menerima laporan, tim reskrim Polsek Ciruas berhasil menemukan motor korban jenis Honda Beat yang sembunyikan pelaku di tempat penitipan motor,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat.

    Tak berhenti disitu, kata Kapolres, meski telah menemukan motor korban, personil Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Iptu Fitara Harianja kemudian melakukan pengejaran terhadap kawanan matel yang identitas telah dikantongi. Tak butuh waktu lama, dibantu personil Resmob Polres Serang dan Polda Banten berhasil mengamankan tersangka Chandra di rumahnya.

    “Dari keterangan tersangka Chandra, petugas gabungan berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu Tompel dan Syarif di rumah salah seorang tersangka di Kelurahan Penancangan,” terang Kapolres.

    Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui para tersangka matel ini kerap melakukan aksi perampasan ranmor bersama tiga rekan lainnya (DPO). Selain merampas motor milik Enong, kawanan matel ini juga melakukan perampasan motor Yamaha N Max milik Syaefudin, warga Sukamana, Kecamatan Tanara, Kabupeten Serang.

    “Para pelaku merampas motor N Max saat korban mengendarai motor di jalan sekitar Kampung/Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (27/5/2021),” kata Kapolres seraya mengatakan pengejaran terhadap tiga pelaku DPO masih dilakukan anggotanya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat yang menjadi korban perampasan motor agar segera melapor ke polsek terdekat atau langsung ke Polres Serang. “Segera lapor jika menjadi korban perampasan, kami pasti tindak lanjuti,” tandas mantan Kapolres Majalengka ini. (MUF)

  • Polsek Ciruas Amankan Motor Rampasan Oknum Debt Collector Yang Disembunyikan Ditempat Penitipan

    Polsek Ciruas Amankan Motor Rampasan Oknum Debt Collector Yang Disembunyikan Ditempat Penitipan

    SERANG, BANPOS- Personil Unit Reskrim Polsek Ciruas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil rampasan oknum debt collector sebuah perusahaan leasing dari debitur yang dituduh 2 bulan menunggak bayar cicilan.

    Tim Unit Reskrim berhasil menemukan motor korban yang dititipan para debt collector di sebuah tempat penitipan motor di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang hanya beberapa jam setelah menerima laporan pada Kamis (20/5/2021).

    Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector atau yang biasa dikenal gerombolan mata elang (matel) terjadi pada Selasa (11/5) sekira jam 14.00 WIB. Hanya saja, korban Enong (33) Kampung Panayungan Masjid, Desa Panayaugan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada Kamis (20/5).

    “Jadi korban baru melapor lebih dari sepekan setelah peristiwa perampasan itu terjadi,” ungkap Kapolsek kepada awak media, Jumat (21/5/2021).

    Pada saat kejadian, korban yang mengendarai Honda Beat A 3838 HG baru saja berbelanja keperluan belanja lebaran di toko sepatu dan busana di sekitaran wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Saat akan beranjak pulang, korban dihadang 4 orang debt collector dan kemudian merampas motor yang ditumpakinya.

    “Korban dipaksa menyerahkan motor dan stnk karena dituduh 2 bulan menunggak pembayaraan cicilan kredit. Tak hanya korban juga dibawa para pelaku dengan alasan akan dibawa ke kantor untuk menyelesaikan tunggakan. Namun dalam perjalanan, korban malah diturunkan,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Fitara Harianja.

    Sayangnya pasca kejadian perampasan korban tidak langsung melapor kepada petugas dan baru dilaporkan setelah 9 hari berjalan. Meski demikian, tim unit reskrim yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan diketahui lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Walantaka, Polres Serang Kota.

    “Meski lokasi kejadian berada di luar wilayah namun tim unit reskrim yang dipimpin Iptu Fitara Harianja tetap membantu mengungkap kasus. Hanya beberapa jam saja, motor korban yang disembunyikan para debt collector berhasil kita temukan di sebuah penitipan motor. Saat ini tim reskrim masih mengejar para oknum debt collector,” tegas Kapolsek. (MUF)