Penulis: Tusnedi Azmart

  • Pesta Miras Belasan ABG dan Satu Pasangan Mesum di Cikande Terjaring Razia

    Pesta Miras Belasan ABG dan Satu Pasangan Mesum di Cikande Terjaring Razia

    SERANG, BANPOS- Sebanyak 12 pria dan wanita sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah warung remang-remang diamankan personel jajaran Polres Serang, Satpol PP dan Dinsos Kabupaten Serang.

    Operasi Bina Kusuma Maung 2021 yang digelar Sabtu (17/4/2021) malam hingga Minggu dini hari ini juga mengamankan pasangan mesum di sebuah penginapan di kawasan industri modern Cikande. Petugas juga mengamankan puluhan botol berisi miras berbagai merk serta 6 jiriken minuman ciu.

    Kegiatan yang langsung dipimpin Wakapolres Serang Kompol Didid Himawan melibatkan Regu 1 Dalmas Sat Samapta, Intel Polres Serang, Anggota Provos, Anggota Sat Lantas, Reskrim, Binmas, Satpol PP, dan Dinas Sosial.

    Sebanyak tiga warung yang kedapatan menjual minuman keras diamankan petugas. Di Kecamatan Ciruas, petugas menyita 10 botol minuman keras.

    Dari Kecamatan Bandung lokasi kedua petugas gabungan juga menyita 36 botol minuman keras. Dan dari Desa Parigi petugas gabungan menyita 15 paket kecut, dan 3 botol minuman keras.

    Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan pria dan wanita di warung remang-remang yang tengah asik pesta minuman keras. Sebanyak 8 wanita dan 4 pria hidung belang turut diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

    Perempuan yang diamankan antara lain AN (21), ELS (37), ST (32), IS (27), IK (20), MKD (38), LS (20), dan FT (22). Sedangkan pria yang diamankan yakni NRH (48), RH (47), YG (22) dan RZ (22).

    “Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan sehat di bulan suci Ramadhan,” kata Wakapolres Kompol Didid Himawan.

    Petugas juga mengamankan pria dan pria berinisial AR (30) dan FZ (21) yang bukan pasangan suami istri dari Wisma Charity Modern, Cikande, Kabupaten Serang. Keduanya dibawa ke Mako Polres untuk diberi pembinaan.

    “Untuk pasangan bukan suami isteri yang diamankan dari wisma Charity merupakan warga Kabupaten Serang dan Marunda, Jakarta Utara. Kita data dan diberikan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Didid Imawan. (MUF)

  • Sempat Melakukan Perlawanan, Kurir Ganja Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang

    Sempat Melakukan Perlawanan, Kurir Ganja Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang

    SERANG, BANPOS- Sempat melakukan perlawanan, AD (23) seorang kurir ganja berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu konsumen di Jalan Raya Serang – Cilegon, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (15/4/2021) sore.

    Selain barang bukti ganja, dari tersangka warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang,Kota Cilegon, petugas juga mengamankan satu paket shabu yang dikemas dalam plastik bening.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka AD diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sopian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Setiba di lokasi, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas motor di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu kepada awak media, Sabtu (17/4/2021).

    Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja dan shabu dari saku celana bagian depan serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka AD langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka AD mendapatkan ganja dan sabu dari orang yang mengaku bernama Epoy ditemuinya masih di sekitar Kota Cilegon. Tersangka AD juga mengakui sudah sekitar 7 kali menerima ganja dari Epoy (DPO) dan mengedarkan menjual kembali.

    “Tersangka mengakui sebagai kurir ganja. Selain mengedarkan ganja, AD juga mengkonsumsi sabu yang diakui untuk meningkatkan stamina tubuh. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika,” terang Michael Tandayu.

    Kasatresnarkoba menjelaskan Tim Satresnarkoba masih mengejar pelaku Epoy yang disebut sebagai pemikim ganja dan shabu kepada tersangka. Kasat berharap tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini segera bisa ditangkap serta dapat membongkar jaringannya.

    Dalam kesempatan itu, AKBP Mariyono kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga kesucian bulan ramadhan dengan tidak mengkonsumsi terlebih menjual narkoba. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba dan menindak tegas mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba, terlebih di bulan ramadhan,” tegas Kapolres. (AZM)

  • Implementasi Program Kapolda, Kapolres Serang Santuni Anak Yatim dan Dhuafaa

    Implementasi Program Kapolda, Kapolres Serang Santuni Anak Yatim dan Dhuafaa

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono bersama Kasatbinmas AKP Bhakti Yasa Saputri dan personil Polsek Kragilan menemui puluhan anak yatim dan kaum dhuafa Masjid As Salam Perumahan Cisait Puri Pratama, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (16/4/2021) sore.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres yang didampingi Kasatbinmas AKP Bhakti Yasa Saputri dan personil Polsek Kragilan memberikan santunan kepada 40 anak yatim dan kaum dhuafa. Turut hadir Ketua Yayasan Madrasah/Masjid As Salam, Ketua Ponpes Al Hidayah, Ketua DKM As Salam serta tokoh masyarakat perumahan Puri Cisait Pratama.

    Pemberian santunan ini sebagai bentuk berbagi kebaikan serta bagian dari implementasi program Kapolda Banten.

    “Kegiatan Santunan ini merupakan salah satu program Kapolda Banten yaitu Polisi Peduli anak yatim dan dhuafa. Semoga kita semua diberikan kesehatan, keberkahan dalam menjalankan ibadah Ramadhan,” ungkap Kapolres dalam sambutannya.

    Dikatakan Kapolres, selain tanggung jawab sosial kemasyarakatan, Polri juga memiliki tanggung jawab di bidang keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Oleh karena itu, kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang agar tetap kondusif, aman, nyaman dan sehat,” pinta Kapolres.

    Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang digaungkan pemerintah dengan turut serta melaksanakan vaksinasi. Kata Mariyono, masyarakat tidak perlu khawatir dengan vaksin sinovac karena sudah melalui uji medis maupun agama.

    “Program vaksinasi merupakan upaya pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid 19. Saya mengimbau kepada masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi. Saya mimta agar masyarakat juga tetap melaksanakan prokes secara ketat, sesudah vaksin diberikan, sebab vaksin tidak menjamin orang akan imun terhadap serangan penyakit,” tandasnya. (MUF)

  • Pasang Plang di Lahan Milik Perusahaan, PT Sintesa Banten Geothermal Dihalangi Masyarakat

    Pasang Plang di Lahan Milik Perusahaan, PT Sintesa Banten Geothermal Dihalangi Masyarakat

    PADARINCANG, BANPOS- Sejumlah warga Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menghalangi pekerja PT Sintesa Banten Geothermal yang hendak memasang plang proyek strategis nasional di lahan milik perusahaan yang merupakan area penambangan panas bumi (geothermal) Kaldera Danau Banten Kabupaten Serang dan Pandeglang, Provinsi Banten.

    Kepala Desa Batukuwung Aeng Haerudin mengatakan, saat pihak perusahaan akan memasang plang, sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat sekitar berupaya menghalangi atas dasar ketidaksetujuan terhadap penambangan geothermal. Padahal, PT Sintesa Banten Geothermal selaku pemenang lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di daerah Kaldera Danau Banten sudah memperoleh seluruh izin yang diperlukan untuk melakukan eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut.

    “Biasa perusahaanya mau pasang plang geothermal, tapi nggak boleh sama masyarakat,” katanya saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).

    Meski demikian, menurutnya penolakan tersebut berjalan aman dan kondusif. Tidak ada kontak fisik antara warga dan pihak perusahaan.

    “Nggak apa-apa, aman terkendali dengan baik. Tapi ini saja bulan puasa nggak enaknya,” ungkapnya.

    Menurutnya, kemungkinan alasan warga menolak proyek geothermal lantaran kurangnya pemahaman warga atas manfaat dan cara kerja proyek strategis nasional tersebut. Meski begitu, pihaknya menghargai hak warga yang menolak pembangunan itu. Ia pun berharap, di bulan Ramadhan ini semuanya tetap kondusif dan pihak perusahaan dapat langsung turun untuk bersinergi serta menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat.

    Berdasarkan informasi, pihak Sintesa Banten Geothermal akan memasang plang project strategis nasional, sebagai simbol ketegasan dan komitmen perusahaan memenuhi amanah negara melaksanakan proyek panas bumi di Kaldera Danau Banten. Selama ini, perusahaan juga telah melakukan langkah-langkah persuasif melalui pertemuan terkait keberadaan proyek geothermal dengan berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat setempat, ulama, kyai dan himpunan mahasiswa.

    Proyek panas bumi sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menghasilkan energi bersih dan terbarukan demi memenuhi pasokan energi listrik negara. Demi mencapai hal tersebut, pemerintah telah menyusun road map untuk meningkatkan pemanfaatan panas bumi nasional melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Geothermal, yang saat ini baru mencapai angka 8,9% dari target peningkatan 16,8% atau sebesar 7.241,5 MW. (AZM)

  • Buruh Harian Lepas Asal Kepuren Dicokok Polisi Usai Beli Sabu di Ciruas

    Buruh Harian Lepas Asal Kepuren Dicokok Polisi Usai Beli Sabu di Ciruas

    SERANG, BANPOS- Awalnya hanya coba-coba lantaran diajak teman, akhirnya ketagihan dan mulai berani membeli langsung kepada pengedar narkoba.

    Pengakuan ini diutarakan SU (33) warga Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, salah seorang pecandu narkoba yang ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Rabu (14/4/2021).

    Tersangka SU ditangkap saat memungut sabu pesananannya di Jalan Raya Serang – Jakarta, sekitar Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dari buruh harian lepas ini, diamankan barang bukti satu paket sabu.

    “Awalnya memang tidak tau narkoba tapi setelah dibujuk teman dan mencoba akhirnya ketagihan,” ungkap tersangka SU kepada petugas yang memeriksanya di Satresnarkoba Polres Serang, Jumat (16/4/2021).

    Tidak hanya menggunakan narkotika jenis sabu, SU yang hanya pekerja lepas ini juga kerap membeli dan mengkonsumsi obat keras jenis tramadol atau hexymer. Kedua jenis narkoba itu kerap dikonsumsi karena diyakini dapat meningkat stamina dan tubuh selalu bugar.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka SU ditangkap usai menjemput sabu pesanan setelah tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto menerima informasi dari masyarakat.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang diselipkan dalam bungkus rokok. Bungkus rokok berisi paketan shabu tersebut ditemukan di saku belakang celana tersangka.

    “Bersama barang bukti yang ditemukan, Tim Opsnal mengamankan tersangka SU ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Kapolres mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan pernah kenal atau coba-coba dengan narkoba karena nantinya akan ketergantungan. Kapolres juga menegaskan pihak akan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna sekalipun, terlebih pengedar atau bandar.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, meskipun hanya sebagai pemakai,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan shabu dari seorang pengedar bernama Andre warga Jayanti, Tangerang. Meski demikian, tersangka SU mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael. (MUF)

  • Baru Ambil Gorila, Pemuda Cipocok Jaya Ditangkap Polisi

    Baru Ambil Gorila, Pemuda Cipocok Jaya Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengamankan salah seorang pecandu narkoba yang baru saja memungut barang pesanan di pinggir jalan.

    Kali ini tersangka IK (23) seorang pecandu tembako gorila ditangkap usai mengambil tembako gorila yang dipesannya di pinggir jalan Lingkungan Komplek Taman Widya Asri, Kota Serang.

    Dari remaja warga Kelurahan/ Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, petugas mengamankan barang bukti 1 paket tembako gorila. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IK ditahan di Mapolres Serang.

    Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap pengguna tembako gorila ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Taman Widya. Berbebekal dari informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan bergerak melakukan penyelidikan.

    “Sesuai informasi dari masyarakat, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Kasat kepada awak media, Kamis (15/4/2021).

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket tembako gorila yang dikemas menggunakan plastik bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

    “Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka IK diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

    Michael menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan obat keras dari seorang pengedar bernama Iwan warga Kota Serang. Meski demikian, tersangka IK mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Dan tersangka sudah cukup lama mengkonsumsi tembako gorila,” jelas Iptu Michael. (AZM)

  • Dicokok Polisi, Dua Sahabat di Sumur Pecung Gagal Pesta Sabu

    Dicokok Polisi, Dua Sahabat di Sumur Pecung Gagal Pesta Sabu

    SERANG, BANPOS- Dua sekawan gagal pesta sabu setelah dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kota Serang.

    Tersangka SA (41) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap usai menjemput sabu pesanan di sekitaran Jalan Jend. Sudirman, Kota Serang. Sedangkan ASA (41) ditangkap saat sedang menunggu di sekitaran Warung Pojok tidak jauh dari rekannya ditangkap.

    “Kedua tersangka pengguna narkoba ini ditangkap personil Satresnarkoba di dua lokasi berbeda pada Sabtu (10/4) sore. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti satu paket sabu,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Rabu (14/4/2021).

    Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengguna sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Denny Hartanto mengamankan tersangka SA usai menjemput sabu pesanan di sekitaran Jalan Surdirman.

    “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam tas slempang yang dipakai tersangka SA,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Dalam pemeriksaan, tersangka SA mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli secara patungan dengan rekannya ASA dan rencananya akan dipakai berdua. Dari pengakuan itu, petugas langsung mengejar ASA dan berhasil diamankan saat tersangka berada di sekitaran Warung Pojok.

    “Tersangka AS dan ASA mengakui sudah lama mengkonsumsi sabu berdua yang dibeli secara patungan. Keduanya membeli shabu dari seseorang melalui media sosial, jadi tidak mengenal secara langsung. Begitu juga saat pengambilan barang, lokasinya sudah ditentukan,” tambah Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam penangkapan para pengguna narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, terlebih di bulan suci Ramadan ini, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres. (MUF)

  • Pemkot Cilegon Ikhlaskan DBH Rp11 Miliar?

    Pemkot Cilegon Ikhlaskan DBH Rp11 Miliar?

    CILEGON, BANPOS – Pemkot Cilegon terkesan mengikhlaskan dana bagi hasil (DBH) tahun 2020 yang masih menyangkut di Pemprov Banten .

    Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, DBH milik Pemkot Cilegon yang masih tertahan sekitar Rp11 Miliar dari April 2020.

    Ketika dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon dan pesan whatsApp, Selasa (13/4/2021), Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Cilegon Akil Ukasah tidak merespon wartawan.

    Menanggapi DBH Pemkot Cilegon yang masih tertahan di Pemrov Banten anggota Komisi III DPRD Cilegon Rahmatullah menyayangkan sikap Pemkot Cilegon yang dinilai acuh.

    “Ya itulah makanya, kalau pemkot tidak melakukan lobi-lobi ke pemprov secara gencar dan masif atas dana bagi hasilnya. Itu kan hak kita dana bagi hasil. Tapi kalau dari Pemkot Cilegon nya tidak melakukan lobi atau menagih secara intens, ya rugi kita ngga dapat dana bagi hasil itu,” kata Rahmatullah saat dikonfirmasi BANPOS, Selasa (13/4/2021).

    Politisi Partai Demokrat itu juga menyinggung sikap anak buah walikota atau OPD yang tidak melakukan upaya-upaya nyata untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon. Karena hal itu berbanding terbalik dengan visi misi walikota yang ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat guna mewujudkan Cilegon Baru Modern dan Bermartabat.

    “Kepala daerah kita hari ini sedang mencoba menggali potensi-potensi pendapatan yang ada. Karena beliau selalu bilang ini ngga cukup, JLU (Jalan Lingkar Utara) ngga cukup, Warnasari ngga cukup, TKK, THL ngga cukup. Dimana mau cukup kalau anak buahnya atau pemkot sendiri ngga melakukan lobi atau menagih atas hak dana bagi hasil yang menjadi bagian daripada pemkot Cilegon. Itu satu contoh kecil belum yang lainnya,” tegasnya.

    Lebih lanjut Ketua DPC Demokrat Cilegon ini juga dalam waktu dekat akan memanggil BPKAD guna meminta penjelasan tentang tertahannya DBH di Pemrov Banten.

    “Komisi III akan manggil BPKAD. Kenapa itu ada sisa yang belum terambil kita juga ingin tahu alasannya kenapa,” tandasnya.

    Beberapa waktu yang lalu mantan Kepala BPKAD yang saat ini menjabat Sekda Cilegon Maman Mauludin mengatakan DBH Pemkot Cilegon masih tertahan sejak April 2020.

    “Ada 11 miliar yang sedang kita komunikasi kan dengan provinsi, dari bulan April,” singkatnya. (LUK)

  • Supporter Bola dan Club Motor di Sertim Sepakat Jaga Kondusivitas Ramadan

    Supporter Bola dan Club Motor di Sertim Sepakat Jaga Kondusivitas Ramadan

    SERANG, BANPOS- Memasuki bulan puasa, belasan ketua suporter bola dan club motor yang tergabung dalam pemuda Serang Timur menyatakan diri untuk kompak bersama-sama menjaga kondusifnya suasana Ramadan di Kabupaten Serang, dengan tidak melakukan kegiatan negatif yang meresahkan masyarakat.

    Ketua Persija Serang Raya, Hanan mengatakan peristiwa geng motor dengan senjata tajam di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang beberapa waktu lalu cukup disayangkan. Apalagi pelakunya ada yang menggunakan atribut The Jack Mania.

    “Yang jelas peristiwa lalu, sangat disesalkan karena ada yang menggunakan atribut The Jack mania. Di bulan Ramadan ini semoga tidak terulang kembali,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

    Hanan mengungkapkan dirinya bersama anggota The Jack Mania Serang telah mendeklarasikan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis, dan tidak semua anggota The Jack Mania berprilaku anarkis dan membuat masyarakat menjadi resah.

    “Untuk itu saya menyerahkan oknum tersebut (berbuat anarkis) kepada pihak Kepolisian untuk di proses secara ketentuan hukum yang berlaku agar mendapatkan efek jera,” ungkapnya.

    Hanan mengapresiasi berkumpulnya pemuda Serang Timur disaat Ramadan seperti ini. Sehingga suporter bola dan club motor, bisa saling sharing untuk melaksanakan kegiatan yang positif.

    “Saya sangat berterima kasih karena menjadi ajang silaturahmi guna mencegah terjadinya keributan antara suporter dan club motor,” tandasnya.

    Senada, Ketua XTC Serang Aden memastikan anggota club motor akan menjaga kondusifitas di wilayah Serang timur, dan tidak akan membuat resah masyarakat, maupun pengguna jalan.

    “Kami bersama-sama menolak aksi anarkisme, serta taat mengikuti hukum yang berlaku,” katanya.

    Aden juga telah mengimbau kepada rekan lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan guna mencegah penyebaran Covid19 di kabupaten Serang dan mengecam aksi anarkisme.

    “Saya telah meminta kepada kawan-kawan, ketika nongkrong tetap jaga protokol kesehatan dan menggunakan masker ketika berada di luar,” tandasnya. (MUF)

  • Lagi-lagi Warga Aceh Penjual Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk Polisi

    Lagi-lagi Warga Aceh Penjual Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS – Untuk kesekian kalinya di tahun 2021 ini, Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus warga Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat tramadol dan hexymer.

    Kali ini, Tersangka MD (31) ditangkap di pinggir jalan sekitaran Pasar Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang saat akan bertransaksi, Sabtu (10/4) malam. Dari tangan warga Sijuek, Desa Mesjid Sijuek, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Aceh diamankan barang bukti 276 butir pil tramadol dan hexymer.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar pasar. Berbebekal dari informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga bergerak melakukan penyelidikan.

    “Sesuai informasi dari masyarakat, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Kapolres kepada awak media, Selasa (13/4/2021).

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil jenis tramadol sebanyak 8 blister (lempeng) serta 196 butir hexymer yang telah dikemas menggunakan plastik bening masing-masing berisi 4 dan 7 butir dari saku celana tersangka.

    “Bersama barang bukti yang ditemukan, Tim Opsnal mengamankan tersangka MD ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan obat keras dari seorang pengedar bernama Wahyu warga Kota Serang. Meski demikian, tersangka MD mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael.

    Lebih lanjut dikatakan Kasat, berdasar pengakuan tersangka MD, bisnis haram yang dilakukan pekerja serabutan ini, baru berjalabln selama seminggu. Keuntungan dari menjual obat keras ini dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

    “Pengakuan tersangka baru seminggu menjalani bisnis jual obat keras. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (MUF)